Kementrian Lembaga: OJK

  • Mengenang Emilia Contessa Sang Legenda Musik “Singa Panggung Asia”

    Mengenang Emilia Contessa Sang Legenda Musik “Singa Panggung Asia”

    JABAR EKSPRES – Dunia hiburan Tanah Air harus kehilangan kembali seorang penyanyi terkenal di era 1970an, Emilia Contessa yang dikabarkan meninggal dunia pada Senin (27/1) di Banyuwangi, Jawa Timur.

    Emilia Contessa menghembuskan nafas terakhirnya di usia 67 tahun disebabkan oleh gagal jantung akut.

    Ibunda dari penyanyi Denada ini meninggal sekitar pukul 18.00 WIB setelah sempat dirawat di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

    BACA JUGA: 50 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2025 Gong Xi Fa Cai, Cocok Dibagikan ke WA, IG, FB, dan X

    Mengenang Sosok Emilia Contessa di Panggung Hiburan 

    Emilia lahir di Banyuwangi, Jawa Tiimur pada 27 Desember 1957 dengan nama asli Nur Indah Citra Sukma Hati. Ia merupakan putri sulung dari pasangan Hasan Ali dan RA Susiani.

    Emilia sudah menunjukan bakatnya dari sejak kecil di bidang tarik suara hingga membawanya berkarier sebagai seorang penyanyi di Kota Surabaya.

    Bahkan, ia juga sempat berkarier di Singapura setelah di ajak oleh pencari bakat Lee Kuan Yew yang terpukau dengan bakat menyanyinya.

    BACA JUGA: Rekomendasi Aplikasi Investasi Penghasil Uang Saham Terbaik Versi OJK Tahun 2025

    Setelah berkiprah satu tahun di Singapura, Emilia kembali ke Indonesia dan berkarier di Jakarta dengan nama baru yaitu Emilia Contessa.

    Pertama kali ia diperkenalkan lewat TV melalui acara hiburan di TVRI dan sejak saat itu karier Emilia melejit.

    Kualitas suara dan penampilan panggungnya saat itu sangat memukau sehingga membuat Emilia dijuluki sebagai “Singa Panggung Asia” oleh majalah Asia Week. Bahkan, tidak hanya Asia Week saja, majalah New York Time juga menobatkan dirinya sebagai satu dari lima artis terpopuler di dunia.

    BACA JUGA: Kawasan Puncak Bogor Diguyur Hujan Deras, Polisi Imbau Pengendara untuk Hati-Hati

    Kiprah Emiilia tidak hanya bersinar di Tanar Air saja namun ia terkenal ke kancah Internasional. Ia selalu tampi di berbagai negara mulai dari Eropa hingga Amerika.

    Beberapa lagu hits yang dipopulerkan Emilia selama masa kejayaannya antara lain, Penasaran, Kehancuran, Layu Sebelum Berkembang, Angin Malam, Angin Malam, Angin November, Flamboyan, Biarlah Sendiri, Bunga Mawar, Melati, Rindu, hingga Bunga Anggrek.

  • Rekomendasi Aplikasi Investasi Penghasil Uang Saham Terbaik Versi OJK Tahun 2025

    Rekomendasi Aplikasi Investasi Penghasil Uang Saham Terbaik Versi OJK Tahun 2025

    JABAR EKSPRES – Inilah rekomendasi aplikasi investasi penghasil uang saham terbaik versi OJK terbaru tahun 2025.

    Investasi saham menjadi salah satu cara terbaik untuk menghasilkan keuntungan finansial secara jangka panjang.

    Namun, memilih aplikasi investasi penghasil uang yang aman dan terpercaya adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

    Berikut ini adalah rekomendasi aplikasi investasi penghasil uang saham terbaik versi OJK tahun 2025 yang dapat Anda gunakan untuk memulai atau mengembangkan portofolio investasi Anda.

    Rekomendasi Aplikasi Investasi Penghasil Uang

    1. Bibit

    Aplikasi Bibit tetap menjadi salah satu pilihan utama bagi pemula hingga profesional. Bibit telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, menjadikannya platform yang aman dan terpercaya. Fitur unggulan Bibit meliputi:

    – Investasi Mulai dari Rp10.000: Cocok untuk pemula dengan modal kecil.

    – Robo Advisor: Sistem otomatis yang membantu memilih portofolio terbaik sesuai profil risiko.

    – Pilihan Produk Beragam: Termasuk reksa dana saham, obligasi, dan pasar uang.

    BACA JUGA: Ambil Reward Saldo DANA Gratis Rp350.000 Hanya dengan Menuntaskan Misi Ini

    BACA JUGA: Punya Minyak Goreng Bekas? Begini Cara Tukar Minyak Jelantah ke Saldo e-Wallet

    2. Ajaib

    Ajaib adalah aplikasi investasi penghasil uang saham dan reksa dana yang juga diawasi oleh OJK. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan pengalaman investasi yang mudah dan menyenangkan. Beberapa fitur unggulan Ajaib adalah:

    – Tanpa Minimum Deposit: Anda bisa mulai investasi tanpa batasan modal awal.

    – Notifikasi Real-Time: Peringatan saat ada perubahan harga saham yang signifikan.

    – Komunitas Investor: Belajar dari investor lain melalui forum diskusi.

    3. Stockbit

    Stockbit awalnya dikenal sebagai platform diskusi saham, tetapi kini berkembang menjadi aplikasi investasi lengkap. Dengan pengawasan OJK, aplikasi ini menawarkan berbagai keunggulan:

    – Virtual Trading: Simulasi perdagangan saham untuk pemula.

    – Analisis Saham Mendalam: Data lengkap tentang performa saham.

    – Fitur Komunitas: Berbagi ide investasi dengan sesama investor.

    BACA JUGA: 38 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2025 Gong Xi Fa Cai yang Penuh Makna

    4. IPOT (Indo Premier Online Technology)

    IPOT adalah aplikasi investasi penghasil uang dari Indo Premier Sekuritas yang menawarkan fitur lengkap untuk perdagangan saham, reksa dana, dan ETF. Kelebihan utama IPOT meliputi:

  • Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi – Halaman all

    Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.

    Pos Pengaduan ini merupakan perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Pos ini akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya.

    “Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

    Ia telah menyiapkan beberapa fasilitas sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

    Pos pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor Kementerian Koperasi di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Selain secara langsung, dapat juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.

    Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujar Budi.

    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

    Melalui Pos Pengaduan ini, dirinya berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

    Selain itu, juga akan memberi kepastian bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga.

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. 

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

    Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

    Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. 

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

    “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” ujar Budi.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi.
     
    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” jelas Budi.

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya. 

  • `Decentralized finance` berpotensi tingkatkan inklusi keuangan

    `Decentralized finance` berpotensi tingkatkan inklusi keuangan

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. ANTARA FOTO/Khalis Surry/wpa.

    OJK: `Decentralized finance` berpotensi tingkatkan inklusi keuangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 27 Januari 2025 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan decentralized finance (DeFi), yang merupakan ekosistem aplikasi keuangan berbasis blockchain dan dapat beroperasi tanpa otoritas pusat seperti bank atau institusi keuangan lainnya, berpotensi meningkatkan inklusi keuangan.

    “OJK memandang DeFi sebagai tantangan dan juga sebagai peluang dalam ekosistem keuangan. DeFi yang beroperasi melalui blockchain memiliki potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan, transparansi dan efisiensi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.

    Dian menuturkan implementasi DeFi di Indonesia memiliki peluang untuk berkembang, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan formal atau masyarakat yang ingin mendapatkan peluang dan manfaat lain. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, tingkat inklusi keuangan di Indonesia saat ini sebesar 75,02 persen dan indeks literasi keuangan 65,43 persen.

    Sementara, melalui Blueprint Payment System 2024-2045, Bank Indonesia (BI) menargetkan untuk membawa 91,3 juta unbanked dan 92,9 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke dalam ekonomi dan keuangan formal secara berkelanjutan melalui digitalisasi. Menurut Dian, perkembangan DeFi dipicu oleh adanya manfaat dan keunggulan teknologi blockchain yang dapat meningkatkan efisiensi, fleksibilitas, transparansi dan aksesibilitas terhadap berbagai produk keuangan.

    Namun demikian, sifat DeFi yang decentralized, borderless, dan anonim menghadirkan risiko-risiko seperti pencucian uang, pembiayaan teroris, volatilitas pasar, dan isu mengenai pelindungan konsumen. Selain itu, pemanfaatan pinjaman melalui DeFi di Indonesia masih terbatas dari segi kegunaannya.

    OJK akan terus mencermati perkembangan DeFi ini khususnya untuk sektor perbankan, dan bagaimana potensinya untuk mendistorsi lembaga perbankan yang ada. Meskipun transaksi berbasis blockchain mulai berkembang, namun masih terbatas pada sektor investasi, terutama dalam bentuk aset kripto. Sektor-sektor lainnya, seperti pembayaran atau pinjaman berbasis blockchain, belum diterima secara luas di Indonesia mengingat cryptocurrency tidak legitimate sebagai alat pembayaran berdasarkan konstitusi Indonesia.

    Sebagian besar masyarakat Indonesia bertransaksi melalui sistem keuangan tradisional yang berbasis fiat. Oleh karena itu, OJK akan lebih dulu fokus mempelajari dampak dan risiko dari DeFi, serta secara bertahap menjajaki langkah-langkah regulasi yang diperlukan. Selain itu, OJK juga menyadari pentingnya meningkatkan literasi masyarakat terkait teknologi blockchain, termasuk melakukan transaksi di dalam ekosistem DeFi.

    Dian mengatakan teknologi blockchain saat ini sudah menjadi bagian dari inovasi yang dilakukan bank dalam megimplementasikan berbagai emerging technology untuk mendukung kegiatan usaha bank, agar mampu bersaing di era digital.

    Untuk mendukung akselerasi transformasi digital perbankan termasuk implementasi berbagai emerging technology, OJK telah menerbitkan berbagai roadmap, panduan dan pengaturan antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Buku Panduan Resiliensi Digital, Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

    Kemudian, ada juga Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan SEOJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, dan ke depan juga akan diterbitkan Pedoman Tata Kelola AI di Sektor Perbankan.

    Di samping itu, OJK sedang mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

    OJK melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain yaitu berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh stakeholder dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto.

    Sumber : Antara

  • Kredit Perbankan Diproyeksikan Tumbuh Positif di 2025

    Kredit Perbankan Diproyeksikan Tumbuh Positif di 2025

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kredit perbankan masih melanjutkan pertumbuhan positif pada 2025, yang didukung oleh proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik.

    “Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih akan cukup baik diharapkan menarik minat investasi ke domestik dan berhasil mendatangkan aliran dana ke domestik sehingga meningkatkan investasi, perluasan usaha, serta meningkatkan demand kredit,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutip Antara.

    Dari sisi domestik, OJK menuturkan kinerja perekonomian masih terjaga stabil. Tingkat inflasi headline (CPI) menurun menjadi 1,55 persen year on year (yoy) dengan inflasi inti naik menjadi 2,26 persen yoy. Surplus neraca perdagangan juga berlanjut dan PMI manufaktur terus membaik.

    Kredit perbankan masih melanjutkan pertumbuhan dua digit pada November 2024, yakni sebesar 10,79 secara year on year (yoy) menjadi Rp7.717 triliun.

    Sementara, likuiditas industri perbankan pada November 2024 tetap memadai dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94 persen dan 25,57 persen.

    Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 masih akan solid pada kisaran 4,7-5,5 persen. Terjaganya tingkat inflasi dan stabilitas nilai tukar, disertai dengan cadangan devisa yang tinggi turut memperkuat optimisme prospek positif Indonesia di mata investor dunia.

    Selain itu, Dian menuturkan proyeksi penurunan suku bunga domestik pada 2025 juga diharapkan dapat berdampak positif pada penurunan biaya dana namun tetap cukup menarik bagi nasabah penyimpan (saver) menempatkan dananya di perbankan, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

    Menurut dia, jika penghimpunan dana cukup positif, maka ketersediaan likuiditas akan terjaga dan menjadi sumber dana utama dalam melaksanakan penyaluran kredit perbankan.

    Namun demikian, lanjut Dian, perlu diwaspadai risiko yang timbul akibat ketidakpastian global seperti melambatnya penurunan suku bunga global seiring kecenderungan meningkatnya laju inflasi, meningkatnya volatilitas pasar keuangan dan fluktuasi perdagangan global dan harga komoditas yang disebabkan “Trump Effect”, serta ketegangan geopolitik yang masih berlanjut.

  • Menanti Keseriusan KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR BI dan Borok Jokowi

    Menanti Keseriusan KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR BI dan Borok Jokowi

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa mengungkap dugaan keterlibatan anggota Komisi DPR periode 2019-2024 dalam kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Terlebih, apabila lembaga antirasuah itu benar-benar serius dalam menyelidiki kasus tersebut.

    Demikian ditegaskan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu, Senin, 27 Januari 2025. 

    “Saya kira kalau KPK mau serius, mereka bisa saja membongkar kasus ini hingga menyeret semua anggota Komisi XI periode lalu (2019-2024),” kata Lucius. 

    Lucius menyebutkan, jika KPK memutuskan untuk menyelidiki dengan sungguh-sungguh, mereka tidak hanya bisa mengungkap keterlibatan anggota Komisi XI, tetapi juga mungkin bisa memperluas penyelidikan ke komisi-komisi DPR lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa dengan mitra kerja mereka. 

    “Seperti Komisi II dengan KPU atau Bawaslu,” ujarnya.

    Menurut Lucius, selama periode DPR 2019-2024, banyak modus penggunaan anggaran sosialisasi dari kementerian dan lembaga negara yang melibatkan anggota DPR. 

    Ia menilai bahwa jika KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini, penyelidikan bisa menjangkau komisi-komisi lainnya yang juga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

    “Dengan budaya korupsi yang sistemik, ini memang ujian bagi KPK untuk menunjukkan diri mereka terbebas dari lingkaran setan korupsi sistemik itu,” jelasnya. 

    Lucius juga menambahkan bahwa kesaksian yang mengindikasikan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI bisa menjadi bukti yang cukup untuk memanggil semua anggota Komisi XI periode lalu dan meminta pertanggungjawaban mereka. 

    Namun, ia menyesalkan lambannya tindakan KPK dalam memanggil anggota Komisi XI dan terkesan memberi celah bagi upaya “permainan” yang dapat menutupi keterlibatan sejumlah anggota DPR.

    “Dan itu artinya korupsi sistemik warisan era Jokowi masih dilanjutkan hingga sekarang. Lembaga-lembaga saling melindungi karena semuanya punya persoalan dengan permainan anggaran atau korupsi,” tegas dia.

    Lebih jauh, Lucius mengungkapkan kekhawatirannya bahwa meskipun KPK berperan sebagai lembaga yang seharusnya mengatasi korupsi, praktik korupsi sistemik yang sudah ada sejak era Presiden Jokowi masih terus berlanjut.

    “Posisi DPR yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran negara pun tak lagi bisa diharapkan ketika mereka justru menjadi bagian dari jaringan pelaku korupsi sistemik tersebut,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan dana CSR BI yang mencapai triliunan. Dana CSR BI itu diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa, 21 Januari 2025.

    Bahkan, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah, ada juga yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Asep.

    Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.

    Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. KPK saat ini masih terus mencari pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Investree Gugat OJK di PTUN Jakarta Usai Izin Usaha Dicabut

    Investree Gugat OJK di PTUN Jakarta Usai Izin Usaha Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial atau financial technology (fintech), PT Investree Radika Jaya atau Investree menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

    Gugatan Investree terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta No.17/G/2025/PTUN.JKT pada 17 Januari 2024. Informasi yang dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta mengungkap bahwa gugatan Investree terkait dengan perkara perizinan.

    “Klasifikasi perkara: perizinan,” demikian bunyi keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta dikutip, Senin (27/1/2025).

    Investree adalah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang izinnya sudah dicabut oleh OJK setelah berkasus pada 2023 silam. Pencabutan izin usaha Investree dilakukan melalui pengumuman resmi dengan nomor surat PENG-37/PL.02/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 terkait Pencabutan Izin Usaha (CIU) dan pembubaran organisasi.

    Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Investree dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Maka, seluruh proses operasional akan dihentikan setelah RUPS terakhir PT Investree Radhika Jaya, dan kegiatan selanjutnya akan dialihkan kepada Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree) dalam RUPS terakhirnya.

    Dilansir dari situs resminya, pihak Investree mengumumkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan informasi akun lenders (pemberi pinjaman) dan borrowers (penerima pinjaman) yang terdaftar pada aplikasi Investree dan dashboard website Investree.id, saat ini sudah tidak dapat diakses. 

    Sehingga untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi email [email protected] atau mengirimkan pesan pada WhatsApp 0877-3008-1631.

    “Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang sudah mempercayakan investasinya kepada para peminjam melalui platform Investree dan kami menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang sudah dialami dan terjadi,” dikutip dari laman resmi Investree. 

    Pihak Investree menyatakan telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penyelesaian kepada semua pihak yang terdampak, baik penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman. 

    “Kami berharap hal yang sama akan dilanjutkan terus bahkan dengan lebih baik lagi oleh Tim Likuidasi,” demikian bunyi keterangan perusahaan. 

  • 10 Aplikasi Penghasil Uang Terindikasi Ponzi yang Rilis 2025

    10 Aplikasi Penghasil Uang Terindikasi Ponzi yang Rilis 2025

    JABAR EKSPRES – Tahun 2025 ternyata masih banyak bermunculan aplikasi yang mengaku sebagai penghasil uang dengan cara investasi. Namun sayangnya, beberapa aplikasi dinilai terindikasi ponzi. Hal ini diungkapkan banyak influenser yang biasa memberikan edukasi tentang bahaya ponzi.

    Dari beberapa grup obrolan yang sering dimanfaatkan para pembuat aplikasi ini untuk promosi, didapat setidaknya ada 10 aplikasi baru yang rilis sejak awal Januari 2025 ini.

    Aplikasi-aplikasi ini semuanya mengklaim sebagai penghasil uang paling aman dan jangka panjang. Mereka juga memaparkan skema keuntungan yang akan diterima jika menjadi anggotanya.

    Baca juga : Cair Rp225.000 Saldo DANA Gratis Cukup Daftarkan KTP

    Rata-rata aplikasi ini menjanjikan keuntungan besar dalam jangka waktu singkat, dengan iming-iming memberikan gaji harian, memberikan bonus pendaftaran hingga ratusan ribu rupiah, bakal balik modal cepat, atau juga komisi atau rabat besar untuk yang berhasil mengajak teman bergabung.

    Bahkan ada yang dalam waktu satu bulan bisa untung dua kali lipat dari modal atau sekitar 100 persen keuntungan.

    Jika dilihat secara sekilas, memang tidak ada yang salah dengan aplikasi ini, namun jika dicermati lebih dalam, banyak sekali kejanggalan yang muncul. Diantaranya :

    1. Tidak punya Legalitas.

    Legalitas dari aplikasi-aplikasi ini masih dipertanyakan, karena rata-rata semuanya tidak memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) padahal semuanya melakukan penggalangan dana dari masyarakat.

    2. Tidak ada di toko aplikasi resmi

    Kejanggalan berikutnya adalah cara mendapatkan aplikasi ini yang susah, kita tidak bisa mencarinya di Toko Aplikasi resmi seperti Google Play Store, karena aplikasi-aplikasi ini menggunakan website khusus yang hanya di ketahui oleh kalangan mereka sendiri.

    3. Hanya Bisa Daftar melalui kode undangan

    Cara mendaftar aplikasi ini juga tidak mudah, kamu hanya bisa mendaftar jika memiliki kode undangan dari pengguna lain. Dan setelah mendaftar, maka secara otomatis, kamu akan menjadi bawahan dari pemilik kode undangan tersebut, dan jika kamu ikutan deposit, maka pemilik kode undangan akan mendapatkan komisi dengan memotong uang deposit yang kamu kirimkan.

    Dan masih banyak kejanggalan lain yang akan ditemukan setelah menjadi anggota dari aplikasi ini, sayangnya kadang anggota tidak mempermasalahkannya, karena sudah mendapatkan keuntungan dari posit di aplikasi ini.

  • Penghapusan Utang UMKM, Bank-bank BUMN Masih Lakukan Pemetaan dan Klasifikasi Debitur

    Penghapusan Utang UMKM, Bank-bank BUMN Masih Lakukan Pemetaan dan Klasifikasi Debitur

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini, pihak perbankan, khususnya BUMN telah melakukan klasifikasi debitur.  

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tengah mengupayakan pemetaan dan klasifikasi debitur UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan piutang macet secara bertahap.  

    “Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (27/1/2025), dilansir dari Antara.

    OJK bersama pemerintah dan Himbara terus berkoordinasi secara berkala untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

    Kebijakan penghapusan piutang macet ini mencakup berbagai sektor UMKM, seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor lain, termasuk mode, kuliner, dan industri kreatif.  

    Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pemerintah telah menghapus utang sekitar 67.000 debitur UMKM di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp2,5 triliun.  

    Dalam pernyataannya setelah menghadiri rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (3/1/2025), Maman menjelaskan bahwa ini merupakan langkah awal dari target yang lebih besar, yaitu menghapuskan utang lebih dari 1 juta debitur UMKM dengan total nilai Rp14 triliun.  

    “Ada sekitar satu juta debitur UMKM yang telah tercatat dalam hapus buku. Saat ini, 67.000 di antaranya sudah memenuhi syarat untuk hapus tagih,” ungkapnya.  

    Menurut Maman, debitur yang telah mendapatkan status hapus tagih dapat kembali mengakses pembiayaan baru, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk bangkit dan mengembangkan usahanya lagi.  

    Sebagai informasi, hapus buku merupakan tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih. Hapus tagih ini yang menjadi sasaran program pemerintah untuk melakukan penghapusan utang UMKM.

  • Cash Jadi Pilihan Langka, Kredit Kendaraan Kian Digandrungi Masyarakat

    Cash Jadi Pilihan Langka, Kredit Kendaraan Kian Digandrungi Masyarakat

    Jakarta: Kalau bicara soal membeli kendaraan, membeli melalui cash itu sekarang kayak jadi mitos. Di era serba kredit seperti sekarang, masyarakat, khususnya anak muda, lebih memilih cara “ngutang dulu”.
     
    Dengan kemudahan fasilitas kredit, semua orang bisa mempunyai dana tunai besar. Kredit pun jadi solusi instan.
     
    Bayangin, dengan DP mulai dari jutaan rupiah, kamu sudah bisa bawa pulang motor atau mobil.  Bahkan beberapa dealer kasih promo bunga ringan atau cicilan 0 persen di awal. Ini jelas menarik, apalagi buat yang penghasilannya baru cukup buat nabung recehan setiap bulan.

    Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno juga mengatakan bahwa konsumen otomotif di Indonesia pada tahun 2025 masih didominasi dengan pembelian secara kredit.
     
    “Nah dengan demikian menurut saya kalau pembelian kendaraan memang di Indonesia itu tetap akan lebih banyak kredit daripada cash,” kata Suwandi dilansir Antara, Senin, 27 Januari 2025.
     

    Kenapa kredit jadi pilihan utama?
    Dengan tantangan ekonomi yang makin menekan, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen dan tambahan pajak opsen, membeli kendaraan secara tunai terasa berat bagi banyak orang. Kredit pun memang menjadi jalan keluar untuk tetap punya kendaraan tanpa harus menunggu tabungan penuh.
     
    Namun, meski kredit kendaraan tampak menggiurkan, perusahaan pembiayaan sekarang makin selektif. Peraturan baru seperti SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bikin konsumen yang punya riwayat kredit buruk sulit mendapatkan persetujuan.
     
    “Sehingga dulu kalau 70-80 persen kita bisa terima dan kita setujuin, memang hari ini tinggal 60 persen. Nah sisanya kalau dia nggak bisa atau mampu beli, dia sementara harus bersihkan dia punya nama terlebih dahulu,” ucap dia.
     

    Risiko mengambil kredit kendaraan
    Meski terlihat gampang, kredit kendaraan juga punya risikonya. Bunganya bisa bikin kamu bayar lebih mahal daripada harga kendaraan itu sendiri. 
     
    Belum lagi kalau telat bayar cicilan, bisa-bisa kendaraan disita dan nama kamu tercatat buruk di BI Checking.
     
    Jadi, sebelum memutuskan untuk kredit ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
     
    – Menghitung pengeluaran dan pemasukan bulanan.
    – Memilih tenor cicilan sesuai kemampuan.
    – Membaca syarat dan ketentuan kontrak kredit dengan teliti.
    – Kredit itu pilihan, bukan keputusan asal.
    – Kredit kendaraan memang mempermudah, tapi bukan berarti harus dilakukan tanpa perhitungan.
     
    Anak muda zaman sekarang memang dituntut untuk hidup praktis, tapi pintar-pintar mengatur keuangan juga jadi kunci agar nggak terjebak dalam utang berkepanjangan. Jadi, kamu tim kredit atau masih sabar nabung buat beli cash?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)