Kementrian Lembaga: OJK

  • Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025

    Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyelesaikan rapat koordinasi evaluasi peraturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hasilnya, revisi aturan itu akan terbit pada Januari 2025.

    Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, hingga Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

    Airlangga mengatakan, aturan DHE SDA itu akan diubah secara menyeluruh, mulai dari level Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Sebagaimana diketahui PP DHE SDA kini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

    “Jadi untuk kapannya (pengumuman perubahan) lagi kita siapin PP, PMK, dan juga kita siapin PBI nya, dan juga dari OJK. Time framenya mungkin sekitar sebulan dari sekarang,” kata Airlangga saat ditemui usai rapat koordinasi tersebut di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Meski belum mau mendetailkan apa saja yang diubah dalam aturan PP DHE SDA, ia menekankan, dari hasil rapat evaluasi ini implementasi PP DHE yang wajib ditempatkan sebesar 30% dari total ekspor telah berjalan dengan baik dengan tingkat kepatuhan eksportir hampir 90%.

    Selain itu, ia memperkirakan, potensi retensi dari hasil penempatan dolar hasil ekspor yang diwajibkan selama tiga bulan di sistem keuangan dalam negeri akan mencapai US$ 14 miliar.

    “Kita perkirakan bisa sampai akhir tahun ini US$ 14 billion, tentu kita akan intensifkan lagi retensi yang 3 bulan, dan kita juga melihat kan kita punya trade baik, antara ekspor dan impor kan positif di November, tinggi,” ucap Airlangga.

    Sebagaimana diketahui, kajian perubahan ketentuan PP DHE SDA ini sudah lama santer berhembus sejak pertengahan tahun lalu. Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan, selain rancangan ketentuan durasi penempatan yang lebih lama di dalam negeri, nilai hasil ekspor yang harus disimpan di sistem keuangan domestik juga tengah dikaji.

    Ia mengatakan, opsi yang dipertimbangkan ialah apakah menurunkan kewajiban penempatan dananya menjadi 25% dari yang selama ini sebesar 30% atau bahkan menaikkannya ke level 50% sampai dengan 75%.

    “Apakah 50% atau 75%, apakah 25%, itu masih akan dikaji,” kata Raden seusai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, pada awal Desember lalu.

    Raden menekankan, perubahan ketentuan ini dilakukan dalam rangka pemerintah semakin menciptakan transparansi pencatatan nilai hasil ekspor yang selama ini terjadi di Indonesia. Selain itu, juga untuk makin mempertambah cadangan devisa pemerintah untuk stabilitas kurs.

    “Kalau dia lebih banyak lagi yang bisa masuk maka cadangan devisa kita akan lebih baik, ya. Jadi kita jadi punya instrumen untuk bisa tetap membuat, menjaga rupiah stabil,” tegasnya.

    Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) minimal 3 bulan.

    (arj/mij)

  • OJK Buka Suara Seusai Digeledah KPK karena Dugaan Korupsi Dana CSR

    OJK Buka Suara Seusai Digeledah KPK karena Dugaan Korupsi Dana CSR

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara seusai kantornya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (19/12/2024). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

    Di tengah penggeledahan oleh KPK, OJK berkomitmen terhadap prinsip tata kelola baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

    “OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Ismail memastikan, seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

    Tim penyidik KPK menggeledah ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024). Kegiatan ini merupakan satu rangkaian dengan kegiatan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024).

    KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI) serta OJK. Menindaklanjuti hal itu, KPK menggeledah kantor OJK.

  • Seusai ke BI, KPK Geledah OJK

    Seusai ke BI, KPK Geledah OJK

    https://www.beritasatu.com/nasional/2861672/seusai-ke-bi-kpk-geledah-ojk

  • Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!

    Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024) terkait dengan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Penggeledahan dilakukan setelah awal pekan ini tim penyidik turut mencari bukti perkara tersebut di kantor BI, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, terang Tessa, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat.

    Tessa lalu memastikan penyidik nantiya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan usai penggeledahan. 

    Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum.

    “Selanjutnya tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi,” ujar Tessa.

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

  • Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri Judi Online Berkedok Game

    Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri Judi Online Berkedok Game

    Jakarta, CNN Indonesia

    Judi online terkadang menyamar sebagai game biasa di smartphone untuk menjebak penggunanya. Simak ciri-ciri judi online berkedok game.

    Judi online kini menjadi masalah serius di Indonesia. Data pemerintah menunjukkan 8,8 juta orang bermain judi online dan mayoritas dari mereka adalah anak mudah.

    Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maryati Solihah menyebut 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Angka ini merupakan dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia.

    Salah satu modus judi online memang menyamar sebagai game biasa yang dapat dimainkan berbagai kalangan. Maka, tak heran jika banyak anak ikut terjerumus dalam perjudian online ini.

    Oleh karena itu, orang tua perlu mengetahui ciri judi online berkedok game online agar anak dapat terhindar dari jeratan praktik haram tersebut. Lantas, bagaimana ciri-ciri judi online berkedok game?

    Presiden Asosiasi Game Indonesia Cipto Adiguno mengatakan baik judi online atau game memang memiliki penampilan luar yang sama. Namun, pengguna masih dapat melihat perbedaan keduanya ketika mengeluarkan mata uang.

    “Pembeda utama antara judi dengan game, adalah fasilitas untuk mengeluarkan mata uang digital dalam game, misalnya koin atau diamond, menjadi mata uang asli, misalnya rupiah, dolar,” ujar Cipto beberapa waktu lalu, mengutip CNBC.

    Dengan penampilan yang hampir sama, Cipto meminta ada pendaftaran bagi seluruh produk game. Hal ini agar semua game dapat diperiksa secara terperinci.

    Ia mengungkap pendaftaran dapat melalui dua cara. Yakni, dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau melalui sistem rating game IGRS.

    “Sudah, regulasinya [soal pendaftaran produk game] sedang disusun dan/atau direvisi,” ungkapnya.

    Perputaran uang judi online

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kelompok anak muda, 80 persennya berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, melakukan transaksi judi online rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari.

    “Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11).

    Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena banyak yang menggunakan hingga 70 persen dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi.

    “Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.

    Natsir menjelaskan perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.

    Namun, PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.

    Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

    Terjadi lonjakan signifikan sejak 2017, di mana perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.

    (tim/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • OJK sebut mahasiswa yang manfaatkan pegadaian sangat inovatif 

    OJK sebut mahasiswa yang manfaatkan pegadaian sangat inovatif 

    Sumber foto: A Haris Sugiharto/elshinta.com.

    OJK sebut mahasiswa yang manfaatkan pegadaian sangat inovatif 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 18:10 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tidak mempersoalkan adanya fenomena mahasiswa di kota Malang “menitipkan” barang bawaannya di unit Pegadaian.

    “Ini menarik dimana dalam laporan sepanjang 2024 OJK Malang melihat ada perkembangan Pegadaian sebagai salah satu sektor non perbank-an yang menyalurkan kredit pembiayaan naik signifikan,” kata Kepala OJK Malang, Bigger Magribi usai jadi narsum dalam Journalis Class dan Dialog Akhir Tahun 2024 dislah satu cafe di Jalan Bandung kota Malang Senin (16/12).

    Ditambahkan Kepala OJK Malang, dalam laporannya tersebut menyebut trend naiknya pegadaian.

    “Dari data Agustus 2023 yang mencapai 1,20 persen meningkat dari tahun sebelumnya dimana pada bulan Juli dan Agustus 2024 menjadi 4,20 persen,” ujarnya.

    Dan rata-rata terjadi pada pegadaian di sekitar kampus dan yang menarik mahasiswa lebih percaya menitipkan barangnya di pegadaian ketimbang ke tempat lain.

    “Gampangnya pegadaian jadi tempat penitipan barang mulai dari kendaraan bermotor hingga komputer selama liburan, tidak jadi persoalan bagi OJK, justru ini menunjukkan inovatif dan kreatifnya mahasiswa memanfaatkan lembaga keuangan non perbank-kan apalagi temuan tersebut didapat dari dialog yang OJK lakukan selain itu mahasiswa beranggapan pegadaian merupakan solusi pemecah masalah tanpa masalah,” ringkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugiharto, Rabu (18/12). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Luruskan Pernyataan Soal Kasus CSR BI : Sprindik Umum, Belum Ada Tersangka

    KPK Luruskan Pernyataan Soal Kasus CSR BI : Sprindik Umum, Belum Ada Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pernyataan mengenai dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, lembaganya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi tersebut. Artinya, penyidik belum menetapkan siapapun secara resmi sebagai tersangka. 

    Kendati demikian, mengacu kepada UU KPK lembaga antirasuah itu menetapkan pihak-pihak tersangka pada saat proses dari penyelidikan ke penyidikan. 

    “Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ. Jadi bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka, belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

    Menurut Tessa, ada kesalahan yang sempat disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (17/12/2024). 

    Adapun kini tim penyidik, lanjut Tessa, masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (16/12/2024). Salah satunya adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Untuk diketahui, KPK menemukan barang bukti dokumen dan elektronik pada kasus dugaan korupsi tersebut. Penegak hukum menduga dana CSR BI, dan diduga sejumlah lembaga lain, diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    PERNYATAAN GUBERNUR BI

    Dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024), Perry membenarkan adanya penggeledahan di kompleks kantor BI, Jakarta beberapa hari sebelumnya. Dia mengakui bahwa tim penyidik membawa bukti-bukti dokumen terkait dengan CSR yang disalurkan bank sentral.

    “Kedatangan tersebut, KPK informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” ujarnya di sela-sela konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI.

    Perry lalu menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

    Dia bahkan menyebut sejumlah pejabat BI telah dimintai keterangan oleh KPK dalam tahap penyelidikan. 

    “Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” katanya. 

    Perry menuturkan bahwa CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat. Artinya, hanya yayasan yang sah bisa menerima dana CSR dari bank sentral.

    Di sisi lain, Perry tidak menampik isu soal kasus dugaan korupsi di lingkungan BI bakal berdampak ke kondisi pasar keuangan. 

    “Apakah berpengaruh terhadap kondisi pasar? Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah. Tentu saja BI dengan berbagai berita-berita yang berpengaruh terhadap pasar termasuk nilai tukar rupiah, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Melalui intervensi, melalui pembelian SBN di pasar sekunder, dan langkah lain seperti SRBI,” pungkasnya. 

  • Anak Usaha BUMN Ini Bayar Klaim Asuransi Rp 50 Miliar Terkait Putusan Arbitrase – Halaman all

    Anak Usaha BUMN Ini Bayar Klaim Asuransi Rp 50 Miliar Terkait Putusan Arbitrase – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Salah satu perusahaan anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN) dan PT KTC Coal Mining Energy (KTC) pada tanggal 4 Desember 2024 menyepakati pembayaran klaim asuransi sebesar Rp 50.050.810.476 sebagai tindak lanjut atas Putusan Arbitrase Ad Hoc yang mewajibkan PT APLN membayarkan klaim asuransi sejumlah tersebut kepada PT KTC.

    Kesepakatan bersama pembayaran klaim dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Direksi masing-masing di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, SH dan dihadiri juga oleh kuasa hukum PT KTC dan Kepala Bagian Legal PT APLN.

    “Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama maka pembayaran klaim asuransi oleh PT APLN kepada PT KTC dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati dan tertuang didalamnya.” ujar Presiden Direktur PT APLN , M Hirmas Fuady, Kamis (19/12/2024).

    Dalam kesempatan itu Hirmas Fuady menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT KTC dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah berkontribusi untuk terjadinya kesepakatan bersama tersebut, juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawas yang selalu memberikan perhatian kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini PT APLN agar dalam menjalankan usaha perasuransian selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

    Hirmas Fuady menyampaikan juga bahwa PT APLN sangat menghormati dan berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama yang telah dibuat sebagai bentuk kepatuhan dan itikad baik perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan klaim asuransi berdasarkan putusan Arbitrase Ad Hoc.

    “Sebagai perusahaan asuransi PT APLN berkomitmen dalam menjalankan usahanya selalu mematuhi peraturan hukum serta meningkatkan kualitas produk dan layanan dari waktu ke waktu. Hal ini sangat penting mengingat dalam usahanya PT APLN sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat dan kualitas jasa dan layanan perusahaan.” ujarnya.

    Diketahui, PT KTC Coal Mining Energy memenangkan persidangan arbitrase dalam putusan kasus klaim asuransi terhadap salah satu perusahaan anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN). Adapun besar klaim asuransi yang harus dibayar PT APLN kepada PT KTC selaku pemohon senilai Rp 100 miliar lebih, namun dikabulkan dalam putusan arbitrase sebesar Rp 50 Miliar lebih.

    Dalam putusan arbitrase memutuskan PT APLN terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung. Kasus klaim asuransi ini bermula PT KTC selaku tertanggung mengasuransikan isi cargo kepada PT APLN selaku penanggung asuransi. Kemudian, terjadi peristiwa tenggelamnya objek pertanggungan pada 7 Juli 2018 dan mengajukan klaim asuransi.

    Akan tetapi, PT APLN menolak dengan berbagai alasan. Bahkan mencari-cari alasan agar tidak membayar tanggungan asuransi tersebut.

    Atas dasar tersebut, PT KTC menempuh jalur hukum menggugat PT APLN ke PN Jaksel pada tahun 2019. PN Jaksel tahun 2024 melalui putusan Arbitrase bahwa perusahaan plat merah tersebut diwajibkan untuk membayar klaim asuransi PT KTC tersebut dengan lunas.

  • Ekonomi Digital Masih di Permukaan

    Ekonomi Digital Masih di Permukaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI) guna mengembangkan ekonomi digital Indonesia.

    Sekjen idEA Budi Primawan mengatakan bahwa diskusi ini membuka ide-ide baru pada sektor ekonomi digital. Apalagi, Budi mengungkapkan masih masih banyak potensi yang bisa digali dari sektor ini.

    Meskipun saat ini sektor ekonomi digital, seperti e-commerce dan fintech, telah berkembang pesat, banyak yang percaya bahwa Indonesia baru melihat permukaan dari potensi yang ada.

    “Ekonomi digital yang saat ini kita lihat di e-commerce dan fintech itu baru kulitnya, masih banyak lagi yang bisa kita optimalkan,” kata Budi dalam diskusi Indonesia Digital Economy Outlook 2025, Kamis (19/12/2024).

    Oleh karena itu, Budi menuturkan dibutuhkan sebuah diskusi lintas sektor antara pemerintah, OJK, Bank Indonesia, serta berbagai pihak terkait lainnya untuk merumuskan kebijakan yang dapat mendorong perkembangan sektor ini lebih jauh.

    Dalam diskusi ini, penting untuk melibatkan pelaku industri yang dapat memberikan masukan terkait tantangan yang dihadapi dalam implementasi ekonomi digital. 

    Dengan adanya regulasi yang jelas dan tepat sasaran, harapannya akan tercipta ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan sektor ini. 

    “Nah ini yang kita harapkan karena menurut saya a good regulation is an implementable regulation, peraturan yang dibuat harus dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Budi menuturkan melalui forum-forum seperti ini, yang melibatkan pelaku industri fintech, media sosial, lembaga think tank, serta pemerintah, diharapkan semakin banyak diskusi konstruktif yang dapat mempercepat terwujudnya kebijakan ekonomi digital yang inklusif dan efektif. 

    “Karena sudah ada diskusi termasuk dengan pelaku industri yang bisa menyampaikan tantangan-tantangan (ekonomi digital),” ucap Budi.

  • Gubernur BI Tegaskan Komitmen Dukung KPK

    Gubernur BI Tegaskan Komitmen Dukung KPK

    Ia juga menekankan bahwa perencanaan CSR dilakukan melalui alokasi anggaran oleh Dewan Gubernur setiap tahun.

    “Satu, di bidang pendidika, khususnya beasiswa, setiap tahun BI memberikan tambahan beasiswa kurang lebih 11 ribuan,” Perry menuturkan.

    Perry memastikan program-program ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk di sektor UMKM dan kegiatan ibadah.

    “Kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM, maupun yang lain-lain. Dan, bidang ketiga adalah untuk ibadah sosial,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (16/12/2024) kemarin.

    Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya tersebut.

    “Tim dari KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa (17/12/2024).

    Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai barang atau dokumen apa saja yang diamankan oleh tim penyidik dari lokasi tersebut.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyampaikan bahwa dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan BI dan OJK tersebut telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep beberapa waktu lalu.