Kementrian Lembaga: OJK

  • KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

    KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

    loading…

    KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI). Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Di tengah pengusutan tersebut Lembaga Antirasuah menggeledah Kantor BI.

    Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (16/12/2024). “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Meski begitu, belum ada keterangan resmi terkait kasus sehingga tim penyidik KPK menggeledah Kantor BI.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengusutan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur, di Bogor, Jumat 13 September 2024.

    Sebagaimana aturan main di KPK, jika penanganan perkara sudah masuk penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. Terkait hal tersebut, Asep belum membuka lebih jauh.

    Tersangka sekaligus kontruksi perkara akan dibeberkan ke publik pada saat penahanan. Berdasarkan informasi, beberapa pihak telah ditetapkan tersangka yang diantaranya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

    (cip)

  • Ruang Kerja Gubernur BI Turut Digeledah KPK

    Ruang Kerja Gubernur BI Turut Digeledah KPK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang kerja di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility(CSR), Senin (15/12) malam.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, tiga tempat tersebut yaitu ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

    “Betul, (geledah) ke tiga ruangan,” ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (17/12).

    Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar delapan jam dimulai dari pukul 20.00 WIB malam hingga 04.00 WIB dini hari.

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah Kantor BI. Hanya saja, KPK belum menyampaikan informasi barang bukti apa saja yang disita.

    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12).

    Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan bakal menyampaikan informasi tersebut pada sore nanti bertepatan dengan konferensi pers catatan akhir tahun.

    Sebelumnya, KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9) lalu.

    Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

    Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

    Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut.

    Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wakil Ketua DPR RI Minta Masyarakat Kab Bandung Perangi Judol

    Wakil Ketua DPR RI Minta Masyarakat Kab Bandung Perangi Judol

    JABAR EKSPRES – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan rasa keprihatinannya atas maraknya judi online (judol) yang menyasar masyarakat.

    Menurutnya, judol sebagai bentuk praktik penipuan yang harus diwaspadai, meskipun seringkali diberikan iming-iming keuntungan.

    “Bahaya judi online ini sudah semua, bukan menjadi yang ditutup-tutupi. Semua sudah tahu bagaimana rusaknya sistem keuangan kita khususnya masyarakat,” ujarnya saat menghadiri deklarasi Forum Merah Putih Bumi Hanguskan Judol di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Senin (16/12) sore.

    Menurut Cucun, meski negara sudah hadir dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online, namun kenyataannya banyak individu yang justru terjebak dalam penipuan judi online ini.

    BACA JUGA:Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair Hari ini di Bank DKI, Cek Nama Kamu di Link ini!

    “Malah semua sekarang kelompok masyarakat dari anak kecil sampai orang dewasa dan Jawa Barat sendiri ini yang paling besar dari hasil penelitian akun digitalnya di KomDigi, itu Jawa Barat itu terbesar pelaku judi online,” jelasnya.

    Selain itu, Cucun juga mengajak agar masyarakat Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dengan penipuan-penipuan yang berkedok memberikan harapan judi online.

    Untuk itu, dirinya pun hadir dan mengapresiasi sosialisasi yang terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pinjaman online ilegal dan judi online.

    “Makanya kita hadir di sini dari legislatif, dari parlemen, mengapresiasi masyarakat sekaligus dengan OJK. Sosialisasi OJK juga mengenai pinjaman online ilegal dan judi online. Kemana mereka ini harus mengadu? Sekarang kita sampaikan, kalau ada industri-industri keuangan yang sekarang sudah melalui transformasi ke digital, yang merugikan. Nah, tadi sudah di fasilitas laporannya sudah ada, termasuk judi online ini,” ungkapnya.

    BACA JUGA:3 Promo Spesial Desember 2024, Makan Enak dengan Harga Asik

    Dirinya juga tidak memungkiri banyak efek sosial akibat kecanduan judi online ini, dan meminta masyarakat untuk mulai menghentikan kebiasaan tersebut.

    “Saya ingin masyarakat semua dimulai dari diri pribadinya masing-masing, hentikan ini. Sebab apa, efek sosialnya yang saya terus dengungkan, kemudian kami juga di Jakarta dengungkan, efek sosial daripada judi online ini betul-betul, merusak tatanan kehidupan, perceraian, kemudian juga kekerasan dalam rumah tangga, KDRT, kemudian juga kejahatan-kejahatan sosial, kerawanan, yang ini cukup aparat penegak umumnya akan merepotkan ketika misalkan menghadapi orang yang sudah kecanduan dengan judi,” terangnya.

  • KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

    KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).

    “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).

    Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya hingga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. yang 50 nya tidak digunakan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/9/2024).

    “Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengusutan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur kepada wartawan, di Bogor, Jumat (13/9/2024).

    Sebagaimana aturan main di KPK, jika penanganan perkara sudah masuk penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. Terkait hal tersebut, Asep belum membuka lebih jauh.

    Tersangka sekaligus kontruksi perkara akan dibeberkan ke publik pada saat penahanan. Berdasarkan informasi, beberapa pihak telah ditetapkan tersangka yang diantaranya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

    (rca)

  • 6
                    
                        KPK Geledah Bank Indonesia
                        Nasional

    6 KPK Geledah Bank Indonesia Nasional

    KPK Geledah Bank Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor
    Bank Indonesia
    , Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.
    “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
    Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan itu.
    Namun, diketahui bahwa KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana
    corporate social responsibility
    (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (
    OJK
    ).
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan
    korupsi CSR
    itu telah masuk ke tahap penyidikan.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).
    Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini diiringi dengan penetapan tersangka.
    Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka yang terjerat kasus ini maupun konstruksi perkaranya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Judi Online: Menelisik Dampak Buruk, Ancaman Hukuman dan Peran OJK Kediri

    Judi Online: Menelisik Dampak Buruk, Ancaman Hukuman dan Peran OJK Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AB alias Gambut harus berurusan dengan Polres Kediri, pada pertengahan November 2024 lalu. Laki-laki 63 tahun asal Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri itu terbukti menjadi bandar judi online (judol).

    Tak hanya Gambut, lima penjudi lainnya ikut digulung polisi. Mereka, M (34) warga Desa Plosor, BN alias Nyoto (58) dan J alias Kendit (53) warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten serta P (65) warga Desa Plosolor.

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama menyatakan, para pelaku diringkus di sebuah warung saat kepolisian melakukan sweeping rutin. Mereka yang diamankan berperan mulai dari penombok, pengepul hingga bandar.

    “Ini bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Citra Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ungkapnya.

    Penangkapan keenam pelaku judol tersebut menandakan bahwa fenomena penyakit masyarakat itu marak di Kediri. Judol membawa banyak dampak buruk, sehingga harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

    Akibat judol, tak sedikit orang yang tertimpa masalah finansial, sosial hingga kesehatan mental.

    Terjerat Judol, Terpaksa Jual Rumah

    Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) bagai dua sisi mata uang. Saat pemain judol ketagihan dan perlu dana, mereka akan mencari sumber dana apapun tanpa mempertimbangkan risikonya, termasuk ke pinjol yang ilegal.

    Salah satu warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri harus menjual rumah dan tanahnya gegara ‘terjerat’ pinjol ilegal. Belakangan diketahui jika pria itu sebelumnya kalah judi daring. Bahkan, kini dia melarikan diri karena menanggung malu dan bingung.

    “Rumah beserta pekarangan rumahnya dijual. Kemarin ada yang nawar Rp400 juta belum dilepaskan. Gara-garanya kalah main judi online, lalu punya utang,” ujar UM, salah satu tetangga.

    Masih kata tetangga yang enggan disebut namanya ini, keluarga itu kabarnya bermain judi daring jenis slot. “Karena kalah banyak, akhirnya hutang kesana-kemari. Akhirnya hutang di pinjaman online,” tambah wanita yang enggan disebut namanya tersebut.

    Bermain judi memang seolah menjadi candu. Seseorang yang sudah terjerat, sulit untuk melepaskan diri dari ikatannya. Apalagi, jika dia pernah merasakan kemenangan, seakan tidak sanggup berhenti untuk pasang taruhan.

    Marak Istri Gugat Suami Kecanduan Judol

    Judol menjadi faktor utama tingginya kasus gugatan cerai di Kabupaten Kediri. Banyak istri yang memilih untuk mengakhiri rumah tangganya, karena sang suami kecanduan bermain judi.

    Fenomena maraknya gugatan cerai akibat judol ini dicatat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam kurun waktu 6 bulan pertama tahun 2024. Angka gugatan totalnya mencapai 1.349 dan jumlah ini jauh lebih tinggi dari cerai talak (suami gugat cerai istri).

    Periode Januari – Juni 2024 ada 366 kasus cerai talak dan 1.349 cerai gugat. Yang ironis, penyebab banyaknya cerai gugat karena suami kecanduan judol.

    Menurut Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik, dari total 1.349 kasus gugat cerai, lebih dari 30 persen disebabkan oleh suami kecanduan judol. Karena judol, nafkah terhadap keluarganya tak terpenuhi. Istri pun memilih pergi.

    “Karena judi online, nafkah terhadap keluarga tidak terpenuhi. Sehingga pihak perempuan menggugat cerai ke pengadilan,” kata Munasik beberapa waktu lalu.

    Diakuinya, fenomrna perjudian punya andil besar terhadap angka perceraian di Kabupaten Kediri. Terlebih, bekalangan ini marak judi online di tengah kemudahan layanan digital akibat perkembangan zaman.

    Peran OJK dalam Penanganan Judol

    Pemberantasan judol menjadi tanggung jawab bersama, termasuk OJK. Selain melakukan kampanye secara masif, OJK juga memiliki kewenangan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait serta pemblokiran rekening dalam upaya bersama ini.

    Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengatakan, institusinya masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024.

    Adapun tugas mereka adalah untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Pembentukan satgas juga dianggap bahwa judi daring melanggar hukum dan merugikan finansial, gangguan sosial serta dampak psikologis dengan efek kriminal berkelanjutan.

    “OJK masuk dalam satgas pemberantasan judi online dan kami ada di bidang pencegahan dan penindakan. Kami melakukan edukasi. Kami melakukan ibauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judol,” tegas Ismi dalam acara Media Update, pada Senin petang 16 Desember 2024.

    Lalu apa tindakan OJK? Ismi menyebut, lembaganya melakukan perintah pemblokiran rekening yang terindikasi dengan judi online ke perbankan. Jumlah rekening yang terblokir kini terbilang sangat besar.

    “Kita melakukan perintah pemblokiran ke perbankan. Sebab, medianya yang dipakai itu perbankan. Transfer-transferan dan dan lain-lain, walaupun nantinya ada yang lari ke kripto, dan yang lebih besar lain ke luar negeri,” imbuh perempuan berkacamata ini.

    Per 14 Desember 2024, imbuh dia, OJK skala nasional sudah menutup lebih dari 10 ribu rekening (sumber Komdigii). OJK juga selalu bekerjasama dalam satgas.

    “Tahun 2024 di Kediri ada 5 yang melakukan pengaduan ke OJK. Karena tiba-tiba rekeningnya ditutup tanpa yang bersangkutan tahu. Setelah yang bersangkutan cek ke bank, jawaban bank karena terindikasi terkait judol,” imbuh dia.

    Ismi mengakui apabila OJK tengah melakukan pengetatan dan pengencangan. Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian. Sebab, Kemen Kominfo dan OJK sedang melakukan penelusuran terkait rekening yang berkaitan dengan bandar judol.

    “Kalau sudah diblokir, pembukaannya susahnya minta ampun.
    Jangan sampai sekali-kali main judol,” tegasnya mewanti-wanti masyarakat tidak terperangkap judol.

    Judol dan Pinjol Bagaikan Segitiga Setan

    Masyarakat perlu hati-hati. Meskipun Satgas Pemberantasan Judi Online terus melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi judol, tetapi pelaku terus mencari celah.

    Belakangan, pelaku judol memanfaatkan dompet digital untuk mengalirkan dana. E-wallet misalnya. Kemudian ada juga yang menggunakan e-commers. Maka, peran Bank Indonesia disini sangat penting dalam menelusuri ini.

    “Judol itu caranya banyak sekali. Ada yang menyebut dengan Segitiga Setan. Ada yang pakai dana dari pinjol, tapi uangnya untuk diputer ke judol. Ada juga melalui investasi bodong. Tiga itu segitiga kematian. Itu saling berkaitan dan memberikan efek yang luar biasanya,” tegas Ismi.

    Ismi minta masyarakat tak perlu risau. Meskipun pelaku menggunakan berbagai upaya untuk mengelabuhi, tetapi Satgas Pemberantasan Judol memiliki cara untuk mengatasinya. Tetapi, pihaknya, tetapi perlu mengingatkan untuk tetap waspada.

    Pihaknya mencontohkan, kasus pelaku judol yang datang ke konter agen laku pandai, salah satu BRILink. Mereka membeli dan dana tersebut yang terindikasi dipakai untuk judol dan berpengaruh terhadap si agen. Maka, setiap agen harus rajin untuk melakukan pengecekan.

    Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Promosi Judol

    Di Tulungagung, seorang selebgram harus meringkuk di dalam penjara selama 10 tahun. Artis media sosial (medsos) bernama Jelita Pamungkas (28) itu terbukti mempromosikan judol.

    Terdakwa merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantu, Kabupaten Tulungagung. Dia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

    Tak hanya diganjar hukuman 10 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

    Jelita ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena menerima endorsmen situs judi online slotvip, indobet dan eslot untuk diunggah di akun Instagram pribadinya. Dari jasa promosi itu, dia menerima keuntungan sebesar Rp25 juta.

    Kasus tersebut tentu bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja yang coba-coba, bahkan berani melakukan perjudian online.

    OJK Kediri mengingatkan kepada masyarakat tentang ancaman hukuman bagi pelaku judi daring ini. Mereka yang terbukti terlibat judol bisa dipidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

    “Selain itu, rekening mereka akan diblokir seumur hidup, hingga kasus selesai dan terbukti tidak bersalah,” pungkas Ismi. [nm/aje]

  • OJK cabut izin usaha BPR Kencana karena berpredikat tidak sehat

    OJK cabut izin usaha BPR Kencana karena berpredikat tidak sehat

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, karena dinilai memiliki predikat yang tidak sehat.

    Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah di Jakarta, Selasa.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Selain tingkat kesehatan (TKS) BPR dengan predikat tidak sehat, BPR Kencana memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen serta cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen.

    Selanjutnya pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun, menurut OJK, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR Kencana.

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Kencana

    LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Kencana

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

    Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024.

    “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

    Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana bersumber dari dana LPS.

    Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kencana atau melalui website LPS yakni www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

    Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kencana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

    Ia juga mengimbau kepada nasabah agar tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

    Jika simpanan nasabah BPR Kencana dibayarkan LPS, maka nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK perkuat “fintech” bertanggung jawab lewat BFN 2024

    OJK perkuat “fintech” bertanggung jawab lewat BFN 2024

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi dan literasi keuangan digital di tengah masyarakat untuk meningkatkan pemanfaatan layanan teknologi finansial atau financial technology (fintech) secara bertanggung jawab melalui gelaran Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024.

    Sebagai acara puncak dari rangkaian kegiatan seminar dan edukasi yang berlangsung sejak 11 November hingga 12 Desember lalu tersebut, OJK juga menggelar The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024.

    Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Senin, menyatakan keberhasilan penyelenggaraan BFN dan IFSE 2024 merupakan langkah strategis dalam pengembangan sektor fintech.

    “Hal ini ditunjukkan melalui peningkatan sinergi dan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri dalam menghadapi tantangan di sektor fintech sekaligus meningkatkan literasi publik dalam memanfaatkan layanan fintech secara produktif dan bertanggung jawab,” ujar Djoko Kurnijanto.

    Ia berharap melalui penyelenggaraan BFN dan IFSE 2024, inklusi keuangan di Indonesia dapat terus diperkuat sehingga dapat meningkatkan kualitas berbagai layanan dan produk keuangan menjadi lebih efisien, lebih cepat dan lebih baik.

    Peningkatan tersebut juga dapat berkontribusi dalam memajukan sektor UMKM, sebagai salah satu upaya untuk mencapai Visi Astacita dan pertumbuhan ekonomi 8 persen yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Diharapkan dengan adanya inovasi teknologi, sinergi dan kolaborasi di sektor jasa keuangan, maka akan dapat mendorong sektor ekonomi digital Indonesia dapat terus tumbuh dan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Djoko.

    Dalam pelaksanaan IFSE 2024, terdapat berbagai isu yang dibahas, seperti adopsi supervisory technology dan regulatory technology, cybersecurity, perencanaan keuangan digital, regulatory sandbox, crypto-asset, blockchain, islamic digital finance, pelindungan data pribadi, artificial intelligence, hingga talenta digital.

    Untuk menarik potensi talenta digital muda Indonesia, BFN 2024 menyajikan lebih dari 115 lowongan pekerjaan yang ditayangkan melalui virtual platform www.bulanfintechnasional.com.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Budi Gandasoebrata menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen agar inovasi yang dilakukan oleh industri fintech akan diimbangi juga dengan upaya untuk meningkatkan edukasi dan literasi kepada para konsumen sehingga dapat memanfaatkan layanan fintech dengan tepat dan bertanggung jawab.

    Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ardian Asmar berharap BFN dan IFSE 2024 yang telah usai digelar dapat semakin meningkatkan awareness masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, untuk dapat memanfaatkan layanan fintech syariah di Indonesia.

    Ia menuturkan bahwa awareness konsumen Muslim terhadap sektor fintech syariah di Indonesia saat ini secara umum sudah cukup baik, tapi masih berpotensi untuk terus ditingkatkan.

    “Fintech syariah berperan penting dalam memberikan layanan keuangan berbasis nilai-nilai Islam yang inklusif. Melalui BFN 2024, kami semakin yakin bahwa fintech syariah dapat menjadi katalisator utama dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia,” imbuhnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK terbitkan ketentuan perubahan tentang LCR perkuat bank umum

    OJK terbitkan ketentuan perubahan tentang LCR perkuat bank umum

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum.

    Selain itu, otoritas tersebut juga menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.

    “Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu memiliki likuiditas yang kuat dan memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Senin.

    POJK 19/2024 merupakan perubahan atas POJK 50/ POJK.03/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum, sementara POJK 20/2024 merupakan perubahan atas POJK 42/ POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum.

    Dalam dua POJK itu, OJK menilai bahwa untuk menilai kecukupan likuiditas, diperlukan rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan dalam menilai kecukupan kuantitas aset keuangan yang berkualitas tinggi untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow).

    Selain itu, kedua POJK tersebut juga mengatur perluasan cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR serta NSFR menjadi berlaku untuk seluruh bank umum konvensional (BUK), di mana sebelumnya BUK yang termasuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 selain bank asing tidak menjadi cakupan pengaturan LCR dan NSFR.

    Perluasan tersebut dilakukan karena pemeliharaan rasio LCR dan NSFR ditujukan untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan, sehingga dibutuhkan rasio yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK.

    Selain perubahan cakupan, POJK Perubahan POJK LCR juga mengatur antara lain penyesuaian kriteria High Quality Liquid Asset (HQLA), tata cara pelaporan, dan payung pengaturan kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP). Sementara itu, POJK Perubahan POJK NSFR mengatur antara lain terkait penyesuaian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dapat diperhitungkan serta tata cara pelaporan.

    “POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian di sektor perbankan, terutama dalam memperkuat ketahanan likuiditas,”
    ujar Ismail.

    Diharapkan peraturan itu dapat meningkatkan kapasitas perbankan dalam mengelola likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga memperkuat fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian nasional.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024