Kementrian Lembaga: OJK

  • IHSG Sepekan Catat Kenaikan 0,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun 0,08 Persen

    IHSG Sepekan Catat Kenaikan 0,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun 0,08 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) mencatatkan kenaikan tipis pada perdagangan periode 20-24 Januari 2025. IHSG sepekan naik 0,16% dan menutup perdagangan pada level 7.166,06, lebih tinggi dari 7.154,66 pada pekan sebelumnya.

    Rata-rata nilai transaksi harian juga naik 6,90% pada minggu ini, mencapai Rp 12,45 triliun, dibandingkan Rp 11,64 triliun pada pekan sebelumnya.

    Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, rata-rata volume transaksi harian juga mengalami peningkatan.

    “Volume transaksi harian naik 5,23% menjadi 18,43 miliar lembar saham, dari sebelumnya 17,51 miliar lembar saham pada pekan sebelumnya,” ucapnya dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

    Namun, saat IHSG sepekan naik, kapitalisasi pasar saham turun 0,08%, menjadi Rp 12.462 triliun, dibandingkan pekan lalu yang berada di angka Rp 12.472 triliun.

    Sementara, rata-rata frekuensi transaksi harian juga mengalami penurunan 9,46% menjadi 1,27 juta transaksi dari 1,40 juta transaksi pekan sebelumnya.

    Sepanjang pekan ini, BEI mencatat berbagai pencapaian penting, di antaranya peluncuran Perdagangan Internasional Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Senin (20/1/2025).

    Pada perdagangan perdana, IDXCarbon mencatat volume perdagangan karbon internasional sebanyak 49.807 tCO2e dalam 22 transaksi yang melibatkan 17 pembeli.

    Harga penutupan unit karbon untuk Indonesia Technology Based Solution Authorized (IDTBSA) adalah Rp 96.000 sementara untuk IDTBSA Renewable Energy (IDTBSA-RE) mencapai Rp 144.000.

    Pada Rabu (22/1/2025), BEI juga meluncurkan modul ESG Reporting, yang terintegrasi dalam sistem Sarana Keterbukaan Informasi Bagi Perusahaan Tercatat (SPE-IDXnet).

    Modul ini mencakup laporan tahunan dan keberlanjutan berbasis form E020, yang mengadopsi ASEAN Exchanges Common ESG Metrics sebagai pedoman dasar.

    Selain itu, modul ESG Reporting juga telah diselaraskan dengan regulasi OJK, termasuk Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan dan Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 mengenai format dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.

    Dengan adanya ESG Reporting, BEI berharap dapat meningkatkan jumlah, kualitas informasi, dan transparansi perusahaan tercatat dalam pelaporan data terkait ESG. Hal ini diharapkan membantu investor membuat keputusan investasi yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan secara lebih menyeluruh.

    IHSG sepekan yang menguat, pergerakan transaksi bursa yang beragam, hingga peluncuran IDXCarbon dan ESG Reporting mengisi agenda BEI sepekan terakhir.

  • Ganti Nomor HP Bisa Bikin Utang Pinjol Hangus?

    Ganti Nomor HP Bisa Bikin Utang Pinjol Hangus?

    Jakarta

    Mengganti nomor handphone sering kali dianggap sebagai salah satu cara paling ampuh untuk menghindari pelacakan dari aplikasi pinjaman online (pinjol) atau yang kini sudah berganti nama menjadi pinjaman daring (pindar).

    Sebab dengan berganti nomor, petugas penagih utang alias debt collector akan kesulitan untuk menghubungi nasabah atau debitur yang berutang. Namun apakah dengan cara ini kemudian utang pinjol akan secara otomatis ikut terhapus?

    Dalam catatan detikcom, menurut sudut hukum perdata pinjol ilegal sendiri bukanlah hal yang sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

    Karena hal ini pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan. Sehingga yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk membayar dan bisa dengan mudah menghindari penagihan dengan berganti nomor handphone.

    Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal atau kini berganti nama jadi pindar (pinjaman daring) yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman ini telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

    Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan utang kepada nasabah.

    Dalam situs resmi AFPI dijelaskan, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama atau P2P lending harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.

    Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, Anda akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data Anda akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

    Sehingga mengganti nomor hp tidak serta merta membuat utang yang dimiliki hilang begitu saja. Sebab utang yang dimiliki tercatat berdasarkan nomor identitas diri KTP dan KK, buka nomor kontak seperti nomor telpon.

    Selain itu, jika tidak segera dibayarkan utang ini malah akan semakin besar. Sebab setiap pinjaman yang diberikan akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar terdapat tambahan denda.

    Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat jumlah utang yang harus dibayarkan semakin besar. Kemudian karena data diri sudah tersimpan di SLIK OJK, yang bersangkutan tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal baik perbankan ataupun pindar legal sampai semua utang-utangnya dilunasi.

    “Sebagai contoh, Anda meminjam dana sebesar 4 juta, maka ketika Anda menunggak dalam kurun waktu tertentu, Anda harus membayar maksimal 8 juta (sesuai aturan OJK maksmimal 100% tidak lebih) dari total pokok pinjaman,” tulis AFPI.

    Dalam kondisi terburuk, pihak pinjol legal atau pindar juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan demikian dapat disimpulkan mengganti nomor handphone memang data membantu debitur atau nasabah terhindar dari panggilan petugas penagih utang. Namun bukan berarti utang tersebut secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

    (fdl/fdl)

  • Satgas Koperasi Bermasalah Dibentuk, Budi Arie Perintahkan Ini

    Satgas Koperasi Bermasalah Dibentuk, Budi Arie Perintahkan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pun memerintahkan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah ini langsung bekerja. 

    Dia menegaskan, Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah akan bekerja melibatkan berbagai unsur, mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    “Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/1/2025).

    “Satgas ini akan langsung bekerja,” tambah Budi Arie.

    Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc lintas Kementerian/ Lembaga akan mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuannya, mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    “Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Budi Arie.

    “Anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait. Dan Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pascapenundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU,” terangnya.

    Sebelumnya, OJK menegaskan akan menegakkan perlindungan konsumen usai transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan Koperasi Open Loop dari Kemenkop ke OJK.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Wdiyasari Dewi mengatakan, pihaknya banyak mendapat aduan dari nasabah kooperasi yang beroperasi tidak sesuai izin.

    “Kami dari Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) menangani banyak sekali pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan usaha, dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib,” kata Friderica dalam Konferensi Pers, Selasa, (14/1/2025).

    (dce/dce)

  • 30 Ribu Warga RI Tertipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Lenyap!

    30 Ribu Warga RI Tertipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Lenyap!

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC). Laporan itu terhitung selama dua bulan, dari awal beroperasi 22 November 2024 sampai 22 Januari 2025.

    Berdasarkan keterangan resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan itu mencapai Rp 476,6 miliar. Penipuan melibatkan jumlah rekening sebanyak 49.095.

    “Sejak awal beroperasi s.d. 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar,” tulis laporan tersebut, Jumat (24/1/2025).

    Dari jumlah rekening yang dilaporkan, sejumlah 14.099 di antaranya telah dilakukan pemblokiran (28,72%). Sementara itu, jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar (20,14%).

    IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

    Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan dan melakukan upaya penindakan hukum.

    Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

    Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

    (aid/hns)

  • Kemarin ekonomi, 100 hari kerja Presiden RI sampai insentif fiskal

    Kemarin ekonomi, 100 hari kerja Presiden RI sampai insentif fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Jumat (24/1), mulai dari 100 hari kerja Prabowo Subianto berjalan di trek yang benar hingga Menkeu menargetkan aturan insentif fiskal 2025 selesai bulan ini.

    Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.

    1. Menko AHY: 100 hari kerja Prabowo Subianto berjalan di trek yang benar

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto berjalan pada trek yang benar.

    2. OJK mendukung program pinjaman khusus bagi pekerja migran Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah yang akan menyediakan pinjaman atau kredit khusus bagi pekerja migran Indonesia.

    3. Potensi cukai minuman pemanis capai Rp3,2 triliun pada APBN 2025

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan potensi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp3,2 triliun pada APBN 2025.

    4. Indonesia-Inggris berkolaborasi kelola kawasan konservasi laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Inggris untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan konservasi laut.

    5. Menkeu menargetkan aturan insentif fiskal 2025 selesai bulan ini

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan aturan mengenai insentif fiskal yang bakal digelontorkan tahun 2025 bisa selesai pada bulan ini.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • RI perkuat ekonomi usai Trump tolak kesepakatan pajak global

    RI perkuat ekonomi usai Trump tolak kesepakatan pajak global

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah bakal memperkuat resiliensi perekonomian domestik usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak kesepakatan Solusi Dua Pilar Pajak Global.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia akan menghormati langkah yang akan diambil AS dengan presiden terpilihnya. Namun, mengingat AS adalah negara yang memiliki pengaruh besar maka dampaknya bisa merembet ke seluruh dunia.

    “Mengenai masalah pajak atau tarif, kami akan melihat bagaimana Presiden Trump akan memberlakukan berbagai kebijakan yang telah dijanjikan. Kemudian, kami terus memperbaiki dan memperkuat resiliensi dari perekonomian kita,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.

    Kementerian Keuangan akan berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan kestabilan sistem keuangan dalam negeri.

    Lebih dari itu, pemerintah dan otoritas terkait juga akan mendorong kebijakan yang mencapai tujuan ekonomi, seperti mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

    Salah satu kesepakatan pajak global yaitu terkait dengan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

    Wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen.

    Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

    Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

    Adapun secara umum, arah kebijakan AS di bawah kepemimpinan Trump berpengaruh pada ketidakpastian pasar keuangan global. Kuatnya ekonomi AS dengan pasar tenaga kerja yang membaik, serta dampak kebijakan tarif menahan proses disinflasi di AS yang meningkatkan ketidakpastian terhadap ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR).

    Kebijakan fiskal AS yang lebih ekspansif mendorong yield US Treasury tetap tinggi, baik pada tenor jangka pendek maupun panjang. Bersamaan dengan ketegangan politik global yang meningkat, preferensi investor makin besar terhadap aset keuangan AS. Indeks mata uang dolar AS (DXY) masih berada dalam tren meningkat yang semakin menambah tekanan pelemahan berbagai mata uang dunia.

    Untuk 2025, IMF memprediksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 stagnan sebesar 3,3 persen yoy.

    Di sisi lain, kebijakan Presiden Trump yang diumumkan pasca pelantikan dipandang lebih moderat dibandingkan yang diprakirakan sebelumnya oleh pasar.

    Pemerintah akan terus memantau perkembangan dinamika tersebut ke depannya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • LPS bakal rampungkan persiapan penjaminan polis pada pertengahan 2025

    LPS bakal rampungkan persiapan penjaminan polis pada pertengahan 2025

    Saya pikir pertengahan tahun ini sudah kelihatan betul bentuk sistem program penjaminan polis yang akan dijalankan nanti

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan persiapan program penjaminan polis bisa rampung pada pertengahan tahun 2025.

    “Saya pikir pertengahan tahun ini sudah kelihatan betul bentuk sistem program penjaminan polis yang akan dijalankan nanti,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.

    Usai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbit, peraturan turunan mengenai program tersebut segera disiapkan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP).

    Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa PP tersebut dapat diterbitkan tepat waktu.

    “Dalam rapat KSSK terakhir, sudah diputuskan bahwa PP terkait program penjaminan polis akan dikawal supaya bisa terbit sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.

    Secara paralel, LPS juga mempersiapkan peraturan internal agar peraturan pelengkap sudah siap ketika PP diterbitkan.

    Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi unit program penjaminan polis juga disiapkan, yang ditargetkan mencapai 60 persen dari kapasitas penuh pada 2028.

    LPS juga mengirimkan staf untuk belajar dari program serupa di LPS internasional, seperti Korea, Malaysia, Kanada, Italia dan Taiwan untuk memastikan kesiapan program penjaminan polis.

    Sistem dan infrastruktur teknologi juga terus ditingkatkan untuk mendukung program penyambungan polis agar lebih siap saat program dijalankan.

    “Kami berharap PP dapat bisa keluar cepat sehingga pertengahan tahun bisa selesai semua. Kalau sudah selesai, saya akan mengusulkan ke Menteri Keuangan agar posisi dewan komisioner untuk penjaminan polis segera diisi,” tutur dia.

    Sementara itu, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Desember 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 608.850.379 rekening untuk nasabah bank umum.

    Untuk BPR/BPRS, hingga akhir November 2024, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.817.553 rekening.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penghapusan kredit macet UMKM tak berdampak buruk bagi perbankan

    Penghapusan kredit macet UMKM tak berdampak buruk bagi perbankan

    ANTARA – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa program penghapusan piutang UMKM tidak memberikan dampak negatif terhadap bank-bank jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara). Mahendra menegaskan penghapusan piutang UMKM justru menjadikan pengelolaan kredit di bank-bank menjadi lebih bersih dari catatan utang yang sudah sangat lama. (Aria Cindyara/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

  • Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 dalam Status Pengawasan – Halaman all

    Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 dalam Status Pengawasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. 

    “Satgas ini akan langsung bekerja,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi.  Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” ucap Menkop.

    Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    “Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Menkop.

    Menurut Menkop, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” ujarnya.

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. 

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” kata Menkop.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Menkop Budi Arie.
     
    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” kata Menkop Budi Arie. 

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” ujarnya. (*)

     

  • Video: 30.000 Warga RI Kena Tipu dalam 2 Bulan, Uang Rp 476 M Raib

    Video: 30.000 Warga RI Kena Tipu dalam 2 Bulan, Uang Rp 476 M Raib

    Jakarta, CNBC Indonesia –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian mencapai aibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan ke Indonesia-Anti-Scam Centre (IASC). Dalam 2 bulan, kerugian 30.000 warga RI mencapai Rp 476,6 Miliar.

    Simak informasi selengkapnyadalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Jumat (24/01/2025).