Kementrian Lembaga: OJK

  • OJK: Kepercayaan publik mata uang tertinggi industri keuangan

    OJK: Kepercayaan publik mata uang tertinggi industri keuangan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bernard Wijaya mengatakan kepercayaan publik adalah mata uang tertinggi dalam industri keuangan.

    “Tanpa kepercayaan, seluruh inovasi tidak akan berarti,” ujar dia dalam acara iLearn Conference & Seminar 2025 yang diadakan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re di Jakarta, Selasa.

    Dalam rangka menjaga kepercayaan publik, OJK mendorong perusahaan asuransi memastikan penggunaan data yang berkualitas dan aman dilakukan secara bertanggung jawab berdasarkan prinsip lawfulness (sesuai dengan hukum), purpose limitation (prinsip perlindungan data hanya dikumpulkan dengan tujuan terbatas), dan data minimization (prinsip privasi data).

    Menurut dia, keamanan data bukan sekedar isu teknologi, tetapi cermin dari etika dan tata kelola. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi antar kementerian/lembaga maupun pemangku kepentingan terkait lainnya guna membangun resiliensi siber yang berkelanjutan.

    OJK menganggap teknologi takkan pernah menggantikan integritas dari manusia itu sendiri, sehingga setiap pelaku industri harus menjunjung tinggi etika dan akuntabilitas. Mulai dari cara produk yang ditawarkan, komunikasi kepada konsumen melalui penawaran secara tradisional dan digital, hingga pengelolaan klaim, ujar dia.

    Digitalisasi, kata Bernard, hanya akan memberikan manfaat apabila dijalankan dengan niat yang benar dan perilaku jujur. Di sisi perlindungan konsumen, inovasi digital harus menjadi alat memperluas akses dan literasi keuangan.

    “OJK perlu mendorong agar produk asuransi digital itu dirancang dengan prinsip transparansi, kemudahan, dan keberpihakan kepada konsumen. Dengan demikian, teknologi tidak akan mempercepat proses, tetapi juga mempercepat penguatan keadilan dan kepercayaan,” ujar dia.

    Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa sinergi antar lembaga diperlukan dalam membangun ketahanan ekonomi digital guna menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, mengingat transformasi digital tak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri

    OJK memastikan seluruh proses bisnis industri berjalan sesuai dengan prinsip market conduct dan etik, kemudian dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan siber nasional, lalu Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan ekosistem data nasional selaras dengan prinsip perlindungan dan keterbukaan, ujar dia.

    Adapun Komisi Informasi Pusat memperkuat hak publik atas informasi yang transparan, dan Indonesia Re sebagai rumah pengetahuan berbasis risiko, khusus industri asuransi, dan menjadi jembatan antara teori, praktik dan kebijakan.

    Bernard menekankan transformasi digital merupakan masa depan yang dapat diraih jika dibangun atas kepercayaan atas tata kelola data nan kuat. Setiap inovasi digital dalam industri asuransi, harus dipastikan mampu meningkatkan transparansi informasi, menegakkan keadilan dalam proses klaim, serta menjamin keamanan data pribadi dan nasabah.

    “Digitalisasi adalah masa depan, tapi kepercayaan adalah fondasinya. Tanpa kepercayaan, tidak ada teknologi yang akan bertahan lama. Namun dengan trust, setiap inovasi akan menjadi pijakan bagi kemajuan yang berkelanjutan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK.

    Bagi dia, kepercayaan itu seperti kaca yang bening dan kuat, tetapi sulit kembali sempurna jika mengalami keretakan. Di era digital saat ini, para pelaku industri disebut memegang jutaan potongan kaca berupa data, informasi, dan harapan masyarakat.

    “Tugas kita bukan hanya memanfaatkannya, tetapi menjaganya akan tetap utuh. Sebab, industri asuransi pada hakikatnya bukanlah sekedar bisnis perhitungan risiko semata, melainkan bisnis menjaga janji, dan janji itu hanya akan berarti jika masyarakat percaya bahwa kita menepatinya, dengan data yang aman, perilaku yang etis, dan pengawasan yang berintegritas,” kata Bernard.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Utang Pinjol Makin Menggunung, Gejala Buruk buat Ekonomi RI

    Utang Pinjol Makin Menggunung, Gejala Buruk buat Ekonomi RI

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding utang masyarakat Indonesia di Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) per September 2025 tembus Rp 90,99 triliun. Jumlah ini tercatat naik hingga 22,16% secara tahunan (year-on-year/YoY).

    Secara bulanan, angka itu juga tercatat naik sekitar 3,86% dari bulan Agustus 2025 yang mencapai Rp 87,61 triliun. Parahnya lagi, pertumbuhan pembiayaan itu juga diiringi dengan peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 2,82% pada September 2025.

    Jumlah wanprestasi ini lebih tinggi sedikit dibandingkan Agustus 2025 di level 2,60%. Menunjukkan bagaimana jumlah orang yang gagal bayar utang pinjol semakin bertambah.

    Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan jumlah utang pinjol masyarakat ini bukan sinyal positif untuk perekonomian nasional. Karena secara umum peningkatan jumlah utang tersebut menunjukkan bagaimana pendapatan masyarakat tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang mendesak.

    Masalahnya, menurut Bhima mayoritas utang pinjol digunakan untuk pendanaan konsumtif, sehingga dana tersebut habis begitu saja dan menyisakan bunga yang terus berlipat ganda. Jika tidak diatasi dengan baik, utang-utang ini malah akan menjadi beban yang semakin hari semakin berat.

    “Masyarakat makin butuh dana cepat, pinjol jadi jawabannya, dan ini bukan indikator ekonomi yang positif,” kata Bhima kepada detikcom, Selasa (11/11/2025).

    “Masyarakat tahunya cuma akses cepat, tinggal klik dan foto selfie dengan KTP, tapi konsekuensi besarnya beban bunga, denda administratif kadang dikesampingkan. Khawatir pinjol yang sifatnya konsumtif akan berakhir menjadi siklus utang ke utang. Untuk tutup tagihan pinjol, akhirnya pinjam ke pinjol lainnya,” sambungnya.

    Karena sifat utang pinjol yang dominan digunakan untuk keperluan konsumtif inilah, Bhima melihat kenaikan outstanding utang yang kini mencapai Rp 90,99 triliun sebagai sebuah kekhawatiran. Ditakutkan, kondisi ini akan mendorong masyarakat untuk mau tak mau menggunakan pendapatan dari gaji atau penghasilan lain hanya untuk bayar cicilan dan bunga pinjol.

    Pada akhirnya, daya beli masyarakat yang sudah rendah hingga memaksa mereka untuk berutang akan semakin turun imbas kehabisan dana karena bayar utang, yang secara jangka panjang dapat menahan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Daya beli makin turun, pertumbuhan ekonomi bisa sulit capai di atas 5,5% tahun ini,” tegas Bhima.

    Senada, Ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad menilai kenaikan outstanding utang pinjaman online bukan pertanda baik untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab saat utang pinjol terus membengkak, daya beli masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah malah semakin turun.

    Kondisi ini menunjukkan bagaimana uang atau gaji masyarakat sudah habis untuk membayar cicilan utang dan bunga. Alhasil mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan-kebutuhan lain sampai utang-utangnya terlunasi.

    “Kalau kita perhatikan itu semakin tinggi utang pinjol, semakin rendah konsumsi masyarakat, grafiknya turun, berkebalikan,” terangnya.

    Permasalahannya, Tauhid juga berpendapat jika mayoritas utang pinjol ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan konsumtif. Di mana untuk kelas menengah bawah banyak menggunakan utang untuk kebutuhan sehari-hari karena daya beli sudah rendah, sementara untuk kelas menengah dan menengah ke atas banyak menggunakan dana pinjaman ini untuk memenuhi gaya hidup.

    “Kalau produktif mungkin mereka nggak berani. Karena kan bunganya katakanlah total bisa di atas 100% per tahun. Mana ada bisnis yang bisa menghasilkan keuntungan di atas 100% per tahun. Kan jadi sulit untuk digunakan ke sektor produktif, terjebak di konsumtif mulu,” kata Tauhid.

    Tonton juga video “OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T”

    (igo/fdl)

  • OJK cabut izin Crowde, langgar ekuitas minimum hingga kinerja memburuk

    OJK cabut izin Crowde, langgar ekuitas minimum hingga kinerja memburuk

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam Peraturan OJK 40/2024, serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

    Tindak pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) atau pinjaman daring (pindar) berintegritas, bertata kelola baik serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

    Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

    Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

    Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

    OJK sedang dan akan mengambil langkah serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, salah satunya melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil “tidak lulus” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cegah penipuan, OJK ingatkan pekerja migran selalu jaga data pribadi

    Cegah penipuan, OJK ingatkan pekerja migran selalu jaga data pribadi

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi guna mencegah tindak penipuan keuangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa banyak kasus pekerja migran yang meminjamkan identitas pribadinya kepada pihak lain yang kemudian digunakan untuk berutang.

    “Yang katanya kalau sampai kerja seumur hidup pun, itu tidak akan lunas utangnya karena besar sekali. Jadi hati-hati. Yang paling berharga dari kita adalah data atau identitas kita. Jangan pernah dipinjamkan. Itu sama seperti meminjamkan nyawa kita, jangan mau,” kata Friderica dalam kegiatan edukasi keuangan bagi PMI di Jakarta, Senin.

    Pada kesempatan yang sama, Friderica juga mengingatkan beragam modus kejahatan keuangan kepada pekerja migran mulai dari penipuan transaksi belanja atau jual-beli online, penipuan mengaku pihak lain, penipuan penawaran kerja, pinjaman online fiktif, hingga penipuan melalui media sosial.

    “Pastikan bapak, ibu, mas, mbak semua mengetahui modus-modus ini dan hati-hati. Setiap rupiah diperoleh dengan kerja keras, keringat, air mata, dan mengorbankan untuk meninggalkan keluarga. Jadi kalau mau keluar uang, harus berpikir seribu kali. Jangan mau ditipu dan diminta sama orang yang tidak dikenal atau mengaku saudara,” ujar Friderica kepada pekerja migran.

    Dalam hal penipuan keuangan, pekerja migran dapat menyampaikannya kepada OJK melalui Indonesia Anti Scam-Centre (IASC). Untuk diketahui, sejak peluncuran pada November 2024 hingga akhir Oktober 2025, IASC telah menerima sebanyak 323.841 laporan.

    Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025, indeks literasi dan inklusi keuangan masing-masing tercatat sebesar 66,46 persen dan 80,51 persen.

    Friderica mengingatkan, masih terdapat kesenjangan antara keduanya sehingga menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama melalui upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja migran.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Uang Pensiunan hingga Guru Ludes Gegara Scam, Totalnya Tembus Rp 7,3 T!

    Uang Pensiunan hingga Guru Ludes Gegara Scam, Totalnya Tembus Rp 7,3 T!

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat korban scam atau penipuan berbasis online mencapai Rp 7,3 triliun sejak peluncuran satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) November tahun lalu. Secara demografi, korban scam merupakan pensiunan, pelajar, guru, bahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pihaknya menerima laporan hingga 311.000 sejak peluncuran Satgas Pasti. Laporan itu tidak hanya berasal dari domestik, melainkan juga luar negeri dengan rata-rata 150-200 laporan per hari.

    “Jumlah kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat Indonesia kepada anti-scam center sudah Rp 7,3 triliun rupiah. Angka ini luar biasa. Ini uangnya pensiunan, janda, Pekerja Migran Indonesia, pelajar, ibu rumah tangga, guru. Ini semua kena scam di sini,” ungkapnya dalam acara Edukasi Keuangan bagi PMI di Puri Ardhya Garini, Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

    Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, Satgas Pasti menerima laporan scam domestik 800-1.000 per hari. Penipuan terbanyak berasal dari transaksi belanja online.

    Kemudian scam yang mengatasnamakan pihak lain atau kerabat dekat korban. Kiki menyebut, penipuan seperti ini kerap dialami PMI. Selain itu, scam mengatasnamakan pinjaman online (pinjol) pun kerap terjadi.

    “Penipuan melalui sosial media ini juga hati-hati, yang banyak juga love scam. Ini mungkin nanti kesepian di negara orang, love scam pakai Instagram, TikTok, dan lain-lain. Padahal orang itu fiktif, nggak ada, tapi nanti pura-pura pinjem uang dan sebagainya, ini banyak sekali. Jadi, hati-hati,” jelasnya.

    Ia menambahkan, OJK terus memberikan edukasi dan sosialisasi agar publik tidak lagi terjerat modus penipuan tersebut. Kiki pun mewanti-wanti para PMI untuk waspada terhadap indikasi scam tersebut.

    “Jangan mau ditipu, jangan mau dimintain sama orang yang kita nggak kenal atau mengaku saudara kita, dan lain-lain. Hati-hati, dan ini ada tempat pengaduannya di Indonesia Anti Scam Center. Maupun ke kontak 157 OJK. Ini bisa dilaporkan,” pungkasnya.

    (ara/ara)

  • Modus Mata Elang Buntuti Kendaraan dari Rumah Pemiliknya

    Modus Mata Elang Buntuti Kendaraan dari Rumah Pemiliknya

    Jakarta

    Pemilik kendaraan harus hati-hati dengan kejahatan bermodus debt collector alias mata elang. Perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur termasuk perilaku kejahatan.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus yang dilakukan mata elang palsu menaklukkan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.

    “Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH (aparat penegak hukum) sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, seperti dikutip detikFinance.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, mengatakan para penagih utang atau debt collector di Jakarta Barat sering kali bermodus ilegal. Mereka menguntit kendaraan target sejak dari rumah pemiliknya.

    “Mereka sudah mengikuti kendaraan target sejak dari rumah pemilik. Mungkin dari rumah, di jalan, tiba-tiba nyetop (pengendara) langsung di jalan,” kata Arfan dikutip Antara.

    Menurutnya, cara itu termasuk pelanggaran dan dapat dipidana. Bahkan bisa dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan dan perampasan.

    “Itu tidak benar. Jadi, bisa dibilang pencurian dengan kekerasan, perampasan. Itu meresahkan masyarakat,” ujar Arfan.

    Apalagi, jika mata elang tidak dilengkapi dengan instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan lalu salinan surat kuasa. Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinan sertifikat fidusia.

    “Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti,” kata Arfan.

    Ia mengimbau para penagih utang untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku. “Tidak melakukan kegiatan di lapangan yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan,” katanya.

    Aturan Debt Collector

    Menurut Kiki, sebenarnya penggunaan debt collector atau dikenal dengan istilah mata elang dalam menagih utang diizinkan oleh OJK. Namun, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat.

    Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.

    Aturan penggunaan debt collector tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.

    “Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh,” jelas Kiki.

    (rgr/din)

  • Awas! Banyak Aksi ‘Begal’ Modus Mata Elang

    Awas! Banyak Aksi ‘Begal’ Modus Mata Elang

    Jakarta

    Hati-hati! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut banyak kejadian perampasan kendaraan bermodus mata elang. Perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur termasuk perilaku kejahatan.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus yang dilakukan mata elang palsu menaklukkan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.

    “Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH (aparat penegak hukum) sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, seperti dikutip detikFinance.

    Menurut Kiki, sebenarnya penggunaan debt collector atau dikenal dengan istilah mata elang dalam menagi utang diizinkan oleh OJK. Namun, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat.

    Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.

    Aturan penggunaan debt collector telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.

    “Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh,” jelas Kiki.

    Kelengkapan Beroperasi Mata Elang

    Dikutip Antara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung mengatakan mata elang atau debt collector harus memiliki instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan dan salinan surat kuasa. Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinansertifikat fidusia.

    Sertifikat fidusia adalah dokumen legal yang memberikan bukti pengalihan hak kepemilikan suatu benda bergerak berdasarkan kepercayaan (fidusia), meskipun benda tersebut masih dalam penguasaan pemberi fidusia

    “Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti,” kata Arfan.

    Lihat juga Video ‘Viral 4 Pria Diduga Mata Elang Cegat Pasutri di Bogor’:

    (rgr/mhg)

  • Bank Jatim siap dukung pemerintah perkuat ekosistem keuangan syariah

    Bank Jatim siap dukung pemerintah perkuat ekosistem keuangan syariah

    Surabaya (ANTARA) – Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menegaskan komitmennya untuk siap mendukung pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat ekosistem dan memperluas akses keuangan syariah kepada masyarakat.

    “Sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank Jatim berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dan OJK dalam memperluas akses serta memperkuat ekosistem keuangan syariah,” katanya dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, Minggu.

    Winardi mengatakan sinergi antara regulator, pelaku industri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi besar Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.

    Ia percaya ekonomi dan keuangan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi daerah yang terus digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Beberapa langkah yang dilakukan Bank Jatim untuk mendukung ekosistem keuangan syariah di antaranya adalah dengan melakukan penandatanganan kerja sama layanan keuangan bersama Rumah Sakit Aisyah Bojonegoro sebagai wujud dukungan perbankan syariah terhadap penguatan sektor kesehatan berbasis nilai-nilai Islami.

    Tak hanya itu, Bank Jatim juga melakukan penandatanganan kerjasama layanan keuangan syariah dengan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri sebagai langkah nyata dalam mendorong kemandirian ekonomi pesantren.

    Bank Jatim turut melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dengan Rumah Wakaf Indonesia dan Gerakan Wakaf Indonesia yang diharapkan dapat memperkuat gerakan sosial ekonomi berbasis wakaf sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan.

    CWLD sendiri merupakan sebuah instrumen inovatif dari perbankan syariah yang menggabungkan fungsi investasi dan sosial.

    CWLD memungkinkan nasabah berinvestasi dalam deposito, lalu keuntungan dari bagi hasilnya secara otomatis disalurkan sebagai wakaf uang untuk program sosial yang bermanfaat.

    Contohnya, PKS yang telah dilakukan dengan Rumah Wakaf Indonesia yang nantinya dana wakaf yang terkumpul melalui CWLD akan digunakan untuk bantuan modal usaha bagi para pelaku usaha enterpreneur kopi di wilayah Kota Surabaya.

    ”Kami meyakini bahwa kolaborasi-kolaborasi ini tidak hanya akan memperluas ekosistem keuangan syariah, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur dan Indonesia pada umumnya,” katanya.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK dorong perbankan berinovasi dan perluas akses keuangan syariah

    OJK dorong perbankan berinovasi dan perluas akses keuangan syariah

    Ini adalah pencapaian penting yang menunjukkan daya tahan dan prospek besar keuangan syariah di Indonesia

    Surabaya (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mendorong perbankan untuk berinovasi dan memperluas akses keuangan syariah bagi seluruh lapisan masyarakat.

    “Di era seperti saat ini penting sekali untuk melakukan inovasi dan perluasan akses keuangan syariah bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 Bank Jatim di Surabaya, Minggu.

    Dian mengatakan kesadaran publik terhadap nilai-nilai ekonomi berbasis syariah terus meningkat namun masih dibutuhkan langkah-langkah nyata untuk memperluas pemahaman dan penggunaan produk keuangan syariah secara lebih merata.

    Bahkan permintaan terhadap layanan keuangan syariah terus tumbuh sehingga penting untuk meresponsnya melalui inovasi, efisiensi produk, serta integrasi ekosistem.

    Ia menekankan inovasi keuangan syariah harus mampu menggabungkan nilai ekonomi dan sosial agar memberikan keberkahan bagi masyarakat.

    Terlebih, industri keuangan syariah nasional mencatat pencapaian yang menggembirakan yakni hingga Agustus 2025 total agregasi aset industri keuangan syariah nasional telah mencapai Rp3.030 triliun.

    Pertumbuhan aset keuangan syariah menunjukkan peningkatan yang signifikan yakni aset perbankan syariah nasional saat ini mencapai Rp975,94 triliun atau dengan pangsa pasar 7,44 persen sedangkan pasar modal syariah mencapai Rp1.832,3 triliun dengan pangsa pasar 19,92 persen.

    Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi lintas sektor terutama antara regulator, lembaga keuangan, akademisi, dan pemerintah daerah dalam memperkuat inklusi dan literasi keuangan syariah di berbagai wilayah.

    “Ini adalah pencapaian penting yang menunjukkan daya tahan dan prospek besar keuangan syariah di Indonesia,” ujar Dian.

    ​​​​​​​

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK Bongkar Mata Elang Palsu, Begini Modusnya

    OJK Bongkar Mata Elang Palsu, Begini Modusnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap maraknya aksi penipuan yang dilakukan oknum penagih utang atau mata elang palsu. Para pelaku kerap mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan secara ilegal di jalanan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan praktik tersebut termasuk tindak kejahatan umum. Alasannya, mereka tidak memiliki hubungan dengan perusahaan resmi.

    “Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan,” ujar Friderica, Jumat (7/11/2025).

    Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, OJK hanya berwenang mengawasi dan menindak penagih utang yang dipekerjakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berizin. Sementara itu, penarikan kendaraan oleh pihak tak berizin merupakan ranah aparat penegak hukum.

    Menurut Kiki, penggunaan jasa penagih utang atau debt collector memang lazim dilakukan perusahaan pembiayaan, baik dari internal maupun pihak ketiga. Namun, seluruh aktivitas tersebut wajib mengikuti aturan dan kode etik penagihan yang berlaku.

    “Untuk debt collector yang bekerja untuk kepentingan PUJK dan kemudian melakukan pelanggaran, maka PUJK yang menggunakan tenaga alih daya tersebut akan dikenakan sanksi oleh OJK,” jelasnya.

    OJK juga terus memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan agar praktik penagihan dilakukan secara beretika dan tidak melanggar hukum. “Kita tegas sanksinya kalau memang terbukti melakukan kesalahan,” tegas Kiki.

    Secara umum, OJK mencatat pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan oleh debt collector meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak 2021. Selama Januari hingga Agustus 2025, pengaduan terkait penagihan mencapai 26,6% dari total laporan yang masuk, menjadikannya topik pengaduan tertinggi di sektor jasa keuangan.