Kementrian Lembaga: OJK

  • ESG Reporting BEI Perkuat Transparansi Perusahaan Tercatat di Pasar Modal

    ESG Reporting BEI Perkuat Transparansi Perusahaan Tercatat di Pasar Modal

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Environmental, Social, and Governance (ESG) Reporting bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (22/1/2025). Hal ini untuk mendorong penerapan aspek ESG dan transparansi perusahaan tercatat di pasar modal.

    “Dalam rangka meningkatkan transparansi dan menyediakan informasi yang mudah dipahami investor, dalam mengambil keputusan investasi yang mengedepankan aspek keberlanjutan dan ESG, bursa berinisiatif mengembangkan sarana peluncuran ESG Reporting,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Rabu (22/1/2025).

    Nyoman Yetna mengatakan, ESG merupakan standar untuk mengukur dampak perusahaan dan organisasi terhadap lingkungan, yang menjadi perhatian para investor di seluruh dunia.

    Menurutnya, investor pasar modal sangat memperhatikan dan mempertimbangkan implementasi prinsip ESG dari perusahaan tercatat sebelum melakukan keputusan investasinya.

    Adapun peluncuran ESG Reporting tersebut telah tergabung pada sistem Sarana Keterbukaan Informasi Bagi Perusahaan Tercatat (SPE-IDXnet) melalui form E020 terkait Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Evy Junita berharap,nantinya setiap laporan ini telah memenuhi unsur-unsur integritas, akuntabilitas, dan komparabilitas.

    “Kita juga ingin memastikan bahwa seluruh pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan tercatat, memang nyata-nyata telah didasari dengan aspek tata kelola atau governance yang dikedepankan,” ujar Evy.

    Adapun modul pelaporan ESG tersebut telah mengadopsi ASEAN Exchanges Common ESG Metrics yang merupakan acuan dasar ESG Metric Reporting bagi perusahaan tercatat di bursa-bursa kawasan ASEAN.

    Modul ini juga telah diselaraskan dengan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, serta Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

    Sampai dengan Desember 2024, sebanyak 882 perusahaan tercatat atau 94% dari jumlah perusahaan tercatat di BEI pada Desember 2024, telah menerbitkan Sustainability Report untuk tahun pelaporan 2023.

    Dengan peluncuran ESG Reporting, diharapkan dapat mendukung kemajuan pasar modal Indonesia yang mengedepankan aspek berkelanjutan dan mendorong integrasi ASEAN Exchanges Common ESG Metrics yang lebih baik di ekosistem pasar modal ASEAN dalam rangka meningkatkan visibilitas ASEAN sebagai asset class secara kolektif.
     

  • Ketua AFPI: Banyak “lender” tidak mengerti peran bisnis pindar

    Ketua AFPI: Banyak “lender” tidak mengerti peran bisnis pindar

    Kami melarang untuk platform melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan yang bukan anggota AFPI.

    Bandung (ANTARA) – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan banyak lender (individu atau institusi yang menyalurkan uang untuk dipinjamkan ke platform fintech lending) tak mengerti peran dari bisnis pinjaman daring (pindar).

    “Sekarang lender itu diatur (dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan/SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi). Lender profesional ya, jadi menghindari lender-lender yang non-profesional. Kenapa? Karena banyak lender yang tidak mengerti role bisnisnya pindar ini,” katanya, di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

    Dia menegaskan bahwa bisnis pindar itu peer to peer yang berperan menghubungkan antara lender dan borrower (peminjam).

    Apabila sejak awal lender melihat karakteristik peminjam tidak layak untuk diberikan pinjaman, karena beberapa hal, katanya lagi, maka jangan diteruskan dengan diberikan pinjaman kepada borrower.

    Dalam hal ini, AFPI hadir untuk menjadi penyambung antara lender dengan borrower. “Jadi, kita ini broker atau mak comblang. Kita akan melihat ini perusahaannya kayak begini nih. Apakah lender setuju? Kalau dia bilang, ‘wah gue ragu nih kayaknya,’ ya jangan diterusin,” ujar Entjik.

    Salah satu bentuk perlindungan bagi lender yang dilakukan oleh AFPI adalah membantu dalam proses penagihan. AFPI juga dapat memberikan peran tersebut kepada pihak ketiga untuk menagih, tetapi harus dari anggota asosiasi tersebut.

    “Kami melarang untuk platform melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan yang bukan anggota AFPI, karena ini semua kami harus monitor. Kami harus tahu dia ada sertifikasi, dia harus di-training (sebagai penagih yang memiliki sertifikasi), dan sebagainya. Harapannya, pindar akan berkembang,” ujar dia lagi.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • AFPI wanti-wanti masyarakat bedakan pinjol ilegal dengan pindar

    AFPI wanti-wanti masyarakat bedakan pinjol ilegal dengan pindar

    Untuk menjaga integritas, platform Pindar juga diwajibkan menjalani audit berkala, agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku.

    Bandung (ANTARA) – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mewanti-wanti masyarakat untuk membedakan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman daring (pindar).

    “Kami itu bukan pinjol, supaya masyarakat bisa membedakan mana pinjol dan mana pindar. Pindar adalah pinjaman daring yang berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka kami melakukan repositioning. Jadi, sekarang posisi kami itu adalah bukan pinjol, tetapi pindar. Itu supaya masyarakat tidak terjebak kepada praktik-praktik pinjol ilegal. Itu yang paling penting,” ujarnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

    Ada beberapa perbedaan antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, pindar berizin OJK dan pinjol ilegal tidak memiliki izin dari otoritas tersebut. Kedua, pindar menjunjung transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan data.

    Selanjutnya, pindar diatur seperangkat regulasi OJK dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) untuk memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan berorientasi pada perlindungan konsumen. Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat

    Mengenai bunga dan biaya, pindar diregulasi oleh batasan manfaat ekonomi, sedangkan pinjol ilegal tak diatur dan tidak transparan.

    Terkait proses penagihan, tenaga penagih pindar terikat pada kewajiban sertifikasi dan internalisasi etika, adapun pinjol ilegal sebaliknya. Praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform pindar, termasuk sertifikasi kolektor yang diterbitkan oleh AFPI dan larangan keras terhadap intimidasi maupun penyalahgunaan data.

    Untuk menjaga integritas, platform Pindar juga diwajibkan menjalani audit berkala, agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku.

    Repositioning pindar yang dilakukan AFPI bertujuan guna melindungi konsumen melalui peningkatan literasi keuangan dan memberantas pinjol ilegal dengan mengedepankan strategi kampanye edukasi digital, pelatihan jurnalis dan pemangku kepentingan, hingga diseminasi kisah sukses fintech lending melalui media serta seminar.

    “Kami melakukan terus-menerus diskusi sama OJK untuk melakukan perbaikan agar industri ini sehat dan berkelanjutan,” ujar Entjik.

    Saat ini, terdapat 97 penyelenggara fintech lending atau pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta menjadi anggota dari AFPI. Seluruh pindar tersebut terbagi menjadi Klaster Produktif, Multiguna, dan Syariah.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • untuk Bedakan Layanan Ilegal dan Legal

    untuk Bedakan Layanan Ilegal dan Legal

    Bandung, Beritasatu.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus menekankan pentingnya literasi keuangan dan edukasi masyarakat dalam memilih layanan pinjaman daring yang legal dan terpercaya. Salah satu langkah yakni merubah istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar).

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyampaikan, istilah pindar diperkenalkan untuk memudahkan masyarakat membedakan antara layanan yang legal dengan pinjaman online ilegal.

    “Inisiatif ini bertujuan membantu masyarakat mengenali platform yang terdaftar dan diawasi OJK, sehingga mereka dapat menggunakan layanan keuangan dengan aman dan bertanggung jawab,” jelasnya pada acara AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1/2025).

    Selain ubah nama pinjol jadi pindar, AFPI juga fokus dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui perlindungan data pribadi. Hal itu menjadi fokus utama dengan penerapan standar keamanan digital yang tinggi.

    Selain itu, praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform, termasuk sertifikasi kolektor oleh AFPI, serta larangan keras terhadap tindakan intimidasi dan penyalahgunaan data.

    Entjik mengatakan, untuk memastikan kualitas layanan, platform pindar wajib menjalani audit rutin agar tetap mematuhi standar operasional yang berlaku

    “Pindar dirancang sebagai solusi keuangan yang cepat, mudah, dan aman, khususnya bagi UMKM yang membutuhkan akses modal untuk mengembangkan usaha. Dengan pendekatan ini, kami juga dapat menjangkau wilayah terpencil, menggunakan data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, dan mempercepat proses pengajuan pinjaman,” ucap Entjik.

    Sementara, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan, reposisi pindar bukan sekadar perubahan nama, melainkan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola layanan keuangan.

    “Dengan dukungan regulator, kami semakin percaya diri dalam menyalurkan pinjaman kepada lender yang bertanggung jawab, sehingga dana dapat dikelola secara efektif,” ujarnya.

    Hingga September 2024, sektor pindar telah menyalurkan pendanaan kumulatif sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta peminjam. Kehadiran layanan ini menjadi solusi alternatif pendanaan yang memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

    Sebagai bagian dari langkah strategis, AFPI dan OJK meluncurkan berbagai program literasi keuangan, termasuk seminar, lokakarya, dan kampanye melalui media digital.

    “Kami sedang menyiapkan materi edukasi yang mudah dipahami, seperti mini seri tentang menjadi peminjam yang bertanggung jawab. Harapannya, ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih layanan keuangan yang legal dan aman,” ucap dia.

    Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memberantas pinjol ilegal. Di sisi lain, platform pindar yang telah berizin diberikan pelatihan dan audit rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

    Dengan regulasi yang semakin kuat dan inovasi teknologi yang terus berkembang, AFPI optimistis pindar dapat mendorong inklusi keuangan, meningkatkan literasi keuangan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

  • Portofolio BNI di industri hilirisasi capai Rp60 triliun

    Portofolio BNI di industri hilirisasi capai Rp60 triliun

    BNI juga sudah punya eksposur di dalam hilirisasi, antara lain di hilirisasi terkait dengan sektor mineral, batubara, perkebunan, kehutanan. Jadi kami sudah punya portfolio yang kurang lebih Rp60 triliun di sini

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Royke Tumilaar menyatakan bahwa portofolio perseroan terkait industri hilirisasi tercatat sekitar Rp60 triliun, yang menunjukkan upaya perseroan untuk mendukung program hilirisasi pemerintah.

    “BNI juga sudah punya eksposur di dalam hilirisasi, antara lain di hilirisasi terkait dengan sektor mineral, batubara, perkebunan, kehutanan. Jadi kami sudah punya portfolio yang kurang lebih Rp60 triliun di sini,” kata Royke Tumilaar di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan berkomitmen untuk mendukung program hilirisasi tersebut melalui berbagai inovasi dan layanan pembiayaan.

    Sementara terkait portofolio di sektor pembiayaan berkelanjutan, Direktur Risk Management BNI David Pirzada menyatakan bahwa portofolio pembiayaan berkelanjutan perseroan tercatat mencapai Rp190,5 triliun pada 2024, atau setara dengan 25 persen dari total kredit perusahaan.

    Dari jumlah tersebut, sebesar Rp73,4 triliun dialokasikan untuk pembiayaan hijau dan Rp117 triliun untuk pembiayaan UMKM.

    “BNI berkomitmen menjadi mitra strategis bagi para debitur dalam mendukung transisi hijau. Hal ini kami wujudkan melalui peningkatan pembiayaan Sustainability Linked Loan (SLL) yang hingga Desember 2024 mencapai Rp6 triliun,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan manajemen risiko dalam menyalurkan pembiayaan melalui Climate Risk Stress Test (CRST) sesuai panduan Climate Risk Management System (CRMS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Tahun 2024, penerapan CRST mencakup 50 persen portofolio kredit di enam sektor industri utama dan mortgage, sedangkan tahun ini akan meningkat hingga 100 persen dari portofolio kredit BNI,” ucap David Pirzada.

    Kinerja intermediasi BNI tumbuh positif dan seimbang pada 2024, seiring dengan pemulihan ekonomi nasional, dengan pembiayaan tumbuh 11,6 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp775,87 triliun dari Rp695,09 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

    Pertumbuhan kredit tersebut didukung oleh segmen korporasi yang naik 17,6 persen dan konsumer yang meningkat 14,5 persen. Perusahaan anak juga mencatatkan pertumbuhan kredit signifikan sebesar 79,7 persen yoy dengan profitabilitas yang tetap terjaga.

    Sementara tingkat kredit macet (non-performing loan/NPL), indikator risiko kredit (loan at risk/LAR), serta credit cost yang masing-masing turun menjadi 2 persen, 10,3 persen, serta 1,1 persen.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pindar di Bawah Naungan AFPI Wajib Patuhi ISO 270001 Keamanan Data dan Informasi

    Pindar di Bawah Naungan AFPI Wajib Patuhi ISO 270001 Keamanan Data dan Informasi

    Bandung, Beritasatu.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang berada di bawah naungannya bukan bagian dari pinjaman online (pinjol) ilegal tetapi pinjaman daring (pindar). AFPI juga menegaskan bahwa platform pindar wajib patuhi ISO 270001.

    Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) AFPI Kuseryansyah mengatakan, dahulu AFPI merupakan bagian dari pinjol, tetapi pinjol yang baik. Namun, karena stigma buruk pinjol di masyarakat, maka penamaan industri ini berubah menjadi pindar. 

    “Pindar ini sudah berproses sejak tahun lalu dan sebenarnya kita sudah naik turun untuk penamaan industri ini. Bahasa kerennya memang fintech dan bahasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) LPBBTI atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” ucapnya dalam AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1/2025).

    Ia menegaskan, bahwa penyelenggara fintech P2P lending di bawah AFPI sangat berbeda dengan pinjol ilegal. Hal ini karena platform di bawah naungan AFPI tidak memberikan bunga tinggi dan mengakses data pengguna sembarangan hingga disebarluaskan.

    “Fintech P2P lending di bawah AFPI wajib mematuhi regulasi terkait keamanan data dan informasi, yakni ISO 270001. Seluruh karyawan kami dari mulai office boy hingga CEO wajib mengikuti training ISO,” ucapnya.

    ISO 27001 diketahui merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan informasi atau Information Security Management System (ISMS).

    Standar ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan dirancang untuk membantu organisasi mengelola keamanan informasi secara sistematis dan proaktif.

    Sementara, Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menyatakan, layanan pendanaan berbasis teknologi yang dikenal sebagai pindar menawarkan solusi keuangan yang lebih aman dan transparan dibandingkan dengan pinjol ilegal.

    Chaslam, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa terdapat lima perbedaan utama antara pindar dan pinjol.

    “Pertama, pindar telah mengantongi izin resmi dari OJK dan hanya meminta tiga akses yang relevan, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta akses lebih dari itu, dapat dipastikan aplikasi tersebut ilegal,” jelas Chaslam pada kesempatan yang sama.

    Kedua, ia menegaskan bahwa pindar memiliki dasar hukum yang kuat, seperti yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mulai berlaku pada 24 Desember 2024.

    “Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki regulasi yang jelas, sehingga beroperasi tanpa pengawasan, khususnya dalam hal pengenaan bunga dan biaya,” katanya.

    Ketiga, bunga dan biaya dalam layanan pindar telah diatur oleh OJK, sehingga lebih terjangkau dan transparan. Sementara itu, pinjol ilegal sering kali menetapkan bunga yang tidak wajar, sehingga memberatkan pengguna, terutama saat proses penagihan.

    Keempat, proses penagihan pada perusahaan pindar dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang beretika.

    “Kami tidak membenarkan agen melakukan penagihan di luar batas etika, seperti di malam hari, hari libur, atau menggunakan cara-cara intimidatif. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan metode tidak beretika, termasuk ancaman,” tambahnya.

    Kelima, Chaslam menjelaskan bahwa pindar memiliki saluran pengaduan resmi, mulai dari platform, asosiasi, hingga OJK, yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah konsumen.

    “Pinjol ilegal tidak menyediakan perlindungan hukum, sehingga rentan merugikan masyarakat, berbeda dengan pindar yang berada di bawah naungan AFPI yang diatur dengan jelas,” tutupnya.

  • BI Malang gelar `GunungSari 2025`

    BI Malang gelar `GunungSari 2025`

    Sumber foto: A Haris Sugihato/elshinta.com.

    BI Malang gelar `GunungSari 2025`
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 22:11 WIB

    Elshinta.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang di pertengahan Januari 2025 menggelar Talkshow Perekonomian Regional. Acara yang digelar ini diikuti sejumlah wali kota/bupati terpilih serta penjabat di lingkup daerah yang masuk dalam wilayah kerja BI Malang meliputi; Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo.

    Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, Febriana mengungkapkan talkshow dihadiri sejumlah instansi meliputi OJK, LPS Jawa Timur dan KPPN serta pihak akademis serta pakar seperti Prof. Candra Fajri Ananda guru besar FEB Universitas Brawijaya Malang.

    “Ini merupakan Road to Sekartaji Gunungsari dimana pada tahun ini bertema arah kebijakan dan tantangan perekonomian regional 2025 sinergi untuk pemulihan dan pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Febriana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugiharto, Selasa (21/1).

    Ditambahkan, Febriana pada kegiatan ini dipaparkan perkembangan perekonomian utamanya daerah di wilayah kerja kantor perwakilan BI Malang pada tahun 2025 termasuk perkembangan ekonomi dunia internasional dan gejolak ekonomi dunia termasuk upaya yang dilakukan BI di wilayah kerjanya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Aturan Batas Usia dan Gaji Peminjam Paylater Berlaku 2027

    Aturan Batas Usia dan Gaji Peminjam Paylater Berlaku 2027

    Jakarta, FORTUNE – Aturan kebijakan batas usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama meminjam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater baru akan berlaku pada 2027 mendatang. 

    Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah menjabarkan, kebijakan batasan usia dan penghasilan telah tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023. Namun, dalam aturan itu belum tertulis tahun berlakunya.

    “Angka batasan ini kita dapatkan melalui studi. Kita ambil dari rata-rata UMP saja lah kira-kira seperti itu angkanya,” kata Ahmad dalam media briefing di Jakarta Selasa (21/1).

    Ini alasan OJK batasi usia dan pendapatan peminjam paylater

    Ilustrasi anak muda (Unsplash/@brookecagle)

    Ahmad menjabarkan, alasan utama pemberlakuan aturan itu untuk menekan potensi gagal bayar di masyarakat. Apalagi, OJK mencatat pembiayaan paylater didominasi oleh masyarakat berusia muda.

    “Kita tidak mau generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia tidak ada kemampuan untuk membayar. Itulah filosofinya,” ungkap Ahmad.

    Berdasarkan data OJK, 50 persen pengguna paylater di Indonesia berusia kisaran 19 tahun hingga 34 tahun. Selain itu, OJK juga mencatat total utang paylater warga di bank & pinjol mencapai Rp30,36 triliun hingga akhir 2024. 

    Pembiayaan macet paylater di fintech capai 2,92%

    ilustrasi belanja bahan makanan (pexels.com/Anna Shvets)

    Untuk utang paylater warga di perusahaan pembiayaan atau Fintech peer to peer lending nilainya mencapai Rp8,59 triliun atau mengalami pertumbuhan 61,90 persen (yoy). Dengan pembiayaan macet atau NPF gross sebesar 2,92 persen.

    Ia meyakini pertumbuhan pembiayaan dari paylater masih akan terus agresif di tahun 2025 ini. Apalagi, porsi atau kontribusi layanan BNPL terhadap industri pembiayaan saat ini masih relatif kecil yakni di bawah 2,5 persen.

  • DATA Siap Perluas Jaringan FTTH Usai Dicaplok Grup Djarum – Page 3

    DATA Siap Perluas Jaringan FTTH Usai Dicaplok Grup Djarum – Page 3

    Sebelumnya, saham PT Remala Abadi Tbk (DATA) melanjutkan penguatan pada perdagangan Selasa, 21 Januari 2025. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, saham DATA sentuh auto reject atas (ARA) dengan kenaikan 24,90 persen ke posisi 1.530.

    Sebelumnya, pada perdagangan Senin, 20 Januari 2025 saham DATA juga ARA dengan kenaikan 25 persen ke posisi 1.225 dari penutupan sebelumnya di posisis 980. Dalam sepekan, terakhir, saham DATA telah naik 85,45 persen dan 101,32 sejak awal tahun atau secara year to date (YTD).

    Kenaikan harga saham DATA terjadi di tengah kabar akuisisi oleh Grup Djarum melalui PT Iforte Solusi Infotek, yang merupakan entitas anak tidak langsung yang dikendalikan oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). Aksi korporasi ini terjadi setelah pemegang saham pengendali DATA Verah Wahyudi Singgih Wong dan Jimmi Anka sepakat untuk menjual sekitar 40% kepemilikan saham Iforte Solusi Infotek.

    Direktur Utama Remala Abadi Richard Kartawijaya menjelaskan, kesepakatan ini tertuang dalam perjanjian pengikatan jual beli yang diteken pada 23 Desember 2024 lalu.

    “Perjanjian ini akan menjadi acuan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) atas transaksi ‘Rencana Pengambilalihan’ sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 9/2018,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Dengan adanya aksi korporasi ini, manajemen Remala Abadi berharap pihaknya akan memperoleh dukungan dan kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan bisnis di masa mendatang. Dengan demikian, perseroan bisa mencapai pertumbuhan positif dalam jangka panjang dan memberikan nilai optimal bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.

    “Dengan masuknya Iforte sebagai investor strategis, kami sebagai manajemen DATA semakin percaya diri untuk memberikan layanan broadband kepada lebih banyak masyarakat di Indonesia. Selain itu, kami akan semakin agresif dalam penggelaran jaringan bradband yang nantinya akan berdampak positif kepada kinerja keuangan baik itu DATA maupun Iforte,” tambah Richard Kartawijaya.

  • APFI Sebut Pindar Bukan Pinjol, Ini 5 Perbedaan Keduanya

    APFI Sebut Pindar Bukan Pinjol, Ini 5 Perbedaan Keduanya

    Bandung, Beritasatu.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kini menggaungkan istilah pinjaman daring (pindar) untuk industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) landing. Hal ini untuk membedakan perusahaan yang ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal dan perusahaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam mengatakan, pindar merupakan solusi keuangan yang lebih aman dan transparan dibandingkan pinjaman online (pinjol).

    Chaslam, sapaan akrab Chairul Aslam menyebut ada lima perbedaan antara pindar dan pinjol.

    “Pertama, pindar memiliki izin resmi dari OJK dan hanya meminta tiga akses yang relevan kepada pengguna, yakni penggunaan kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau ada aplikasi yang meminta akses lebih di luar tiga hal tersebut, maka itu dipastikan ilegal,” ucap Chaslam pada AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1/2025).

    Kedua, ia menyebut pindar memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diteken pada 24 Desember 2024. “Sedangkan pinjol tentu tidak memiliki regulasi dan bebas bertindak tanpa pengawasan, khususnya terkait bunga dan biaya,” ujarnya.

    Ketiga, bunga dan biaya yang dimiliki oleh pindar juga diatur oleh OJK. Sedangkan bunga dan biaya pinjol ilegal tidak wajar sehingga sering kali memberatkan masyarakat, terutama dalam proses penagihan.

    Keempat, penagihan pada perusahaan pindar dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan juga beretika.

    “Kami tidak mengizinkan agen melakukan penagihan dengan tidak beretika, seperti pada malam hari, hari libur, dan dengan cara-cara yang kasar. Sedangkan pinjol ilegal sering dilakukan secara tidak beretika termasuk intimidasi,” ucapnya.

    Terakhir atau kelima, Chaslam menyebutkan pindar memiliki saluran pengaduan resmi yang bisa dilakukan di platform, asosiasi, hingga OJK. Hal itu bisa digunakan untuk menyelesaikan konsumen.

    “Sedangkan pinjol ilegal itu tidak ada perlindungan hukum sehingga rawan merugikan masyarakat, sehingga berbeda dengan pindar,” ucapnya.