Kementrian Lembaga: OJK

  • Aturan baru `paylater` untuk antisipasi jebakan utang

    Aturan baru `paylater` untuk antisipasi jebakan utang

    Ilustrasi – Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom/aa.

    OJK: Aturan baru `paylater` untuk antisipasi jebakan utang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 13:51 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL.

    “(Ini) terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan lingkungan keuangan, serta ini juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu.

    Aturan ini menetapkan bahwa pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria. Pertama, usia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

    Untuk kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat 61,90 persen year on year (yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92 persen. Karena usaha BNPL menjadi fokus terkini, banyak sekali perusahaan pembiayaan yang disebut beralih kepada kegiatan ini di korporasi masing-masing.

    “Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut sampai 61,9 persen year on year ini antara lain memang karena basis outstanding BNPL di PP (perusahaan pembiayaan) ini masih relatif kecil angka penghitungnya. Jadi, sedikit saja pertumbuhan yang membuat persentase menjadi besar, dan kita juga melihat bahwa kinerja BNPL di perusahaan multifinance atau perusahaan pembiayaan ini akan terus meningkat sering dengan perkembangan perekonomian berbasis digital,” ungkap Agusman.

    Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan penggunaan layanan paylater secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta guna memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

    OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut dengan tujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial jika tak digunakan dengan bijak.

    OJK juga berkomitmen untuk selalu memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan.

    Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

    Sumber : Antara

  • Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Bisa Mencapai 65 Tahun

    Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Bisa Mencapai 65 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Mulai 2025, batas usia pensiun di Indonesia akan meningkat dari 58 tahun menjadi 59 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Namun, perubahan ini tidak berhenti di angka tersebut. Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas merencanakan untuk meningkatkan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.

    “Peningkatan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai usia 65 tahun,” jelas rencana tersebut yang tercantum dalam dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, yang dilansir pada Rabu (8/1/2025).

    Rencana peningkatan usia pensiun pekerja Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sosial dan ekonomi masyarakat. Beberapa langkah yang direncanakan mencakup perluasan cakupan jaminan pensiun, pendidikan sepanjang hayat, peningkatan kualitas kesehatan, dan pengembangan lingkungan yang ramah lansia.

    Peningkatan usia pensiun hingga 65 tahun juga tercantum dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Dokumen ini, yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku industri dana pensiun, memuat rincian lebih lanjut mengenai arah RPJPN 2025-2045, yang meliputi:

    Dana pensiun sebagai sumber pembiayaan jangka panjangTarget peningkatan dana pensiun hingga mencapai 60% dari PDB pada 2045Peningkatan jumlah peserta dana pensiunPeningkatan usia pensiun secara bertahap hingga 65 tahun pada 2045

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang meningkatkan usia pensiun pekerja. Beberapa negara lain, seperti Jerman, telah melakukannya dengan meningkatkan usia pensiun dari 65 menjadi 67 tahun sejak 2012. 

    Prancis baru saja menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun pada 2023. Sementara itu, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030, dan Malaysia telah menetapkan usia pensiun pada 60 tahun sejak 2013.

    “Namun, kebijakan ini perlu mempertimbangkan perbedaan harapan hidup dan kesejahteraan usia produktif antarnegara,” kata Achmad pada Rabu (8/1/2024).

    Perlunya Pendekatan Hati-hati Achmad menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan cermat, mengingat perbedaan harapan hidup dan kesejahteraan antar negara. Kebijakan peningkatan usia pensiun memiliki dampak yang luas, baik terhadap pekerja lanjut usia yang menghadapi tantangan kesehatan dan produktivitas, maupun terhadap generasi muda yang mungkin kehilangan kesempatan kerja karena lambatnya regenerasi tenaga kerja.

    “Tanpa langkah mitigasi yang tepat, perubahan usia pensiun dapat menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya,” ujar Achmad.

    Meskipun peningkatan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dana pensiun seiring dengan meningkatnya harapan hidup, kebijakan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati agar dampaknya terhadap pekerja lanjut usia dan generasi muda bisa diminimalkan. 

    Dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, seperti pelatihan, peningkatan akses kesehatan, dan penciptaan peluang kerja baru, pemerintah dapat memastikan kebijakan ini bermanfaat bagi ekonomi tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat.

    “Yang penting adalah menemukan keseimbangan agar tidak menimbulkan konflik sosial dan kebijakan ini dapat berhasil diterapkan,” tutup Achmad dalam menanggapi batas usia pensiun terbaru pekerja Indonesia.

  • Menko Airlangga: Pemerintah Ingin Eksportir Simpan Devisa Minimal 1 Tahun, Mulai Kapan?

    Menko Airlangga: Pemerintah Ingin Eksportir Simpan Devisa Minimal 1 Tahun, Mulai Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang ketentuan masa simpan devisa hasil ekspor/DHE dari semula minimal 3 bulan menjadi paling sebentar 1 tahun. 

    Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa—yang per Desember mencapai level tertinggi sepanjang masa senilai US$155,7 miliar—dan akan menjadi bekal bagi bank sentral untuk menjaga stabilitas rupiah. 

    “[DHE] akan lebih panjang [masa simpannya] minimal 1 tahun. Pertimbangannya kita berharap memperkuat cadangan devisa kita,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, kebijakan wajib simpan DHE minimal 3 bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.

    Airlangga menyampaikan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, segera dipublikasi dalam waktu dekat. “Aturannya sebentar lagi [terbit],” lanjutnya. 

    Sebelumnya terkait revisi DHE, pemerintah telah membahasnya sejak bulan lalu dan sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

    Airlangga pada dasarnya menargetkan beleid tersebut akan rampung pada Januari 2025. Dirinya menyampaikan bahwa dari evaluasi DHE sejauh ini menunjukkan tingkat kepatuhan eksportir mencapai 90%.  

    Adapun revisi tersebut berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar jangka waktu minimal penempatan DHE SDA diperpanjang, tidak lagi tiga bulan.   

    Saat ini, kebijakan yang berlaku yakni eksportir wajib menempatkan DHE ke dalam rekening khusus yang ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. 

    Dana atau devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tujuan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan. DHE akan menjadi pasokan cadangan devisa yang bank sentral gunakan untuk stabilisasi rupiah. 

    Pemerintah pun menerapkan sanksi administratif bagi pelaku ekspor yang tidak melakukan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, per 1 Agustus 2023 berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor.  

    Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. 

    Per 20 Desember 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan terdapat sekitar 106 perusahaan yang ditangguhkan kegiatan ekspornya karena belum memenuhi kewajiban DHE. 

    “Ada sekitar 106 perusahaan yang masih ditangguhkan dan 70 perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya. 

  • 8.500 Rekening Terkait Judi Online Diblokir Pemerintah

    8.500 Rekening Terkait Judi Online Diblokir Pemerintah

    Jakarta, FORTUNE – Sebanyak 8.500 Rekening Perbankan yang terindikasi oleh transaksi Judi Online (judol) telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sesuai dari data yang disampaikan oleh Kementerian KomuNIKasi dan Digital (Komdigi) sesuai dengan instruksi Pemerintah. 

    “Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.500 rekening atau melonjak dibanding sebelumnya di 8.000 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/1). 

    NIK pelaku judi online akan diblacklist perbankan

    Ilustrasi KTP (jakarta.go.id)

    Selain itu, OJK sebagai regulator juga terus melakukan pengembangan atas laporan dari Komdig dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening lainnya atau blacklist yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). 

    Di sisi lain, OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online. 

    “Disamping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini,” kata Dian.

    Anti-scam Center terima 18 ribu laporan

    Ilustrasi Scam. (Pixabay/raju shrestha)

    OJK bersama anggota Satgas PASTI dan asosiasi industri perbankan serta sistem pembayaran juga telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

    Sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. 

    Sedangkan, untuk 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening bank dan dompet digital telah diblokir. 

    “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Dian.

  • OJK telah blokir 8.500 rekening bank untuk berantas judi online

    OJK telah blokir 8.500 rekening bank untuk berantas judi online

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    OJK telah blokir 8.500 rekening bank untuk berantas judi online
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 18:56 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 8.500 rekening bank yang terkait dengan judi online telah dilakukan pemblokiran, atau bertambah dari sebelumnya sebanyak 8.000 rekening yang dilaporkan OJK pada November 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

    “Terkait pemberantasan judi online, kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024, di Jakarta, Selasa.

    Dian mengatakan, OJK melakukan pengembangan atas laporan Kemkomdigi tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD).

    OJK juga telah mengadakan diskusi dan bertukar (sharing) informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.

    “Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening,” kata Dian.

    Di samping itu, OJK juga menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening pasif sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

    “Jadi, rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank, saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening dormant ini,” kata Dian.

    Dari sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, Dian menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan dan/atau menetapkan beberapa aturan terbaru termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

    Kemudian, terdapat POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis, serta POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.

    Sumber : Antara

  • Cegah Jebakan Utang Paylater, Aturan Baru OJK Wajibkan Calon Peminjam Penuhi Dua Kriteria

    Cegah Jebakan Utang Paylater, Aturan Baru OJK Wajibkan Calon Peminjam Penuhi Dua Kriteria

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pembiayaan paylater atau bayar kemudian mulai dibatasi. Ada dua kriteria yang harus dipenuhi oleh individu untuk mendapatkan pembiayaan paylater. Dua kriteria sebagai syarat mendapatkan pinjaman untuk mencegah jebakan utang paylater.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen.

    Aturan baru paylater ini juga untuk mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan baru ini sangat berguna, terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan lingkungan keuangan.

    “Juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Aturan baru terkait buy now pay later (BNPL) atau paylater  ini menetapkan pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria.

    Pertama, usia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

    Kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat 61,90 persen year on year (yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92 persen. Karena usaha BNPL menjadi fokus terkini, banyak sekali perusahaan pembiayaan yang disebut beralih kepada kegiatan ini di korporasi masing-masing.

  • Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556 T

    Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556 T

    Jakarta, FORTUNE– Sepanjang 2024 hingga November, nilai transaksi aset Kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen secara year-on-year (yoy). Kondisi itu sejalan dengan perkembangan aktivitas Investor aset kripto di Indonesia. 

    “Per November 2024, jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor atau meningkat dibandingkan posisi Oktober 2024 sebesar 21,63 juta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam acara konferensi pers secara virtual yang dikutip di Jakarta, (8/1). 

    Sentimen bullish masih selimuti investor kripto

    ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)

    Hasan Fawzi menyatakan saat ini sentimen bullish masih menyelimuti investor kripto. Hal itu membuat transaksi bulanan pada November 2024 mencapai Rp81,41 triliun atau naik 68 persen (yoy). 

    “Perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto,” kata Hasan. 

    Namun demikian, dia menyayangkan jumlah investor kripto aktif di Indonesia yang kini hanya mencapai 1,3 juta. 

    Pengawasan kripto dipegang OJK pada 10 Januari 2024

    source_name

    Di sisi lain, pengawasan aset kripto akan resmi beralih ke OJK dari sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. 

    Demi mewujudkan komitmen OJK mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, kata Hasan, OJK melaksanakan serangkaian inisiatif. 

    “Antara lain berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan,” kata Hasan. 

    Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. 

  • OJK Resmi Awasi Kripto Mulai 10 Januari, Begini Persiapannya

    OJK Resmi Awasi Kripto Mulai 10 Januari, Begini Persiapannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengawasi perdagangan aset kripto mulai 10 Januari 2025. Sebelumnya, kewenangan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    “Insyaallah akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sesuai dengan tanggal peralihan tugas, yaitu pada tanggal 10 Januari 2025 yang akan datang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/1/2024).

    Hasan mengatakan, pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini dimaknai bagian dari tranformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang ke depan diharapkan terintegrasi transparan dan akuntabel.

    “Kami tentu melakukan rangkaian persiapan dalam rangka peralihan ini yang kami lakukan sejak awal secara bertahap dan juga secara hati-hati. Tentu juga dilakukan melalui koordinasi antara OJK, Bappepti dan seluruh pelaku usaha dalam ekosistem aset kripto di Indonesia,” katanya.

    Dari sisi peralihan tugas, OJK bekerja sama dengan Bappepti membentuk tim transisi. Tim transisi ini bertujuan untuk mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas. 

    Mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terimakan, pemetaan status perizinan dan ketersediaan regulasi, melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralihannya tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto. 

    “Sedangkan dari aspek pengaturan, tentu OJK sudah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, kemudian SEOJK Nomor 20 Tahun 2024, yang juga akan berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025 yang akan datang,” ujar Hasan.

    Sementara, dari aspek pengawasan sendiri, OJK sudah menyiapkan berbagai inisiatif yang ada kaitan dan tentu dalam rangka memastikan kapasitas aspek pengawasan.

    Antara lain, yakni OJK telah menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto ini. Kemudian, mengembangkan kapasitas sub-tech dalam melakukan pengawasan aset kripto yang kita harapkan dapat berlaku secara efektif dan efisien.

    “Tentu dalam rangka KYI atau know your entity, kami sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto, dan juga sudah melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM pengawas di tempat kami, baik melalui kerjasama di domestik maupun regional dan global,” jelas Hasan.

  • OJK Siapkan 3 Strategi Genjot Kontribusi Pasar Saham ke PDB

    OJK Siapkan 3 Strategi Genjot Kontribusi Pasar Saham ke PDB

    Jakarta, Beritasatu.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga langkah meningkatkan kontribusi pasar saham terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Strategi ini ditempuh untuk mengejar ketertinggalan rasio kapitalisasi pasar modal yang masih kalah dibandingkan negara tetangga.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, target kapitalisasi pasar modal terhadap PDB Indonesia telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Untuk mencapai target tersebut, tahun ini OJK siap melaksanakan sejumlah insiatif.

    “Pertama, peningkatan kualitas dan kuantitas perusahaan tercatat, seperti memastikan kredibilitas calon emiten, kredibilitas calon investor, investor dan sumber dana calon investor melalui penelaahan atau due diligence yang lebih baik,” ungkap dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/1/2024).

    Selain itu, saat ini juga sedang dikaji kebijakan mengenai peningkatan free flow minimum yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kapitalisasi pasar, indeks harga saham gabungan (IHSG) dan likuiditas pasar.

    “Kedua, meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar, antara lain melalui implementasi kebijakan liquidity provider. Berikutnya adalah penguatan peran dari lembaga dan profesi penunjang,” sambungnya.

    Inarno menilai, langkah ini juga bertujuan agar perusahaan yang melakukan penawaran umum merupakan perusahaan-perusahaan berkualitas. “Yang terakhir, kita review kebijakan terkait realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, saat ini kapitalisasi pasar saham Indonesia mencapai 56%. Sebagai perbandingan, kapitalisasi pasar saham India sebesar 106%, Thailand 101%, dan Malaysia 97%.

    Diketahui, nilai kapitalisasi pasar Indonesia mencapai Rp 12,3 triliun atau tumbuh 6%, yang apabila dibandingkan dengan ekonomi nasional mencapai 56% dari PDB.

  • Utang Paylater Warga RI Tembus Rp30,3 T per November 2024

    Utang Paylater Warga RI Tembus Rp30,3 T per November 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat Indonesia di layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.

    Jumlah tersebut berasal dari industri perbankan dan juga industri multifinance yang menyediakan layanan buy now pay later (BPNL). Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya mencapai Rp29,66 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan kredit paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun per November 2024.

    “Per November 2024, baki debet kredit BNPL tumbuh sebesar 42,68 persen year on year, (sementara Oktober 2024 sebelumnya itu adalah sebesar 47,92 persen menjadi sebesar Rp21,7 triliun,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1).

    Dian menyebut pencapaian ini menunjukkan perbankan telah melaksanakan ekspansi kredit konsumsi yang signifikan melalui layanan paylater.

    “Ini tentu saya kira menunjukkan concern perbankan kita terhadap kebutuhan masyarakat secara umum, masyarakat yang membutuhkan dalam level yang sebetulnya bisa dikatakan kreditnya adalah kredit kecil,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK Agusman melaporkan kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun pada periode yang sama.

    Angka tersebut tumbuh sebesar 61,90 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Di sisi lain, ia mencatat pembiayaan bermasalah paylater yang tercermin dari NPF (Non Performing Financing) tercatat sebesar 2,92 persen (gross) dan NPF Nett sebesar 0,81 persen.

    “Untuk pembiayaan buy now pay letter (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tercatat meningkat sebesar 61,90 persen yoy. (Sementara) di Oktober yang lalu tercatat (tumbuh) 63,89 persen yoy atau menjadi Rp8,59 triliun,” ujar Agusman.

    (del/pta)