Kementrian Lembaga: OJK

  • Waspada! Kode OTP Palsu dari BTS Abal-Abal Incar Nasabah Bank – Page 3

    Waspada! Kode OTP Palsu dari BTS Abal-Abal Incar Nasabah Bank – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai modus penipuan yang menggunakan Base Transceiver Station (BTS) palsu atau fake BTS. Penipuan ini semakin marak di masyarakat dan menargetkan para nasabah bank.

    Menyikapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa OJK telah memanggil empat bank besar untuk membahas permasalahan ini.

    “Ada empat bank yang kita panggil, banknya besar-besar semua karena memang bank besar itu kan konsumennya banyak, jadi transaksinya juga besar banget,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam media briefing di Menara Radius Prawiro, Jakarta, ditulis Rabu (12/3/2025).

    Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, bahwa modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan kode OTP palsu kepada pengguna layanan mobile banking, seolah-olah pesan tersebut berasal dari bank resmi.

    Namun, Kiki menegaskan bahwa pesan tersebut tidak dikirim oleh pihak bank yang diubah isinya oleh fraudster. Tapi justri pihak fraudster lah yang menggunakan BTS palsu, kemudian menyebarkan SMS ke masyarakat dan mengaku dari bank.

    “Jadi, iitu bukan SMS dari bank yang dibelokkin, tapi itu benar-benar fraudster yang menggunakan BTS palsu dan menyebarkan kepada masyarakat, ini memang bahaya sekali,” jelasnya.

     

  • Ekonomi kemarin, SE THR 2025 hingga kredit pindar ke sektor produktif

    Ekonomi kemarin, SE THR 2025 hingga kredit pindar ke sektor produktif

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa bidang ekonomi yang terjadi pada Selasa (11/3) masih hangat dan relevan untuk disimak kembali pada Rabu pagi ini.

    Di antaranya mulai dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang resmi diterbitkan hingga penyaluran pembiayaan pindar ke sektor produktif mencapai Rp8,45 triliun hingga Desember 2024.

    Berikut sajian rangkuman berita pilihan.

    Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2025 bagi pekerja

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

    Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

    “THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Kemendag: Minyakita tak sesuai takaran akan ditarik dari distribusi

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

    “Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Pemerintah sebut Koperasi Desa Merah Putih takkan ganggu dana APBDesa

    Pemerintah menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipastikan tidak akan mengganggu program-program desa yang telah tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait penggunaan dana APBDesa dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan APBDesa itu kan sudah disusun.

    “Sesuai dengan kesepakatan kami, 70 persen dari APBDesa adalah untuk pembangunan yang merupakan inisiatif dari desa dengan melihat kebutuhan daerah masing-masing, 30 persen mengakomodir program nasional. Nah, yang 30 persen ini bisa dipakai juga program untuk pembentukan koperasi desa ini,” kata Tito dalam konferensi pers bersama Menteri Koperasi, di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

    Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Baca selengkapnya.

    OJK: Pembiayaan produktif pinjaman daring capai Rp8,45 triliun

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyaluran pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar/fintech lending) terhadap sektor produktif, termasuk UMKM, hingga Desember 2024 mencapai Rp8,45 triliun.

    “Penyaluran pindar kepada sektor produktif per Desember 2024 sebesar Rp8,45 triliun atau 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK Bakal Luncurkan Aturan bagi Influencer Keuangan di Semester II 2025

    OJK Bakal Luncurkan Aturan bagi Influencer Keuangan di Semester II 2025

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menyusun aturan terkait pengaturan dan pengawasan perilaku influencer keuangan atau financial influencer (finfluencer) yang rencananya akan diterbitkan pada semester kedua tahun 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya tengah menyusun sejumlah ketentuan-ketentuan yang perlu diikuti oleh influencer keuangan.

    “Kemudian ketentuan-ketentuan, apakah orang tersebut misalnya harus mengikuti sertifikasi tertentu, kemudian aturan-aturan lain seperti itu,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam media briefing di Menara Radius Prawiro, Selasa, 11 Maret.

    Menurutnya, langkah-langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama konsumen dan agar tidak ada pihak yang tertipu dengan iming-iming membeli produk yang ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

    Kiki menambahkan, ada beberapa kemungkinan aturan lain yang akan diterapkan kepada influencer keuangan, atau yang sering disebut finfluencer.

    Ketentuan lainnya dapat seperti untuk melakukan pembekuan konten terkait produk keuangan yang dibuat oleh influencer tersebut ketika ditemukan ketidaksesuaian aturannya.

    “Misalnya, based on misalnya ketika mereka menawarkan sesuatu yang tidak pada tempatnya, padahalnya langsung kita bisa freeze. Sekarang saat ini kita sedang menggodok itu, hopefully semester II tahun ini keluar,” jelasnya.

    Dia menyampaikan, terdapat beberapa pengaduan terkait berbagai modus penipuan seperti seseorang yang mengklaim dirinya sebagai independen kemudian, mereview produk, dan mengatakan produk tersebut bagus.

    “Padahal ternyata di belakang, dia itu mendapat komisi dari produk yang dia promosikan. Jadi seolah dia independen mengatakan saya menggunakan produk ini, saya udah untung ini, ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain. Tapi ternyata sebenarnya ini orang dibayar oleh, punya kepentingan oleh perusahaan untuk kemudian memasakkan produk ini dengan kata-kata yang bombastis dan lain-lain,” ujarnya.

  • OJK: Aturan tentang “finfluencer” diharapkan terbit pada semester II

    OJK: Aturan tentang “finfluencer” diharapkan terbit pada semester II

    Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) dapat diterbitkan pada semester kedua tahun ini.

    “Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi saat media briefing di Jakarta, Selasa.

    Friderica atau akrab disapa Kiki mengatakan bahwa OJK mempertimbangkan sejumlah aspek yang akan dimuat dalam ketentuan tersebut termasuk apakah finfluencer harus mengikuti sertifikasi tertentu terlebih dahulu.

    Menurut dia, sebelumnya OJK juga sering berdiskusi dengan regulator dari negara-negara lain mengenai pengaturan keberadaan finfluencer. Di beberapa negara, sebut Kiki, keberadaan influencer bahkan sudah diatur.

    “Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk (keuangan) itu bagus, menarik, menguntungkan. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” ujar Kiki.

    Ia mengatakan, belakangan terjadi fenomena di mana orang yang tidak memiliki latar belakang mumpuni dalam bidang keuangan namun tiba-tiba menjadi influencer di media sosial yang bisa mempengaruhi keputusan masyarakat dalam penggunaan produk keuangan.

    Dalam skema yang sedang dirancang OJK, Kiki mengatakan bahwa pengaturan akan mencakup untuk seluruh jenis produk keuangan.

    Pengaturan ini bertujuan agar finfluencer dapat berperilaku secara lebih bertanggung jawab ketika memberikan saran dan komentar di area publik. Di samping itu, pengaturan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari risiko-risiko tertentu seperti risiko penipuan.

    “Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah orang ini (finfluencer) sebenarnya punya posisi apa. Misalnya dia (finfluencer) mengatakan, ‘Oh, saya dari investasi ini saya untung, saya bisa membeli mobil dan rumah mewah’, itu akan dicek apakah itu benar atau tidak mobil atas nama dia, vilanya atas nama dia,” kata Kiki.

    Pada tahun lalu, terungkap kasus influencer Ahmad Rafif yang melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

    Ketika ditanya oleh wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut, Kiki mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi. Namun, kasus tersebut berada di bawah penanganan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK sehingga Kiki belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

    “Kalau (pengawasan influencer) kami (PEPK) di luar pasar modal. Memang di UU P2SK sudah disebut, kalau market conduct di pasar modal itu dilakukan oleh kepala eksekutif pengawas pasar modal. Tapi selain itu, di luar pasar modal itu, dilakukan oleh kami. Jadi kalau khusus yang untuk ini (kasus Ahmad Rafif) dilakukan oleh pasar modal,” kata Kiki.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2 Ketua Yayasan hingga Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Digarap KPK Hari Ini Terkait Kasus CSR BI

    2 Ketua Yayasan hingga Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Digarap KPK Hari Ini Terkait Kasus CSR BI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Selasa, 11 Maret. Mereka di antaranya Wagino yang bertugas sebagai staf Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan di Sukabumi, Jawa Barat.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 11 Maret.

    Selain Wagino, penyidik juga memeriksa Nia Nurrohmah selaku Ketua Yayasan Al Fadilah Panongan, Palimanan; Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja Dan Yayasan Guna Semesta Persada; Ponidin selaku Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Bendahara Yayasan Guna Semesta Persada; serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tony Hartus.

    Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik dari kelimanya. Hanya saja, para saksi yang dipanggil biasanya mengetahui dugaan korupsi yang sedang diusut.

    KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

    Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

    Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

    Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

    Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.

  • Marak Penipuan Lewat SMS, OJK Beri Peringatan Ini

    Marak Penipuan Lewat SMS, OJK Beri Peringatan Ini

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait metode penipuan menggunakan Base Transceiver Station (BTS) palsu atau fake BTS yang muncul di masyarakat dan menyasar nasabah perbankan. Pihaknya mengaku sudah memanggil empat bank terkait fenomena tersebut.

    “Ada empat bank yang kita panggil, banknya besar-besar semua karena memang bank besar itu kan konsumennya banyak, jadi transaksinya juga besar banget,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam media briefing di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Modus penipuan ini penipu akan menyasar pengguna m-banking dengan mengirimkan kode OTP yang seolah-oleh dikirimkan oleh bank resmi.

    Wanita yang akrab disapa Kiki itu menyebut ada informasi yang kurang tepat pada informasi yang beredar yaitu pesan tersebut bukan dikirim oleh pihak bank yang diubah isinya oleh fraudster, melainkan si fraudster itu menggunakan BTS palsu dan menyebarkan SMS ke masyarakat yang mengaku bank.

    “Jadi itu bukan SMS dari bank yang dibelokkin, tapi itu benar-benar fraudster yang menggunakan BTS palsu dan menyebarkan kepada masyarakat, ini memang bahaya sekali,” beber Kiki.

    Berdasarkan informasi dari bank setelah dilakukan pemanggilan, salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut adalah masih adanya penggunaan service jaringan 2G pada dua provider. Jaringan tersebut tidak dapat serta merta dihapus karena masih ada daerah yang bisanya baru 2G dan perangkat handphone (HP) masyarakat yang belum memadai.

    Atas kondisi tersebut, beberapa bank disebut sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat salah satunya melalui konten-konten edukatif di media sosial.

    “Dalam konten tersebut spesifik menjelaskan terkait adanya modus SMS atau SMS hacking yang dilakukan oleh fraudster. Adapun untuk satu bank masih dalam tahap penyusunan dan akan dipublikasikan kemudian,” imbuhnya.

    Setelah maraknya kasus penipuan ini, pihak perbankan disebut akan meminimalisir penggunaan SMS dalam memberikan notifikasi atau informasi kepada nasabah.

    “Kalau dibilang bukan salah bank ya karena ini kan benar-benar palsu dari luar, tapi nasabahnya percaya. Kita melihat ada wacana pada sektor perbankan untuk kemudian meminimalisir penggunaan SMS,” tuturnya.

    (acd/acd)

  • Prospek Industri Asuransi Jiwa 2025: Masih Positif tapi Penuh Tantangan – Page 3

    Prospek Industri Asuransi Jiwa 2025: Masih Positif tapi Penuh Tantangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Industri asuransi jiwa di Indonesia diprediksi akan mengalami pertumbuhan positif pada tahun 2025, didukung oleh inovasi produk serta adaptasi terhadap regulasi baru di sektor asuransi.

    Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menegaskan bahwa kesiapan industri dalam menghadapi perubahan regulasi akan menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat.

    Peluang Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa di 2025

    Seiring dengan perkembangan ekonomi dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial, industri asuransi jiwa memiliki potensi besar untuk bertumbuh.

    Tren digitalisasi juga memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh nasabah.

    Selain itu, implementasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB) dan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Asuransi Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan keandalan layanan asuransi serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Indonesia.

    Dengan adanya inovasi dalam pengembangan produk dan strategi pemasaran berbasis digital, perusahaan asuransi berpeluang untuk menjangkau segmen pasar yang lebih luas.

    “Kami optimistis bahwa langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan nasabah, tetapi juga memperkuat pertumbuhan industri asuransi jiwa secara berkelanjutan di tahun-tahun mendatang dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi Tampubolon dikutip dari ANTARA, Selasa (11/3/2025).

    Direspon Pelaku Industri

    Dalam menyongsong peluang di 2025 ini, pelaku industri berlomba-lomba menciptakan inovasi. Salah satunya PT AIA FINANCIAL (AIA). 

    AIA resmi meluncurkan AIA Inspire, produk asuransi jiwa tradisional yang menawarkan manfaat dana tunai tahunan terjamin hingga usia 99 tahun. Produk ini hadir untuk memberikan perlindungan finansial yang kuat bagi masyarakat Indonesia dalam mewujudkan impian mereka.

    Chief Marketing Officer AIA, peluncuran AIA Inspire adalah wujud komitmen AIA dalam membantu keluarga Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik.

    “Kami menghadirkan solusi keuangan inovatif yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menginspirasi nasabah untuk mewujudkan impian mereka, bahkan hingga generasi berikutnya,” ujar Kathryn.

    AIA Inspire dirancang untuk mendukung berbagai aspirasi finansial, mulai dari:

    Lajang yang ingin memiliki dana tunai untuk kebutuhan pribadi.
    Orangtua muda yang ingin merencanakan pendidikan anak dengan lebih matang.
    Pekerja profesional yang mempersiapkan dana pensiun sejak dini.
    Kakek dan nenek yang ingin mewujudkan impian hingga ke generasi cucu.

    Dengan manfaat Dana Tahunan yang diberikan mulai dari tahun ke-6 hingga usia 99 tahun, AIA Inspire memastikan setiap nasabah memiliki dukungan finansial berkelanjutan.

     

  • Punya Dana Rp13 Triliun, Muhammadiyah Akan Luncurkan Bank Syariah pada Pertengahan Tahun 2025

    Punya Dana Rp13 Triliun, Muhammadiyah Akan Luncurkan Bank Syariah pada Pertengahan Tahun 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Organisasi Islam Muhammadiyah dalam waktu dekat akan memiliki bank syariah sendiri. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana.

    Mukhaer menjelaskan, dasar rencana pendirian bank ini adalah sebagai wadah yang menaungi ekosistem bisnis atau amal usaha Muhammadiyah yang banyak dan luas, antara lain sekolah dasar/MI, sekolah menengah/MTs, sekolah menengah atas (SMA)/SMK/MA, pondok pesantren, perguruan tinggi, rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, dan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM).

    “Alhamdulillah ini lagi proses dan ini memang amanah muktamar. Bukan saja muktamar di Solo (2022, tapi juga sejak muktamar di Makassar (2015),” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Mukhaer menambahkan, Bank Syariah Muhammadiyah (BSM) bisa diluncurkan pada pertengahan 2025. Saat ini, pihaknya sedang mengurus proses perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Mudah-mudahan, doakan saja, Insya Allah pertengahan tahun ini Bank Syariah Muhammadiyah sudah launching,” ujarnya.

    Muhammadiyah akan memanfaatkan jaringan organisasinya dan amal usaha Muhammadiyah (AUM) untuk memperluas layanan BSM ke berbagai daerah.

    Selain itu, rencana pendirian bank ini juga untuk menghimpun dana-dana yang dimiliki Muhammadiyah yang kini tersebar di sejumlah bank syariah.

    Termasuk dana sebesar Rp 13 triliun yang pernah ditarik Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun lalu. (Pram/Fajar)

  • Revisi UU P2SK, DPR Akan Anulir Kewenangan Menteri Keuangan di LPS

    Revisi UU P2SK, DPR Akan Anulir Kewenangan Menteri Keuangan di LPS

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, imbas putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XXII/2024.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU P2SK akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri keuangan tidak berhak mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    “[Revisi terkait] putusan MK soal anggaran LPS yang sebelumnya melalui persetujuan Menkeu menjadi persetujuan DPR,” ujar Misbhakun kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengungkap Komisi XI DPR sudah menggelar rapat panitia kerja atau Panja pada Senin (10/3/2025) malam. Panja itu nanti akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) P2SK sesuai putusan MK.

    Sebagai informasi, Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK inkonstitusional bersyarat.

    Kendati demikian, Misbhakun belum mau mengonfirmasi apakah pasal-pasal yang akan direvisi dalam RUU P2SK adalah yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK.

    Pasal 86 ayat (4) itu sendiri menyatakan ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan RKAT kepada Menkeu untuk mendapat persetujuan. Ayat (6) dan ayat (7) juga memuat frasa terkait dengan persetujuan Menkeu.

    Dalam amar putusan, Ketua MK Suhatoyo pun menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan DPR’.

    “Pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhatoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (3/12/2024).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa keterlibatan Menkeu berupa persetujuan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS tidak tepat. MK menilai bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan.

    Prinsip independensi ini turut berlaku di tengah kedudukan Menkeu sebagai Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang meliputi Ketua Dewan Komisioner LPS, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Meskipun Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK, tetapi tetap saja tidak boleh mengintervensi anggaran LPS sebagai lembaga independen dengan alasan checks and balances,” demikian dikutip lebih lanjut dari dokumen putusan.

    Itu sebabnya, Mahkamah menilai bahwa penyusunan anggaran LPS lebih tepat apabila berdasarkan persetujuan DPR yang memiliki fungsi penganggaran atau budgeting dan pengawasan.

  • Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Pembiayaan & Produk Berkelanjutan

    Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Pembiayaan & Produk Berkelanjutan


    PIKIRAN RAKYAT –
     Bank Mandiri memperkuat komitmen terhadap aspek keberlanjutan yang terkait pembiayaan dan produk perbankan dengan menerapkan dua inisiatif strategis dalam bentuk Sustainable Finance Framework (SFF) dan Transition Finance Framework (TFF). Bahkan, bank bersandi BMRI ini menjadi bank pertama nasional yang menerapkan SFF di tanah air.

    Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi menyatakan kedua kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi keberlanjutan Bank Mandiri. Kedua kerangka bisnis ini tidak hanya memastikan proses bisnis di Bank Mandiri telah memenuhi standar global, namun juga sejalan dengan regulasi nasional terkait keuangan berkelanjutan.

    “Harapannya, implementasi kedua kebijakan ini dapat mempertajam dan memperkuat kualitas proses bisnis berkelanjutan kami dengan pendekatan yang semakin diakui dan diterima pasar. Tak hanya itu, kehadiran SFF dan TFF juga akan mendukung langkah-langkah transformatif di Indonesia menuju terciptanya ekonomi rendah karbon,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi pada Senin (10/3).

    Lanjutnya, SFF dirancang sebagai panduan kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan pada aktivitas hijau dan sosial, sejalan dengan agenda keberlanjutan nasional dan global, seperti pengembangan energi terbarukan, infrastruktur ramah lingkungan, dan program pemberdayaan sosial. Selain itu, SFF memungkinkan Bank Mandiri untuk meluncurkan berbagai produk dan layanan keuangan inovatif, termasuk Social Loan, Green Bonds, Sustainability-linked Loan, serta instrumen finansial lainnya yang mendukung agenda keberlanjutan.

    Melalui SFF, Bank Mandiri telah merumuskan kriteria yang komprehensif untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan. Kriteria ini mencakup aspek klasifikasi, pemantauan, serta pelaporan aktivitas keuangan berkelanjutan secara transparan dan akuntabel.

    Berdasarkan penilaian S&P Global Ratings sebagai penyedia opini independen dalam pemaparan Second Party Opinion (SPO) -nya, SFF yang diterapkan Bank Mandiri telah selaras dengan standar dan prinsip keberlanjutan global terkait Green Loan Principles dan Social Loan Principles yang diterbitkan oleh Loan Market Association (LMA), serta Green Bond Principles, Social Bond Principles, dan Sustainability Bond Guidelines yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA).

    Sementara itu, TFF dirancang untuk memperluas cakupan pembiayaan pada aktivitas terkait transisi, dengan memberikan dukungan finansial kepada sektor-sektor yang saat ini belum sepenuhnya ramah lingkungan, namun memiliki rencana dan komitmen konkret untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan dalam jangka pendek hingga menengah.

    TFF dibuat untuk mempercepat proses transisi menuju ekonomi rendah karbon dengan memastikan bahwa proses ini inklusif dan berkeadilan (just transition). Dengan framework ini, Bank Mandiri memberikan peluang bagi sektor tradisional untuk berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi nasional namun tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui Corporate-in-Transition Financing.

    Dalam proses penyusunan framework tersebut, Bank Mandiri berkolaborasi bersama Deloitte sebagai konsultan strategis penyusunan agar relevan dengan perkembangan bisnis. Simon Tong, Lead Partner Financial Services Deloitte Consulting South East Asia menyatakan Bank Mandiri telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam memastikan framework ini dirancang dengan pendekatan yang komprehensif.

    “Prosesnya tidak hanya memperhatikan regulasi nasional seperti Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia, tetapi juga memenuhi standar global seperti ICMA dan LMA. Hal ini mencerminkan dedikasi Bank Mandiri untuk menjadi pemimpin dalam keuangan berkelanjutan di Indonesia,” jelasnya.

    Darmawan menambahkan keberadaan SFF dan TFF mencerminkan langkah nyata Bank Mandiri dalam memimpin transformasi keuangan berkelanjutan di Indonesia. Ia menyebutkan perseroan berkomitmen untuk memberikan dampak yang signifikan bagi keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Melalui SFF dan TFF, Bank Mandiri juga menegaskan komitmen mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnisnya, menciptakan dampak positif yang nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi Indonesia. Kedua kerangka ini tidak hanya menjadi wujud nyata dari visi keberlanjutan Bank Mandiri, yaitu “Becoming Indonesia’s Sustainability Champion for a Better Future”, tetapi juga mempertegas peran aktifnya dalam mendukung target nasional untuk mencapai net zero emissions pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.

    Selain itu, Bank Mandiri mengapresiasi dan mendukung penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun dan mengembangkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), yang akan menjadi standar secara nasional. Taksonomi ini diharapkan menjadi standar nasional yang dapat mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia, khususnya dalam mendukung pencapaian Enhanced National Determined (ENDC) di sektor prioritas. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News