Kementrian Lembaga: OJK

  • Perkuat Sektor Keuangan, OJK Terbitkan 9 Aturan Baru

    Perkuat Sektor Keuangan, OJK Terbitkan 9 Aturan Baru

    Jakarta, FORTUNE – Demi menciptakan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan kesembilan aturan ini merupakan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

    “Diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/2). 

    Selain amanat UU P2SK, aturan ini diterbitkan dalam upaya meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif.

    1. POJK No.39/2024 tentang Pergadaian menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya, antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, kewajiban memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko yang efektif.

    2. POJK No.40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau disebut juga Pinjaman Daring (Pindar). Aturan ini memperkuat Regulasi yang telah ada sebelumnya, seperti mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara Pindar, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban credit scoring. 

    3. POJK No.41/2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro. POJK ini mengatur skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 

    4. POJK No.42/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML yang mengatur pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola, sistem pengendalian internal serta penguatan organisasi dan fungsi manajemen risiko di bidang PVML.

    5. POJK No.43/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML. Aturan ini mencakup pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan meningkatkan kapasitas SDM pada bidang PVML.

    6. POJK No.46/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Dalam substansinya, aturan ini menambahkan beberapa peraturan yang belum diatur, yakni pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, sistem pengamanan, serta pelindungan data pribadi. 

    7. POJK No.47/2024 tentang Koperasi pada sektor jasa keuangan yang mencakup berbagai ketentuan, seperti ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). 

    8. POJK No.48/2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML (POJK 48/2024) untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML. POJK ini mengatur berbagai aspek penting yang menyangkut, seperti, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, satuan kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.

    9. POJK No.49/2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa bidang PVML diawasi secara efektif dan efisien, dengan prosedur yang jelas dalam menentukan status pengawasan dan tindakan yang perlu diambil sesuai dengan hasil pengawasan.

  • Optimisme Tinggi, Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta SID

    Optimisme Tinggi, Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta SID

    Jakarta, FORTUNE – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan jumlah investor pasar modal Indonesia per akhir Januari 2025 telah menembus angka 15 juta single investor identification (SID). 

    Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, mengatakan pencapaian tersebut tidak dapat dilepaskan dari dukungan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self-regulatory organization (SRO), hingga sinergi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

    Untuk itu, ia menilai pasar modal dapat berperan aktif dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

    “Potensi ini hanya dapat terwujud jika seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah, regulator, korporasi, dan investor, bersinergi untuk memajukan pasar modal yang lebih inklusif, transparan, dan berdaya saing global. Bersama-sama, kita dapat mewujudkan cita-cita besar untuk ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ujar Iman, dalam keterangannya, Senin (10/2).

    Berdasarkan data PT Kustodian Efek Indonesia (KSEI), Kamis (30/1), jumlah investor pasar modal telah mencapai 15.161.166 SID atau tumbuh 289,52 ribu SID secara bulanan (mom) dan 144,63 ribu dari tahun lalu (yoy).

    Iman mencermati pertumbuhan SID tersebut mencerminkan optimisme terhadap pasar modal Indonesia, seiring dengan meningkatnya literasi keuangan dan partisipasi masyarakat dalam investasi. 

    “Hal tersebut menunjukkan minat masyarakat yang semakin besar terhadap kepemilikan saham sebagai instrumen investasi jangka panjang,” katanya.

    Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan salah satu fokus BEI adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan seluruh masyarakat Indonesia serta mendorong generasi muda berpartisipasi aktif di pasar modal Indonesia.

    Sepanjang Januari 2025, BEI telah menggelar 411 kegiatan edukasi di berbagai daerah, seperti penyelenggaraan sekolah pasar modal, forum investor, edukasi publik dan kunjungan ke BEI, hingga pembuatan konten edukasi di media sosial.

    Sementara pada tahun lalu, BEI telah mengadakan 34.676 kegiatan edukasi yang melibatkan 59,66 juta peserta secara daring, luring, maupun hybrid.

    “BEI akan terus memperluas jangkauan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan inklusi pasar modal melalui kolaborasi strategis dengan berbagai pihak, serta mengoptimalkan program-program edukasi yang inovatif, agar semakin banyak masyarakat yang dapat berinvestasi dengan aman dan berkelanjutan,” ujar Jeffrey.

  • Indonesia Masih Kekurangan Tenaga Pemasar Asuransi – Halaman all

    Indonesia Masih Kekurangan Tenaga Pemasar Asuransi – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri asuransi di Indonesia berpotensi untuk terus meningkat pada tahun ini. 

    Ini karena jumlah pemegang polis asuransi di Indonesia masih jauh di bawah 100 juta sedangkan jumlah penduduk lebih dari 270 juta.

    Senior Business Partner dan Agency Founder WISE Sequislife Eddi Mak mengungkapkan, salah satu hambatan yang dialami industri asuransi di Indonesia adalah kurangnya jumlah tenaga pemasar.

    Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, jumlah tenaga pemasar asuransi sempat menembus angka 600 ribu orang pada 2020. 

    Namun, kini jumlah itu turun di angka 576 ribu tenaga pemasar.

    Kata Eddi, akibat kurangnya tenaga pemasar maka perusahaan asuransi kerap membajak tenaga pemasar dari perusahaan asuransi lainnya.

    “Dalam beberapa tahun terakhir banyak terjadi kasus poaching yaitu bajak membajak tenaga pemasar atau agen asuransi. Biasanya, agen asuransi yang dibajak ini diiming-imingi imbalan yang lebih besar sehingga bersedia untuk pindah. Praktik poaching ini menjadi concern utama dan jadi problem yang harus diatasi di industri asuransi,” kata Eddi dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).

    Eddi menambahkan, praktik poaching sebenarnya bukan hal yang baru di industri asuransi. 

    Menurut dia, praktik ini akan merugikan para pemegang polis karena tenaga asuransi tersebut kemungkinan besar akan membawa pemegang polis untuk pindah ke perusahaan asuransi yang baru.

    “Ini terjadi karena kurangnya tenaga pemasar. Apabila masalah ini tidak dicari solusinya maka industri asuransi ini sulit untuk terus meningkat. Kendalanya memang belum banyak orang yang punya latar belakang asuransi yang bisa diajak untuk bergabung,” lanjut Eddi.

    Eddi yang juga pengurus Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengungkapkan, agen asuransi yang kerap pindah perusahaan karena tawaran kompensasi yang lebih tinggi juga berpotensi menciptakan ketidakstabilan di industri yang bisa menghambat perkembangan agen asuransi secara berkelanjutan.

    Beberapa waktu lalu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia berencana menyusun aturan pelarangan poaching serta meminta arahan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menentukan strategi yang harus diambil.

    AAJI berencana memberikan sanksi kepada tenaga pemasar atau agen asuransi dan pengurus perusahaan asuransi jiwa apabila terbukti melakukan poaching.

    Eddi menambahkan, masalah lain yang dihadapi industri asuransi selain poaching adalah mahalnya biaya rumah sakit.Kata dia, semakin tinggi biaya rumah sakit makan akan memberikan dampak kenaikan premi asuransi kesehatan.

    “Biaya medis yang semakin mahal, perkembangan teknologi rumah sakit serta kenaikan harga obat membuat perusahaan asuransi harus menyesuaikan harga premi,” jelas Eddi.

    Eddi juga menekankan pentingnya kerjasama yang erat dengan pihak regulator seperti Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

    “Kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri, melindungi kepentingan konsumen, dan menjaga profesionalisme agen dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Eddi.

  • Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Panggil Pejabat BI dan OJK

    Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Panggil Pejabat BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa di kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di lembaga tersebut.

    Terdapat total lima orang saksi yang hari ini dipanggil KPK pada kasus dugaan korupsi BI dan OJK.

    Empat di antaranya adalah Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro dan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021 s.d. 2024 Erwin Haryono. 

    Kemudian, Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Indarto Budiwitono dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Oktober 2022 s.d. Februari 2024 Enrico Hariantoro. 

    “Hari ini Senin (10/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Satu orang saksi lainnya, yakni Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Seret Dua Anggota DPR

    Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan program CSR BI.

    Dugaan rasuah itu diduga melibatkan sejumlah anggota DPR Komisi XI atau Komisi Keuangan periode 2019-2024. Namun, belum ada tersangka yang sudah ditetapkan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat terkait, antara lain kantor BI dan OJK, serta dua rumah milik anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan.  

    KPK juga sebelumnya pernah memeriksa Satori dan Heri Gunawan pada Desember 2024 lalu.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi dalam kurun waktu 2008–2018.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa Rachmatarwata didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka menghitung kerugian negara akibat penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya selama periode terkait.

    Pada saat itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.

    Dalam penetapan ini, Kejagung juga membeberkan bahwa kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian mencapai Rp16,8 triliun.

    Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Lalu, bagaimana perjalanan kasus Jiwasraya yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun? Berikut kronologi selengkapnya.

    Kronologi kasus Jiwasraya

    Logo Jiwasraya/Dok Jiwasraya

    Awal mula kasus Jiwasraya sebenarnya sudah dimulai sejak 2002 akibat krisis ekonomi, hingga akhirnya tidak mampu membayar polis para nasabah. Berikut kronologi kondisi keuangan perusahaan yang telah berdiri sejak masa pemerintahan Hindia Belanda pada 31 Desember 1859 ini, berdasarkan catatan Penelitian Badan Keahlian DPR RI (Nidya, 2020).

    Tahun 2002

    Ditemui insolvensi, yaitu cadangan lebih kecil dari seharusnya, senilai Rp2,9 triliun.

    Tahun 2003

    Insolvensi dengan risiko pailit mencapai Rp2,76 triliun.

    Tahun 2006

    Ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun dan aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban. BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk Laporan Keuangan Tahun 2006–2007 dikarenakan penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

    Tahun 2008

    Defisit perusahaan Rp5,7 triliun. Kemudian Jiwasraya menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas dan reasuransi sebagai penyelamatan jangka pendek untuk menghilangkan kerugian di laporan keuangan.

    Tahun 2009

    Defisit perusahaan Rp6,3 triliun dan melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2010

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2011

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan surplus Rp1,3 triliun.

    Tahun 2012

    Bapepam-LK meminta perusahaan menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek. JS Saving Plan mendapatkan izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012 dengan guaranteed return 12% per tahun (lebih tinggi dibanding yield obligasi). Perusahaan surplus Rp1,6 triliun per 31 Desember 2012 melalui skema finansial reasuransi, tapi defisit Rp3,2 triliun tanpa skema finansial reasuransi.

    Tahun 2013

    Bapepam-LK resmi beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan perusahaan beserta jangka waktunya karena rasio solvabilitas perusahaan kurang dari 120%. Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi Rp6,56 triliun dan mencatat laba Rp457,2 miliar.

    Tahun 2014

    Peningkatan penempatan dana di saham dan reksa dana. Terjadi lonjakan pendapatan premi hingga 50%.

    Tahun 2015

    Hasil audit BPK menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban di bawah realita (understated). Jiwasraya membeli obligasi medium-term note (MTN) pada perusahaan yang baru berdiri tiga tahun tanpa pendapatan dan terus merugi. BPK mengungkap kejanggalan pembelian saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga yang tidak disertai kajian memadai, tanpa mempertimbangkan aspek legal dan kondisi keuangan perusahaan.

    Tahun 2016

    OJK meminta perusahaan menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi. BPK menemukan nilai pembelian sejumlah saham dan reksa dana lebih mahal dibanding nilai pasar sehingga berpotensi merugikan perusahaan Rp601,85 miliar. BPK mencatat investasi tidak langsung senilai Rp6,04 triliun atau setara 27,78% dari total investasi perusahaan pada tahun 2015. Jiwasraya melepas saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga sesuai rekomendasi BPK.

    Tahun 2017

    OJK meminta Jiwasraya mengevaluasi produk JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya terlambat menyampaikan laporan aktuaria pada 2017. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun dan laba Rp2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset. Perusahaan kembali membeli saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga. OJK tidak menemukan saham dan reksa dana yang melebihi batas investasi (10% saham dan 20% reksa dana) pada setiap manajer investasi. Pencatatan liabilitas yang lebih rendah dari semestinya membuat laba sebelum pajak mencapai Rp428 miliar dari sebenarnya rugi Rp7,26 miliar.

    Tahun 2018

    OJK dan Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranted return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. OJK mengenakan denda administratif Rp175 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 2017. Kantor Akuntan Publik (KAP) Pricewaterhouse Coopers (PwC) memberikan opini tidak wajar pada laporan keuangan Jiwasraya 2017 karena perusahaan hanya mencatatkan liabilitas manfaat polis masa depan Rp38,76 triliun yang seharusnya Rp46,44 triliun. PwC mengoreksi laporan keuangan 2017 dari laba Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan Rp802 miliar pada Oktober 2018. Kualitas aset investasi Jiwasraya hanya 5% dari aset investasi saham senilai Rp5,7 triliun pada 2018 yang ditempatkan pada saham bluechip. Hanya 2% dari aset investasi saham dan reksa dana yang dikelola manajer investasi berkualitas. Jiwasraya hanya mampu mendapatkan Rp1,7 triliun dari penjualan sebagian saham dan reksa dana yang bisa dijual (karena harganya anjlok) serta masih terdapat Rp8,1 triliun di 26 saham dan 107 reksa dana yang tidak bisa dilepas. BPK menyebutkan Jiwasraya melakukan investasi aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

    Tahun 2019

    Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital) 120%. Aset Jiwasraya tercatat Rp23,26 triliun, kewajibannya Rp50,5 triliun, nilai ekuitas negatif Rp27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan tercatat Rp15,75 triliun. Total klaim jatuh tempo yang gagal bayar mencapai Rp12,4 triliun.

    Tahun 2020

    Kejaksaan Agung meminta BPK memulai audit investigasi Jiwasraya dan OJK. Klaim nasabah yang akan jatuh tempo hingga akhir 2020 mencapai Rp16,1 triliun. Indikasi kerugian negara Rp13,7 triliun akibat gagal bayar polis.

    Kasus fraud Jiwasraya

    Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)

    Perkembangan terakhir pada 31 Desember 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan audit yang menemukan adanya fraud sebesar Rp257 miliar pada Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menjelaskan bahwa sejak 2003 hingga 2012, laporan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terus mengalami defisit. Namun, secara mencurigakan, keuangan perusahaan tiba-tiba membaik pada 2013.

    Audit BPKP mengungkapkan bahwa pada 22 Februari 2012, Dewan Pengawas DPPK mengeluarkan instruksi investasi yang bermasalah, seperti penjualan saham dengan harga yang tidak sesuai aturan dan pencairan dana tunai sebesar Rp25 miliar secara tidak transparan.

    Pada tahun yang sama, Treasure Fund Investama (TFI) ditunjuk untuk mengelola aset DPPK. Namun setelah ditelusuri, TFI memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana dalam kasus Korupsi Jiwasraya.

    “TFI mengelola portofolio DPPK dengan dana kelolaan saham Rp56 miliar di 69 emiten, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar,” kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, dikutip Sabtu (8/2).

    Ia pun menambahkan bahwa Jiwasraya dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Sesuai Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melihat kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, maka perusahaan dapat dilakukan pembubaran.

    Dirjen Anggaran Kemenkeu ditangkap

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. PLN)

    Kejagung mengungkapkan peran Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya adalah menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut.

    Produk asuransi tersebut adalah JS Saving Plan yang diprakarsai oleh terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Lalu, disetujui IR melalui izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012. Isa Rachmatarwata sendiri merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.

    “Produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9–13%, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5–8,5% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” kata Qohar dalam keterangan resmi di Kantor Kejagung pada Jumat (7/2).

    Adapun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

  • Dear Anak Muda, Simak Tips Ini buat Putus Mata Rantai Generasi Sandwich

    Dear Anak Muda, Simak Tips Ini buat Putus Mata Rantai Generasi Sandwich

    Jakarta

    Generasi Sandwich menjadi persoalan yang dihadapi banyak keluarga saat ini. Kondisi ini biasa dialami oleh seseorang yang banyak menyisihkan penghasilannya untuk orang tua dan anak. Pada titik tertentu, kondisi ini akan membawa tantangan besar bagi kesiapan finansial seseorang.

    Namun begitu, ada banyak cara untuk memitigasi kondisi tersebut terjadi di kemudian hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun resmi Instagram yang dikelolanya @sikapiuangmu memberikan tips untuk menghindari himpitan generasi sandwich.

    Pertama, seseorang perlu memetakan prioritas keuangan. Hal itu penting dilakukan untuk memisahkan kebutuhan harian mendesak yang perlu dipenuhi dengan keinginan yang sifatnya sementara.

    “Buat kategori pengeluaran yang mendesak dan yang bisa ditunda, urutkan berdasarkan urgensi,” tulis unggahan @sikapiuangmu, Minggu (9/2/1015).

    Kedua, perlunya menyiapkan dana darurat dan dana pensiun. Hal ini perlu dilakukan dengan cara menyisihkan dana darurat dengan dana harian atau tabungan jangka panjang. Idealnya, 6 hingga 12 kali pengeluaran bulanan.

    Jika memiliki waktu bertahun-tahun sebelum pensiun, seseorang perlu menggunakan waktu ini untuk menabung atau berinvestasi untuk menghindari risiko generasi sandwich di masa mendatang.

    Ketiga, memiliki asuransi dan proteksi. Seseorang perlu menyiapkan diri untuk berasuransi yang ditujukan untuk biaya pengobatan yang tidak membebani keuangan keluarga. Begitu juga asuransi jiwa dan proteksi lainnya yang perlu segera disiapkan untuk mengurangi risiko finansial yang besar.

    Keempat, mulai melakukan komunikasi terbuka dengan keluarga. Langkah ini perlu dilakukan untuk memberi gambaran tentang kondisi finansial kepada orang tua dan pasangan. Dalam hal ini seseorang perlu membahas hal-hal prioritas dan apa saja pengeluaran yang dapat diubah maupun efisiensi.

    “Cari solusi bersama seperti pembagian tanggung jawab dengan anggota keluarga lainnya dalam memenuhi kebutuhan,” imbau OJK.

    Adapun risiko besar dari kondisi generasi sandwich berupa kerentanan finansial yang melempar seseorang pada posisi yang sulit menabung dan berinvestasi untuk masa depan. Selain itu, kondisi terhimpit akan menekan emosional dan finansial yang memicu stres.

    Risiko besar lain dari himpitan ini juga akan terus berulang lantaran tidak adanya rencana finansial yang dibangun. Karenanya, seseorang perlu segera menyiapkan keuangan sedini mungkin untuk menghindari kondisi sandwich ini.

    “Mulai atur keuangan dari sekarang agar lebih siap menghadapi tantangan ini,” tulis unggahan tersebut.

    (kil/kil)

  • Mau Cek Catatan Kredit Langsung di Kantor OJK? Begini Caranya

    Mau Cek Catatan Kredit Langsung di Kantor OJK? Begini Caranya

    Jakarta

    Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan atau biasa dikenal dengan nama BI Checking.

    Layanan ini penting untuk mengetahui riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga keuangan. Cek SLIK kini bisa dilakukan di kantor OJK Pusat maupun kantor OJK daerah.

    Berdasarkan unggahan Instagram @ojkindonesia, Minggu (9/2). Pertama yang harus dilakukan pemohon dalam pengecekan SLIK ialah dengan mengunjungi kantor OJK, setelah sampai kemudian mengambil nomor atrean.

    Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) saja.

    Sementara itu, untuk warga negara asing (WNA) wajib menyertakan paspor. Jika pemeriksaan SLIK dilakukan oleh perwakilan, maka diperlukan surat kuasa beserta KTP pemberi dan penerima kuasa.

    Proses pengecekan SLIK di kantor OJK dilakukan dalam waktu satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

    “Untuk mengetahui hasil pengecekan SLIK dapat diterima maksimal satu hari kerja melalui email yang sudah didaftarkan,” kata pengisi suara di unggahan tersebut.

    Layanan pengecekan SLIK di kantor OJK hanya tersedia pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

    (kil/kil)

  • Waspada Penipuan! Beredar Modus Pemberian Hadiah Catut Nama OJK

    Waspada Penipuan! Beredar Modus Pemberian Hadiah Catut Nama OJK

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar pemberian dan penyaluran hadiah yang mengatasnamakan OJK. OJK menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan influencer maupun public figure dalam pemberian dan pencairan hadiah.

    Melalui unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, penipuan tersebut menyebutkan beberapa pernyataan. Pertama, dana hadiah sudah ditransfer ke rekening korban namun dana tersebut tidak bisa ditarik atau dicek apabila tidak melakukan syarat dan prosedur, yakni berupa pembayaran pajak hadiah sebesar Rp 2.650.000.

    “Kegunaan dana tersebut adalah biaya perpajakan. Sementara dari pihak otoritas jasa keuangan(OJK) dana yang bosku keluarkan jangan dikhawatirkan karena akan tetap dikembalikan dan ditransfer kembali bersama dengan hadiah bosku.!!!,” tulis penipuan tersebut.

    OJK pun membantah kabar tersebut. OJK menegaskan tidak pernah bekerja sama dalam pemberian dan pencairan hadiah.

    “Modus penipuan marak terjadi, hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah bekerja sama dengan influencer atau public figure dalam pemberian dan pencairan hadiah,” kata OJK.

    Untuk itu, OJK mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK juga meminta masyarakat agar memastikan kebenaran informasi melalui kontak telepon 157, WhatasApp 081-157-157-157, dan konsumen@ojk.go.id.

    “Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan,” tambah OJK.

    (kil/kil)

  • Menteri Ara Bakal Panggil Bos Danantara hingga Himbara Bahas Program 3 Juta Rumah

    Menteri Ara Bakal Panggil Bos Danantara hingga Himbara Bahas Program 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pihaknya sudah mengundang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Direktur Utama Himbara sampai Menteri BUMN untuk membahas program proyek 3 juta rumah.

    Adapun posisi Pandu Sjahrir di dalam BPI Danantara tersebut memang belum ada informasi resmi dari pemerintah. Namun, sosok Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia tersebut menjadi nama yang sering di-endorse Ara sebagai Bos BPI Danantara. Saat ini, Kepala BPI Danantara dijabat oleh eks Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad.

    “Kita hari Selasa akan diskusi dengan Gubernur Bank Indonesia, saya undang Pak Misbakhun [Ketua Komisi XI DPR RI] dan ajak Pak Erick Thohir, Pak Pandu dari Danantara, dan kita bicara dengan Pak Perry, bersama dengan kawan-kawan perbankan untuk bagaimana menjawab soal pembiayaan yang disampaikan Pak Nixon [Dirut BTN]. Karena isu yang pokok adalah pendanaan, lahan, perizinan dan bagaimana hal itu tepat sasaran dan kualitas rumahnya juga,” kata Ara saat menghadiri peluncuran super aps Bale by BTN di Istora Senayan, Minggu (9/2/2025).

    Ara melanjutkan, pertemuan di hari Selasa pekan depan tersebut merupakan lanjutan dari lawatannya keliling menemui setiap pihak tersebut yang dilakukan empat mata dalam empat hari terakhir. Di sini, dia juga kembali menegaskan kompetensi Pandu Sjahrir sebagai pengusaha dalam posisinya di BPI Danantara nanti.

    “Saya tidak ragu-ragu untuk bagaimana waktu saya, pikiran saya dulu bagaimana memajukan usaha kami, kalau sesudah jadi menteri, bagaimana pemikiran saya terobosan [inovasi] dengan sahabat-sahabat kami, Pak Misbakhun, Pak Perry, Pak Pandu dan semuanya, dari kalangan dunia usaha, kita gerakkan untuk rakyat. Ini waktunya saya bekerja untuk rakyat,” kata Ara.

    Selain Dirut-Dirut Himbara, pada pertemuan hari Selasa nanti Ara juga akan mengundang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF.

    Sementara itu, Nixon menjabarkan saat ini tantangan perbankan dalam memberikan pendanaan sektor perumahan bukan pada sisi suplai dan demand, tapi lebih kepada faktor likuiditas yang ketat.

    “Likuiditas ini jadi game changer memuluskan program 3 juta rumah. Pemerintah kerja keras cari berbagai sumber, Misal Pak Presiden kunjungan ke Qatar. Lalu juga Kebijakan di Kementerian PKP sudah banyak dilakukan,” kata Nixon.

    Setali tiga uang, Misbakhun mengatakan likuiditas ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi perbankan dalam kemampuannya memberikan pendanaan dalam proyek 3 juta rumah Prabowo.

    Dalam hal dukungan DPR, Misbakhun menjelaskan Komisi XI nantinya akan menjadi mitra bagi BPI danantara. Selain itu, mitra pemerintah di Komisi XI ini juga punya peran strategis dalam kebijakan fiskal, yakni Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

    “Saya di Komisi XI akan lihat mana aturan selama ini yang kurang mendukung, baik itu aturan perbankan, aturan penyediaan lahan, aturan di bank pusat, itu kita berusaha sinkronisasi untuk kepentingan pembangunan sektor perumahan, sehingga memudahkan bagaimana likuiditas itu tersedia di pasar dan tersalurkan dengan baik. Sehingga keinginan Pak Presiden bangun 3 juta rumah bisa terwujud,” kata Misbakhun.

  • Menanti Keputusan Final, BI Siapkan Iinstrumen Baru Penempatan DHE SDA – Page 3

    Menanti Keputusan Final, BI Siapkan Iinstrumen Baru Penempatan DHE SDA – Page 3

    Liputan6.com, Aceh Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) Bank Indonesia, Triwahyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Keputusan ini akan ditetapkan melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    Meski begitu, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan dua instrumen baru untuk menampung DHE SDA, yaitu Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI).

    “Instrumen ini sudah kami siapkan, tapi belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut,” kata Triwahyono dalam acara Media Briefing BI di Banda Aceh, Minggu (9/2/2025).

    Menyesuaikan Regulasi yang Sedang Disusun

    Triwahyono menjelaskan bahwa dua instrumen tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang tengah dirancang oleh pemerintah.

    Hingga Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE SDA diterbitkan, BI belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penerapannya.

    “Instrumen tersebut nantinya harus sesuai (fitted) dengan regulasi final yang akan dikeluarkan. Jadi, kami belum bisa menyampaikannya sekarang,” ujarnya.

    BI juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merancang aturan DHE SDA, termasuk soal konversi devisa, pengecualian, dan mekanisme pembayaran dalam valuta asing.

    Wajib Disimpan di Dalam Negeri Selama Setahun

    Pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah kewajiban eksportir menyimpan 100% DHE di dalam negeri selama satu tahun.

    Aturan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025.

    “Mengenai kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023, dan aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Maret tahun ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Airlangga menambahkan bahwa Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai sedang mempersiapkan sistem untuk implementasi aturan baru ini.

    “Kami juga akan segera melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) agar penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik,” tambahnya.

    Aturan ini berlaku untuk seluruh eksportir, termasuk perusahaan BUMN. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia, sebagaimana telah diterapkan di negara lain seperti Malaysia dan Thailand.