Kementrian Lembaga: OJK

  • OJK terima daftar koperasi sektor jasa keuangan dari Kemenkop

    OJK terima daftar koperasi sektor jasa keuangan dari Kemenkop

    kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kemenkop untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

    “Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra di Jakarta, Selasa.

    Daftar koperasi open loop yang diserahkan kepada OJK pada Senin (13/1) merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK. Daftar koperasi tersebut tertuang dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025.

    Selanjutnya, koperasi yang tercantum dalam daftar akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

    Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

    Mahendra menyampaikan, OJK juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi

    Dalam hal ini, OJK membuka diri apabila diperlukan untuk mengadakan pelatihan atau workshop maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama antara OJK dan Kemenkop.

    “Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan bahwa Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 321 UU P2SK.

    Menurut Budi, Kemenkop juga telah melakukan langkah-langkah seperti pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia.

    Ia pun mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

    “Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” kata Budi.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas 2025?

    Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas 2025?

    Jakarta

    Pegadaian resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

    Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

    Adanya bulion diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas, apalagi investasi emas dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya di tahun 2024. Tak hanya orang tua, kini emas juga menjadi salah satu instrumen investasi pilihan di kalangan anak-anak muda.

    “Tabungan Emas Pegadaian menjadi salah satu produk Pegadaian yang digemari oleh berbagai kalangan. Bagaimana tidak, hanya dalam satu genggaman melalui smartphone, masyarakat bisa memiliki investasi emas. Tidak perlu mahal, Tabungan Emas Pegadaian bisa dimiliki hanya dengan Rp 10 ribu saja,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Dwi Hadi Atmaka dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

    Aat juga menambahkan secara historis harga emas terus mengalami peningkatan, meski di tengah kondisi geopolitik dan gejolak ekonomi dunia dan bahkan menjadi komoditas yang paling bersinar dibandingkan produk komoditas lainnya.

    “Sebagai contoh, harga emas per gram pada 18 September 2023 seharga Rp 939.919, lalu pada periode yang sama di tahun 2024 harga emas naik menjadi Rp 1.012.746 per gramnya. Jadi artinya, keuntungan investasi emas dalam setahun mencapai 7,75%”, tambah Aat.

    Jika mengingat kilas balik pergerakan harga emas 2024, banyak yang melakukan perkiraan harga emas 2025 akan terus mengalami kenaikan. Salah satu perusahaan jasa keuangan Amerika Serikat, J.P. Morgan memprediksi bahwa harga emas pada 2025 akan naik. Hal tersebut didorong oleh beberapa faktor pendukung.

    Salah satu faktornya adalah ekspektasi pemotongan suku bunga tambahan dari banyak bank sentral, terutama The Fed (Federal Reserve Amerika Serikat). Tidak hanya itu, adanya kebangkitan arus masuk ke dana yang diperdagangkan di bursa juga menjadi faktor pendukung perkiraan harga emas 2025 mengalami kenaikan. Di samping itu, data terkait kenaikan harga emas sebesar lebih dari 27% atau US$ 570 / troy ons di sepanjang tahun 2024 juga turut berpengaruh pada prediksi tersebut.

    Jadi bagaimana, apakah kamu akan mulai mencoba berinvestasi emas? Atau justru sudah memulai dan akan menambah portofolio aset emas kamu untuk masa depan? Yuk, mulai dari sekarang, menata masa depan emas, tanpa rasa cemas.

    (akd/ega)

  • Program 3 Juta Rumah Jadi Lahan Empuk Lembaga Pembiayaan – Page 3

    Program 3 Juta Rumah Jadi Lahan Empuk Lembaga Pembiayaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa segmen pembiayaan ke sektor perumahan diperkirakan menjadi segmen yang sangat potensial dalam beberapa tahun ke depan, dibandingkan segmen pembiayaan multifinance.

    “Pembiayaan ke sektor perumahan diperkirakan menjadi segmen pembiayaan yang potensial dengan adanya program 3 juta rumah oleh Pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Senin (13/1/2025).

    Oleh karena itu, OJK terus mendorong sektor pembiayaan di Indonesia untuk tumbuh lebih optimal, terutama dalam mendukung program pemerintah yang ambisius tersebut.

    Diketahui, program 3 juta rumah yang digagas oleh pemerintah bertujuan untuk mengatasi backlog perumahan yang terus meningkat, sekaligus menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia.

    Sebagai bagian dari upaya tersebut, sektor lembaga pembiayaan memiliki peran yang sangat penting, baik dalam menyediakan kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun dalam mendukung pengembang properti dalam membangun rumah yang terjangkau.

    Pembiayaan Multifinance 

    Adapun Agusman menyampaikan OJK akan terus melakukan monitoring terhadap pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance di 2025. Diharapkan industri multifinance akan tetap tumbuh di 2025, termasuk untuk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL).

    Selain itu, pembiayaan sektor perumahan juga menjadi salah satu segmen pembiayaan yang potensial dengan adanya program 3 juta rumah oleh Pemerintah.

    OJK pun mencatat pendanaan yang diterima oleh Perusahaan Pembiayaan per November 2024 meningkat sebesar 8,91% yoy menjadi sebesar Rp 379,76 triliun. Sumber pendanaan didominasi oleh pinjaman dari Bank dalam negeri sebesar Rp 244,82 triliun atau sebesar 64,47% dari total pendanaan.

  • Isi Rekening Bank Ludes, Modus Baru Maling M-Banking Bikin Ngeri

    Isi Rekening Bank Ludes, Modus Baru Maling M-Banking Bikin Ngeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Modus pembobolan aplikasi M-Banking kerap terjadi. Bila tidak hati-hati bisa membawa risiko tabungan terkuras habis.

    Kemudahan bertransaksi melalui layanan mobile banking atau m-Banking semakin menjadi-jadi, setelah industri perbankan mengembangkan aplikasi m-Banking menjadi aplikasi super yang bisa digunakan untuk melakukan investasi hingga berbagai jenis pembayaran.

    Sejumlah modus penipuan di aplikasi M-Banking antara lain pencurian data pribadi, penipuan atau phising. Untuk menghindari hal tersebut, berikut merupakan hal yang bisa dilakukan nasabah pemilik M-banking, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.

    Berikut Tips Menghindari Kejahatan Digital Banking :

    1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain

    2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain

    3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan

    4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut

    5. Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan

    6. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN

    7. Bilamana SIM Card GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut

    8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari

    9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama

    10. Tidak lupa melakukan proses log out setelah selesai melakukan transaksi di internet banking

    11. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut

    (mkh/mkh)

  • OJK Godok Aturan Syarat Usia dan Gaji Pengguna Paylater

    OJK Godok Aturan Syarat Usia dan Gaji Pengguna Paylater

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan berisi syarat usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Tujuan aturan itu utamanya untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman juga mengatakan ketentuan itu juga ditargetkan dapat meningkatkan pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

    “Penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema Buy Now Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Jumlah pembiayaan PP BNPL per November 2024 meningkat sebesar 61,90% yoy menjadi Rp 8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92%. Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut antara lain karena basis outstanding PP BNPL masih relatif kecil.

    “Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” ucapnya.

    Sebelumnya dalam keterangan resmi OJK, 31 Desember 2024, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

    Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    “OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tulis keterangan resmi itu.

    (ada/ara)

  • Milenial dan Gen Z Paling Banyak Tunggak Utang Pinjol, Ini Datanya

    Milenial dan Gen Z Paling Banyak Tunggak Utang Pinjol, Ini Datanya

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kelompok usia 19-34 tahun mendominasi menggunakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Peer-to-Peer Lending (P2P Lending/Pinjaman Online). Generasi itu pula yang paling banyak mengalami kredit macet atau menunggak.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengungkap outstanding pembiayaan terbesar berada pada kelompok 19-34 tahun dengan porsi 51,52% dari total outstanding pinjaman perorangan.

    “Adapun pembiayaan bermasalah didominasi oleh kalangan usia 19-34 tahun dengan porsi 53,48%,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Kelompok usia 19-34 tahun itu diketahui masuk dalam generasi milenial dan generasi Z. Dalam catatan detikcom, generasi milenial lahir dari tahun 1981-1996, saat ini berusia 29-44 tahun; Gen Z dari tahun 1997-2012, saat ini berusia 13-28 tahun.

    Lebih lanjut, OJK mengungkapkan pada periode November 2024 total utang pinjol tumbuh 27,32% yoy menjadi Rp 75,60 triliun. Angka ini naik dari catatan bulan sebelumnya yakni Rp 72,03 triliun per Agustus 2024.

    “Berdasarkan gender borrower, outstanding pembiayaan kepada gender perempuan mencapai 54,34% dari total outstanding pembiayaan perorangan,” lanjut Agusman.

    Terkait usia yang diperbolehkan menggunakan pinjol telah diatur oleh OJK. Aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Penerapan aturan baru ini untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    “Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

    (ada/ara)

  • Dapat Tambahan Modal, Bank Capital Naik Peringkat KBMI II – Halaman all

    Dapat Tambahan Modal, Bank Capital Naik Peringkat KBMI II – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) mendapat tambahan modal dari PT Capital Global Investama dan membawa bank ini naik peringkat menjadi KBMI II, sebagai bank yang memiliki modal Rp 6 triliun-Rp 14 triliun.

    Saham Bank Capital saat ini dimiliki oleh Danny Nugroho dan KPD Simas Equity serta sebagian lainnya dimiliki oleh publik.

    Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) merupakan pengelompokan yang dibuat oleh OJK untuk mengklasifikasikan bank berdasarkan modal yang dimilikinya. Adapun klasifikasi KBMI berdasarkan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum, perbankan dikelompokkan dalam 4 kategori KMBI. 

    KMBI I merupakan kelompok bank dengan modal kurang dari Rp6 triliun. KMBI II Rp6-14 triliun. Lalu, KMBI III, Rp14-70 triliun. Sementara itu, KMBI IV untuk bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp70 triliun.

    Direktur Utama PT Bank Capital Kurniawan Halim mengatakan, masuknya Bank Capital ke dalam KMBI II menunjukkan komitmen jangka panjang pemegang saham untuk selalu memperkuat permodalan agar menjadikan bank Capital lebih kuat dan solid.

    Pemilik Bank Capital, Danny Nugroho mulai mengelola bank ini dari sebelumnya bernama PT Bank Credit Lyonnais Indonesia, sejak tahun 2004. Saat ini, Bank Capital memiliki 70 cabang tersebar di seluruh Indonesia dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 52.24 persen.

    Danny Nugroho memfokuskan bisnis Bank Capital pada pembiayaan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Dengan melakukan integrasi layanan digital, UMKM/UKM yang menjadi nasabah Bank Capital akan memiliki akses yang lebih fleksibel dalam mengelola bisnis mereka.

    Sinergi pengembangan UMKM/UKM dengan melakukan integrasi layanan digital perbankan akan menjadi pondasi dasar bagi bank ini untuk memperkuat kinerja di masa mendatang.

  • Top 5 News: Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tak Bisa Dialihkan hingga Lolly Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka

    Top 5 News: Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tak Bisa Dialihkan hingga Lolly Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel Beritasatu.com masuk dalam daftar top 5 news karena menarik perhatian pembaca, pada Jumat (10/1/2025) hingga Sabtu (11/1/2025) pagi. Artikel yang menjadi perhatian pembaca ini beragam temanya, mulai dari alasan formasi disabilitas CPNS 2024 tak bisa dialihkan, hingga perseteruan Lolly dengan ibu kandungnya Nikita Mirzani.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com:

    1. Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tidak Bisa Dialihkan ke Formasi Umum

    Pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dengan mengatur secara khusus formasi untuk penyandang disabilitas dan tidak dapat dialihkan pada formasi umum.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa formasi tersebut dimanfaatkan secara tepat sasaran oleh mereka yang berhak. Jika tidak ada pelamar yang memenuhi syarat, formasi disabilitas akan tetap kosong dan tidak dapat dialihkan ke formasi umum, berbeda dengan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

    2. KPK Periksa Mantan Ketua KPU Terkait Kasus Hasto Hari Ini

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB), hari ini, Jumat (10/1/2025).

    Arief akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    3. 97 Persen Perusahaan Tercatat di BEI Telah Penuhi Laporan Keberlanjutan

    Top 5 news selanjutnya mengenai PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, sebanyak 97 persen perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia, telah mempublikasikan laporan keberlanjutan atau sustainability report.

    “Penyampaian laporan sustainability reporting yang diwajibkan oleh OJK kepada perusahaan tercatat di BEI telah mencapai 97 persen,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dikatakan Jeffrey, dalam menyusun laporan keberlanjutan tersebut, perusahaan tercatat di BEI harus juga menyampaikan pelaporan terkait penerapan prinsip-prinsip keuangan keberlanjutan.

    4. Lolly Sebut Nikita Mirzani sebagai Ibu yang Durhaka

    Laura Meizani Nasseru Asry atau akrab disapa Lolly, menyebut Nikita Mirzani sebagai sosok ibu yang durhaka. Pernyataan ini disampaikan Lolly setelah ia kabur dari rumah aman dan menemui pengacara Razman Arif Nasution.

    “Dia (Nikita Mirzani) enggak benar. Di dunia ini bukan cuma anak yang bisa durhaka, ibu juga bisa durhaka. Namun, di sini yang selalu disalahkan anak,” ungkap Lolly di Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Lolly juga menyatakan, Nikita Mirzani adalah sosok orang tua yang tidak layak untuk diteladani. Menurutnya, menghadapi orang tua seperti Nikita adalah sebuah tindakan yang pantas untuk dilawan.

    5. KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus LNG

    Top 5 news terakhir mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati Jumat (10/1/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.

    Selain Nicke, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana (HS), Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina (Agustus 2023) Mahendra Susetyodhani (MS), dan Manajer Gas Sourcing Pertamina Merry Marteighianti (MM).

  • Pos Indonesia Terbitkan Sukuk Rp 1 Triliun

    Pos Indonesia Terbitkan Sukuk Rp 1 Triliun

    Jakarta

    PT Pos Indonesia (Persero) resmi mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 melalui penawaran umum di Bursa Efek Indonesia (BEI) senilai Rp 1 triliun, pada Jumat (10/1/2025).

    Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, mengatakan bahwa penerbitan Sukuk Ijarah menjadi langkah awal dalam penerbitan sukuk berkelanjutan dan bertahap. Ia optimistis, langkah ini dapat memberikan kepastian bagi investor sesuai prinsip syariah.

    Ia mengatakan, penawaran Sukuk Ijarah disambut baik para investor dengan peningkatan permintaan sebesar 60% atau mencapai Rp 1,6 triliun. Faizal mengatakan, langkah ini juga direstui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan izin pada 27 Desember 2024.

    “Dengan dukungan dari investor dan masyarakat, Perusahaan berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan Perusahaan untuk memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia,” kata Faizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

    Penerbitan Sukuk Ijarah dilakukan untuk memperoleh dana yang dialokasikan ke berbagai keperluan korporasi, termasuk pengembangan infrastruktur, menjalankan program kerja perusahaan seperti pengembangan digitalisasi bisnis, pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM), perbaikan IT infrastruktur, dan Inovasi Bisnis Digital.

    Selain itu, dana Sukuk Ijarah juga akan digunakan untuk menambah modal kerja, memenuhi kegiatan usaha termasuk beban operasional, beban pemasaran, beban pengembangan usaha atas kegiatan jasa keuangan, kegiatan usaha surat pos dan paket pos, hingga beban lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

    Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini juga mencerminkan komitmen Pos Indonesia untuk menyediakan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah kepada masyarakat dan investor. Untuk diketahui, akhir tahun 2023 PT Pos Indonesia berkomitmen untuk terus berinovasi dan bertransformasi, terutama dalam bidang logistik.

    Sebagai bagian dari upaya ini, perusahaan meluncurkan rebranding dan perubahan logo menjadi POSIND Logistik Indonesia, yang mencerminkan komitmen PT Pos Indonesia dalam memenuhi kebutuhan logistik yang terus berkembang, sekaligus memperkuat daya saing di industri logistik nasional.

    (rrd/rrd)

  • Airlangga Ungkap Bank Syariah Bakal Susul Pegadaian Jadi Bank Emas

    Airlangga Ungkap Bank Syariah Bakal Susul Pegadaian Jadi Bank Emas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Bank Syariah Indonesia akan menyusul PT Pegadaian untuk mendapatkan kegiatan usaha Bullion. 

    “Yang berikutnya lagi sedang berproses bank syariah,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, PT Pegadaian yang sejak 2021 resmi menjadi anak usaha PT BRI (Persero) Tbk mendapat persetujuan kegiatan usaha Bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat nomor S-325/PL.02/2024.

    Melalui izin tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bullion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

    Senior Executive Vice President (SEVP) Ultra Mikro BRI M Candra Utama mengatakan, perolehan persetujuan ini sejalan dengan visi besar Holding Ultra Mikro untuk memperkuat ekosistem keuangan inklusif di Indonesia.

    “Kami yakin, dengan sinergi yang semakin solid, Pegadaian dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap layanan keuangan berbasis aset emas,” ujarnya dalam keterangan resmi.

    Sebagai induk holding, BRI terus berkomitmen mendukung Pegadaian dalam mewujudkan misi ini. Sinergi antara BRI, Pegadaian, dan PNM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai layanan yang inovatif, terjangkau, dan berkelanjutan.

    Sementara itu, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.

    “Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai,” kata Damar.

    Gadai sebagai core bisnis PT Pegadaian, 90% nya masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omzet sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.

    “Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. Insyaalah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion,” ujar Damar.

    Sebagai informasi, Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion menyebutkan, kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Seluruh kegiatan itu bisa dilakukan dengan prinsip syariah.

    Usaha bulion, dalam POJK, diatur dapat menyimpang dan menyalurkan simpanan nasabah sebagai pembiayaan. Lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas

    (dce)