Kementrian Lembaga: OJK

  • 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Terbaik 2024 Diawasi OJK, Cara Mudah Dapat Penghasilan

    6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Terbaik 2024 Diawasi OJK, Cara Mudah Dapat Penghasilan

    JABAR EKSPRES – Simak enam rekomendasi aplikasi investasi terbaik 2024 yang aman dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

    Berinvestasi kini menjadi salah satu cara efektif untuk mengelola keuangan dan mendapatkan penghasilan tambahan.

    Di tahun 2024, semakin banyak aplikasi investasi yang menawarkan kemudahan bagi pemula maupun investor berpengalaman.

    Namun, penting untuk memastikan aplikasi yang digunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi keamanan dana dan transparansi layanan.

    Berikut adalah 6 rekomendasi aplikasi investasi terbaik tahun 2024 yang terpercaya, mudah digunakan, dan dapat membantu Anda menghasilkan keuntungan.

    Rekomendasi Aplikasi Investasi Diawai OJK

    1. Bibit

    Bibit menjadi pilihan utama bagi investor pemula karena kemudahan penggunaannya.

    Aplikasi ini menawarkan investasi di reksa dana dengan berbagai jenis, seperti pasar uang, pendapatan tetap, dan saham.

    BACA JUGA: Cara Pinjam Saldo DANA Rp300.000 Mudah Cair Tanpa Menggunakan KTP

    Keunggulan tersedia fitur Robo Advisor untuk panduan investasi sesuai profil risiko Anda, dengan minimal investasi mulai dari Rp10.000.

    Aplikasi ini tentunya sudah diawasi oleh OJK, jadi aman untuk Anda yang ingin memulai berinvestasi.

    2. Ajaib

    Ajaib menawarkan investasi di saham dan reksa dana dengan antarmuka yang sederhana. Aplikasi ini juga memberikan edukasi investasi melalui artikel dan video.

    Keunggulan biaya transaksi saham yang kompetitif dengan pendaftaran akun mudah, serta terdapat notifikasi real-time untuk membantu keputusan investasi.

    Aplikasi ini cocok untuk investor muda yang ingin belajar saham dan reksadana.

    3. Bareksa

    Sebagai salah satu aplikasi investasi terlengkap, Bareksa menawarkan reksa dana, Surat Berharga Negara (SBN), dan emas.

    Pada aplikasi ini tersedia berbagai produk investasi dalam satu aplikasi, dapat digunakan untuk membeli SBN tanpa perlu ke bank, serta mendukung berbagai metode pembayaran, termasuk e-wallet.

    4. Pluang

    Pluang memungkinkan pengguna berinvestasi dalam berbagai produk, seperti emas, indeks saham, dan mata uang kripto. Aplikasi ini terintegrasi dengan beberapa platform lain, seperti Gojek dan Bukalapak.

    BACA JUGA: Klaim Ada Saldo DANA Gratis di Link DANA Kaget Hari Ini Cair hingga Rp120.000 Sebelum Kehabisan

    Investasi pada aplikasi ini mulai dari modal Rp5.000, harga jual belie mas yang kompetitif, sudah diawasi oleh Bappebti dan bekerja sama dengan mitra terpercaya.

  • BPJS Sebut Tidak Membebankan Biaya Tambahan Bagi Pasian Rawat Inap

    BPJS Sebut Tidak Membebankan Biaya Tambahan Bagi Pasian Rawat Inap

    ERA.id – Merespons ramainya perbincangan mengenai BPJS Kesehatan yang membebankan biaya tambahan rawat inap, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa rawat inap termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.

    “Tidak benar jika BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap. Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, biaya pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin,” kata Rizzky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

    Ia menambahkan biaya rawat inap tersebut sudah mencakup biaya obat-obatan yang termasuk dalam tarif paket INA CBGs. Sebagai informasi, pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan dengan tarif paket berbasis Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).

    INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar rumah sakit atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien JKN. Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien.

    Dengan tarif paket ini, seluruh biaya pelayanan medis maupun nonmedis (seperti ruangan rawat inap), termasuk dalam perhitungan INA-CBGs. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya apapun kepada pasien yang bersangkutan.

    “Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, silakan laporkan kepada kami melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.” ujar Rizzky.

    Akan tetapi, jika terdapat keinginan peserta sendiri untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas kepesertaan JKN yang diikutinya, peserta tersebut dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.

    Adapun ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

    Selain terkait biaya rawat inap, Rizzky juga menjelaskan tentang proses audit BPJS Kesehatan. Sepanjang satu dekade, BPJS Kesehatan selalu mencatatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangannya selama 10 kali berturut-turut.

    Pencapaian ini memperlihatkan konsistensi BPJS Kesehatan dalam menerapkan tata kelola yang baik serta senantiasa menjalankan Program JKN berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

    “Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Perlu diketahui juga bahwa ada banyak pihak yang mengawasi BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya mengelola Program JKN,” papar Rizzky.

    Dia menyebutkan proses pengawasan melibatkan Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Pengawasan berlapis tersebut merupakan wujud keseriusan BPJS Kesehatan dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN, untuk memastikan Program JKN berjalan on the right track,” kata Rizzky.

  • Reasuransi Lokal Hadapi Penumpukan Risiko, Industri Dinilai Overrated

    Reasuransi Lokal Hadapi Penumpukan Risiko, Industri Dinilai Overrated

    Bandung, Beritasatu.com – Tidak sedikit perusahaan asuransi di Indonesia memilih untuk mengalihkan risiko klaim nasabah mereka ke perusahaan reasuransi lokal, daripada ke perusahaan reasuransi internasional. Akibatnya reasuransi lokal cenderung berisiko overrated atau berlebihan.

    Direktur Teknik dan Operasi Indonesia Re, Delil Khairat mengatakan, keputusan tersebut mengakibatkan penumpukan risiko di perusahaan reasuransi lokal. 

    “Hal ini membuat bisnis reasuransi lokal cenderung berisiko berlebihan karena terjadi akumulasi risiko asuransi di dalam negeri,” kata Delil Khairat dalam acara media engagement day di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

    Akibat penumpukan risiko di perusahaan asuransi lokal, perusahaan reasuransi lokal harus memiliki modal yang cukup kuat untuk menanggung risiko yang terus bertambah. 

    Delil menjelaskan, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re adalah salah satu perusahaan reasuransi lokal yang menerima banyak permintaan reasuransi dari perusahaan asuransi lokal, khususnya untuk risiko besar yang timbul dari klaim nasabah.

    “Biasanya, yang kami tangani adalah risiko-risiko besar dengan volatilitas tinggi atau yang lebih berbahaya,” ujarnya.

    Sementara itu, risiko yang lebih kecil dan relatif aman, seperti asuransi rumah atau mobil, umumnya tidak dialihkan dan tetap ditanggung oleh perusahaan asuransi itu sendiri.

    “Karena itu, portofolio bisnis kami berbeda dengan klien-klien kami. Profil risiko yang kami tanggung lebih tinggi. Namun, itulah fungsi dari reasuransi, yaitu menyerap risiko yang tidak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi,” lanjut Delil.

    Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan bahwa modal minimum perusahaan reasuransi harus 2,5 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan modal minimum yang berlaku untuk perusahaan asuransi.

    Dengan demikian, kata Delil, idealnya perusahaan reasuransi harus beroperasi secara global, lintas negara. Ia menambahkan, berdasarkan peraturan yang ada, industri reasuransi Indonesia sebenarnya diperbolehkan untuk beroperasi tak hanya nasional, tetapi secara internasional.

    “Dengan kata lain, perusahaan reasuransi Indonesia dapat menarik klien dari perusahaan asuransi dari luar negeri,” tandasnya.

  • Bank Bulion Hemat Devisa Negara dan Dukung Hilirisasi Emas

    Bank Bulion Hemat Devisa Negara dan Dukung Hilirisasi Emas

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pengembangan usaha atau bank bulion di Indonesia dapat menghemat devisa negara dan mendukung program hilirisasi emas. Adapun PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian merupakan entitas yang paling siap menjadi bank bulion. 

    “Bank bulion menghemat devisa kita dari impor emas dengan mengoptimalkan emas yang ada di masyarakat,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/12/2024) dilansir Antara.

    Ia menuturkan, bank bulion dapat mendukung hilirisasi emas karena mendukung kegiatan manufaktur sekaligus menambah suplai emas di dalam negeri. “Spirit yang kedua adalah miner, refiner, ini ada spirit untuk program hilirisasi,” ujarnya.

    Ia mengatakan, kegiatan usaha bulion hanya bisa dilakukan oleh institusi jasa keuangan dengan bisnis utama menyalurkan pembiayaan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pegadaian. Sedangkan perusahaan asuransi tidak termasuk dalam hal itu.

    Menurut dia, saat ini terdapat dua entitas yang potensial siap menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian. “Kalau ditanya kesiapan, yang dua ini yang paling siap dari sisi infrastruktur dan permodalan, kan kita terapkan Rp 14 triliun ya, dua ini yang paling siap,” katanya.

    Jika sudah mendapatkan izin kegiatan usaha bulion dari OJK, katanya, entitas tersebut dapat memperluas bisnis agar tidak sebatas penyimpanan emas.

    Kegiatan usaha atau bank bulion merupakan aktivitas yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan

    Dia mengatakan, pemerintah juga akan menyusun peta jalan usaha atau bank bulion jangka panjang untuk mendukung pengembangan secara optimal di Indonesia.

  • Pj Wali Kota Kediri Kedatangan Tamu Presenter Helmy Yahya, Hal Ini yang Dibincangkan

    Pj Wali Kota Kediri Kedatangan Tamu Presenter Helmy Yahya, Hal Ini yang Dibincangkan

    Kediri (beritajatim.com) – Kota Kediri kembali mendapat sorotan positif berkat kepemimpinan Pj Wali Kota Zanariah yang dinilai inovatif dan membanggakan. Hal ini disampaikan langsung oleh presenter kenamaan Helmy Yahya saat berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Kediri pada Senin (9/12/2024).

    Dalam kunjungan tersebut, Helmy didampingi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri, Yayat Cadarajat, dan berbincang panjang lebar tentang berbagai potensi serta prestasi Kota Kediri.

    Helmy Yahya mengungkapkan kekagumannya terhadap perkembangan Kota Kediri yang kini tidak hanya dikenal sebagai pusat industri besar seperti PT Gudang Garam Tbk, tetapi juga sebagai daerah yang terus menggali potensi lain, seperti pariwisata dan jasa.

    “Saya dengar Ibu Zanariah adalah salah satu Pj Wali Kota terbaik di Indonesia, bahkan masuk empat besar nasional, dan tiga lainnya adalah laki-laki. Ini luar biasa membanggakan,” ujar Helmy Yahya.

    Menurutnya, kolaborasi yang dijalin Zanariah dengan berbagai stakeholder seperti BI, OJK, perbankan, hingga perusahaan besar menjadi kunci dalam mengembangkan potensi lokal.

    Zanariah menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan selama masa jabatannya. Fokusnya adalah memperkuat sektor jasa dan pariwisata, mengingat Kota Kediri memiliki keterbatasan sumber daya alam.

    Salah satu strategi utama adalah mengoptimalkan keberadaan Bandara Dhoho di Kabupaten Kediri dengan menjadikan Kota Kediri sebagai pusat akomodasi wisata.

    “Kami menghidupkan kembali homestay untuk mendorong ekonomi kerakyatan, bekerja sama dengan Stasiun Kediri untuk meningkatkan akses wisatawan, serta menjaga sumber mata air yang menjadi aset penting daerah ini,” ungkap Zanariah.

    Helmy Yahya juga menyoroti potensi historis Kota Kediri yang menurutnya belum tergali secara optimal. Dengan sejarah besar Kerajaan Kediri dan Dhaha, Kediri dapat menjadi destinasi wisata sejarah kelas dunia.

    “Kalau bisa dikemas dengan storytelling yang kuat, seperti Acropolis di Yunani atau Ephesus di Turki, Kediri bisa dikenal lebih dari sekadar kota Gudang Garam,” kata Helmy.

    Zanariah menambahkan bahwa upaya kolaborasi dengan PT KAI untuk menanam pohon mangga podang sebagai pohon pelindung dan revitalisasi aset-aset heritage, seperti lokomotif tua di Stasiun Kediri, merupakan langkah konkret dalam memperkuat citra Kediri sebagai destinasi wisata historis.

    Di akhir pertemuan, Helmy Yahya mengapresiasi visi Zanariah dalam memanfaatkan potensi lokal dan berharap penerusnya dapat melanjutkan program-program yang telah dirintis.

    “Kediri harus dikenal lebih luas, tidak hanya sebagai kota industri tetapi juga pusat budaya dan sejarah yang kaya. Apa yang sudah dimulai oleh Ibu Zanariah harus diteruskan,” tutup Helmy Yahya. [nm/ian]

  • Kapan Warga RI Bisa Nabung di Bank Emas?

    Kapan Warga RI Bisa Nabung di Bank Emas?

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Melalui aturan ini lembaga jasa keuangan (LJK) di RI dapat melakukan kegiatan usaha bank emas atau bullion bank. Namun kapan kira-kira masyarakat bisa menabung emas di bullion bank ini?

    Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pelaksanaan bullion bank di RI sudah bisa dilakukan selama lembaga keuangan terkait memiliki izin operasional.

    Sayang hingga saat ini belum ada LJK yang sudah menerima izin pengoperasian bullion bank dari OJK. Sedangkan untuk pihak yang baru mengajukan atau mendaftarkan diri ke OJK baru ada PT Pegadaian.

    “Siapa yang sudah menyelenggarakan, mendatarkan itu, saat ini baru Pegadaian ya. Kalau banknya saya belum dengar,” terangnya dalam konferensi pers OJK yang disiarkan secara online, Senin (9/12/2024).

    “Yang saya tahu belum ya, yang baru masuk sekarang baru dari pegadaian kayaknya ya. Kalau yang untuk BSI saya perlu cek lagi tapi yang saya tahu terakhir memang belum masuk. Potensi yang lain masuk, ya tentu ada, cuma kami belum menerima aplikasinya,” jelas Nasrullah lagi.

    Namun hingga saat ini belum ada lembaga keuangan yang sudah memiliki izin terkait penyelenggaraan layanan itu. Namun di luar itu pihaknya juga masih harus menyiapkan beberapa aturan turunan terkait penyelenggaraan bank emas di RI ini yang rencananya akan keluar pada 2025 nanti.

    “Ada aturan turunannya setelah ini ya. Untuk 2025 sudah kita jadwalkan paling tidak ya. Yang sudah kita agendakan adalah panduan teknis mengenai bentuk dan susunan laporannya, seperti nanti ada SEOJK-nya,” jelasnya.

    Namun di luar kesiapan LJK dalam melaksanakan operasional bank emas tadi, menurut Nasrullah yang penting untuk dipahami masyarakat adalah jenis emas yang bisa disimpan dalam bullion bank. Misalnya emas perhiasan seperti cincin dan kalung.

    “Jadi konsep bullion ini, emasnya pun bukan emas kayak perhiasan gitu yang sekarang. Kita ini sudah terstandarisasi ya, kayak LM bentuk batangan, koin, dan segala macam, cuma emas itu saja. Jadi nggak bisa kita menabung, sekarang ini ya, gelang dan kalung gitu,” terangnya.

    Sedangkan untuk jumlah emas yang dapat disimpan dalam bullion bank ini, tidak ada batas minimal. Namun kembali lagi, emas yang bisa ditabung dalam bullion bank ini adalah logam mulia tersertifikasi seperti emas batang.

    “Kalau menyimpan bebas. Ya mau nyimpan 10 gram, 100 gram dalam bentuk emas silahkan. Itu kan kayak kita menabung gitu ya,” pungkasnya.

    È

    (kil/kil)

  • Pegadaian Ajukan Izin Jadi Bank Emas – Page 3

    Pegadaian Ajukan Izin Jadi Bank Emas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah menyebut Pegadaian sudah mengajukan izin kegiatan Bulion Bank atau Bank Emas.

    Ahmad menjelaskan meskipun ada tabungan emas, Pegadaian saat ini masih sebatas kustodian yang dimana emas hanya disimpan di sana tanpa bisa dioptimalkan. Namun jika sudah menjadi Bulion, Pegadaian bisa menangkap 4 kegiatan.

    “Nanti bisa Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas, sekarang yang dilakukan pegadaian hanya simpanan aja,” kata Ahmad dalam Media Briefing POJK Bulion, Senin (9/12/2024). 

    Adapun Ahmad menjelaskan persyaratan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjadi penyelenggara Bulion adalah LJK yang kegiatan utamanya penyaluran kredit atau pembiayaan.

    Persyaratan Modal

    Selain itu LJK harus memenuhi syarat permodalan yaitu bagi bank umum modal inti Rp 14 triliun. Bank Umum Konvensional (BUK) dari Unit Usaha Syariah BUK harus memiliki modal inti Rp 14 triliun.

    Sedangkan LJK selain BUK, BUS, dan UUS BUK memiliki ekuitas Rp 14 triliun dan memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaran Bulion. 

    Ahmad menuturkan OJK terbuka jika ada pihak yang ingin memberikan masukan terkait modal inti. Ini untuk membuka jika ada perusahaan menengah ini mengajukan. Meskipun begitu, pada tahap awal ini OJK masih akan hati-hati karena bisnis ini cukup berisiko tinggi. 

    “Supaya nanti pasar bergairah, bisa berikan masukan ke kita tapi di awal kita ekstra hati-hati karena bisnisnya berisiko tinggi. Kami pastikan mitigasi risiko dan permodalannya mencukupi dulu,” jelasnya. 

     

  • Ini Syarat BSI dan BRI Agar Bisa Jadi Bank Emas

    Ini Syarat BSI dan BRI Agar Bisa Jadi Bank Emas

    Jakarta

    PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) diusulkan untuk bisa menjadi pengelola bank emas atau bullion bank di RI. Kedua lembaga ini harus memenuhi syarat tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa beroperasi sebagai bank emas.

    Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah mengatakan aturan terkait syarat pengoperasian bank emas di RI sudah masuk dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

    Salah satunya adalah dari sisi kesiapan dana yang dimiliki bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) lain sebelum memulai layanan bank emas. Di mana mereka harus memiliki modal inti atau modal sendiri setidak-tidaknya Rp 14 triliun.

    “Indikator terkait permodalannya itu kami mengambil indikator permodalan di modal inti yang untuk bank umum. Jadi intinya ini untuk bank umum yang sudah memiliki modal inti di atas Rp 14 triliun, sekurang-kurangnya Rp 14 triliun,” jelas Nasrullah dalam konferensi pers OJK yang dilakukan secara online, Senin (9/12/2024).

    “Nah mungkin kalau untuk yang selain perbankan seperti LJK non-bank, misalkan PT Pegadaian sudah siap mengajukan permohonan, di sini memang ukuran angkanya kita tidak pakai modal inti tapi menggunakan modal sendiri ataupun ekuitas di sini sama di angkanya Rp 14 triliun,” ucapnya lagi.

    Selain itu, bank atau LJK tadi juga harus memiliki simpanan kas atau setara kas dengan jumlah yang sama dengan nilai emas yang disimpan. Langkah ini dimaksudkan sebagai salah satu manajemen risiko.

    “Cuma memang ada ketentuan berapapun yang dia simpan itu harus di-backup dengan nilai cash setara itu. Jadi memang agak berat di sini, ya. Kalau bank misalnya sekarang menyelenggarakan kegiatan usaha bank emas dia mau nambah bullion, nanti dia harus mempunyai cadangan dalam bentuk uang cash sebesar cadangan emas yang dia punya. Kira-kira seperti itu, ya,” terang Nasrullah.

    Tidak berhenti di sana ada juga aturan lain terkait kepemilikan brankas tempat penyimpanan emas atau vault yang sesuai dengan standar keamanan internasional. Dengan begitu setiap emas yang disimpan oleh bank atau LJK lainnya dipastikan aman.

    Kemudian ada juga syarat lain yang bersifat administratif semisal memiliki data pemimpin satuan kerja penyelenggaraan bullion, rencana bisnis yang terkait dengan operasional bank emas untuk tiga tahun ke depan, bukti kesiapan operasional dan manajemen, dan lain sebagainya.

    “Jadi selain kesiapan administratif, kita perlu memastikan juga persiapan infrastruktur dan operasionalnya termasuk mitigasi risikonya. Nah salah satunya itu vault atau tempat penyimpanan emas itu ada standar internasionalnya. Jadi kita memastikan keamanannya,” kata Nasrullah

    “Itupun nanti standar penyimpanan emasnya mungkin ya, ada yang sudah terstandarisasi, mungkin juga ada yang belum, ya, tapi sampai saat ini memang belum banyak yang mengajukan kami, ya,” terangnya lagi.

    Menurutnya, berdasarkan aturan itu sejauh ini baru ada dua lembaga yang berpotensi dapat menjadi bank emas di RI, yakni BSI sesuai yang diusulkan dan PT Pegadaian.

    Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bakal mengajukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dijadikan bank emas atau bullion bank.

    “Saya kira ini awal mula beberapa bank akan menjadi bullion bank. Saya mengusulkan kepada OJK, minimal BRI yang merupakan holding Pegadaian, juga Bank Syariah Indonesia agar bisa menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” kata Airlangga dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Hotel St. Regis Jakarta, Senin (9/12/2024).

    (kil/kil)

  • Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bank Emas di RI, Begini Respons OJK

    Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bank Emas di RI, Begini Respons OJK

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bakal mengajukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dijadikan bank emas atau bullion bank.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan penuh atas usulan Airlangga tersebut selama lembaga keuangan yang bersangkutan memenuhi syarat.

    Adapun syarat yang dimaksud sudah tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Mulai dari memiliki permodalan awal di atas Rp 14 triliun hingga aturan teknis lainnya.

    “Tadi saya belum dengar Pak Menko mengusulkan ini. Tapi kalaupun iya, tentu kita akan support. Jadi saya sampaikan, kita salah satu bagian dari ekosistem untuk mendukung program pemerintah dalam konteks kegiatan usaha bullion ini,” kata Nasrullah dalam konferensi pers OJK yang dilakukan secara online, Senin (9/12/2024).

    “Pasti akan kita support. Siapapun yang akan mengusulkan sepanjang memang memenuhi regulasi, kita akan support. Ya, apapun bentuknya, apa bentuknya model konglomerasi dan segala macam ya silakan saja. Nanti tentu akan kita lihat dengan aturan yang ada, kalau memang fit, ya tentu akan kita kasih izinnya,” terangnya lagi.

    Meski begitu menurutnya hingga saat ini baru ada dua calon lembaga yang dianggap cukup layak untuk menjadi bullion bank di RI. Yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) seperti yang diusulkan Airlangga dan satu lagi PT Pegadaian.

    “Memang saat ini sudah ada dua pemain besar ya, Pegadaian dan BSI ya. Contoh Pegadaian sama BSI, mereka sekarang sudah 7 ton barangkali si Pegadaian yang punya emas dalam bentuk tabungan ya,” jelasnya.

    “Nah kalau ditanya kesiapan, dua ini yang paling siap ya. Dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan, kan kita terapkan Rp 14 triliun ya. Ini dua ini paling siap ya,” ucap Nasrullah.

    Namun sejauh ini yang baru mendaftarkan diri untuk bisa menjadi pemain bank emas baru PT Pegadaian saja. Sedangkan BSI maupun lembaga keuangan lainnya belum ada yang mendaftar.

    “Yang baru masuk sekarang baru dari pegadaian kayaknya ya. Kalau yang untuk BSI saya perlu cek lagi tapi yang saya tahu terakhir memang belum masuk. Potensi yang lain masuk, ya tentu ada, cuma kami belum menerima aplikasinya,” jelas dia.

    (kil/kil)

  • OJK Sebut Bulion Bank Dapat Hemat Devisa Negara – Page 3

    OJK Sebut Bulion Bank Dapat Hemat Devisa Negara – Page 3

    Harga emas spot global memulai perdagangan pekan pertama Desember 2024 pada level USD 2.648,65 per ons sebelum merosot tajam ke USD 2.623 level terendah yang bertahan beberapa hari.

    Harga emas dunia spot sempat mencapai USD 2.650 per ons untuk pertama kalinya. Namun, puncak itu terbukti berumur pendek, karena logam kuning itu kemudian memantul dari USD 2.635 per ons beberapa kali.

    Lantas bagaimana prediksi harga emas pada pekan kedua Desember 2024? Survei Emas Mingguan Kitco News terbaru menunjukkan para pakar industri kembali terbagi rata antara optimisme dan konsolidasi, sementara pedagang ritel kembali ke sentimen dasar optimis mereka.

    Direktur pelaksana di Bannockburn Global Forex, Marc Chandler mengatakan emas berpotensi menguat pada pekan kedua Desember 2024 selama bertahan di level USD 2.600. 

    “Garis tren turun dari rekor tertinggi pada akhir Oktober mendekati USD 2.680 dan turun menjadi sekitar USD 2,660 pada akhir minggu depan,” kata Chandler dikutip dari Kitco, Minggu (8/12/2024).

    Senada dengan Chandler, Colin Cieszynski, kepala strategi pasar di SIA Wealth Management, yang beralih dari posisi netralnya minggu lalu dan memilih optimis dengan gerak emas pekan depan.

    Di sisi lain Christopher Vecchio, kepala strategi berjangka dan valas di Tastylive.com, bersikap pesimis terhadap emas dalam jangka pendek karena posisi spekulatif tetap tinggi. 

    Vecchio menambahkan ia masih melihat risiko karena aksi ambil untung setelah tahun yang sangat kuat bagi logam kuning tersebut.

    Rich Checkan, presiden dan COO Asset Strategies International, mengatakan angka NFP seharusnya mendukung pemangkasan suku bunga yang diharapkan dari Fed, yang positif untuk emas.

    “Mengingat angka tenaga kerja yang agak positif hari ini, pasar akan mengharapkan pemangkasan suku bunga 25 basis poin lebih lanjut saat FOMC bertemu pada tanggal 17 dan 18. Oleh karena itu, saya berharap harga emas akan sedikit meningkat selama minggu depan untuk mengantisipasi ‘kabar baik’ ini untuk logam mulia,” jelasnya.