Kementrian Lembaga: OJK

  • Sepanjang 2024, AUM Industri Reksa Dana Tembus Rp839,39 T

    Sepanjang 2024, AUM Industri Reksa Dana Tembus Rp839,39 T

    JakartaFORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai Asset Under Management (AUM) industri Reksa Dana mencapai Rp839,39 triliun per 30 Desember 2024 atau naik 1,78 persen secara year-to-date (ytd). Namun, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, maka nilai tersebut turun 0,55 persen secara month-to-date (mtd). 

    Di sisi lain, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp496,84 triliun, turun 0,92 persen secara ytd per 30 Desember 2024, tetapi naik 0,48 persen secara mtd. 

    Senior Vice President, Head of Retail, Product Research & Distribution Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM), Reza Fahmi, mengatakan secara umum stabilitas politik di tengah Pemilu pada 2024 menjadi faktor penopangnya. 

    “Selain itu, antusiasme semakin meningkat di pasar modal, didukung pemerintah dan regulator untuk mengembangkan industri reksa dana,” kata Reza kepada Fortune Indonesia, Kamis (9/1). 

    Henan Asset Management mengelola total AUM Rp10 triliun alias tumbuh 26,92 persen dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya. 

    Reza mengatakan industri reksa dana ke depannya akan tetap menarik dan bertumbuh. Ia memperkirakan reksa dana saham dan pendapatan tetap yang paling menonjol, sebab potensi yield lebih kompetitif dibandingkan deposito menjadi daya tarik utamanya. 

    Secara eksternal, bank sentral Amerika Serikat atau Fed diperkitakan akan melanjutkan pemangkasan suku bunga, yang dapat mendorong investor mengejar imbal hasil pada reksa dana. 

    Prospek pemangkasan suku bunga ini juga akan mendorong pemulihan konsumsi domestik dan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga kondisi makroekonomi dapat stabil dengan inflasi yang terkendali. 

    Terakhir, Reza berharap pemerintah ke depannya lebih mendukung pasar modal melalui kebijakan insentif dan reformasi regulasi, khususnya yang dapat mengurangi beban konsumsi sehari-hari agar masyarakat dapat bergerak untuk Investasi.

  • Respons Komisi XI DPR Soal PP Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK dan Bank Indonesia – Halaman all

    Respons Komisi XI DPR Soal PP Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK dan Bank Indonesia – Halaman all

    Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Payung hukum yang mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan, disahkan.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.  

    Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) per 10 Januari 2025.

    Terkait itu, anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP ini.

    Menurutnya, ada beberapa hal positif di balik lahirnya aturan tersebut.

    “Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Sekertaris FPAN DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (9/01/2024).

    Pun begitu, Najib menilai, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga yaitu OJK, BI, dan Bappebti.

    “Perlu upaya yang besar dalam koordinasi kebijakan jangan sampai tumpang tindih. perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman dan pembentukan standard regulasi terpadu,” saran Najib.

    Hal positif kedua, lanjut dia, dengan adanya PP tersebut dampak terhadap industri keuangan digital dan kripto serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.

    Najib juga mewanti-wanti perlu ada hal yang perlu diantisipasi atas lahirnya PP tersebut 

    “(Semisal) Peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator,” ujarnya.

    Ketiga, kata dia lagi, resiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK perlu menjaga harmonisasi dalam proses transisi resiko sistemik.

    “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi,” ujarnya.

    Hal lain adalah, Najib mengatakan kalau konsultasi terkait dengan PP tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat Undang-undang.

    “Konsultasi dengan Komisi XI DPR merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam beleid PP tersebut, pemerintah mengatur bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Penawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Peralihan tersebut mencakup dua kegiatan. 

    Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto sesuai dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

    Kedua, derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi efek di pasar modal. 

  • OJK dan BI Resmi Awasi Kripto Mulai 10 Januari 2025

    OJK dan BI Resmi Awasi Kripto Mulai 10 Januari 2025

    Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto serta Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di Jakarta. Secara umum, PP Nomor 49 Tahun 2024 menitikberatkan pada pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto serta derivatif keuangan, beralih ke OJK dan BI.

    Peralihan tersebut melibatkan dua aspek utama. Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang pengaturannya berada dalam kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

    Kedua, derivatif keuangan, yaitu instrumen yang nilainya berasal dari aset dasar (underlying). Instrumen ini mencakup efek yang diperdagangkan di pasar modal.

    Selanjutnya, PP tersebut juga mengatur tentang pengalihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke Bank Indonesia terkait derivatif keuangan, yang mencakup underlying, termasuk instrumen yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing.

    Fase transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK

    OJK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

    Disebutkan bahwa dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan, dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

    POJK 27/2024 tersebut untuk memastikan bahwa Penyelenggara Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

    POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

    Dengan kata lain, semua kegiatan penawaran dan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan infrastruktur pendukung aktivitas tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh OJK.

    Dalam keterangan resminya, OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

    Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

    Urgensi PP Nomor 49 Tahun 2024

    Urgensi peraturan ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    UU P2SK menetapkan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan untuk memperkuat peran intermediasi sektor keuangan, meningkatkan ketahanan sistem keuangan nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK dan/atau Bank Indonesia bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan.

    Di samping itu, pengawasan yang beralih ke OJK juga bertujuan untuk mengembangkan instrumen di sektor keuangan, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan perlindungan konsumen di sektor keuangan, serta memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan.

  • DPR Apresiasi PP Nomor 49 Tahun 2024 karena Berdampak Positif Terhadap Industri Keuangan Digital

    DPR Apresiasi PP Nomor 49 Tahun 2024 karena Berdampak Positif Terhadap Industri Keuangan Digital

    Jakarta, Beritasatu.com– Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, serta derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Najib menilai ada sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari keberadaan aturan tersebut.

    “Yang pertama adalah peningkatan efisiensi dan penyederhanaan regulasi. Tujuan utama aturan ini adalah untuk memperbaiki efisiensi sektor keuangan,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR tersebut kepada wartawan, Kamis (9/1/2024) tentang PP Nomor 49 Tahun 2024.

    Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan PP tersebut kemungkinan menghadapi tantangan, terutama dalam harmonisasi kebijakan lintas lembaga seperti OJK, BI, dan Bappebti.

    “Koordinasi kebijakan harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih. Mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman bersama, dan standar regulasi terpadu perlu segera dibentuk,” tuturnya.

    Najib juga menyoroti dampak positif lain, yakni sinyal penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, yang diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri.

    Namun, ia mengingatkan perlunya antisipasi terhadap potensi dampak negatif, seperti peningkatan biaya operasional yang bisa memberatkan perusahaan, terutama startup fintech.

    “Peningkatan biaya operasional ini diharapkan tidak menjadi penghambat inovasi,” tambahnya soal PP Nomor 49 Tahun 2024.

    Selanjutnya, Najib juga menyoroti pentingnya pengawasan terpadu untuk mengelola risiko sistemik dan meningkatkan perlindungan konsumen. Dalam pandangannya, sinergi antara BI dan OJK sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan selama masa transisi.

    “Hal ini dapat dicapai melalui kebijakan yang selaras untuk memastikan transparansi dalam mekanisme perdagangan serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” jelasnya.

    Najib juga menyarankan agar pemerintah segera melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI terkait tentang PP Nomor 49 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa konsultasi dengan DPR merupakan amanat undang-undang.

    “Konsultasi dengan Komisi XI sangat penting karena dapat menjadi wadah bagi pelaku industri dan regulator untuk berdiskusi,” pungkasnya.

  • 3 Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

    3 Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

    Kriteria Penghapusan Piutang UMKM

    Maman menyebutkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk mendapatkan fasilitas penghapusan piutang:

    Maksimal Piutang Rp500 Juta
    “Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Terdaftar di Bank Himbara Sejak 5 Tahun Lalu
    UMKM tersebut sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama lima tahun sebelum PP ini ditetapkan.

    Tidak Mampu Membayar dan Tidak Memiliki Agunan
    Nasabah UMKM tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan membayar serta sudah tidak lagi memiliki agunan.

    Alternatif Bagi UMKM yang Tidak Masuk Kriteria

    Bagi pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria penghapusan piutang, Kementerian UMKM membuka peluang akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    ”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” tegas Maman.

    KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan, serta hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam implementasinya, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kementerian UMKM.

    Inovasi Pembiayaan: Innovative Credit Scoring (ICS)

    Sebagai langkah mitigasi, Kementerian UMKM mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sistem Innovative Credit Scoring (ICS) untuk membantu pengusaha UMKM mendapatkan pembiayaan tanpa tergantung agunan.

    ”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” tambah Maman.

    Maman menegaskan pentingnya edukasi kepada pengusaha UMKM agar tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Langkah ini bertujuan agar kebijakan penghapusan piutang tidak dimanfaatkan sebagai peluang untuk menghindari tanggung jawab finansial di masa depan.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Utangnya Dihapus Bank, Apa Saja?

    Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Utangnya Dihapus Bank, Apa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap kriteria UMKM yang mendapat penghapusan piutang.

    Maman mengatakan, pelaku UMKM yang mendapat fasilitas ini yaitu mereka yang telah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria berdasarkan payung hukum yang disetujui pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Kedua, UMKM yang bersangkutan telah masuk dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP No.47/2024 ditetapkan. Kriteria ketiga, yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

    Adapun, Kementerian UMKM mencatat, kurang lebih 1 juta nasabah pelaku UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang.

    “Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” katanya.

    Kendati begitu, bagi pelaku UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, Maman memberikan opsi untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui kredit usaha rakyat (KUR).

    “Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Maman menuturkan bahwa penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%.

    Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, Maman mengimbau pelaku UMKM untuk melaporkannya ke Kementerian UMKM.

    Di sisi lain, Maman menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

    Dia mengharapkan, pelaku UMKM ke depannya dapat memanfaatkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce untuk bisa mengakses pembiayaan.

  • 5 Cara Cek Perusahaan Penipu, Waspada Investasi Bodong!

    5 Cara Cek Perusahaan Penipu, Waspada Investasi Bodong!

    Investasi jadi salah satu cara terbaik untuk mengembangkan aset yang dimiliki. Namun, hal tersebut juga dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan aksi Penipuan Investasi.

    Biasanya, pelaku menawarkan sejumlah investasi menggiurkan dengan keuntungan besar pada korbannya. Dalam melancarkan aksinya, perusahaan yang dipakai tentu sebuah entitas palsu.

    Maka dari itu, penting untuk mengecek legalitas perusahaan sebelum menjalin relasi, bahkan melakukan investasi.

    Lantas, bagaimana Cara Cek Perusahaan Penipu agar terhindar dari investasi bodong? Berikut beberapa cara yang bisa diikuti dengan mudah.

    Cara cek perusahaan penipu lewat OJK

    Sebagai salah satu badan pengawas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak diandalkan untuk memeriksa legalitas perusahaan. Selain perusahaan legal, OJK juga kerap menginformasikan perusahaan ilegal yang harus diwaspadai.

    Berikut beberapa cara mengecek legalitas perusahaan lewat OJK.

    Buka situs https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx di browser. Pilih menu Fungsi Utama yang ada di halaman utama. Klik Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Setelah itu, pilih Informasi Pasar Modal. Klik Daftar Perusahaan Efek. Anda bisa melihat data bulanan mengenai daftar perusahaan yang terdaftar secara resmi di OJK. Untuk mencari perusahaan tertentu, masukan nama perusahaan terkait di kolom Pencarian dan klik Cari. Status legalitas perusahan yang dicari akan muncul di layar.

    Cara cek perusahaan penipu melalui situs Kemenkumham

    Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyediakan situs AHU yang dapat dipakai untuk mengecek legalitas suatu perusahaan. Adapun langkah-langkahnya, yaitu sebagai berikut:

    Kunjungi situs https://ahu.go.id/. Pilih menu AHU Perseroan Terbatas di halaman utama. Setelah itu, klik Cek Nama Perseroan Terbatas. Masukan nama perusahan yang ingin diperiksa pada kolom yang sudah disediakan. Lengkapi kode captcha yang muncul. Hasil pencarian legalitas akan muncul di layar.

    Cara cek perusahaan penipu via Bappebti

    Berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menawarkan pemeriksaan legalitas perusahaan bidang perdagangan berjangka komoditi secara online.

    Melalui situs ceklegalitas.bappebti.go.id, Anda dapat mengecek perusahaan tersebut terdaftar di Bappebti atau tidak. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.

    Buka situs https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ di browser. Masukan nama pelaku usaha yang ingin dicek legalitasnya di kolom pencarian. Klik Cek Sekarang. Informasi terkait pelaku usaha tersebut terdaftar atau tidak akan muncul di layar.

    Cara cek perusahaan penipu melalui laman Kominfo

    Tidak banyak yang tahu bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan pemeriksaan legalitas perusahaan. 

    Lewat situs Direktorat Tata Kelola Aptika, sejumlah perusahaan baik luar atau luar negeri, terutama perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE)

    Kunjungi laman https://pse.kominfo.go.id/home. Klik Lihat Daftar PSE domestik untuk perusahaan dalam negeri atau Lihat Daftar PSE Asing untuk perusahaan luar negeri. Untuk mempermudah proses pengecek, masukan nama perusahaan terkait di kolom pencarian. Anda bisa melihat status perusahaan, mulai dari terdaftar, diberhentikan sementara, hingga dicabut.

    Cara cek perusahaan penipu lewat situs perusahaan

    Selain melalui situs pengecekan legalitas perusahaan, Anda dapat melakukan pemeriksaan pada situs perusahaan tersebut.

    Pastikan situs perusahaan tersebut memakai alamat website yang aman dan memiliki sertifikat SSL. Pasalnya, perusahaan penipu seringkali menggunakan situs yang terlihat tidak profesional atau tidak aman. 

    Konten atau isi di dalamnya juga cenderung sedikit dan tidak lengkap karena entitas tersebut hanya dijadikan media untuk menipu.

    Jika menemukan situs perusahaan yang mencurigakan, lebih baik untuk menunda aktivitas apa pun, termasuk investasi, dengan perusahaan terkait dan melaporkannya.

    Demikian beberapa cara cek perusahaan penipu untuk memastikan legalitasnya sebelum bekerja sama atau menaruh uang untuk investasi. Semoga bermanfaat!

  • Catat! Ini Kriteria Utang UMKM yang Mau Dihapus Bank

    Catat! Ini Kriteria Utang UMKM yang Mau Dihapus Bank

    Jakarta

    Pemerintah akan menghapus piutang macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kembali kriteria utang UMKM yang akan dihapus tersebut.

    Maman menjelaskan penghapusan itu berlaku bagi UMKM masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM di Bank Himbara. Hal ini berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk affirmative action serta wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

    Maman menilai kebijakan ini sangat baik. Meski begitu, pihaknya perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

    “Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Maman menambahkan UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.

    Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

    Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

    Maman menjelaskan ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun, bagi UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    “Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” imbuh Maman.

    Maman menerangkan bagi penerima KUR di bawah Rp 100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%. Apabila ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, Maman mendorong agar melaporkan ke Kementerian UMKM.

    Menurutnya, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu, Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

    “Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” tambah Maman.

    (acd/acd)

  • Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Antonius Kosasih menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Antonius Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Jadi, dia bakal mendekam di sel tahanan, setidaknya hingga 27 Januari 2025 mendatang.

    Asep mengungkapkan, Antonius Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.

    Lantas, seberapa banyak harta kekayaan Antonius Kosasi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut?

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih

    Saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius Kosasih diketahui terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

    Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki total harta mencapai Rp47 miliar.

    Berikut rincian harta Anonius Kosasih, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 19.825.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.120.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.540.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/109 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.825.000.000
    Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 840.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 157 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.447.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI (PEMBAYARAN SECARA CICILAN) PAJERO SPORT (NILAI PEROLEHAN = HARGA DEALER) Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
    MOBIL, HONDA CRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.488.000.000
    MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.659.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 8.912.660.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.363.218.909

    HARTA LAINNYA Rp. 537.336.420

    Sub Total Rp. 47.085.215.329

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 47.085.215.329

    Profil Antonius Kosasih 

    Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. – Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif. (Kompas.com)

    Antonius Kosasih diketahui menjabat sebagai Dirut Taspen sejak 2020 hingga Maret 2024.

    Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 tersebut, juga pernah menjadi Direktur Investasi di PT Taspen, sebelum menjadi Dirut.

    Antonius Kosasih disebutkan pernah menikah dua kali, tapi sayangnya kini sudah bercerai.

    Setelah bercerai dari istri pertama, ia menikahi Rina Lauwy, lalu cerai lagi pada tahun 2021 lalu.

    Karier Antonius Kosasih terbilang cemerlang, karena sebelum bekerja di PT Taspen, dia sudah sangat berpengalaman menjabat sebagai Dirut.

    Sebelumnya, Antonius Kosasih diketahui menempuh pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dia juga melanjutkan pendidikannya sampai ke jenjang S2 di Institusi Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI).

    Riwayat Jabatan

    Dirut PT Transportasi Jakarta (2014-2016)
    Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017)
    Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Persero (2016-2019)
    Direktur Investasi PT Taspen Persero (2019-2020)
    Dirut PT Taspen Persero (2020-2024)

    Riwayat Pendidikan

    S1 Jurusan Ekonomi UGM (lulus 1992)
    S2 Jurusan Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI (lulus 2006)

    Peran Antonius Kosasih dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

    Kasus ini, bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

    Namun, pada Juli 2018, diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon. 

    Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

    KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

    “Pada Januari 2019 tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi.”

    “Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian,” kata Asep.

    Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

    Pada rapat ini, Antonius Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

    Lalu, sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara Antonius Kosasih dengan pihak Ekiawan, selaku Dirut PT IM.

    Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il.

    Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2. 

    Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:

    “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)”. 

    Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
     
    KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. 

    Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

    “Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujarnya.

    KPK mengatakan, perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Seno Tri/Ilham Rian)

  • Aturan baru `paylater` untuk antisipasi jebakan utang

    Aturan baru `paylater` untuk antisipasi jebakan utang

    Ilustrasi – Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom/aa.

    OJK: Aturan baru `paylater` untuk antisipasi jebakan utang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 13:51 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL.

    “(Ini) terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan lingkungan keuangan, serta ini juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu.

    Aturan ini menetapkan bahwa pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria. Pertama, usia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

    Untuk kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat 61,90 persen year on year (yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92 persen. Karena usaha BNPL menjadi fokus terkini, banyak sekali perusahaan pembiayaan yang disebut beralih kepada kegiatan ini di korporasi masing-masing.

    “Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut sampai 61,9 persen year on year ini antara lain memang karena basis outstanding BNPL di PP (perusahaan pembiayaan) ini masih relatif kecil angka penghitungnya. Jadi, sedikit saja pertumbuhan yang membuat persentase menjadi besar, dan kita juga melihat bahwa kinerja BNPL di perusahaan multifinance atau perusahaan pembiayaan ini akan terus meningkat sering dengan perkembangan perekonomian berbasis digital,” ungkap Agusman.

    Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan penggunaan layanan paylater secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta guna memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

    OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut dengan tujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial jika tak digunakan dengan bijak.

    OJK juga berkomitmen untuk selalu memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan.

    Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

    Sumber : Antara