Kementrian Lembaga: OJK

  • Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Pembiayaan & Produk Berkelanjutan

    Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Pembiayaan & Produk Berkelanjutan


    PIKIRAN RAKYAT –
     Bank Mandiri memperkuat komitmen terhadap aspek keberlanjutan yang terkait pembiayaan dan produk perbankan dengan menerapkan dua inisiatif strategis dalam bentuk Sustainable Finance Framework (SFF) dan Transition Finance Framework (TFF). Bahkan, bank bersandi BMRI ini menjadi bank pertama nasional yang menerapkan SFF di tanah air.

    Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi menyatakan kedua kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi keberlanjutan Bank Mandiri. Kedua kerangka bisnis ini tidak hanya memastikan proses bisnis di Bank Mandiri telah memenuhi standar global, namun juga sejalan dengan regulasi nasional terkait keuangan berkelanjutan.

    “Harapannya, implementasi kedua kebijakan ini dapat mempertajam dan memperkuat kualitas proses bisnis berkelanjutan kami dengan pendekatan yang semakin diakui dan diterima pasar. Tak hanya itu, kehadiran SFF dan TFF juga akan mendukung langkah-langkah transformatif di Indonesia menuju terciptanya ekonomi rendah karbon,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi pada Senin (10/3).

    Lanjutnya, SFF dirancang sebagai panduan kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan pada aktivitas hijau dan sosial, sejalan dengan agenda keberlanjutan nasional dan global, seperti pengembangan energi terbarukan, infrastruktur ramah lingkungan, dan program pemberdayaan sosial. Selain itu, SFF memungkinkan Bank Mandiri untuk meluncurkan berbagai produk dan layanan keuangan inovatif, termasuk Social Loan, Green Bonds, Sustainability-linked Loan, serta instrumen finansial lainnya yang mendukung agenda keberlanjutan.

    Melalui SFF, Bank Mandiri telah merumuskan kriteria yang komprehensif untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan. Kriteria ini mencakup aspek klasifikasi, pemantauan, serta pelaporan aktivitas keuangan berkelanjutan secara transparan dan akuntabel.

    Berdasarkan penilaian S&P Global Ratings sebagai penyedia opini independen dalam pemaparan Second Party Opinion (SPO) -nya, SFF yang diterapkan Bank Mandiri telah selaras dengan standar dan prinsip keberlanjutan global terkait Green Loan Principles dan Social Loan Principles yang diterbitkan oleh Loan Market Association (LMA), serta Green Bond Principles, Social Bond Principles, dan Sustainability Bond Guidelines yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA).

    Sementara itu, TFF dirancang untuk memperluas cakupan pembiayaan pada aktivitas terkait transisi, dengan memberikan dukungan finansial kepada sektor-sektor yang saat ini belum sepenuhnya ramah lingkungan, namun memiliki rencana dan komitmen konkret untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan dalam jangka pendek hingga menengah.

    TFF dibuat untuk mempercepat proses transisi menuju ekonomi rendah karbon dengan memastikan bahwa proses ini inklusif dan berkeadilan (just transition). Dengan framework ini, Bank Mandiri memberikan peluang bagi sektor tradisional untuk berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi nasional namun tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui Corporate-in-Transition Financing.

    Dalam proses penyusunan framework tersebut, Bank Mandiri berkolaborasi bersama Deloitte sebagai konsultan strategis penyusunan agar relevan dengan perkembangan bisnis. Simon Tong, Lead Partner Financial Services Deloitte Consulting South East Asia menyatakan Bank Mandiri telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam memastikan framework ini dirancang dengan pendekatan yang komprehensif.

    “Prosesnya tidak hanya memperhatikan regulasi nasional seperti Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia, tetapi juga memenuhi standar global seperti ICMA dan LMA. Hal ini mencerminkan dedikasi Bank Mandiri untuk menjadi pemimpin dalam keuangan berkelanjutan di Indonesia,” jelasnya.

    Darmawan menambahkan keberadaan SFF dan TFF mencerminkan langkah nyata Bank Mandiri dalam memimpin transformasi keuangan berkelanjutan di Indonesia. Ia menyebutkan perseroan berkomitmen untuk memberikan dampak yang signifikan bagi keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Melalui SFF dan TFF, Bank Mandiri juga menegaskan komitmen mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnisnya, menciptakan dampak positif yang nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi Indonesia. Kedua kerangka ini tidak hanya menjadi wujud nyata dari visi keberlanjutan Bank Mandiri, yaitu “Becoming Indonesia’s Sustainability Champion for a Better Future”, tetapi juga mempertegas peran aktifnya dalam mendukung target nasional untuk mencapai net zero emissions pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.

    Selain itu, Bank Mandiri mengapresiasi dan mendukung penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun dan mengembangkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), yang akan menjadi standar secara nasional. Taksonomi ini diharapkan menjadi standar nasional yang dapat mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia, khususnya dalam mendukung pencapaian Enhanced National Determined (ENDC) di sektor prioritas. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Indef Usul Calon Jemaah Bisa Setor Biaya Haji Pakai Emas

    Indef Usul Calon Jemaah Bisa Setor Biaya Haji Pakai Emas

    Bisnis.com, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas jenis setoran biaya haji.

    Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah menyampaikan selama ini jenis setoran biaya haji hanya sebatas pada uang Rupiah. Untuk itu, dia mengusulkan agar emas dapat ditambahkan sebagai jenis setoran biaya haji.

    “Penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah,” usul Nur Hidayah dalam rapat dengar pendapat tentang pengelolaan keuangan haji dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menuturkan, emas yang disetor akan diatur kadar dan nilainya oleh BPKH, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Selain itu, Nur Hidayah menyebut bahwa nilai konversi emas ke dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mengikuti mekanisme yang ditentukan BPKH.

    Dalam hal ini, Nur Hidayah menyebut bahwa BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan keamanan investasi.

    Menurutnya, menambahkan emas sebagai jenis setoran biaya haji dapat meningkatkan nilai lindung dana haji dan memperluas pilihan investasi sesuai prinsip syariah.

    Selain itu, langkah ini ditempuh untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, serta fleksibilitas bagi dana jemaah haji. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut bahwa bank emas dapat menjadi tempat menabung biaya haji. Pasalnya, emas dapat menjadi instrumen investasi yang aman di saat kondisi ekonomi tidak stabil. 

    “Jika tabungannya [haji] dilakukan melalui emas, maka emas tersebut setara dengan biaya haji di masa depan. Jadi, menurut saya inilah mitigasi risiko yang akan dilakukan pemerintah,” tutur Airlangga. 

    Pada 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan bank emas atau bulion bank.  

    Sesuai dengan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/2024, bank emas dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, meningkatkan penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional. 

    “Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Gade Tower, Rabu (26/2/2025).

  • KPPU Serius Tangani Pinjol Nakal, Kasus Naik ke Tahap Pemberkasan

    KPPU Serius Tangani Pinjol Nakal, Kasus Naik ke Tahap Pemberkasan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahap pemberkasan. Sebelumnya, kasus ini berada di tahap penyelidikan.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

    Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sering dikenal dengan pinjol.

    “Atas indikasi adanya pelanggaran UU tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak tahun 2023,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU.

    Kelayakan alat bukti

    Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.

    Antara lain para pelaku usaha pemberi layanan pinjol yang keseluruhannya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    “Kami juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan. Dan disimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata Deswin.

    Dengan peningkatan status ini, maka KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

    Dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • OJK Tengah Rancang Aturan Pengawasan bagi Financial Influencer

    OJK Tengah Rancang Aturan Pengawasan bagi Financial Influencer

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) guna meningkatkan kehati-hatiannya dalam beraktivitas di media sosial kini tengah dirancang.

    “Sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 8 Maret.

    Hal ini, imbuh Kiki, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat.

    “Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” ujar dia.

    Menurut Kiki, jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan.

    “Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” kata dia.

    Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Beberapa kasus juga ditemukan bahwa finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

    Oleh sebab itu, OJK tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer.

     

  • Polda Metro Jaya Harus Segera Periksa Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Pemalsuan NCD

    Polda Metro Jaya Harus Segera Periksa Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Pemalsuan NCD

    JABAR EKSPRES – Kisruh pertukaran Negotiable Certificate of Deposito (NCD) milik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo kepada Jusuf Hamka Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada ( CMNP ) berujung pada kasus hukum.

    Hary Tanoesoedibjo dan mantan direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian NDC palsu milik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo.

    Menanggapi kasus ini pengamat kebijakan publik Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya pada kasus ini sangat dibutuhkan agar memiliki kepastian hukum.

    BACA JUGA: Dirut PT Jaswita Merasa Tidak Bersalah, Proyek Hisbic Fantasi Ulah Anak Perusahan!

    ‘’Jadi penegaka hukum di Indonesia yang tak pandang bulu terealisa, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan, pemerintahannya akan tegas terkait persoalan hukum di Indonesia,’’ ujar Ucok dalam keterangannya.

    Menurutnya, adanya laporan penyimpangan ini sudah seharusnya segera direspo oleh Aparat Polda Metro Jaya. Seluruh pihak harus dipanggil dengan keterlibatan dugaan NCD bodong bernilai ratusan miliar itu.

    Uchok menilai, jika diamati, kasus ini bagi pihak kepolisian akan sangat mudah untuk mengetahui siapa kepemilikan dari NCD tersebut. Dalam keterangannya, sudah sangat jelas bahwa NCD tersebut dibawa dan ditawarkan oleh Hary Tanoe.

    BACA JUGA: Kisruh MNC Asia Holding dan PT CMNP, Akan Ungkap Pemilik NCD

    ‘’Jadi ini untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Tujuan besarnya adalah menjaga iklim investasi di Tanah Air,’’ ucap Uchok.

    “Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya,”  Utambah Uchok.

    Untuk diketahui, kasus ini pertama kali mencuat ketika terjadinya pertukaran NCD kedua nbelah pihak pada tahun 1999.

    BACA JUGA: Ini Dia Alasan Kemenperin, iPhone 16 Sudah Bisa Dijual di Indonesia!

    Kemudian melalui sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap adanya gugatan yang dilakukan oleh CMNP terhadap pemilik MNC Asia Holding Haru Tanoesoedibjo.

    Gugatan tercatat dilakukan dipengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025 dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain itu, tergugat lainnya juga diberikan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi .

  • Penerbitan SBN Perumahan jadi Langkah Strategis Pendanaan

    Penerbitan SBN Perumahan jadi Langkah Strategis Pendanaan

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka mendukung sektor perumahan merupakan langkah strategis guna mendapatkan pendanaan yang berkelanjutan.

    “Keputusan pemerintah untuk menerbitkan SBN merupakan langkah strategis untuk mendapatkan pendanaan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi di Jakarta, dikutip Antara, Minggu 9 Maret.

    Inarno menyampaikan, OJK turut mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat melalui penerbitan SBN.

    “Pasar modal tentunya di sini memainkan peran penting juga dalam pembiayaan proyek infrastruktur jangka panjang, termasuk pembangunan perumahan,” kata dia.

    OJK, ujar Inarno, juga tetap optimis bahwa inisiatif ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi berkat kolaborasi yang kuat antara pemerintah, regulator, dan lembaga keuangan.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rencana penerbitan SBN perumahan sebagai bagian dari upaya mendukung program 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis, 20 Februari, di Jakarta menyampaikan bahwa penerbitan SBN perumahan ini akan dialokasikan khusus untuk pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Menurut Sri Mulyani, mekanisme ini merupakan modifikasi dari skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan ditingkatkan skalanya.

    Selain penerbitan SBN, dari sisi fiskal, juga telah ada berbagai inovasi instrumen keuangan bagi sektor perumahan, di antaranya melalui FLPP yaitu fasilitas likuiditas yang sumber dananya dari APBN dengan suku bunga rendah yang disalurkan oleh BP Tapera kemudian melalui perbankan.

    Kemudian juga ada pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF), yang dananya di-blend kepada perbankan dengan tujuan utama untuk MBR.

    Adapun dari sisi moneter, Bank Indonesia (BI) mendorong kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) dengan menurunkan giro wajib minimum (GWM) perbankan, atau menambah insentif likuiditas dari semula 4 persen menjadi 5 persen dana pihak ketiga (DPK).

    “Di antaranya itu untuk insentif likuiditas ke program perumahan dari sekarang Rp23,19 triliun akan dinaikkan secara bertahap menjadi Rp 80 triliun,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

  • Pengertian BPR, Fungsi, dan Perbedaannya Dibanding Bank Umum

    Pengertian BPR, Fungsi, dan Perbedaannya Dibanding Bank Umum

    Jakarta: Tak semua orang punya akses mudah ke bank besar. Di daerah terpencil, layanan perbankan sering kali terbatas, membuat masyarakat kesulitan menyimpan uang atau mendapatkan pinjaman. Inilah alasan mengapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hadir sebagai solusi keuangan bagi mereka yang sulit menjangkau layanan bank konvensional. 
    Apa itu BPR?
    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang beroperasi secara konvensional maupun syariah, tetapi tidak menyediakan layanan transaksi pembayaran seperti bank umum. 
     
    BPR lebih fokus pada layanan tabungan, deposito, dan kredit untuk masyarakat, terutama di daerah yang belum terjangkau bank konvensional.
    Apa bedanya BPR dengan Bank Umum?
    Melansir laman OCBC NISP, perbedaan utama BPR dengan bank konvensional ada pada layanan dan jangkauannya:
     
    Hanya melayani rupiah
    Transaksi di BPR umumnya terbatas pada rupiah, kecuali mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Tidak bisa berinvestasi di saham atau asuransi
    BPR tidak boleh melakukan penyertaan modal atau menjalankan bisnis asuransi.
     
    Lebih dekat dengan masyarakat daerah
    BPR hadir untuk memenuhi kebutuhan perbankan di wilayah yang sulit dijangkau oleh bank umum.
     

    Sejarah BPR solusi dari jerat rentenir
    Dulu, banyak petani dan buruh terjebak pinjaman dari rentenir dengan bunga selangit. Pemerintah akhirnya membentuk BPR untuk memberikan pinjaman dengan bunga lebih rendah agar masyarakat bisa terlepas dari jebakan utang.

    Fungsi BPR tidak hanya simpan-pinjam
    Meski layanannya terbatas, BPR punya peran penting dalam perekonomian daerah, di antaranya:
     
    Mempercepat pembangunan desa
    Dengan akses keuangan yang lebih mudah, ekonomi desa bisa berkembang lebih cepat.
     
    Mendukung UMKM
    Banyak usaha kecil dan mikro yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank besar. BPR hadir sebagai solusi untuk membantu mereka berkembang.
     
    Mengedukasi masyarakat soal Keuangan
    BPR memperkenalkan masyarakat pada layanan perbankan dasar, terutama di daerah yang belum terjangkau bank umum.
    Tugas utama BPR
    BPR memiliki beberapa tugas penting, yaitu:

    Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
    Memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
    Menyalurkan dana dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito.
    Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai regulasi pemerintah.

    Contoh BPR di Indonesia
    Beberapa contoh lembaga yang termasuk dalam kategori BPR antara lain:

    Bank Desa dan Lumbung Desa
    Bank Pasar dan Bank Pegawai
    Badan Kredit Desa (BKD)
    Lembaga Perkreditan Desa

    Selain itu, ada juga bentuk BPR lain yang diatur dalam UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, seperti Bank Kredit Kecamatan (BKK) dan Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK).

    Berapa modal untuk mendirikan BPR?
    Dibandingkan bank umum, modal mendirikan BPR jauh lebih kecil. Jumlahnya tergantung zona wilayah, dengan batas minimal sekitar Rp4 miliar untuk zona tertentu.
     
    BPR tetap dibutuhkan meski layanan perbankan digital semakin maju. Sebab, masih banyak daerah yang belum terjangkau bank konvensional. 
     
    Dengan BPR, masyarakat bisa mengakses layanan keuangan yang lebih dekat dan mudah!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Diikuti Ribuan Peserta, Kompetisi UTC Dorong Pertumbuhan Investor Kripto – Halaman all

    Diikuti Ribuan Peserta, Kompetisi UTC Dorong Pertumbuhan Investor Kripto – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 65 persen.

    Angka ini naik hampir 22 persen dalam satu dekade terakhir. Jumlah investor aset kripto juga naik 18 persen secara tahunan di 2024.

    “Hal ini mencerminkan semakin tingginya minat masyarakat dalam mempelajari dan memanfaatkan instrumen investasi digital,” kata Director of Marketing and Growth Pluang, Andreas Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2025). 

    Mendukung upaya inklusi keuangan di masyarakat Pluang mengadakan kompetisi trading Ultimate Trading Championship (UTC).

    “Kompetisi ini mendorong inklusi finansial dan memperkenalkan praktik investasi kepada lebih banyak masyarakat Indonesia,” kata Andreas.

    Kompetisi trading diikuti 10.000 pengguna dan sekitar 75 persen adalah generasi muda produktif di bawah usia 35 tahun dalam tiga minggu penyelenggaraan hingga 31 Mei 2025.

    Peserta bersaing untuk mendapatkan keuntungan trading tertinggi, Kompetisi ini juga jadi sarana pembelajaran dan pengembangan keterampilan investasi.

    “Kompetisi ini juga memperlihatkan bahwa investasi tidak hanya terbatas bagi mereka yang memiliki modal besar, tetapi dapat diakses oleh siapa saja yang memiliki pengetahuan, strategi, dan disiplin dalam mengelola risiko,” katanya.

    Salah satu keunikan kompetisi UTC adalah sistem kategorisasi peserta berdasarkan Asset Under Management (AUM) untuk menciptakan persaingan yang lebih seimbang dan adil. 

    Kategorisasi tersebut meliputi Challenger (AUM di bawah Rp10 juta),  Elite (AUM Rp10 juta – Rp100 juta),  Legend (AUM di atas Rp100 juta).

    Dengan sistem ini, peserta dapat bersaing secara murni berdasarkan strategi dan kemampuan trading mereka, bukan sekadar dari jumlah modal yang dimiliki.

    ADa dua jenis leaderboard, yaitu leaderboard Profit dalam Rupiah (IDR P&L): Pemenang ditentukan berdasarkan keuntungan absolut dalam rupiah. 

    Leaderboard Profit dalam Persentase ( persenP&L): Pemenang ditentukan berdasarkan persentase keuntungan tertinggi, memungkinkan semua peserta untuk menang, terlepas dari modal awal mereka.

     

  • AXA Mandiri lihat peluang perkuat kinerja melalui program pemerintah

    AXA Mandiri lihat peluang perkuat kinerja melalui program pemerintah

    Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo Gunawan Kusuma menghadiri acara “Economic Outlook 2025 dan Buka Puasa Bersama” di Jakarta, Jumat (8/3/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

    AXA Mandiri lihat peluang perkuat kinerja melalui program pemerintah
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Presiden Direktur PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) Handojo Gunawan Kusuma menyatakan bahwa pihaknya sebagai anak usaha BUMN Bank Mandiri melihat, adanya peluang untuk mengembangkan kinerja perseroan melalui partisipasi dalam program pemerintah.

    “Jadi program pemerintah terkait (pembangunan) 3 juta rumah misalnya, kalau (Bank) Mandiri ikut di sana, kami juga punya peluang di sana, termasuk yang makan siang gratis itu juga karena kan (Bank) Mandiri juga berpartisipasi dalam ekosistemnya,” ujar Handojo Gunawan Kusuma di Jakarta, Jumat malam.

    Dalam acara “Economic Outlook 2025 dan Buka Puasa Bersama”, ia mengatakan bahwa peluang optimalisasi bisnis perseroan melalui program pemerintah juga dapat dilakukan dengan menggandeng para agen Laku Pandai.

    Program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau yang disingkat Laku Pandai merupakan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank, dan didukung dengan penggunaan teknologi informasi.

    Handojo menuturkan bahwa kolaborasi dengan para agen program Laku Pandai juga menjadi upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi asuransi di masyarakat.

    Hal tersebut karena para agen tersebut tersebar hingga berbagai daerah pelosok di Indonesia. Selain itu, para agen Laku Pandai biasanya juga membentuk suatu komunitas sosial bersama para nasabah mereka untuk memudahkan implementasi layanan keuangan tanpa kantor cabang bank (branchless banking).

    Ia menyampaikan bahwa banyak peluang untuk meningkatkan inklusi asuransi melalui agen Laku Pandai, sehingga dibutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan program layanan keuangan tersebut.

    “Kami bina agen Laku Pandai ini untuk bisa mengedukasi komunitasnya, sebelum tentunya memberikan solusi dari produk-produk asuransi, mulai dari asuransi mikro sampai asuransi untuk retail, agar mereka (para agen) punya andil juga untuk meningkatkan inklusivitas (asuransi),” kata Handojo.

    Selain dengan berpartisipasi mendukung program pemerintah, ia menuturkan bahwa pihaknya juga berupaya untuk mengoptimalkan peluang terkait bisnis digital melalui platform mobile banking Bank Mandiri untuk memperkuat kinerja perusahaan tahun ini.

    “Kemudian ada peluang bisnis di wholesale banking di corporate solution di mana tahun-tahun sebelumnya kami belum masuk ke bisnis itu secara signifikan dan kini kami mempunyai ambisi untuk bisa menumbuhkan bisnis di area itu,” imbuhnya.

    Sumber : Antara

  • BPKH Buka Suara soal Potensi Bank Emas Jadi Tabungan Haji

    BPKH Buka Suara soal Potensi Bank Emas Jadi Tabungan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara usai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bank emas dapat dimanfaatkan untuk menabung biaya haji.

    Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas serta Analisis Portofolio BPKH Indra Gunawan menyampaikan, BPKH, sebagai pemegang saham utama Bank Muamalat, tengah menyiapkan cicilan emas haji dalam rencana bisnisnya.

    “Sebenarnya kita sudah ke BPK, kita sudah exercises ini, jadi kita di dalam bisnis plannya Bank Muamalat juga sudah ada cicilan emas haji. Jadi kita programnya sudah inline sebenarnya dengan semua,” kata Indra dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Indra menyebut, BPKH juga telah berdiskusi dengan satuan tugas dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian mengenai rencana tersebut.

    “Kita in a very close discussion untuk bisa sinergi,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa bank emas dapat menjadi tempat menabung biaya haji. Pasalnya, emas dapat menjadi instrumen investasi yang aman di saat kondisi ekonomi tidak stabil. 

    “Jika tabungannya [haji] dilakukan melalui emas, maka emas tersebut setara dengan biaya haji di masa depan. Jadi menurut saya inilah mitigasi risiko yang akan dilakukan pemerintah,” tutur Airlangga. 

    Untuk diketahui, pada 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan bank emas atau bullion bank.  

    Sesuai dengan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/2024, bank emas dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, meningkatkan penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional. 

    “Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Gade Tower, Rabu (26/2/2025).