Kementrian Lembaga: OJK

  • Kripto Kini Diawasi OJK!

    Kripto Kini Diawasi OJK!

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini (10/1/2025)

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

    “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Budi menjelaskan tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

    Pengalihan tugas ini sejalan dengan pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Adapun masa peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

    “Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, ini ketiga lembaga tersebut terus saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara,” tambah Budi.

    OJK Siapkan Sistem Perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan Secara Digital

    Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

    Peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

    “Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

    Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

    Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

    Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

    Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti memgatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan. Tentunya, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

    Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

    “Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.

    Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

    (acd/acd)

  • BI dan OJK Kini Atur Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto – Halaman all

    BI dan OJK Kini Atur Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).

    Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

    Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

    “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.

    Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

    Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

    Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

    Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

    “Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

    Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai
    dengan kewenangannya masing-masing.

  • BRI Apresiasi Sukses Pegadaian Raih Izin Usaha Bullion, Optimistis Holding Ultra Mikro Mampu Akselerasi Inklusi Keuangan

    BRI Apresiasi Sukses Pegadaian Raih Izin Usaha Bullion, Optimistis Holding Ultra Mikro Mampu Akselerasi Inklusi Keuangan

    Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memberikan apresiasi kepada Pegadaian yang telah mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
     
    Melalui izin tersebut Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas.
     
    Langkah ini merupakan pencapaian signifikan yang tidak hanya memperkuat peran Pegadaian dalam ekosistem Ultra Mikro (UMi), tetapi juga menjadi tonggak penting dalam akselerasi inklusi keuangan di Indonesia.

    Senior Executive Vice President (SEVP) Ultra Mikro BRI M Candra Utama menyampaikan apresiasinya atas pencapaian ini. “Kami mengapresiasi Pegadaian atas keberhasilan menjadi Bank Emas. Langkah ini sejalan dengan visi besar Holding Ultra Mikro untuk memperkuat ekosistem keuangan inklusif di Indonesia. Kami yakin, dengan sinergi yang semakin solid, Pegadaian dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap layanan keuangan berbasis aset emas,” ujarnya.
     

    Sebagai induk holding, BRI terus berkomitmen mendukung Pegadaian dalam mewujudkan misi ini. Sinergi antara BRI, Pegadaian, dan PNM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai layanan yang inovatif, terjangkau, dan berkelanjutan.
     
    Sejak resmi berdiri pada 13 September 2021, Holding Ultra Mikro yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan akses layanan keuangan bagi pelaku UMKM, utamanya segmen ultra mikro.
     
    Melalui sinergi yang kuat antara BRI, Pegadaian, dan PNM, ekosistem Ultra Mikro telah melayani lebih dari 176 juta nasabah simpanan dan 36,1 juta nasabah pinjaman/debitur dengan total penyaluran pembiayaan yang mencapai lebih dari Rp 622,3 triliun hingga akhir September 2024.
     
    Selain fokus pada pembiayaan, Holding Ultra Mikro juga berkomitmen untuk memberdayakan dan mengedukasi nasabah melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan usaha.
     
    Program seperti Literasi Keuangan melalui Link UMKM, BRI Menanam dan Program Menabung Kelompok Mekaar memberikan pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, dan pemasaran digital bagi pelaku usaha ultra mikro.
     

    Hingga saat ini, jutaan pelaku usaha mikro dan ultra mikro telah merasakan manfaat dari program-program pemberdayaan ini, yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi Masyarakat.
     
    Sementara itu pada kesempatan terpisah Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.
     
    Menurut Damar hal ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bulion di Indonesia.
     
    “Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omzet sebanyak 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InsyaAllah kami optimistis menjalankan kegiatan usaha bulion,” kata Damar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Langkah Konkret Erick Thohir Dukung Ekonomi Rakyat Lewat UMKM Naik Kelas

    Langkah Konkret Erick Thohir Dukung Ekonomi Rakyat Lewat UMKM Naik Kelas

    Jakarta

    Menteri Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN) Erick Thohir terus menunjukkan upayanya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan dan pendampingan UMKM sesuai dengan visi dari Presiden RI Prabowo.

    Kementerian BUMN menyelenggarakan pelatihan ‘UMKM Naik Kelas 2025’ di Kota Padang. Sebagai tindak lanjut dari peluncuran aplikasi Naksir UMKM yang telah berhasil mengumpulkan data potensi UMKM secara nasional.

    Erick Thohir melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa salah satu keunggulan pelatihan ini adalah pendekatannya yang berbasis data. Melalui aplikasi Naksir UMKM, Kementerian BUMN telah berhasil mengumpulkan data yang sangat berharga mengenai profil UMKM di Indonesia, termasuk potensi, tantangan, dan kebutuhan mereka. Data-data ini kemudian dianalisis secara mendalam untuk merancang program pelatihan yang relevan dan efektif.

    “Dengan data yang akurat, kita dapat merancang program pelatihan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para pelaku UMKM. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu UMKM di Sumatera Barat meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing mereka,” ujar Arya, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

    Naksir UMKM merupakan sebuah kurikulum yang akan menjadi standarisasi kompetensi bagi para fasilitator Rumah BUMN, pengelola bidang UMKM di perusahaan BUMN dan para pelaku UMKM.

    Pelatihan yang digelar di Hotel Truntum Padang ini diikuti oleh lebih dari 100 pelaku UMKM Binaan Rumah BUMN, Fasilitator dan CEO Rumah BUMN Se Sumatera Barat. Kegiatan pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam memberikan dukungan konkret kepada UMKM Indonesia, khususnya di daerah.

    Materi pelatihan yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup berbagai aspek yang penting bagi pengembangan UMKM naik kelas, dimulai dengan pelatihan NIB, PIRT dan Sertifikasi Halal oleh perwakilan PT Surveyor Indonesia Afifah Puji Hastuti, dilanjutkan dengan pelatihan Optimalisasi Pengelolaan Keuangan UMKM oleh Pengawas Senior Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat Meidia Venny, dan ditutup dengan pelatihan Branding-Logo, Merek dan Desain Kemasan oleh Brand Activator Indonesia & Dosen Universitas Negeri Padang Dr Haris Satria.

    Para peserta pelatihan diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan para narasumber yang merupakan ahli di bidangnya. Selain itu, disediakan pula sesi konsultasi bisnis untuk membantu peserta mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya.

    Adapun kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian BUMN, BUMN dan Dinas Provinsi yang berkolaborasi untuk mewujudkan kegiatan ini, diantaranya BRI, BNI, Mandiri, Telkom Indonesia dan Bukit Asam. Padang (Sumatera Barat) dipilih sebagai kota pertama dalam roadshow pelatihan UMKM Naik Kelas.

    Ke depannya, Kementerian BUMN akan terus berupaya untuk memberikan dukungan yang lebih komprehensif kepada UMKM, baik melalui program pelatihan, pendampingan, maupun fasilitasi akses pasar dan pembiayaan.

    (akn/ega)

  • PP 49/2024 Berlaku Mulai 10 Januari 2025

    PP 49/2024 Berlaku Mulai 10 Januari 2025

    jakarta, Beritasatu.com – Aset Kripto Indonesia memasuki era baru dengan beralihnya regulasi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang berlaku efektif pada 10 Januari 2025.

    PP Nomor 49 Tahun 2024 mengatur bahwa tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, kini berada di bawah OJK. Adapun derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing akan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

    Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor keuangan secara keseluruhan.

    Dengan peralihan ini, setiap kegiatan yang melibatkan aset kripto, mulai dari perdagangan hingga penyelesaian transaksi, harus mematuhi peraturan OJK. Selain itu, infrastruktur pendukung aktivitas aset digital pun wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyebut, peralihan ini sebagai langkah positif untuk efisiensi regulasi dan stabilitas sektor keuangan digital.

    Namun, ia juga mengingatkan pentingnya harmonisasi kebijakan lintas lembaga untuk menghindari tumpang tindih peraturan.

    “Perlu mekanisme koordinasi yang jelas antara OJK, BI, dan Bappebti. Kesepahaman serta standardisasi regulasi terpadu menjadi kunci untuk memastikan transisi berjalan lancar,” ujar Najib dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Najib juga menyoroti potensi tantangan, seperti peningkatan biaya operasional bagi startup fintech. Ia berharap beban tersebut tidak menghalangi inovasi dalam industri. Selain itu, perlindungan konsumen dan transparansi mekanisme perdagangan harus menjadi prioritas agar sektor ini dapat tumbuh secara berkelanjutan.

    OJK, sebagai lembaga yang akan memegang kendali pengawasan, telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa persiapan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi intensif antara OJK, Bappebti, dan pelaku usaha.

    “Seluruh persiapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional industri,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK belum lama ini.

    Terdapat beberapa regulasi yang dikeluarkan OJK sebagai langkah kongkret. Pertama, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 sebagai landasan hukum baru untuk perdagangan aset kripto.

    Kedua, OJK akan merilis sistem informasi canggih disiapkan untuk memonitor aktivitas aset kripto secara real-time. OJK juga akan menginisiasi panduan untuk membantu pelaku usaha memahami proses peralihan, sementara pelatihan intensif diberikan kepada staf OJK untuk meningkatkan kapasitas pengawasan. Hal ini menjadi poin ketiga dari OJK.

    Sedangkan pada poin keempat regulasi, untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto, OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan Kepolisian. Tak ketinggalan, pada poin kelima, OJK telah melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha kripto untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip know your entity (KYE).

  • BRI Apresiasi Keberhasilan Pegadaian Mendapat Izin Usaha Bullion, Optimis Holding Ultra Mikro Dapat Mengakselerasi Inklusi Keuangan

    BRI Apresiasi Keberhasilan Pegadaian Mendapat Izin Usaha Bullion, Optimis Holding Ultra Mikro Dapat Mengakselerasi Inklusi Keuangan

    Melalui sinergi yang kuat antara BRI, Pegadaian, dan PNM, ekosistem Ultra Mikro telah melayani lebih dari 176 juta nasabah simpanan dan 36,1 juta nasabah pinjaman/debitur dengan total penyaluran pembiayaan yang mencapai lebih dari Rp 622,3 triliun hingga akhir September 2024.

    Selain fokus pada pembiayaan, Holding Ultra Mikro juga berkomitmen untuk memberdayakan dan mengedukasi nasabah melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan usaha.

    Program seperti Literasi Keuangan melalui Link UMKM, BRI Menanam dan Program Menabung Kelompok Mekaar memberikan pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, dan pemasaran digital bagi pelaku usaha ultra mikro.

    Hingga saat ini, jutaan pelaku usaha mikro dan ultra mikro telah merasakan manfaat dari program-program pemberdayaan ini, yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi Masyarakat.

    Sementara itu pada kesempatan terpisah Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 (dua) tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bulion di Indonesia.

    “Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak 230 T, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar.

  • 97 Persen Perusahaan Tercatat di BEI Telah Penuhi Laporan Keberlanjutan

    97 Persen Perusahaan Tercatat di BEI Telah Penuhi Laporan Keberlanjutan

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, sebanyak 97 persen perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia, telah mempublikasikan laporan keberlanjutan atau sustainability report.

    “Penyampaian laporan sustainability reporting yang diwajibkan oleh OJK kepada perusahaan tercatat di BEI telah mencapai 97 persen,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dikatakan Jeffrey, dalam menyusun laporan keberlanjutan tersebut, perusahaan tercatat di BEI harus juga menyampaikan pelaporan terkait penerapan prinsip-prinsip keuangan keberlanjutan.

    Di samping itu, BEI juga melihat dari sampling laporan keberlanjutan perusahaan tercatat tersebut masih terdapat ruang untuk perbaikan bagi mereka dalam menyampaikan informasi penghitungan emisi yang lebih transparan dan akurat.

    “Data emisi tersebut dapat membantu investor untuk mengambil keputusan investasi yang mengedepankan aspek perubahan iklim,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan, kesulitan memperoleh data environmental, social, dan governance (ESG) menjadi  tantangan utama yang mungkin dialami oleh perusahaan tercatat dalam menyusun laporan keberlanjutan.

    Dari hasil survei yang telah dilakukan oleh BEI dengan Mandiri Institute pada 2024,  setidaknya ada 150 emiten yang menyampaikan kesulitannya dalam menyusun laporan keberlanjutan.

    Ada tiga kendala utama perusahaan dalam menyusun laporan keberlanjutan. Pertama, kekurangan kuantitas data yang dapat digunakan dalam melaporkan kinerja ESG. Kedua, terbatasnya sumber daya manusia (SDM).

    Ketiga, beban biaya yang diakibatkan oleh adanya pengumpulan data ESG dan penyusunan pelaporan ESG, seperti biaya konsultan di emiten tersebut.

    Untuk itu, BEI terus berkomitmen mendukung penerapan ESG di pasar modal Indonesia melalui berbagai inisiatif dengan berkolaborasi dengan lembaga yang fokus dalam pengembangan ESG.

    Selain itu, BEI juga mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan tercatat guna memberikan awareness dan technical assistance bagi mereka dalam menyusun laporan keberlanjutan perusahaan yang tercatat di BEI.

  • BEI Harapkan Aliran Dana Investasi Mengalir setelah Indonesia Bergabung di BRICS

    BEI Harapkan Aliran Dana Investasi Mengalir setelah Indonesia Bergabung di BRICS

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengharapkan, ada dampak langsung maupun tidak langsung ke pasar modal Indonesia setelah resmi bergabung dengan blok ekonomi BRICS pada Senin (6/1/2025).

    Secara langsung, Jeffrey berharap adanya aliran investasi masuk ke dalam negeri dari sesama negara BRICS. Selain itu, secara tidak langsung, dia berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di Indonesia.

    “Yang direct tentu kita harapkan ada aliran investasi masuk dari sesama negara BRICS  dan tentunya itu kita harapkan. Yang indirect adalah tentu dari aktivitas ekonominya sehingga dari kerja sama tersebut bisa meningkatkan aktivitas ekonomi di dalam negeri,” ujar Jeffrey saat ditemui di main hall BEI, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dari kerja sama dengan negara BRICS itu, kata Jeffrey, nantinya akan mendongkrak kinerja emiten yang terdaftar di BEI sehingga perfomance mereka juga ikut meningkat.

    Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan upaya BEI menghadapi tantangan Indonesia di tengah gejolak global setelah bergabung di BRICS. Menurutnya, secara periodik selalu ada tantangan yang terjadi, tetapi BEI bisa melewatinya dengan kolaborasi dan sinergi.

    “Misalnya antara SRO kita juga ada koordinasi, kemudian dengan OJK, dengan industri keuangan sampai skala nasional ada forum-forum yang memang dibentuk untuk menjaga itu,” tandas Jeffrey.

    Pada Senin (6/1/2025), Brasil mengumumkan bahwa Indonesia resmi menjadi anggota BRICS, kelompok negara berkembang yang dibentuk pada 2006 oleh Brasil, Rusia, India, dan Tiongkok, yang kemudian diperluas dengan bergabungnya Afrika Selatan pada 2010.

    Dengan keanggotaan Indonesia, BRICS kini mencakup kekuatan besar dunia serta negara-negara yang berpengaruh di benua masing-masing, dengan total populasi mencapai sekitar 3,5 miliar jiwa, atau 45% dari populasi dunia dan ekonomi gabungan 28% dari ekonomi global.

  • OJK Sepakati 3 Calon Tim Likuidasi Investree – Page 3

    OJK Sepakati 3 Calon Tim Likuidasi Investree – Page 3

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain itu, Agusman menuturkan Adrian juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman ​​​​​​dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).

    Ia mengatakan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

    Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Agusman menuturkan setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.

  • Erick Thohir: Bullion Bank Bakal Akselerasi Hilirisasi Emas

    Erick Thohir: Bullion Bank Bakal Akselerasi Hilirisasi Emas

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan pembentukan bank emas atau bullion bank akan turut mendorong akselerasi hilirisasi emas. 

    Erick mengatakan, pembentukan bullion bank dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan cadangan emas, meningkatkan hilirisasi sehingga yang terjadi tak hanya transaksi jual beli antara PT Freeport Indonesia dan PT Antam Tbk saja. 

    “Saya langsung loncat ke bullion bank-nya, karena kenapa? Tadi hilirisasinya harus terjadi, bukan hanya jual-beli transaksi Freeport dan Antamnya,” kata Erick dalam MINDialogue di Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

    Erick juga menerangkan peluang pembentukan bank emas perlu dimanfaatkan mengingat Indonesia yang merupakan negara produsen emas yang cukup besar, sementara tidak memiliki cadangan emas. 

    Hal ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi yang memang sesuai tupoksi BUMN. Pihaknya juga akan menciptakan kebijakan-kebijakan lain untuk mendorong hilirisasi. 

    “Memang tuh kadang-kadang dengan tentu keuangan negara, ya the people kita coba dengan bullion emas ini kita dorong. Supaya megang emasnya masyarakatnya. Nah, hal-hal seperti ini yang saya rasa memang kami di BUMN pasti mendorong upaya Bapak Presiden, Pak Prabowo, sesuai dengan asa citanya,” jelasnya. 

    Erick bercerita bahwa inisiasi tersebut dimulai ketika merger BSI dilakukan. Ternyata dia juga melihat bahwa Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM memiliki potensi mengelola tabungan emas. 

    Dia melihat keduanya menjadi dua kendaraan besar yang dapat digunakan sebagai tabungan emas di kalangan masyarakat. Untuk itu, dia memastikan bank emas akan mulai dilakukan tahun ini. 

    “Makanya waktu itu saya bilang untuk mempercepat hilirisasi ya kita dorong bullion bank yang selama ini kita tidak punya, ternyata kita urus, disambut baik dengan OJK dan lainnya. Kemarin sudah ada titik-titik sehingga kita tidak hanya tadi negara yang produksi emas, tapi juga punya reserve emas di masyarakat atau di pemerintah,” pungkasnya. 

    Dalam perkembangan sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyoroti bahwa emas sedang diminati investor karena dianggap sebagai safe haven, terutama dalam situasi geopolitik yang tidak stabil dan dinilai cukup tangguh menghadapi tekanan inflasi.

    “Saya percaya emas ini enggak meredup. Dengan situasi geopolitik yang sekarang semakin tidak terprediksi, dan aset yang juga naik turun harganya, banyak asset management company [dunia] pada investasi lagi ke emas,” ujarnya di Jakarta pada Mei 2024. 

    Di sisi lain, dia menuturkan seiring prospek komoditas emas, Kementerian BUMN juga berupaya membangun ekosistem emas dalam negeri. Salah satunya melalui smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, yang ditaksir mampu menghasilkan 50 ton emas batangan per tahun. 

    Kartika atau akrab disapa Tiko turut mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas. Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan transaksi jual beli emas.