Kementrian Lembaga: OJK

  • Langkah OJK awasi aset kripto itu sinyal positif bagi industri

    Langkah OJK awasi aset kripto itu sinyal positif bagi industri

    Jakarta (ANTARA) – Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal menyatakan bahwa langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dipandang sebagai sinyal positif bagi industri.

    Dengan reputasi OJK yang kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, pihaknya optimis langkah ini bakal meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto di Indonesia.

    “Peralihan ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh pelaku industri. Sebagai salah satu pelaku utama di industri, Tokocrypto telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan SEOJK (Surat Edaran OJK) Nomor 20 Tahun 2024. Kami terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa operasional kami selaras dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa.

    Dalam konteks yang lebih luas, Iqbal menggarisbawahi urgensi pengembangan ekosistem yang inklusif. Bagi dia, pengawasan oleh OJK harus diiringi dengan upaya menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan, termasuk edukasi bagi masyarakat, pengembangan infrastruktur teknologi, serta insentif untuk inovasi.

    Ia juga mengharapkan OJK dapat mempertimbangkan dinamika global dalam menyusun regulasi.

    “Industri kripto adalah industri yang sangat global. Untuk bersaing, Indonesia perlu memiliki regulasi yang adaptif dan mendukung daya saing pelaku usaha lokal di pasar internasional,” ungkap dia.

    Iqbal turut mencatat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi seiring transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

    “Transisi ini tentu membutuhkan waktu, terutama dalam hal penyesuaian teknis dan operasional. Namun, kami percaya bahwa dengan dukungan dari regulator dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, tantangan ini dapat diatasi,” ungkapnya.

    Melihat dari sisi peluang, pengawasan OJK dinilai akan membuka pintu bagi lebih banyak institusi keuangan tradisional untuk mengenal dan memahami sektor kripto.

    “Dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan, kepercayaan institusi terhadap sektor ini akan meningkat, sehingga dapat memperluas adopsi aset digital,” kata CMO Tokocrypto.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK sebut asuransi program 3 juta rumah bisa jadi bagian dari subsidi

    OJK sebut asuransi program 3 juta rumah bisa jadi bagian dari subsidi

    kami mensyaratkan perusahaan-perusahaan asuransi yang ikut terlibat ini adalah tentunya yang kondisinya baik, kondisinya sehat

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyarankan bahwa berbagai layanan perasuransian yang nantinya diterapkan dalam program 3 juta rumah dapat menjadi bagian dari subsidi pemerintah.

    “Ya tentunya (asuransi-asuransi) ini harus di-bundling (dibuat satu paket) dengan program yang sudah ada, jadi bagian dari subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk proyek (pembangunan 3 juta rumah) ini,” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, beberapa produk industri perasuransian yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut adalah Asuransi Jiwa Kredit (AJK), asuransi umum properti, serta suretyship dan surety bond.

    “Ada bagian (dari subsidi) untuk pembayaran IJP (Imbal Jasa Penjaminan) atau premi untuk Asuransi Jiwa Kredit yang jumlahnya itu tidak terlalu besar, tapi kalau itu dilakukan dengan 3 juta rumah itu feasible (mungkin) untuk dilakukan pertanggungan asuransi jiwa kreditnya,” ujarnya.

    Ogi menuturkan bahwa hanya perusahaan asuransi yang sehat dan baik kondisinya yang dapat bergabung dalam konsorsium pengelolaan perasuransian program 3 juta rumah tersebut.

    “Lead (ketua konsorsium)-nya seperti apa kami belum tetapkan, tapi tentunya kami mensyaratkan perusahaan-perusahaan asuransi yang ikut terlibat ini adalah tentunya yang kondisinya baik, kondisinya sehat, bisa ikut serta dalam program untuk konsorsium program 3 juta rumah ini,” katanya.

    Meskipun sudah terlihat adanya potensi pengembangan industri perasuransian dari program prioritas pemerintahan tersebut, tapi pihaknya belum dapat memberikan proyeksi kontribusi program tersebut terhadap pertumbuhan industri asuransi nasional.

    Ia berharap bahwa program pembangunan tersebut dapat memperdalam pasar industri perasuransian serta meningkatkan inklusi produk asuransi di Indonesia, mengingat skala proyek tersebut yang cukup besar dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah.

    Terkait penggunaan dana yang dikelola oleh BPJS, Taspen dan Asabri untuk program pembangunan 3 juta rumah, Ogi menyatakan bahwa masing-masing perseroan memiliki kebijakannya tersendiri untuk berinvestasi dan menempatkan aset mereka dalam industri jasa keuangan.

    Menurut dia, jika terdapat instrumen keuangan yang sesuai dengan arah investasi mereka dan memiliki return yang baik, maka perusahaan dengan sendirinya akan melakukan investasi.

    “Jadi, sifatnya itu adalah melihat instrumen-instrumen yang ada, dan tentunya kalau itu sesuai dengan arah investasinya maka dengan sendirinya dana-dana itu juga akan diinvestasikan kepada instrumen-instrumen yang memberikan suatu return yang baik, yang sudah aman,” imbuhnya.

    Pembangunan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah per tahunnya hingga 2029 merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa program pembangunan 3 juta rumah per tahun tersebut terdiri dari pembangunan 1 juta apartemen di daerah perkotaan dan 2 juta unit rumah di wilayah pedesaan.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK siapkan POJK derivatif keuangan pascaperalihan tugas dari Bappebti

    OJK siapkan POJK derivatif keuangan pascaperalihan tugas dari Bappebti

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, pascaperalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    “Terkait derivatif keuangan, kami akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, yang saat ini sedang dalam proses administratif pengundangannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    Bappebti pada Jumat (10/1) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).

    Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK) serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK).

    Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.

    Adapun pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing (PUVA) beralih kepada BI. Untuk hal ini, BI telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya derivatif PUVA.

    Dari sisi infrastruktur perizinan, Mahendra mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

    Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

    Pada kesempatan yang sama, Mahendra juga melaporkan beberapa hal lain yang sudah dilakukan OJK terkait dengan amanat UU P2SK dalam perluasan mandat OJK mencakup industri ataupun produk baru yang sebelumnya tidak ada/belum/tidak berada di bawah kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK.

    Pada Jumat (10/1), OJK telah menerima daftar koperasi open loop dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang dinilai sesuai kriteria pada Pasal 44 B ayat (2) UU P2SK. Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Wujud dari komitmen kami untuk melaksanakan mandat itu adalah dengan telah diterbitkannya kerangka pengaturan POJK No. 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan atau disingkat KSJK,” kata Mahendra.

    Hal lainnya terkait amanat UU PS2K, OJK juga telah memberikan izin kepada satu lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion. Terkait hal ini, proses perizinannya, pengawasan, hingga perlindungan konsumen akan menggunakan semua pengaturan, ketetapan, dan sistem yang ada di OJK.

    Terakhir, pada tahun ini, OJK juga akan menetapkan kelembagaan dan kepengurusan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai POJK No. 30 2024. Dengan begitu, kata Mahendra, maka rezim pengaturan dan pengawasan financial holding company di Indonesia menjadi setara dengan negara besar lainnya.

    “Semua yang menjadi amanat dan mandat perluasan bagi OJK sudah dilaksanakan. Sekarang tentu tantangannya adalah bagaimana melakukan operasionalisasinya, implementasinya, dan tentu esensi dari pengembangan dan penguatannya seperti yang diharapkan oleh UU P2SK itu sendiri sehingga memberikan hasil yang terbesar atau maksimal kepada pengembangan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” kata Mahendra.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

    OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan alasan peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

    Peralihan ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

    Mahendra menjelaskan, langkah dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar keuangan terintegrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

    “Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring, Selasa (14/1/2025).

    Untuk mendukung pengawasan aset kripto yang seamless, OJK telah menerbitkan beberapa peraturan. Pertama, POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto.

    Kedua, SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital. Ketiga, POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengaturan Derivatif Keuangan Berbasis Efek (dalam proses administratif).

    Mahendra menambahkan, OJK juga memperkenalkan sistem digital Sprint (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi) untuk mempercepat perizinan dan pengawasan aset keuangan digital.

    Mahendra menegaskan koordinasi dengan Bappebti telah dilakukan untuk memastikan ekosistem derivatif keuangan berkembang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Dengan peralihan ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih stabil, aman, dan terpercaya. Langkah peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Bappebti ke OJK diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan industri aset digital dan kepercayaan konsumen di Indonesia.

  • OJK kaji penerapan SID untuk aset kripto

    OJK kaji penerapan SID untuk aset kripto

    dalam konteks penerapan di aset kripto, akan kami lakukan secara hati-hati dengan melakukan kajian yang mendalam lebih dulu

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penerapan Single Investor Identification (SID) bagi investor aset kripto, sebagaimana yang diterapkan di industri pasar modal.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan penerapan SID berperan penting dalam mendukung transparansi, integritas dan efisiensi.

    “Namun, dalam konteks penerapan di aset kripto, akan kami lakukan secara hati-hati dengan melakukan kajian yang mendalam lebih dulu, mengingat karakteristik dan kompleksitas aset ini berbeda dengan instrumen efek yang ada di pasar modal,” ujar Hasan dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    SID berfungsi sebagai kode unik untuk setiap investor. Konsep ini telah diterapkan di pasar modal oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

    Kode SID memungkinkan data investor, seperti nama dan nomor rekening, diakses secara terpusat, sehingga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.

    Namun, aset kripto memiliki karakteristik yang beragam, tak selalu memiliki underlying yang jelas seperti saham. Beberapa aset kripto berbasis proyek, produk, atau aset tertentu. Ada pula aset yang tidak memiliki underlying.

    Untuk itu, OJK akan bersikap hati-hati dalam merumuskan pengaturan pengawasan aset kripto.

    OJK pun berupaya untuk tidak menghilangkan sifat desentralisasi dari aset kripto, di mana para pihak terutama pihak ketiga atau lembaga pengawas tidak terlibat langsung dalam setiap transaksinya.

    “Kehadiran pengawas seperti OJK tidak bertujuan untuk menghilangkan desentralisasi tersebut, melainkan untuk memastikan penyelenggaraan berbagai kegiatan aset kripto tetap berjalan dengan aman, adil, teratur, efisien dan tidak menimbulkan risiko yang dapat merugikan pihak yang terlibat,” kata Hasan.

    Secara umum, OJK telah menuangkan aturan mengenai pengawasan aset kripto melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

    Sebagai aturan pelaksanaan, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK).

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ragam Inisiatif OJK Dukung Program Pembiayaan 3 Juta Rumah – Page 3

    Ragam Inisiatif OJK Dukung Program Pembiayaan 3 Juta Rumah – Page 3

    Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan  Perumahan Rakyat (BP Tapera) diminta untuk menyiapkan simulasi perhitungan perubahan proporsi Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) pada 2025.

    “BP Tapera bersama BTN segera menyiapkan simulasi peningkatan penyaluran KPR FLPP di 2025 dari target 220.000 unit menjadi 320.000 unit dengan alokasi APBN yang sama tanpa ada penambahan anggaran yakni sebesar Rp28,2 triliun,” ujar  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, di Jakarta, Kamis (9/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

    Bila sebelumnya komposisi anggaran FLPP dari porsi APBN dan perbankan yaitu 75:25, Maruarar ingin porsi dana APBN dengan perbankan diharapkan bisa diubah menjadi 50:50. Hal ini diharapkan membuat adanya penghematan dan tidak membebani APBN, serta dapat menambah porsi penyaluran KPR FLPP.

    Diharapkan dengan perubahan proporsi tersebut dapat meningkatkan output penyaluran KPR FLPP dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa penambahan alokasi APBN.

    “Kami ingin semakin banyak yang menerima rumah bersubsidi. Saya sudah meninjau beberapa daerah dan titik perumahan bersubsidi dan bertemu langsung dengan konsumen dan bank penyalur FLPP-nya, ternyata memang program itu sangat diminati,” ujar dia.

    Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menuturkan, saat ini BP Tapera tengah berkolaborasi intens dengan dunia perbankan terkait rencana perubahan proporsi KPR FLPP dengan tujuan agar dana APBN yang dikelola bisa lebih efisien dengan output yang memanfaatkan FLPP lebih banyak.

    “Efektif implementasinya tergantung pada kesiapan regulasi, perubahan sistem perbankan, dan proyeksi rencana penyaluran FLPP tahun 2025. Sebagai jaminan tata kelola yang baik juga perlu adanya pendapat/review BPKP atas perubahan skema FLPP tersebut,” ujar Heru.

     

     

  • Pegadaian Kelola Usaha Bulion, Investasi Emas di 2025 Cuan?

    Pegadaian Kelola Usaha Bulion, Investasi Emas di 2025 Cuan?

    Jakarta, FORTUNE – Pegadaian telah resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha Bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui keputusan tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi deposito Emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas. 

    Dengan kebijakan itu, lantas bagaimana proyeksi investasi emas di tahun ini? Jika mengingat kilas balik pergerakan harga emas 2024, masih banyak pihak yang memproyeksikan harga emas 2025 akan terus mengalami kenaikan. 

    Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

    “Sebagai contoh, harga emas per gram pada 18 September 2023 seharga Rp 939.919, lalu pada periode yang sama di tahun 2024 harga emas naik menjadi Rp 1.012.746 per gramnya. Jadi artinya, keuntungan investasi emas dalam setahun mencapai 7,75 persen,” kata Sekretaris Perusahaan Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/1).

    Bunga The Fed hingga geopolitik masih pengaruhi harga emas

    Pegadaian Galeri 24 (galeri24.co.id)

    Salah satu perusahaan jasa keuangan Amerika Serikat, J.P. Morgan juga memprediksi bahwa harga emas pada 2025 akan naik. Hal tersebut didorong oleh beberapa faktor pendukung. Salah satu faktornya adalah geopolitik hingga ekspektasi pemotongan suku bunga tambahan dari banyak bank sentral, terutama bank sentral Amerika Serikat (AS) atau Federal Reserve (The Fed).

    Tidak hanya itu, adanya kebangkitan arus masuk ke dana yang diperdagangkan di bursa juga menjadi faktor pendukung perkiraan harga emas 2025 mengalami kenaikan. Di samping itu, data terkait kenaikan harga emas sebesar lebih dari 27 persen atau US$570 / troy ons di sepanjang tahun 2024 juga turut berpengaruh pada prediksi tersebut.

    Aat juga menambahkan, secara historis harga emas terus mengalami peningkatan, meski di tengah kondisi geopolitik dan gejolak ekonomi dunia dan bahkan menjadi komoditas yang paling bersinar dibandingkan produk komoditas lainnya.

  • Asik, Masyarakat Kecil Bakal Lebih Mudah Akses KPR – Page 3

    Asik, Masyarakat Kecil Bakal Lebih Mudah Akses KPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian melalui program 3 juta rumah, lewat dukungan kebijakan pada sektor pembiayaan.

    Dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

    “OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, Selasa (14/1/2025).

    Dalam hal ini, Ismail menekankan peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan. SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam.

    SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.

    “Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan,” tegasnya.

    Ismail mengatakan, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.

    Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

    OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud. Termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK. Juga apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.

    “Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan stakeholder lainnya,” tutur dia.

     

  • OJK kaji penerapan SID untuk aset kripto

    OJK ungkap tantangan pengawasan aset kripto

    Pengawasan terhadap aset kripto ini kami sadari menghadirkan sejumlah tantangan besar yang perlu dihadapi dengan pendekatan yang cermat dan efektif

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pengawasan terhadap industri aset kripto masih menghadapi sejumlah tantangan meski menawarkan potensi yang besar.

    “Pengawasan terhadap aset kripto ini kami sadari menghadirkan sejumlah tantangan besar yang perlu dihadapi dengan pendekatan yang cermat dan efektif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    Tantangan pertama yaitu karakteristik dari kegiatan aset kripto yang terus mengalami perkembangan. Menurut Hasan, aset kripto bergerak secara dinamis dan cepat, sehingga dibutuhkan perumusan skema pengawasan yang bisa bergerak selaras dengan dinamika ini.

    Berikutnya, karakteristik aset kripto berbeda dengan instrumen keuangan lainnya. Hasan menilai perbedaan ini menjadi tantangan bagi OJK dari segi pengawasan.

    Menjaga ketahanan dan keamanan siber juga menjadi tantangan. OJK terus mengamati pergerakan dalam industri aset kripto agar bisa menangani risiko dengan sebaik-baiknya.

    Tantangan lainnya adalah pengembangan infrastruktur pengawasan. Pasalnya, infrastruktur ini menjadi modal dasar pelaksanaan pengawasan yang efektif terhadap aset kripto.

    Koordinasi lembaga dan pemangku kepentingan pun turut menambah deretan tantangan pengawasan aset kripto. “Terutama dengan aparat penegak hukum dalam menangani dan mencegah tindakan pelanggaran dan kejahatan pemanfaatan aset kripto ke depannya,” ujar Hasan.

    Selain tantangan-tantangan tersebut, OJK juga menilai edukasi dan perlindungan konsumen menjadi pekerjaan rumah dalam tugas pengawasan aset kripto.

    “Kita harus kejar edukasi ini agar publik dan konsumen dapat diberikan pemahaman yang lengkap sebelum beraktivitas secara aktif dalam aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” tutur dia.

    OJK telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK Kaji Penerapan SID di Aset Kripto, Seperti di Saham

    OJK Kaji Penerapan SID di Aset Kripto, Seperti di Saham

    Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji implementasi SID (single investor identification) untuk para investor Aset Kripto di Indonesia, sejalan dengan peralihan pengawasan dari Bappebti per 10 Januari 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuanan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyoroti pentingnya penggunaan konsep SID pada aset kripto, seperti yang sudah ada di pasar modal, karena berkaitan dengan transparansi, efisiensi, dan integritas. Itu juga dapat membantu untuk mengenali identitas investor.

    Kendati demikian, teknologi blockchain dan sifatnya yang terdesentralisasi melahirkan tantangan khusus. Oleh karena itu, diperlukan riset mendalam sebelum konsep SID bisa diterapkan di aset kripto. “[SID] pada aset kripto mesti membutuhkan kajian mendalam. Ini karena kompleksivitas aset ini,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK, Selasa (14/1).

    Adapun, di pasar modal, SID merujuk pada nomor tunggal identitas investor yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ini sama seperti tanda pengenal para investor pasar modal, bersama dengan nomor rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) berdasarkan sekuritasnya.

    Dalam kasus aset kripto, Hasan menilai karakteristiknya berbeda dengan saham yang hadir dnegan aset dasar (underlying) yang jelas. “[Sementara itu] untuk aset kripto karakteristiknya beragam, underlying bisa dari proyek, produk, dan lainnya. Ada juga yang tak punya basis underlying,” jelas Hasan lagi.

    Karena karakteristik itu, OJK pun akan melakukan pendekatan pengawasan yang berbasis perlindungan terhadap investor, sehingga dapat terhindar dari faktor risiko spekulasi.

    Terlebih, jumlah investor aset kripto Indonesia terus bertumbuh signifikan. Per November 2024, OJK melaporkan total investor aset kripto di Indonsia sudah berjumlah 22,11 juta, tumbuh dari 21,63 juta per Oktober 2024.

    Dari segi nilai transaksi, OJK mencatat, nilai transaksi aset kripto berjumlah Rp81,41 triliun hingga November 2024. Sementara secara year to date (ytd), transaksi kripto bernilai Rp556,53 triliun atau melejit 376 persen.