Kementrian Lembaga: OJK

  • Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11/2025).

    Salah satu saksi yang dipanggil berinisial ERDP, pramugari dari maskapai Garuda. Kemudian SSR selaku ibu rumah tangga, VOD selaku mahasiswa, AIC selaku Dokter Umum, dan DYR selaku wiraswasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” tulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Budi belum memberikan detail materi pemeriksaan hingga para saksi selesai diperiksa.

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 – 2023.
    “Hari ini
    KPK
    menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana
    korupsi
    terkait program sosial atau
    CSR
    di
    Bank Indonesia
    dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
    Kelima saksi tersebut masing-masing adalah ibu rumah tangga Stevi Silvana Rei, pramugari Garuda Enggar Riesta Driasmara Putri, mahasiswa Vicky Olivia Donsu, dokter umum Adex Iriani Christine Hasibuan, dan wiraswasta Delvina Yusiana Roba Putri.
    Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai soal materi pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut.
    Adapun KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BEI dan OJK tanamkan semangat investasi pada mahasiswa lewat Fin Talk

    BEI dan OJK tanamkan semangat investasi pada mahasiswa lewat Fin Talk

    ANTARA – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan edukasi investasi bagi masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu upayanya yakni melalui kegiatan Fin Talk 2025 yang digelar Selasa (11/11), yang dihadiri ribuan mahasiswa untuk belajar berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab.
    (Yusup Fatoni/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada tantangan trust, Aftech fokus pada penguatan tata kelola dan etika

    Ada tantangan trust, Aftech fokus pada penguatan tata kelola dan etika

    Dengan adanya trust, kita bisa ada confidence. Dengan adanya confidence, baru kita bisa menumbuhkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Tanpa kepercayaan itu, fintech hanya suatu teknologi. Dengan kepercayaan, fintech ini menjadi kekuatan b

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan bahwa asosiasi menempatkan penguatan tata kelola dan etika industri sebagai prioritas utama, merespons tantangan kepercayaan (trust) publik belakangan ini karena fraud, scam, dan praktik ilegal yang menurunkan citra fintech.

    “Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan (compliance) anggota, memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor, dan yang paling penting untuk industrinya adalah menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan kredibel,” kata Ketua Dewan Etik Aftech Harun Reksodiputro dalam konferensi pers BFN 2025 di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, Harun menegaskan bahwa Dewan Etik Aftech terus mendorong agar seluruh anggota mematuhi pedoman etik dan operasional yang berlandaskan integritas dan perlindungan konsumen.

    “Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi ini juga komitmen moral bersama untuk menjaga kredibilitas industri fintech Indonesia,” kata dia.

    Dalam momentum Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 yang berlangsung hingga sebulan ke depan, Aftech akan mengintegrasikan Kode Etik Fintech Nasional. Kode etik ini menjadi pedoman bagi seluruh pelaku industri dalam menjaga keamanan, transparansi, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

    “Aftech akan melakukan rapat umum anggota (RUA) yang salah satu agenda utamanya adalah memperkuat koordinasi dan integrasi kode etik baru, yang akan berlaku di seluruh subsektor fintech,” kata Harun.

    Proses integrasi Kode Etik Fintech Nasional dilakukan Aftech dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) selaku regulator. Harun mengatakan, pelaku industri diharapkan bisa memiliki pedoman etik yang lebih kuat dan lebih baik.

    “Yang kita lakukan sekarang adalah membangun kepercayaan. Dan ini akan menuju ke arah ekosistem fintech yang sehat dan kredibel,” kata Harun.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir menegaskan komitmen asosiasi untuk membangun layanan keuangan digital yang tumbuh karena dipercaya, bukan hanya karena populer.

    “Dengan adanya trust, kita bisa ada confidence. Dengan adanya confidence, baru kita bisa menumbuhkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Tanpa kepercayaan itu, fintech hanya suatu teknologi. Dengan kepercayaan, fintech ini menjadi kekuatan bangsa,” kata Pandu.

    Ia mengatakan bahwa selama ini asosiasi terus mendorong penerapan tata kelola di seluruh anggota, dan sebagian besar industri telah mematuhinya. Namun, Pandu tidak menampik adanya segelintir anggota yang belum patuh.

    Apabila terdapat indikasi pelanggaran, Pandu menjelaskan bahwa Aftech biasanya memberikan peringatan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penangguhan keanggotaan bila pelanggaran berlanjut.

    Jika langkah itu tidak cukup, Aftech dapat mencabut keanggotaan pihak yang bersangkutan dan menyerahkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penegakan lebih lanjut.

    Pandu menambahkan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan tata kelola yang ditetapkan.

    “Kita well coordinated dengan OJK untuk anggota-anggota yang memang tidak mengikuti kode etik dan tata kelola (governance) yang kami (asosiasi) buat,” kata Pandu.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenhut siapkan peraturan turunan perkuat tata kelola karbon

    Kemenhut siapkan peraturan turunan perkuat tata kelola karbon

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penyusunan empat peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor kehutanan.

    Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menegaskan keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif.

    “Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon,” ujar dia dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil.

    Keempat peraturan turunan yang disiapkan tersebut, yaitu revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, Permen 8/2021 tentang zonasi hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi,

    Kemudian, revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial, serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

    Lebih lanjut, Wamenhut menjelaskan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

    Perpres tersebut, tambahnya, memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.

    “Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan,” kata Rohmat.

    Wamenhut menegaskan pentingnya inklusivitas dalam pengelolaan hutan. Hingga 2025, sebanyak 8,4 juta hektare telah dialokasikan sebagai perhutanan sosial yang memberikan manfaat bagi sekitar 1,4 juta rumah tangga dan menciptakan 5,6 juta lapangan kerja hijau.

    Untuk memperkuat akses pembiayaan, Kemenhut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam Taksonomi Hijau Nasional, selain itu, satuan tugas hutan adat telah memfasilitasi pengakuan 70.688 hektare hutan adat, dengan target 1,4 juta hektare pada 2029.

    Pada kesempatan itu Wamen menyatakan bahwa Indonesia siap menjadi pusat pasar karbon global, dengan kredit karbon berkualitas tinggi yang tidak hanya mendukung ambisi iklim dunia tetapi juga menumbuhkan kemakmuran masyarakat lokal.

    “Hutan kita adalah reservoir hidup yang menopang keanekaragaman hayati, air, energi, dan masa depan kita bersama,” ujarnya.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenhut siapkan peraturan turunan perkuat tata kelola karbon

    Kemenhut siapkan peraturan turunan perkuat tata kelola karbon

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penyusunan empat peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor kehutanan.

    Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menegaskan keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif.

    “Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon,” ujar dia dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil.

    Keempat peraturan turunan yang disiapkan tersebut, yaitu revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, Permen 8/2021 tentang zonasi hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi,

    Kemudian, revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial, serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

    Lebih lanjut, Wamenhut menjelaskan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

    Perpres tersebut, tambahnya, memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.

    “Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan,” kata Rohmat.

    Wamenhut menegaskan pentingnya inklusivitas dalam pengelolaan hutan. Hingga 2025, sebanyak 8,4 juta hektare telah dialokasikan sebagai perhutanan sosial yang memberikan manfaat bagi sekitar 1,4 juta rumah tangga dan menciptakan 5,6 juta lapangan kerja hijau.

    Untuk memperkuat akses pembiayaan, Kemenhut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam Taksonomi Hijau Nasional, selain itu, satuan tugas hutan adat telah memfasilitasi pengakuan 70.688 hektare hutan adat, dengan target 1,4 juta hektare pada 2029.

    Pada kesempatan itu Wamen menyatakan bahwa Indonesia siap menjadi pusat pasar karbon global, dengan kredit karbon berkualitas tinggi yang tidak hanya mendukung ambisi iklim dunia tetapi juga menumbuhkan kemakmuran masyarakat lokal.

    “Hutan kita adalah reservoir hidup yang menopang keanekaragaman hayati, air, energi, dan masa depan kita bersama,” ujarnya.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pangsa Pasar Perbankan Syariah Masih Minim, Industri Perlu Lakukan Ini

    Pangsa Pasar Perbankan Syariah Masih Minim, Industri Perlu Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pangsa pasar perbankan syariah tercatat mencapai 7,44% hingga Agustus 2025 berdasarkan total aset Rp975,94 triliun. Market share perbankan syariah tersebut masih didominasi oleh peningkatan aset dari 14 Bank Umum Syariah sebesar 67,6%.

    Kemudian sebesar 29,4% berasal dari 19 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan sebanyak 2,56% berasal dari 173 BPR Syariah dari seluruh Indonesia.

    Presiden Direktur Bank Aladin Syariah Koko Tjatur Rachmadi mengungkapkan apresiasinya atas kinerja positif perbankan syariah pada 2025. Namun, menurut dia perbankan syariah masih menghadapi berbagai tantangan.

    “Tantangan ke depan adalah kita melihat dengan jumlah penduduk yang 278 juta jiwa, yang 85% muslim, dan kita melihat 17 ribu pulau di Indonesia, aksesibilitas menjadi PR,” ungkap dia dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2025 ‘Best Bank and Financial Services’, Selasa (11/11/2025).

    Keterbatasan aksesibilitas tersebut membuat inklusi keuangan syariah di Indonesia masih rendah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 3 Mei 2025 bahwa inklusi keuangan syariah atau penggunaan aktual layanan syariah stagnan di angka 13%.

    Koko menegaskan ketika tantangan tersebut dapat dijawab, industri perbankan syariah akan mencatat kinerja hingga double digit. Hal ini mengingat Indonesia memiliki populasi muslim terbesar yang mencapai 85%.

    “Perbankan syariah sejak terjadinya pandemi Covid-19, kemudian ada konsolidasi perbankan plat merah dan menjadi lokomotif industri syariah, kita melihat pertumbuhan menggembirakan,” pungkas dia.

    Lebih lanjut, Koko menyebut digitalisasi yang dilakukan Bank Aladin Syariah dapat turut meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia. “Kita berharap dengan pendekatan yang dilakukan dari sisi digitalisasi, masyarakat yang susah terjangkau tetapi bisa kita touch, kita jangkau dengan konsep digitalisasi,” pungkas dia.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Aftech perkuat kepercayaan publik pada industri fintech di BFN 2025

    Aftech perkuat kepercayaan publik pada industri fintech di BFN 2025

    Tanpa kepercayaan, fintech itu tidak berarti. Dengan kepercayaan, fintech itu akan menjadi kekuatan bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memperkuat kepercayaan publik kepada industri teknologi finansial (fintech) melalui kampanye nasional #FintechAmanTerpercaya dalam momentum Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 yang diselenggarakan selama sebulan ke depan.

    Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir menegaskan bahwa industri fintech Indonesia harus berada di depan. Oleh sebab itu, Aftech berkomitmen membangun layanan keuangan digital yang tumbuh karena dipercaya, bukan hanya karena populer.

    “Dipercaya itu, menurut saya, segala-galanya. Substance harus jelas. Tanpa kepercayaan, fintech itu tidak berarti. Dengan kepercayaan, fintech itu akan menjadi kekuatan bangsa. Our only currency is trust. Dan inilah tugas kita bagaimana menggerakkan trust,” kata Pandu saat membuka BFN 2025 di Jakarta, Selasa.

    Sesuai amanat Bali Fintech Agenda 2018, Pandu menegaskan fintech harus memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam menciptakan inklusi keuangan.

    Ia juga mengajak pelaku industri fintech untuk berpartisipasi dan mendukung program-program pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi.

    “Banyak program pemerintah dilakukan. Ini kesempatan buat semua teman-teman yang ada di sini untuk bisa ikut berkreasi dan menambah nilai, baik itu dari makan bergizi gratis (MBG), koperasi, maupun program-program lain. Keinginan pemerintah sekarang itu ke depan focus to growth,” kata dia.

    Pandu mencatat industri fintech nasional tumbuh semakin baik dan ditopang oleh peningkatan fundamental. Dalam hal ini, fintech Indonesia disebut memasuki fase “kedewasaan” yang harus semakin ditangguhkan.

    Adapun arah besar BFN tahun ini melanjutkan semangat FEKDI dan IFSE 2025, serta sejalan dengan visi Astacita pemerintah untuk memastikan inovasi fintech memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    “Ini (BFN) merupakan peran eksekusi (dari sisi pelaku industri), agar inovasi itu bisa dirasakan secara riil,” kata Pandu.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Aftech Arsjad Rasjid menyampaikan BFN 2025 menjadi contoh konkret konsep Indonesia Incorporated sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa pembangunan ekonomi yang kuat hanya bisa tercapai jika regulator, inovator dan pelaku usaha bergotong-royong dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.

    “Jadi untuk itu harapan kita bahwa fintech ini akan memunculkan kepercayaan publik, memperkuat tata kelola, dan memastikan inovasi fintech tumbuh dengan bertanggung jawab dan berkeadilan,” kata Arsjad.

    Ia mengungkapkan Aftech bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappenas mengembangkan platform kolaboratif bernama Digital × Real Sector Launchpad.

    Melalui platform ini, pelaku fintech dan sektor riil dipertemukan untuk menciptakan solusi pembiayaan produktif, asuransi, dan perencanaan keuangan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

    BFN menghadirkan beragam program insentif atau promosi dari berbagai perusahaan fintech sepanjang periode 11 November hingga 12 Desember 2025.

    Selain itu, terdapat berbagai kegiatan di kampus, komunitas, media, dan ruang publik melalui program edukasi dan literasi, seminar, business matching, investor meet-up, hingga virtual job fair. Puncaknya, terdapat conference dan expo di BFN Fest pada 10-11 Desember 2025 di The Kasablanka Hall, Jakarta.

    Dalam BFN 2025, Aftech menargetkan 10 juta penerima manfaat, menghadirkan lebih dari 240 pembicara, dan melibatkan lebih dari 100 perusahaan fintech dari berbagai subsektor.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gaya Hidup Tak Sesuai Isi Dompet

    Gaya Hidup Tak Sesuai Isi Dompet

    Jakarta

    Jumlah utang Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin membludak. Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan melaporkan outstanding pinjaman masyarakat per September 2025 tembus Rp 90,99 triliun, naik 22,16% secara tahunan (year-on-year/YoY).

    Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira memperkirakan peningkatan jumlah utang pinjol ini didorong oleh pelemahan daya beli masyarakat imbas terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal baru hingga biaya hidup yang semakin besar, terutama di wilayah perkotaan.

    “Daya beli masyarakat sedang melemah, konsumsi rumah tangga secara agregat tumbuh tapi dibawah 5% pada kuartal III 2025. Sulitnya cari pekerjaan formal, dan biaya hidup yang naik terutama di perkotaan akibatkan masyarakat cari pinjaman online,” kata Bhima kepada detikcom, Selasa (11/11/2025).

    Di sisi lain, kemudahan dalam mengakses pinjaman juga menjadi faktor lain yang membuat pinjaman online masyarakat kian membengkak. Padahal menurutnya di balik kemudahan itu terdapat risiko yang cukup besar berupa beban bunga dan denda jika tak sanggup membayar.

    “Di satu sisi edukasi masih kurang soal risiko pinjol. Masyarakat tahunya cuma akses cepat, tinggal klik dan foto selfie dengan KTP, tapi konsekuensi besarnya beban bunga, denda administratif kadang dikesampingkan,” paparnya.

    Karenanya untuk mengatasi permasalahan ini, Bhima berpendapat pemerintah harus memiliki solusi untuk memperbaiki daya beli masyarakat sekaligus dorong edukasi keuangan. Di mana untuk peningkatan daya beli masyarakat ini menurutnya dapat didorong dengan peningkatan upah minimum hingga perluasan penerima bantuan sosial (bansos) tunai.

    “Menyelamatkan industri padat karya terutama garmen dan alas kaki, naikkan upah minimum 8,5-10% tahun depan, perluas bansos tunai ke desil 5 kelompok menengah, Tindak korupsi dan praktik orang dalam yang buat macet mobilitas sosial,” terang Bhima.

    Sementara itu, Ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad juga berpendapat faktor pendorong peningkatan jumlah utang pinjol ini adalah penurunan daya beli. Namun menurutnya faktor ini berlaku untuk kelas menengah ke bawah.

    Di luar itu, menurut Tauhid ada kelompok peminjam yang secara ekonomi sebenarnya cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari tanpa harus berutang di pinjol. Namun karena gaya hidup, pada akhirnya mereka mengajukan pinjaman.

    “Pinjaman online bisa disebabkan oleh daya beli. Karena mereka kurang, mereka pinjam begitu ya, itu terdapat pada kelompok yang bawah. Tapi yang menengah ke atas bukan karena daya beli, tapi karena gaya hidup,” ucapnya.

    “Untuk beberapa produk itu sangat konsumtif. Misalnya kebutuhan buat beli pulsa, kemudian beli kebutuhan perawatan kesehatan, alat rumah tangga dan sebagainya ketimbang untuk kebutuhan hidup,” sambung Tauhid.

    Faktor daya beli rendah dan gaya hidup yang tak sesuai isi dompet ini kemudian didorong oleh kemudahan masyarakat dalam mengajukan pinjaman online. Pada akhirnya mereka tergiur untuk meminjam, padahal cicilan dan bunga utang sudah menanti di bulan berikutnya.

    “Jadi dari sisi online, pinjaman online itu memang gecar melakukan promosi dengan beragam kemudahan-kemudahan pembayaran, dianggap bunga cicilan murah, gampang untuk mendapatkan, persyaratan mudah, kemudian jangka waktu relatif tidak dibatasi. Dari sisi demand ada, dari sisi supply tadi juga ada,” terang Tauhid.

    “Dengan sistem pinjaman yang mudah, nah ini kan bunganya ternyata mahal, bisa di atas 100% per tahun. Sehingga pada bulan berikutnya mereka harus melunasi kewajiban atau utangnya tersebut. Nah itu yang kemudian menggerus daya beli,” tegasnya.

    Tonton juga video “Bocah SMP di Kulon Progo Bolos Sekolah Sebulan gegara Terjerat Judol-Pinjol”

    (igo/fdl)

  • Bos Asosiasi Fintech Respons Sanksi OJK ke Dana Syariah dan Crowde

    Bos Asosiasi Fintech Respons Sanksi OJK ke Dana Syariah dan Crowde

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada dua Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Oktober 2025. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, menjelaskan pihaknya telah menetapkan tata kelola perusahaan yang baik bagi para anggotanya. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang dikeluarkan dari keanggotaan AFTECH lantaran tidak mengikuti ketentuan tersebut.

    Ia mengaku telah berkoordinasi dengan OJK terkait penanganan pinjol yang tidak menaati kode etik tersebut. Koordinasi ini juga mencakup pengenaan sanksi OJK terhadap perusahaan tersebut.

    “Biasanya kita well-coordinated dengan OJK untuk member-member yang memang tidak mengikuti kode etik yang dibuat oleh AFTECH dan juga tata kelola atau governance yang kami buat,” ungkap Pandu di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

    Pihaknya memiliki standar penanganan bagi perusahaan pinjol yang terindikasi melanggar ketentuan. Di AFTECH, perusahaan terkait biasanya dijatuhi sanksi peringatan, skorsing, hingga penyehatan.

    “Biasanya dari sisi kami di AFTECH, kita akan melakukan hal-hal seperti skorsing, penyehatan dulu. Dari peringatan, kemudian skorsing. Kalau skorsing itu tidak cukup, akhirnya kita lepas,” imbuhnya.

    Pandu menambahkan, pihaknya mendorong tata kelola perusahaan pinjol yang baik. Namun, ia tak dapat memastikan seluruh anggota AFTECH mengikuti standar tata kelola yang telah ditetapkan.

    “Ke depan kita tentu akan pengin selalu bisa lebih baik, tapi ya tidak ada yang sempurna di dunia ini. Pasti nanti akan ada 1-2 lagi yang ya tidak mengikuti hal-hal yang kita sudah terapkan,” pungkasnya.

    2 Pinjol Disanksi OJK

    Untuk diketahui, Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengumumkan dua sanksi untuk dua perusahaan pinjol PT DSI dan PT CMB.

    PT CMB tersandung kasus dugaan kecurangan atau fraud. Hal dugaan tersebut dilayangkan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) alias J Trust Bank melalui gugatan hukum. Saat ini, OJK telah resmi mengenakan sanksi berupa Cabut Izin Usaha (CIU).

    Agusman menjelaskan, sanksi pencabutan izin usaha ini diberikan kepada PT CMB lantaran tidak dapat memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta karena adanya aspek lainnya dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan.

    Sementara terkait dengan PT DSI, dikenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Perusahaan ini sebelumnya juga telah terseret kasus gagal bayar kepada para lender atau pemberi dananya.

    “Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan serta perlindungan konsumen serta memperkuat tata kelola, penyelenggaraan risiko, dan konsolidasi di industri PVML,” kata Agusman dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).

    Tonton juga video “OJK Catat Nilai Transaksi Kripto RI Naik 27,64% di Oktober 2025”

    Halaman 2 dari 2

    (ara/ara)