Kementrian Lembaga: OJK

  • Smartfren Bakal Hilang Usai Merger XL Axiata, Ini Penjelasannya

    Smartfren Bakal Hilang Usai Merger XL Axiata, Ini Penjelasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dua operator seluler XL Axiata dan Smartfren mengumumkan merger menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk atau XL Smart. XL Axiata bertahan sebagai entitas perusahaan dan Smartfren serta SmarTel bergabung dalam perusahaan gabungan tersebut.

    Keputusan itu membuat Smartfren sebagai perusahaan akan menghilang. Semua data seperti balance sheet, laporan keuangan, report, hingga cash flow yang ada di dalam perusahaan akan berpindah XL.

    “Karena semua laporan keuangannya, pelanggannya, spektrumnya semua dipindah,” kata CFO Smartfren, Antony Susilo, dalam konferensi pers terkait Merger XL-Smartfren, Kamis (12/12/2024).

    Begitu juga jumlah pengguna Smartfren akan dilebur bersama pengguna XL Axiata menjadi entitas baru dalam XL Smart. Jumlah pengguna setelah digabungkan berkisar 94,5 juta pengguna.

    Ini berdasarkan catatan laporan kedua perusahaan pada kuartal III-2024, sebanyak 58,6 juta untuk XL Axiata dan 35,9 juta milik Smartfren.

    Saham Smartfren (FREN) juga menghilang dan pemegang saham sebelumnya akan terkonversi ke dalam XL Axiata (EXCL). Pihak Smartfren akan melakukan beberapa proses sebelum saham itu dipindahkan.

    Pertama, mereka akan meminta persetujuan kepada IDX, Bursa Efek dan OJK untuk proses ini. Setelah selesai akan melakukan RUPSLB pada kuartal I-2025 untuk meminta persetujuan dari shareholder.

    “Apabila ini semua sudah selesai rampung di dapatkan, maka otomatis saham fren itu akan hilang pindah ke saham XL. Jadi pemegang saham FREN ini yang saat ini ada ini akan semua akan terkonversi menjadi saham XL,” jelasnya.

    Rasio konversi saham telah disampaikan dalam keterbukaan informasi. Sebagai contoh pemegang 94 lembar saham FREN akan mendapatkan satu lembar saham XL.

    “Karena harganya sudah ditetapkan, harga share price-nya itu di angka Rp 2.350 untuk saham XL. Sedangkan untuk saham FRAM di harga Rp 25. Nah, itu proporsi Rp 2350 dibagi Rp 25 adalah 94,” ungkap dia.

    Tiga Brand XL-Smartfren Masih Ada

    Meski secara perusahaan tidak ada lagi, brand Smartfren masih akan tersedia saat merger diresmikan. Brand itu akan tetap bertahan bersama dua brand lain yakni XL dan Axis.

    “Dalam perjanjian ini XL Smart akan tetap mempertahankan produk dengan 3 brand, jadi 2 brand utama di XL Axiata ini yaitu XL dan Axis tetap, kemudian smartfren juga akan tetap dipertahankan dan kemudian 3 brand tersebut akan terus dipertahankan,” kata Presiden Ditrktur Smartfren, Merza Fachys dalam kesempatan yang sama.

    Pada konferensi pers yang dilakukan Rabu (11/12/2024), Group CEO & Managing Director Axiata, Vivek Sood, dalam Press Conferen Update Merger XL Smartfren menelaskan hal serupa. Ketiga brand tetap akan tersedia saat merger terjadi.

    Namun ini akan bergantung dari rekomendasi manajemen baru soal produk nantinya. Sejauh ini, dia mengatakan semua brand dalam dua perusahaan memiliki segmen yang berbeda.

    “Namun fokusnya di sekitar sinergi dari integrasi jaringan,” ucapnya.

    Presiden Direktur dan CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan brand tersebut tetap akan ada sambil menunggu kondisi nantinya. “Bisa melihat dari kondisi perusahaan dan juga kondisi market,” kata Dian.

    Nasib Pegawai

    Bahasan nasib pegawai juga disinggung dalam merger XL Smart. Merza menjelaskan kedua pemegang saham sepakat tidak ada rasionalisasi pegawai usai merger.

    Dia menjelaskan akan lebih banyak peluang yang akan didapatkan oleh para pegawai. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menyalurkan semua kompetensinya.

    CEO Smartfren Andrijanto Muljono menjelaskan pemegang saham menyetujui dua policy terkait karyawan. Yakni leave and shift policy serta lose policy, dan akan menerapkan sistem yang terbaik untuk HRD.

    “Nah, dengan adanya leave and shift ini kita akan menuju kepada harmonisasi di mana yang terbaik akan menjadi acuan. Nah, dengan demikian tentunya di dalam satu ya salah satu dari kita akan di-adjust kepada level yang terbaik. Dan juga bila ada yang baik dari smartfren maupun dari sisi XL itu akan menjadi acuan yang akan dipakai. Nah, jadi ini tentunya sangat menguntungkan buat karyawan yang joining ke perusahaan ini,” jelasnya.

    Sementara itu lose policy adalah menawarkan treatment bagi karyawan yang akan bergabung dengan entitas baru. Misalnya mereka akan mendapatkan joining bonus setelah hari pertama merger resmi terjadi.

    Mereka juga akan mendapatkan bonus akhir tahun 2025 dua kali lipat dari bonus prestasi yang berlaku. Ini didapatkan jika pegawai menjalankan performance yang baik dan memenuhi KPI.

    Jika ada duplikasi atau redudansi saat XLSmart berjalan, maka perusahaan menjanjikan akan memberikan penawaran lebih tinggi dari aturan yang berlaku.

    “untuk menjamin hak-hak karyawan bahkan memberikan lebih daripada yang menjadi kewajiban,” ucap Andrijanto.

    (fab/fab)

  • Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator

    Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator

    loading…

    Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Foto: Ist

    JAKARTA – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Pendidikan kali ini bertema Assets to Yielded Debt Adjustment (AYDA) Dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit dan Kendala-kendala yang Muncul Dalam Praktik.

    Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, termasuk Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.

    Narasumber yang hadir yakni Nani Indrawati, Hakim Agung MA dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia, dan Jennifer B Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI 2022-2025.

    Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI RB Pratama Ershaputra mengatakan, tema ini diangkat karena relevansinya dengan peran kurator dalam pelaksanaan AYDA yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

    “Tema ini penting karena AYDA yang dilakukan oleh bank tetap dianggap sebagai bagian dari boedel. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi kurator dalam mengelola boedel yang berada di bawah penguasaan bank. Diskusi mendalam diperlukan untuk mengatasi kendala praktik di lapangan,” ujarnya.

    Pendidikan lanjutan AKPI menjadi forum wajib bagi kurator yang ingin memperpanjang SK mereka, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan.

    Menurut Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, minat terhadap program ini sangat tinggi hingga banyak calon peserta tidak dapat ditampung.

    “Kami selalu berusaha mengangkat topik-topik hangat yang relevan dengan praktik, termasuk perbedaan antara norma dan pelaksanaannya. Topik AYDA kali ini dibahas dari berbagai perspektif seperti kurator, perbankan, regulator, dan hakim,” katanya.

    Hubungan Strategis AKPI dan Kemenkumham
    Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara AKPI dan Kementerian Hukum dan HAM.

    “AKPI sebagai anggota Komite Bersama memberikan rekomendasi penting, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan lanjutan. Pendidikan ini menjadi dasar bagi kurator untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

    AKPI terus berkomitmen mendukung penguatan rezim hukum kepailitan di Indonesia melalui pendidikan berkala.

    “Ke depan, kami berencana meningkatkan frekuensi program ini dari semula sekali setahun menjadi minimal dua kali setahun atau bahkan lebih,” kata Sekjen AKPI.

    (jon)

  • Sanksi Fraud Era Baru KUHP

    Sanksi Fraud Era Baru KUHP

    Bisnis.com, JAKARTA – Penipuan korporasi (corporate fraud) sejak lama men­­­jadi salah satu tantangan ter­­­be­­­sar dalam du­­­nia bisnis modern saat ini. Praktik ini tidak hanya merusak nilai integritas, te­­­tapi juga memiliki kon­­­sekuensi finansial, hukum, serta reputasi yang men­­­da­­­lam bagi perusahaan.

    Dengan diberlakukannya Kitab Un­­­dang-Undang Hukum Pi­­­da­­­na (KUHP) yang baru pada tanggal 2 Januari 2026, kor­­­porasi sebagai badan hu­­­kum yang diakui, kini me­­­miliki tanggung jawab yang lebih besar.

    Regulasi ini meng­­­garisbawahi pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan mekanisme pe­­­nilaian kepatuhan seba­­gai alat penting dalam pen­­ce­­­gahan dan penanganan penipuan

    KUHP baru dengan lugas menguraikan tanggung jawab pidana korporasi melalui Pa­­­sal 45 hingga 49. Pasal 45 mengakui korporasi sebagai badan hukum, yang mencakup berbagai bentuk struktur bisnis, baik badan hukum maupun yang bukan badan hu­­kum.

    Pasal 46 dan 47 me­­­nguraikan bahwa kejahatan korporasi dapat dilakukan oleh manajer, pengendali, atau individu lain yang bertindak atas nama korporasi. Pasal 48 menetapkan bahwa korporasi memikul tanggung jawab ketika kejahatan tersebut, termasuk dalam ke­­­giatan bisnis mereka atau menghasilkan keuntungan yang melanggar hukum bagi korporasi

    Komitmen terhadap tata kelola yang baik menjadi sangat penting dalam pencegahan penipuan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran harus tertanam dalam semua as­­­pek operasional perusahaan.

    Namun, bukti terkini menunjukkan bahwa banyak perusahaan tidak memenuhi prinsip tersebut. Laporan EY Global Integrity 2024 mengungkapkan bahwa anggota manajemen senior mendominasi tindakan tidak etis demi keuntungan pribadi. Bukti tersebut menyoroti kurangnya budaya kepatuhan pada level strategis.

    Secara eksplisit KUHP baru menyarankan penerapan tata kelola yang baik untuk mencegah tindak pidana. Misalnya, pasal 48 huruf d menegaskan bahwa korporasi wajib menerapkan langkah-langkah yang memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

    Langkah-langkah tersebut meliputi pembentukan sistem pengendalian internal yang kuat, program pelatihan antipenipuan, dan evaluasi risiko secara berkala. Oleh karena itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2024 menjadi acuan penting yang menekankan perlunya kebijakan antipenipuan yang terstruktur, prosedur pelaporan yang komprehensif, serta evaluasi dan penyempurnaan yang berkelanjutan.

    Selain tata kelola, mekanisme penilaian atau penilaian kepatuhan merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan standar etika. Penilaian tersebut dapat mencakup audit internal, evaluasi risiko, dan pengawasan eksternal. Dalam hal ini, teknologi memainkan peran penting.

    Penerapan alat analisis seperti Analisis Data Forensik (FDA) memfasilitasi deteksi dini pola transaksi yang mencurigakan. Lebih jauh lagi, sistem audit berbasis teknologi dapat membantu dalam meningkatkan akurasi serta efisiensi dalam mengidentifikasi potensi penipuan.

    Akan tetapi, teknologi saja tidak cukup untuk pencegahan penipuan. Perusahaan harus menumbuhkan budaya integritas yang kuat di semua tingkatan organisasi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ‘tone at the top’ yang menekankan bahwa komitmen terhadap kepatuhan hukum harus berasal dari manajemen puncak.

    Laporan EY mengidentifikasi kurangnya arahan yang jelas dari manajemen senior sebagai salah satu kontributor utama perilaku penipuan. KUHP yang baru, melalui Pasal 49, menetapkan bahwa manajer yang gagal mencegah penipuan dapat menghadapi tanggung jawab pidana.

    Sanksi berat yang diatur dalam KUHP baru memberikan penekanan kuat bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem manajemen risiko. Sanksi ini tidak hanya mencakup denda dan pembatasan operasional, tetapi juga dapat melibatkan pembubaran korporasi dalam keadaan tertentu.

    Lebih lanjut, Pasal 56 memberikan pedoman kepada hakim untuk menilai faktor-faktor seperti tingkat kerugian, keterlibatan manajemen, dan pengulangan tindak pidana saat menentukan sanksi bagi korporasi.

    Pelaksanaan penilaian tata kelola dan kepatuhan yang efektif memerlukan kolaborasi antara perusahaan, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Regulator seperti OJK, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan memahami dan mematuhi peraturan yang relevan.

    Se­­­cara khusus, POJK No. 15 Tahun 2024 menekankan pentingnya menciptakan unit khusus yang bertanggung jawab untuk pencegahan penipuan, memastikan pelaporan keuangan yang akurat, dan menumbuhkan komitmen dari dewan komisaris dan direksi.

    Selain regulasi, pelatihan dan pendidikan merupakan komponen cukup penting dalam pencegahan penipuan. Karyawan harus dibekali dengan pengetahuan tentang risiko penipuan, indikator aktivitas penipuan, dan saluran yang tepat untuk melaporkannya.

    Laporan ACFE menyoroti bahwa pelatihan antipenipuan bagi manajemen dan staf merupakan salah satu strategi pencegahan yang paling efektif. Dengan pelatihan tersebut, karyawan menjadi lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam menegakkan integritas organisasi mereka.

    Era KUHP baru menghadirkan peluang dan tantangan bagi lanskap bisnis di Indonesia. Perusahaan yang secara efektif menunjukkan komitmen terhadap tata ke­­lola yang baik dan memanfaatkan teknologi untuk kepatuhan akan memperoleh keunggulan kompetitif.

    Sebaliknya, perusahaan yang gagal beradaptasi dengan peraturan baru ini menghadapi akibat hukum yang cukup besar. Oleh karena itu, perusahaan harus memandang kepatuhan hukum sebagai investasi dalam keberlanjutan bisnis mereka, bukan sekadar kewajiban.

  • Denda hingga Risiko Keamanan Data

    Denda hingga Risiko Keamanan Data

    Jakarta, Beritasatu.com – Di era digital, layanan paylater kian diminati sebagai solusi pembayaran yang memungkinkan konsumen berbelanja tanpa harus membayar langsung. Namun, apa dampaknya jika tidak melunasi paylater?

    Sejatinya, sistem paylater memberikan fleksibilitas dengan opsi “beli sekarang, bayar nanti” sehingga menarik banyak pengguna karena kemudahannya.

    Paylater sering dianggap sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau keinginan konsumtif. Meskipun menawarkan kenyamanan, pengguna perlu memahami risiko yang menyertainya.

    Jika pembayaran terlambat atau tidak dikelola dengan baik, paylater dapat menjadi sumber masalah keuangan yang serius. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memahami konsekuensi dari penggunaan layanan ini agar terhindar dari kesulitan finansial.

    Berikut ini berbagai risiko yang mungkin dihadapi jika tagihan paylater tidak dilunasi tepat waktu, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (11/12/2024).

    1. Denda keterlambatan
    Pengguna yang terlambat membayar tagihan paylater akan dikenakan denda yang bervariasi sesuai dengan kebijakan penyedia layanan. Biasanya penyedia layanan akan mengenakan denda sebesar 5% dari total tagihan per bulan hingga denda harian sebesar 0,1% dari nilai tagihan. Denda ini dapat terus bertambah seiring waktu, sehingga meningkatkan beban finansial pengguna.

    2. Pembekuan akun
    Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu tertentu, penyedia layanan paylater dapat membekukan akun pengguna. Akun yang dibekukan tidak dapat digunakan untuk transaksi baru hingga seluruh utang dilunasi. Kondisi ini dapat mengganggu kenyamanan pengguna yang sebelumnya mengandalkan layanan tersebut.

    3. Penurunan skor kredit
    Keterlambatan pembayaran paylater akan tercatat dalam sistem informasi kredit, seperti SLIK OJK di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan penurunan skor kredit pengguna, yang berimbas pada kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

    Skor kredit yang buruk juga dapat menghambat akses terhadap pembiayaan untuk kebutuhan penting, seperti pembelian rumah atau kendaraan.

    4. Proses penagihan
    Penyedia layanan memiliki hak untuk menagih langsung kepada pengguna yang menunggak pembayaran. Proses ini biasanya dilakukan melalui panggilan telepon atau metode komunikasi lainnya. Penagihan yang terus-menerus dapat menambah tekanan psikologis bagi pengguna yang sedang menghadapi kesulitan keuangan.

    5. Risiko keamanan data
    Penggunaan aplikasi paylater juga membawa risiko terkait keamanan data pribadi. Walaupun banyak platform mengklaim memiliki sistem keamanan yang andal, kemungkinan data pengguna diretas atau disalahgunakan tetap ada. Hal ini dapat menimbulkan kerugian yang tidak diinginkan.

    Dengan memahami dampak tidak melunasi paylater, pengguna diharapkan dapat lebih bijaksana dalam memanfaatkan layanan tersebut dan menghindari masalah keuangan di masa depan.

  • Siapa Bakal Pimpin XLSmart Usai Merger XL-Smartfren?

    Siapa Bakal Pimpin XLSmart Usai Merger XL-Smartfren?

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) dan PT Smart Telcom (SmartTel) resmi mengumumkan merger pada Rabu (11/12). Salah satu pertanyaan yang muncul adalah siapa yang nantinya akan menjadi nakhoda entitas baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart) tersebut.

    Group CEO & Managing Director Axiata Vivek Sood mengatakan jajaran manajemen menjadi bagian penting untuk entitas baru yang dihasilkan dari merger tersebut. Ia menyebut nama-nama kandidat yang akan mengisi posisi tersebut akan diumumkan dalam tiga hingga empat pekan mendatang.

    “Saya pikir bagian penting [dalam merger] adalah manajemen. Seleksi manajemen menjadi bagian yang sangat penting. Kami akan menginformasikan kepada pasar terkait hal ini pada tiga hingga empat pekan mendatang,” ujar Vivek dalam konferensi pers di Gedung Cyber 2 Jakarta, Rabu (11/12).

    Terkait pembagian antara Axiata dan Sinarmas, Vivek menyebut masing-masing akan menyumbang nama kandidat yang akan mengisi jajaran Board of Director (BOD) dengan pembagian 50:50.

    “Saya kira karena pembagian [saham] 50:50, maka Board of Directors akan dinominasikan dengan pembagian 50:50 dari kedua belah pihak. Namun, prosesnya tak hanya nominasi, tetapi juga siapa yang menjadi kandidat terbaik untuk menjalankan fungsi-fungsi berbeda di jajaran BOD,” terang Vivek.

    Vivek menambahkan beberapa nama kandidat bisa jadi diusulkan oleh kedua pihak.

    XL Axiata, Smartfren, dan SmartTel resmi melakukan merger lewat penandatangan persetujuan definitif pada Selasa (10/12). Merger ini menghasilkan entitias baru dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari US$6,5 miliar atau sekitar Rp104 triliun.

    Axiata Group Berhad (Axiata) dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama, masing-masing memegang 34,8 persen saham XLSmart dengan pengaruh yang sama untuk arah dan keputusan strategis perusahaan.

    Proses merger secara keseluruhan diperkirakan akan berlangsung selama 3 bulan.

    Dalam jangka waktu tersebut, perusahaan telekomunikasi baru ini akan menunggu persetujuan mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bursa Efek Malaysia.

    “Timeline di sini indikasi-indikasi bahwa approval ini selesai mungkin sekitar 3 bulan, tapi kami maunya lebih cepat,” ujar Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini

    “Ini bisa jadi lebih cepat tapi juga mungkin bisa bisa lebih lama. Tapi kami akan usahakan supaya ini adalah within 3 bulan,” imbuhnya.

    (lom/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Komdigi Menyoal Merger XL Axiata dan Smartfren yang Bikin Heboh

    Komdigi Menyoal Merger XL Axiata dan Smartfren yang Bikin Heboh

    Yogyakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait proses merger operator seluler Smartfren dan XL Axiata yang dalam waktu dekat ini diumumkan ke publik. Namun belakangan penggabungan kedua perusahaan itu menimbulkan kehebohan di industri telekomunikasi dengan mundurnya Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini dan cuti massal pegawainya.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pada dasarnya pemerintah mendukung adanya konsolidasi yang terjadi di industri telekomunikasi, seperti yang sedang dilakukan antara Smartfren dan XL Axiata.

    “Ya (mendukung) kalau itu sesuai mekanisme pasar ataupun kebutuhan pasar. Supaya lebih sehat persaingan bisnisnya,” ujar Nezar kepada awak media di Yogyakarta, Selasa malam (10/12/2024).

    “Kita tahu kan, industri telco ini makin saturated, makin jenuh ruang pertumbuhannya juga makin kecil. Jadi, saya kira tindakan merger itu satu keniscayaan,” sambungnya.

    Wamenkomdigi mengaku saat ini Komdigi belum menerima permintaan ‘restu’ merger operator seluler Smartfren dan XL Axiata tersebut.

    “Belum ada sih, kan kita menunggu proses secara bisnisnya mereka selesaikan itu iya karena kalau di Komdigi itu lebih kepada pengaturan. Misalnya, entitas perusahaannya sebagai perusahaan telco, terutama terkait dengan Undang-Undang Telekomunikasi dan lain-lain,” tuturnya.

    Adapun terkait konflik internal yang terjadi di XL Axiata, mulai dari mundurnya pemimpin perusahaan sampai Serikat Pekerja XL (SPXL) melakukan cuti massal karena menilai tidak ada transparansi oleh induk perusahaan terkait penggabungan dengan Smartfren, Nezar mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi karena itu ranah perusahaan.

    “Kalau itu kan persoalan lingkungan perusahaan ya, jadi bukan di Komdigi,” ungkap dia.

    Diberitakan sebelumnya, Seperti diketahui, para pemegang saham Smartfren dan XL Axiata, yakni PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data dan PT Bali Media Telekomunikasi (Sinar Mas) dan Axiata Group Berhad (Axiata), sepakat untuk memasuki babak baru rencana penggabungan kedua anak perusahaannya.

    Adapun kedua para pemegang saham Smartfren dan XL Axiata itu sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bersifat tidak mengikat, pada Rabu (15/5). Proses penjajakan tersebut digadang-gadang akan menemukan hasilnya di akhir tahun 2024. Jika merger XL Axiata dan Smartfren terwujud, maka jumlah operator seluler di Indonesia tinggal menyisakan tiga perusahaan.

    Kabar terakhir dari proses ini adalah Rabu, 24 Oktober 2024 yang lalu. Saat itu, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini di Sleman, DI Yogyakarta mengatakan proses due diligence untuk rencana merger XL Axiata-Smartfren akan berakhir. Proses merger diharapkan bisa rampung di akhir 2024 asalkan Komdigi dan OJK merespons cepat. Kedua pihak ingin merger bisa segera terlaksana. Bola nanti selanjutnya di tangan pemerintah.

    “Bahwa memang target penyelesaiannya akhir tahun ini ya. Tapi kembali lagi bahwa closing dari merger ini sangat ditentukan oleh approval dari 2 institusi yang paling mempengaruhi dari Kementerian Komdigi dan dari OJK,” kata Dian. Namun sebelum merger XL Axiata dan Smartfren terjadi, Dian Siswarini mundur.

    Bahkan, Serikat Pekerja XL melakukan cuti massal secara nasional pada Jumat (6/12/2024) sebagai bentuk tuntutan mereka terhadap induk perusahaan, Axiata, agar proses merger tersebut berjalan transparansi. Begitu juga nasib para pegawai XL Axiata ke depannya jika penggabungan terjadi.

    (agt/agt)

  • Target Inklusi Keuangan OJK Harus Mampu Sentuh Berbagai Lapisan Masyarakat – Halaman all

    Target Inklusi Keuangan OJK Harus Mampu Sentuh Berbagai Lapisan Masyarakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong literasi dan inklusi keuangan nasional secara merata.

    Tujuannya untuk memenuhi kebijakan pemerintah yaitu target inklusi keuangan mencapai 90 persen pada 2024. 

    Sebagai upaya membantu OJK mendorong literasi dan inklusi keuangan, Easycash dan Superbank sepakat meningkatkan kemitraan.

    “Kami berharap mampu memperkuat ekosistem finansial di Indonesia,” kata Chief Business Officer Superbank, Sukiwan, dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024).

    Dia menjelaskan target inklusi keuangan harus didukung manajemen risiko yang kuat dengan memanfaatkan teknologi.

    “Memastikan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses layanan keuangan yang mudah dijangkau,” kata dia.

    Kemitraan telah menyalurkan pinjaman secara akumulatif sebesar Rp16,18 triliun kepada lebih dari enam juta penerima dana, terutama di kalangan masyarakat underserved dan underbanked di Indonesia.

    Sebagian besar peminjam masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sehingga kolaborasi diharapkan membantu memperluas akses ke wilayah lain.

    “Semakin meningkatkan akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang sulit terjangkau,” tambah Direktur Utama Easycash, Nucky P. Djatmiko.

    Untuk diketahui, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), sekaligus untuk mewujudkan target inklusi keuangan sebesar 98 persen di 2045.

    GENCARKAN merupakan sinergi dan kolaborasi seluruh anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) serta untuk mengakselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tingkat inklusi keuangan nasional dalam sepuluh tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan dan ditargetkan akan mencapai 90% pada akhir 2024. 

    “Capaian yang baik ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama dari seluruh anggota DNKI, pelaku usaha sektor keuangan, sektor swasta, mitra pembangunan Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan dalam orkestrasi yang harmonis di bawah Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI),” jelasnya dalam acara Pencanangan GENCARKAN di Jakarta Utara, pada beberapa waktu lalu.

  • Bullion Bank Ditarget Meluncur 2025, OJK: Perpres Sedang Disusun

    Bullion Bank Ditarget Meluncur 2025, OJK: Perpres Sedang Disusun

    Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa peraturan presiden (Perpres) terkait dengan bullion bank atau bank emas tengah disusun. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah dalam Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025: Heading Towards an Inclusive and Sustainable di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    “Pemerintah sendiri tengah menyusun Perpres-nya terkait bullion ini. Jadi nanti ada Perpres khusus yang mengaturnya,” kata Maman. 

    Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap atau peta jalan usaha bullion setelah meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion beberapa waktu lalu. Adapun, peta jalan tersebut dibuat untuk mendukung penguatan dan pengembangan usaha bullion. 

    Maman menjelaskan bahwa ada empat kegiatan usaha bullion yang dapat dilakukan lembaga jasa keuangan (LJK) yakni simpanan emas, pembiayaan emas, penitipan emas, dan perdagangan emas. Dia mengatakan bahwa inisiatif usaha ini diharapkan dapat menjadi salah satu motor pertumbuhan industri jasa keuangan, dengan kontribusi yang tidak hanya terbatas pada sektor yang sudah ada, tetapi juga mendorong sektor baru agar tidak stagnan. 

    Maman juga mengungkapkan bahwa pengembangan ekosistem bullion di Indonesia masih memiliki tantangan. 

    “Memang pada saat kami disuruh menyusun POJK untuk bullion, sudah diidentifikasi bahwa ekosistem bullion di Indonesia ini masih lebar kesenjangannya. Kami mengacu ke beberapa praktik di Singapura, Inggris, dan Turki, memang ada beberapa komponen ekosistem yang belum terbentuk di sini,” katanya. 

    Namun, dia menambahkan bahwa regulator bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan pelaku usaha telah berkomitmen untuk melengkapi ekosistem ini, termasuk pengembangan dewan emas hingga sistem hallmarking.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana pembentukan bullion bank atau bank emas akan terealisasi pada semester I/2025. 

    “Ya, bullion bank kan sebetulnya dari by law, undang-undangnya sudah kita masukkan. Dan kita berharap di tahun depan semester pertama bisa direalisasikan,” kata Airlangga ditemui usai menghadiri Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025. 

    Sementara itu, terkait dengan rencana pembentukan dewan emas nasional untuk bullion bank, Airlangga menegaskan akan fokus terhadap bank dan bukan dewan. 

  • Program Restrukturisasi Jiwasraya Diikuti 99,9% Pemegang Polis – Page 3

    Program Restrukturisasi Jiwasraya Diikuti 99,9% Pemegang Polis – Page 3

    Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat, menyusul hampir selesainya proses restrukturisasi. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Jiwasraya benar-benar ditutup.

    Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, menjelaskan bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Mahelan menjelaskan, tahap awal pembubaran adalah pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya.

    “Karena sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran memiliki tahapan. Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha,” ujar Mahelan di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Minggu (25/8/2024).

    Tahap selanjutnya adalah pencabutan izin usaha Jiwasraya, yang akan diikuti oleh proses likuidasi, termasuk pelaporan hasil likuidasi.

    “Setelah itu, akan ada proses pencabutan izin usaha dan likuidasi hingga pelaporan likuidasi,” lanjutnya.

    Mahelan memastikan bahwa Jiwasraya akan mengikuti semua mekanisme pembubaran yang berlaku. Jiwasraya sendiri akan dibubarkan setelah program restrukturisasi disepakati oleh 99,7 persen nasabah pemegang polis.

    “Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Itu intinya,” tegasnya.

  • Partisipasi Masyarakat Jawa Barat Anjlok!

    Partisipasi Masyarakat Jawa Barat Anjlok!

    JABAR EKSPRES – Tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Barat (Jabar) dikabarkan mengalami penurunan atau anjlok yang cukup signifikan.

    Bahkan menurut laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024 kemarin khususnya pada pemilihan gubernur (Pilgub) tercatat hanya mencapai 65,97 persen dari target yang ditentukan sekitar 76 persen.

    “Sudah di hitung itu sekitar 65,97 persen, ini pasti turun (dibanding target yang ditentukan),” ucap Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat, Senin (19/12) malam.

    Diketahui, pada Pilkada 2024 khususnya Pilgub kemarin, KPU Jabar hanya mencatat sebanyak 23.703.785 masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya.

    BACA JUGA:Bantuan KJP Plus Tahap 4 Sudah Cair! Cek Penerima Bantuan dan Besaran Dana untuk Anak Sekolah

    Hal ini berbanding jauh dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang mencapai hingga 35.925.960 orang.

    “Makannya ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk menaikan kembali (partisipasi masyarakat) di periode mendatang,” ungkap Ahmad.

    “Insyaallah ini akan kami jadikan evaluasi untuk hal-hal yang bisa kita tingkatkan pada periode yang akan datang,” sambungnya.

    Pengamat Politik Sebut ada Beberapa Faktor Penyebab Turunnya Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024

    BACA JUGA:6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Terbaik 2024 Diawasi OJK, Cara Mudah Dapat Penghasilan

    Sementara itu, Pengamat Politik UNPAD, Firman Manan menilai turunnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada kali ini disebabkan oleh beberapa faktor.

    Faktor yang pertama, kata Firman, yakni berkaitan dengan waktu yang terlalu berdekatan antara Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

    “Ini kan tidak dialami di pilkada sebelumnya. Dan kenapa itu jadi pengaruh? Karena perhatian publik termasuk media, parpol , pemilih itu pada Pilpres (kemarin). Sehingga isu-isu terkait pilkada agak tertinggal, jadi tidak menarik perhatian publik,” ucapnya saat dikonfirmasi.

    Selain waktu yang berdekatan, Firman juga menyebut adanya kejenuhan dari masyarakat.

    BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Segini Besarannya

    “Nah yang ke tiga, itu bisa saja terkait dengan (calon) kandidatnya yang tidak memenuhi ekspektasi publik atau kemudian tidak kompetitif, seperti Jawa Barat,” katanya.

    Maka dengan adanya hal ini, Firman menuturkan kedepannya KPU harus segera melakukan evaluasi khususnya terkait dengan jarak atau waktu pelaksanaan agar tingkat partisipasi di periode selanjutnya dapat mengalami peningkatan.