Kementrian Lembaga: OJK

  • KPK Nilai BI Lembaga Paling Berintegritas Meski Diterpa Kasus CSR

    KPK Nilai BI Lembaga Paling Berintegritas Meski Diterpa Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Bank Indonesia (BI) sebagai institusi yang mencetak skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 tertinggi. 

    BI meraih skor 86,71 atau yang tertinggi pada kategori lembaga maupun kategori institusi pemerintahan yang lain mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kota maupun kabupaten. 

    Adapun SPI dilakukan setiap tahunnya sebagai apresiasi atas bentuk penghargaan bagi upaya kementerian atau lembaga maupun pemerintahan daerah dalam mendorong penerapan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.

    Ketua KPK Setyo Budiyanti dalam sambutannya mengimbau seluruh organisasi mengedepankan peningkatan integritas dalam sasaran kinerjanya.

    “Bahkan, tadi disebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan SPI sebagai bagian dari indeks kinerja utama. Jika ini bisa diterapkan di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, saya yakin semuanya akan lebih tenang. Ini adalah langkah yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (26/1/2025). 

    Menurutnya, SPI ini menjadi penting sebagai tolok ukur integritas dan pendorong perubahan positif di berbagai institusi. 

    KPK juga berharap keberhasilan yang diraih oleh institusi-institusi ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi lainnya untuk meningkatkan implementasi tata kelola yang baik, integritas, dan pencegahan korupsi.

    Kasus CSR BI

    Adapun, perolehan skor tertinggi SPI oleh BI terjadi di tengah kontroversi kasus dugaan korupsi terkait dengan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR), atau dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Bahkan, kasus itu juga ditangani oleh KPK.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan alasan mengapa angka skor integritas tinggi tapi masih muncul kasus korupsi di lembaga tersebut.

    Menurut Pahala, pihaknya memang melakukan pendataan survei penilaian integritas tersebut berdasarkan jawaban dari pihak internal lembaga.

    “Tapi, kalau ditanya kita tangkap enggak itu fenomena dalam survei kita, kita tangkap dalam bentuk apakah ada perdagangan pengaruh atau intervensi,” kata Pahala dalam media briefing hasil SPI 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Namun, Pahala mengakui hasil survei penilaian tersebut bisa saja berbeda dengan yang terdata oleh KPK. Hal itu lantaran indikator penilaian tersebut juga berdasarkan pada jawaban pihak internal lembaga.

    “Tapi, kenyataannya internal bilang enggak ada, jadi kita sulit juga bilang, kayak apa, hubungan BI yang kasusnya lagi diproses diduga ada perdagangan pengaruh,” ucap Pahala.

    Lebih lanjut, Pahala menekankan bahwa setinggi apa pun skor integritas di suatu lembaga, tidak bisa dianggap tidak terjadi korupsi.

    “Jadi, jangan dianggap juga kalau SPI ini bisa 100% kalau nilainya tinggi enggak ada korupsi, enggak lah, enggak banget. [Skor] 80-an pun kalau ada [korupsi], ada,” ungkapnya.

    Secara rinci, berikut daftar 10 institusi dengan skor SPI terbaik berdasarkan kategorinya.

    Kategori Kementerian

    – Kementerian Luar Negeri (85,73)

    – Kementerian Sekretariat Negara (85,35)

    – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (85,35)

    – Kementerian Keuangan  (83,36)

    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (83,35)

    – Kementerian Perindustrian (83,03)

    – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (82,36)

    – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (81,96)

    – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (81,81)

    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (80,33)

    Kategori Lembaga

    – Bank Indonesia  (86,71)

    – Sekretariat Kabinet (85)

    – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (84,94)

    – Lembaga Administrasi Negara (84,91)

    – Otoritas Jasa Keuangan (84,87)

    – Badan Tenaga Nuklir Nasional (84,5)

    – Badan Standardisasi Nasional (84,49)

    – Badan Pusat Statistik (84,31)

    – Badan Pengawas Obat dan Makanan (83,98)

    – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (83,9)

    Kategori Provinsi

    – Provinsi Jawa Tengah (79,4)

    – Provinsi Bali (77,97)

    – Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (74,6)

    – Provinsi Sulawesi Utara (73,98)

    – Provinsi Jawa Barat (73,84)

    – Provinsi Kalimantan Timur  (72,75)

    – Provinsi DKI Jakarta (72,5)

    – Provinsi Kalimantan Barat (72,37)

    – Provinsi Gorontalo (71,79)

    – Provinsi Bengkulu (71,76)

    Kategori Kabupaten

    – Kabupaten Batang (80,49)

    – Kabupaten Gunungkidul (80,08)

    – Kabupaten Kulon Progo (80,05)

    – Kabupaten Natuna (79,96)

    – Kabupaten Gianyar (79,87)

    – Kabupaten Lingga (79,82)

    – Kabupaten Wonosobo (79,36)

    – Kabupaten Sukoharjo (79,34)

    – Kabupaten Buleleng (79,14)

    – Kabupaten Hulu Sungai Selatan (79,06)

    Kategori Kota

    – Kota Pekalongan (82,25) 

    ⁠- Kota Tegal (80,62)

    ⁠- Kota Kotamobagu (79,75) 

    ⁠- Kota Yogyakarta (79,39) 

    ⁠- Kota Denpasar (79,02) 

    ⁠- Kota Salatiga (78,94) 

    ⁠- Kota Solok (78,52)

    ⁠- Kota Tebing Tinggi (78,48) 

    ⁠- Kota Magelang (78,21) 

    ⁠- Kota Padang Panjang (78,03)

  • Dapat Angpao Imlek, Bayar Utang Pinjol atau Investasi?

    Dapat Angpao Imlek, Bayar Utang Pinjol atau Investasi?

    Jakarta: Imlek selalu identik dengan angpao merah yang menjadi simbol keberuntungan dan rezeki. 
     
    Bagi banyak orang, uang angpao bukan sekadar bonus, tetapi juga peluang untuk memperbaiki keuangan, terutama bagi mereka yang memiliki utang, termasuk utang pinjaman online (pinjol). 
    Namun, tanpa pengelolaan yang bijak, uang tersebut bisa cepat habis tanpa manfaat nyata.
     
    Agar uang angpao Sobat Medcom tidak terbuang percuma, berikut adalah beberapa tips mengelola keuangan saat memiliki beban utang.
     

    1. Prioritaskan membayar utang
    Jika Sobat Medcom memiliki utang di pinjaman online, alokasikan sebagian besar uang angpao untuk melunasinya. 

    Utang pinjol sering kali memiliki bunga yang tinggi, sehingga melunasi utang lebih awal dapat mengurangi beban bunga yang harus dibayar.
     
    Fokus pada utang yang memiliki bunga tertinggi terlebih dahulu (strategi debt avalanche) atau lunasi utang kecil untuk motivasi (strategi debt snowball).

    2. Sisihkan untuk dana darurat
    Setelah melunasi sebagian atau seluruh utang, sisihkan sebagian uang angpao untuk dana darurat. 
    Dana ini penting agar tidak perlu berutang lagi jika ada kebutuhan mendesak di masa depan.
     
    Menurut pakar keuangan Dave Ramsey, idealnya dana darurat setidaknya mencakup tiga hingga enam bulan pengeluaran.
    3. Investasikan
    Jika utang sudah terkelola dengan baik, gunakan uang angpao untuk berinvestasi. Investasi kecil seperti reksa dana atau emas bisa menjadi langkah awal untuk menumbuhkan uang Anda.
     
    Mulailah investasi dengan platform yang memiliki izin resmi dari OJK untuk keamanan.
     
    Angpao bukan hanya soal kebahagiaan sesaat, tetapi juga peluang untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik. Jadi, manfaatkan momen ini untuk memperbaiki kondisi keuangan dengan langkah bijak dan strategis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Indodax sebut sumbang pajak dari transaksi aset kripto Rp490,06 miliar

    Indodax sebut sumbang pajak dari transaksi aset kripto Rp490,06 miliar

    CEO Indodax Oscar Darmawan. ANTARA/HO-Indodax

    Indodax sebut sumbang pajak dari transaksi aset kripto Rp490,06 miliar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 26 Januari 2025 – 15:25 WIB

    Elshinta.com – Indodax, perusahaan pertukaran aset kripto nasional, menyatakan selama tiga tahun terakhir berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara sebesar Rp490,06 miliar.

    CEO Indodax Oscar Darwaman menyebutkan pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto selama 2022-2024 sebesar Rp1,09 triliun yang terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, kemudian Rp220,83 miliar (2023), dan Rp620,4 miliar selama 2024.

    “Dari total penerimaan pajak tersebut, Indodax sebagai salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia telah mencatatkan kontribusi sekitar Rp490,06 miliar,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Dari total penerimaan pajak kripto nasional, lanjutnya, pihaknya berkontribusi senilai 44,96 persen dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara.

    Menurut Oscar, pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan transaksi aset kripto yang mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, transaksi kripto mencatatkan peningkatan sebesar 352,89 persen.

    Progres pertumbuhan aset kripto, lanjutnya, juga dialami Indodax, pada November 2024, volume transaksi tercatat sebesar Rp21,28 triliun. Peningkatan ini berlanjut pada Desember 2024, dengan volume transaksi yang naik menjadi Rp23,76 triliun.

    “Peningkatan volume transaksi ini menegaskan betapa pesatnya pertumbuhan sektor aset kripto di Indonesia,” katanya.

    Namun, Oscar juga menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih mendukung untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut seperti tidak dikenakannya PPN terhadap transaksi aset kripto.

    “Jika kripto tidak dikenakan PPN, kami yakin transaksi di Indonesia akan jauh lebih besar,” sebutnya.

    Hal ini akan membuat pendapatan negara dari pajak kripto dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat dari sekarang. Secara alami, tanpa PPN, masyarakat Indonesia akan lebih leluasa bertransaksi, sehingga volume perdagangan kripto akan melonjak signifikan. Oscar menambahkan bahwa sifat kripto mirip dengan instrumen keuangan pada umumnya yang diawasi oleh OJK yang mana produk keuangan biasanya bebas PPN

    “Kami berharap kripto juga mendapatkan perlakuan serupa. Ini akan mendukung pertumbuhan industri dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Polri Ungkap Modus Penipuan Berkedok Kripto, Ada Profesor di Grup FB

    Polri Ungkap Modus Penipuan Berkedok Kripto, Ada Profesor di Grup FB

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan modus penipuan daring berkedok trading uang kripto atau cryptocurrency melalui grup investasi atau forum di media sosial. 

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaku penipuan berkedok uang kripto ini awalnya akan menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

    Kemudian, lanjutnya, korban bakal diarahkan untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan singkat yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi.

    “Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor”, dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

    Selanjutnya, pelaku akan melakukan identifikasi korban di media sosial serta membangun kepercayaan terhadap korban dengan modus edukasi investasi.

    Setelah korban terbuai, pelaku kemudian meminta agar korban membayar biaya untuk melakukan tahapan selanjutnya. Namun, setelah proses itu, pelaku kemudian memutus kontak dan menghilang tanpa jejak.

    Dengan demikian, Trunoyudo mengimbau agar masyarakat lebih waspada terkait dengan penipuan online tersebut. Misalnya, dengan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menguntungkan dalam waktu singkat.

    “Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga resmi lainnya,” ujar Trunoyudo.

    Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat tidak melaporkan ke kepolisian apabila telah menjadi korban dalam penipuan investasi tersebut.

    “Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” pungkasnya.

  • Polri Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi

    Polri Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satunya penipuan online berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online.

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Truno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).

    Truno juga mengimbau untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Selain itu pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.

    Tidak hanya itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial.

    “Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” ucapnya.

    Diketahui penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

    Modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

    Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi. Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor” dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham yang sebenarnya hanyalah penipuan online.

  • Menkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

    Menkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

    Jakarta

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Satgas tersebut bertugas untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan Satgas tersebut melibatkan berbagai lembaga terkait, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “(Satgas) ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi. Satgas ini akan langsung bekerja,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

    Budi menjelaskan ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi. Selain itu, Satgas itu juga berupaya menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Tidak hanya merevitalisasi koperasi, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Untuk itu, Budi menekankan perlunya koordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota.

    “Dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” imbuh Budi.

    Adapun strategi penanganannya melalui penggabungan atau merger antar koperasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan skala keekonomian koperasi.

    Budi menyebut saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

    Seiring berjalannya waktu, KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama dapat keluar dari masa kritis. Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Budi menerangkan Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” tegas Budi.

    (fdl/fdl)

  • OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya – Halaman all

    OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya – Halaman all

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

    Tayang: Sabtu, 25 Januari 2025 13:45 WIB

    Kolase Tribunnews.com

    OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya 

    TRIBUNNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

    Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang dirilis OJK:

    Layar Pinjam
    Pinjaman Angsuran Ty 
    FF Pinjaman Bisnis
    Pinjam Online Mulus Cepat 5 Menit Cair 2021
    GUDANG SOLUSI YOUR PINJAMAN
    Kredit multiguna-Butuh pinjam untuk bayar cicilan 
    HappyUang – Mau pinjaman?
    Perdana Daftar Pinjam Uang Online Cepat
    Pinjaman Mikro Cepat BF

    Tiger Kash Kredit Pinjama
    Pinjaman Uang- Online Kredit Dana Tunai
    Pinjaman Dana-Cepat Uang
    kredit saldo-pinjaman cash mob
    PINJAMAN DANA USAHA CEPAT
    RealPinjaman
    Pinjaman Tanpa Agunan FTR Threesome-Pinjaman Angsuran
    Damai Kekayaan
    kashmerah
    Meminjam Saya – Rupiah Kasih
    Rupiah Kasih – Dana Cepat
    KAS EMAS
    Doit Dana-Aplikasi microloan mobile
    Meminjam Kas
    KasKita Tunai
    KasCepat
    Katupat Pro
    GRAB CASH – Cicilan KTA Tanpa Kartu 
    Sobat Saku- [Saku Teman] Anda
    Teman Uang
    Uang Teman

    Untuk melihat daftar pinjol ilegal lebih lengkap, kamu bisa mengakses LINK INI.

    Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir tawaran 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

    Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

    Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

    (Tribunnews.cm/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Persiapan Penjaminan Polis Asuransi Rampung Tengah 2025 – Page 3

    Persiapan Penjaminan Polis Asuransi Rampung Tengah 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Selain memberikan penjaminan untuk simpanan nasabah di bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga mendapat mandat baru untuk memberikan jaminan kepada nasabah asuransi. Program ini disebut Program Penjaminan Polis (PPP).

    Mandat baru untuk LPS ini tertuang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, saat ini LPS masih terus menyempurnakan sistem penjaminan Polis ini. Ia menargetkan persiapan bisa rampung pada pertengahan 2025.

    “Saya pikir pertengahan tahun ini sudah kelihatan betul bentuk sistem program penjaminan polis yang akan dijalankan nanti,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Jumat (25/1/2025).

    Usai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbit, peraturan turunan mengenai program tersebut segera disiapkan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP).

    Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa PP tersebut dapat diterbitkan tepat waktu.

    “Dalam rapat KSSK terakhir, sudah diputuskan bahwa PP terkait program penjaminan polis akan dikawal supaya bisa terbit sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.

    Siapkan Aturan

    Secara paralel, LPS juga mempersiapkan peraturan internal agar peraturan pelengkap sudah siap ketika PP diterbitkan.

    Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi unit program penjaminan polis juga disiapkan, yang ditargetkan mencapai 60 persen dari kapasitas penuh pada 2028.

    LPS juga mengirimkan staf untuk belajar dari program serupa di LPS internasional, seperti Korea, Malaysia, Kanada, Italia dan Taiwan untuk memastikan kesiapan program penjaminan polis.

    Sistem dan infrastruktur teknologi juga terus ditingkatkan untuk mendukung program penyambungan polis agar lebih siap saat program dijalankan.

    “Kami berharap PP dapat bisa keluar cepat sehingga pertengahan tahun bisa selesai semua. Kalau sudah selesai, saya akan mengusulkan ke Menteri Keuangan agar posisi dewan komisioner untuk penjaminan polis segera diisi,” tutur dia.

     

  • 17 Perusahaan Beraset Jumbo Siap IPO di Pasar Modal Indonesia pada 2025

    17 Perusahaan Beraset Jumbo Siap IPO di Pasar Modal Indonesia pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan,ada 17 perusahaan dengan aset besar yang sedang dalam proses untuk melaksanakan initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

    Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017, perusahaan yang masuk kategori aset besar memiliki aset lebih dari Rp 250 miliar.

    Selain itu, BEI juga melaporkan bahwa secara total terdapat 18 perusahaan dalam antrean IPO, terdiri dari 17 perusahaan beraset besar dan satu perusahaan dengan aset menengah senilai Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan,dari sisi sektor, perusahaan-perusahaan yang bersiap IPO terdiri dari enam perusahaan di sektor barang konsumen primer, tiga di sektor industri, dan dua di sektor energi.

    “Perusahaan yang akan IPO di pasar modal Indonesia itu juga terdiri dari dua perusahaan dari sektor kesehatan, dua dari sektor barang baku, satu dari sektor barang konsumen nonprimer, satu dari sektor keuangan, serta satu dari sektor transportasi dan logistik,” ucapnya dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).

    Hingga 24 Januari 2025, sudah tercatat delapan perusahaan yang berhasil melakukan IPO, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 3,70 triliun.

    Pada periode yang sama, terdapat delapan penerbitan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) dari tujuh penerbit, dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 8,6 triliun. Kemudian, terdapat 18 emisi dari 14 penerbit EBUS yang saat ini dalam proses untuk menerbitkan emisi EBUS.

    Sementara itu, hingga 24 Januari 2025, belum ada perusahaan tercatat yang melaksanakan aksi rights issue. Meski demikian, terdapat tujuh perusahaan yang sedang bersiap untuk melangsungkan aksi tersebut.

    Perusahaan-perusahaan ini terdiri dari tiga perusahaan sektor barang baku, dua perusahaan sektor energi, dan dua perusahaan sektor kesehatan.

    Selain IPO perusahaan beraset besar di pasar modal Indonesia pada 2025, beberapa perusahaan juga tercatat akan bersiap untuk right issue.

  • Budi Arie Ungkap 8 Koperasi Bermasalah Dalam Pengawasan Satgas

    Budi Arie Ungkap 8 Koperasi Bermasalah Dalam Pengawasan Satgas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, saat ini ada 8 koperasi bermasalah dalam pengawasan yang akan ditangani Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Dia telah memerintahkan Satgas tersebut langsung bekerja.

    Menurutnya, Satgas yang baru resmi dibentuk Kementerian Koperasi (Kemenkop) itu akan bekerja melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda,” kata Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1/2025).

    “Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” lanjutnya.

    Menurut Budi Arie,  kini dua koperasi telah keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    “Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha. Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/ homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026,” jelasnya.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” ujar Budi Arie.

    Dia menjelaskan, Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah.

    Juga, imbuh dia, untuk menyehatkan kembali lembaga koperasi dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” terangnya.

    “Keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” papar Budi Arie.

    “Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya.

    (dce/dce)