Kementrian Lembaga: OJK

  • Sebanyak 44 Perusahaan Asuransi Umum Belum Penuhi Ekuitas Minimum – Halaman all

    Sebanyak 44 Perusahaan Asuransi Umum Belum Penuhi Ekuitas Minimum – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 44 dari 145 perusahaan perasuransian belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahun 2026.

    Secara rinci berdasarkan data terkini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari total 44 perusahaan, sebanyak 15 perusahaan berasal dari asuransi jiwa, lalu 22 perusahaan asuransi umum.

    “Selain itu, ada 3 perusahaan dari asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, dan 2 perusahaan reasuransi baik umum maupun syariah,” kata dia dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

    Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, sudah ada 101 dari 145 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Artinya, porsinya sebesar 69,65 persen yang sudah memenuhi ekuitas minimum untuk 2026.

    Ogi menambahkan, masih ada waktu sekitar 2 tahun bagi perusahaan perasuransian yang belum memenuhi untuk memenuhi aturan ekuitas minimum tersebut. Dia bilang OJK juga terus memonitor perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi modal minimum itu.

    “Kami pun berharap akumulasi dari profit atau laba perusahaan tidak dibagikan dividen, sehingga ekuitasnya akan meningkat,” ungkapnya.

    Selain itu, Ogi juga mengimbau agar para Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dapat berkomitmen untuk bisa menambah ekuitas perusahaan melalui suntikan modal. Dengan demikian, perusahaan bisa memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

    Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. (Ferry Saputra/Anna Suci Perwitasari)

  • OJK Selesaikan 131 Perkara Sektor Jasa Keuangan hingga November 2024

    OJK Selesaikan 131 Perkara Sektor Jasa Keuangan hingga November 2024

    Jakarta, Beritasatu.com– Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 131 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 November 2024.

    “Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, penyidik OJK menyelesaikan 131 perkara di sektor jasa keuangan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, di Jakarta dilansir Antara Minggu (15/12/2024).

    Keseluruhan perkara di sektor jasa keuangan tersebut terdiri 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan bursa karbon (PMDK), 20 perkara perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta satu perkara lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

    Adapun jumlah perkara di sektor jasa keuangan yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara, di antaranya 109 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan delapan perkara masih dalam tahap kasasi.

    Senada, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan perbaikan aktivitas perekonomian global.

    Dengan beresnya perkara di sektor jasa keuangan,  OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

  • 41 Asuransi Ajukan Pemisahan Unit Usaha Syariah

    41 Asuransi Ajukan Pemisahan Unit Usaha Syariah

    Jakarta, Beritasatu.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 41 perusahaan asuransi yang mengajukan pemisahan unit usaha syariah (UUS).

    Hal itu sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

    “Terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS),” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip di Jakarta, Minggu (15/12/2024) dilansir Antara.

    Mirza menjelaskan, per 25 November 2024 terdapat satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. Saat ini, pengajuan tersebut dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.

    Di sisi lain, terdapat satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

    OJK telah mengeluarkan aturan mengenai UUS. Salah satunya melalui SE OJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS).

    SE OJK itu bertujuan mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS, terutama pada aspek tugas dan tanggung jawab dewan pengawas syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan kaji ulang ekstern.

    Sementara untuk pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri (self assessment) tata kelola syariah akan diselaraskan dengan pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri tata kelola secara umum yang merupakan pelaksanaan dari POJK Tata Kelola Bank Umum.

    OJK menyatakan industri keuangan syariah terus melanjutkan tren pertumbuhan. Salah satunya tercermin pada indeks saham syariah (ISSI) yang tercatat sebesar 2,26% year to date (ytd).

    Di sisi lain, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara tahunan (year on year/yoy), dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94%, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,25%, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 17,24%.

  • Transaksi Kripto Tembus Rp475 Trilun, OJK: Faktor Trump

    Transaksi Kripto Tembus Rp475 Trilun, OJK: Faktor Trump

    ERA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto hingga Oktober 2024 mencapai Rp475,13 triliun, melonjak 352,89 persen secara tahunan (yoy).

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, terdapat tren peningkatan dari sisi investor. Hingga Oktober 2024, total investor kripto di Indonesia mencapai 21,63 juta, naik dari 21,27 juta pada September 2024.

    “Pada periode yang sama (bulan Oktober 2024), nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87 persen menjadi sebesar Rp48,44 triliun,” kata Hasan saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Antara, Sabtu (14/12/2024).

    Lonjakan signifikan transaksi aset kripto sepanjang 2024 ini tidak lepas dari faktor dinamika global, khususnya kemenangan Donald Trump sebagai presiden terpilih AS.

    Hasan menilai, hasil Pilpres AS mendorong sentimen bullish di kalangan investor kripto. Kemenangan Trump memengaruhi pasar kripto karena ia dipandang lebih mendukung pengembangan mata uang digital dibandingkan kandidat dari Partai Demokrat, Kamala Harris.

    Sentimen positif tersebut berkontribusi pada lonjakan transaksi kripto di Indonesia, dengan nilai transaksi pada Oktober 2024 saja mencapai Rp48,44 triliun, meningkat 43,87 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp33,67 triliun.

    Hasan juga menjelaskan bahwa kondisi pasar yang bullish menggambarkan aktivitas jual beli yang sangat aktif, mencerminkan optimisme investor terhadap masa depan aset digital tersebut.

    Adapun khusus untuk aset kripto Bitcoin (BTC) dinilai memiliki peluang besar untuk mencapai level baru seiring data Consumer Price Index (CPI) Amerika Serikat yang mencatat level indeks sebesar 315,493 untuk November 2024, meningkat 2,7 persen dari sebelumnya 2,6 persen pada Oktober.

    CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan, data CPI yang sesuai ekspektasi telah memberikan angin segar bagi pasar, tidak terkecuali aset kripto.

    “Jika data ekonomi terus mendukung dan kebijakan moneter global tetap kondusif, Bitcoin bisa mencetak rekor tertinggi baru,” ujarnya.

    Selain itu, lanjutnya, optimisme terhadap kebijakan suku bunga yang lebih longgar dari Federal Reserve dapat menjadi katalis positif bagi pergerakan Bitcoin dan aset kripto lainnya ke depan.

  • 2.930 Pinjol Ilegal dan 310 investasi ilegal Diblokir OJK Selama 2024

    2.930 Pinjol Ilegal dan 310 investasi ilegal Diblokir OJK Selama 2024

    JABAR EKSPRES -Sebanyak 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama tahun 2024, tepatnya dari bulan Januari Hingga Noovember 2024.

    Bukan hanya pinjol, OJK juga memblokir 310 entitas investasi ilegal yang membahayakan masyarakat.

    Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan upaya pemberantasan yang sudah dilakukan OJK.

    “Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal,” ungkapnya, pada Sabtu (14/12/2024).

    baca juga : Cek,  Apa Aplikasi Keuangan yang Kamu Gunakan Resmi? Ini Daftar 97 Aplikasi Resmi yang Terdaftar di OJK

    Bukan hanya itu, Ismail Riyadi juga menambahkan, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK juga sudah menerima permintaan pemblokiran oleh satuan kerja pengawas bank, untuk melakukan pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

    “Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Ismail menjelaskan, dari aspek layanan konsumen, OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan sejak awal tahun hingga 30 November 2024.

    Baca juga : 10 Lembaga Pembiayaan Syariah di Indonesia Terdaftar OJK, Solusi Keuangan Berbasis Syariah

    Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

    “Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut: a. Periode 1 Januari s.d. 30 November 2024: 284 Peringatan Tertulis kepada 184 PUJK; 16 Perintah kepada 14 PUJK; dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK. b. Selain itu, sepanjang tahun s.d. 30 November 2024 terdapat 216 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan dengan total kerugian Rp205,57 miliar,” kata Ismail.

  • OJK Imbau Masyarakat Bijak Pakai Pinjol Jelang Libur Nataru

    OJK Imbau Masyarakat Bijak Pakai Pinjol Jelang Libur Nataru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya pesan khusus bagi masyarakat yang berniat menggunakan pinjaman online (pinjol) dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengimbau masyarakat agar bijak memakai layanan peer to peer (P2P) lending itu.

    “OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P lending dengan bijak,” imbau Agusman dalam Konferensi Pers RDKB November 2024 secara online, Jumat (13/12).

    “Mempertimbangkan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang lebih baik ke depan,” sambungnya.

    Ia kemudian menjelaskan tren outstanding pendanaan pinjol di momen Nataru tahun lalu. Agusman mengatakan sebenarnya tidak ada peningkatan yang terlalu signifikan dalam momen liburan ini.

    Misalnya, nilai outstanding periode Desember 2023 bertumbuh 0,44 persen secara month to month (mtm). Sementara, pendanaan pinjol pada Januari 2024 naik sekitar 1,30 persen secara bulanan.

    “(Nilai outstanding pendanaan pinjol di Nataru 2024) tidak terlalu signifikan,” tegasnya.

    “Belajar dari pengalaman masa lalu tersebut, terkait momentum Nataru di 2025 ini kami belum melihat adanya tanda-tanda lonjakan pendanaan bagi industri P2P lending,” tutup Agusman.

    (skt/sfr)

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Tantangan Kawasan Industri hingga Pengembangan Rupiah Digital

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Tantangan Kawasan Industri hingga Pengembangan Rupiah Digital

    Bisnis, JAKARTA— Pengembang kawasan industri menghadapi tantangan berupa lesunya kinerja manufaktur. Namun, masih ada peluang dari investor kelas kakap untuk menyediakan kawasan dengan teknologi tinggi dan ramah lingkungan.

    Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengatakan tahun ini investasi sektor manufaktur seperti elektronik dan kendaraan listrik masih menunjukkan minat yang stabil, utamanya dari investor asing. Penyedia lahan akan fokus mengembangkan kawasan industri nasional dan melakukan penyesuaian tren pasar, seperti pengembangan kawasan industri berbasis ramah lingkungan dan digital atau yang dikenal saat ini dengan sebutan Smart Eco Industrial Park.

    Peluang ini pun membawa optimisme di tengah kontraksi kinerja manufaktur. Indeks pembelian manajer (PMI) yang dirilis S&P Global mencatat bahwa kinerja manufaktur telah terjebak di zona kontraksi sejak Juli. Berita tersebut merupakan satu dari lima berita pilihan redaksi Bisnisindonesia.id dalam Top 5 News, Sabtu (14/12/2024). Simak ulasan singkatnya berikut ini.

    Tantangan Kawasan Industri Menjawab Kebutuhan Raksasa Teknologi
    Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), total luas lahan kawasan industri mencapai 94.054 hektare per November 2024. Lahan terisi mencapai 59,76% atau 56.423 hektare dan sisanya sebesar 40,24% atau seluas 37.631 hektare merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.

    Menurut Himpunan Kawasan Industri (HKI), hal ini menunjukkan penjualan lahan di kawasan industri pada tahun 2024 menunjukkan hasil yang cukup stabil meski ada beberapa tantangan ekonomi global dan domestik. Apalagi, Kementerian Perindustrian melihat pengembangan kawasan industri yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) bisa mencapai Rp2.785 triliun hingga 2039.

    Sejumlah perusahaan tercatat telah mengumumkan komitmen investasinya. Sebagai contoh, produsen pendingin ruangan terbesar dunia asal Jepang, PT Daikin Industries Indonesia (DIID) resmi menyelesaikan pembangunan pabrik AC full-scale pertama di Indonesia dengan nilai investasi mencapai Rp3,3 triliun. Pabrik tersebut berlokasi Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang. 

    Pemerintah juga sedang melobi peningkatan investasi raksasa teknologi Apple Inc. di Indonesia hingga Rp15 triliun, meski belum ada kata sepakat. Bagaimana tanggapan para pengelola kawasan industri di Tanah Air? Simak artikel selengkapnya di Bisnisindonesia.id.

    Prospek Cerah Proyek LNG di Tengah Minimnya Gas Pipa

    Keberadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Tanah Air kian diminati sebagai sumber energi, terutama di tengah minimnya pasokan gas pipa dalam beberapa tahun terakhir.

    Terlebih, dalam 10 tahun ke depan Indonesia bahkan diperkirakan mengalami surplus gas hingga 1.715 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd) yang berasal dari sejumlah proyek potensial, termasuk peningkatan produksi LNG. Sejalan dengan itu, sejumlah perusahaan juga sudah mulai berlomba-lomba masuk ke dalam proyek LNG, seperti halnya yang dilakukan PT Pertamina International Shipping (PIS), belum lama ini.

    Melalui Papua Bersama Konsorsium, Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina itu bakal terlibat langsung dalam proyek pengembangan fasilitas regasifikasi darat (land-based regasification plant) dan regasifikasi terapung (floating storage and regasification unit/FSRU) LNG di Papua Utara.

    Selain PT PIS, PT Sumber Energi Andalan Tbk. (ITMA) juga tengah mengerjakan proyek pembangunan processing LNG di Jawa Timur, dengan nilai investasi mencapai sekitar US$28 juta atau setara dengan Rp445,76 miliar (asumsi kurs Rp15.920 per dolar AS). Bagaimana perkembangan proyek LNG lainnya? Simak artikel selengkapnya melalui tautan yang tersedia.
     
    Langkah Taktis ECB Pangkas Suku Bunga Demi Pertumbuhan

    Bank sentral Eropa atau ECB memangkas suku bunga acuannya pada pengujung 2024 sebagai upaya membangkitkan perekonomian yang lesu. Pelonggaran diyakini akan berlanjut pada tahun depan. 

    Bank sentral untuk 20 negara yang menggunakan mata uang euro ini menurunkan suku bunga deposito bank, yang mendorong kondisi pembiayaan di benua biru menjadi 3% dari 3,25%. Suku bunga tersebut berada pada rekor 4,0% hanya pada Juni 2024.

    ECB mengisyaratkan bahwa pemangkasan lebih lanjut dimungkinkan dengan menghapus referensi untuk mempertahankan suku bunga. ECB mengatakan ekonomi ‘cukup ketat’ untuk tingkat biaya pinjaman yang mengekang pertumbuhan ekonomi. Namun, kondisi ini masih tetap ketat karena kebijakan moneter masih tetap ketat dan kenaikan suku bunga di masa lalu masih menular ke stok kredit yang ada.

    Apa saja faktor yang mendukung pemangkasan suku bunga oleh ECB? Artikel selengkapnya bisa diakses di Bisnisindonesia.id.
     
    Fintech Kontribusi ke Pajak Digital Hampir Rp3 Triliun, Kalahkan Kripto

    Negara menerima setoran pajak dari sektor pinjaman berbasis fintech hampir Rp3 triliun dalam 5 tahun terakhir, lebih besar ketimbang pajak kripto yang mencapai ratusan miliar rupiah.

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) capai Rp2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,71 triliun.

    Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 98 penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK per September 2024. Adapun total aset mereka mencapai Rp8,1 triliun.
     
    Lalu, pajak digital dari perusahaan teknologi, termasuk raksasa seperti Google yang disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE mencapai Rp24,49 triliun. Total pajak dari sektor usaha ekonomi digital alias pajak digital sebesar Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024. Sektor mana yang menjadi incaran pemerintah? Berita selengkapnya bisa diakses di Bisnisindonesia.id.

    Bank Indonesia Rampungkan Tahapan Awal Rupiah Digital

    Bank Indonesia (BI) telah merampungkan proof of concept rupiah digital tahap pertama yang merupakan bagian dari Proyek Garuda. Penyelesaian tahap pertama tersebut merupakan satu dari tiga tahap pengembangan Rupiah Digital yang telah dimulai sejak tahun 2022 dengan melewati proses penyusunan white paper, consultative paper, dan laporan konsultasi publik.

    Dalam laporan resminya yang dikutip Jumat (13/12/2024), potensi rupiah digital untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran Indonesia dapat terwujud apabila dapat mencapai tiga tujuan. Pertama, menjadi alat pembayaran digital yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Kedua, mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem di era digital dan, ketiga, mendukung pengembangan sistem keuangan dan integrasi ekonomi keuangan digital (EKD) secara nasional. Bagaimana rancangan pengembangan rupiah digital oleh BI? Simak berita selengkapnya di Bisnisindonesia.id.

  • Harbolnas Kebahagiaan Sesaat Ketika Belanja Online

    Harbolnas Kebahagiaan Sesaat Ketika Belanja Online

    JAKARTA – Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas, kembali digelar. Toko-toko e-commerce serta platform belanja online juga telah menebar diskon, promo hingga cash back kepada penggunanya. 

    Hal ini kerap memunculkan perilaku belanja yang impulsif bagi calon konsumennya. Bukan hanya melihat diskonan yang berlimpah, tapi juga nominal cash back atau istilah modern yang merujuk pada pengembalian uang virtual dari nilai barang belanjaannya. 

    Dilansir dari Forbes, dalam sebuah penelitian yang dilakukan perusahaan digital marketing Razorfish di sejumlah negara, menunjukkan perilaku konsumtif orang saat membeli barang dari toko online. Hasilnya dari 1.680 orang yang ditanyai, memperlihatkan sikap bahagia, ketika mendapat notifikasi terkait penawaran tertentu. 

    ‘Digital dopamin’ demikian disebutkan, Michael Fishman ahli perilaku konsumen menyatakan bahwa psikologi konsumen diarahkan untuk melakukan pembelian barang saat melihat tawaran tertentu, tanpa memiliki alasan dan kebutuhan yang jelas.

    “Kebanyakan orang tidak dapat menjawab pertanyaan sederhana tentang mengapa mereka menginginkan hal-hal yang mereka tersebut,” kata Fishman seperti yang ditulis Forbes.

    Michael juga mengungkapkan, daya tarik hedonik dari tampilan situs belanja online dengan menampilkan promo-promo serta tawaran harga miring juga memancing perilaku konsumtif dari pembelinya. Candu negatif dari belanja online seperti inilah yang perlu diwaspadai, dengan cara membeli barang hanya sesuai kebutuhan saja.

    Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerat dengan perilaku konsumtif saat Harbolnas –11 November dan 12 Desember mendatang.

    Dia bilang, perilaku belanja berbasis daring (online) makin digandrungi masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda milenial. Harga yang lebih murah menjadi pertimbangan utama, apalagi masih diiming-imingi diskon, cash back, pay later, dan lainnya.

    “Pertama konsumen tetap harus mengedepankan perilaku belanja yang kritis dan rasional. Belanjalah berdasar pada kebutuhan bukan keinginan. Jangan terjerat bujuk rayu diskon, sebab banyak diskon hanyalah gimmick marketing alias diskon abal-abal,” ucapnya seperti dikutip dari keterangannya, Senin 11 November.

    Selain itu, Tulus mengingatkan supaya konsumen lebih mencermati segala bentuk diskon yang diberikan, termasuk jenis barang yang diberikan diskonnya. Jangan terjerat bujuk rayu diskon, sebab banyak diskon hanyalah gimmick marketing, alias diskon abal abal.

    “Jangan sampai konsumen dirugikan oleh transaksi belanja online dari market place yang tidak kredibel. Alih alih konsumen malah tertipu,” imbuhnya.

    Sebab, berdasarkan data pengaduan YLKI selama 5 tahun terakhir, pengaduan belanja online selalu menduduki rating tiga besar. “Dan ironisnya prosentase pengaduan tertinggi yang dialami konsumen adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen. Artinya masih banyak persoalan dalam belanja online dalam hal perlindungan konsumen,” tambah dia.

    Karena itu, Tulus mendesak pemerintah supaya secara ketat mengawasi praktik belanja online, khususnya lewat Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan hingga Badan POM. Sebabnya, fenomena belanja online yang menguat ironisnya justru tidak paralel dengan kuatnya pengawasan oleh pemerintah.

    Makin seru, makin asik mulai investasi di Bukalapak! Yuk, coba investasi dengan BukaReksa atau BukaEmas dan dapatkan diskon spesial 11% cuma di promo #As11k!

    Dijamin Bukalapak #BikinAsik bahkan sambil investasi! Klik https://t.co/3GKw7neUQx ya pic.twitter.com/k8U4Ip8IK7

    — Bukalapak (@bukalapak) November 11, 2019

    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

    Melansir dari CNBC Indonesia, angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2018 meningkatkan nilai transaksi yang luar biasa, mencapai Rp6,8 triliun. Nilai tersebut naik Rp 2,1 triliun dari nilai transaksi tahun lalu.

    “Untuk tahun ini kami telah meraup transaksi Rp6,8 triliun. Walaupun sebenarnya kami targetkan Rp 7 triliun tapi ini pun naik Rp2,1 triliun dari nilai transaksi tahun lalu,” ungkap Ketua Harbolnas 2018, sekaligus Country Head of Shopback Indonesia, Indra Yonathan pada 19 Desember tahun lalu.

    Dia menuturkan bahwa dari total Rp6,8 triliun tersebut 46% di antaranya disumbangkan produk lokal. Di mana nilai transaksi tersebut meraup Rp 3,1 triliun. Berdasarkan hasil riset lembaga riset pasar, Nielsen Indonesia nilai transaksi di platform e-commerce rata-rata meningkat 6,9 kali dibanding rata-rata harian.

    Adapun produk yang banyak diburu adalah fesyen, kecantikan dan travel. Untuk produk lokal, produk fesyen dan baju keluarga menjadi primadona yakni sebesar 56 persen dan diikuti produk kecantikan sekitar 26 persen dan elektronik 16%. 

  • Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin belasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

    Mayoritas penutupan BPR tersebut lebih kepada karena kinerja perusahaan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pernah mengungkapkan bahwa pencabutan izin BPR merupakan upaya penyehatan lembaga keuangan yang berlangsung.

    OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Dian menegaskan OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya

    OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

    Pun OJK melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

    “Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK, Rabu (17/4/2024).

    Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

    Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK pada tahun ini:

    1. BPR Nature Primadana Capital

    OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BPR Nature telah dalam status pengawasan sejak awal tahun ini.

    Tepatnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

    Penetapan status tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, negatif 31,21 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    2. BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo.

    Langkah tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

    OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

    3. BPR Lubuk Raya Mandiri

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Langkah tersebut diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    4. BPR Bank Jepara Artha

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada pekan ini. Pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

    OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitun​g sejak 21 Mei 2024.

    5. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengungkapkan, pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

    6. BPRS Saka Dana Mulia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Pencabutan izin usaha bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.

    “Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dikutip dalam keterangan resminya, 19 April 2024.

    7. BPR Bali Artha Anugrah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

    Mengutip Infopublik.id, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

    Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menuturkan, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    8. BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

    Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi.

    9. BPR Aceh Utara

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara karena tingkat kesehatan perbankan tersebut tidak sehat.

    Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri di Banda Aceh, Senin, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. Pencabutan izin tersebut untuk melindungi konsumen.

    “OJK sesuai keputusan dewan komisioner, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut melindungi konsumen,” kata Yusri.

    10. BPR EDCCASH

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

    Disebutkan, PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha tersebut menurut OJK dilakukan  untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024), OJK menjelaskan, sebelumnya pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

    11. Perumda BPR Bank Purworejo

    OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. 

    Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

    “Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

    BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    12. BPR Bank Pasar Bhakti

    OJK mencabut izin usaha bank ini pada Februari lalu karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada 20 Oktober 1971.

    Pencabutannya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

    13. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Bank ini telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

    Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

    LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

    14. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutannya terhitung sejak 26 Januari 2024.

    Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan.

    15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal Januari tahun ini.

    Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

  • Urutan Pelat Nomor Pejabat RI, Mulai dari Presiden hingga Menteri

    Urutan Pelat Nomor Pejabat RI, Mulai dari Presiden hingga Menteri

    Jakarta

    Mobil dinas milik presiden hingga menteri di Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Setiap mobil dinas juga punya pelat nomor yang berbeda untuk menandakan instansi atau jabatan menteri tertentu.

    Sebagai contoh, mobil dinas milik Presiden RI menggunakan nomor polisi RI 1. Lalu untuk wakil presiden menggunakan pelat nomor bertuliskan RI 2 di mobil dinasnya.

    Ingin tahu urutan pelat nomor mobil dinas milik pejabat dan menteri Indonesia? Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini.

    Urutan Pelat Nomor Pejabat RI

    Tak hanya presiden dan wakil presiden, para menteri dari berbagai instansi juga mendapatkan mobil dinas. Tentu, kendaraan dinas mereka telah menggunakan pelat nomor khusus yang berbeda dari TNKB pada umumnya.

    Aturan mengenai TNKB khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, STNK dan TNKB khusus dapat diberikan kepada:

    Kendaraan bermotor (ranmor) dinas presidenRanmor dinas wakil presidenRanmor dinas ketua lembaga tinggi negaraRanmor dinas pejabat setingkat menteriRanmor dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan IIIRanmor pejabat konsul kehormatan.

    Untuk mengetahui secara lengkap pelat nomor pejabat RI, simak daftarnya di bawah ini yang diurutkan dari RI 1 hingga terakhir:

    RI 1: PresidenRI 2: Wakil PresidenRI 3: Istri PresidenRI 4: Istri Wakil PresidenRI 5: Ketua MPRRI 6: Ketua DPRRI 7: Ketua DPDRI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)RI 14: Kementerian Sekretariat NegaraRI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam)RI 16: Menko PerekonomianRI 17: Menko Pembangunan Manusia dan KebudayaanRI 18: Menko KemaritimanRI 19: Belum tersedia/digunakan (dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)RI 20: Kementerian Dalam NegeriRI 21: Kementerian Luar NegeriRI 22: Kementerian PertahananRI 23: Kementerian AgamaRI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI 25: Kementerian KeuanganRI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan MenengahRI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRI 28: Kementerian KesehatanRI 29: Kementerian SosialRI 30: Kementerian KetenagakerjaanRI 31: Kementerian PerindustrianRI 32: Kementerian PerdaganganRI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralRI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRI 35: Kementerian PerhubunganRI 36: Kementerian Komunikasi dan InformatikaRI 37: Kementerian PertanianRI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRI 39: Kementerian Kelautan dan PerikananRI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan TransmigrasiRI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalRI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

    Sebagai catatan, daftar pelat nomor pejabat RI di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Sebab, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran memiliki jumlah kementerian yang lebih banyak daripada kabinet era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Itu dia daftar pelat nomor pejabat RI mulai dari tingkat presiden hingga menteri. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)