Kementrian Lembaga: OJK

  • DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB, pelaku penggelapan pajak yang telah divonis bersalah. Kasus ini kini resmi dibawa ke pengadilan.

    Terpidana TB diketahui menjalankan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses hukum, aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. TB dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp634,7 miliar.

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah MA membatalkan vonis bebas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 3 Agustus 2023. Pengungkapan kasus TPPU menjadi tindak lanjut dari vonis tersebut, menyusul penelusuran aset hasil kejahatan pajak yang dilakukan lintas yurisdiksi.

    DJP menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Upaya itu turut didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan pemerintah Singapura. Langkah ini ditempuh untuk meminta penyitaan aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh terpidana TB di luar negeri.

    Mekanisme MLA tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

    DJP menegaskan, kolaborasi penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. 

    “Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

  • OPINI: Tantangan Independensi Pelaporan Keuangan

    OPINI: Tantangan Independensi Pelaporan Keuangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah mengenai Pelaporan Keuangan yang dinantikan oleh profesi akuntan dan para pelaku bisnis akhirnya dikeluarkan pada 19 September 2025.

    PP No. 43/2025 merupakan produk turunan dari UU No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan setidaknya membuat 3 hal penting: (1) siapa yang membuat laporan keuangan (LK), (2) apa dan bagaimana LK ini dilaporkan, serta (3) siapa yang akan menyusun standar LK yang akan digunakan para penyusun LK.

    Pihak yang wajib menyusun LK sesuai PP No.43/2025 menjadi lebih luas meliputi entitas di sektor keuangan dan pihak pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan baik yang berbadan hukum maupun tidak (Pasal 3). PP ini sangat penting untuk meningkatkan integritas LK di Indonesia, sebagai rujukan investor dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis

    PP No 43/2025 menegas-kan, penyusun LK harus-lah mereka yang memiliki kompetensi dan berintegri-tas (Pasal 5) salah satunya buktinya dengan menunjukan piagam Register Negara Akuntansi (RNA), setelah lulus ujian sertifikasi profesi akuntan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institute Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) dan Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

    Kepastian profesi akuntan sebagai syarat kompetensi penyusun LK tentu diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas LK secara keseluruhan. Hal ini juga menjadi angin segar bagi para akuntan beregister yang selama ini merasa sertifikasi profesi yang telah mereka miliki kurang diakui oleh dunia bisnis.

    Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah lembaga yang akan menyusun Standar LK (SLK). Selama ini para penyusun LK menggunakan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Dewan Standar IAI (DSAK dan DSAS IAI). PP ini menjadi tonggak sejarah baru karena tanggung jawab menyusun standar akuntansi akan beralih kepada Komite Standar (KS) yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 11).

    KS terdiri atas Komite Pelaksana dan Komite Pengarah. Komite Pelaksana kemudian dibagi kembali menjadi tiga sub-komite yakni sub-komite pengelola dan konsultatif, sub-komite penyusun standar LK umum dan sub-komite penyusun standar LK syariah. Anggota ketiga sub-komite ini akan terdiri dari perwakilan berbagai pemangku kepentingan termasuk beberapa kementerian, lembaga tinggi negara seperti BPK, OJK, asosiasi profesi akuntan, perwakilan profesional, asosiasi industri dan akademisi.

    Unsur-unsur pemangku kepentingan yang beragam membuat penyusunan standar LK menjadi lebih inklusif. Namun ini juga akan menimbulkan tantangan tersendiri dengan makin banyaknya kepentingan sehingga makin sulit mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan. Terlebih apabila yang akan duduk di komite penyusun adalah para pejabat di lembaga pemerintahan sebagai ex-officio dan tidak memiliki kompetensi teknikal di bidang standar akuntansi.

    SLK atau SAK di Indonesia dibuat untuk melindungi kepentingan publik yang memerlukan LK yang relevan dan objektif. SAK selama ini berkiblat pada standar akuntansi internasional (IFRS), namun IAI juga membuat standar akuntansi yang khas Indonesia dan tidak diatur oleh IFRS. Kentalnya peran pemerintah di dalam KS ini berpotensi mengancam independensi dan kualitas standar LK ke depan.

    Sekretariat dari KS ini akan berada di dalam Kementerian Keuangan. Pendanaan dari KS ini akan berasal dari APBN walaupun juga terbuka dari sumber-sumber lain. Sekretariat dan kelompok kerja memiliki peranan yang sangat penting karena mereka yang akan menyusun agenda rapat, melakukan riset dan menyusun bahan rapat untuk sub-komite.

    Anggota KS yang merupakan para pejabat dan profesional, tidak bisa bekerja penuh waktu untuk pekerjaan KS ini sehingga akan sangat bergantung pada sekretariat dan kelompok kerja. Harapan kami, tim sekretariat dan kelompok kerja diisi oleh orang-orang berkompetensi tinggi, idealnya independen dari pemerintah dan bekerja penuh waktu untuk KS.

    Meningkatnya peran pemerintah di dalam penyusunan standar LK dalam PP tersebut bertentangan dengan rekomendasi World Bank dan juga kurang selaras dengan praktik-praktik di negara lain. Rekomendasi ROSC World Bank pada 2018 adalah untuk membentuk Financial Reporting Authority (FRA) sebagai lembaga penyusun standar LK yang independen dari pemerintah dan terpisah dari profesi akuntan.

    Lembaga penyusun independen ini adalah hal yang lazim dan lebih dulu dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Amerika, dan Korea. Independensi KS menjadi lebih penting lagi ketika suatu negara memiliki badan usaha yang perlu mengerjakan proyek-proyek pemerintah dan memerlukan kebijakan akuntansi khusus yang berbeda dengan bisnis pada umumnya.

    Kepentingan politis pada gilirannya secara sadar atau tidak sadar dapat mereduksi independensi KS. Standar akuntansi haruslah independen dari kepentingan politik atau sekelompok orang tertentu. PP No 43/2025 menjadi tonggak sejarah pelaporan keuangan dan selayaknya kita dukung demi ekosistem bisnis di Indonesia yang lebih akuntabel.

  • RI Jadi Pusat Ekonomi Digital ASEAN, Nilainya Diproyeksi Capai Rp 5.987 T

    RI Jadi Pusat Ekonomi Digital ASEAN, Nilainya Diproyeksi Capai Rp 5.987 T

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Indonesia kini menjadi pemain utama ekonomi digital di ASEAN. Sumbangsih Indonesia terhadap ekonomi digital ASEAN mencapai 40% berdasarkan data International Data Center Authority (IDCA).

    Nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan akan semakin tinggi. Pada 2030, nilainya bisa mencapai US$ 220-360 miliar atau setara Rp 3.658-5.987 triliun (kurs Rp 16.631).

    Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit 2025 di JICC, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025).

    “Indonesia kini tercatat menjadi powerhouse digital ASEAN. Kita menyumbang sekitar 40% dari nilai ekonomi digital di kawasan, dan diproyeksikan akan terus meningkat mencapai angka antara US$ 220-360 miliar pada tahun 2030 yang akan datang,” kata dia.

    Sementara nilai ekonomi digital ASEAN diproyeksikan akan mencapai US$ 2 triliun pada 2030. Melihat potensi sebesar itu, OJK bersama BI terus mempercepat transformasi ekonomi dan keuangan digital.

    Percepatan ini tidak bisa dilakukan oleh OJK dan BI, namun perlu melibatkan kementerian dan lembaga (K/L), otoritas hingga pelaku usaha swasta.

    “Mengacu pada sambutan dan semangat yang sama baik dari ketua kami Ketua OJK Pak Mahendra Siregar maupun dari Pak Gubernur Bank Indonesia Pak Perry Warjiyo, kita sama-sama mencatat pernyataan beliau bahwa percepatan transformasi ekonomi dan keuangan digital sangat memerlukan kolaborasi erat di antara kementerian, lembaga dan juga pelaku industri,” terangnya.

    Pihaknya juga memastikan, seiring percepatan ekonomi digital akan diimbangi dengan mitigasi risiko untuk melindungi konsumen atau nasabah. Selain itu akan dijamin pula stabilitas sistem keuangan nasional.

    “Kami di OJK sebagai regulator tentu akan terus hadir dan menjaga keseimbangan antara inovasi, di satu sisi dengan kemampuan untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin ditimbulkannya. Terus mendorong pertumbuhan dengan menghadirkan pelindungan terhadap konsumen dan nasabah tanpa kompromi, serta menyeimbangkan antara mendorong kemajuan teknologi dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB senilai Rp 58,2 miliar. TB sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak.

    Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    “Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan,” tulis DJP lewat keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri, DJP saat ini sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.

    Terpidana TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Mahkamah Agung juga telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

    Keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Sebagai informasi, ada pada tahun 2023 silam DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/3). Dirinya dikabarkan menyebab kerugian negara hingga Rp 317 miliar.

    Adapun pelanggaran pidana yang dimaksud terkait Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2014. Sedangkan tersangka TB sendiri merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP.

    Sementara itu, dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2014 saat PT UP menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp 317 miliar.

    (shc/fdl)

  • Purbaya ‘Effect’ Dongkrak Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo, Kok Bisa?

    Purbaya ‘Effect’ Dongkrak Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo, Kok Bisa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Hasil survei Great Institute mengungkapkan bahwa masuknya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kabinet Merah Putih membantu meningkatkan kepuasan publik terhadap kinerja satu tahun pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

    Pasalnya, survei Great Institute memperlihatkan 85,8% responden puas dengan kinerja Prabowo.

    Meski Purbaya baru dilantik pada 8 September 2025, Great Institute menyebut ‘assist’ ini sebagai Purbaya Effect, di mana publik terpengaruh oleh kinerja mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan itu.

    Direktur Riset Great Institute Perdana Wahyu Santosa menjelaskan keberadaan Purbaya bagian dari ‘tangan kanan’ Prabowo sehingga setiap kinerjanya berkaitan dengan Kepala Negara.

    “Jadi, Purbaya ini selain memiliki kapasitas yang sangat tinggi di bidang ekonomi tentunya, namun juga dia memiliki kapasitas politik dan legitimasi langsung dari Presiden Prabowo,” kata Perdana saat jumpa pers, Jumat (31/10/2025).

    Selain itu, hal ini tidak lepas dari keberanian Purbaya mengkritik kebijakan pemerintah dan gencar membongkar praktik-praktik yang merugikan negara.

    “Bahkan pengakuannya juga dalam mengkritik beberapa instansi lain, kementerian lain, dan lembaga lain itu juga mendapat support ya, menurut pengakuannya seperti itu dari Bapak Presiden secara langsung dan yang dikritik bukan hanya kementerian dan lembaga lain saja, tetapi kementeriannya sendiri dikritik,” ungkapnya.

    Salah satunya, ketika Purbaya mengkritik sistem Coretax, membuka layanan Lapor Pak Purbaya, dan kerap menyidak perusahaan pelat merah untuk memantau kinerja para pegawai.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Great Institute, Sudarto menyampaikan hasil survei menunjukkan bahwa Purbaya mempunyai kinerja baik, yakni memperoleh skor 826.

    Sudarto mengatakan bahwa terdapat 8 faktor yang memengaruhi kepuasan publik terhadap kinerja Prabowo. 4 faktor dari sektor ekonomi dan 4 faktor dari sektor politik.

    Faktor ekonomi melibatkan MBG, Koperasi Merah Putih, Ekonomi Rumah Tangga, dan Daya Beli Masyarakat. Sedangkan faktor politik dipengaruhi Pemberantasan Korupsi, Kebebasan Berpendapat, Kemerdekaan Palestina dan Politik, serta Purbaya dan Reshuffle Effect.

    Hasil ini diperoleh dari survei yang melibatkan 422 responden WNI berusia 17 tahun ke atas yang dipilih dengan multistage random sampling dan disebarkan di Jawa (59,7%), Sumatra (20,1%), dan kawasan Indonesia Timur (20,1%). Margin of error 5% dan melalui kuesioner dengan skala Likert.

    Adapun data sekunder ditunjang dari BPS, BI, Kemenkeu, LPS, dan OJK. Kemudian big data diperoleh dari 4,79 juta unggahan dari media sosial X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok yang diambil dari 20 Oktober 2024-19 Oktober 2025 melalui API.

  • Penipuan Online Kian Canggih, Polisi Ungkap Modus Love Scam dan Bukti Rekayasa AI

    Penipuan Online Kian Canggih, Polisi Ungkap Modus Love Scam dan Bukti Rekayasa AI

    Untuk menanggulangi hal ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satgas Pasti OJK melalui aplikasi Sikap atau Siber Ungkap.

    Layanan ini memungkinkan korban melaporkan penipuan secara cepat melalui domain metrojaya.id, dengan tim yang siap 24 jam, 7 hari seminggu.

    “Jadi ini adalah sebuah teknologi informasi yang diintegrasikan sistem informasi internal dan eksternal terkait dengan penipuan online. Jadi aplikasi ini hanya untuk penipuan online,” ucap dia.

    “Tujuan daripada aplikasi ini, satu, untuk memblokir rekening pelaku. Sehingga, tadi kita tidak bisa mencegah terjadinya kejahatan. Tapi, tindakan kepolisian itu bisa mencegah adanya korban atau mengurangi kerugian dari korban,” sambung dia.

    Dengan adanya anti-scam center ini, korban dapat langsung melaporkan kejadian. Biasanya pemblokiran rekening memakan waktu 12 hari, namun dengan aplikasi ini bisa dipangkas menjadi 15 menit.

    Selain itu, teknologi ini mampu mendeteksi laporan palsu, termasuk bukti manipulasi AI, dan memverifikasi apakah wajah yang dilaporkan asli atau hasil rekayasa digital.

    “Itu harapan kita. Jadi, ketika korban mentransfer kemudian dia mencari-cari bahwa dia sudah menjadi korban, dia langsung bisa mengakses metrojaya.id dan menyampaikan di situ, dibalik dari pada aplikasi itu nanti ada petugas kami yang ready 24 jam 7 hari untuk menerima laporan dan memastikan bahwa laporan yang diberikan itu adalah laporan yang benar,” tandas dia.

  • Purbaya jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi Survei Great Institute

    Purbaya jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi Survei Great Institute

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berada di peringkat pertama dalam survei tingkat kepuasan publik terhadap kinerja menteri Kabinet Merah Putih yang dilakukan oleh Great Institute.

    Dalam survei tersebut, responden diminta menyebutkan tiga nama menteri yang memiliki kinerja terbaik. Hasilnya, Purbaya berada di peringkat pertama dengan skor 826.

    Direktur Eksekutif Great Institute Sudarto menyampaikan, hasil survei menunjukkan bahwa Purbaya dinilai mempunyai kinerja baik.

    Dari data yang dipaparkan, urutan kedua diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono dengan skor 155. Di bawahnya tercantum nama Menteri Agama Nasaruddin Umar yang memperoleh skor 129.

    Pada urutan keempat ditempati oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir yang memperoleh skor 93. Posisi kelima diisi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono yang mendapatkan skor 74. Posisi keenam ditempati Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia Abdul Mu’ti dengan skor 59.

    Lebih lanjut, posisi ketujuh diisi oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyabet skor 52, sedangkan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mendapatkan skor 46.

    Peringkat kesembilan diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memperoleh skor 39, dan posisi terakhir ditempati oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan skor 32.

    Di samping itu, hasil survei kinerja Presiden Prabowo Subianto selama 1 tahun memimpin menunjukkan 89,3% responden merasa puas, sedangkan 14,2% tidak puas dengan kinerja orang nomor satu di Indonesia itu.

    Sudarto mengatakan bahwa terdapat delapan faktor yang memengaruhi kepuasan publik terhadap kinerja Prabowo empat faktor dari sektor ekonomi dan empat faktor dari sektor politik.

    Faktor ekonomi melibatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, ekonomi rumah tangga, dan daya beli masyarakat, sedangkan faktor politik dipengaruhi oleh pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, kemerdekaan Palestina dan politik, serta Purbaya dan reshuffle effect.

    Hasil ini diperoleh dari survei yang melibatkan 422 responden WNI berusia 17 tahun ke atas, yang dipilih dengan metode multistage random sampling dan disebarkan di Jawa (59,7%), Sumatra (20,1%), serta kawasan Indonesia Timur (20,1%). Margin of error sebesar 5%, dengan pengisian kuesioner menggunakan skala Likert.

    Adapun, data sekunder ditunjang oleh BPS, BI, Kemenkeu, LPS, dan OJK. Sementara big data diperoleh dari 4,79 juta unggahan di media sosial X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok yang diambil pada periode 20 Oktober 2024–19 Oktober 2025 melalui API.

  • Great: Pengangkatan Purbaya salah satu kebijakan terpopuler Prabowo

    Great: Pengangkatan Purbaya salah satu kebijakan terpopuler Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga kajian teknologi, ekonomi, dan politik Great Institute mengungkapkan penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menjadi salah satu kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang paling populer.

    “Yang agak mengejutkan Purbaya effect, di survei kelihatan ada pengangkatan Purbaya,” kata Direktur Eksekutif Great Institute Sudarto pada peluncuran Survei 1 Tahun Prabowo: Pergeseran Paradigma Membawa Optimisme dan Catatan Kritis yang digelar di Jakarta, Jumat.

    Sudarto mengungkapkan kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo didukung oleh kebijakan pada dua sektor utama, yakni ekonomi dan politik.

    Pada sektor politik, empat kebijakan Presiden Prabowo yang terpopuler adalah pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, isu kemerdekaan Palestina dan diplomasi luar negeri, serta penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

    Kemudian di sektor ekonomi ada program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, pemulihan ekonomi rumah tangga, dan peningkatan daya beli masyarakat.

    Sudarto menjelaskan peringkat tersebut diperoleh dengan memberikan pertanyaan terbuka kepada publik. Publik diminta memberikan tiga nama, nama yang pertama disebutkan mendapatkan tiga poin, nama kedua mendapatkan dua poin, dan nama ketiga mendapatkan satu poin.

    “Nomor satu Purbaya Yudhi Sadewa 826 poin, skornya paling tinggi jauh di atas menteri-menteri lainnya,” kata Sudarto.

    Berikut adalah daftar lengkap menteri terpopuler versi Great Institute:

    1. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (826)
    2. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (155)
    3. Menteri Agama Nasaruddin Umar (129)
    4. Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Tohir (93)
    5. Menteri Luar Negeri Sugiono (74)
    6. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti (59)
    7. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (52)
    8. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (46)
    9. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (39)
    10. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (32)

    Sebelumnya, Great Institute mengungkapkan hasil survei dengan 85,8 persen responden menyatakan puas dengan kinerja satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Data dalam survei tersebut dikumpulkan dengan menggunakan survei opini publik dengan data primer dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur dengan skala Likert.

    Sementara sumber data berasal dari 422 responden WNI berusia 17 tahun ke atas (5 persen margin error), yang dipilih dengan multistage random sampling dan disebar di Jawa (59,7 persen), Sumatera (20,1 persen) dan Kawasan Indonesia Timur (20,1 persen).

    Data yang juga digunakan dalam survei adalah data time-series resmi diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, LPS dan OJK, serta Big Data 4,79 juta unggahan (query keywords) dari platform Media Mainstream Twiter/X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok_yang diambil pada periode 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2025 melalui API.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Great Institute Desak Pemerintah Bebaskan Aktivis yang Ditangkap Saat Demo Gaji DPR

    Great Institute Desak Pemerintah Bebaskan Aktivis yang Ditangkap Saat Demo Gaji DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, mendesak pemerintah membebaskan para aktivis yang ditangkap. Menurutnya, kritik aktivis adalah bagian dari demokrasi.

    Hal ini dilatarbelakangi dari gencarnya penangkapan aktivis sejak demo pada akhir Agustus 2025. Selain itu, Syahganda menegaskan dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat sangat dijunjung. 

    “Jadi memang kami sudah menyarankan kepada pemerintah agar teman-teman yang ditangkap itu dibebaskan. Itu adalah sikap kita untuk melihat bahwa aktivis-aktivis pro-demokrasi dan politik itu tidak boleh dipenjara di dalam era demokrasi ini,” kata Syahganda saat konferensi pers di Kantor Great Institute, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

    Dia menyoroti penangkapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yang kini ditahan oleh polisi. Menurutnya, jika Delpedro terbukti tidak bersalah, maka wajib dibebaskan.

    “Jadi ini kita lihat di pengadilan nanti apakah mereka itu misalkan Delpedro dan siapa lagi itu, yang dari Sahdan, Gejaya memanggil, apa segala, ya kalau mereka betul-betul tidak terlibat dalam perusakan fasilitas publik dan lain-lain, ya sebaiknya jangan ditahan. Maksudnya sudah nanti dibebaskan aja gitu. itu kita sudah sampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ujarnya.

    Namun, dia mengecualikan bagi para aktivis yang terbukti melakukan pembakaran dan perusakan fasilitas publik.

    Adapun dari survei yang dilakukan Great Institute, 81,8% responden menilai kebebasan berpendapat di era Prabowo lebih baik dibanding tahun lalu, sedangkan 18,2% mengatakan tidak setuju.

    Hasil ini diperoleh dari survei yang melibatkan 422 responden WNI berusia 17 tahun ke atas yang dipilih dengan multistage random sampling dan disebarkan di Jawa (59,7%), Sumatra (20,1%), dan kawasan Indonesia Timur (20,1%). Margin of error 5% dan melalui kuesioner dengan skala Likert.

    Adapun data sekunder ditunjang dari BPS, BI, Kemenkeu, LPS, dan OJK. Kemudian Big Data diperoleh dari 4,79 juta unggahan dari media sosial X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok yang diambil dari 20 Oktober 2024 – 19 Oktober 2025 melalui API.

     

  • Survei Great Institute: 85,8% Publik Puas Kinerja Setahun Prabowo

    Survei Great Institute: 85,8% Publik Puas Kinerja Setahun Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Survei Great Institute menyebut 85,8% masyarakat puas dengan kinerja Prabowo Subianto selama satu tahun menjabat, sedangkan 14,2% lainnya merasa tidak puas.

    Direktur Eksekutif Great Institute, Sudarto mengatakan bahwa terdapat 8 faktor yang memengaruhi kepuasan publik terhadap kinerja Prabowo. 4 faktor dari sektor ekonomi dan 4 faktor dari sektor politik.

    “Dari sektor ekonomi, kami menemukan program MBG, program Koperasi Merah Putih, ya kemudian kepuasan Ekonomi Rumah Tangga, kemudian Daya Beli Masyarakat,” kata Sudarto saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).

    Sudarto menjelaskan, 70,4% responden merasa MBG bermanfaat dan 28,9% merasa tidak puas. Kemudian 69,5% merasa program Koperasi Desa Merah Putih yakin terlaksana dan 13% merasa tidak setuju. 

    Dari aspek ekonomi rumah tangga, 71,8% responden merasa lebih baik dibanding tahun sebelumnya dan 28,2% merasa tidak setuju. Lalu, 62,1% responden setuju bahwa daya beli masyarakat lebih baik dibanding tahun lalu, sedangkan 37,9% lainnya tidak setuju.

    Dari faktor politik, 89,8% setuju pemberantasan korupsi lebih baik dibanding tahun lalu, 10,2% merasa tidak setuju. Lalu, 81,8% setuju Indikator kebebasan berpendapat lebih baik dibanding tahun lalu, sedangkan 18,2% tidak setuju. Dari faktor peran Prabowo dalam politik internasional, 89,8% responden setuju, 10,2% tidak setuju.

    Lebih lanjut, 89,5% setuju puas terhadap peran Prabowo dalam kemerdekaan Palestina, 10,5% merasa tidak setuju. Tak hanya itu, masuknya Purbaya di Kabinet Merah Putih juga mendukung kepuasan publik. 

    Great Institute menilai, Purbaya memiliki keberanian mengkritik kebijakan pemerintah hingga menuntaskan permasalahan di sektor ekonomi. 

    Di samping itu, Sudarto mengungkapkan alasan Gibran tidak menjadi variabel dalam survei ini adalah karena Gibran lekat dengan sosok mantan Presiden ke-7 Joko Widodo, sehingga dikhawatirkan memengaruhi penilaian terhadap Prabowo.

    “Berita-berita di media itu seperti memisahkan antara Prabowo dan Gibran. Ini berita ya. Nah berita di media itu seakan memisahkan Prabowo dan Gibran itu berbeda. Nah ini ya itu memengaruhi persepsi publik. Jadi kalau digabung, nah kami khawatir jadi bias hasilnya. Sebenarnya orang ingin apresiasi Prabowo tapi karena ada Gibran maka dia nggak akan apresiasi,” ujar Sudarto.

    Pihaknya memandang Prabowo membawa ideologi sosialisme kerakyatan, dari pikiran dan tindakan-tindakannya. Sedangkan Gibran, dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan Jokowi, di mana ideologi Jokowi lebih pada ideologi kapitalisme atau neoliberal.

    Menurutnya hal ini wajar dalam setiap survei, sebab setiap survei memiliki tujuannya masing-masing. 

    Hasil ini diperoleh dari survei yang melibatkan 422 responden WNI berusia 17 yang dipilih dengan multistage random sampling dan disebarkan di Jawa (59,7%), Sumatra (20,1%), dan kawasan Indonesia Timur (20,1%). Margin of error 5%.

    Adapun data sekunder ditunjang dari BPS, BI, Kemenkeu, LPS, dan OJK. Kemudian Big Data diperoleh dari 4,79 juta unggahan dari media sosial X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok yang diambil dari 20 Oktober 2024 – 19 Oktober 2025.