Kementrian Lembaga: OJK

  • Mekar Investama Teknologi Perluas Pendanaan Modal Kerja, Sasar Segmen Ini – Page 3

    Mekar Investama Teknologi Perluas Pendanaan Modal Kerja, Sasar Segmen Ini – Page 3

    Perusahaan pinjaman daring (pindar) hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam (borrower). Jika ada pinjaman daring yang mengakses lebih dari itu artinya ilegal. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam.

    “Jadi, pindar hanya (tiga hal) itu saja yang boleh minta akses dari setiap pengguna siapapun itu,” ucapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).

    Apabila ada aplikasi apapun yang menganggap sebagai bagian dari pindar, tetapi meminta akses di luar ketiga hal tersebut, maka itu dapat dipastikan pinjaman online (pinjol) bodong atau ilegal.

    Biasanya, pinjol ilegal meminta akses galeri hingga kontak handphone calon peminjam. Padahal, permintaan akses tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

    “Teman-teman juga harus apa harus smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi, khususnya pinjol-pinjol ilegal ini, itu sangat berbahaya, bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan yang kita butuhkan,” ungkap Aslam.

    Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa pindar itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga serta biaya diatur regulasi dan transparan, proses penagihan kepada peminjam memiliki standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia terkait, akses data terbatas (mikrofon, kamera, dan lokasi), serta memiliki perlindungan hukum dengan dapat melakukan pengaduan ke OJK maupun AFPI.

    “(Sekali lagi), pinjaman daring itu bukan pinjol. Kami sangat well regulated, kami sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator (OJK), sehingga kami pindar ini adalah perusahaan yang dikelola secara serius dengan modal yang cukup (sesuai aturan),” kata dia.

  • NOBU Umumkan Rencana Akuisisi 40% Saham oleh Hanwha Life

    NOBU Umumkan Rencana Akuisisi 40% Saham oleh Hanwha Life

    Jakarta, FORTUNE – Perusahaan asuransi jiwa asal Korea Selatan, Hanwha Life Insurance Co. Ltd, berencana mengakuisisi 40 persen saham PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dari sejumlah pemegang saham atau seluruhnya sebesar Rp299,13 miliar.

    Berdasarkan ringkasan prospektus yang dipublikasikan Jumat (31/1), Hanwha Life merancang pengambilalihan 2.991.377.599 lembar saham atau setara 40 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh di NOBU.

    Hanhwa akan membeli saham dari PT Putera Mulia Indonesia, PT Star Pacific Tbk (LPLI), PT Prima Cakrawala Sentosa, PT Multipolar Tbk (MLPL), PT Inti Anugerah Pratama, PT Ciptadana Capital, dan PT Lenox Pasifik Investama Tbk (LPPS).

    Rencana pengambilalihan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan seperti para kreditur dan karyawan Nobu Bank, kepentingan umum, serta persaingan usaha yang sehat.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 POJK 41/2019, apabila kreditur Nobu Bank tidak menyampaikan keberatan atas rencana pengambilalihan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan, maka sesuai POJK 41/2019 seluruh kreditur dianggap telah menyetujui rencana pengambilalihan.

    “Pernyataan keberatan terhadap rencana pengambilalihan dapat disampaikan kepada Nobu Bank secara tertulis oleh para kreditur Nobu Bank paling lambat pada tanggal 24 Februari 2025,” demikian isi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (31/1).

    Dalam prospektusnya, Hanwha Life Insurance menyatakan akuisisi dilakukan demi tujuan investasi jangka panjang demi mengintegrasikan kemampuan digital Hanwha Life Insurance pada bidang keuangan ke dalam operasionalisasi Nobu Bank.

    Lebih lanjut, investasi akan dilakukan untuk Nobu Bank, terutama pada teknologi big data yang memungkinkan Nobu Bank menjangkau lebih banyak orang demi akses bank lebih efisien.

    “Hanwha Life Insurance bertujuan untuk menemani perjalanan keuangan nasabah ritel di Indonesia melalui pencapaian inovasi digital dan integrasi keuangan berbasis teknologi,” demikian pernyataan Direksi Hanwha Life Insurance dalam prospektus.

    Bagi Nobu Bank, akuisisi ini dinilai mampu mendukung penguatan industri perbankan nasional, serta membuka eksposur terhadap kemajuan teknologi.

    Rancangan akuisisi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Hanwha Life dan Direksi NOBU. Namun, akuisisi ini belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Nobu Bank.

    Proses ini masih harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dijadwalkan pada 25 Maret 2025. 

    Setelah itu, Hanwha Life dan NOBU juga perlu mengamankan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2025.

    Usai seluruh tahapan terpenuhi, akuisisi ini diperkirakan rampung pada 16-23 April 2025.

  • Terbitkan 5 Aturan PPDP,OJK Bidik Transformasi Berkelanjutan

    Terbitkan 5 Aturan PPDP,OJK Bidik Transformasi Berkelanjutan

    Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima peraturan yang ditujukan bagi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan langkah tersebut merupakan upaya transformasi PPDP menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan secara bisnis mampu tumbuh berkelanjutan. Dengan demikian, PPDP “dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (31/1). 

    Lima POJK yang telah diterbitkan adalah:

    POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.  Beleid ini merupakan dukungan bagi pengembangan kualitas SDM, yang di antaranya mengatur penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis.

    Kedua, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. 

    Ketiga, POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Substansi yang diatur dalam aturan tersebut adalah penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan.

    Keempat, POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Aturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan. 

    Terakhir, POJK Nomor 38 tahun 2024 terkait Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

    Pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK. 

    Substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 adalah penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun. 

  • OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Soal Industri Asuransi-Dana Pensiun, Ini Rinciannya

    OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Soal Industri Asuransi-Dana Pensiun, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru terkait transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) hari ini, Jumat (31/1/2025).

    Penerbitan aturan baru ini dimaksudkan untuk pemenuhan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sekaligus memperkuat sektor PPDP sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Daftar 5 Aturan Baru yang Diterbitkan OJK:

    1. POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

    2. POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

    3. POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    4. POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    5. POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Secara rinci Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menjelaskan dalam POJK terkait Sumber Daya Manusia (SDM), aturan ini dimaksudkan untuk memastikan penempatan sosok yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dalam industri.

    “Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis,” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2025).

    Pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 memuat enam ketentuan pelaksanaan dari pengaturan UU P2SK terkait pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaran program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola dana pensiun.

    Dari sisi perizinan, POJK 35/2024 tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong proses pendirian dana pensiun didukung dengan perencanaan yang baik dan pertimbangan yang komprehensif melalui aturan persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, termasuk penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak yang dapat mendirikan DPLK.

    “Substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun,” jelasnya.

    Kemudian untuk aturan sektor industri perasuransian terdapat POJK 36/2024, POJK 37/2024, dan POJK 38/2024. Ketiga aturan ini bertujuan untuk memastikan perkembangan bisnis yang sehat dan ekosistem yang mendukung.

    “OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan konsumen dengan terus berusaha menciptakan industri perasuransian yang kuat dan berkesinambungan, salah satunya yaitu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah,” terang Ismail.

    Secara rinci ia mengatakan substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan.

    Sedangkan untuk substansi dalam POJK 37/2024 yaitu mencakup penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif, yang sebelumnya masih dilakukan secara bertahap menjadi berdasarkan supervisory judgement, jenis pelanggaran, serta pertimbangan yang digunakan oleh OJK dalam menentukan kategori pelanggaran dan jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan.

    Terakhir dari sisi aspek kelembagaan, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dilakukan penyesuaian ketentuan dengan diterbitkan POJK 38/2024.

    “Penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan dana jaminan dalam pelaksanaan likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang,” paparnya.

    Dengan terbitnya kelima regulasi baru ini, OJK berharap dapat menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP.

    Lihat juga video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

    (ara/ara)

  • Lebih Untung Mana, Beli Mobil Cash atau Kredit?

    Lebih Untung Mana, Beli Mobil Cash atau Kredit?

    Jakarta

    Pada era saat ini, mobil sepertinya tidak lagi menjadi barang mewah, melainkan telah menjadi kebutuhan. Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah kredit kendaraan bermotor di Indonesia. Tapi kira-kira, lebih menguntungkan beli mobil secara cash atau kredit ya?

    Mengutip Lifepal, menurut data OJK, pada April 2024, total pembiayaan kendaraan bermotor mencapai Rp 398,64 triliun, dengan Rp 150,69 triliun dialokasikan untuk mobil baru dan Rp 83,72 triliun untuk mobil bekas. Angka ini bahkan meningkat pada September 2024 menjadi Rp 408,72 triliun.

    Namun, tren pembelian mobil tidak hanya bergantung pada kredit, dari survei terhadap 1.135 responden, 78,85% memilih membeli mobil secara tunai.

    Di sisi lain, skema pembelian baik itu tunai ataupun kredit memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Adapun sebelum memilih, sesuaikan dengan kemampuan finansial kamu.

    Jika kamu memiliki dana yang cukup dan tidak ingin terbebani cicilan, membeli mobil secara tunai adalah pilihan terbaik. Akan tetapi, jika kamu memiliki dana yang terbatas namun membutuhkan mobil segera, membeli dengan kredit bisa menjadi solusi. Pastikan kamu memilih skema cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

    Berikut kelebihan dan kekurangan saat melakukan pembelian mobil secara cash/Tunai ataupun kredit:Salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia. Foto: Grandyos Zafna- Kelebihan Membeli Mobil Secara Tunai

    1. Bebas dari tanggungan cicilan setiap bulan

    Dengan membeli mobil secara tunai, kamu tidak memiliki beban cicilan, sehingga pengeluaran bulanan lebih ringan.

    2. Tidak perlu membayar lebih untuk bunga cicilan

    Pembelian tunai menghindarkan kamu dari bunga kredit yang bisa meningkatkan total biaya pembelian mobil.

    3. Terhindar dari risiko gagal bayar

    Situasi keuangan bisa berubah sewaktu-waktu. Dengan membeli secara tunai, kamu tidak perlu khawatir mobil disita karena gagal bayar.

    4. Dokumen kepemilikan langsung di tangan

    Dengan membeli mobil secara tunai, kamu langsung mendapatkan BPKB dan STNK tanpa harus menunggu cicilan lunas. Ini juga memungkinkan kamu menggunakan mobil sebagai jaminan jika diperlukan.

    5. Mobil bisa langsung dijual kembali saat mendesak

    Selain menjadi barang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari, mobil juga termasuk aset cair yang bisa kamu jual saat butuh uang dalam jumlah banyak. Bila membeli secara tunai, hal ini bisa kamu lakukan karena semua surat resminya ada di tangan kamu.

    6. Bebas modifikasi mobil

    Jika kamu suka mengutak-atik interior dan eksterior mobil, membeli secara tunai adalah pilihan yang tepat, karena kamu lebih bebas memodifikasi mobil sesuai selera setelah dibeli. Sedangkan, jika kamu membeli secara kredit, beberapa perusahaan pembiayaan melarang modifikasi sebelum cicilan lunas.

    – Kekurangan Membeli mobil secara tunai

    1. Uang tabungan terkuras

    Membeli mobil secara tunai berarti kamu harus menyiapkan uang dalam jumlah yang cukup besar. Saat mobil sudah dibeli, masih ada biaya perawatan mobil, serta biaya kebutuhan sehari-hari yang mungkin harus dihemat karena tabungan kamu terkuras untuk membeli mobil secara tunai.

    2. Jenis mobil yang bisa dibeli terbatas

    Saat membeli mobil secara tunai, tentunya ada budget yang harus disiapkan. Jika budget yang kamu miliki terbatas, kamu mungkin tidak bisa membeli mobil keluaran terbaru ataupun teknologi canggih yang diinginkan. Anda mungkin hanya bisa membeli mobil bekas atau model lama.

    3. Tidak Mendapatkan Asuransi Otomatis

    Jika membeli secara kredit, mobil biasanya sudah dilengkapi dengan asuransi. Namun, jika membeli tunai, kamu perlu membeli asuransi secara terpisah.

    Pekerja merapikan interior mobil mewah bekas di tempat penjualan mobil bekas di Mal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025). Penjualan mobil bekas pada awal tahun 2025 relatif sepi. Kondisi tersebut diperburuk dengan melemahnya daya beli masyarat dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku untuk barang mewah, termasuk mobil bekas. Foto: Grandyos Zafna- Kelebihan membeli mobil secara kredit atau cicilan

    1. Bisa memiliki mobil dengan dana terbatas

    Dengan membayar DP dan mencicil, kamu bisa langsung memiliki mobil meskipun belum memiliki dana penuh.

    2. Pembayaran terasa lebih ringan

    Karena dicicil, biaya yang dikeluarkan untuk membeli mobil terasa lebih ringan dan bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan kamu.

    3. Dana tersisa bisa digunakan untuk keperluan lain

    Membeli mobil secara kredit, artinya kamu tetap memiliki dana darurat atau bisa mengalokasikan uang untuk investasi atau usaha lain.

    4. Meningkatkan skor kredit

    Kelancaran pembayaran kredit bisa membuat riwayat skor kredit kamu bagus di mata bank, yang berguna untuk pengajuan pinjaman lain, seperti KPR.

    5. Mendapatkan fasilitas kredit tambahan

    Beberapa program kredit mobil menawarkan fasilitas seperti asuransi gratis atau insentif pajak.

    6. Mobil Langsung Diasuransikan

    Mobil yang dibeli secara kredit biasanya sudah dilengkapi dengan asuransi yang bertujuan meminimalisasi kerugian bagi konsumen, dealer, maupun perusahaan pembiayaan. Asuransi ini sangat penting untuk memastikan Anda tidak keluar biaya tambahan untuk pergantian atau perbaikan mobil karena kecelakaan atau hilang karena pencurian.

    – Kekurangan membeli mobil secara kredit

    1. Fluktuasi suku bunga yang tak menentu

    Membeli mobil secara kredit, artinya kamu harus siap dengan adanya suku bunga yang naik turun. Hal ini akan berpengaruh pada jumlah cicilan yang harus kamu bayar setiap bulannya.

    2. Mobil belum sepenuhnya menjadi milik Anda

    Pemilik mobil yang membeli secara kredit, masih memiliki kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulannya, sehingga kepemilikan belum sepenuhnya di tangan kamu dan surat kendaraan akan dipegang oleh perusahaan pembiayaan hingga cicilan lunas.

    3. Risiko gagal bayar dan mobil disita

    Jika situasi finansial memburuk, kamu bisa mengalami kesulitan membayar cicilan dan berisiko kehilangan mobil.

    Itu tadi keuntungan dan kekurangan membeli mobil secara cash atau kredit. Lagi-lagi, sebelum membeli mobil pastikan sudah sesuai dengan kondisi finansial agar kamu tak merasa kesulitan nantinya. Jangan sampai mobil yang dibeli untuk memenuhi kebutuhan malah justru memberatkan.

    (lth/dry)

  • Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie – Halaman all

    Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah akan selalu bermunculan selama di dunia masih ada kejahatan.

    Maka dari itu, tugas Kementerian Koperasi adalah memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming bunga simpanan yang tinggi dari koperasi.

    “Ya selama di dunia, selalu ada kejahatan. Tugas kita melakukan edukasi kepada masyarakat. Kalau logika kamu kan, kok ada polisi di mana-mana masih ada kejahatan? Ya di dunia,” kata Budi usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Menurut dia, dengan tidak tergiur oleh bunga simpanan yang tinggi, masyarakat bisa terhindar dari koperasi bermasalah.

    “Tipsnya adalah jangan mudah tergiur iming-iming bunga simpanan yang tidak masuk akal karena pasti ada potensi penipuan,” ujar Budi.

    Ia pun mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah ternyata disalahgunakan oleh oknum tertentu.

    Dia bilang, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.

    “Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi,” ucap Budi.

    Ia mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.

    Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.

    “Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” tutur Budi.

    Saat ini, ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah yang total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.

    Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.

    “Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” jelasnya.

    Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.

    Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.

    Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.

    Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.

    Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

    Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.

    “Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini,” kata Budi.

    “Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen,” pungkasnya.

    Budi Arie Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

  • Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi – Halaman all

    Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah yang pengelolaannya disalahgunakan oleh oknum tertentu.

    Menurutnya, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.

    “Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi,” kata Budi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).

    Budi meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan tinggi yang ditawarkan koperasi.

    Hal itu bisa berujung pada kerugian besa, karena pada akhirnya uang anggota koperasi tersebut bisa hilang dan tidak kembali.

    Budi mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.

    Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.

    “Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” ujar Budi.

    Saat ini, dari delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah, total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.

    Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.

    “Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” ucapnya.

    Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.

    Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.

    Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.

    “Jadi kalau di total itu hampir Rp 26 triliun yang merugikan dana masyarakat. Kasihan masyarakat, kasihan para anggota koperasi ini,” jelas Budi.

    “Itu banyak uang pensiunan hari tuanya yang dimasukkan ke koperasi malah tidak dipertanggungjawabkan oleh koperasi-koperasi ini,” lanjutnya.

    Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.

    Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

    Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.

    “Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini,” tutur Budi.

    “Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen,” sambungnya.

    Maka dari itu, ia tak ingin menargetkan tingkat pengembalian dana bisa mencapai berapa persen karena masih ada proses yang harus dijalankan.

    “Nah itu berproses lah. Kami enggak bisa bilang sekarang target berapa, makanya kami bilang targetnya adalah semaksimal mungkin,” pungkas Budi.

    Menkop Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

    Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

    Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

    “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” ujar Budi.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi.

    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” jelas Budi.

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya.

     

    Caption
    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).
    Dok: Endrapta Pramudhiaz

  • Sri Mulyani Minta Lembaga Keuangan Beri Pinjaman ke Perusahaan yang Terlibat MBG

    Sri Mulyani Minta Lembaga Keuangan Beri Pinjaman ke Perusahaan yang Terlibat MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar lembaga keuangan memberikan pinjaman atau kredit kepada perusahaan yang terlibat dalam program makan bergiz gratis.

    Sri Mulyani ingin program makan bergizi gratis (MBG), yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, sukses terselenggara. Menurutnya, program MBG akan memberi dampak positif ke pertumbuhan ekonomi terutama untuk memberdayakan usaha kecil menengah di desa-desa.

    Oleh sebab itu sebagai koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani mengaku sudah memberi arahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar lembaga-lembaga keuangan terlibat aktif mendukung dan menyukseskan MBG lewat program kredit dan pembiayaan.

    “Apabila sebuah perusahaan telah mendapatkan purchasing order [pesanan] untuk makan bergizi gratis, dia seharusnya bisa mendapatkan kredit untuk modal kerja maupun untuk memenuhi kebutuhannya,” jelas Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2024).

    Tak hanya lembaga keuangan, bahkan bendahara negara itu meminta kementerian/lembaga menyesuaikan berbagai programnya agar bisa mendukung program MBG. Secara spesifik, dia menekankan penting kontribusi dari Kementerian UMKM, Kementerian Desa PDT, dan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    Sri Mulyani pun akan menambahkan anggaran program MBG, yang sebelumnya Rp71 triliun menjadi total Rp171 triliun, untuk tahun anggaran 2025. Tujuannya, agar penerima manfaat MBG bisa diperluas sesuai arahan Prabowo.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‘hanya’ mengalokasikan anggaran program makan bergizi sebesar Rp71 triliun pada 2025. Dengan anggaran tersebut, penerima manfaat program MBG ditargetkan sebanyak 17,9 juta siswa, ibu hamil, dan balita pada akhir 2025.

    Kini, Sri Mulyani menegaskan akan ada tambahan anggaran program MBG sebesar Rp100 triliun sehingga totalnya menjadi Rp171 triliun. Dengan tambahan anggaran tersebut, simulasi penerima manfaatnya menjadi 40 juta (target moderat) hingga 82,9 juta (target optimis) siswa ibu hamil, dan balita pada akhir 2025.

    “Ini merupakan sebuah transformasi yang sangat masif. Oleh karena itu, saya berharap ini akan menjadi salah satu hal yang akan terus menjadi fokus dari seluruh kementerian/lembaga,” ujar Sri Mulyani.

    Bendahara negara itu memproyeksikan pertambahan anggaran MBG tersebut akan memberi kontribusi sebesar 0,7% terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB).

    Sementara itu, tenaga kerja yang terlihat diproyeksikan berkisar 185 ribu orang. Lalu, kemiskinan diperkirakan berkurang hingga 0,19 persentase poin.

  • OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna

    OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna

    GELORA.CO -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna.

    Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-10/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna.

    “Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 30 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, terhitung efektif sejak tanggal 23 Juni 2023,” kata Kepala Departemen Perizinan,Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar dikutip Rabu 29 Januari 2025.

    Ia menambahkan pembubaran ini dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi).

    “Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna Indonesia,” tambanya.

    Nantinya tim tersebut bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

  • Penipuan Pinjaman Online Yayasan Al Falah Bunga 0 Persen, Modus Cuma Bayar Admin

    Penipuan Pinjaman Online Yayasan Al Falah Bunga 0 Persen, Modus Cuma Bayar Admin

    Penipuan Pinjaman Online Yayasan Al Falah Bunga 0 Persen, Modus Cuma Bayar Admin

    TRIBUNJATENG.COM- Ramai penipuan pinjaman online yang dilakukan oleh oknum atas nama Yayasan Al Falah.

    Yayasan tersebut menawarkan pinjaman online bunga 0 persen.

    Selain itu, limit pinjaman mencapai Rp 500 Juta dan bisa diangsur selama 10 tahun. Padahal, pinjaman bank pada umumnya hanya memiliki tenor maksimal 5 tahun.

    Untuk bisa mendapatkan pinjaman online Yayasan Al Falah, debitur hanya perlu mengirim :

    Kirim Foto KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
    Kirim Foto KK (KARTU KELUARGA)
    Kirim Foto Nomor (REKENING TABUNGAN)

    Limit Rp 500 Juta, tenor 10 tahun, bunga 0 persen serta persyaratan mudah, membuat banyak orang tergiur.

    Namun untuk mencairkan pinjaman, debitur harus membayar biaya admin atau juga deposito.

    “Untuk Deposit, Wajib diselesaikan terlebih dahulu. Jika sudah diselesaikan, maka paling lambat 15-30 menit dana pinjamannya kami cairkan,” demikian tawaran Pinjaman Online Yayasan Al Falah.

    Besaran deposito sekitar 5 persen dari pinjaman.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, Pinjaman Online Yayasan Al Falah tersebut adalah modus penipuan.

     “Sobat OJK, Harap berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengaku berizin atau mencantumkan logo OJK.

    OJK tidak pernah memberikan izin penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online kepada Yayasan atau Pondok Pesantren Al-Falah.

    Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.
    Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan,” tulis OJK dalam akun Instagramnya.

    (*)