Kementrian Lembaga: OJK

  • 4 Cara Cek Nama Perseroan untuk Legalitasnya

    4 Cara Cek Nama Perseroan untuk Legalitasnya

    Mengecek nama perusahaan merupakan langkah penting untuk meminimalisir risiko penipuan atau tindak kejahatan lainnya. Pasalnya, tidak sedikit oknum yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk mengelabui korbannya.

    Modus penipuan investasi jadi aksi yang telah lama memakan banyak korban. Maka dari itu, penting untuk mengecek Legalitas Perusahaan sebelum mengambil langkah investasi.

    Selain meminimalisir risiko penipuan, mengecek nama Perseroan juga berguna bagi pemilik usaha untuk melihat nama badan usaha yang ingin didaftarkan sudah dipakai atau belum.

    Lantas, bagaimana cara cek nama perseroan secara online? Berikut beberapa cara yang bisa diikuti dengan mudah.

    Cek nama perseroan di ahu.go.id

    ahu.go.id merupakan situs yang dirancang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum. Situs tersebut kerap dipakai untuk mengecek nama perseroan yang sudah dipakai atau belum.

    Tidak jarang, platform tersebut dipakai untuk mengecek legalitas suatu perusahaan. Berikut langkah-langkah mengecek nama perseroan melalui situs tersebut.

    Datangi laman https://ahu.go.id/ lewat browser. Pada halaman beranda, klik menu AHU Perseroan Terbatas. Pilih opsi Cek Nama perseroan Terbatas. Silahkan isi nama perusahaan yang ingin dicek. Masukan kode CAPTCHA untuk mengkonfirmasi Anda bukan robot. Tunggu beberapa saat, layar akan menampilkan hasil pencarian Anda.

    Cek nama perseroan lewat OJK

    Selain melalui situs Kemenkumham, pengecekan nama perseroan juga bisa dilakukan di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak perusahaan yang berizin resmi, OJK juga menyediakan daftar perusahaan yang perlu diwaspadai karena ilegal atau tidak terdaftar.

    Adapun cara mengeceknya, yaitu sebagai berikut.

    Kunjungi situs https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx. Klik opsi Fungsi Utama. Setelah itu, pilih menu Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Klik Informasi Pasar Modal lalu Daftar Perusahaan Efek. Layar akan menampilkan data perusahaan per bulan yang telah terdaftar di database OJK. Jika Anda ingin mencari perusahaan tertentu, silahkan masukan nama perseroan di bagian Pencarian. Klik Cari. Anda bisa melihat status legalitas perusahaan.

    Cek nama perseroan melalui PSE Kominfo

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata melayani pemeriksaan legalitas perusahaan, terutama yang bergerak di bidang penyelenggara sistem elektronik (PSE). 

    Melalui Direktorat Tata Kelola Aptika, Anda bisa melihat daftar perusahaan dalam negeri hingga luar negeri di platform PSE Kominfo. berikut langkah-langkah pengecekan yang bisa diikuti dengan mudah.

    Buka website https://pse.kominfo.go.id/home. Di halaman beranda, klik Lihat PSE domestik untuk melihat perusahaan dalam negeri atau Lihat Daftar PSE Asing untuk badan usaha luar negeri. Anda bisa melihat daftar perusahaan yang terdaftar. Untuk pencarian perusahaan spesifik, Anda bisa menggunakan fitur pencarian. Masukan nama perusahaan yang ingin dicek di kolom pencarian. Tunggu beberapa saat hingga layar memproses permintaan tersebut. Informasi status perusahaan, mulai dari terdaftar, diberhentikan sementara, hingga dicabut akan tampil di layar.

    Cek nama perseroan via Bappebti

    Alternatif platform lainnya untuk mengecek nama perseroan adalah situs ceklegalitas.bapptebti.go.id. Platform tersebut dikelola oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

    Berikut cara pengecekannya.

    Kunjungi https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ laman lewat browser. Di halaman utama, tersedia kolom pencarian yang bisa diakses dengan mudah. Silahkan isi nama perseroan yang ingin dicek. Setelah itu, klik Cek Sekarang. Tunggu beberapa saat hingga layar menampilkan perseroan terdaftar atau tidak.

    Pengecekan nama perseroan menjadi bagian penting untuk memastikan legalitas perusahaan. Pasalnya, penipuan investasi marak terjadi dengan memakai entitas perusahaan palsu.

    Pemerintah juga sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati pada perseroan mencurigakan dan tidak memiliki izin resmi sejak tahun 2021. Saat itu, M. Syits meminta masyarakat untuk tidak terbujuk penawaran yang terlalu menggiurkan. 

    “Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” jelas Syist, dikutip Senin (13/1).

    Demikian beberapa cara cek nama perseroan sebelum mengajukan legalitas usaha. Dengan melakukan pengecekan, Anda bisa memastikan nama tersebut belum dipakai oleh badan usaha lainnya hingga mengecek legalitasnya untuk menghindari penipuan. 

  • BTN Mulai Proses Akuisisi Bank Victoria Syariah – Halaman all

    BTN Mulai Proses Akuisisi Bank Victoria Syariah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah memulai proses akuisisi terhadap bank umum syariah, yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS), setelah BTN menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS yang bertempat di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025. 

    Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. 

    Berdasarkan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang telah diterbitkan kedua belah pihak ke publik, Victoria Investama merupakan pemegang saham mayoritas BVIS dengan kepemilikan 80,18% saham, disusul Bank Victoria International sebesar 19,80?n BHP Jakarta 0,0016%.

    Melalui akuisisi tersebut, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100?ri seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. 

    BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank.

    Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, aksi korporasi BTN terhadap BVIS merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi anorganik. 

    Setelah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi akuisisi BVIS dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah BUS baru.

    “BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang memiliki kekuatan daya saing atau competitive advantage dengan proposisi layanan perbankan dan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan. 
    Aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan nasabah di pasar syariah. Kedua belah pihak, yakni BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut,” ujar Nixon.

    Penandatanganan CSPA tersebut didasari atas kesepakatan kedua belah pihak yang telah dicapai setelah proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan ke belakang. 

    Nixon mengatakan, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya tidak rumit dan tidak terlalu memakan waktu. 

    Pasalnya, aturan dan perundang-undangan tentang bank umum konvensional yang memiliki anak usaha bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensional-nya jika nilai aset mencapai 50?ri total nilai aset induknya, atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun. 

    Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah laporan keuangan triwulan terakhir yang menyebutkan total asetnya sudah memenuhi ketentuan.

    Per kuartal III-2024, BTN Syariah telah mencatat aset sebesar Rp58 triliun, bertumbuh sebesar 19,2% year-on-year (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp48 triliun. 

    Berdasarkan proyeksi yang dilakukan BTN, lanjut Nixon, nilai aset BTN Syariah setelah menjadi bank umum syariah nantinya dapat mencapai sekitar Rp66 triliun-Rp67 triliun.

    Sementara itu, Bank Victoria Syariah dinilai sebagai kandidat yang tepat karena size-nya sebagai bank umum syariah yang memadai dan bisnis yang terus bertumbuh. Berdasarkan laporan keuangan per triwulan III-2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai sebesar Rp3,32 triliun, meningkat 8,02% secara yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,08 triliun.

    Dengan disepakatinya CSPA tersebut, BTN selaku pihak pembeli saham BVIS akan melakukan langkah selanjutnya sesuai prasyarat, yakni mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan BVIS,  memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN selaku calon pemegang saham pengendali, dan persetujuan dari OJK atas transaksi pengambilalihan yang diusulkan.

    Nixon berharap seluruh proses akuisisi ini dapat selesai sebelum semester I-2025 berakhir sehingga proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS bisa dijalankan. 

    “Berdasarkan timeline yang telah kami rencanakan, BTN Syariah bisa segera spin-off menjadi bank umum syariah pada tahun ini,” tegas Nixon.

    Selama proses ini berlangsung, BTN menyatakan belum ada perubahan operasional bisnis dari BTN Syariah dan aktivitas bisnis BTN Syariah masih berjalan seperti biasa sampai unit usaha syariah tersebut telah berubah secara legal dan formal menjadi bank umum syariah dalam bentuk perseroan terbatas (PT).

  • Perlu Mental Sehat Gunakan Paylater Hindari FOMO dan Doom Spending

    Perlu Mental Sehat Gunakan Paylater Hindari FOMO dan Doom Spending

    Jakarta: Layanan keuangan solutif dengan akses yang mudah, cepat, dan terjangkau, Paylater di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. 
     
    Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan pembiayaan Paylater oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen pada Oktober 2024 (YoY). 
     
    Namun kerap kemudahan tersebut disalahartikan dan tidak dimanfaatkan dengan optimal. Sehingga, seiring dengan perkembangan tersebut muncul lah FOMO (Fear of Missing Out), YOLO (You Only Live Once) dan doom spending yang banyak dialami oleh generasi muda.

    Paltform kredit digital, Kredivo dan psikolog klinis mengungkap hubungan antara kondisi mental pengguna yang sehat dengan manfaat penggunaan Paylater, terutama di tengah fenomena itu.
     

    Psikolog Klinis, Disya Arinda mengungkapkan, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kesehatan mental merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan yang sehat, termasuk ketika menggunakan Paylater. 
     
    “Penggunaan Paylater dapat memberikan manfaat yang signifikan dan memberikan peace of mind jika didorong oleh motivasi positif, seperti mengelola arus kas atau memenuhi kebutuhan penting. Sebaliknya, jika motivasinya dipicu oleh FOMO atau YOLO, maka risiko kecemasan dan stres pun akan meningkat,” kata dia.
     
    Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga kesehatan mental, baik sebelum maupun setelah menggunakan Paylater, guna menghindari motivasi dan dampak negatif dalam penggunaannya. 
     

    Paylater bukan penyebab budaya konsumtif
    Dia juga memaparkan bahwa Paylater bukan serta merta menjadi penyebab dari fenomena gaya hidup konsumtif pada generasi muda. 
     
    “Pola hidup konsumtif dan doom spending dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk penggunaan sosial media. Sehingga, tanpa hadirnya akses keuangan seperti Paylater, pinjaman digital, atau kartu kredit pun, generasi muda ini juga tetap dapat hidup boros,” ucap dia.
     
    Kuncinya, lanjut dia berada pada mindset dalam penggunaan uang, agar Paylater digunakan sesuai tujuannya yaitu sebagai alat pembayaran yang mendukung pengelolaan keuangan.
     
    Sebagai solusi keuangan, Paylater hadir untuk menjawab tingginya permintaan akses kredit di Indonesia. 
     
    Survei yang dilakukan oleh Kredivo dan Katadata Insight Center mengungkapkan bahwa 68 persen pengguna Paylater mendapatkan akses kredit pertama mereka dari Paylater. 
     
    SVP Marketing & Communications Kredivo, Indina Andamari mengatakan, melalui kemudahan akses kredit yang diberikan Paylater, Kredivo berkomitmen memberdayakan masyarakat dan mewujudkan misi perusahaan untuk mendorong tumbuhnya ekonomi berkelanjutan. 
     
    “Kami pun berkomitmen untuk memastikan penggunaan Paylater Kredivo tetap sehat dan memberikan dampak optimal bagi para penggunam” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Mengenal Penipuan Skema Ponzi yang Digunakan Grup Arisan Gu Arisan Bybiyu

    Mengenal Penipuan Skema Ponzi yang Digunakan Grup Arisan Gu Arisan Bybiyu

    Jakarta: Kasus penipuan berkedok arisan kembali mencuat. Kali ini, polisi berhasil membongkar praktik ilegal dalam grup WhatsApp bernama Gu Arisan Bybiyu. 
     
    Kelompok arisan ini ternyata menggunakan skema ponzi. Modus ini akhirnya merugikan banyak orang. Hingga kini, setidaknya 85 orang. Salah satu tersangka yang menjadi admin grup telah diamankan oleh pihak berwajib. 
     
    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema ponzi ini termasuk jenis investasi bodong yang perlu Anda waspadai. Banyak investor pemula yang terjebak skema ponzi karena tergiur investasi menjanjikan dengan keuntungan bagi hasil yang tinggi.
     

    Apa itu skema Ponzi?
    Mengutip laman CIMB Niaga, skema ponzi adalah investasi yang menghasilkan uang bagi membernya dengan cara merekrut orang lain untuk bergabung dalam investasi tersebut. Skema ini pertama kali dilakukan oleh Charles Ponzi, seorang penipu terkenal yang menggunakan metode serupa pada tahun 1920.

    Dalam dunia investasi, skema ponzi dianggap ilegal dan dianggap sebagai penipuan berkedok investasi karena tidak memiliki basis bisnis yang jelas dan mengandalkan perekrutan anggota baru untuk tetap berjalan. 
     
    Banyak orang mengalami kerugian besar setelah terlibat dalam skema ponzi. Namun, hal itu tidak menyurutkan tindakan pengelola dan pemasar skema ponzi untuk tetap melakukan tindakan ilegal ini.
     

    Ciri-ciri skema Ponzi
    Berikut ini beberapa ciri-ciri dalam skema ponzi yang harus Anda waspadai:

    Bagi hasil yang tidak realistis

    Skema ponzi menjanjikan bagi hasil yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang relatif singkat. Tingkat pengembalian yang tidak realistis ini tidak sesuai dengan kinerja pasar investasi yang sebenarnya.

    Tidak ada kegiatan investasi yang jelas

    Skema ponzi sering kali tidak memiliki rencana investasi yang jelas atau tidak memberikan informasi yang transparan tentang cara mereka menghasilkan keuntungan. Penipuan berkedok investasi ini hanya mengandalkan arus masuk uang baru untuk menjaga skema berjalan.

    Keterbatasan akses penarikan dana

    Pelaku skema ponzi seringkali memberlakukan batasan terhadap penarikan dana oleh investor. Mereka mungkin memberikan alasan bahwa dana tersebut diinvestasikan dalam proyek-proyek tertentu yang tidak dapat dicairkan dengan cepat.

    Fokus pada merekrut investor baru

    Dalam skema ponzi, pelaku lebih fokus untuk merekrut investor baru daripada menghasilkan keuntungan dari investasi yang sah. Mereka menggunakan jaringan pemasaran untuk meyakinkan orang lain untuk bergabung dengan imbalan komisi atau bonus yang dijanjikan.

    Ketidakjelasan tentang mekanisme investasi

    Investor seringkali tidak diberikan informasi yang jelas tentang bagaimana uang mereka akan diinvestasikan, strategi investasi yang digunakan, atau risiko yang terkait dengan investasi tersebut.
     

    Tips Menghindari Skema Ponzi
    Ada beberapa tips yang bisa Anda ikuti untuk menghindari skema ponzi, diantaranya yaitu:

    Memahami cara kerja skema ponzi

    Skema Ponzi biasanya melibatkan penawaran investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian yang tinggi dan tidak realistis dalam waktu singkat. Uang dari investor baru digunakan untuk membayar pengembalian bagi investor yang lebih lama. Anda perlu memahami bahwa skema ini pada akhirnya akan runtuh dan merugikan.

    Memeriksa izin dan regulasi

    Pastikan bahwa perusahaan atau individu yang menawarkan investasi memiliki izin dan regulasi yang sesuai. Cari tahu apakah perusahaan atau individu tersebut terdaftar secara legal di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

    Melakukan riset mendalam

    Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi. Lakukan riset mendalam tentang perusahaan atau individu tersebut, termasuk sejarah, reputasi, dan kredibilitas mereka. 

    Waspadai janji pengembalian yang tidak realistis

    Jika penawaran investasi terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka mungkin memang begitu adanya. Pertimbangkan dengan hati-hati tingkat pengembalian yang dijanjikan dan apakah itu realistis dalam konteks pasar keuangan yang sehat.
     
    Nah, setelah mengetahui adanya skema Ponzi itu sobat Medcom harus berhati-hati berbagai macam modus penipuan. Tetap waspada ya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • SBN Luncurkan Token IDDB, Tercatat di OJK Sandbox – Halaman all

    SBN Luncurkan Token IDDB, Tercatat di OJK Sandbox – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Sejahtera Bersama Nano (SBN) meluncurkan produk tokenisasi obligasi pertama di Indonesia melalui ID Digital Bonds (IDDB).

    Token IDDB merupakan proyek tokenisasi pertama di Indonesia yang mengadopsi teknologi tokenisasi pada aset keuangan dalam bentuk obligasi (bonds).

    “IDDB merupakan hasil pengembangan dan kolaborasi bersama antara Nanovest sebagai crypto exchange yang berlisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), PT Sejahtera Bersama Nano (SBN) selaku token issuer ID Digital Bonds (IDDB), STAR Asset Management selaku mitra manajer investasi, dan Bank Sinarmas selaku kustodian1 yang melakukan penyimpanan aset keuangan obligasi,” kata CEO SBN Gumarus Dharmawan William dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

    Tercatat di OJK Sandbox pada 8 Oktober 2024, token IDDB menarik lebih dari 100 pengguna terdaftar dengan total asset under management (AUM) mencapai lebih dari 79,000 dolar AS atau senilai Rp 1,2 miliar per Januari 2025.

    “Hal ini menjadi bukti nyata kepercayaan pelanggan dalam era aset keuangan digital yang semakin berkembang pesat di Indonesia,” ujar Gumarus.

    Ia menjelaskan di tengah aliran modal keluar yang tercatat oleh Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 8,81 triliun pada 16-19 Desember 2024, tokenisasi obligasi seperti IDDB digagas dan dirancang untuk mendukung pembangunan negara dengan meningkatkan capital inflow.

    Pada tahap awal, SBN telah melakukan tokenisasi pada obligasi pemerintah seri INDON 34 dalam denominasi dolar AS, memungkinkan para investor untuk mendapatkan eksposur ke obligasi INDON 34 dengan modal minimum yang jauh lebih rendah dibandingkan metode konvensional.

    Menurut Research and Markets, pasar tokenisasi global diprediksi akan terus tumbuh pesat, dengan nilai pasar meningkat dari 2.8 miliar dolar AS pada 2023 menjadi 3.45 miliar dolar AS pada 2024, dan diproyeksikan mencapai 8.32 miliar dolar AS pada 2028, dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 24.6 persen.

    Gumarus menilai tokenisasi melalui blockchain memiliki potensi besar dalam merevolusi akses dan efisiensi di sektor keuangan.

    Oleh karena itu, para calon investor akan mendapatkan berbagai keuntungan menarik melalui token IDDB ini.

    Transaksi pembelian obligasi negara khususnya INDON 34 saat ini memiliki minimum nilai transaksi 200,000 dolar AS atau sekitar Rp 3.2 miliar.

    Hal ini tentu membuat instrumen ini sangat susah diakses oleh investor yang lebih luas. Token IDDB membawa inovasi dan membuka peluang bagi para investor untuk memperoleh eksposur ke INDON 34 hanya dengan minimum transaksi sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp1,6 juta.

    “Saat ini IDDB telah resmi tercatat sebagai peserta Sandbox OJK dan dengan ini kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan regulator untuk bersama-sama memajukan proyek tokenisasi RWA di Indonesia. Kami yakin IDDB dapat menghadirkan likuiditas, transparansi, dan aksesibilitas yang belum pernah terjadi sebelumnya di aset keuangan obligasi,” jelas Gumarus.

     

  • Merger XL-Smartfren Sesuai Jadwal, Siap Bersatu Maret 2025

    Merger XL-Smartfren Sesuai Jadwal, Siap Bersatu Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) menargetkan proses merger antara pihaknya dengan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) bakal  rampung di akhir Maret 2025. Seluruh proses berjalan sesuai rencana.

    CEO Smartfren Andrijanto Muljono mengatakan bahwa proses merger masih berlangsung dan mengharapkan izin dari otoritas dapat diperoleh pada akhir kuartal I/2025.

    “Kita mengharapkan semua approval itu sudah bisa diperoleh pada akhir Maret tahun ini, harapan kita. Ya mudah-mudahan bisa didapat semuanya,” kata Andri kepada Bisnis, Jumat (17/1/2025).

    Terkait dengan tantangan mendapatkan izin merger, Andri menyampaikan bahwa proses perizinan merger sudah berada di jalan yang benar.

    Apalagi, proses merger ini sudah membuka pembicaraan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Ya belum ada satu yang terlihat menjadi halangan, hanya mungkin karena baru libur (agak berproses), ini kan awal tahun ya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya,  PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan PT Smart Tel mengumumkan penggabungan usaha (merger) dengan nilai mencapai Rp104 triliun. Penggabungan ini akan membentuk entitas telekomunikasi baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (“XLSmart”).

    Group Chief Executive Officer Axiata Group Vivek Sood mengatakan merger ini menggabungkan dua entitas yang akan saling melengkapi dalam melayani pangsa pasar telekomunikasi Indonesia.

    XLSmart akan memiliki skala, kekuatan finansial, dan keahlian yang mampu mendorong investasi infrastruktur digital, memperluas jangkauan layanan, dan mendorong inovasi bagi pelanggan, sekaligus menciptakan pasar yang lebih sehat dan kompetitif.

    “Merger ini merupakan langkah penting dalam membangun fondasi ekonomi digital yang tangguh. Merger ini akan memungkinkan kami untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang unik bagi Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Vivek dikutip Rabu (11/12/2024). 

  • Gaya Baru Maling M-Banking Kuras Rekening, Saldo Auto Ludes

    Gaya Baru Maling M-Banking Kuras Rekening, Saldo Auto Ludes

    Jakarta, CNBC Indonesia – M-banking jadi solusi transaksi perbankan yang bisa dilakukan di mana saja. Banyak bank yang telah menggunakan aplikasi itu untuk memudahkan para nasabahnya.

    Di saat bersamaan, ternyata banyak pencurian yang mencari celah dari M-banking. Mereka berusaha mendapatkan data pribadi dengan melakukan penipuan atau phishing.

    Selain itu juga ada modus lain seperti impersonation di bidang pasar modal, fintech, dan perusahaan lain. Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.

    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada lebih dari 340 link penipuan dengan modus impersonation di bidang pasar modal, fintech, dan perusahaan lain. Temuan terbanyak atau lebih dari 100 link terdapat di platform Telegram. Lalu ada 77 nomor WhatsApp yang membagikan link, 54 website, dan 67 Instagram serta platform lainnya.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tips untuk menghindari menjadi korban kejahatan itu. Salah satunya memastikan menjaga data pribadi agar tidak diberikan atau diketahui oleh orang lain.

    Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan oleh nasabah:

    1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain

    2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain

    3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan

    4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut

    5. Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan

    6. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN

    7. Bilamana SIM Card GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut

    8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari

    9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama

    10. Tidak lupa melakukan proses log out setelah selesai melakukan transaksi di internet banking

    11. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut

    (fab/fab)

  • Simak Jurus OJK Lindungi Konsumen dalam Transaksi Kripto – Page 3

    Simak Jurus OJK Lindungi Konsumen dalam Transaksi Kripto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan berbagai langkah perlindungan untuk konsumen yang terlibat dalam transaksi aset kripto, yang semakin populer di kalangan generasi muda.

    Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah merilis beberapa peraturan penting. Salah satunya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan dasar hukum mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

    Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Dalam regulasi ini, pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan konsumen dalam setiap transaksi yang dilakukan.

    “Dalam ketentuan dimaksud, PUJK wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamankan pelindungan konsumen,” kata Friderica, dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (17/1/2025).

    Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah kewajiban PUJK untuk menyediakan informasi yang jelas, lengkap, akurat, dan mudah diakses terkait produk, layanan, dan aktivitas yang mereka tawarkan kepada konsumen. Informasi tersebut harus disampaikan secara jujur dan tidak boleh menyesatkan calon konsumen atau konsumen yang sudah terlibat dalam transaksi.

    “PUJK wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait aktivitas, layanan, dan produk kepada Konsumen secara jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen,” jelasnya.

     

  • Fundamental Ekonomi Menguat, Pasar Asuransi di Tanah Air Diprediksi Tumbuh Signifikan – Halaman all

    Fundamental Ekonomi Menguat, Pasar Asuransi di Tanah Air Diprediksi Tumbuh Signifikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik pertumbuhan ekonomi RI di rentang 5,1 persen hingga 5,5 persen pada 2025. 

    Sedangkan Bank Dunia dalam World Bank East Asia and The Pacific Economic Update memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 5,1 persen pada 2025.

    Optimisme terhadap perekonomian Indonesia juga diyakini oleh pelaku industri asuransi di Tanah Air. 

    Presiden Direktur Sun Life Indonesia Teck Seng Ho optimistis pasar asuransi di Tanah Air akan tumbuh signifikan pada tahun 2025 seiring dengan membaiknya ekonomi Indonesia. Karena itu, Sun Life yakin bisa meraih pertumbuhan signifikan di tahun ini.

    “Kami targetkan pertumbuhan penjualan sebesar 100 persen atau mengalami peningkatan dobel dibanding tahun lalu,” tutur Presiden Direktur Sun Life Teck Seng Ho, Kamis (16/1/2025).

    Berdasarkan data penjualan pada kuartal ketiga 2024, Sun Life Indonesia membukukan penjualan sebesar 58,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 874,5 miliar. Jumlah ini naik 41 persen selama dekade terakhir. Peningkatan tersebut terjadi karena penetrasi pasar dan densitas asuransi di Indonesia yang kembali menggeliat belakangan ini.

    Kendati demikian, penetrasi pasar asuransi di Indonesia berdasarkan data 2023 masih tertinggal dari negara-negara lain. Contohnya Malaysia yang sudah mencapai 4,8 persen, Singapura 11,4 persen, Australia 3,3 persen.

    Kondisi tersebut memberikan keyakinan dan optimisme yang besar kepada Sun Life untuk menargetkan penjualan premi dua kali lipat atau naik 100 persen pada tahun 2025 ini dibanding tahun 2024.

    Penetrasi pasar asuransi di Indonesia yang masih kecil itu menurut President & Chief Executive Officer Sun Life, Kevin D. Strain merupakan peluang yang besar bagi Sun Life untuk menggarapnya. Karena itu, dia sangat mendukung kebijakan OJK untuk memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat.

    Dia menegaskan pasar Indonesia memegang peranan sangat penting bagi Sun Life di Asia dan global. Apalagi, pasar asuransi di Indonesia masih terus berkembang dari waktu ke waktu.

    Sementara itu, Presiden Sun Life Asia Manjit Singh menambahkan, Indonesia merupakan salah satu dari sejumlah negara di Asia yang memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan Sun Life. Indonesia, kata dia, seperti juga Filipina dan Hong Kong memiliki potensi sangat besar untuk bertumbuh.

    Selain itu, Sun Life juga memanfaatkan berbagai saluran distribusi seperti memaksimalkan kerja sama dengan berbagai pihak, penguatan kapasitas agen, dan berinvestasi pada saluran digital seperti WhatsApp Client Services.

    Pada kuartal ketiga 2024, Sun Life Indonesia mencatat Risk Based Capital (RBC) untuk asuransi konvensional sebesar 586 persen dan asuransi Syariah sebesar 256 persen, yang semuanya berada di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah yakni 120 persen.

    Sedangkan total aset tercatat sebesar Rp 19,7 triliun atau tumbuh 41 persen dari pendapatan premi selama satu dekade terakhir. Saat ini, Sun Life Indonesia melayani lebih dari 553.852 polis asuransi.(Kontan)

    artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Fundamental Ekonomi Menguat, Sun Life Bidik Pertumbuhan Tinggi Tahun Ini

  • DPR Dukung Langkah OJK Dorong Sinergi Pembiayaan Perumahan MBR – Halaman all

    DPR Dukung Langkah OJK Dorong Sinergi Pembiayaan Perumahan MBR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H. Fathi, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

    Kolaborasi ini dinilai strategis dalam menghadapi tantangan pembiayaan program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Fathi menilai, upaya ini merupakan langkah nyata untuk mencapai pemerataan ekonomi, terutama di sektor perumahan. 

    “Perumahan adalah kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi kelompok MBR. Dukungan dari lembaga pembiayaan seperti PT SMF dan BP Tapera akan memberikan solusi nyata dalam menyediakan pendanaan yang stabil dan berjangka panjang untuk program ini,” kata Fathi dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

    Dia menegaskan pentingnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat yang membutuhkan. 

    “Semua kebijakan yang diambil harus berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan tidak ada kendala administratif maupun teknis yang menghambat percepatan pembangunan,” ujar Fathi.

    Hingga 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 655.300 unit rumah dengan total nilai Rp 76,05 triliun. 

    Sementara itu, PT SMF telah berkontribusi dalam pendanaan FLPP senilai Rp 26,33 triliun untuk 709.956 unit hunian sejak 2018.

    Komisi XI DPR RI, menurut Fathi, akan terus memantau pelaksanaan program ini agar sesuai target. 

    “SMF, dan BP Tapera harus menjadi contoh sinergi yang mendukung kesejahteraan rakyat. Kami akan memastikan pengawasan dan dukungan regulasi berjalan optimal,” ungkapnya.