Kementrian Lembaga: OJK

  • Bappebti Yakin Peralihan Pengawasan Aset Kripto Berjalan Sesuai Target

    Bappebti Yakin Peralihan Pengawasan Aset Kripto Berjalan Sesuai Target

    Jakarta, Beritasatu.com– Proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu isu strategis dalam industri keuangan digital Indonesia. 

    Dengan tenggat waktu yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2025, optimisme terhadap kelancaran transisi ini tetap menjadi sorotan utama.

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan keyakinannya bahwa proses peralihan akan berjalan sesuai rencana. 

    “Secara hukum, peralihan ini harus selesai pada tenggat waktu yang diatur UU P2SK, yakni 12 Januari 2025. Namun, proses ini juga melibatkan ketentuan turunan melalui peraturan pemerintah (PP) dan nota kesepahaman antara kedua pihak, sehingga ada timeline spesifik untuk setiap item yang dialihkan hingga selesai sepenuhnya,” jelas dia kepada Investor Daily, Jumat (3/1/2025).

    Soal pernyataan sebelumnya yang menyebutkan transisi akan selesai pada kuartal I 2025 atau melewati batas waktu yang ditetapkan UU P2SK, Tirta mengklarifikasi, peralihan secara hukum tetap sesuai tenggat waktu. Namun, implementasi penuh setiap komponen pengawasan membutuhkan proses bertahap.

    Dalam mempersiapkan peralihan, Bappebti telah membentuk tim transisi yang bertugas memastikan proses berjalan lancar. Tim ini memiliki peran dalam proses transisi pengawasan. Selain itu, kedua belah pihak menyusun nota kesepahaman bersama-sama.

    Sayangnya, Tirta belum bisa memerinci hal yang akan menjadi topik diskusi kedua belah pihak, lantaran masih menunggu pertemuan dengan OJK. “Ya, tunggu ketemu OJK dahulu,” jawabnya.

    Sebagai informasi, Ketua OJK Mahendra Siregar mengakui, secara prinsip sejauh ini tidak ada kendala maupun tantangan dalam proses penerbitan PP terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK. PP tersebut sudah dibahas dan dipersiapkan dalam format yang resmi.  

    “Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada, karena lebih ke proses pemindahan otoritas penanggung jawabnya dari Bappebti kepada OJK. Kalau hal-hal yang prinsip saya rasa tidak ada,” ujar Mahendra.

  • Middle-class Squeeze, Kelas Menengah yang Terpinggirkan

    Middle-class Squeeze, Kelas Menengah yang Terpinggirkan

    DALAM diskursus kebijakan publik, kelas menengah sering terpinggirkan karena terlalu “kaya” untuk mendapat subsidi, tetapi juga terlalu “miskin” untuk menikmati kenyamanan yang dimiliki kelompok atas.
     
    Hingga muncul fenomena kelas menengah yang terjepit atau middle-class squeeze sebagai akibat dari berbagai kebijakan yang men-sandwich mereka dalam keadaan yang kurang menguntungkan.
     
    Melansir Antara, Thomas Piketty dalam bukunya berjudul Capital in the Twenty-First Century (2014) menjelaskan kesenjangan kekayaan meningkat ketika tingkat pengembalian modal lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi.
    Kondisi ini membuat kelas atas terus memperkaya diri, sementara kelas menengah, yang bergantung pada upah, tertinggal akibat stagnasi pendapatan dan kenaikan biaya hidup.
     
    Piketty mencontohkan konsentrasi kekayaan global, seperti di AS, yang terus meningkat sejak 1980-an, dengan 10 persen populasi terkaya menguasai mayoritas kekayaan tersebut. Ia menyarankan pajak kekayaan progresif sebagai solusi untuk mengurangi kesenjangan dan memberikan peluang lebih besar bagi kelas menengah.
     
    Buku itu menjadi relevan dalam konteks Indonesia di mana kelas menengah mengambil peran yang sangat vital dalam ekonomi sebagai motor utama, penggerak konsumsi domestik, dan penopang stabilitas sosial namun menghadapi tekanan biaya hidup dan akses terbatas ke modal.
     
    Mereka juga kerap berada di posisi yang rentan terhadap kebijakan ekonomi dan perpajakan. Tidak jarang kebijakan yang diambil, meski bertujuan untuk mendongkrak penerimaan negara atau mendorong pembangunan, justru memberikan dampak negatif pada kelompok ini.
     
    Tekanan ini kerap memunculkan narasi “kelas menengah yang terjepit.” Meskipun, di balik segala tantangan ini, ada peluang besar untuk menciptakan solusi yang mencerahkan. Salah satu isu utama yang dihadapi kelas menengah adalah beban pajak yang dirasa tidak seimbang dengan manfaat yang mereka terima.
     
     

     

    Kelas menengah sering kali menjadi tulang punggung penerimaan pajak

    Kelas menengah sering kali menjadi tulang punggung penerimaan pajak, baik melalui pajak penghasilan (PPh) maupun pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
     
    Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebagian penerimaan PPh individu berasal dari kelompok kelas menengah, yang berada di rentang penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun.
     
    Berdasarkan struktur tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku, penghasilan dalam rentang tersebut dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi, yaitu 15 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
     
    Namun, manfaat langsung dari penerimaan pajak ini sering kali tidak terasa oleh mereka, karena anggaran publik lebih banyak dialokasikan untuk program subsidi bagi kelompok miskin atau pembangunan infrastruktur besar yang belum sepenuhnya relevan dengan kebutuhan sehari-hari mereka.
     
    Kondisi ini diperberat oleh kebijakan ekonomi yang sering kali tidak memperhatikan dampaknya pada kelas menengah. Misalnya, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa tahun lalu yang langsung memukul daya beli mereka.
     
    Biaya transportasi, pendidikan, dan kesehatan meningkat, sementara upah riil tidak tumbuh secepat kenaikan biaya hidup. Namun, melihat dari perspektif yang lebih luas, kebijakan perpajakan dan ekonomi tidak selalu menjadi beban bagi kelas menengah.
     
    Kebijakan redistributif, seperti insentif pajak atau dukungan langsung, diharapkan dapat membantu mengatasi kesenjangan dan memperkuat peran kelas menengah dalam pembangunan ekonomi.
     
    Seiring dengan itu reformasi dalam sistem perpajakan dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan. Dengan perencanaan yang tepat, kebijakan ini bisa menjadi alat untuk memperkuat kelas menengah dan membuka jalan bagi mobilitas sosial yang lebih tinggi.
     

    Ilustrasi. Foto: dok MI
     
    Insentif pajak

    Sebagai jalan keluar bagi kelas menengah untuk beranjak dari celah kebijakan yang tidak menguntungkan, insentif pajak bisa menjadi jendela yang memberikan angin segar.
     
    Dengan memperkenalkan potongan pajak untuk kebutuhan spesifik, seperti pendidikan anak atau investasi pada energi ramah lingkungan, pemerintah dapat memberikan ruang lebih bagi kelas menengah untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
     
    Selain itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan ekonomi makro memberikan manfaat langsung bagi kelas menengah. Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan publik yang berkualitas, misalnya, akan sangat meringankan beban pengeluaran mereka.
     
    Studi kasus dari negara tetangga seperti Malaysia dapat menjadi pelajaran penting. Pemerintah di negeri jiran telah mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban kelas menengah.
     
    Misalnya, pada 2023, Malaysia memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu berpenghasilan menengah sebanyak dua persen, yang membantu keluarga kelas menengah lebih leluasa dalam mengelola keuangan mereka.
     
    Kelas menengah Indonesia juga memiliki potensi besar untuk memanfaatkan peluang yang muncul dari transformasi digital. Dengan mendorong adopsi teknologi dalam aktivitas ekonomi, seperti e-commerce atau jasa berbasis digital, kelas menengah dapat menciptakan sumber penghasilan tambahan.
     
    Pemerintah bisa mendukung inisiatif ini melalui insentif pajak bagi pelaku usaha kecil berbasis teknologi dan pelatihan digital gratis untuk tenaga kerja.
     
     

     

    Harus proaktif

    Namun, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan pemerintah. Kelas menengah perlu lebih proaktif dalam mengelola dampak kebijakan ekonomi.
     
    Literasi keuangan menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ini. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan meski tingkat literasi keuangan di Indonesia meningkat dalam beberapa tahun terakhir, masih banyak rumah tangga yang belum memahami pentingnya atau investasi jangka panjang.
     
    Survei di 2024 yang diselenggarakan oleh Jakpat membuktikan saat ini menabung masih menjadi opsi andalan bagi mereka yang sedang berusaha mewujudkan keamanan dan kemerdekaan finansial.
     
    Padahal, potensi keuntungan dari investasi lebih tinggi daripada uang yang hanya “dipegang” sendiri atau ditabung. Dengan meningkatkan pemahaman tentang perencanaan keuangan, kelas menengah dapat lebih siap menghadapi guncangan ekonomi.
     
    Di sisi lain, sektor swasta juga memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem yang mendukung. Perusahaan ritel, misalnya, dapat menyediakan program loyalitas yang memberikan manfaat tambahan bagi konsumen kelas menengah.
     
    Industri keuangan juga bisa menawarkan produk tabungan atau investasi yang lebih terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan kelas ini. Pada akhirnya, kelas menengah Indonesia harus diakui sebagai kelompok strategis yang tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial.
     
    Dengan kebijakan perpajakan dan ekonomi yang lebih inklusif, kelas menengah tidak hanya akan mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan menjadi motor penggerak bagi pembangunan nasional.
     
    Tantangan yang mereka hadapi saat ini, meski berat, adalah peluang besar untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
     
    Melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan kelas menengah itu sendiri, ada harapan besar kelompok ini tidak lagi menjadi yang “terjepit,” melainkan menjadi kekuatan yang mendorong Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah namun juga beban bagi mereka terdistribusi dengan adil dan tidak memusat di pundak mereka.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • OJK Gali Potensi Pengembangan Kripto Syariah di Indonesia

    OJK Gali Potensi Pengembangan Kripto Syariah di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggali potensi pengembangan aset kripto berbasis syariah. Hal ini dilakukan demi menjaga pertumbuhan investasi yang terbilang masih seumur jagung di Indonesia.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebutkan, OJK sangat terbuka terhadap pengembangan kripto syariah. Menurutnya, Asosiasi Aset Kripto Syariah telah memberikan proposisi untuk bekerja sama dalam menghadirkan aset digital yang sejalan prinsip-prinsip syariah.

    “Praktiknya secara global atau regional adalah hal yang biasa. Artinya, lumrah terjadi untuk menghadirkan aset kripto yang memenuhi prinsip syariah,” kata dia kepada media di Jakarta, belum lama ini seperti dikutip Investor Daily Jumat (3/1/2025).

    Namun, penerapan prinsip syariah pada aset kripto bukan tanpa tantangan. Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kripto dapat dianggap halal apabila memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying aset, serta manfaat jelas. Sebaliknya, aset yang tidak memenuhi syarat tersebut, seperti mengandung unsur gharar, dharar, atau qimar, dinyatakan haram.

    Hasan menjelaskan, salah satu inovasi yang memungkinkan adalah tokenisasi aset fisik, seperti emas. Saat ini, produk token berbasis underlying fisik tersebut tengah diuji coba di sandbox regulasi. Jika berhasil, langkah ini dapat membuka jalan bagi hadirnya produk kripto syariah lainnya yang memanfaatkan teknologi blockchain.

    Ia mengatakan, sebagai bagian dari strategi pengembangan, OJK akan menggandeng Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk memastikan semua produk dan layanan berbasis syariah sesuai dengan aturan agama. Selain itu, OJK juga akan melibatkan pelaku pasar yang memiliki preferensi terhadap layanan syariah. “Untuk pernyataan prinsip syariah di Indonesia ada di DSN MUI, jadi nanti akan dilakukan bersama-sama,” tambah Hasan.

    Meski belum ada garis waktu yang jelas kapan produk-produk ini akan diluncurkan, proses yang melibatkan sandbox regulasi memberikan ruang untuk pengujian model bisnis, mekanisme, dan inovasi baru.

  • Sinergi OJK dan Perbankan Blokir Ribuan Rekening untuk Perangi Judi Online

    Sinergi OJK dan Perbankan Blokir Ribuan Rekening untuk Perangi Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah konkret memerangi praktik ilegal judi online dengan memperkuat kerja sama bersama perbankan. Hal itu guna meningkatkan efektivitas penanganan judi online yang meresahkan masyarakat.

    Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi terkait judi online.

    “OJK meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online sepanjang 2024. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi),” katanya kepada wartawan pada Jumat (3/1/2025).

    Ismail menambahkan bahwa OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan efektif

    “Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Selain itu, OJK mendorong perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan dalam mendukung aktivitas judi online.

    Sementara, Pemerintah Kota Pariaman turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online. Asisten I Pemko Pariaman Yaminu Rizal mengatakan, fenomena judi online merupakan persoalan nasional yang membutuhkan pendekatan menyeluruh.

    “Saya rasa jalan terbaik adalah kembali kepada ajaran agama, karena tidak ada cara lain yang lebih efektif,” ujarnya.

    Menurutnya agama dengan tegas melarang praktik perjudian yang tidak memberikan manfaat sama sekali.

    “Judi itu haram dalam agama, dan tidak ada manfaat yang bisa diperoleh dari judi,” imbuhnya.

    Pemko Pariaman berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan masyarakat.

    “Kami akan terus mengingatkan di setiap kesempatan bertemu dengan tokoh agama, adat, dan masyarakat,” tambah Yaminu Rizal.

    Langkah-langkah yang telah dilaksanakan Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memerangi judi online yang berdampak buruk pada masyarakat dan ekonomi.

    Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan elemen masyarakat diharapkan dapat mengurangi prevalensi praktik judi online secara signifikan.

  • 8
                    
                        Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan
                        Nasional

    8 Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan Nasional

    Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    Budi Gunawan
    dan Jaksa Agung RI
    ST Burhanuddin
    kompak menyebut bahwa uang hasil pencegahan
    korupsi
    tidak dapat dipamerkan di ruangan
    Kejaksaan Agung
    lantaran jumlahnya yang sangat banyak.
    Budi menegaskan, sejauh ini desk pencegahan korupsi selama tiga bulan terakhir berhasil menyelamatkan Rp 6,7 triliun uang hasil korupsi.
    “Tadinya mau diletakkan di ruangan ini, tapi setelah diukur, ruangannya tidak cukup. Tapi uangnya ada begitu,” kata Budi di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
    Senada, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa barang bukti cukup banyak dan butuh waktu jika harus ditampilkan di ruangan.
    Namun, dia memastikan bahwa dananya ada di Ekstrakom BRI.
    “Hampir 1 hari harus menghitungnya, dan mengembalikannya harus menghitung lagi. Dana ini ada di Ekstrakom BRI,” katanya. 
    Jaksa Agung mengatakan, pihaknya diberikan tanggung jawab sebagai
    leading sector
    terhadap desk korupsi, pencegahan korupsi, dan perbaikan tata kelola serta desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa.
    “Jadi ada dua yang menjadi
    leading sector
    kami, kemudian memang secara teknis desk-desk ini dibentuk dalam langkah kami men-
    trigger
    dan mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah serta peningkatan koordinasi antara lembaga itu,” ujarnya.
    Pada hari itu, Jaksa Agung, Menko Polkam, dan jajaran menteri lain menggelar rapat koordinasi Desk Koordinasi Pencegahan
    Korupsi
    dan Perbaikan Tata Kelola di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (2/1/2024).
    Rakor turut dihadiri oleh Kakortas Tipikor Polri, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala PPATK, Pimpinan 1 BPK, Menteri Komdigi, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua KPK, Wakil Menteri ESDM, Plt Kepala BPKP, dan Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah dukung pengembangan-penguatan pasar modal Indonesia

    Pemerintah dukung pengembangan-penguatan pasar modal Indonesia

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

    Menkeu: Pemerintah dukung pengembangan-penguatan pasar modal Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 02 Januari 2025 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah mendukung upaya pengembangan dan penguatan pasar modal Indonesia, yakni terkait dengan program untuk pendalaman pasar lewat edukasi dan peningkatan literasi masyarakat.

    “Permintaan Pak Mahendra (Ketua DK OJK) poin terakhir, dukungan kementerian/lembaga dan seluruh pemangku kepentingan dalam program pendalaman pasar. Ini juga kami lakukan,” kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025 di Jakarta, Kamis (2/1).

    Ia sepakat bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas perlu untuk terus ditingkatkan mengingat masyarakat yang berpartisipasi di pasar saham atau bursa efek masih relatif sedikit.

    Di sisi lain, Bendahara Negara itu juga mendorong adanya instrumen-instrumen investasi yang jauh lebih terjangkau atau affordable untuk masyarakat kecil sehingga mereka bisa ikut berpartisipasi.

    “Kami di Surat Berharga Negara (SBN) sudah membuat pecahan yang sangat kecil. Sehingga sekarang di dalam basis investor SBN itu, kita banyak menemukan pelajar dan mahasiswa sudah memulai beli SBN. Itu positif untuk kita semuanya. Saya berharap demikian juga dengan saham,” kata dia.

    Dukungan pemerintah pada pasar modal Indonesia juga di antaranya termasuk penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan dan penyelesaian produk turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

    “Kita selesaikan bersama-sama. Dan kami akan bekerja sama dengan para menteri terkait untuk bisa menyelesaikan produk turunan P2SK dan pengaturan sektor keuangan yang makin baik, makin memberikan ruang untuk berinovasi dan berkreasi, namun juga bertanggung jawab, tetap menjaga governance basic dari principle pengelolaan korporasi dan bursa yang baik,” kata Sri Mulyani.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemerintah juga mendukung implementasi pajak karbon serta regulasi batas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri dan lembaga terkait, terutama dengan Kementerian Perdagangan, juga dalam hal ini kita akan terus memperkuat termasuk berbagai instansi seperti Kementerian ESDM dan bahkan transportasi,” kata Sri Mulyani.

    Terkait dengan dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan untuk pengembangan sektor prioritas, Sri Mulyani memastikan tetap berlakunya stimulus dalam paket kebijakan ekonomi yang semula disiapkan untuk memitigasi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Kepada seluruh pelaku pasar dan pemangku kepentingan lainnya, Sri Mulyani pun mengajak untuk secara bersama-sama mengawali tahun 2025 dengan keinginan untuk terus bekerja sama. Ini juga mengingat tahun 2025 masih dihadapkan dengan adanya ketidakpastian geopolitik yang akan berimbas pada perekonomian.

    “Kita juga sudah melihat banyak negara, terutama G7. Hampir semua negara-negara G7, sekarang menghadapi situasi politik dan ekonominya tidak baik. Jadi ini pasti memberikan imbas kepada seluruh dunia,” kata Sri Mulyani.

    Sumber : Antara

  • BSI Prediksi Tren Investasi ini Cuan Besar pada 2025

    BSI Prediksi Tren Investasi ini Cuan Besar pada 2025

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperkirakan bahwa di tengah ketidakpastian dan fluktuasi perekonomian global, emas yang dikenal sebagai aset investasi yang aman akan menjadi pilihan menarik untuk investasi pada 2025.

    Emiten berkode BRIS ini menilai sifat emas yang dapat menjaga nilai kekayaan membuatnya menjadi pilihan investasi yang sangat diminati. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, harga emas telah mengalami kenaikan yang signifikan.

    Catatan BSI hingga 27 Desember 2024, harga emas Antam logam mulia telah mencapai Rp1.528.000 per gram, mengalami kenaikan sekitar 35 persen dibandingkan dengan harga pada akhir Desember 2023 yang tercatat sebesar Rp1.130.000 per gram.

    Kenaikan ini diperkirakan akan berlanjut, terutama di tengah kondisi makroekonomi yang volatil dan ditandai dengan penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

    “Hal ini tentu menjadi daya tarik untuk berinvestasi terlebih investasi emas karena sifatnya yang safe haven dan likuid serta memberikan pertumbuhan nilai investasi yang terus naik,” tulis BSI dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (31/12).

    Investasi emas menjadi pilihan yang menarik sebagai alternatif investasi yang aman, likuid, dan menguntungkan untuk jangka menengah hingga panjang. Dengan skema yang tepat, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat, hal ini dapat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan.

    Rekomendasi aplikasi investasi emas

    Jika Anda tertarik untuk berinvestasi emas, pastikan Anda memilih platform yang terlisensi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Berikut beberapa rekomendasi aplikasi investasi emas:

    1. IndoGold

    IndoGold beroperasi di bawah PT Indogold Makmur Sejahtera. IndoGold merupakan perusahaan perdagangan emas logam mulia dengan transaksi yang dijamin keamanannya oleh BAPPEBTI.

    Indogold menawarkan tiga jenis layanan transaksi emas:

    Emas Digital: Memudahkan pembelian dan penjualan emas secara digital yang bisa ditukarkan dengan emas fisik mulai dari 1 gram. Emas Batangan: Menyediakan berbagai jenis emas dan logam mulia dengan harga kompetitif. Emas Perhiasan: Menawarkan emas dalam bentuk perhiasan.

    2. Pluang

    Pluang adalah aplikasi investasi multiaset yang menyediakan fitur investasi emas. Emas yang dibeli melalui Pluang disimpan dalam bentuk Saldo Emas, dan Anda dapat menarik emas fisik sesuai petunjuk yang tersedia.

    Semua produk di Pluang memiliki izin resmi dari BAPPEBTI dan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

    3. Treasury

    Treasury adalah platform online untuk jual beli dan penyimpanan aset komoditas seperti emas, perhiasan, dan koin nusantara. Platform ini dapat diakses melalui situs web dan aplikasi mobile.

    Anda dapat mulai bertransaksi emas dengan nominal minimal Rp5.000. Anda juga dapat mencetak simpanan emas saat jumlahnya mencapai 0,1 gram. Treasury telah memperoleh izin dari BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan.

    4. Bareksa

    Bareksa Emas adalah fitur transaksi jual beli emas fisik secara online dengan fasilitas penitipan di aplikasi Bareksa. Aplikasi ini memungkinkan Anda membeli emas mulai dari Rp50.000 dengan penyimpanan emas dilakukan di beberapa mitra seperti PT Pegadaian (Persero), PT Indonesia Logam Pratama, dan PT Indogold Solusi Gadai.

    5. Tabungan Emas Shopee

    Shopee telah menjalin kerja sama dengan Pegadaian dan menyediakan fitur Tabungan Emas. Dengan fitur ini, Anda bisa mulai menabung emas dengan jumlah minimal Rp5.000.

    Tabungan Emas yang Anda simpan di Shopee dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai atau emas batangan. Layanan Tabungan Emas ini juga diawasi oleh OJK.

    Tabungan Emas Shopee dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai sesuai saldo emas dalam gram atau sebagai emas batangan.

  • Cek Rincian Syarat Ketat Pinjol!

    Cek Rincian Syarat Ketat Pinjol!

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang syarat mengambil atau memberikan pinjaman online (pinjol). Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Penerapan aturan baru ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    “Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, perlindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” terang OJK dalam keterangan resmi dikutip Kamis, (2/1/2025).

    Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Selain itu, OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

    OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    “Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” imbuh OJK.

    Berikut syarat mengambil/memberikan pinjol sesuai aturan OJK

    1. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

    2. Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan

    3. Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional, terdiri atas:

    a. Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

    b. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

    (hns/hns)

  • Top 5 News: 2 Jasad di Kali Ancol Ditemukan hingga Kasus Suap Terkait Hasto

    Top 5 News: 2 Jasad di Kali Ancol Ditemukan hingga Kasus Suap Terkait Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut pasar modal penting untuk dukung pertumbuhan ekonomi nasional dan jasad dua korban tenggelam di Kali Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berhasil ditemukan menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Kamis (2/1/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, hingga tantangan dan peluang ekonomi Indonesia pada 2025.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Jumat (3/12/2025). 

    1. OJK Sebut Pasar Modal Penting untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kinerja pasar modal yang positif penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Adapun nilai kapitalisasi pasar (market cap) mencapai Rp 12.300 triliun atau tumbuh 6% yang apabila dibandingkan dengan ekonomi nasional mencapai 56% dari produk domestik bruto (PDB).

    2. Jasad 2 Korban Tenggelam di Kali Ancol Ditemukan, Diduga Dikejar Gerombolan Pemotor

    Jasad dua korban tenggelam di Kali Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berhasil ditemukan oleh petugas gabungan pada Kamis (2/1/2025). Jenazah korban, Alfiansah dan Dwi Triyono, langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

    Petugas gabungan yang terdiri dari BPBD Jakarta, Kantor SAR, dan Sudin Gulkarmat Jakarta Utara melakukan pencarian intensif menggunakan perahu karet dan alat pendeteksi bawah air, termasuk aqua eye. Setelah pencarian selama satu jam pada Kamis pagi, kedua jenazah akhirnya ditemukan.

    3. Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

    MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjadi top 5 news Beritasatu.com

    Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    4. Kasus Suap Terkait Hasto, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS), tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/1/2025). Wahyu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Wahyu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin (6/1/2025) karena memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

    5. Ini 6 Tantangan dan Peluang Ekonomi Indonesia pada 2025

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, Indonesia akan menghadapi ekonomi 2025 dengan penuh optimistis. Pasalnya, seluruh proyeksi lembaga kredibel terhadap ekonomi makro Indonesia pada 2025, tampak tidak berbeda jauh dengan target target APBN 2025.

    Hanya saja, kata Said, Indonesia perlu mengantisipasi sejumlah tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada agar perubahan-perubahan proyeksi ekonomi 2025 tidak terlalu berdampak signifikan, tetapi justru menjadi peluang untuk melompat lebih maju lagi.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut. 

  • Ini Update dari OJK soal Pengambilalihan Pengaturan Kripo

    Ini Update dari OJK soal Pengambilalihan Pengaturan Kripo

    Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan pihaknya telah melakukan diskusi dan proses kerja sama dalam rangka menyiapkan transisi peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
     
    Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau pada 12 Januari 2025.
     
    “Jadi, dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga, tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” ujar Mahendra saat doorstop di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara, Kamis, 2 Januari 2024.
    Dalam kesempatan ini, ia menyebut telah menjalin komunikasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk melakukan proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dalam format resmi.
     
    “Sebenarnya, dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan,” ujar Mahendra.
     

    Masih butuh waktu

    Ia memastikan dalam peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto saat ini tidak ada kendala, namun masih membutuhkan waktu proses transisi saja.
     
    “Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada ya. Ini karena lebih karena proses pemindahan saja dari penanggung jawaban otoritas pengawasnya dari Bappebti kepada OJK,” ujar Mahendra.
     
    Melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), OJK memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.
     
    POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK, yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)