Kementrian Lembaga: OJK

  • Penerapan SID untuk Aset Kripto Dikaji OJK, Ini Tujuannya

    Penerapan SID untuk Aset Kripto Dikaji OJK, Ini Tujuannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan single investor identification (SID) untuk para pemilik aset kripto di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, serta integritas di pasar kripto.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, penerapan SID di pasar kripto akan mendukung keamanan dan transparansi transaksi.

    “SID yang telah berhasil diterapkan di pasar modal adalah konsep penting untuk mendukung transparansi, integritas, dan efisiensi. Ini akan sangat bermanfaat dalam mekanisme pengenalan investor dan memfasilitasi perdagangan kripto,” jelas Hasan, Selasa (14/1/2025).

    Meski demikian, Hasan menggarisbawahi bahwa teknologi blockchain dan sifat desentralisasi aset kripto menghadirkan tantangan tersendiri.

    Menurutnya, kompleksitas kripto berbeda dari pasar modal. Oleh karena itu, kajian lebih dalam akan dilakukan agar penerapan SID dapat berjalan hati-hati, tanpa mengurangi esensi desentralisasi yang menjadi dasar teknologi kripto.

    Blockchain sebagai teknologi inti di balik aset kripto memungkinkan transaksi terjadi tanpa keterlibatan pihak ketiga. Hasan menegaskan, peran OJK tidak untuk menghilangkan sifat desentralisasi tersebut, melainkan untuk menjamin keamanan, keadilan, dan efisiensi pasar.

    Saat ini, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah kendali OJK dan Bank Indonesia (BI), setelah sebelumnya dikelola oleh Bappebti. Menteri Perdagangan Budi Santoso, menyatakan, pengalihan pengawasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di sektor keuangan digital.

  • OJK sarankan bentuk konsorsium asuransi untuk program 3 juta rumah

    OJK sarankan bentuk konsorsium asuransi untuk program 3 juta rumah

    Memang akan lebih baik kalau itu dilakukan secara konsorsium agar tidak dilakukan satu per satu (oleh masing-masing perusahaan),

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa sebaiknya dibentuk konsorsium untuk mengelola jasa perasuransian dalam program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Usulan tersebut merupakan hasil diskusi antara OJK dengan para pelaku jasa perasuransian yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

    “Memang akan lebih baik kalau itu dilakukan secara konsorsium agar tidak dilakukan satu per satu (oleh masing-masing perusahaan), tapi sebuah konsorsium pertanggungan AJK (Asuransi Jiwa Kredit), maupun asuransi untuk perlindungan properti,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa penyediaan asuransi merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen pembeli rumah dan debitur pembiayaan pembelian rumah.

    Selain itu, asuransi juga dapat melindungi bank, lembaga pembiayaan, maupun lembaga keuangan lainnya yang bertindak sebagai kreditur program pembangunan 3 juta rumah tersebut

    “Industri perasuransian dapat terlibat di dalam proyek 3 juta rumah per tahun ini, apalagi kalau ini dilakukan selama 5 tahun (periode pemerintah Presiden Prabowo Subianto), ekosistem itu harus dibangun sampai kepada perlindungan terhadap konsumen (debitur) maupun kreditur,” ujarnya.

    Ogi menyatakan bahwa asuransi umum properti dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan properti akibat kebakaran, banjir dan gempa bumi.

    Sementara Asuransi Jiwa Kredit melindungi bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya sebagai kreditur dari resiko kredit macet atau gagal bayar jika debitur meninggal dunia.

    Ia mengatakan bahwa industri perasuransian juga dapat terlibat dengan menyediakan suretyship dan surety bond yang memberikan perlindungan kepada pemilik pekerjaan (obligee) untuk mengurangi risiko kerugian akibat pelaksana pekerjaan (principal) tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

    “Kalau ini dilakukan secara ekosistem end-to-end, saya rasa ini dapat menciptakan perlindungan kepada debitor dan konsumen, karena ini merupakan suatu proyek jangka panjang, jadi ini suatu produk yang bisa diberikan untuk perlindungan terhadap proyek (3 juta rumah) ini,” imbuhnya.

    Pembangunan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah per tahunnya hingga 2029 merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa program pembangunan 3 juta rumah per tahun tersebut terdiri atas pembangunan 1 juta apartemen di daerah perkotaan dan 2 juta unit rumah di wilayah pedesaan.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK: KPR yang disalurkan perbankan masih tunjukkan tren pertumbuhan

    OJK: KPR yang disalurkan perbankan masih tunjukkan tren pertumbuhan

    Data yang ada menunjukkan bahwa KPR yang disalurkan perbankan itu masih menunjukkan pertumbuhan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebutkan penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) oleh industri perbankan masih menunjukkan adanya tren pertumbuhan dan diproyeksikan masih akan tumbuh positif ke depan.

    “Data yang ada menunjukkan bahwa KPR yang disalurkan perbankan itu masih menunjukkan pertumbuhan, dan perbankan juga memproyeksikan pertumbuhan kredit ke depan yang masih cukup positif,” kata Dian dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    Terkait dengan suku bunga yang menjadi salah satu pendorong permintaan, Dian mengingatkan bahwa secara umum suku bunga KPR mengikuti pergerakan suku bunga kredit yang diberikan perbankan.

    Pergerakan tingkat suku bunga tersebut turut dipengaruhi berbagai faktor yang tidak terlepas dari dinamika-dinamika dalam perekonomian, termasuk pengaruh dari global yang saat ini sangat dinamis dan diwarnai oleh unsur ketidakpastian terkait dengan situasi geopolitik.

    “Fluktuasi perdagangan global dan harga komoditas, kemudian juga tingkat inflasi, kebijakan suku bunga di berbagai jurisdiksi dalam merespon dinamika tersebut,” ujar Dian.

    Dian mengatakan bahwa dukungan berbagai program pemerintah, terutama yang dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan bauran kebijakan, akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR ke depan.

    OJK dan pemerintah juga akan terus berkomunikasi dalam implementasi berbagai program strategis pemerintah, termasuk program penyediaan tiga juta unit rumah. Dalam hal ini, OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan nasional.

    Dian mengatakan program penyediaan tiga juta rumah memiliki target market yang pasti, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan maksimal penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan untuk membiayai KPR rumah tapak dan susun dengan jangka waktu hingga 20 tahun. Bank juga dapat menghitungkan subsidi uang muka (SBUM) sehingga rasio loan to value (LTV) calon debitur MBR dapat meningkat.

    Dalam mendukung program tiga juta rumah, Dian menjelaskan bahwa OJK telah memiliki kebijakan terkait dengan perhitungan pembobotan ATMR kredit yang sejalan dengan tingkat loan to value atas pemberian kredit.

    Kebijakan lainnya termasuk penetapan kualitas kredit yang dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga berdasarkan satu pilar untuk kredit jumlah tertentu, serta dapat memiliki kualitas kredit yang berbeda untuk debitur yang memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda.

    Kemudian, terdapat kebijakan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang dapat diberikan untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada masyarakat kategori MBR.

    “Bank dapat mengoptimalkan bauran kebijakan dimaksud dengan tetap memperhatikan risk appetite dan tentu aspek prudential banking lainnya,” kata Dian.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan bahwa program tiga juta rumah akan menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi yang juga sangat penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

    “Untuk itu, bentuk dukungan yang telah dilakukan, termasuk menyampaikan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Mahendra.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK beberkan strategi menjaga keamanan investor terkait aset kripto

    OJK beberkan strategi menjaga keamanan investor terkait aset kripto

    Dalam menyelaraskan hal tersebut, ada beberapa pendekatan utama yang kami dorong

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun sejumlah strategi untuk menjamin keamanan investor dalam pengawasan aset kripto.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengamini industri aset kripto menawarkan potensi besar untuk sektor keuangan. Namun, bersamaan dengan itu, juga terdapat tantangan dan risiko yang dihadapi, termasuk keamanan dan perlindungan investor.

    “Dalam menyelaraskan hal tersebut, ada beberapa pendekatan utama yang kami dorong,” kata Hasan dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    Pertama, OJK menyusun regulasi dengan pendekatan yang adaptif dan inklusif. Hal itu bertujuan untuk mengimbangi perkembangan yang dinamis dalam industri baru tersebut.

    Kedua, berkolaborasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam industri aset kripto.

    Ketiga, OJK juga bakal mengoptimalkan regulatory sandbox untuk menguji coba kelayakan inovasi, produk, layanan, maupun model bisnis baru di industri aset kripto sebelum diadopsi lebih luas dalam industri jasa keuangan.

    Keempat, meningkatkan kapasitas pengawasan sekaligus mendorong edukasi dan literasi keuangan, baik mengenai keuangan digital secara umum maupun aset kripto secara spesifik.

    Adapun langkah konkret yang telah dilakukan OJK adalah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK).

    Seiring dengan itu, OJK juga mengupayakan agar regulasi dan pengawasan terhadap aset kripto bisa memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK: Potensi EBA-SP masih besar untuk dukung pendanaan 3 juta rumah

    OJK: Potensi EBA-SP masih besar untuk dukung pendanaan 3 juta rumah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memandang, potensi untuk mengoptimalkan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) masih sangat besar untuk meningkatkan dukungan likuiditas dan pendanaan bagi program tiga juta rumah.

    Ia mengatakan, langkah-langkah untuk meningkatkan dukungan likuiditas bagi pembiayaan program tiga juta rumah sangat penting untuk menjaga keberhasilan program. Oleh sebab itu, OJK bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat dan merumuskan penyempurnaan skema EBA-SP di pasar modal.

    “Kami akan mengoptimalkan skema EBA-SP di pasar modal. Karena memang dalam pelaksanaannya akan lebih memadai lagi apabila dukungan dari pendanaan dan pasar modal dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan begitu, jumlah pembiayaan, pendanaan, maupun juga likuiditas akan lebih besar lagi untuk program yang penting ini,” kata Mahendra dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa EBA-SP merupakan surat berharga yang terdiri dari sekumpulan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi, sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder.

    “EBA-SP ini merupakan instrumen yang dapat melengkapi sumber pendanaan dan menjamin stabilitas likuiditas bank,” kata dia.

    Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 13 Januari 2025, Dian menyebutkan bahwa terdapat sembilan EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai sebesar Rp2,21 triliun.

    Meski begitu, Dian mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan upaya lainnya untuk mendukung sumber pendanaan program tiga juta rumah yang akan dikoordinasikan terlebih dahulu dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

    “Kita tentu harus berbicara dengan Bank Indonesia dan juga harus berbicara dengan Kementerian Keuangan, karena ada kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang akan terkait dengan isu-isu ini,” ujar dia.

    Mengenai kondisi likuiditas perbankan secara umum, Dian menyebutkan bahwa likuiditas industri perbankan masih sangat ample yang tecermin dari posisi November 2024 dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94 persen dan 25,57 persen.

    Adapun Loan to Deposit Ratio (LDR) per November 2024 berada di posisi sebesar 87,34 persen. Hal ini dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit untuk mendukung program tiga juta rumah.

    “Bank senantiasa diminta untuk tetap memenuhi manajemen risiko tentu saja dalam aktivitas operasional perkreditan ketika berpartisipasi pada program pemerintah dimaksud, sehingga kondisi likuiditas bank tetap juga terjaga,” kata Dian.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Minta Bank Perluas KPR untuk Masyarakat Kurang Mampu – Page 3

    Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Minta Bank Perluas KPR untuk Masyarakat Kurang Mampu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta rumah.

    OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis. Hal ini dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

    “OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M.Ismail Riyadi seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).

    Peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Mendukung Penyaluran Kredit/Pembiayaan

    SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK. Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia.

    Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

    Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.

    Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, di mana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

  • OJK dukung 3 juta hunian untuk rakyat penghasilan rendah

    OJK dukung 3 juta hunian untuk rakyat penghasilan rendah

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan pers, Selasa (14/1/2025) secara virtual. Foto: Sri Lestari

    OJK dukung 3 juta hunian untuk rakyat penghasilan rendah
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 13:16 WIB

    Elshinta.com Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mendukung Program 3 Juta Hunian dan Perluasan Mandat OJK dalam Rangka Penguatan dan Pengembangan SJK Sobat OJK, Sebagai bentuk upaya OJK dalam penguatan dan pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta mendukung program pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan pers, Selasa (14/1/2025) secara virtual.

    “Yang terkait dengan dukungan OJK terhadap program pembiayaan 3 juta hunian, terkait program itu OJK memberikan dukungan kepada masyarakat khususnya berpenghasilan rendah. Ini sekaligus akan menggerakkan dan meningkatkanpertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi,” katanya.

    Mahendra menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan sebagai faktor utama dalam pemberian kredit. Masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK, masih mampu mendapat fasilitas kredit.

    “SLIK itu berisi informasi yang bersifat netral dan bukan informasi daftar hitam atau blacklist. Slik digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan,” tegasnya.

    Ditambahkan Mahendra, penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan satu-satunya factor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu.

    “Dalam kaitan itu tidak ada ketentuan OJK, yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancer. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan nominal kecil,” pungkasnya.

    Penulis: Sri Lestari/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Koperasi Jalankan Kegiatan Jasa Keuangan Resmi Diawasi OJK, Perlu Izin Baru? – Page 3

    Koperasi Jalankan Kegiatan Jasa Keuangan Resmi Diawasi OJK, Perlu Izin Baru? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada 10 Januari 2025.

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Wujud komitmen kami untuk melaksanakan mandat itu dengan telah diterbitkan kerangka pengaturan POJK no 47 tahun 2024 tentang koperasi di sektor jasa keuangan. OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop,” kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

    OJK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut dan perizinan ke OJK dapat berlangsung dengan baik.

    Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

    Adapin penyerahan daftar ini untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Membina Koperasi

    Untuk diketahui, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

    “Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025). 

  • OJK Tegaskan Tak Ada Larangan Pembiayaan Debitur dengan Kredit Macet untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

    OJK Tegaskan Tak Ada Larangan Pembiayaan Debitur dengan Kredit Macet untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan informasi yang netral dan bukan sebagai penentu dalam pemberian kredit. Artinya, masyarakat atau debitur yang memiliki historis kredit macet dapat melakukan pembiayaan kredit dalam program 3 juta rumah.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, SLIK digunakan untuk asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.

    “SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” ujar Mahendra dalam konferensi pers OJK secara daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    “Sekali lagi, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” tambah Mahendra untuk mendukung program 3 juta rumah.

    Adapun dukungan ini tercermin dari data per November 2024 setidaknya ada 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar. Data Ini merupakan penjumlahan dari seluruh pelapor di dalam SLIK.

    OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk debitur yang ingin menyampaikan keluhan, pertanyaan, dan pengaduan di kontak 157. Namun, hal ini diperuntukan debitur yang kesulitan mengajukan KPR untuk program 3 juta rumah karena SLIK. Dalam menangani pengaduan tersebut, akan dibentuk satuan tugas khusus bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta stakeholders terkait lainnya.

  • Retno Marsudi Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Vale Indonesia

    Retno Marsudi Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Vale Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDXTicker: INCO) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) secara fisik yang diselenggarakan di Jasmine Room, Soehanna Hall, The Energy Building Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No.11A, Jakarta 12190, dan juga elektronik melalui aplikasi eASY. KSEI dengan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

    Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Dr.Ir. Raden Sukhyar dari jabatan Komisaris Independen Perseroan efektif sejak penutupan RUSPLB dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquitet decharge) atas tindakan yang dilakukan selama menjabat sebagai Komisaris Independen, selama tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Ibu Retno Lestari Priansari Marsudi sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk menggantikan Dr. Ir. Raden Sukhyar, berlaku efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun 2027.