Kementrian Lembaga: OJK

  • Reformasi regulasi agar RI tak tertinggal di industri kripto

    Reformasi regulasi agar RI tak tertinggal di industri kripto

    CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan pemaparan dalam sebuah sesi diskusi terkait pasar kripto di tanah air, di Jakarta. (Antara/HO/Indodax)

    Indodax: Reformasi regulasi agar RI tak tertinggal di industri kripto
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 04 Mei 2025 – 11:09 WIB

    Elshinta.com – Pelaku pasar kripto di tanah air menyatakan diperlukan reformasi regulasi agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain dalam industri kripto. CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan dahulu Indonesia termasuk yang tercepat dalam pengaturan , tapi kini justru tertinggal dari negara seperti Thailand dan Jepang.

    “Diperlukan adanya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Salah satu hal yang disoroti terkait regulasi di sektor industri kripto yakni besaran tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPH) transaksi kripto. Biaya jual beli aset kripto di Indonesia, tambahnya, masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain, tingginya tarif pajak membuat transaksi kripto di dalam negeri dua kali lipat lebih mahal dibandingkan platform luar negeri, sehingga menghambat daya saing industri.

    Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,2 persen PPh dan 0,11 persen PPN untuk setiap transaksi, sementara platform di luar negeri tidak memberlakukan pajak serupa, lanjutnya, hal ini berpotensi mendorong investor berpindah ke platform global.

    “Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1 persen seperti halnya perdagangan saham,” katanya.

    Oscar mencontohkan saat Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1 persen pada 2021, volume perdagangan harian meningkat secara signifikan, yang artinya bahwa kebijakan fiskal memiliki pengaruh langsung terhadap pertumbuhan pasar kripto domestik. Hambatan regulasi lain, dikatakannya, salah satunya larangan dari Bank Indonesia terhadap institusi keuangan untuk memproses transaksi kripto, padahal di luar negeri, bank telah mengintegrasikan layanan berbasis kripto dalam sistem pembayaran mereka.

    “Di luar negeri, bank sudah bisa memasarkan produk-produk berbasis kripto, bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran. Indonesia perlu mengevaluasi regulasi agar tak tertinggal dari negara-negara tetangga,” ujarnya.

    Oscar menilai keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan dalam mengembangkan inovasi baru di industri kripto. Hal itu mencakup keterbatasan listing aset dan keterhubungan dengan sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan upaya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto dan tidak tertinggal dari negara lain seperti Thailand dan Jepang.

    Pada kesempatan itu Oscar juga mengapresiasi langkah transisi pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penguatan kelembagaan yang dapat memperkuat regulasi dan kepercayaan publik terhadap industri.

    “Transisi ke OJK memberikan harapan baru. Pengawasan kini lebih terarah dan progresif. Namun, kita berharap agar kebijakan-kebijakan tersebut juga tidak menghambat inovasi yang sedang berkembang,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Pajak Transaksi Kripto Indonesia Tak Kompetitif, Kurangi Daya Saing Platform dalam Negeri – Halaman all

    Pajak Transaksi Kripto Indonesia Tak Kompetitif, Kurangi Daya Saing Platform dalam Negeri – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Biaya transaksi aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain.

    CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, tingginya tarif pajak kripto membuat transaksi kripto di dalam negeri, yakni dua kali lipat lebih mahal dibandingkan platform luar negeri telah menghambat daya saing industri.

    Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,2 persen PPh dan 0,11% PPN untuk setiap transaksi.

    Bandingkan dengan platform luar negeri yang tidak memberlakukan pajak serupa, hal ini berpotensi mendorong investor berpindah ke platform global.

    “Bukan berarti investor tidak patuh pajak, tapi besaran tarif saat ini mengurangi daya saing platform dalam negeri. Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1% seperti halnya perdagangan saham,” jelas Oscar dikutip Minggu (4/5/2025).

    Oscar mencontohkan saat Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1% pada tahun 2021, volume perdagangan harian meningkat secara signifikan.

    Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal memiliki pengaruh langsung terhadap pertumbuhan pasar kripto domestik.

    Oscar juga mengapresiasi langkah transisi pengawasan industri kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai langkah ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan yang dapat memperkuat regulasi dan kepercayaan publik terhadap industri.

    “Transisi ke OJK memberikan harapan baru. Pengawasan kini lebih terarah dan progresif. Namun, kita berharap agar kebijakan-kebijakan tersebut juga tidak menghambat inovasi yang sedang berkembang,” ujarnya.

    Oscar turut menyoroti hambatan regulasi lain, salah satunya larangan dari Bank Indonesia terhadap institusi keuangan untuk memproses transaksi kripto. Padahal, di luar negeri, bank telah mengintegrasikan layanan berbasis kripto dalam sistem pembayaran mereka.

    “Di luar negeri, bank sudah bisa memasarkan produk-produk berbasis kripto, bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran. Indonesia perlu mengevaluasi regulasi agar tak tertinggal dari negara-negara tetangga,” tambah Oscar.

    Oscar menyadari, keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan dalam mengembangkan inovasi baru di industri kripto. Hal ini mencakup keterbatasan listing aset dan keterhubungan dengan sistem keuangan nasional.

    “Diperlukan adanya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto. Dahulu kita termasuk yang tercepat dalam pengaturan, tapi kini justru tertinggal dari negara seperti Thailand dan Jepang,” tutur Oscar.

     

  • OJK Belum Terima Pengajuan IPO Bank DKI – Page 3

    OJK Belum Terima Pengajuan IPO Bank DKI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta meminta Bank DKI untuk segera melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dalam waktu enam bulan ke depan. Desakan ini muncul setelah isu IPO Bank DKI bergulir selama bertahun-tahun namun belum juga terealisasi.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga saat ini OJK belum menerima pengajuan resmi terkait rencana IPO dari Bank DKI.

    “Terkait dengan rencana IPO Bank DKI, hingga saat ini belum terdapat pengajuan IPO dari bank DKI,” kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (4/5/2025).

    Meski demikian, OJK terus mendorong Bank DKI dan seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya untuk memberikan nilai tambah strategis bagi para pemangku kepentingan.

    “Namun, OJK senantiasa mendorong Bank untuk terus memberikan nilai tambah strategis bagi seluruh stakeholders dan mendukung pendalaman pasar keuangan,” ujarnya.

    Bisa Perkuat Modal

    Salah satu caranya adalah dengan dengan melakukan penawaran umum perdana saham guna memperkuat permodalan dalam rangka pertumbuhan bisnis, meningkatkan transparansi dan tata kelola dengan status perusahaan terbuka.

    “OJK akan mendorong semua BPD untuk bisa IPO ataupun menerbitkan obligasi,” ujar Dian.

    Kendati begitu, ia menegaskan bahwa keberhasilan IPO dan perlindungan investor hanya dapat dicapai jika sejumlah prasyarat mendasar dipenuhi. Prasyarat tersebut meliputi disiplin fiskal pemerintah daerah, profesionalisme, tata kelola yang baik, tingkat keuntungan (rentabilitas) yang memadai, serta perolehan peringkat yang baik dari lembaga pemeringkat kredibel.

     

  • KPPU Segera Sidang Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Terseret

    KPPU Segera Sidang Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Terseret

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

    KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

    Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

    “Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam rilis dikutip Minggu (4/5/2025).

    Dalam melakukan penyelidikan, Fanshurullah mengatakan KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.

    Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

    “Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce,” ujar Fanshurullah yang akrab dipanggil Ifan.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

    “Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran,” tambah Ifan.

    Menurutnya, KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah.

    Hal tersebut dapat dilihat dari ukuran pasar ini yang cukup signifikan dimana hingga pertengahan bulan 2023 telah tercatat sebanyak 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman yang telah diberikan mencapai Rp 829,18 triliun.

    Bahkan menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki credit gap (kesenjangan kredit) atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional yang mencapai Rp 1.650 triliun pada tahun 2024. Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia. KPPU memperkirakan, eskalasi perkara ini berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap pinjaman online di Indonesia.

    “Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” jelas Ifan.

    Adapun, KPPU masih menggagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara tersebut.

    (haa/haa)

  • Masyarakat Mulai Melek Keuangan, tapi Masih Banyak Korban Pinjol – Page 3

    Masyarakat Mulai Melek Keuangan, tapi Masih Banyak Korban Pinjol – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Meski kesadaran finansial masyarakat Indonesia terus mengalami kemajuan, ternyata masih banyak yang terjerumus dalam jeratan pinjaman online ilegal.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakui fakta bahwa literasi belum sepenuhnya diiringi oleh pemahaman mendalam soal risiko.

    Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, bahwa pihaknya terus mendorong edukasi masyarakat untuk bisa membedakan antara pinjaman online yang sah dan yang ilegal.

    “Pinjol itu ada dua, yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK, serta yang ilegal. Yang menyengsarakan masyarakat itu mayoritas berasal dari pinjol ilegal,” kata Kiki dalam konferensi pers hasil SNLIK 2025, ditulis Minggu (4/5/2025).

    Kiki menjelaskan bahwa praktik pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga yang mencekik dan metode penagihan yang intimidatif. Bahkan, banyak peminjam yang putus asa karena tak mampu membayar utang hingga berujung pada tindakan ekstrem.

    Pinjaman untuk Konsumtif

    Masalah lain yang tak kalah serius, menurutnya, adalah penggunaan pinjaman digital untuk hal-hal konsumtif. Padahal, seharusnya pinjaman semacam ini dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti modal usaha.

    “Kita mendorong penggunaan pindar untuk hal produktif, seperti modal usaha. Tapi kenyataannya, banyak yang menggunakannya untuk konsumtif, yang akhirnya berujung pada over-indebtedness atau kondisi banyak utang,” ujarnya.

    Meski begitu, survei terbaru menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat tentang fintech lending, dari 20,82% di 2024 menjadi 24,90% di tahun ini. Namun, tingkat inklusi justru sedikit menurun, dari 4,58% menjadi 4,4%.

    Untuk mengatasi tantangan ini, OJK bersama Satgas PASTI yang beranggotakan 20 kementerian dan lembaga terus menggencarkan edukasi publik. Hingga saat ini, sudah lebih dari 2.700 kegiatan literasi digelar, ditambah dengan penyebaran konten edukatif yang telah menjangkau lebih dari 3,3 juta orang.

    OJK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan memastikan agar setiap warga makin cerdas dalam mengelola keuangannya.

    “Kami juga menyebarkan konten literasi digital yang telah diakses oleh lebih dari 3,3 juta masyarakat Indonesia,” ujarnya.

     

  • Waspada! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Resmi Dikeluarkan OJK per Mei 2025, Jangan Terjebak

    Waspada! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Resmi Dikeluarkan OJK per Mei 2025, Jangan Terjebak

    JABAR EKSPRES – Waspada terhadap daftar pinjaman online atau pinjol ilegal yang resmi dikeluarkan OJK per Mei 2025.

    Pinjol saat ini telah menjadi tren bagi beberapa kalangan untuk menjadi cara instan dalam mengatasi permasalahan keuangan.

    Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman uang atau dana dengan cepat.

    Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman uang yang harus diwaspadai dari pinjol yang tak mendapatkan izin OJK.

    BACA JUGA: Bisa Jadi Ladang Cuan! Ini 5 Tanda Tempat yang Mengandung Emas, Apa Saja?

    Ada beberapa pinjol ilegal yang merugikan Anda jika mencoba untuk meminjam uang melalui aplikasi tersebut.

    OJK alias Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2025 yang lalu, merilis daftar jumlah pinjol yang tak memiliki izin.

    Tercatat bahwa sebanyak 508 pinjol ilegal yang terdapat di Indonesia dan muncul dari berbagai situs.

    Tak sedikit pula masyarakat yang terjebak pinjol ilegal ini harus mengalami intimidasi dari debt collector, mendapat bunga tinggi, dan data pribadinya tersebar.

    Sementara itu, OJK juga di sisi lain telah merilis daftar pinjol resmi dan mendapatkan izin sebanyak 97 perusahaan.

    BACA JUGA: Ternyata Ini Ciri-ciri Uang Koin Kuno Indonesia yang Asli dan Palsu, Jangan Sampai Terkecoh

    Daftar Pinjol Ilegal dari OJK

    Sebagai pihak yang berwenang, OJK telah mengumpulkan daftar pinjol ilegal yang membahayakan masyarakat.

    OJK telah menelusuri sejak Januari hingga Februari 2025 dan telah menemukan bahwa ada sebanyak 508 pinjol ilegal.

    Untuk daftar pinjol ilegal tersebut, Anda bisa mengakses link di bawah ini:

    Daftar Pinjol Ilegal dari OJK

    Waspada dan hati-hati jangan tergiur dengan kemudahan dalam mencairkan dana jika tak mau menyesal di kemudian hari.*

  • Video: Nasib Investasi Kripto RI di Tengah Perang Dagang-Pajak Tinggi

    Video: Nasib Investasi Kripto RI di Tengah Perang Dagang-Pajak Tinggi

    Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya tren penurunan transaksi kripto didorong sentimen global terkait kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang membuat investor menahan diri untuk melakukan transaksi.

    CEO Indodax, Oscar Darmawan menyebutkan meski terdapat pelemahan, namun performa pergerakan harga kripto termasuk Bitcoin saat ini jauh lebih positif jika dibanding aset lain.

    Saat ini terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi pergerakan harga dan likuiditas aset kripto di Indonesia termasuk regulasi. Dimana di Indonesia transaksi kripto dikenakan pajak yang jauh lebih tinggi dibanding di luar negeri sehingga diharapkan dapat diturunkan untuk menarik lebih banyak investasi.

    Seperti apa masa depan aset kripto Indonesia di tengah perang dagang dan hambatan regulasi dan inovasi? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam Profit,CNBCIndonesia (Jum’at, 02/05/2025)

  • OJK Sebut Literasi Keuangan Pria Masih Lebih Tinggi Dibanding Perempuan

    OJK Sebut Literasi Keuangan Pria Masih Lebih Tinggi Dibanding Perempuan

    Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tingkat literasi keuangan laki-laki lebih tinggi apabila dibandingkan dengan perempuan. Hal tersebut berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang diumumkan oleh OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan indeks literasi keuangan laki-laki dan perempuan adalah masing-masing sebesar 67,32% dan 65,58%.

    “Sedangkan, indeks inklusi keuangan laki-laki dikatakan sebanding dengan perempuan, yakni masing-masing 80,73% dan 80,28%,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan resmi pada Jumat (4/5/2025). 

    Lebih lanjut, berdasarkan kelompok usia, kalangan muda dan usia produktif menunjukkan capaian tertinggi dalam literasi keuangan. Kelompok umur 26–35 tahun mencatat indeks literasi keuangan sebesar 74,04%, disusul kelompok 18–25 tahun 73,22%, dan 36–50 tahun 72,05%. Sementara itu, kelompok umur 15–17 tahun 51,68% dan 51–79 tahun 54,55% mencatat indeks terendah.

    Dari sisi inklusi, kelompok umur 18-25 tahun memimpin dengan indeks 89,96%, disusul usia 26-35 tahun 86,10%, dan 36-50 tahun 85,81%. Kelompok 51-79 tahun dan 15-17 tahun berada di posisi terbawah dengan indeks masing-masing 66,88% dan 74,00%.

    Perbedaan juga tampak jelas antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Indeks literasi keuangan masyarakat kota mencapai 70,89% dan inklusi 83,61%, jauh melampaui daerah perdesaan yang masing-masing hanya 59,60% dan 75,70%.

    Tingkat pendidikan menjadi faktor dominan yang mempengaruhi literasi dan inklusi. Mereka yang menamatkan pendidikan tinggi mencatat indeks literasi keuangan 90,63% dan inklusi 99,10%. Sebaliknya, kelompok yang tidak atau belum pernah sekolah memiliki indeks literasi hanya 43,20% dan inklusi 56,95%.

    Dari sisi profesi, pegawai/profesional mencatat indeks literasi 85,80% dan inklusi 95,11%. Kelompok pensiunan bahkan mencetak inklusi keuangan sempurna, 100%, meski literasi keuangannya sedikit lebih rendah di angka 74,11%. Sementara itu, petani, peternak, nelayan, dan mereka yang belum bekerja mencatat indeks yang paling rendah di kedua kategori.

    Adapun, indeks literasi dan inklusi keuangan nasional menunjukkan tren peningkatan positif. Indeks literasi keuangan tahun ini tercatat mencapai 66,46%, naik dari 65,43% pada 2024. Sementara itu, indeks inklusi keuangan melonjak menjadi 80,51%, dari sebelumnya 75,02%.

  • Ramai Scam Trading Kripto, OJK Ingatkan ‘2L’ Sebelum Investasi

    Ramai Scam Trading Kripto, OJK Ingatkan ‘2L’ Sebelum Investasi

    Jakarta

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar terhindar dari penipuan modus jual beli saham atau kripto. OJK meminta masyarakat untuk memperhatikan legalitas dan berpikir logis sebelum bermain.

    “Jadi kita sebut 2 L. Jadi jika ditawarkan suatu tawaran informasi, tolong dipastikan dua aspek tersebut dipenuhi, yaitu legal dan logis sebelum menerima dan menggunakan tawaran investasi, dari pihak manapun,” kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

    Hudiyanto mengatakan, untuk legalitas, masyarakat bisa melakukan pengecekan di website OJK. Masyarakat juga bisa bertanya melalui call center OJK untuk menanyakan legalitas perusahaan.

    “Atau menanyakan di kontak konsumen layanan OJK 157, sehingga masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau mungkin terdaftar oleh OJK,” ujarnya.

    Hudiyanto mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus scam jual beli saham atau kripto internasional dengan total kerugian Rp 18 miliar. Sebagaimana diketahui bahwa Polri masuk dalam jajaran Satgas Pasti.

    “Kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja cepat sekali dari tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menindak dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan,” jelasnya.

    Hudiyanto menambahkan pihaknya terus mendukung Polri untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan serupa. Dia meminta masyarakat melapor jika menjadi korban tindak pidana tersebut.

    Diketahui sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp 18 miliar.

    Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap. Mereka ialah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.

    (wnv/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anggota Pansus DPRD Rita Haryati: Hanya 35 Persen Koperasi di Magetan yang Sehat

    Anggota Pansus DPRD Rita Haryati: Hanya 35 Persen Koperasi di Magetan yang Sehat

    Magetan (beritajatim.com) – Kondisi koperasi di Kabupaten Magetan masih menghadapi tantangan serius. Dalam rapat bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Magetan, Rita Haryati, menyoroti rendahnya tingkat kesehatan koperasi di wilayah tersebut.

    “Hanya sekitar 35% koperasi yang dikategorikan sehat dari total 800-an koperasi yang ada di Magetan,” tegasnya, Jumat (2/5/2025).

    Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi pada Dinas Koperasi dan UMKM sejumlah langkah strategis. Salah satu langkah penting adalah melakukan penilaian kesehatan koperasi secara berkala setiap enam bulan sekali, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Koperasi yang berhasil mempertahankan status sehat akan diberikan insentif, baik berupa hadiah maupun kemudahan akses terhadap permodalan. Sebaliknya, koperasi yang masih masuk kategori kurang sehat akan mendapatkan pendampingan dan bimbingan khusus sebagai upaya pemulihan.

    Dari sisi peningkatan kapasitas, perhatian juga diberikan terhadap minimnya partisipasi koperasi dalam program pelatihan. Saat ini, hanya 18% koperasi yang aktif mengikuti pelatihan. Untuk itu, pelatihan ke depan dirancang agar lebih praktis dan aplikatif, dilaksanakan di setiap kecamatan agar lebih mudah dijangkau.

    “Pelatihan sebaiknya disertai insentif bagi peserta aktif dan ditindaklanjuti dengan pendampingan pascapelatihan agar hasilnya dapat diterapkan secara maksimal,” tambah legislator PDIP ini.

    Selain itu, pengawasan juga menjadi fokus pembenahan. Penggunaan anggaran untuk pembinaan koperasi akan dioptimalkan, terutama bagi koperasi simpan pinjam yang membutuhkan pengawasan lebih ketat. Rencana pembentukan tim pengawas khusus yang melibatkan OJK menjadi salah satu solusi untuk memastikan akuntabilitas dan kesinambungan koperasi ke depan.

    Tak hanya koperasi, dukungan juga diarahkan pada sektor UMKM, khususnya pelaku usaha berbasis potensi lokal seperti keripik belut dan emping. Bantuan terhadap UMKM akan mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari pelatihan, fasilitasi sertifikasi produk, hingga perluasan akses pasar agar produk khas daerah mampu bersaing secara nasional bahkan global.

    Target peningkatan yang ingin dicapai ke depan cukup ambisius namun realistis. Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM menargetkan kenaikan jumlah koperasi sehat dari 35% menjadi 50%, peningkatan partisipasi pelatihan dari 18% menjadi 40%, serta penambahan jumlah UMKM yang memiliki sertifikasi produk. “Selain itu, peningkatan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai sumber modal usaha juga menjadi bagian dari prioritas,” pungkasnya.

    Dengan pendekatan yang terintegrasi dan dukungan lintas sektor, DPRD dan Dinas Koperasi serta UMKM Magetan optimis koperasi dan UMKM akan menjadi pilar penting pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang. [fiq/suf]