Kementrian Lembaga: OJK

  • LPS bayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Rp780 miliar

    LPS bayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Rp780 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya sekitar Rp780 miliar per Januari 2025.

    Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengatakan, LPS sebetulnya sudah menganggarkan klaim pembayaran simpanan Rp1,2 triliun pada 2023. Dengan klaim penjaminan untuk nasabah BPR sebesar Rp780 miliar, maka sisa anggaran masih mencukupi.

    “Jadi terkait itu, nasabah tidak usah khawatir dana klaim penjaminan untuk persiapan pembayaran nasabah BPR yang dicabut izin usahanya masih mencukupi. Dan kalaupun kurang juga pasti akan kita tambah anggarannya,” kata Didik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Didik mengatakan, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 20 BPR sepanjang tahun 2024. Secara total, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan daftar 21 BPR yang berada dalam resolusi kepada LPS. Namun, hanya satu BPR yang berhasil diselamatkan.

    Terkait dengan anggaran klaim penjaminan, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa anggaran tersebut pada dasarnya hanyalah indikasi awal. Dalam hal ini, LPS selalu menyiapkan dana setiap tahunnya sebagai antisipasi apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya.

    LPS juga tidak bisa memprediksi jumlah bank yang ditutup. Purbaya menegaskan, tugas LPS yaitu membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan likuidasi bank setelah izin bank dicabut oleh OJK.

    Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 20 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Mereka antara lain PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.

    Kemudian, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

    Terkait kinerja BPR/BPRS, Purbaya mengatakan bahwa kinerja bank skala kecil ini menunjukkan tren yang baik sejalan dengan kinerja perbankan nasional. Melihat hal itu, ia memproyeksikan kinerja BPR secara keseluruhan akan positif dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang cukup signifikan.

    “Mungkin tahun ini, 2025, diperkirakan berada di kisaran 6-7 persen pertumbuhan DPK-nya (DPK BPR/BPRS). Dan profitabilitasnya juga tidak akan jauh berubah dibandingkan tahun lalu pertumbuhannya. Jadi kinerjanya akan masih tetap baik,” kata dia.

    Berdasarkan data per Desember 2024, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,82 juta rekening.

    Sementara pada bank umum, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 608,85 juta rekening.

    LPS menyampaikan, tingkat cakupan penjaminan simpanan LPS berada pada level yang memadai. Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

    “Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dan lebih tinggi di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80 persen,” kata Purbaya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • 56 Istilah dalam Perbankan dari Huruf A-Z Terlengkap

    56 Istilah dalam Perbankan dari Huruf A-Z Terlengkap

    26. Manajemen risiko (risk management): Pengelolaan berbagai bentuk risiko yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas suku bunga (interest rate caps).

    27. Manajemen utang (debt management): Pengelolaan pinjaman yang diterima meliputi penggunaan, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, dan cara pelunasannya.

    28. Manajer investasi: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    29. Nasabah bank (bank customer): Pihak yang menggunakan jasa bank.

    30. Nasabah utama (prime customer): Nasabah bank yang mempunyai transaksi dalam jumlah besar dan taat dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.

    31. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga indenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, dengan fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

    32. Pagu (cap/ceiling): Batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit dan penetapan bunga deposito.

    33. Pagu kredit (credit ceiling): Batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah.

    34. Pembinaan kredit (nursing of credit): Usaha pembinaan yang dilakukan oleh bank kepada debitur, antara lain berupa pemberian bimbingan, pengawasan, dan petunjuk agar debitur terhindar dari kemungkinan kemacetan kredit yang diperoleh dari bank yang bersangkutan.

    35. Pinjaman (loan): Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran.

    36. Potongan bunga (rebate): Pendapatan bunga yang tidak jadi diterima atau yang dikembalikan kepada debitur apabila debitur mengembalikan kredit sebelum jatuh waktu.

    37. Premi (premium): Insentif yang bisa ditawarkan bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya berupa penurunan tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

    38. Rekening (account): Pencatatan sistematis dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat dari waktu ke waktu.

    39. Rekening bermasalah (skip account): Rekening yang pemiliknya (debitur atau pemegang kartu kredit) melakukan wanprestasi, tetapi pemilik rekening itu tak diketahui keberadaannya.

    40. Rekening giro (demand deposit): Simpanan pada bank yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lain, atau dengan cara pemindahbukuan.

    41. Rekening koran (current account): Akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya.

    42. Rekening pribadi (personal account): Rekening utang piutang atas nama seseorang atau badan, misalnya rekening debitur, rekening kreditur, dan rekening tabungan.

    43. Riba: Secara harfiah berarti penambahan atas harta pokok pinjaman karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga.

    44. Ruang simpanan aman (safe deposit vault): Ruang khusus berdinding besi yang disediakan oleh bank, biasanya di bawah tanah, berisi sejumlah kotak simpan aman (safe deposit box) yang disewakan kepada nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga berdasarkan perjanjian.

  • LPS Klaim Kebijakan DHE SDA Wajib Parkir 100 Persen Bakal Dongkrak Penguatan Rupiah – Halaman all

    LPS Klaim Kebijakan DHE SDA Wajib Parkir 100 Persen Bakal Dongkrak Penguatan Rupiah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat, kebijakan pemerintah soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang wajib parkir 100 persen dalam setahun akan mendorong penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

    “Harusnya kalau ini (DHE) bisa dijalankan dengan baik, akan membantu cadangan devisa, nilai tukar rupiah, dan di perbankan juga. Karena dananya kan pasti akan masuk ke sini, dan sebagian pasti masuk ke perbankan nasional,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (23/1/2024).

    Menurut Purbaya, selama ini dana hasil ekspor Indonesia hanya ‘terparkir’ sebentar sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah meskipun kinerja neraca perdagangan mengalami surplus. 

    Di satu sisi, Purbaya berharap kebijakan DHE SDA 100 persen ini akan membawa dana hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik yakni ke perbankan.

    “Hal ini akan meningkatkan likuiditas dan mendukung stabilitas sektor keuangan,” papar dia.

    Selan itu, Purbaya juga memprediksi bahwa dampak dari penerapan kebijakan ini akan menjaga suku bunga valas si pasar domestik tetap terkendali. Meski begitu, Purbaya meminta adanya pengawasan ketat lantaran kebijakan serupa sebelumnya yang mengalami kendala eksportir kerap tidak mengindahkan peraturan.

    “Jika kebijakan ini dijalankan dengan baik, dampaknya akan sangat positif. Namun keberhasilan ini sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah dan otoritas terkait mengawasi implementasi di lapangan,” jelas dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib memarkirkan sebesar 100 persen di dalam negeri minimal satu tahun.

    Bahkan menurutnya, aturan itu sudah disepakati oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Aturan ini justru lebih besar dari rencana sebelumnya yakni paling sedikit 30 persen.

    “Jadi satu tahun 100 persen,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (21/1/2025).

    Saat ini, aturan mengenai DHE SDA ini sudah diputuskan oleh pemerintah sehingga nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun.

    “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan. harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, perbankan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.

    Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan. Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. 

    Serta, tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

    Meski begitu, Airlangga menyebut, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Ini artinya akan lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang minimal tiga bulan.

  • OJK raih skor 84,87 dalam survei penilaian integritas oleh KPK

    OJK raih skor 84,87 dalam survei penilaian integritas oleh KPK

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih skor 84,87 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Nilai itu meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 83,26, di atas rata-rata nilai seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), yaitu 71,53.

    Capaian itu pun menempatkan OJK meraih peringkat ke-2 kategori Instansi kementerian/lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024.

    Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, dikutip di Jakarta, Kamis, menyatakan hasil survei itu merefleksikan komitmen OJK dalam mendukung KPK memberantas korupsi.

    Komitmen itu dilakukan dengan pendekatan ecosystem based, yang tidak hanya memberikan perbaikan bagi internal, namun juga untuk industri jasa keuangan yang diawasi.

    Contoh komitmen itu adalah penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan.

    “Keseriusan OJK tercermin dari integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide, mendorong keterlibatan penuh seluruh jajaran dan satuan kerja, serta bersinergi dengan KPK,” kata Sophia.

    OJK telah mengikuti SPI sejak tahun 2016 dan telah menetapkan capaian indeks integritas menjadi IKU OJK Wide sejak tahun 2017.

    Hal itu menempatkan OJK pada kategori Risiko Rendah dan berada pada 10 besar tingkat nasional dalam beberapa tahun terakhir.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan apresiasi kepada OJK atas praktik terbaik yang telah dilakukan.

    Ia pun mendorong agar praktik serupa juga diterapkan pada K/L/PD lainnya sebagai bentuk inovasi atau perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan integritas organisasi.

    Adapun SPI diselenggarakan KPK sebagai evaluasi untuk mengukur perkembangan kondisi integritas, capaian upaya pencegahan korupsi, dan efektivitas upaya penguatan integritas K/L/PD sehingga upaya-upaya perbaikan dapat berbasis pada persoalan riil.

    Pada 2024, Pada tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi yang terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta 2 BUMN.

    Capaian Indeks Integritas Nasional 2024 adalah 71,53, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 70,97.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jika Ada Pinjol Minta Akses Kontak Handphone Dipastikan Ilegal – Page 3

    Jika Ada Pinjol Minta Akses Kontak Handphone Dipastikan Ilegal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perusahaan pinjaman daring (pindar) hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam (borrower). Jika ada pinjaman daring yang mengakses lebih dari itu artinya ilegal. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam.

    “Jadi, pindar hanya (tiga hal) itu saja yang boleh minta akses dari setiap pengguna siapapun itu,” ucapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).

    Apabila ada aplikasi apapun yang menganggap sebagai bagian dari pindar, tetapi meminta akses di luar ketiga hal tersebut, maka itu dapat dipastikan pinjaman online (pinjol) bodong atau ilegal.

    Biasanya, pinjol ilegal meminta akses galeri hingga kontak handphone calon peminjam. Padahal, permintaan akses tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

    “Teman-teman juga harus apa harus smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi, khususnya pinjol-pinjol ilegal ini, itu sangat berbahaya, bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan yang kita butuhkan,” ungkap Aslam.

    Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa pindar itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga serta biaya diatur regulasi dan transparan, proses penagihan kepada peminjam memiliki standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia terkait, akses data terbatas (mikrofon, kamera, dan lokasi), serta memiliki perlindungan hukum dengan dapat melakukan pengaduan ke OJK maupun AFPI.

    “(Sekali lagi), pinjaman daring itu bukan pinjol. Kami sangat well regulated, kami sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator (OJK), sehingga kami pindar ini adalah perusahaan yang dikelola secara serius dengan modal yang cukup (sesuai aturan),” kata dia.

  • LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25% – Page 3

    LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25% – Page 3

    Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menandatangani Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Data dan/atau Informasi di Sektor Perbankan, guna memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan dan resolusi perbankan.

    “Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Didik menjelaskan, juklak ini disusun oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak bulan Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja baik di OJK maupun di LPS.

    Menurutnya, juklak ini dipandang sangat penting sebab pada saat yang sama baik LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).

    Lebih lanjut, kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

     

  • LPS ungkap alasan TBP tetap ditahan meskipun BI-Rate sudah dipangkas

    LPS ungkap alasan TBP tetap ditahan meskipun BI-Rate sudah dipangkas

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap alasan masih dipertahankannya tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia pada Januari ini dipangkas menjadi 5,75 persen.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa LPS memiliki metodologi untuk menentukan TBP salah satunya mempertimbangkan suku bunga pasar.

    “Walaupun BI-Rate turun, reaksi di pasar masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitung-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga. Itu yang pertama,” kata Purbaya.

    Alasan selanjutnya, lanjut dia, LPS juga melihat kondisi pada sistem finansial secara umum. Saat ini ada tekanan ke nilai tukar rupiah. Pihaknya agak khawatir, apabila TBP juga diturunkan maka akan memberi sinyal yang negatif ketika semua pihak sedang mencoba menjaga sentimen ke nilai tukar rupiah.

    “Alasan yang ketiga, kita anggap kita tidak mengganggu kebijakan moneter karena suku bunga kita sudah di bawah suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tidak ada masalah,” kata Purbaya.

    LPS pada Kamis memutuskan untuk tetap mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga tetap berada di posisi 2,25 persen serta TBP simpanan rupiah di BPR tetap di level 6,75 persen. TBP tersebut berlaku pada 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.

    Ia menyampaikan bahwa LPS tidak hanya mencermati dinamika pasar keuangan melainkan juga dinamika kinerja perekonomian dan perbankan.

    Selain itu, keputusan penetapan TBP pada periode ini juga telah mempertimbangkan respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.

    Tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan juga menjadi pertimbangan LPS.

    Ia mengatakan, TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan.

    Sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai tingkat bunga penjaminan, LPS kembali menyampaikan bahwa TBP merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” katanya.

    Hal tersebut, imbuh Purbaya, dapat dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang mudah diketahui oleh nasabah atau melalui media informasi serta seluruh channel komunikasi bank

    Menurut dia, dalam hal meningkatkan perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan secara luas, LPS meminta agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

    “Selanjutnya, dalam jaringan operasional bank, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” kata Purbaya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perbanas Respons Kebijakan Baru Retensi Devisa Hasil Ekspor 100%

    Perbanas Respons Kebijakan Baru Retensi Devisa Hasil Ekspor 100%

    Bisnis.com, JAKARTA —  Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) merespons perubahan kebijakan retensi atau penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang sebelumnya 30% dengan durasi minimal tiga bulan, menjadi 100% selama satu tahun. 

    Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini memiliki potensi memperkuat likuiditas perbankan, perhatian terhadap kebutuhan pengusaha tetap harus menjadi prioritas.

    “Harapan kami sih memang dari sisi likuiditas bagus. Tapi juga harus melihat kepentingan pengusaha, karena kan pengusaha juga butuh investasi,” kata Anika dalam konferensi pers CEO Forum 2025 yang digelar Perbanas di Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). 

    Dia juga menyoroti pentingnya stabilitas nilai tukar dalam kebijakan ini, karena fluktuasi nilai tukar dapat merugikan pengusaha. Menurutnya, meskipun kebijakan ini dapat menguntungkan perbankan dari sisi likuiditas, perhatian terhadap kepentingan pengusaha harus diutamakan agar kebijakan tersebut tidak menghambat investasi.

    Di sisi lain, Enrico Tanuwidjaja, Ekonom Perbanas dan Chief Economist Bank UOB, menekankan pentingnya kejelasan aturan main (rule of the game) dalam penerapan kebijakan retensi DHE ini.

    “Saya cuma mau memberikan perspektif secara kontrafaktual. Bukan kita yang pertama. Malaysia pernah melakukannya. Jadi yang diperlukan itu minimal ada sinergi. Dari sisi rules of the game, bahkan juga harus jelas role-nya seperti apa,” ujar Enrico.

    Dia menambahkan bahwa likuiditas harus bertambah dengan kebijakan ini, tetapi infrastruktur ekosistemnya harus dirancang dengan baik agar tidak menghambat akses perusahaan terhadap modal dalam dolar.

    Kemudian, Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank sekaligus Wakil Ketua Umum PERBANAS, melihat bahwa kebijakan ini harus memperhatikan kebutuhan modal kerja (working capital) yang berbeda-beda di setiap sektor industri.

    Dia menjelaskan bahwa sektor seperti perikanan, batu bara, nikel, dan sawit memiliki karakteristik yang berbeda dalam pengelolaan DHE.

    “Misalnya di perikanan, 90% sampai 100% dari produksi dan ekspornya sudah dikonversikan ke rupiah karena dia beli lagi dari pasar dan sebagainya. Kalau dikonversikan semuanya, terus yang mau diretensi dolarnya yang mana?” tambahnya.

    Tigor menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan pendekatan yang fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan tiap industri. “Jadi kita setuju bahwa pemuatan dari segi efektivitas itu perlukan banyak opsi-opsinya. Opsi yang ini kita sedang pelajari sebenarnya dampaknya seperti apa sih,” tuturnya.

    Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyepakati aturan terbaru devisa hasil ekspor alias DHE sumber daya alam. 

    Airlangga mengungkapkan dalam aturan terbaru ini, retensi atau penahanan DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun. Sebagai perbandingan, aturan sebelumnya mengharuskan retensi DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyetujui kebijakan baru tersebut. Oleh sebab itu, aturannya segera diterbitkan. 

    “PP-nya [Peraturan Pemerintah-nya] sedang disiapin, akan harmonisasi [aturan] terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). 

    Sejalan dengan perpanjangan masa dan peningkatan jumlah retensi DHE tersebut, Airlangga mengaku pemerintah juga akan memberikan insentif kepada eksportir agar tidak merasa dirugikan. Hanya saja, dia tidak mendetailkan insentif yang dimaksud.

    “Untuk perbankan disiapin [insentif], untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di situ [PP],” katanya. Airlangga mengklaim sudah berkomunikasi dengan para eksportir. Menurutnya, tidak ada penolakan ketentuan baru tersebut. Dia meyakini ketentuan baru DHE ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan. “Bisa [penambahan] sampai di atas US$90 miliar,” tutup Airlangga.

  • OJK segera terbitkan aturan produk asuransi kesehatan

    OJK segera terbitkan aturan produk asuransi kesehatan

    OJK akan meminta tanggapan atas rancangan peraturannya baik kepada masyarakat dan pelaku industri

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya berencana akan menerbitkan aturan terkait produk asuransi kesehatan pada triwulan I atau triwulan II pada tahun ini.

    “OJK akan meminta tanggapan atas rancangan peraturannya baik kepada masyarakat dan pelaku industri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.

    Ogi menjelaskan, beberapa poin utama yang akan diatur di antaranya termasuk kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan serta jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan.

    Kemudian, poin lainnya yaitu penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan, fitur koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan BPJS, medical advisory board, dan perjanjian kerja sama dengan pihak lain.

    OJK menyampaikan, rasio klaim asuransi kesehatan pada asuransi jiwa maupun asuransi umum mengalami penurunan berdasarkan data per November 2024. Hal ini, catat OJK, menandakan telah terdapat perbaikan pada lini usaha asuransi ini.

    Namun demikian, OJK terus mendorong agar perbaikan yang dilakukan pada lini usaha asuransi kesehatan tetap dilaksanakan dengan tidak melupakan pelayanan yang baik kepada konsumen.

    “OJK mengharapkan tren positif ini akan berlanjut di 2025 sehingga masyarakat akan tetap dapat menikmati manfaat dari asuransi kesehatan di mana OJK sedang merumuskan SE OJK di bidang asuransi kesehatan yang bertujuan agar tata kelola asuransi kesehatan dapat lebih baik lagi,” kata Ogi.

    Adapun asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis, catat OJK, menjadi jenis produk asuransi flagship yang dimiliki oleh asuransi jiwa saat ini. Keberadaan asuransi jiwa akan membantu masyarakat terlindungi dari berbagai risiko, khususnya risiko finansial yang terkait dengan kematian dan penyakit kritis.

    Untuk memastikan asuransi jiwa tetap robust menghadapi tantangan, Ogi menyampaikan bahwa OJK terus melakukan pemantauan untuk memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya dengan tata kelola yang baik, misalnya dengan adanya pengelolaan underwriting yang baik termasuk untuk menghindari risiko fraud maupun non-disclosure.

    “OJK mendorong untuk terus dilakukannya proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan pada nasabah yang mempunyai asuransi jiwa. Penguatan underwriting menjadi salah satu poin penting pada draft SE OJK mengenai asuransi kesehatan,” kata Ogi.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hadiri Tax Gathering, Pj Wali Kota Kediri Zanariah Apresiasi Wajib Pajak

    Hadiri Tax Gathering, Pj Wali Kota Kediri Zanariah Apresiasi Wajib Pajak

    Kediri (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah, menghadiri acara Tax Gathering dan Apresiasi Wajib Pajak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Kediri. Acara yang berlangsung di Grand Surya Hotel pada Rabu (22/1/2025) ini menjadi momen untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang berkontribusi signifikan dalam pembangunan Kota Kediri.

    Dalam sambutannya, Zanariah menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak. “Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Kota Kediri. Baik wajib pajak daerah atau wajib pajak pusat melalui KPP Pratama yang sama-sama memberikan kontribusi dalam pembangunan Kota Kediri,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, pembangunan Kota Kediri yang semakin pesat, baik dari sisi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga sosial, tidak lepas dari kontribusi pajak sebagai sumber pendanaan utama. Pajak juga berperan penting dalam pemerataan pendapatan, kesejahteraan masyarakat, dan menjaga iklim investasi. “Kami berharap dengan adanya acara ini dapat semakin membangun kesadaran, kepedulian, dan kepatuhan wajib pajak Kota Kediri,” ungkapnya.

    Zanariah juga menyinggung tantangan ekonomi ke depan yang semakin kompleks. Ia mengajak semua pihak untuk beradaptasi, menjaga stabilitas ekonomi, dan terus mendorong sektor-sektor ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia optimis bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat akan membawa Kota Kediri menuju kemajuan.

    “Pada kesempatan ini juga telah hadir Wali Kota Terpilih Mbak Vinanda, InsyaAllah ke depan pembangunan Kota Kediri akan semakin gencar di bawah kepemimpinan beliau. Kami juga sampaikan terima kasih pada KPP Pratama Kediri yang telah mengadakan kegiatan ini dan sekaligus bentuk apresiasi kepada wajib pajak. Kami harap sinergi yang selama ini sudah terjalin semakin meningkat di masa-masa yang akan datang,” pungkas Zanariah.

    Penghargaan untuk Wajib Pajak Terbaik

    Dalam acara tersebut, berbagai kategori penghargaan diberikan kepada wajib pajak yang memberikan kontribusi terbaik, antara lain:
    BUMN Selain Jasa Keuangan: Taspen, Pos Indonesia, PLN.
    Instansi Vertikal: RS Bhayangkara, IAIN Kediri, Kemenag Kota Kediri.
    Sektor Jasa Keuangan: BRI, BPD Jatim, Bank Indonesia.
    Satker BLUD: RSUD Gambiran.
    Satker Dinas: Dinas Pendidikan, DPUPR, Dinas Kesehatan.
    Satker Kecamatan: Kecamatan Kota.
    Satker Kelurahan: Kelurahan Ngronggo, Kelurahan Tosaren, Kelurahan Kaliombo.
    Industri: Hanjaya Mandala Sampoerna.
    Jasa Umum: Surya Sapta Agung Tol.
    Perdagangan: Welong Jaya.

    Kategori lainnya mencakup penghargaan untuk wajib pajak orang pribadi, kontribusi pertumbuhan penerimaan, wajib pajak kooperatif, hingga kerjasama perpajakan.

    Turut hadir dalam acara ini, Wali Kota Kediri Terpilih Vinanda Prameswati, perwakilan Forkopimda, Kepala OJK Ismirani Saputri, Deputi Kepala Perwakilan BI Kediri Ahmadi Rahman, Kepala KPPN Moch Izma, Kepala Bea Cukai Ardiyatno, dan tamu undangan lainnya. [nm/beq]