Kementrian Lembaga: OJK

  • Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatroni kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka melakukan penggeledahan. Salah satu ruangan yang dituju adalah tempat kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

    “Ya tim kami semalam menggeledah kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Penyidik KPK sengaja menggeledah kantor BI karena sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility alias CSR BI. Kasus itu diduga telah merugikan negara. KPK bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum dalam perkara tersebut. Surat itu menandai babak baru dalam penanganan korupsi dana CSR BI.

    Dalam catatan Bisnis, penyidik KPK mulai menangani perkara korupsi CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak September 2024. Hanya saja saat itu, status kasusnya baru saja dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Belum ada informasi mengenai tersangka dalam perkara ini.

    KPKPerbesar

    Sementara itu, informasi yang dihimpun secara terpisah, KPK justru telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka berasal dari rumpun kekuasaan legislatif. Informasi itu sejalan dengan pernyataan KPK sebelumnya atau Juli 2024, yang mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat penyelenggara negara dari unsur legislatif dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kebetulan, anggota DPR yang tengah diselidiki berasal dari Komisi XI atau komisi yang mengurus keuangan negara dan sektor finansial. Ada dugaan kuat, para tersangka perkara korupsi telah menggunakan uang yayasan yang menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai ketentuan.

    Sayangnya, KPK sampai sekarang belum mengungkap sosok tersangka korupsi dana CSR BI. Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK Rudi Setiawan hanya mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut telah ditetapkan KPK sejak beberapa bulan lalu.

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi.

    Ruangan Bos BI dan Barang Bukti

    Kendati demikian, penggeledahan yang dilakukan pada Senin kemarin semakin memperkuat dasar bagi KPK untuk menelisik perkara korupsi di tubuh bank sentral. Apalagi salah satu ruangan yang digeledah milik bos BI, Perry Warjiyo.

    Rudi mengatakan, penggeledahan ruangan Perry Warjiyo dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu.

    Gubernur BI Perry WarjiyoPerbesar

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam.

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” katanya.

    Rudi juga mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut barang apa saja yang menjadi bukti kasus korupsi tersebut.

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

    Pernyataan BI

    Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

    Adapun, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam catatan Bisnis (18/9/2024) pernah mengemukakan bahwa, pihaknya telah mengelola dan CSR telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Perry bahkan menyatakan penegasan mengenai hal itu. “Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” ungkapnya.

    Gubernur dua periode tersebut menjelaskan prosedur dan ketentuan tersebut mencakup dua hal, yakni prosesnya dan pengambilan keputusan. Perry turut mengungkapkan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak diberikan kepada individu perorangan. Yayasan yang menerima dana dari CSR BI pun hanya terdiri dari tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial. 

    Dalam hal ini BI memberikan beasiswa. Tercatat saat ini terdapat sekitar 11.000 penerima aktif dan total penerima kumulatif beasiswa mencapai ratusan ribu orang.  Untuk pemberdayaan yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti UMKM, dana CSR BI juga mengalir di sana.

    Selain itu, CSR BI juga menyasar Yayasan yang bergerak di bidang sosial, seperti gereja, wihara, hingga masjid.  Meski demikian, BI tidak semata-mata memberikan CSR. Hanya Yayasan yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima dana tersebut. Mulai dari Yayasan dengan lembaga hukum yang sudah sah, progamnya jelas dan konkret, dan standar jumlah CSR yang sudah ditentukan untuk masing-masing bidang. 

    “Sehingga untuk menentukan proyeknya itu, juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima menyalurkan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban,” jelas Perry. 

  • KPK Segera Periksa Pihak yang Punya Kaitan dengan Dugaan Kasus Korupsi CSR BI

    KPK Segera Periksa Pihak yang Punya Kaitan dengan Dugaan Kasus Korupsi CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Kasus itu tengah dalam penyidikan KPK.

    “Barang siapa yang terkait dengan temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana CSR BI. Barang-barang tersebut diamankan saat KPK menggeledah kantor BI, Senin (16/12/2024) malam.

    KPK selanjutnya akan mendalami bukti-bukti yang telah diamankan. Salah satunya, yakni menggali keterangan para pihak terkait dugaan korupsi CSR BI.

    “Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh. Barang-barang tersebut yang kami peroleh, akan kami klarifikasi,” ucap Rudi.

    Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “KPK sedang mengusut perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

    Asep masih belum menerangkan lebih detail terkait materi konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, dia sempat menerangkan soal adanya dugaan penggunaan dana CSR di BI yang tidak sesuai peruntukkannya.

    “Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk tadi, misalnya kegiatan-kegiatan sosial membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai peruntukkannya, tidak ada masalah,” ujar Asep.

    Dia menegaskan, yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukkannya. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut,” sambung Asep.

    Asep menyampaikan, arah penyidikan KPK dalam kasus ini lebih kepada mendalami dugaan penggunaan CSR di BI yang tidak sesuai peruntukkannya. Ada dugaan dana CSR di BI itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • 7 Cara Amankan Kontak Hp dari Teror Pinjol Ilegal

    7 Cara Amankan Kontak Hp dari Teror Pinjol Ilegal

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Teror dari pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi salah satu masalah yang kerap dialami sejumlah orang beberapa waktu ke belakang. Simak cara amankan kontak Hp dari teror pinjol.

    Teror dari pinjol ilegal tak hanya dialami oleh pengguna layanan, tetapi juga kerabat pengguna tersebut. Teror dari pinjol ini biasanya berupa tuntutan pembayaran hutang yang disertai ancaman dan intimidasi.

    Maka dari itu, penting untuk melindungi privasi dan kenyamanan Anda dan kerabat dengan mengamankan nomor HP dari pinjol ilegal.

    Dikutip dari Eraspace, simak cara mengamankan kontak Hp dari teror pinjol ilegal:

    Batasi akses kontak

    Salah satu cara mengamankan nomor HP dari pinjol adalah dengan membatasi pemberian akses kontak. Sebelum menggunakan aplikasi, terutama aplikasi pinjol, pastikan Anda membaca membaca syarat dan ketentuan yang mereka berikan.

    Jika memungkinkan, batasi akses aplikasi tersebut hanya pada data yang benar-benar diperlukan. Hindari memberikan izin akses penuh ke kontak kamu, karena informasi ini sering kali disalahgunakan untuk meneror atau menekan pengguna.

    Salah satu langkah preventif adalah menggunakan ponsel yang tidak berisi kontak penting saat mendaftar aplikasi pinjol. Hal tersebut untuk melindungi kerabat dari potensi teror.

    Gunakan nomor virtual

    Penggunaan nomor virtual bisa menjadi salah satu solusi efektif untuk mengamankan nomor HP dari pinjol. Nomor virtual ini dapat digunakan sebagai pengganti nomor utama saat mendaftar saat mendaftar layanan pinjol atau aplikasi lain yang berisiko.

    Ada banyak aplikasi yang menyediakan layanan nomor virtual. Anda bisa mengunduh secara gratis atau berbayar.

    Nomor ini berfungsi seperti nomor telepon biasa, tetapi hanya digunakan sementara atau untuk keperluan tertentu.

    Aktifkan verifikasi dua faktor (2FA)

    Melakukan perlindungan nomor HP berarti melindungi akun digital yang terhubung dengannya. Salah satu cara untuk meningkatkan keamanan tersebut adalah dengan mengaktifkan fitur verifikasi dua faktor atau Two-Factor Authentication (2FA).

    Setiap kali Anda ingin mengakses akun tertentu, selain memasukkan kata sandi, fitur ini juga perlu memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP atau aplikasi autentikasi.

    Fitur ini juga membantu mengamankan nomor HP Anda dari potensi penyalahgunaan oleh pihak pinjol atau lainnya.

    Laporkan gangguan

    Jika Anda merasa terganggu oleh teror pinjol ilegal, segera lakukan pelaporan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ke OJK melalui saluran pengaduan mereka.

    Selain itu, Anda juga dapat melaporkan teror ini ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.

    Ganti nomor

    Selain melakukan pelaporan, Anda juga bisa mengganti nomor ponsel jika teror dari pinjol tak kunjung berhenti Namun, cara ini mungkin agak merepotkan karena Anda harus menginformasikan kontak baru kepada keluarga dan kerabat Anda.

    Hindari pinjol ilegal

    Sebelum menggunakan pinjol, pastikan layanan tersebut merupakan lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa memeriksa daftar lembaga yang legal melalui situs resmi OJK.

    Kemudian, periksa terlebih dulu ulasan dan reputasi platform pinjol untuk mengetahui apakah platform tersebut kerap bermasalah atau tidak.

    Nyalakan fitur blokir

    Hampir semua ponsel memiliki fitur bawaan untuk memblokir nomor yang tidak diinginkan. Beberapa ponsel bahkan dibekali fitur untuk menandai nomor yang diduga melakukan spam panggilan.

    (lom/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Korban Pinjol Berjatuhan, Ke Mana Regulator?

    Korban Pinjol Berjatuhan, Ke Mana Regulator?

    Peringatan berita ini mengandung konten bunuh diri. Segera konsultasikan diri anda jika sedang mengalami depresi. Setiap masalah pasti ada jalan keluar. Bunuh diri bukanlah solusi.

    Bisnis.com, JAKARTA – Jeratan pinjaman online (pinjol) terus berjatuhan, tidak sedikit mereka yang mengambil jalan pintas untuk lepas dari masalah tersebut. 

    Himpitan ekonomi hingga judi online menjadi salah satu alasan banyak masyarakat yang terjatuh dalam jeratan pinjol ilegal. Alih-alih sebagai jalan pintas, tumpukan utang justru makin menggunung. Kondisi besar pasak dari pada tiang telah menggelapkan pikiran untuk melanjutkan hidup.

    Baru-baru ini, berita penemuan satu keluarga yang tewas dalam kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan cukup membuat geger. Pasalnya, jeratan pinjol disebut-sebut menjadi penyebabnya.

    Ihwal dugaan tunggakan pinjol itu diungkapkan oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas M.S Arifin. Kemas menuturkan bahwa sebelum ditemukan tewas, korban bunuh diri pernah bercerita bahwa suaminya memiliki utang pinjaman online alias pinjol. 

    “Dalam peristiwa tersebut belum diketahui motif bunuh diri yang melibatkan satu keluarga,” kata Kompol Kemas M.S. Arifin dilansir dari Antara, Senin (16/12/2024).

    Kendati demikian, Kemas mengemukakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan dasar penyebab bunuh diri yang melibatkan satu keluarga tersebut.

    Penyidik sudah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan forensik terhadap tiga korban serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi bahan keterangan yang dibutuhkan.

    “Menurut keterangan sementara, korban sempat bercerita bahwa [suami korban, Red] telah mempunyai sangkutan atau pinjaman online [pinjol],” ungkap dia.

    Selain kasus di Tangerang Selatan, kasus bunuh diri sekeluarga juga terjadi di Kediri, Jawa Timur. Hanya saja dalam kasus di Kediri, 3 orang berhasil selamat. Sementara anak yang masih di bawah umur 5 tahun meninggal karena dipaksa orang tuanya menenggak racun tikus.

    Sebelumnya, korban dari pinjol juga menimpa empat anggota keluarga yakni EA (50) sebagai kepala keluarga, AEL (52) istri EA dan dua anaknya yang masing-masing berinisial JL (15) dan JWA (13). 

    Keempatnya tewas usai mengakhiri hidupnya di Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (9/3/2024). 

    Muncul dugaan bahwa kasus ini disebabkan oleh utang pinjol. Hanya saja hingga kini belum diketahui pasti motif itu terkait utang atau hal lainnya. 

    Namun demikian, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya sempat mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami motif tersebut dan mencari sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan.

    “Masih didalami ke arah sana,” tuturnya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

    Pemberantasan Pinjol Ilegal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal periode Januari sampai 30 November 2024. 

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakkan ketentuan pelindungan konsumen. 

    “OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers RDK Bulanan Oktober 2024 pada Jumat (13/12/2024). 

    Kiki mengatakan OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector (DC) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

    Tidak hanya sampai di situ, OJK juga telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Selanjutnya, OJK tercatat menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Permintaan pemblokiran atas nomor-nomor rekening tersebut telah diajukan melalui satuan kerja pengawas bank.

    Dari aspek layanan konsumen, OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan per 30 November 2024.

    “Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya,” kata Kiki. 

    Sementara dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal.

    “Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Kiki. 

    DPR Desak Pemerintah Perbaiki Regulasi

    Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol yang mengancam ketahanan keluarga dan ketahanan ekonomi. Salah satunya, kata Puan, dengan menertibkan regulasi pinjol secara ketat.

    “Menjamurnya pinjol di Indonesia menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar untuk masyarakat. Bahkan sampai ke ranah pidana atau kriminalitas,” kata Puan dalam keterangannya pada Parlementaria, Senin (16/12/2024).

    Puan pun menyoroti insiden memilukan di mana sebuah keluarga di Kediri berusaha melakukan bunuh diri bersama lantaran terjerat utang pinjol. Menurut Puan, insiden di Kediri hanya satu dari sekian contoh dampak negatif dari fenomena pinjol.

    “Peristiwa di Kediri ini sungguh sangat menyedihkan. Terutama atas meninggalnya seorang anak balita yang tidak bersalah. Kita ketahui sudah banyak peristiwa ironi yang terjadi karena pinjol. Ini menjadi cerminan bagaimana jeratan pinjol dapat  menghancurkan keluarga-keluarga yang rentan secara ekonomi dan psikologis,” sambung Puan.

    Lebih lanjut, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, ada 18,07 juta orang di Indonesia yang terjerat pinjol per Desember 2023. Dari total peminjam aktif pinjol, diketahui sebanyak 73,34% berasal dari pulau Jawa, sedangkan 26,66% berasal dari pulau luar Jawa. 

    Melihat data tersebut, Puan mendesak Pemerintah untuk memperluas bantuan sosial, menciptakan akses pembiayaan yang aman, dan menertibkan regulasi pinjol. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan dan memastikan kesejahteraan rakyat secara lebih merata.

    Di sisi lain, program bantuan darurat dinilai juga harus dirancang untuk keluarga yang mengalami situasi serupa. Menurut Puan bantuan tersebut tidak hanya berupa finansial, tetapi juga mencakup layanan konseling psikologis dan mediasi untuk membantu mereka keluar dari tekanan yang dihadapi. 

    “Kami juga kembali mengingatkan agar Pemerintah menertibkan regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi pinjaman online,” sebutnya.

    Terakhir, Puan juga mendorong Pemerintah untuk menggencarkan edukasi keuangan bagi masyarakat, terutama tentang risiko pinjaman online dan cara mengelola keuangan keluarga secara bijak. 

    “Melalui program edukasi yang masif, masyarakat dapat lebih memahami bahaya dari praktik pinjaman berbunga tinggi dan memilih alternatif pembiayaan yang lebih aman,” pungkasnya. (we/aha)

  • 10
                    
                        Fakta-fakta Korupsi CSR Bank Indonesia yang Sedang Ditangani KPK
                        Nasional

    10 Fakta-fakta Korupsi CSR Bank Indonesia yang Sedang Ditangani KPK Nasional

    Fakta-fakta Korupsi CSR Bank Indonesia yang Sedang Ditangani KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
    Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, ada indikasi penyelewengan dana CSR dalam perkara ini. Ia menduga uang CSR itu mengalir ke sejumlah yayasan.
    “Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Panggil Gubernur BI
    Dalam penggeledahan di Kantor BI itu, penyidik pun turut menggeledah ruang kerja gubernur BI.
    Rudi mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan saat proses penggeledahan.
    “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya.
    Sudah tetapkan 2 tersangka
    Rudi mengatakan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR).
    Namun, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.
    “Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSRnya BI,” ucap dia.
    Akal-akalan kasus dana CSR
    KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. 

    “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. 

    KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. 

    “Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12/2024).

    Soal dugaan tersebut, BI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yaitu KPK.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” paparnya. 

    Modus Perkara

    KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

    Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.

    Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan.” 

    “Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

    KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    “Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.

    Dua Tersangka Ditetapkan 

    KPK mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. 

    Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua sosok itu. 

    Rudi Setiawan menyebut, dua tersangka itu sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. 

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi. 

    “Sementara dua orang ya,” lanjutnya. 

    Menurut Rudi, kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

    Namun, lagi-lagi ia belum memerinci angka pastinya.

    (Tribunnews.com/Milani/ Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama) 

  • KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita beberapa dokumen dan barang elektronik di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat lakukan penggeledahan di Kantor Pusat BI pada Senin (16/12/2024) malam.

    Di sisi lain, KPK juga mengklaim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK Tahun 2023.

    Namun, dua nama tersangka tersebut belum diinformasi karena masih proses penyelidikan.

    KPK dalam waktu dekat berjanji akan membeberkan identitas tersangka serta duduk perkara secara detailnya kepada publik.

    KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.

    “Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Rudi Setiawan mengatakan, KPK telah menggeledah beberapa ruang kerja di kantor pusat Bank Indonesia.

    Salah satunya adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.

    Dia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kami temukan, barang bukti elektronik kami sita,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.

    “Betul, ada giat penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.

    “Kami belum di-update oleh Direktur Penyidikan.”

    “Akan ada konferensi pers itu,” kata Nawawi Pomolango.

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

    KPK Geledah Kantor Pusat Bank Indonesia

    Sebelumnya telah diberitakan melalui Tribunjateng.com, Tim Penyidik KPK tiba- tiba mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.

    Kedatangan mereka pada Senin (16/12/2024) malam itu untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi.

    Disebutkan KPK, dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah berkaitan dengan penyelewengan penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam.

    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK mengungkap bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana CSR yang terjadi pada 2023.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menyebut bahwa penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023,” ujar Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Dugaan utama adalah adanya penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi malah dialokasikan untuk kepentingan pribadi.

    Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan hanya separuh dari total anggaran CSR yang benar-benar digunakan sesuai tujuan.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50.”

    “Yang 50 lainnya tidak digunakan, tapi misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    BI menyatakan akan sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan KPK dan bersikap kooperatif.

    Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku.

    “Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry Warjiyo.

    Menurut Perry, program CSR BI selama ini dijalankan dengan mengedepankan tata kelola yang baik, termasuk hanya menyalurkan dana kepada yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan.

    Meski KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, identitas mereka belum diumumkan.

    KPK menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

    “Rilis resminya sedang disiapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Hingga kini, KPK terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta lengkap mengenai kasus tersebut. (*)

  • OJK catat 73 lembaga keuangan terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

    OJK catat 73 lembaga keuangan terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang menerapkan ISO 37001:2016 atau standar internasional mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) hingga kuartal IV 2024.

    “Hingga triwulan keempat 2024, dilaporkan terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang sudah menerapkan sertifikasi ISO 37001 SMAP. Kami berterima kasih untuk kerja samanya (dalam upaya mencegah tindak penyuapan),” kata Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Issabella Wattimena di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan penerapan standar internasional tersebut oleh para pelaku jasa keuangan telah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

    Selain standar internasional tersebut, ia menuturkan para pelaku jasa keuangan juga dapat menerapkan panduan cegah korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya untuk mematuhi POJK tersebut.

    OJK juga terus memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

    Terdapat pula POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

    Sophia menuturkan OJK juga telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK pada tahun ini dengan mengimplementasikan empat pilar pedoman strategi anti kecurangan, yakni assess, prevent, detect, dan respond (identifikasi, cegah, temukan, dan tanggapi).

    Ia mengatakan pihaknya juga meraih predikat risiko korupsi rendah berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK. OJK mendapatkan nilai 83,26 pada SPI 2022 dan 85,24 pada SPI 2023, di atas rata-rata nasional yang hanya 70,97 dan 71,94.

    Untuk meningkatkan integritas OJK, ia menyatakan bahwa kini pihaknya tengah meningkatkan, menyederhanakan, dan mempermudah pelaporan gratifikasi internal melalui Sistem Informasi Pelaporan Gratifikasi (SIPEGA) OJK bagi para pegawai lembaga tersebut.

    “Beberapa kali kawan-kawan ini mohon bantuan kepada kami bagaimana ya supaya pelaporannya itu bisa lebih mudah, lebih simpel. Kami sedang berproses juga untuk memperbarui dan meng-enhance aplikasi SIPEGA, diharapkan 2025 kami bisa menyelesaikan. Jadi mohon bersabar sedikit,” imbuh Sophia.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi sejumlah orang usai menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR). 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, tim penyidiknya menggeledah sejumlah ruangan di BI untuk mencari bukti terkait dengan kasus rasuah itu. Salah satunya adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Rudi memastikan pihaknya akan meminta konfirmasi dari berbagai pihak terkait, utamanya pemilik ruangan yang digeledah. Namun, dia tidak memerinci siapa saja pihak yang berpeluang dipanggil untuk diperiksa. 

    “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klarifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Adapun Rudi menyebut tim penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen dan elektronik dari ruangan Perry Warjiyo. “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil [dari ruangan Perry],” kata Perwira Polri berpangkat Irjen itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.