Kementrian Lembaga: OJK

  • Kasus Korupsi CSR, KPK Geledah Ruangan Bos BI Perry Warjiyo!

    Kasus Korupsi CSR, KPK Geledah Ruangan Bos BI Perry Warjiyo!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu ruangan di Kantor Bank Indonesia (BI) yang digeledah penyidiknya milik Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Penggeledahan ruangan Perry Warjiyo terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan corporate social responsibility (CSR).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, penggeldahan itu dilakukan kemarin di sejumlah ruangan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

    “Kemarin kita ke Bank Indonesia di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah di antaranya ruang Gubernur BI,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu.

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam.

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak memerinci lebih lanjut apa saja yang menjadi bukti dimaksud.

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait.

    “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers, Rabu (18/9/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan memerinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR dari otoritas moneter dan keuangan tersebut.

    “Jawaban dari KPK, kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

    Asep lalu mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Menurutnya, Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana  prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).

  • LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak yang merugikan bank

    LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak yang merugikan bank

    Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) konsisten dalam upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank bangkrut, baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Kepolisian RI (Polri) atau Otoritas Jasa Keunagan (OJK) maupun gugatan perdata ke pengadilan.

    “Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam LPS Morning Talk di Jakarta, Selasa.

    Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada penegak hukum baik Penyidik Polri ataupun OJK, di berbagai bank, di antaranya; BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, BPR Sewu.

    Ary mengatakan, LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi atau data dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya.

    Kemudian dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.

    Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada:

    1. BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
    2. BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung,
    3. BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,
    4. BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
    5. BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya,
    6. BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil,
    7. BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok,
    8. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong,
    9. BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, serta
    10. BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.

    Selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, gugatan juga LPS lakukan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan.

    Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar.

    Gugatan reklasifikasi telah LPS ajukan terhadap nasabah-nasabah bank:

    1. BPR Tripanca Setiadana (Dilikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
    2. BPRS Shadiq Amanah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; dan
    3. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong.

    Lebih lanjut, guna melaksanakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan LPS, maka LPS akan menindaklanjuti dengan pengajuan eksekusi putusan.

    “Saat ini LPS sedang melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham pada BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah, BPR Sambas Arta, dan BPR Tripilar Arthajaya,” katanya.

    Salah satu pencapaian penanganan perkara hukum LPS pada 2024 yakni terkait BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Yogyakarta.

    Dalam kasus itu, terdapat tindak lanjut pelaksanaan putusan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripillar Arthajaya (BPR Tripillar) yakni Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, serta Ova Emilia yang sebelumnya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS selaku penggugat dan untuk itu para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp29.137.542.200.

    Untuk melaksanakan putusan inkrah dimaksud, atas permohonan LPS, PN Yogyakarta telah meletakkan sita atas aset-aset para tergugat dimana PN Yogyakarta juga telah mengeluarkan penetapan lelang eksekusi.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meski 19 Tumbang, Bisnis BPR Diproyeksi Masih Tumbuh 5%

    Meski 19 Tumbang, Bisnis BPR Diproyeksi Masih Tumbuh 5%

    Jakarta, FORTUNE – Sejak awal 2024 hingga 17 Desember 2024, tercatat ada 19 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut. Meski demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang bisnis bank daerah ini masih dapat tumbuh pada 2025. 

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara diskusi dengan pers di Jakarta (17/12). Ia menyadari bahwa gencarnya penutupan BPR merupakan bagian dari program konsolidasi bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, secara industri, bisnis bank ini masih positif.

    “Kalau kita lihat tahun ini sudah 19 BPR yang jatuh. Ini jauh di atas tren yang biasanya hanya 8 hingga 9 BPR ini rata-rata dalam 17 tahun sebelumnya BPR yang jatuh per tahun. Tapi ini juga mungkin berkaitan dengan program dari OJK untuk mengkonsolidasikan BPR,” kata Purbaya.
     

    Kredit industri BPR masih tumbuh 7,07 persen

    Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS/Dok LPS

    Meski berada dalam kondisi kurang baik, bisnis BPR masih dapat tumbuh 5 persen pada 2025, kata Purbaya. Dia meyakini sejumlah paket kebijakan ekonomi dari pemerintahan Prabowo Subianto akan menyentuh ke level perekonomian masyarakat kelas bawah, sehingga dapat mendorong kinerja BPR.

    “Outlook-nya sih akan bagus. Kita prediksi masih tumbuh sekitar 5 persen, tapi pakai doa ya. Kalau stimulus kebijakan terjadi, harusnya tidak masalah. Ini OJK sedang melakukan konsolidasi,  mudah-mudahan ke depan konsolidasinya sudah semakin sedikit,” ujar Purbaya.

    Di sisi lain, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan penyaluran kredit dan pembiayaan BPR/BPRS mencapai Rp163,33 triliun pada Juli 2024 atau tumbuh 7,07 persen (yoy). Sementara itu, dari segi aset, terjadi pertumbuhan 6,12 persen menjadi Rp211,13 triliun.

  • LPS Gugat Belasan BPR yang Bangkrut Karena Fraud

    LPS Gugat Belasan BPR yang Bangkrut Karena Fraud

    Jakarta, FORTUNE –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayangkan Gugatan ke sejumlah pemilik atau pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah bangkrut karena Fraud. Hal ini sejalan dengan wewenang yang dimiliki LPS sebagai regulator untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal. Gugatan ini dilayangkan baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Polri dan/atau OJK maupun gugatan perdata ke Pengadilan. 

    “Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar di Jakarta, Senin (16/12).

    Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada 8 BPR antara lain BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra dan BPR Sewu.

    90% bank gagal disebabkan oleh fraud

    Ilustrasi fraud. (Pixabay/Alexas_Fotos)

    Dengan adanya tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh mantan pengurus bank dan pemegang saham yang tidak mematuhi ketentuan perbankan, diharapkan memberikan efek jera kepada sejumlah oknum. Apalagi, Ary menyebut saat ini sebagian bank bangkrut akibat fraud.

    “Sekitar 90 persen bank jatuh atau gagal itu akibat fraud. Baik itu oknum pengurus atau direksi hingga satu tingkat di bawah direksi,” kata Ary.

    Dengan tegasnya pengaturan, diharapkan kedepan para pemilik bank dengan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melaksanakan tata kelola yang baik (good corporate governance) agar sistem perbankan dapat terpelihara dengan baik dan semakin maju sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga.

    Kemudian, sampai saat ini LPS juga masih terus berkoordinasi dengan sejumlah penegak hukum untuk melakukan pelaporan atas dugaan terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan direksi dan pengurus bank gagal yang telah dicabut izin usahanya di wilayah antara lain; Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, dan Provinsi Jawa Timur.

    Langkah-langkah hukum ini menurutnya sebagai bentuk keseriusan, ketegasan, dan konsistensi LPS dalam rangka melakukan penegakan hukum dan pertanggungjawaban kepada pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.

    Gugatan LPS untuk optimalkan recovery claim

    Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS

    Tak hanya itu, dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal. 

    Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada 10 BPR, yakni:

    BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung,  BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,  BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya, BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil,  BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok, BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong,  BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.

  • 5 Tips Mengelola Keuangan Pribadi yang Mudah dan Efektif

    5 Tips Mengelola Keuangan Pribadi yang Mudah dan Efektif

    Jakarta, CNBC Indonesia Budgeting alias penganggaran adalah proses perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan terhadap pengeluaran serta pendapatan dalam suatu periode tertentu. Dengan perencanaan yang baik, kamu bisa lebih disiplin dalam mengendalikan pengeluaran dan mencegah pemborosan.

    Itu sebabnya, kemampuan membuat perencanaan anggaran pribadi memang wajib dimiliki setiap individu. Terutama demi mencapai tujuan finansial dan terhindar dari masalah ekonomi.

    Bagi kamu yang ingin bisa mengatur anggaran bulanan pribadi agar terhindar dari perilaku boros, gaya hidup konsumtif, dan pengeluaran yang tidak terencana, ada berbagai jenis metode budgeting yang bisa kamu terapkan.

    Berikut Rekomendasi Metode Budgeting yang Bisa Dicoba

    1. Metode 80:20

    Untuk kamu yang anti ribet, metode budgeting 80:20 atau disebut juga sebagai Prinsip Pareto layak untuk dicoba. Sesuai namanya, metode ini mengharuskan kamu membagi dana pendapatan atau gaji menjadi dua bagian dengan persentase 80% dan 20%.

    Dalam pembagiannya, sebesar 80% dari gaji atau pendapatan digunakan untuk biaya hidup. Anggaran ini harus memenuhi kebutuhan rutin, seperti biaya sewa hunian atau KPR, transportasi, makan, cicilan atau tagihan, hingga hiburan.

    Sementara 20% digunakan untuk tabungan atau investasi. Kamu bisa menabungnya dalam bentuk deposito, reksa dana, saham, ataupun emas.

    Contohnya, jika penghasilan bulanan Rp5.000.000, maka Rp4.000.000 (80%) bisa digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan Rp1.000.000 (20%) dapat dimanfaatkan untuk tabungan atau investasi.

    2. Metode 40:30:20:10

    Sesuai namanya, kamu akan membagi pendapatan bulanan ke dalam empat pos dengan persentase 40%, 30%, 20%, dan 10%.

    Sebanyak 40% untuk kebutuhan pokok, seperti makan, sewa tempat tinggal, transportasi, tagihan listrik, air, hingga internet. Masukan juga biaya hiburan seperti nonton bioskop hingga nongkrong di cafe dalam pos ini.

    Lalu sebesar 30% untuk membayar cicilan seperti KPR, kendaraan, kartu kredit, dan utang jika ada. Sementara 20% untuk ditabung atau diinvestasikan dan 10% untuk amal dan kebermanfaatan, misalnya untuk donasi, zakat, atau sedekah kepada yang membutuhkan.

    Jika penghasilan bulanan Rp7.000.000, maka Rp2.800.000 (40%) untuk kebutuhan pokok, Rp2.100.000 (30%) untuk cicilan, Rp1.400.000 (20%) untuk ditabung, dan Rp700.000 (10%) untuk didonasikan.

    3. Metode Pay Yourself First

    Buat yang sering gagal menabung, metode Pay Yourself First yang fokus pada penyisihan pendapatan untuk ditabung bisa diterapkan. Di metode Pay Yourself First, kamu harus memisahkan dana tabungan terlebih dahulu dari gaji bulanan, lalu sisanya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

    Tipsnya, buat rekening terpisah untuk tabungan. Jadi begitu gaji masuk, langsung pindahkan sejumlah dana yang sudah kamu tentukan ke dalam rekening tabungan.

    Dengan begini, kamu akan lebih disiplin dan berkomitmen menabung untuk tujuan finansial di masa depan.

    4. Metode Harian

    Selanjutnya, ada metode budgeting harian. Metode ini cocok bagi yang ingin mengelola keuangan pribadi secara terperinci setiap hari sehingga pengeluaran harian bisa lebih terkontrol.

    Metode harian membantu dalam mengatur finansial secara bertahap. Kamu juga bisa langsung mengetahui bagaimana pengalokasian anggaran per harinya.

    Untuk mengaplikasikan metode ini, terlebih dahulu cari tahu besar pengeluaran kebutuhan sehari-hari. Kemudian, tentukan batas anggaran pengeluaran per hari yang realistis.

    Lalu, usahakan agar pengeluaran harian tidak melebihi nominal anggaran yang ditentukan tersebut. Sebagai contoh, batas budget harian yang ditentukan yaitu Rp150.000, maka pastikan agar kebutuhanmu per hari bisa terpenuhi dengan baik tanpa melewati batas budget.

    Jangan lupa juga untuk melakukan evaluasi anggaran pada akhir bulan. Cari tahu apakah pengeluaranmu sudah sesuai atau justru lebih. Temukan alasannya dan cari solusinya. Dengan langkah ini, kamu pun bisa mengatur keuangan dengan lebih efektif.

    5. Metode Kakeibo

    Kakeibo adalah metode budgeting ala masyarakat Jepang yang juga menarik untuk diterapkan karena bisa mempermudah pengelolaan finansial, terutama bagi kamu yang ingin hidup hemat. Metode ini memiliki konsep budgeting yang sistematis dan fokus pada tujuan keuangan.

    Pertama, catat semua pendapatanmu pada setiap awal bulan, mulai dari gaji hingga penghasilan tambahan. Utamakan untuk menyisihkan sebagian pendapatanmu sebagai tabungan terlebih dahulu, baru kemudian menggunakan sisanya untuk dialokasikan ke berbagai pos pengeluaran berdasarkan empat kategori, yaitu biaya makan, tagihan, cicilan, dan kebutuhan lainnya.

    Metode kakeibo akan memudahkan kamu melakukan introspeksi keuangan agar bisa mencapai tujuan finansial jangka pendek atau jangka panjang.

    Berbagai metode budgeting di atas bisa kamu terapkan untuk mengatur pengeluaran sekaligus mencapai tujuan finansial. Namun tidak bisa dipungkiri, terkadang ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan kamu mengeluarkan dana tidak terduga.

    Jika kamu tidak ingin mengganggu perencanaan keuangan, tetapi tetap bisa memenuhi kebutuhan mendadak, maka paylater bisa jadi solusinya. Pasalnya, paylater bisa memberikan fleksibilitas dalam pembayaran.

    Namun memilih layanan paylater, pastikan kamu pilih yang aman. Salah satunya SPayLater dari PT Commerce Finance yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Ada berbagai pilihan tenor cicilan yang disediakan SPayLater, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan lainnya. Pilih sendiri tenor yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.

    Selain itu, SPayLater tak hanya bisa digunakan untuk pembayaran online, tetapi dapat dipakai untuk pembayaran secara offline atau langsung di toko dan restoran. Selain semua kemudahan tersebut, SPayLater juga menghadirkan promo menarik, yaitu SPayLater Bayar QRIS dengan Diskon s/d 500RB dan Bebas Biaya Penanganan, yang berlangsung sejak 18 November hingga 31 Desember 2024.

    Jadi, buat yang ingin mengontrol pengeluaran bulanan dan memenuhi target finansial, kamu bisa coba salah satu rekomendasi metode budgeting di atas. Manfaatkan juga metode pembayaran paylater dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan darurat, tanpa mengganggu perencanaan keuangan demi masa depan yang lebih aman.

     

    (rah/rah)

  • Sah Ber-KUB, Bank Jatim dan Bank NTT Resmi Teken SHA

    Sah Ber-KUB, Bank Jatim dan Bank NTT Resmi Teken SHA

    Surabaya, Beritasatu.com – Menjelang akhir 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat Kelompok Usaha Bank (KUB). Pada Senin (16/12/2024), Bank NTT resmi menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim. Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement / SHA) di Kantor Pusat Bank Jatim. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto.

    Selain penandatanganan Shareholder Agreement, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing. Turut hadir juga menyaksikan penandatanganan tersebut Pj Sekda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono, jajaran Komisaris serta Direksi bankjatim dan Bank NTT.

    Bobby Soemiarsono menyampaikan, Pemprov Jatim terus berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada KUB. Pihaknya siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik, memberikan insentif bagi sektor – sektor yang membutuhkan, serta terus mendorong penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih luas.

    “Penandatanganan Shareholders Agreement pada hari ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Pasca penandatanganan SHA, induk KUB dalam hal ini Bank Jatim bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Bank NTT telah memiliki visi yang sama untuk bersama-sama membangun, memperkuat, dan meningkatkan peran BPD, khususnya untuk mendukung jalannya transaksi keuangan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” paparnya.

    Menurut Bobby, KUB dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan pemerintah. Baik itu dalam pembiayaan proyek infrastruktur, pemberdayaan ekonomi daerah, hingga meningkatkan akses layanan keuangan kepada masyarakat.

    “Perjanjian SHA yang kita tandatangani hari ini dengan Bank NTT merupakan bukti kesepakatan kita bersama untuk bersinergi dalam menghadapi tantangan dan meraih peluang. Lewat perjanjian ini, kita berharap bisa bersama-sama meningkatkan kualitas layanan perbankan dan berkontribusi lebih besar lagi terhadap pembangunan ekonomi daerah,” ungkapnya.

    Busrul Iman juga mengatakan, KUB adalah momentum yang bagus bagi kedua belah pihak untuk saling menguatkan. Penguatan-penguatan itu tidak hanya dari sisi kelembagaan atau struktur saja, tetapi juga penguatan business model. Lewat penandatanganan SHA ini, pihaknya berharap kedua belah pihak mempunyai komitmen kuat untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi daerah masing-masing.

    “Kolaborasi ini penting bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di tengah ketatnya industri perbankan. Bank Jatim akan terus melakukan inisiatif strategis dan berbagi pengalaman dengan seluruh anggota KUB demi kemajuan bersama. Karena sekarang bisnis itu tidak cukup hanya tumbuh secara linier, tetapi juga harus tumbuh secara eksponensial. Sama halnya dengan bank. Melalui KUB ini, kami juga ingin tumbuh tidak hanya organik, tetapi juga unorganik,” terangnya.

    Busrul menegaskan, penandatanganan SHA dengan Bank NTT ini adalah sebuah tahap untuk memenuhi POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

    “Setelah SHA ini, kami akan melakukan due diligence mulai dari sisi legalitas, perpajakan, dll. Kemudian dalam hal penyertaan modal, kami juga akan setorkan Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar kepada Bank NTT,” terangnya.

    Dengan pengalaman yang dimiliki oleh bankjatim, Busrul berharap kerja sama ini memberi manfaat signifikan bagi kedua bank, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Sebab, masih banyak bidang dalam layanan perbankan, digitalisasi, hingga remitansi yang bisa disinergikan.

    “Semangat KUB adalah semangat kolaborasi. Kami berharap dapat berbagi infrastruktur dan pengalaman agar pelaksanaan kerja sama lebih efisien. Sinergi antara bankjatim dan Bank NTT ini menjadi harapan kita bersama untuk membangkitkan semangat yang baru memasuki tahun 2025 dengan lebih optimis sehingga mampu memajukan pembangunan dan perekonomian di daerah masing-masing,” tutur Busrul.

    Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Jawa Timur dan Bank Jatim karena telah diberi kesempatan untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk KUB.

    “Ini merupakan momen berharga buat kami dan Bank NTT. Kami akan belajar banyak ke bankjatim. Dalam sinergitas ini, kami tidak ingin hanya berkolaborasi dalam hal pemenuhan modal inti yang dipersyaratkan oleh OJK saja. Tetapi kami juga ingin sharing knowledge, sharing SDM, dan sharing best practice. Sebab, bankjatim adalah sebuah BPD yang cukup kuat dengan modal inti yang cukup besar. Di dalamnya banyak tenaga tenaga professional. Sehingga Kami yakin itu akan memberikan kontribusi yang baik bagi perkembangan Bank NTT,” tegasnya.

    Plt. Direktur Utama NTT Yohanis Landu Praing menuturkan, kolaborasi dan sinergitas ini sangat baik dan luar biasa untuk Bank NTT. Karena bukan saja dalam penguatan SDM, tetapi juga dalam tata Kelola, mitigasi resiko, serta pengembangan- pengembangan IT.

    “Sudah kita ketahui bersama bahwa bankjatim sangat berpengalaman di bidang IT dan UMKM. Itu nanti yang akan kita sinergikan. Selain itu, saat ini Bank NTT sudah menjadi Bank Devisa sehingga nanti bisa kolaborasi dengan Bank Jatim dalam hal remittance dengan harapan remitansi kami ke depannya bisa memiliki nilai tambah. Kami akan mengikuti langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh bankjatim,” ucapnya.

  • Cara Beli Saham di Stockbit untuk Pertama Kali, Praktis!

    Cara Beli Saham di Stockbit untuk Pertama Kali, Praktis!

    Stockbit adalah platform investasi saham yang lengkap dari PT Stockbit Sekuritas Digital. Perusahaan ini sudah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

    Di Stockbit, pengguna bisa melakukan trading saham dengan berbagai fitur dan alat yang tersedia. Selain bertransaksi saham, pengguna juga dapat berdiskusi dan mendapatkan berita terbaru tentang saham dengan pengguna lain, mirip seperti menggunakan media sosial.

    Stockbit bisa diakses melalui website, aplikasi desktop, atau aplikasi yang bisa diunduh di smartphone. Bagi pemula yang baru pertama kali berinvestasi, berikut Cara Beli Saham Di Stockbit dengan mudah. Simak selengkapnya di bawah ini, ya!

    Cara beli saham di Stockbit

    Jika Anda baru pertama kali memakai Stockbit, Anda bisa membeli saham melalui aplikasi Stockbit di HP agar lebih praktis. Berikut cara beli saham di Stockbit untuk pertama kali dengan mudah:

    Instal dan buka aplikasi Stockbit di HP. Mulai Buka Rekening Saham. Isi identitas seperti nama lengkap dan unggah foto KTP. Masukkan Rekening Pencairan Dana dan lengkapi profil risiko, lalu isi tanda tangan digital dan PIN trading. Setelah akun terverifikasi, mulai top up saldo ke Rekening Dana Nasabah (RDN) dengan klik menu Profil di pojok kiri atas dan klik Deposit. Pilih metode pembayaran, bisa lewat transfer bank atau e-wallet. Setelah saldo terisi, Anda sudah bisa beli saham di Stockbit dengan klik tombol Search di bagian bawah. Ketik dan klik saham yang diinginkan, misalnya BBRI. Lalu, klik Beli Atur jumlah lot saham pada kolom Buy Order Lot dan tentukan harganya. Lalu, klik Buy. Jika sudah yakin dengan saham yang ingin Anda beli, klik Confim. Cek status order Anda secara berkala di tab order.

    Kelebihan investasi saham di Stockbit

    Berikut beberapa kelebihan investasi saham di Stockbit:

    Registrasi Tanpa Minimum Deposit: Di Stockbit Sekuritas, tidak ada syarat minimum untuk deposit, sehingga siapa pun bisa mulai berinvestasi saham tanpa perlu modal besar. Gratis Stockbit Pro: Pengguna yang membuka rekening saham di Stockbit akan secara otomatis mendapatkan akses gratis ke fitur stock screener, Fundachart, dan data finansial lengkap tanpa biaya tambahan. Biaya Broker yang Kompetitif: Biaya untuk membeli saham adalah 0,15% dan untuk menjual saham adalah 0,25%. Pembukaan Rekening dalam 1 Hari Kerja: Proses pembukaan rekening di Stockbit dilakukan secara online tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik. RDN BCA dan Bank Jago: Deposit dana menjadi lebih aman dan mudah dengan menggunakan bank pilihan Anda. Saat ini, tersedia opsi RDN BCA dan Bank Jago, sehingga Anda bisa memilih sesuai keinginan. Perjalanan Investasi Satu Atap: Desain yang modern memudahkan transaksi beli-jual saham di aplikasi Stockbit hanya dalam 3 langkah: Swipe, Order, Done.

    Keamanan investasi di Stockbit

    Sebelum memulai berinvestasi di aplikasi trading saham, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama mengenai keamanan dana. Stockbit adalah aplikasi trading saham yang menjamin keamanan dana nasabah karena:

    Terdaftar di OJK
    Stockbit adalah aplikasi saham yang terpercaya. Semua transaksi saham dilakukan melalui perusahaan sekuritas, Stockbit Sekuritas, yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin KEP-132/PM/1992. Dana Aman di RDN
    Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah tempat untuk menyimpan dana nasabah saat bertransaksi di pasar modal. Semua dana akan disimpan di rekening terpisah atas nama Anda sendiri, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain. Sistem Keamanan Berlapis
    Stockbit menggunakan teknologi Smart Login yang dilengkapi dengan keamanan biometrik seperti sidik jari dan pengenalan wajah. Ini membuat akses ke akun trading Anda lebih aman. Setiap kali melakukan transaksi beli atau jual saham, Anda perlu memasukkan kode PIN terlebih dulu, sehingga transaksi menjadi lebih aman. Selain itu, akses ke data pribadi Anda juga dilindungi oleh PIN.

    Demikianlah cara beli saham di Stockbit untuk pertama kali bagi pemula yang baru mulai berinvestasi. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

  • Penyaluran Dana CSR Diduga Bermasalah, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

    Penyaluran Dana CSR Diduga Bermasalah, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.

    “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/12/2024).

    Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, persoalan muncul ketika dana CSR tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, misalkan ada 100, yang digunakan hanya 50, sedangkan yang 50-nya tidak jelas pemanfaatannya,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/9/2024).

    Asep menambahkan, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan sosial malah berpotensi diselewengkan. “Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, kemudian digunakan, misalnya, untuk kepentingan pribadi. Nah, ini yang menjadi masalah,” lanjutnya.

    Pengusutan ini menjadi langkah tegas KPK dalam menindak penyalahgunaan dana CSR yang sering kali melenceng dari tujuannya. KPK juga menegaskan akan terus mendalami aliran dana CSR tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. (bs-zak/fajar)

  • KPK Sebut Penggeledahan di Kantor BI Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Sebut Penggeledahan di Kantor BI Terkait Kasus Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial masyarakat atau corporate social responsibility (CSR). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan itu dilakukan kemarin malam, Senin (16/12/2024). 

    “Ya benar team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Tessa melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Tessa irit berbicara terkait dengan kegiatan penindakan yang dilakukan tim penyidik pada kasus tersebut. Di menyebut pihaknya akan segera mengungkap hasil kegiatan penggeledahan itu. 

    “Untuk rilis resminya sedang disiapkan,” kata Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers, Rabu (18/9/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan memerinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR dari otoritas moneter dan keuangan tersebut.

    “Jawaban dari KPK, kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

    Asep lalu mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Mantan CEO Investree Jadi Tersangka dan Masuk Daftar Pencarian Orang

    Mantan CEO Investree Jadi Tersangka dan Masuk Daftar Pencarian Orang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Adrian juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (17/2/2024).

    “Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Agusman.

    OJK, kata dia, bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Di sisi lain, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK. Kemudian, nama-nama tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sekadar kilas balik, OJK sudah mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

    Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    Selain itu, kinerja Investree yang mantan CEO menjadi tersangka dan masuk DPO ini memburuk. Hal  ini mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi alasan pencabutan izin usaha tersebut.