Kementrian Lembaga: OJK

  • Rahasia Manfaatkan January Effect Tanpa Jual Aset Berharga

    Rahasia Manfaatkan January Effect Tanpa Jual Aset Berharga

    Jakarta

    Periode perdagangan di bulan Januari biasanya menjadi momen yang ditunggu oleh para pelaku pasar saham. Hal ini disebabkan oleh fenomena penguatan saham, atau yang dikenal dengan sebutan ‘January Effect’.

    Banyak yang percaya, pasar saham cenderung naik di awal tahun pada bulan Januari. Tentu ini menjadi peluang emas bagi para investor yang ingin meningkatkan portofolio mereka. Namun apakah fenomena ‘January Effect’ benar adanya?

    Mengenal January Effect, Apa Itu?

    Secara sederhana, January Effect merupakan istilah yang merujuk pada keadaan pasar modal, di mana harga-harga saham sedang mengalami kenaikan atau cenderung menguat di dua minggu pertama bulan Januari. Adapun fenomena musiman ini pertama kali diamati oleh bankir investasi Sidney B. Wachtel pada 1942.

    Berdasarkan teori, di awal tahun khususnya di bulan Januari biasanya para investor-investor ritel menerima bonus akhir tahun. Dengan uang bonus tersebut, biasanya sering digunakan oleh para investor untuk memborong beberapa saham, setelah aksi jual akhir tahun untuk kebutuhan pajak atau aliran dana baru dari bonus akhir tahun.

    Kiat Manfaatkan January Effect untuk Raup Cuan

    Di Indonesia, jika melihat track record pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada periode bulan Januari setiap tahun, sejak tahun 2014 hingga 2024, cenderung menguat. Tercatat IHSG berada di level 7.163 pada hari pertama perdagangan awal tahun Kamis (2/1). Indeks saham menguat 83,30 poin atau plus 1,18 persen dari perdagangan sebelumnya.

    Kenaikan ini memberi angin segar bagi investor setelah IHSG babak belur di 2024. Dengan dibukanya penguatan pada awal Januari 2025 dengan baik, tak menutup kemungkinan pada Januari 2025 akan mendapatkan berkah dari January Effect. Lantas bagaimana mengoptimalkannya untuk mengejar cuan maksimal di awal tahun?

    1. Lakukan Riset Mendalam

    Sebelum mengambil keputusan investasi, Anda perlu melakukan riset menyeluruh terhadap saham yang berpotensi menguat di bulan Januari. Perhatikan faktor fundamental seperti kinerja perusahaan, laporan keuangan, dan prospek bisnis ke depan. Pilih saham dengan fundamental kuat untuk meminimalkan risiko.

    2. Manfaatkan Diversifikasi Saham

    Diversifikasi adalah kunci untuk mengurangi risiko dalam investasi. Jadi, jangan hanya berpatok pada satu jenis saham atau sektor tertentu. Sebagai gantinya, alokasikan dana Anda ke berbagai sektor dan jenis aset, seperti saham berkapitalisasi kecil, saham berkapitalisasi besar, reksa dana, atau ETF. Dengan pendekatan ini, Anda tidak hanya memanfaatkan peluang January Effect tetapi juga melindungi portofolio dari volatilitas pasar.

    3. Fokus pada Saham Berkapitalisasi Kecil

    Tips selanjutnya yaitu Anda bisa melirik saham small cap. Sebab saham dengan kapitalisasi kecil sering kali menunjukkan penguatan yang lebih signifikan selama January Effect dibandingkan saham berkapitalisasi besar. Hal ini karena saham kecil cenderung lebih sensitif terhadap aliran dana baru dari investor individu.

    Itulah tadi 3 strategi investasi bagi Anda yang ingin ‘memanen’ cuan maksimal di momentum January Effect ini.

    Nah, bagi Anda yang ingin mempertahankan portofolio tanpa menjual aset, bisa memanfaatkan layanan Gadai Efek dari Pegadaian.

    Gadai Efek bisa menjadi solusi mendapatkan akses ke dana pinjaman untuk menambah portofolio investasi, tanpa khawatir karena tidak menghilangkan status kepemilikan aset berharga seperti jika menjualnya. Adapun kelebihan Gadai Efek Pegadaian antara lain:

    – Proses pengajuan mudah dan dapat dilakukan secara online melalui Call Center Pegadaian.

    – Sewa modal (bunga) terjangkau.

    – Kepemilikan saham tidak berpindah.

    – Jangka waktu pelunasan fleksibel.

    – Bisa diperpanjang selama memenuhi kriteria pinjaman.

    Selain itu, layanan Gadai Efek juga aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menggunakan gadai efek pegadaian untuk memanfaatkan January Effect dapat menjadi strategi yang cerdas bagi investor yang ingin memaksimalkan peluang pasar.

    Dengan pendekatan yang tepat, Anda dapat memanfaatkan fenomena January Effect secara optimal tanpa mengorbankan stabilitas portofolio Anda. Informasi selengkapnya kunjungi laman sahabat.pegadaian.co.id/produk-gadai-efek.

    (ega/ega)

  • KPK Sempat Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon untuk Dalami Kasus CSR BI

    KPK Sempat Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon untuk Dalami Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menggeledah rumah anggoota DPR Satori di Cirebon terkait dengan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Pada konferensi pers, Selasa (21/1/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti kasus tersebut. Beberapa lokasi dimaksud adalah kantor BI, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta rumah Satori yang berada di Cirebon. 

    “Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S [Satori, red],” ujar Asep, dikutip Rabu (22/1/2025). 

    Pada kesempatan terpisah, Asep turut mengungkap bahwa penyidik turut menggeledah rumah dan tempat tertutup lainnya di Cirebon. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut soal tempat-tempat yang digeledah itu. Perwira Polri bintang satu itu menyebut lokasi-lokasi yang digeledah di Cirebon memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi CSR yang disalurkan BI.

    Asep menyebut penyidiknya saat ini telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Sator maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi CSR BI. Beberapa di antaranya adalah politisi DPR yang pada periode sebelumnya menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangana DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • KPK Temukan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI Anggota DPR Satori di Cirebon – Halaman all

    KPK Temukan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI Anggota DPR Satori di Cirebon – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menemukan dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh anggota Komisi XI DPR Satori di Cirebon, Jawa Barat.

    Cirebon diketahui merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    Politikus Partai Nasdem itu diduga turut menerima dana CSR dari BI.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip, Rabu (22/1/2025).

    Asep mengatakan tim penyidik beberapa waktu lalu juga sudah melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat.

    Penggeledahan menyasar rumah Satori serta beberapa tempat lainnya yang berkaitan dengan perkara.

    “Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori),” kata dia.

    Asep mengatakan dari lokasi di Cirebon itu penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen.

    “Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan,” sebut Asep.

    Asep mengatakan pihaknya juga bakal mendalami pengakuan Satori yang mengungkapkan seluruh rekan kerjanya di Komisi tersebut menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

    “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu,” tutur Asep.

    Asep memastikan tim penyidik akan terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut. Menurutnya, ada beberapa temuan dana tersebut tak dipakai sesuai peruntukannya.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” kata dia.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

    Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

    Menurut Satori, seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

    Satori menyampaikan dana program sosial bank indonesia (PSBI) digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

    “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

  • Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA untuk Peningkatan Ketahanan Ekonomi Nasional

    Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA untuk Peningkatan Ketahanan Ekonomi Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.

    “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Menko Airlangga menyatakan bahwa aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

    Menko Airlangga mengatakan bahwa Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional. Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

    Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

  • KPK Ungkap Dana CSR BI yang Mengalir ke Komisi XI DPR Capai Triliunan Rupiah – Halaman all

    KPK Ungkap Dana CSR BI yang Mengalir ke Komisi XI DPR Capai Triliunan Rupiah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap angka dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan ke komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah.

    “Triliunan-lah. Kalau jumlah pasnya nantilah ya. Takutnya nanti salah,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip, Rabu (22/1/2025).

    Asep menyebut salah satu anggota komisi XI DPR, Satori, telah mengakui bahwa seluruh rekan kerjanya di komisi XI menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

    “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu,” sebut Asep.

    Asep memastikan penyidik KPK terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut. 

    Menurut dia ada beberapa temuan bahwa dana tersebut tak dipakai sesuai peruntukannya.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

    Asep mengungkap penyidik telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. 

    Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya,” tutur Asep.

    Penggeledahan KPK

    Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik beberapa waktu lalu KPK  telah melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat.

    Lokasi penggeledahan berkaitan dengan Anggota DPR fraksi Partai Nasdem, Satori.

    “Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori),” kata Asep.

    Dua Anggota DPR Diperiksa

    Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Keduanya adalah Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

    Satori dan Heri merupakan anggota komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

    Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

    Menurut Satori, seluruh anggota komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia.

    Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

    Satori menyampaikan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

    “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.

    Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024.

    Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

     

     

  • Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun – Halaman all

    Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismai

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

    Melalui revisi tersebut eksportir nantinya harus menyimpan devisa hasil ekspor sebesar 100 Persen selama 1 tahun.

    “Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini,” kata Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Dalam menerapkan kebijakan ini kata Airlangga, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistemnya dalam menampung DHE selama setahun. Pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.

    “Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” katanya.

    Ia menambahkan kebijakan baru tersebut  akan berlaku untuk sektor mineral, batu bara, perikanan dan perkebunan.

    “Nah ini diberikan kepada sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit. Kemudian sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan,” katanya.

    Kebijakan tersebut bertujuan agar para pelaku ekspor menyimpan DHE di dalam negeri sehingga memperkuat stabilitas rupiah. Kebijakan tersebut juga kata Airlangga sudah diberlakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

    “Ya tentu kita comparable dengan negara lain apakah itu Malaysia atau Thailand,” pungkasnya. (*)

  • Airlangga: Aturan DHE SDA Terbaru Akan Tambah Cadangan Devisa 90 Miliar Dolar AS – Halaman all

    Airlangga: Aturan DHE SDA Terbaru Akan Tambah Cadangan Devisa 90 Miliar Dolar AS – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat, aturan Devisa Hasil Eskpor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan parkir 100 persen dalam setahun akan mampu menambah cadangan devisa sebesar 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS). 

    “Ada, bisa sampai di atas 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS) satu tahun,” kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, Selasa (21/1/2025).

    Airlangga menyatakan, aturan baru DHE SDA ini masih dalam proses. Dia bilang, aturan mengenai DHE SDA ini sudah diputuskan oleh pemerintah sehingga nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun.

    “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan. harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, perbankan,” jelasnya.

    Di satu sisi, Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait menyoal kebijakan baru tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak ada penolakan dari para pengusaha.

    “Tidak ada kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder,” ungkapnya.

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas DHE SDA pada Instrumen moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.

    Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.

    Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. 

    Serta, tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

    Meski begitu, Airlangga menyebut, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Ini artinya akan lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang minimal tiga bulan.

    Sebelumnya, Airlangga menyebut meski jangka waktu penyimpanan DHE SDA akan lebih lama, pemerintah akan menjanjikan bunga yang lebih menarik bagi eksportir.

    Dalam aturan terbaru nanti, Airlangga juga memberi sinyal bahwa para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 50 persen di dalam negeri. 

    Namun hingga saat ini, Airlangga enggan membocorkan berapa persen DHE SDA yang wajib disimpan oleh eksportir.

    Sejalan dengan itu, BI juga akan menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan DHE SDA. Dua instrumen tersebut adalah sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).

    Saat ini BI hanya menyediakan instrumen deposito berjangka valas (TD valas). Melalui mekanisme ini, eksportir yang menempatkan DHE di rekening khusus dapat memanfaatkan TD valas di bank, yang kemudian dapat diteruskan ke BI.

  • Kemendagri perkuat pengawasan pinjol dan lindungi data pribadi warga

    Kemendagri perkuat pengawasan pinjol dan lindungi data pribadi warga

    Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.

    Hal ini disampaikan Tito usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa.

    “Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait pinjol dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (pemda) hingga desa.

    “[Kami akan] melibatkan pemda-pemda [dan] desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.

    Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi.

    Ia menjelaskan sistem pinjol memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

    “Kami sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Tito.

    Dia menegaskan setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Tito menyebut sanksinya akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara pinjol yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani pinjol ilegal.

    Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan pinjol yang tidak memiliki izin resmi.

    “Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti list-nya ada di OJK hanya ada 97 [pinjol] yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” tambah Yusril.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman online ilegal.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Finalisasi Regulasi DHE SDA, Eksportir Diimbau Simpan 100 Persen di Pasar Domestik

    Pemerintah Finalisasi Regulasi DHE SDA, Eksportir Diimbau Simpan 100 Persen di Pasar Domestik

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penyusunan regulasi terkait devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Dalam regulasi ini, eksportir diimbau untuk menyimpan DHE SDA hingga 100% di pasar keuangan domestik dalam jangka waktu satu tahun.

    Regulasi baru ini akan disertai berbagai insentif untuk mendorong eksportir menyimpan dana mereka lebih lama di dalam negeri.

    “Jadi 100%. Insentif untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, dan penggunaan untuk pembayaran pajak serta dividen semuanya akan diatur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (21/1/2025).

    Airlangga menjelaskan, regulasi ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Penyusunannya dilakukan dengan melibatkan masukan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan.

    “Presiden Prabowo sudah memberi lampu hijau. Peraturan pemerintah (PP) sedang disiapkan, tahap harmonisasi sedang berjalan, dan akan ada koordinasi dengan BI, OJK, serta perbankan,” jelasnya dalam menanggapi finalisasi regulasi DHE SDA

    Menurut data BI, cadangan devisa pada akhir Desember 2024 tercatat sebesar US$ 155,7 miliar, meningkat dibandingkan posisi November 2024 yang mencapai US$ 150,2 miliar.

    Airlangga menambahkan, regulasi ini dirancang melalui komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait. Dengan penambahan masa penyimpanan DHE, diharapkan cadangan devisa dapat meningkat hingga mencapai US$ 90 miliar.

    “Ada potensi kenaikan cadangan devisa hingga di atas US$ 90 miliar,” kata Airlangga.

    Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam PP tersebut, pemerintah menerapkan skema insentif perpajakan dengan pilihan tenor satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan.

    Tenor satu bulan ada diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%. Jika DHE dikonversi ke rupiah, bunganya diturunkan menjadi 7,5%.

    Kemudian untuk tenor tiga bulan, ada insentif PPh atas bunga deposito sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah dan tenor enam bulan ada PPh atas bunga deposito diturunkan menjadi 2,5%. Jika dikonversi ke dalam rupiah, bunga deposito tidak dikenakan PPh.

    Dengan kebijakan baru terkait finalisasi regulasi DHE SDA, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan cadangan devisa sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

  • Pakai Paylater Wajib Minimal Usia 18 Tahun & Gaji Rp 3 Juta, Ini Alasannya

    Pakai Paylater Wajib Minimal Usia 18 Tahun & Gaji Rp 3 Juta, Ini Alasannya

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan untuk membatasi usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Rencananya, usia minimal menggunakan layanan tersebut 18 tahun dan gaji sebesar Rp 3 juta per bulan.

    Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah mengatakan batasan usia itu dinilai merupakan umur seseorang dinyatakan dewasa. Kemudian, batasan itu juga diperlukan untuk meminimalisir kredit macet atau anak mudah terjerat utang.

    “Ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya kenapa kita membatasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu,” kata dia dalam media briefing secada virtual, Selasa (21/1/2025).

    Ahmad menyebut kebijakan ini juga bertujuan bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tapi juga melindungi industrinya. Apalagi menurut catatannya usia muda memang banyak menggunakan layanan Paylater.

    “Kalau berdasarkan kita memang sebagian besar, ya lebih dari 50%, kelompok usia justru berasal dari usia 19 sampai 34 tahun. Namun, tetap kita masuk dan kita batasi juga selain dari sisi usia 18 tahun, tapi ada sisi penghasilannya juga. Jadi itu ya latar belakang kenapa kita membatasi 18 tahun,” terangnya.

    Selain itu, juga diatur penghasilan gaji sebesar Rp 3 juta/bulan. Ahmad mengatakan ketentuan gaji itu didasarkan dengan perhitungan rata-rata upah minimum provinsi (UMP).

    “Kita ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya. Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp 3 juta. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peninjam ya terutama yang BNPL, kita anggap 3 juta ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini,” jelasnya.

    Untuk diketahui, dalam keterangan resmi OJK, 31 Desember 2024, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

    Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    “OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tulis keterangan resmi itu.

    Lihat juga Video ‘Pemerintah Bakal Perketat Penggunaan NIK dalam Pinjol’:

    (aid/rrd)