Kementrian Lembaga: OJK

  • OJK Siapkan Aturan Khusus buat Program 3 Juta Rumah

    OJK Siapkan Aturan Khusus buat Program 3 Juta Rumah

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung program 3 juta rumah. Salah satunya soal pembiayaan di sektor perumahan yang lebih mudah.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan kebijakan yang dimaksud meliputi kualitas KPR yang dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.

    Kebijakan ini lebih longgar dibandingkan kredit lainnya di mana bank menilai dengan 3 hal, yakni prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar.

    “KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit), serta mencabut larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan,” kata Mahendra dalam acara konferensi pers KSSK, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Selain itu, OJK bersama kementerian/lembaga serta pihak bank akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah, mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program itu. Di antaranya, lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.

    Mahendra menekankan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

    Dia mengakui SLIK memang menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur. Namun, SLIK bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit. Untuk itu, OJK memberikan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapatkan kendala dalam pengajuannya.

    “OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk MBR dimaksud,” imbuh Mahendra.

    (hns/hns)

  • Profil PT Berdikari Insurance, Izin Usaha Resmi Dicabut!

    Profil PT Berdikari Insurance, Izin Usaha Resmi Dicabut!

    Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi umum. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D/05/2025 pada 17 Januari 2025.

    PT Berdikari Insurance merupakan salah satu perusahaan asuransi umum di Indonesia dengan pengalaman panjang dalam sektor ini sejak berdirinya.

    Berikut ini adalah profil singkat PT Berdikari Insurance yang patut diketahui.

    Profil perusahaan PT Berdikari Insurance

    Perusahan PT Berdikari Insurance merupakan badan usaha asuransi umum. Badan usaha ini memiliki kantor pusat di Jalan Medan Merdeka Barat No.1, Jakarta Pusat.

    Sebelum dikenal dengan tersebut, awalnya perusahaan bernama PT Asuransi Timur Jauh, perusahaan swasta yang berdiri pada tahun 1953.

    Pada tahun 1968, PT PP Berdikari berhasil mengambil alih kepemilikan perusahaan tersebut dan menjadikannya sebagai anak perusahaan.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2000 tanggal 7 April 2000 PT PP Berdikari menjadi badan usaha milik negara (BUMN).

    Kemudian, secara resmi mengubah namanya menjadi PT Berdikari (Persero) dan menjadi pemilik saham tunggal di PT Berdikari Insurance.

    Kegiatan usaha yang dilakukan

    Sebagai perusahaan asuransi yang berada di bawah BUMN, PT Berdikari Insurance telah mempunyai 16 kantor cabang dan 9 kantor unit pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Ada berbagai macam produk asuransi yang ditawarkan kepada nasabah PT Berdikari Insurance. Berikut beberapa produknya.

    Asuransi pengangkutan melalui laut, udara, dan darat Asuransi rangka kapal Asuransi uang yang mencakup uang tunai, logam mulia, emas murni, nota bank, cheque dan wesel bank, wesel pos, obligasi, proses, perangko, materai, serta pita cukai Asuransi kebakaran Asuransi kendaraan bermotor Asuransi rekayasa Asuransi kecelakan diri Asuransi bonding (surety bond dan customs bond) Asuransi personal accident plus (PA+)  Asuransi aneka meliputi asuransi General Public Liability, Fidelity Guarantee, Burglary, Workers Compensation, Employer’s Liability, Golfers Liability, dan lain-lain.

    OJK resmi mencabut izin usaha atas PT Berdikari Insurance

    Baru-baru ini, OJK telah resmi mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance. Dilansir situs resmi OJK, pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D/05/2025 tanggal 17 Januari 2025.

    “Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT BERDIKARI INSURANCE dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT BERDIKARI INSURANCE,” tulis Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Jumat (24/1).

    Lebih lanjut, pihak OJK juga mewajibkan PT Berdikari Insurance untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat atau kantor di luar kantor pusat.

    Selain itu, badan usaha diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

    Perusahaan juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan. 

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance dan membentuk tim likuiditas.

    Demikian Profil PT Berdikari Insurance yang tercatat sebagai perusahaan asuransi milik negara. Kini, entitas BUMN tersebut telah dicabut izin usahanya oleh OJK.

  • OJK rilis aturan terkait konglomerasi keuangan dan perintah tertulis

    OJK rilis aturan terkait konglomerasi keuangan dan perintah tertulis

    Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

    OJK rilis aturan terkait konglomerasi keuangan dan perintah tertulis
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 24 Januari 2025 – 12:35 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan dua peraturan baru untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, yaitu POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.

    “Penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

    Ismail menjelaskan, POJK KK PIKK merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan.

    Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU), OJK diharuskan melakukan pengaturan terhadap konglomerasi keuangan, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada beberapa negara.

    POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK yang berperan untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota konglomerasi keuangan (KK).

    Secara umum, POJK ini mengatur tata cara pembentukan serta kelembagaan KK dan PIKK yang mencakup antara lain kriteria KK yang wajib membentuk PIKK dan tata cara pembentukan PIKK, kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK, serta kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK.

    Kemudian, aturan juga mencakup tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, kepengurusan PIKK; larangan kepemilikan silang; kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu; serta pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK.

    POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 23 Desember 2024. Pada saat POJK KK PIKK mulai berlaku, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Adapun ketentuan OJK lainnya yang mengatur mengenai KK (antara lain tata kelola terintegrasi bagi KK, manajemen risiko terintegrasi bagi KK, kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi KK, dan pengawasan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.

    Sementara itu, POJK tentang Perintah Tertulis ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan (SJK), baik secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct).

    Dengan begitu, seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

    POJK Perintah Tertulis mengatur tata cara pemberian perintah tertulis kepada LJK dan/atau pihak tertentu, dengan pokok perubahan pengaturan termasuk penambahan ketentuan perintah penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi (P3IK) sesuai Pasal 8A UU OJK.

    POJK ini juga mencakup penyelarasan ketentuan terkait pengawasan market conduct (EPK) dalam “pemberian perintah atau tindakan tertentu” sesuai Pasal 244 UU P2SK.

    Dengan adanya POJK terbaru ini, maka terdapat tiga POJK yang dicabut yaitu POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis, POJK No.18 /POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, serta POJK No. 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.

    OJK menyampaikan bahwa ketentuan pelaksana dari ketiga POJK tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK 31/2024 tentang Perintah Tertulis.

    Sumber : Antara

  • BTN Syariah Diprediksi Jadi Pemain Utama di Bisnis Perbankan Syariah – Halaman all

    BTN Syariah Diprediksi Jadi Pemain Utama di Bisnis Perbankan Syariah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BTN Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) diperkirakan akan menjadi pesaing utama di industri perbankan syariah nasional jika sudah resmi menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sebelum akhir 2025 ini.

    Pasalnya, BTN Syariah memiliki basis pertumbuhan bisnis yang solid dan keunikan yang tidak dimiliki UUS dan BUS lainnya.

    BTN Syariah terus mencatatkan pertumbuhan yang pesat dalam kinerja keuangannya. 

    Total aset BTN Syariah telah mencapai Rp 58 triliun per kuartal III-2024, bertumbuh double digit atau 19,2 persen year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 48 triliun.

    Per akhir 2024, Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengungkapkan, aset BTN Syariah telah mencapai Rp60 triliun.

    “Kalau hitungan saya, dengan kecepatan yang sama, seharusnya (dalam waktu) tiga tahun (aset) BTN Syariah sudah (mencapai) Rp100 triliun,” ujar Nixon di Jakarta belum lama ini.

    Baru-baru ini, BTN selaku induk usaha mewujudkan keseriusannya untuk mengembangkan BTN Syariah melalui pengumuman akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS).

    BVIS akan diintegrasikan dengan BTN Syariah sebagai bagian dari proses spin-off BTN Syariah menjadi BUS, yang diharapkan dapat selesai pada semester II-2025.

    Menurut Nixon, BTN Syariah memiliki potensi menjadi pemain besar di industri perbankan syariah karena ditunjang kapabilitas dan keunikannya sebagai UUS yang saat ini memimpin pasar KPR berbasis syariah di Indonesia.

    Berdasarkan data BTN Syariah, saat ini market share BTN Syariah di pasar KPR syariah di Indonesia telah mencapai lebih dari 90 persen.

    “(Dengan berubah dari UUS menjadi BUS) kepercayaan masyarakat segmen syariah akan jauh lebih tinggi, karena menurut mereka, UUS itu masih setengah-setengah atau abu-abu.”

    “Kalau sudah clear, black or white, kepercayaan atau trust level-nya naik. Sehingga, biasanya yang pertama naik itu DPK (dana pihak ketiga). Hitungan kami seperti itu,” ujar Nixon.

    Dari sisi pembiayaan, BTN Syariah juga turut menopang kiprah induknya di Program Tiga Juta Rumah melalui penyaluran pembiayaan rumah subsidi dengan menggunakan akad syariah.

    Apalagi, kata Nixon, sekitar 20-25 persen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menginginkan akad KPR dengan skema syariah.

    “Setidaknya ada dua BUMN yang bergerak di bidang perbankan syariah, karena yang mau dilayani ini besar. Jadi, tolong dilihat bahwa kuenya ini gede banget. Marketnya (BTN Syariah) tidak akan terlalu compete dengan mereka (bank-bank syariah lainnya),” tutur Nixon.

    Harapan akan adanya kehadiran bank syariah baru yang berskala besar juga diutarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator industri perbankan dan keuangan.

    Pada awal Januari, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa perbankan syariah Indonesia saat ini masih cenderung didominasi oleh satu entitas.

    “Sehingga ini tentu tidak kondusif untuk persaingan antarbank syariah sendiri maupun persaingan antara bank syariah dengan bank konvensional,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK bulanan, Selasa (7/1/2025).

    Oleh sebab itu, kata Dian, OJK mendorong terjadinya konsolidasi di perbankan syariah, terutama melalui aksi korporasi berupa spin-off, merger, ataupun akuisisi.

    Senada dengan penilaian BTN dan OJK, pengamat perbankan melihat pasar perbankan syariah nasional memang membutuhkan pemain yang spesifik dan telah berpengalaman di bidang tersebut. 

    Menurut Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, BTN Syariah memiliki kapabilitas tersebut dan paling berpengalaman.

    “BTN Syariah saat ini menjadi satu-satunya pemain syariah yang fokusnya di sektor perumahan karena bertumbuh berbarengan dengan induknya. Ini menjadi bekal kuat untuk BTN Syariah melayani lebih banyak segmen masyarakat syariah ketika sudah di-spin-off menjadi BUS,” kata Piter.

  • Dukung Ekonomi Nasional, BCA Fasilitasi 2.000 UMKM Kantongi Sertifikasi Halal

    Dukung Ekonomi Nasional, BCA Fasilitasi 2.000 UMKM Kantongi Sertifikasi Halal

    Denpasar: PT Bank Central Asia (BCA) resmi menerbitkan sertifikasi halal untuk 2.000 UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Tanah Air. Ribuan pelaku usaha tersebut telah sah mendapatkan sertifikasi usai mengikuti program pembinaan dan penerbitan sertifikat halal gratis dari BCA.
     
    Program pembinaan dan penerbitan sertifikat halal gratis dari BCA ini telah berjalan sejak 2023. Kemudian berlanjut hingga 2024, dengan menyasar lebih banyak UMKM sebagai penerima manfaat. Puncak kegiatan pada 2024, ditutup acara ‘Penyerahan 147 Sertifikat Halal kepada 147 UMKM asal Bali’ di Balai Pertemuan Bhumiku, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa, 21 Januari 2025.
     
    Turut hadir pada acara tersebut yaitu Direktur BCA John Kosasih, Kepala Dinas Koperasi UKM Bali Dr. I Wayan Ekadina,SE,M.Si, Asisten Deputi Bidang Legalitas & Pelindungan Usaha Mikro Kementerian UMKM Rahmadi S.Sos., M.Si, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali Irhamsah, Direktur Registrasi Halal Muhammad Djamaluddin, S.Ag.,M.Pd.I, Kepala Bank Indonesia Bali R. Erwin Soeriadimadja, dan Ketua Satuan Tugas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Bali Dr. H. Syarif Hidayatullah S.S, M.Pd. Selain itu, dari manajemen BCA juga hadir EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn, Kepala Kantor Wilayah IV BCA Harijanto, SVP Commercial & SME Business BCA Andrie, Kepala KCU Denpasar Hogianto, Kepala KCU Kuta Ida Bagus Dwi P, dan Kepala KCU Singaraja Asran Karim.

    Direktur BCA John Kosasih menyatakan sertifikasi halal memiliki dampak besar terhadap perkembangan UMKM. “Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pemberian sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM. Berdasarkan data dari Kemenkop UMKM, adanya sertifikasi halal dapat meningkatkan omzet UMKM hingga 8-10 persen. Oleh karena itu, hal ini menjadi prioritas untuk terus kami dukung,” ujarnya.
     
    John juga berharap jumlah penerima manfaat program ini dapat meningkat pada 2025. Hal ini sejalan dengan kontribusi besar UMKM terhadap perekonomian Indonesia, yang mencapai lebih dari 60 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.
     
    Memiliki sertifikasi halal menjadi kewajiban, termasuk bagi para UMKM. Hal ini juga merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam UU Cipta Kerja. 
     
     

     
    Bukan hanya sekadar kewajiban, namun juga banyak manfaat yang dirasakan ketika para pelaku usaha atau UMKM memiliki sertifikasi halal. 
     
    Hal itu setidaknya diungkapkan pemilik UMKM Bara Food, Anita Yuliana, yang juga merupakan salah satu penerima manfaat program ini. Ia mengungkapkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjamin kualitas produk, tetapi juga membuka akses ke pasar yang lebih luas.
     
    “Sertifikasi halal ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk kami berkualitas dan terjaga kehalalannya. Selain itu, kami juga bisa menjangkau retail yang lebih besar,” tutur Anita.
     
    Program sertifikasi halal BCA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberdayakan UMKM. Selain workshop sertifikasi halal, BCA juga menyelenggarakan berbagai program lainnya, yakni BCA UMKM Fest 2024, pembinaan UMKM Desa Wisata, partisipasi 32 UMKM di Trade Expo Indonesia, dan pelatihan UMKM Go Export.
     
    Melalui inisiatif ini, BCA tidak hanya mendorong kemajuan ekonomi halal di Indonesia, tetapi juga memperkokoh peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Satgas PASTI hentikan 796 entitas ilegal pada Oktober-Desember 2024

    Satgas PASTI hentikan 796 entitas ilegal pada Oktober-Desember 2024

    Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonat

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan bahwa pihaknya telah menghentikan total sebanyak 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.

    Dari jumlah tersebut, entitas terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sebanyak 543 entitas.

    Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga termasuk di antaranya karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    “Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” kata Hudiyanto di Jakarta, Jumat.

    Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Mereka antara lain PT Comfort DG Corporation (penawaran kerja paruh waktu), CCS Compleo (penawaran investasi), Komunitas Cerdas Financial (penawaran arisan online melalui grup facebook), serta Xender RC Investment (penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit).

    Selanjutnya ada Bursa ZUHYX (platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto), PT SAI Technology Group (penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian), PT NITG Teknologi Indonesia (platform yang menawarkan pembelian aset kripto dengan teknologi AI), serta World Pay One atau WPONE (perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI).

    Dengan bertambahnya entitas yang diblokir, maka Satgas PASTI telah menghentikan total sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga akhir Desember 2024. Jumlah ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

    Satgas PASTI juga mencatat, pihaknya menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

    Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Komdigi untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

    Terkait dengan penipuan (scam) di sektor keuangan, terdapat 30.124 laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025.

    Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 rekening. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 14.099 di antaranya telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen).

    Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban scam sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen).

    Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

    Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

    Selain itu, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC yang beralamat di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ekonomi Global Suram di Awal 2025, KSSK Tambah Waspada

    Ekonomi Global Suram di Awal 2025, KSSK Tambah Waspada

    Jakarta

    Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah melakukan pertemuan reguler untuk membahas perekonomian terkini. Hasilnya, stabilitas sistem keuangan di Indonesia dipastikan tetap terjaga di tengah divergensi pertumbuhan ekonomi dunia.

    Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK. Divergensi yang dimaksud yakni pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda di setiap negara hingga menyebabkan ketidakpastian di pasar keuangan meningkat.

    “Stabilitas sistem keuangan untuk triwulan IV-2024 menurut kami Komite KSSK tetap terjaga di tengah divergensi pertumbuhan ekonomi dunia. Ini karena berbagai negara maju ada yang ekonominya masih kuat seperti AS, sementara Eropa dan Tiongkok masih struggle untuk recover pertumbuhannya dan juga di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat,” kata Sri Mulyani, Jumat (24/1/2025).

    Sebagai informasi, KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih meningkat, Sri Mulyani memastikan pihaknya akan terus memantau kondisi di triwulan I-2025.

    Komite KSSK berkomitmen untuk memperkuat kewaspadaan dan meningkatkan koordinasi antar lembaga guna memitigasi potensi dampak dari risiko global yang bisa mengganggu perekonomian dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

    “Memasuki triwulan I-2025 ini, perkembangan perekonomian dan pasar keuangan terus dipantau dan diantisipasi seiring masih berlangsungnya downside risk dan dinamika yang sangat muncul dari sisi eksternal,” ucap Sri Mulyani.

    “Kami berempat menyepakati dalam rapat berkala KSSK pertama di 2025 yang dilaksanakan 21 Januari 2025, akan terus memperkuat kewaspadaan serta meningkatkan koordinasi, sinergi antar lembaga agar kita mampu memitigasi potensi dampak dari rambatan faktor risiko yang berasal dari eksternal atau global terhadap perekonomian Indonesia maupun terhadap stabilitas sistem keuangan dalam negeri,” tambahnya.

    Tonton juga Video Jokowi Sebut Bahas Geopolitik-Ekonomi Global saat Bertemu Sultan HB X

    (aid/fdl)

  • OJK Blokir 796 Entitas Ilegal & Kontak Debt Collector

    OJK Blokir 796 Entitas Ilegal & Kontak Debt Collector

    Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK telah memblokir 796 entitas ilegal pada periode Oktober sampai dengan Desember 2024.

    “Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).

    Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin. OJK pun menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal melalui aplikasi maupun situs web. 

    Entitas ini adalah PT Comfort DG Corporation dengan modus penawaran kerja paruh waktu. CCS Compleo menawarkan investasi, kemudian Komunitas Cerdas Financial dengan modus penawaran arisan online melalui grup facebook.

    Ada juga Xender RC Investment yang menawarkan investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit. 

    Selain itu, OJK memblokir platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto, yaitu bursa ZUHYX, lalu menghentikan PT SAI Technology Group yang menawarkan investasi pada bisnis pembelian mesin server AI dengan iming-iming penghasilan harian.

    Kemudian, operasionalisasi PT NITG Teknologi Indonesia juga dihentikan oleh Satgas PASTI karena platform ini menawarkan pembelian aset kripto menggunakan teknologi AI. Lalu, ada platform World Pay One (WPONE) yang dihentikan karena menawarkan perdagangan mata uang digital otomatis dengan gimmick menggunakan teknologi AI.

    Dengan demikian, sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, total entitas keuangan ilegal yang dihentikan oleh OJK mencapai 12.185. Jumlah ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

    Dengan upaya ini, OJK meminta agar masyarakat selalu berhati-hati, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena sifatnya merugikan, dan ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation pada kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

    Impersonation ini terjadi ketika seseorang meniru merek terpercaya demi mengelabui korban agar merespons dan membocorkan informasi pribadi yang sangat sensitif. 

    Para penipu itu akan mencoba berkomunikasi dengan para calon korbannya untuk tujuan jahat, yaitu mencuri data pribadi dan menguras rekening korban. Mereka menggunakan sejumlah media digital selama melakukan impersonation, termasuk media sosial, email, dan website phishing.

    Mereka juga akan membuat website, nomor call center dan akun media sosial yang mirip dengan aslinya, bahkan membuat nama, logo, konten dan informasi di dalamnya yang terlihat mirip pada mata awam. 

  • Menjaga Harta Tak Kasat Mata

    Menjaga Harta Tak Kasat Mata

    Bisnis.com, JAKARTA – Pernahkah Anda mendapatkan pesan WhatsApp, SMS atau email yang berisi tautan mencurigakan? Seringkali pesan ini dibungkus dengan kalimat dan isi yang menarik perhatian supaya kita mengkliknya, seperti undangan pernikahan, transfer bank, hadiah, kiriman paket, atau lowongan pekerjaan.

    Hati-hati dengan tautan seperti itu karena bisa jadi merupakan salah satu modus kejahatan untuk menguras rekening Anda. Seperti yang dialami oleh Silvia Yap (52), warga asal Malang Jawa Timur, yang kehilangan uang senilai Rp1,4 miliar dari rekeningnya usai mengklik tautan undangan pernikahan berisi file APK yang dikirim melalui WhatsApp.

    Kepolisian RI mencatat ada sebanyak 18 kasus penipuan dengan modus link APK selama 2023 dengan total kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Berbagai kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan modus kejahatan yang menargetkan data pribadi kita. Data pribadi, khususnya yang bersifat data keuangan seperti username, password, PIN, dan kode OTP (one-time password) merupakan harta tak kasat mata yang bisa menentukan hidup kita.

    Microsoft Digital Defense Report 2024 yang diluncurkan pada Oktober lalu menggambarkan bahwa tantangan dan ancaman dunia siber yang makin berbahaya dan kompleks. Setiap hari ada sedikitnya 600 juta serangan siber yang mengincar individu, perusahaan, dan pemerintah, mulai dari ransomware, phishing, hingga serangan identitas. Bahkan, perusahaan sekelas Microsoft pun menjadi korban dari serangan siber.

    Mayoritas serangan ini berupa serangan kata sandi atau password, yang meningkat lebih dari 10 kali lipat, dari sekitar 3 miliar per bulan pada 2022 menjadi lebih dari 30 miliar pada 2023. Serangan ini mendominasi karena rendahnya keamanan menjaga kata sandi dari pengguna maupun perusahaan, termasuk belum mengaktifkan autentikasi multifaktor (MFA).

    Penipuan secara digital (tech scam) juga melonjak 400% sejak 2022. Microsoft menyebut bahwa penipu sering memanfaatkan ketidaktahuan pengguna melalui panggilan palsu, email penipuan, dan situs berbahaya.Mengapa kebocoran data ini bisa terjadi?

    PENYEBAB KEBOCORAN

    Secara umum, ada empat penyebab kebocoran data pribadi. Pertama, pencurian atau hilangnya perangkat yang digunakan untuk menyimpan data, seperti laptop, handphone, hardisk, dan sebagainya.

    Kedua, adanya akses ilegal melalui peretasan, virus, atau worms. Dengan cara ini, pelaku dapat memasuki sistem, mencuri data, mengubah atau menghapus data, atau merusak sistem sehingga data tidak bisa diakses. Akses ilegal juga bisa berasal dari penyalahgunaan data dari pihak ketiga.

    Laporan IBM Cost of a Data Breach Report 2024 mencatat bahwa 40% kebocoran data melibatkan data yang disimpan di berbagai tempat, termasuk cloud publik, cloud pribadi, dan on-premises.

    Ketiga, kebocoran disebabkan oleh pegawai atau mantan pegawai, baik yang dilakukan dengan sengaja (fraud) atau tidak sengaja karena dikelabui melalui social engineering.

    Terakhir, karena kelalaian. Kelalaian dapat berasal dari tidak memadainya sistem keamanan yang dimiliki perusahaan untuk mencegah kebocoran data, atau kelalaian nasabah dalam menjaga data pribadi seperti password, PIN, dan kode OTP sehingga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

    UPAYA MELINDUNGI

    Melindungi data pribadi harus melibatkan banyak pihak. Mulai dari pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, hingga masyarakat. Pemerintah telah memberikan perhatian serius pada perlindungan data pribadi. Salah satunya, dengan menerbitkan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    UU PDP mengatur berbagai hal mengenai persetujuan yang harus diberikan konsumen sebagai subjek data pribadi kepada pihak pengendali sebagai pihak yang akan memanfaatkan data tersebut. Terdapat sanksi tegas dan akibat hukum bagi yang melanggar.

    Yang menarik, jauh sebelum diundangkannya UU PDP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

    POJK ini mengatur kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperoleh persetujuan konsumen untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi konsumen, termasuk larangan memberikan data atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis konsumen.

    Berlakunya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga memperkuat kewenangan OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Hal ini direspons OJK dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    OJK mewajibkan setiap PUJK memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, dengan melakukan proses paling sedikit, identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan; perlindungan aset; deteksi insiden siber; dan penanggulangan dan pemulihan insiden siber.

    OJK memberikan sanksi yang tegas bagi PUJK yang melanggar, mulai dari sanksi peringatan, pembatasan produk, pencabutan izin usaha hingga denda mencapai Rp15 miliar. Namun, OJK dan PUJK perlu senantiasa update dengan perkembangan teknologi, termasuk celah-celah dan modus kejahatan baru, seperti memanfaatkan Artificial Intelligence. Berbagai modus ini juga harus diinformasikan ke masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah teperdaya.

    Kolaborasi dengan pemerintah untuk mengkampanyekan edukasi menjaga data pribadi juga perlu dilakukan secara nasional, dan memasukkannya dalam materi pendidikan sekolah mengingat generasi muda semakin lekat dengan transaksi digital. Kesadaran untuk tidak sembarang mengklik tautan, tidak sembarang mengunduh file, tidak memberikan username, PIN, password dan kode OTP kepada siapapun, dan rutin mengecek histori rekening merupakan budaya yang harus dibangun dan dibiasakan sejak dini. Tentu kita tidak ingin tabungan hasil jerih payah bertahun-tahun hilang begitu saja karena satu klik jemari kita.

  • Perusahaan Startup eFishery Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

    Perusahaan Startup eFishery Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

    BANDUNG – Perusahaan Startup yang bergerak di sektor akuakultur eFishery tengah jadi sorotan setelah diduga melakukan manipulasi laporan keuangan.

    Berdasarkan informasi terungkap adanya perbedaan mencolok antara klaim pendapatan yang dilaporkan dengan hasil penyelidikan.

    Data yang dihimpun Jabar Ekspres dari berbagai sumber, pihak manajemen mengklaim pendapatan mencapai 752 juta dolar AS dengan laba sebesar 16 juta dolar AS selama periode Januari hingga September 2024.

    Namun, hasil investigasi menunjukkan angka sebenarnya jauh lebih kecil, yakni pendapatan hanya sebesar 157 juta dolar AS, sementara perusahaan justru mencatatkan kerugian sebesar 35,4 juta dolar AS.

    BACA JUGA: eFishery Siapkan Pembiayaan 100 Juta Dolar untuk Pembudidaya

    Kondisi ini membuat Perusahaan yang didirikan oleh Gibran Huzaifah sebagai CEO & Co-founder eFishery mengalami kesulitan operasional.

    Karyawan eFishery sendiri yang tergabung ke dalam serikat pekerja melakukan aksu unjuk rasa di depan  kantor pusat eFishery, Jl. Malabar, Kota Bandung, Kamis (23/1) siang.

    Sekjen Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) Icad mengatatakan, sebetulnya mengenai perkara Perusahaan ini banyak karyawan yang tidak mengetahuinya.

    Bahkan ada tudingan yang menyebutkan bahwa karyawan terlibat sehingga Perusahaan mengalami fraud adalah tidak benar.

    Menurutnya berbagai permasalahan di eFishery saat ini sedang terjadi. Seperti karyawan yang ditugaskan ke Kalimantan sampai enggak bisa pulang.

    BACA JUGA: OJK Tegaskan Perusahaan Pinjol Nagih Utang Harus Pake Aturan!

    Selain itu, banyak juga pembudidaya yangdulu mendapat bantuan dan dukungan sekarang mengalami kesulitan untuk mengakses pakan ikan.

    “Kami hanya ingin bekerja dan berdedikasi. Jadi sangat ga fair bahwa efesiensi ini (dianggap) fraud sistematis,” sesalnya.

    Icad mengatakan, sejauh ini belum ada support dari pihak Perusahaan. Bahkan pemberhentian operasional ini dilakukan secara mendadak.

    BACA JUGA: Proyek Gedung Olahraga di Dispora Bandung Barat Ternyata jadi Temuan BPK!

    Pihaknya mendengar kabar mengenai rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta kemungkinan penutupan perusahaan pada Februari mendatang.

    ‘’Langkah ini diduga berkaitan dengan upaya menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan,’’ kata dia.

    BACA JUGA: Proyek Trotoar di Kota Bandung Dibuat Asal Jadi? Begini Alasan Kadisnya!