Kementrian Lembaga: OJK

  • Hendra Lembong Bakal Diangkat Jadi Dirut BCA, Rekam Jejaknya Dibandingkan dengan Pejabat Negara

    Hendra Lembong Bakal Diangkat Jadi Dirut BCA, Rekam Jejaknya Dibandingkan dengan Pejabat Negara

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Hendra lembong dikabarkan akan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Central Asia (BCA). Siapa Hendra Lembong ini?

    Banyak warganet yang memuja-muji rekam jejaknya. Bahkan dibanding-bandingkan dengan pejabat negara.

    “BCA nyari karyawan punya trackrecord lebih baik dari pada negara,” kata seorang warganet.

    “BCA cari orang becus buat urus perusahaannya, lebih becus dari negara. Gimana kalau pejabat-pejabat disaring aja sama HRD BCA?” kata warganet lainnya.

    Bagaimana tidak, dikutip dari laman resmi bca.co.id, Hendra Lembong saat ini merupakan Wakil Presiden Direktur BCA. Laki-laki berumur 52 tahun itu berdomisili di Indonesia.

    Ia diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur BCA pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022. Kemudian mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 April 2022.

    Sebagai Wakil Presiden Direktur BCA, ia bertugas menjalankan supervisi umum atas Direktur Keuangan & Perencanaan Perusahaan dan Direktur Transaksi Perbankan serta bertanggung jawab atas Group Strategic Information Technology dan Group Operation Strategy & Development.

    Selain itu juga memantau perkembangan PT Central Capital Ventura, entitas anak yang bergerak di bidang modal ventura, dan PT Bank Digital BCA (BCA Digital), entitas anak yang bergerak di bidang perbankan digital.

    Hendra Lembong meraih gelar Bachelor of Science in Chemical Engineering dari University of Washington. Lalu Master of Science in Engineering Economic Systems dari Stanford University di Amerika Serikat.

  • Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah sekian lama, Bank Indonesia (BI) kembali diguncang kasus korupsi. Kasus kali ini, sejatinya tidak terkait dengan tugas dan fungsi BI, melainkan persoalan penyaluran dana corporate social responsibility atau CSR) yang belum jelas nilainya.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, bahkan telah melakukan penggeledahan kantor BI. Mereka menyisir ruangan yang diindikasikan kuat terkait dengan perkara tersebut. Salah satunya, ruang kerja milik Gubenur BI, Perry Warjiyo. 

    Kalau menilik keterangan Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK, Rudi Setiawan, penyidik lembaga antikorupsi berhasil mengamankan barang bukti saat penggeledahan tersebut. Konon, barang bukti yang diperoleh berupa dokumen fisik dan elektronik. 

    “Maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya.

    Terlepas dari proses yang sedang berlangsung, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di ruangan Gubernur BI, tentu telah mempertaruhkan reputasi Bank Indonesia. BI adalah institusi strategis yang memiliki fungsi untuk pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.

    Artinya tanpa transparansi penegakan hukum yang jelas, proses penanganan perkara dugaan korupsi CSR BI bisa merusak kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia. Paling parah adalah menurunkan kepercayaan investor pasar keuangan baik lokal maupun global, yang nanti ujung-ujungnya bisa merusak reputasi BI.

    Selain itu, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu juga terjadi ketika kondisi nilai tukar rupiah yang nyungsep sedalam-dalamnya. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pada hari ini, Kamis (19/12/2024), senilai Rp16.242 per US$1. Ini adalah salah satu capaian terburuk selama 10 tahun terakhir. Tahun 2014, rata-rata kurs dolar masih di kisaran Rp11.000 per dolar AS.

    Gubenur BI Perry Warjiyo mengakui aksi penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK di kantornya memberikan pengaruh terhadap pergerakan nilai tukar rupiah pada pekan ini. “Apakah berpengaruh terhadap kondisi pasar? Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah,” ujarnya.

    Sejak Senin lalu, rupiah telah bertengger di atas Rp16.000 per dolar AS. Pada hari ini saja, rupiah sempat tembus lebih dari Rp16.100 per dolar AS.

    Namun demikian, rupiah ditutup menguat tipis 0,02% atau 3 poin ke level Rp16.097,5 per dolar AS, sejalan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menahan suku bunga acuan atau BI Rate di 6%. Pada saat yang sama, indeks dolar stagnan di posisi 106,96.

    Perry menyampaikan terhadap sentimen tersebut, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi, pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder, dan langkah lain seperti penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    Dia juga membenarkan bahwa KPK mendatangi kantornya pada Senin (16/12/2024) malam hari dan menghormati proses tersebut. Pihaknya juga bersikap kooperatif saat KPK hendak membawa sejumlah dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang BI salurkan.

    “Kedatangan tersebut, informasi yang kami terima KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” tutur Perry.

    Bukan Kasus Pertama

    Korupsi CSR bukan kasus atau skandal pertama yang menyeret Bank Indonesia. Jauh sebelum kasus itu terjadi, pada transisi Orde Baru ke era reformasi terjadi skandal besar dalam sejarah ekonomi Indonesia, yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI. Kasus ini ditengarai merugikan negara triliunan rupiah. 

    BLBI bermula dari keputusan Presiden Soeharto menyuntik dana Rp144,5 triliun kepada 48 bank yang hampir rontok karena kesulitan likuiditas. Sebagian besar bank tersebut didominasi milik swasta.

    Persoalan kemudian muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 2000 menemukan BLBI merugikan keuangan negara hingga Rp138,4 triliun. Jumlah itu setara 95,78 persen dari BLBI yang disalurkan senilai Rp144,5 triliun.

    Artinya, hanya Rp6 triliun dana BLBI yang balik ke negara. Selebihnya, ‘uang panas’ itu dilarikan oleh para debitur dan obligor BLBI ke berbagai tempat. Paling lazim dana-dana tersebut dilarikan ke negara suaka pajak seperti Singapura dan Hong Kong. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana. Namun kandas di Mahkamah Agung. Proses penyelesaiannya pun dialihkan ke Satgas BLBI.

    Setelah BLBI mencuat, ada kasus yang menyeret nama Syahril Sabirin. Kasus ini terkait dengan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Dilansir dari laman Antikorupsi.org, kasus itu melibatkan Syahrul Sabirin yang merupakan Gubernur BI (1998-2003) dan taipan Djojo Tjandra. Keduanya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

    Kasus Bank Century juga menjadi banyak perhatian. Perkara korupsi itu menyeret nama Bank Indonesia, termasuk salah satunya deputinya bernama Budi Mulya. Budi Mulya bahkan telah divonis dalan perkara itu. Kendati demikian, perkara Century tidak berhenti di situ dan telah menyeret nama-nama beken antara lain Sri Mulyani Indrawati hingga Budiono yang waktu itu menjabat Gubenur BI.

    Kasus lain, yang juga menyeret nama Bank Indonesia adalah perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Salah satu terpidana kasus ini adalah, Miranda  Swaray Goeltom. Dia terbukti ikut membantu Nunun Nurbaeti Daradjatun memberikan cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan deputi senior BI.

    Adapula kasus Burhanuddin Abdullah yang merupakan mantan Gubernur BI dan Deputi BI Aulia Pohan, besan dari Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang masuk penjara dalam kasus penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. 

    Modus Korupsi Dana CSR 

    Sementara itu, dalam kasus terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Tren Paylater Meningkat, Gen Z dan Milenial Rentan Terjebak Gaya Hidup Konsumtif – Halaman all

    Tren Paylater Meningkat, Gen Z dan Milenial Rentan Terjebak Gaya Hidup Konsumtif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Generasi muda, khususnya Gen Z dan Milenial, menunjukkan perbedaan dalam cara mereka mengelola keuangan dan cicilan. Fasilitas pinjaman online (pinjol) dan paylater yang begitu mudah telah mengubah pola pengeluaran.

    Jika dilakukan tanpa strategi yang tepat, maka risiko kesulitan keuangan bisa meningkat.

    Mengutip laporan Indonesia Millennial and Gen Z Report 2025, milenial cenderung memanfaatkan paylater untuk pengeluaran kebutuhan esensial, seperti tagihan internet dan utilitas (57 persen) serta kebutuhan bulanan (55 persen), yang mencerminkan pendekatan hati-hati dalam mengelola tanggung jawab finansial sehari-hari.

    Sebaliknya, Gen Z lebih banyak menggunakan paylater untuk pembelian yang terkait gaya hidup, dengan alokasi signifikan untuk perjalanan dan hiburan (54 persen) serta item fashion (42 persen), menunjukkan fokus mereka pada kesenangan dan pengalaman pribadi.

    “Kami melihat, dengan tren penggunaan pinjaman online dan paylater yang semakin meningkat, penting untuk membekali generasi muda, terutama Gen Z, dengan strategi keuangan yang tepat agar kemudian dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak,” ujar Direktur Insight Investments Ria M Warganda dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

    Rentan Terjebak Gaya Hidup Konsumtif

    Ria menjelaskan, kemudahan layanan digital memang memberikan fleksibilitas, namun juga membuat generasi muda rentan terhadap perilaku konsumtif.

    Selain pola pengeluaran yang berbeda dalam penggunaan layanan paylater, Gen Z dan Milenial juga memiliki perbedaan preferensi dalam pemilihan aplikasi fintech lending.

    Laporan riset yang sama juga menyatakan, Gen Z cenderung lebih fokus pada kemudahan dan kecepatan, salah satunya proses pendaftaran yang sederhana dan pencairan dana yang cepat. Namun, seringkali mereka mengabaikan pentingnya aspek regulasi dan keamanan, seperti lisensi dari OJK.

    Hal ini bisa menambah risiko finansial jika mereka tidak memilih platform yang tepat dan terpercaya. Di sisi lain, Milenial lebih mengutamakan aspek regulasi dan bunga yang kompetitif, yang memastikan keputusan keuangan mereka lebih aman dan terjaga dari potensi masalah di masa depan.

    “Penting juga untuk lebih cermat dalam memilih platform finansial, dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan regulasi, untuk menghindari adanya potensi kerugian finansial dan jebakan utang yang berisiko di kemudian hari,” tutur Ria.

    Paylater Buat Belanja Fesyen

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memotret besarnya penggunaan paylater di kalangan anak muda. Pengguna paylater mayoritas merupakan generasi zoomers (Gen Z) dengan rentang usia 26-35 tahun yang mencapai angka 43,9 persen.

    OJK juga mencatat penggunaan paylater sebagian besar untuk keperluan gaya hidup.

    Diantaranya, fashion dengan 66,4 persen, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2 persen, elektronik dengan 41 persen, laptop atau ponsel dengan 34,5 persen, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9 persen

    Tips Atur Keuangan untuk Gen Z

    “Tren cicilan online saat ini nampak menunjukkan dua arah utama yang menarik perhatian. Pertama, industri fintech terus bertumbuh meskipun dihadapkan pada berbagai dinamika dan tantangan.

    OJK mencatat outstanding pendanaan P2P lending mencapai Rp 72,03 triliun hingga kuartal III 2024, mencerminkan peningkatan yang signifikan. Kedua, penggunaan paylater pun semakin populer, khususnya di kalangan anak muda.

    Dua tren ini menjadi pengingat pentingnya memiliki strategi keuangan yang terencana dengan baik, agar inovasi layanan keuangan ini dapat dimanfaatkan secara bijak dan mendukung kesejahteraan finansial masyarakat,” jelas Ria.

    Ria menyebutkan terdapat 4 langkah utama dalam pengelolaan keuangan, di antaranya:

    1. Batasi Cicilan Maksimum 30 persen dari Pendapatan
    Pastikan total cicilan bulanan, termasuk KPR, kartu kredit, atau cicilan lainnya tidak melebihi 30 persen dari penghasilan. Sebagai contoh, jika pendapatan Rp 5 juta, maka batas cicilan maksimal adalah Rp 1,5 juta.

    2. Prioritaskan Kebutuhan Produktif
    Gunakan cicilan untuk mendukung masa depan:  pendidikan, pelatihan keterampilan atau modal usaha kecil, dibandingkan kebutuhan konsumtif seperti gadget terbaru, liburan atau hiburan.

    3. Susun Anggaran Bulanan
    Buat daftar prioritas pengeluaran dan sisihkan minimal 10?ri pendapatan untuk dana darurat. Evaluasi anggaran secara berkala untuk memastikan tetap sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial.

    4. Mulai Berinvestasi Sejak Dini
    Mulai berinvestasi sejak dini dengan instrumen yang sesuai untuk pemula seperti reksa dana, sehingga dapat membantu mempersiapkan masa depan finansial yang lebih stabil.

    “Investasi turut menjadi salah satu langkah penting karena dapat membantu generasi muda mempersiapkan masa depan yang lebih stabil, bahkan beberapa instrumen investasi juga memiliki dampak sosial dan lingkungan yang sejalan dengan nilai-nilai yang sering dijunjung oleh Gen Z, yakni kepedulian terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujar Ria.

    Mengutip buku Zconomy: How Gen Z Will Change the Future of Business—and What to Do About It oleh Jason Dorsey dan Denise Villa, Generasi Z telah mendorong perusahaan dan brand untuk lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

    Keterlibatan mereka dalam berbagai kegiatan sosial membuat perusahaan kini lebih memperhatikan nilai-nilai sosial dan lingkungan dalam strategi bisnis mereka, guna menarik perhatian konsumen dari Generasi Z yang peduli dengan isu-isu tersebut.

    Ria mengatakan, Insight Investments, sebagai Manajer Investasi yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun, siap untuk membantu pengelolaan keuangan generasi muda dengan memberikan pilihan-pilihan investasi yang mencatatkan kinerja cemerlang dan terukur, serta memiliki dampak sosial yang positif.

  • OJK cabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia di Manokwari 

    OJK cabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia di Manokwari 

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    OJK cabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia di Manokwari 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa (17/12/2024).

    Pencabutan izin ini, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia mengatakan, pada tanggal 1 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahanpermodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    “Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 1 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Rabu (18/12). 

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, kata Fatwa Aulia, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Lembaga dan asosiasi jasa keuangan tandatangani komitmen WE Finance

    Lembaga dan asosiasi jasa keuangan tandatangani komitmen WE Finance

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah lembaga dan asosiasi jasa keuangan serta asosiasi perempuan pengusaha menandatangani komitmen Women Entrepreneurs (WE) Finance Code di Indonesia, sesuai dengan tugas, fungsi, dan mandat masing-masing institusi.

    WE Finance Code bertujuan untuk menutup kesenjangan akses pembiayaan yang dialami perempuan pengusaha, utamanya UMKM perempuan, yang terjadi di seluruh dunia.

    “Partisipasi perempuan pengusaha yang memiliki atau memimpin UMKM terhadap perekonomian sangat signifikan dan berpotensi menjadi semakin besar dengan pemberian dukungan dan pendampingan yang tepat, salah satunya melalui WE Finance Code,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Adi Budiarso, dikutip di Jakarta, Rabu.

    Penandatanganan kali ini merupakan tahap pertama, dan tahap-tahap berikutnya akan dilanjutkan dalam tahun 2025.

    Adapun lembaga jasa keuangan dan asosiasi yang melakukan penandatanganan di antaranya BCA, BTPN Syariah, BJB, Nobu Bank, AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia), IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia), PERSAMI (Perhimpuan Saudagar Muslimah Indonesia), Amartha, Gradana, Hijra Group “Alami”, dan Koperasi Mitra Dhuafa (Komida).

    Dalam mengimplementasikan WE Finance Code, Indonesia didukung oleh Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IsDB).

    Dukungan itu bertujuan untuk menciptakan serangkaian standar dan ekspektasi yang sama tentang bagaimana mendukung usaha yang dimiliki atau dipimpin oleh perempuan guna meningkatkan akses pembiayaan bagi mereka.

    Beberapa output yang diharapkan dari implementasi WE Finance Code di Indonesia. Pertama, disepakati dan ditetapkannya definisi women entrepreneurs atau perempuan pengusaha.

    Penetapan definisi yang disepakati bersama ini akan menjadi langka awal dan menyatukan langkah bersama ke depan secara integratif. Dalam waktu dekat, definisi tersebut akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Presiden yang sedang disiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Kedua, dikembangkannya dan dimanfaatkannya sex disagregated data (SDD) terutama bagi para penyusun kebijakan dan program, baik instansi pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga jasa keuangan dan asosiasi.

    Ketersediaan SDD disebut penting untuk mengetahui perkembangan dan sekaligus menyatukan langkah bersama. Seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyempurnaan atas kebijakan dan programnya guna mempercepat turunnya kesenjangan atas akses pembiayaan yang dialami UMKM perempuan.

    Kedua output tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya output ketiga, yaitu mendorong para investor untuk mendukung proses pelaksanaan WE Finance Code di Indonesia melalui aksi-aksi nyata untuk menutup kesenjangan atas akses pembiayaan yang dialami UMKM perempuan.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengangguran Bertambah, Mantan Bos OJK Sebut Indonesia Tak Bisa Dongkrak Rasio Pajak – Page 3

    Pengangguran Bertambah, Mantan Bos OJK Sebut Indonesia Tak Bisa Dongkrak Rasio Pajak – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis, dengan adanya sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) bisa mendorong rasio pajak Indonesia naik di kisaran 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Tax ratio ditargetkan dinaikkan kembali ke 12 persen dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko bidang Perekonomian, Kamis (25/7/2024).

    Airlangga pun berharap sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) segera bisa diimplementasikan dengan cepat pada akhir tahun 2024.

    “Nah, sistem coretax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on,” ujar Airlangga Hartarto.

    Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan memfasilitasi proses bisnis administrasi pajak dengan meningkatkan basis data perpajakan, sehingga wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

    Coretax diciptakan untuk mengikuti perkembangan teknologi digital dan mendukung kinerja serta konektivitas layanan bagi wajib pajak.

    Implementasi Coretax System Mulai Tengah 2024

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini masih melakukan pengujian terkait sistem inti administrasi perpajakan (Coretax Administration System).

    “Coretax saat ini terus melakukan habituasi, melakukan pengujian sebagaimana disampaikan oleh Pak Dirjen bahwa penyesuaian implementasi Coretax System ini memang kita memerlukan waktu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin, 8 Januari 2024.

  • Kemudahan Akses Pinjol dan Paylater Bikin Generasi Muda Boros – Page 3

    Kemudahan Akses Pinjol dan Paylater Bikin Generasi Muda Boros – Page 3

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat utang yang diambil oleh anak muda cukup besar. Termasuk dari penggunaan layanan buy now pay later (BNPL).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan persoalan paylater sudah menjadi perhatian di seluruh dunia.

    “Sebenarnya paylater itu, ini saya sampaikan ini juga sudah menjadi concern dari regulator di seluruh dunia, kan kita ada forum International Network on Financial Education yang OECD,” kata Friderica usai gelaran Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) 2024, OJK di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (5/10/2024).

    Dia mengatakan, forum internasional soal edukasi keuangan itu menyoroti peran paylater terhadap anak muda. Misalnya, budaya penggunaan paylater ini mendorong besarnya utang yang diambil oleh anak muda.

    “Itu disitu udah dibahas juga bahwa kayak pay later itu kemudian membuat anak-anak muda ini nama kerennya itu over-indebtedness alias kebanyakan utang,” ujarnya.

    Besarnya penggunaan paylater di Indonesia juga dipotret OJK. Data yang dikumpulkan mencatat pengguna paylater mayoritas merupakan generasi zoomers (Gen Z) dengan rentang usia 26-35 tahun.

    Rinciannya, 26,5 persen pengguna paylater berusia 18-25 tahun. Lalu, 43,9 persen pengguna berusia 26-35 tahun, angka ini menjadikan yang paling banyak.

    Berikutnya, 21,3 persen berusia 36-45 tahun. Selanjutnya, 7,3 persen pengguna berusia 46-55 tahun, serta hanya 1,1 persen pengguna paylater berusia di atas 55 tahun.

    Data yang ditampilkan OJK juga mencatat penggunaan paylater sebagian besar untuk keperluan gaya hidup. Diantaranya, fesyen dengan 66,4 persen, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2 persen, elektronik dengan 41 persen, laptop atau ponsel dengan 34,5 persen, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9 persen.

  • Anggota Komisi XI DPR RI Dukung Langkah OJK Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech – Halaman all

    Anggota Komisi XI DPR RI Dukung Langkah OJK Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyampaikan dukungannya terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menurunkan batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh perusahaan financial technology (fintech).

    Menurutnya, langkah itu penting agar fintech dapat menjadi alternatif pembiayaan yang lebih sehat dan terjangkau bagi masyarakat.

    Fathi menekankan, regulasi suku bunga fintech yang lebih berpihak kepada rakyat.

    Sebab fintech memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan, tetapi tingginya suku bunga yang diterapkan selama ini kerap menjadi beban berat bagi masyarakat.

    “Fintech adalah solusi pembiayaan masa depan, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan. Namun, jika suku bunganya terlalu tinggi, maka manfaatnya justru akan hilang dan malah membebani rakyat,” ujar Fathi di sela-sela rapat kerja bersama OJK dikutip Rabu (18/12/2024).

    “Kami di Komisi XI mendorong OJK untuk memastikan fintech menjadi mitra yang sehat dan adil bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Fathi juga meminta OJK memperketat pengawasan terhadap fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi. 

    Ia menyebut, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan ekosistem fintech di Indonesia.

    “Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman dengan suku bunga sangat tinggi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat. Karena itu, pengawasan yang lebih ketat harus diiringi dengan kebijakan suku bunga yang wajar bagi fintech resmi. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif dan sehat,” tegasnya.

    Fathi mendorong agar masyarakat terus diberikan edukasi terkait literasi keuangan, khususnya mengenai pemanfaatan fintech secara bijak. 

    Dia berharap, dengan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat, fintech dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Regulasi yang tepat dan pengawasan yang tegas akan membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan terjangkau” pungkas Fathi.

  • DPR Dukung Langkah OJK Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech – Halaman all

    DPR Dukung Langkah OJK Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fathi mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimum suku bunga untuk perusahaan financial technology (fintech).

    Menurutnya, langkah itu penting agar fintech dapat menjadi alternatif pembiayaan yang lebih sehat dan terjangkau bagi masyarakat.

    Fathi menekankan, regulasi suku bunga fintech yang lebih berpihak kepada rakyat.

    Sebab fintech memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan, tetapi tingginya suku bunga yang diterapkan selama ini kerap menjadi beban berat bagi masyarakat.

    “Fintech adalah solusi pembiayaan masa depan, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan. Namun, jika suku bunganya terlalu tinggi, maka manfaatnya justru akan hilang dan malah membebani rakyat,” ujar Fathi di sela-sela rapat kerja bersama OJK dikutip Rabu (18/12/2024).

    “Kami di Komisi XI mendorong OJK untuk memastikan fintech menjadi mitra yang sehat dan adil bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Fathi juga meminta OJK memperketat pengawasan terhadap fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi. 

    Ia menyebut, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan ekosistem fintech di Indonesia.

    “Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman dengan suku bunga sangat tinggi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

    “Karena itu, pengawasan yang lebih ketat harus diiringi dengan kebijakan suku bunga yang wajar bagi fintech resmi. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif dan sehat,” tegasnya.

    Fathi mendorong agar masyarakat terus diberikan edukasi terkait literasi keuangan, khususnya mengenai pemanfaatan fintech secara bijak. 

    Dia berharap, dengan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat, fintech dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Regulasi yang tepat dan pengawasan yang tegas akan membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan terjangkau” pungkas Fathi.

  • OJK Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif Selama Dua Tahun Berturut-turut – Page 3

    OJK Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif Selama Dua Tahun Berturut-turut – Page 3

    Komitmen OJK mendukung keterbukaan informasi publik terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.

    Pada 2024, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik yang disediakan bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan informasi publik.

    Seluruh Ruang Layanan Informasi Publik di kantor OJK baik pusat maupun daerah telah distandardisasi dengan kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik seperti formulir permohonan/keberatan informasi publik, berbagai banner/signage/flyer/majalah edukasi keuangan bagi pengunjung.

    Selain itu, untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak informasi publik yang setara, OJK menyediakan fasilitas kursi roda, formulir dengan huruf braille yang dikhususkan bagi penyadang disabilitas tuna netra dan beberapa sarana prasarana pendukung lainnya.

    Tak hanya itu, pada awal Desember, OJK telah meluncurkan wajah baru website OJK (www.ojk.go.id). Website OJK terbaru telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi terkini terkait industri jasa keuangan.

    Website OJK juga telah menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain, seperti Kontak 157, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan masih banyak lagi.