Kementrian Lembaga: OJK

  • OJK longgarkan batas waktu penerapan parameter rasio ekuitas bagi LKM

    OJK longgarkan batas waktu penerapan parameter rasio ekuitas bagi LKM

    Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan masa peralihan bagi lembaga keuangan mikro (LKM) dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor menjadi berlaku mulai 31 Desember 2027, mengingat adanya tantangan struktural yang dihadapi LKM.

    “Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, OJK telah menetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML, termasuk LKM, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.

    Penetapan status tersebut didasarkan pada tiga parameter kuantitatif yang meliputi peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto.

    Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024, parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun sejak peraturan diundangkan.

    Sedangkan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor berlaku segera sejak POJK/49 2024 diundangkan.

    Namun, jelas OJK, perkembangan kondisi ekonomi menunjukkan bahwa perlambatan pertumbuhan telah berdampak pada kemampuan bayar debitur dan turut mempengaruhi rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM.

    Di sisi lain, penyelesaian permasalahan permodalan memerlukan waktu yang lebih panjang mengingat terbatasnya akses pendanaan, sumber permodalan, serta kapasitas finansial pemegang saham LKM.

    “Kondisi ini membuat LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter tersebut secara tepat waktu,” kata Ismail.

    Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan kondisi perekonomian terkini, perubahan atas POJK 49/2024 dinilai diperlukan untuk memberikan masa penyesuaian tambahan dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor.

    Penyesuaian ini bertujuan memastikan proses penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap dan terukur.

    Oleh sebab itu, OJK pun menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan POJK 49/2024, LKM yang masuk dalam kriteria status pengawasan intensif yakni yang memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 50 persen dan lebih kecil dari 75 persen.

    Sementara LKM dalam pengawasan khusus berarti memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 50 persen.

    Adapun POJK 49/2024 dinyatakan tetap berlaku pada saat POJK 25/2025 diundangkan pada 4 November 2025.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan

    Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis atau risk sharing. Kebijakan ini sedang disusun melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, dan akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dalam aturan tersebut perusahaan asuransi dapat menawarkan produk asuransi kesehatan dengan dua skema.

    Pertama, skema co-payment, di mana pemegang polis menanggung sebagian biaya klaim layanan kesehatan. Kedua, skema deductible, di mana pemegang polis membayar premi terlebih dahulu sebelum perusahaan asuransi menanggung sisa klaim kesehatan.

    “Risk sharing itu ada kombinasinya, ada yang bayaran co-payment-nya itu, dan satu lagi yang deductible. Itu kita buka, tapi prinsipnya perusahaan asuransi harus punya produk yang tanpa risk sharing dan itu dibeberkan ke calon nasabah, ini ada 2 nih, kamu pilih mana?” ujar Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    “Perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5% dari total pengajuan klaim, dengan maksimum untuk rawat jalan Rp 300 ribu per pengajuan klaim dan rawat inap Rp 3 juta per pengajuan klaim,” sambung Ogi.

    Ogi mencontohkan empat kriteria produk asuransi, yakni produk tanpa pembagian risiko atau resharing, produk dengan resharing tanpa deductible, produk dengan deductible tahunan, dan produk kombinasi resharing dan deductible.

    Kriteria tersebut memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk merancang manfaat kesehatan yang lebih variatif.

    Ogi menjelaskan, pengajuan klaim dalam setahun untuk rawat inap maupun rawat jalan memberikan dampak berbeda pada masing-masing jenis produk. Misalnya jika premi produk tanpa resharing dianggap 100%, maka premi pada tiga kelompok produk lainnya akan lebih rendah.

    “Di masing-masing produk yang ditawarkan itu dampaknya berbeda-beda. Kemudian kami bisa mengasumsikan kalau premi untuk produk yang tanpa resharing 100%, maka produk kedua, ketiga, keempat itu terjadi penurunan biaya preminya namun ada resharing ataupun kewajiban deductible dari para pemegang polis,” jelasnya.

    Ogi menambahkan, perusahaan asuransi wajib menjelaskan produk asuransi yang ditawarkan kepada calon pemegang polis. Ogi menambahkan, RPOJK ditargetkan efektif mulai 1 Januari 2026.

    “Ini harus disampaikan kepada konsumen nantinya kalau perusahaan asuransi menawarkan lebih dari satu produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pemegang polis,” pungkasnya.

    (ahi/hns)

  • Beda Dulu dan Sekarang, Ini Sikap Menkeu Purbaya soal Revisi UU P2SK

    Beda Dulu dan Sekarang, Ini Sikap Menkeu Purbaya soal Revisi UU P2SK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan respons yang berbeda terkait rencana DPR merevisi Undang-undang No.4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (PPSK).

    Purbaya sebelumnya menganggap bahwa revisi UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masih terlalu dini.

    Dia menuturkan bahwa UU P2SK baru berusia 2 tahun. Dia juga menyarankan supaya UU eksisting bisa berlaku penuh terlebih dahulu, sehingga nanti saat pelaksanaannya diketahui kelebihan dan kekurangannya.

    “Ini kan baru 2 tahun, mungkin pelaksanaannya juga pertengahan tahun 2023, baru mulai. Jadi menurut saya sih terlalu dini untuk mengubah RUU-P2SK,” kata Purbaya, pertengahan September lalu.

    Meski demikian, Purbaya tidak menutup setiap masukan yang ada dalam pelaksanaan beleid tersebut. Dia akan mempelajari setiap masukan dan memastikan sikap apakah setuju atau tidak terhadap amandemen UU P2SK.

    “Saya akan pelajari masukan yang masuk, yang sampai ke saya. Nanti kan kita pelajari harus diubah apa enggak. Tapi pandangan pribadi saya seperti itu. Jangan cepat-cepat merubah peraturan.”

    Setuju Revisi UU P2SK

    Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang akan mengatur lebih rinci peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Dia menilai adanya revisi UU tersebut bisa mempererat koordinasi pemerintah dengan bank sentral untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, draf revisi UU P2SK hasil harmonisasi di DPR beberapa waktu lalu menunjukkan mandat BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang semakin terperinci.

    Draf beleid itu mengatur bahwa BI dalam kebijakannya memastikan lingkungan ekonomi kondusif bagi sektor riil hingga penciptaan lapangan kerja. 

    Purbaya, yang juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menilai selama ini kementeriannya, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung terikat di koridor masing-masing. 

    Dia menilai revisi UU P2SK nantinya akan bisa membuat keempat institusi di KSSK itu berkoordinasi lebih erat tanpa sekat-sekat koridor kelembagaan. 

    “‎Dengan adanya unsur tadi, kami bisa overlap ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujarnya di acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Purbaya menyebut dulu BI hanya fokus menjaga nilai tukar dan stabilitas harga. OJK dan LPS juga fokus di masing-masing area kewenangannya. Kini, dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, dia menyebut perlu dorongan kebijakan lain di luar fiskal. 

    Menurut Purbaya, hal itu dialaminya saat masih menjabat Ketua LPS. Sebagaimana diketahui, dia baru diangkat menjadi Menkeu oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025 lalu. 

    “Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. ‎Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya. 

    Mantan Ekonom Danareksa itu mencontohkan kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang dinilai olehnya menyebabkan pertumbuhan uang beredar alias base money (M0) tumbuh melambat dari 13% pada September 2025, menjadi 7% di Oktober. 

    Padahal, terang Purbaya, pada September lalu dia telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas pemerintah Rp200 triliun melalui himbara. Akibat pertumbuhan M0 yang melambat pada Oktober, dia memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI dan Bank Jakarta. 

    Purbaya menilai banyak uang diserap oleh SRBI sehingga pertumbuhan base money melambat pada awal kuartal IV/2025 itu. ‎Adapun dengan adanya revisi UU P2SK, dia berharap ke depan pemerintah dan BI bisa lebih terbuka dan menyatu serta menyamakan pandangan lebih cepat. 

    “‎Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” terangnya.

    Pengaturan RUU P2SK

    DPR dan pemerintah diam-diam sedang membahas perubahan Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

    Inti dari perubahan UU itu adalah penguatan peran DPR dalam pengawasan tiga lembaga negara yang bergerak di sektor keuangan yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Soal LPS, misalnya, di bagian angka 43 terjadi perubahan substansi pasal 69. Bagian ini mengatur mengenai mekanisme pemberhentian anggota dewan komisioner. Aturan yang lama, hanya memuat 7 poin pemberhantian anggota dewan komisioner.

    Ketujuh poin itu antara lain berhalangan tetap, masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, tidak menjalankan tugas selama lebih dari 6 bulan, hubungan keluarga dengan sesama dewan komisioner, dan tidak memenuhi syarat.

    Dalam rencana perubahan beleid UU PPSK, terutama dalam dokumen tanggal 8 September 2025, ada penambahan yakni mengenai peran DPR.

    Sehingga salah satu pertimbangan presiden untuk memberhentikan anggota Dewan Komisioner LPS adalah: hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dewan komisioner (pasal 69 ayat 1 huruf h).

    Selain di pasal tersebut, penguatan peran DPR juga tampak dalam hubungannya dengan Lembaga Penjamin Simpanan. Sebelumnya di bagian angka 57, terutama pasal 86, Ketua Dewan Komisioner LPS menyampaikan rencana kerja dan anggaran ke Menteri Keuangan.

    Menariknya, dalam rencana perubahan beleid yang baru, proses penyampaian rencana kerja dan anggaran LPS kepada DPR. DPR nantinya memberikan persetujuan paling lambat 30 November tahun berjalan. Selain itu di Pasal 97 Ketua Dewan Komisioner LPS juga wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran ke presiden dan DPR, tidak lagi ke Menkeu.

    Pencopotan Gubernur BI

    Poin lainnya adalah terkait pemberhentian anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Sebelumnya Dewan Gubernur BI bisa diberhentikan di tengah jalan ketika mengundurkan diri, berhalangan tetap, melakukan kejahatan hingga tidak hadir secara fisik.

    Namun dalam draf rencana amandemen UU itu, ditambah satu poin yakni hasil evaluasi dari DPR.

    Selain penegasan mengenai evaluasi, draf tersebut juga menekankan bahwa DPR dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap Dewan Komisioner LPS, Dewan Komisioner OJK dan Dewan Gubernur BI. Hasil rekomendasi evaluasi tersebut bersifat mengikat.

    Adapun Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro tidak membantah mengenai proses amandemen beleid tersebut. Dia hanya memastikan proses pembahasan masih berlangsung. “Belum final, lagi proses pembahasan.”

  • DPR memastikan revisi UU P2SK tak ganggu independensi bank sentral

    DPR memastikan revisi UU P2SK tak ganggu independensi bank sentral

    Bank sentral itu pilihannya dua, pro-growth atau pro-stability. Di sini yang menjadi perdebatan.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak sedikit pun mengganggu independensi Bank Indonesia (BI).

    Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi, ia mengatakan bahwa instrumen fiskal saja tidak cukup dan perlu didukung oleh dorongan kebijakan moneter. Oleh sebab itu, revisi UU P2SK memberikan penguatan terhadap peran bank sentral.

    “Bank sentral itu pilihannya dua, pro-growth atau pro-stability. Di sini yang menjadi perdebatan. Kita mengarah ke sana, tanpa sedikit pun kita ingin mengganggu independensi bank sentral. Tidak ada satu pun independensi dari bank sentral yang ingin kita pengaruhi atau apa pun,” kata Misbakhun dalam acara “Financial Forum 2025”, di Jakarta, Rabu.

    Menurut Misbakhun, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK telah selesai disusun dan sudah dikirim kembali oleh pemerintah kepada DPR. Saat ini, dokumen tersebut masih berada di tangan pimpinan DPR dan menunggu penjadwalan untuk dibahas.

    Namun, pekan depan DPR mulai memasuki masa reses pada Selasa (9/12), sehingga waktu pembahasannya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.

    Ia menekankan bahwa DPR perlu menentukan waktu yang paling tepat, agar prosesnya tidak dianggap sengaja diperlambat maupun dipercepat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif dari publik.

    “Kita tunggu saja arahan yang paling ideal supaya tidak diinterpretasikan macam-macam oleh publik,” kata Misbakhun.

    Pada dasarnya, ujar Misbakhun, DPR ingin memberikan penguatan kepada seluruh kementerian dan lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk sejumlah kewenangan yang diatur dalam regulasi terkait.

    Penguatan ini diharapkan dapat memperkokoh peran serta tanggung jawab antarlembaga, sekaligus menunjukkan komitmen DPR untuk menjalankan politik yang produktif dan memberikan kontribusi positif bagi tata kelola sektor keuangan nasional.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan, penguatan RUU P2SK dirancang secara fundamental untuk mengatasi kelemahan struktural, memperkuat sistem keuangan, dan membuka potensi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Hal ini salah satunya ditempuh melalui penguatan kelembagaan melalui penambahan tugas dan fungsi BI dengan tambahan tugas “mendukung pertumbuhan dan lapangan kerja” selain tugas moneter.

    Selain itu, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penguatan independensi dan penambahan cakupan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait dengan asuransi, serta penguatan peran dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memperjelas peran OJK dalam penyidikan.

    Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengamini bahwa ketentuan dalam revisi UU P2SK telah dibahas bersama dan saat ini naskahnya telah kembali ke DPR.

    Dalam revisi tersebut, BI memperoleh mandat baru yaitu memastikan seluruh kebijakan yang dilakukan bank sentral diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

    Ia menambahkan bahwa unsur “penciptaan lapangan pekerjaan” merupakan elemen baru yang secara spesifik ditambahkan dalam revisi tersebut.

    Sebelumnya, UU P2SK menetapkan tiga mandat utama BI, yaitu menjaga stabilitas rupiah, mendorong stabilitas sistem keuangan, dan menjaga stabilitas sistem pembayaran, yang pada ujungnya bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Kini, konsep “pertumbuhan ekonomi berkelanjutan” itu diperjelas dengan memasukkan aspek penciptaan lapangan kerja. Menurut Destry, hal ini membuat mandat BI menjadi lebih konkret dan menuntut keterlibatan yang lebih kuat pada sektor riil.

    “Sekarang, ekonomi yang berkelanjutan itu lebih dispesifikkan yaitu ada tambahan ‘lapangan pekerjaan’, itu buat kami menjadi lebih riil bahwa BI juga harus banyak ke sektor riil,” kata Destry.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya Siap Beri Insentif ke Investor Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

    Purbaya Siap Beri Insentif ke Investor Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu enam bulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membersihkan pasar saham dari pelaku praktik saham gorengan. Apabila situasi sudah terkendali, maka dia bisa mempertimbangkan insentif maupun keringanan pajak bagi investor di pasar modal. 

    Pada acara Financial Forum yang diselenggarakan di BEI, Jakarta, Rabu (3/1/2025), Purbaya ditanya apabila adanya peluang bagi pemerintah memberikan insentif pada investor pasar modal. Insentif itu berupa pengurangan pajak kupon obligasi melalui reksadana. 

    Purbaya mengakui bahwa selalu ada dinamika dalam pembahasan pemberian insentif berupa keringanan hingga pengecualian pajak di internal Kemenkeu. Hal itu kendati dia menginginkan sektor swasta bisa bergerak leluasa. 

    “Kalau saya ngomong sama orang pajak saya, pasti enggak setuju. Sama orang anggaran saya pasti enggak setuju, tetapi gini, kami maunya sektor swasta bergerak. Investor swasta, retail, masuk ke sana. Yang paling penting anda untung dan enggak kejebak tukang goreng saham dan lain-lain,” ujarnya, Rabu (3/12/2025). 

    Menurut Purbaya, pemerintah tidak menutup peluang untuk memberikan insentif itu selama OJK hingga BEI bisa membersihkan pasar saham dari pemain saham gorengan. Hal ini sudah menjadi sorotan Purbaya dan disampaikannya secara terbuka beberapa waktu lalu. 

    Mantan ekonom Danareksa itu menilai, investor retail akan otomatis terlindungi apabila situasi di pasar saham sudah terkendali. Dia memandang bahwa situasi dan kondisi bisa memburuk apabila investor masuk ke pasar saham yang belum kondusif. 

    Purbaya lalu menjanjikan berbagai insentif apabila OJK dan BEI bisa membersihkan pasar saham dari hal tersebut.

    “Dalam waktu enam bulan ke depan, kalau ada yang ditangkap-tangkap atau dihukum tukang goreng saham, kami akan kasih insentif dengan cepat supaya nanti [investor] retail yang masuk ke pasar saham langsung maupun lewat reksadana untungnya clear dan masuk pasar yang fair. Enggak pinter pun enggak akan ketipu,” terangnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar memastikan pihaknya selalu melakukan penindakan secara berkala termasuk bagi mereka yang melanggar aturan di pasar saham. Dia menyebut OJK secara berkala memberikan sanksi maupun denda (penalties) tidak terkecuali bagi pemain saham gorengan di bursa. 

    “Kami laporkan setiap bulan siapa yang kena sanksi dan penalti, berapa besarannya, tentu ada isu transparansi terhadap penindakan maupun kecurigaan,” jelasnya. 

  • Komisi XI dorong percepatan pemulihan ekonomi Sumatera pascabencana

    Komisi XI dorong percepatan pemulihan ekonomi Sumatera pascabencana

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong percepatan pemulihan ekonomi di sejumlah wilayah di Sumatera pascabencana banjir untuk mencegah dampak krisis yang berkepanjangan terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas perekonomian daerah.

    Misbakhun mengatakan perlu sinergisitas kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta otoritas terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam merumuskan kebijakan stimulus yang tepat sasaran bagi wilayah terdampak.

    “Pemulihan pascabencana tidak bisa hanya dimaknai terbatas pada rekonstruksi fisik bangunan semata, tetapi harus menyentuh langsung pada upaya menghidupkan kembali jantung perekonomian rakyat,” ujarnya dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, prioritas utama saat ini adalah mengembalikan denyut nadi aktivitas ekonomi di tingkat akar rumput.

    Ia mencontohkan pentingnya segera memulihkan fungsi pasar-pasar tradisional, memastikan jalur distribusi logistik, serta memberikan sejumlah pelonggaran bagi pelaku UMKM yang usahanya terhenti akibat bencana.

    Terkait hal itu, Misbakhun meminta OJK dan perbankan untuk segera mengkaji kemungkinan penerapan relaksasi kredit atau restrukturisasi utang bagi debitur yang terdampak langsung oleh bencana di Sumatera.

    Dia pun menyoroti bahwa Pulau Sumatera secara keseluruhan menyumbang 22,4 persen bagi produk domestik bruto (PDB) nasional, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9 persen pada Triwulan III 2025.

    Ia memastikan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan, akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap realisasi anggaran dan program pemulihan tersebut.

    Di samping itu, dia mengingatkan kementerian dan lembaga terkait agar memangkas hambatan birokrasi yang berpotensi memperlambat penyaluran bantuan, mengingat kondisi di lapangan membutuhkan respons yang bersifat segera.

    Misbakhun meyakini dengan koordinasi yang solid dan langkah mitigasi ekonomi yang terintegrasi, wilayah Sumatera dapat segera bangkit dari keterpurukan dan kembali memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BI terbitkan PADG Derivatif PUVA pasca-alih tugas dari Bappebti

    BI terbitkan PADG Derivatif PUVA pasca-alih tugas dari Bappebti

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (derivatif PUVA) sebagai tindak lanjut peralihan tugas dari Bappebti.

    PADG Derivatif PUVA berlaku efektif mulai 1 Desember 2025. Menurut BI, proses penyusunan dilakukan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menjaga orkestrasi pengaturan.

    Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada bank sentral bukan hanya sebuah mandat baru, tetapi juga peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pendalaman PUVA.

    PADG Derivatif PUVA bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dalam upaya untuk menciptakan produk Derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, dan Infrastruktur pasar yang berstandar internasional.

    “Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen,” kata Destry.

    BI telah melaksanakan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025, setelah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Peralihan tugas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Hal ini juga merupakan pelaksanaan mandat UU PPSK serta PP Nomor 49 Tahun 2024, yang menjadi dasar penerbitan PADG Derivatif PUVA oleh BI.

    PADG secara komprehensif mengatur aspek product, pricing, participant, dan infrastruktur (3P+I) sejalan dengan visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

    Pedoman yang dituangkan secara terintegrasi mengatur ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, pelindungan konsumen, hingga penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di pasar derivatif PUVA.

    Langkah ini diharapkan akan mewujudkan pasar derivatif yang modern, maju, dan inovatif dengan harga acuan yang kredibel, pelaku yang kompeten, dan infrastruktur yang andal dan aman.

    Keberlanjutan sinergi antara BI, Bappebti, dan OJK serta kolaborasi erat dari pelaku pasar dan penyelenggara infrastruktur pasar sebagai penggerak utama transaksi derivatif PUVA dinilai menjadi kunci dalam memastikan pasar derivatif PUVA semakin berkembang dan bertata kelola yang baik.

    Menurut BI, sinergi seluruh pemangku kepentingan inilah yang akan menjadi fondasi utama bagi pengembangan ekosistem pasar derivatif Indonesia ke depan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyambut baik inisiatif BI dalam mendorong penciptaan pasar uang yang dalam dan likuid.

    Ia menegaskan bahwa PADG Derivatif PUVA merupakan bagian penting dari reformasi sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK, serta menjadi pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek.

    “OJK mendukung perlunya koordinasi erat antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi,” kata Inarno.

    Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya juga menyampaikan dukungan atas peralihan kewenangan Derivatif PUVA kepada BI.

    Tirta pun menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XI setujui usulan OJK naikkan batas free float ke 10-15 persen

    Komisi XI setujui usulan OJK naikkan batas free float ke 10-15 persen

    Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar.

    “Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI, di Jakarta, Rabu.

    Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru, di antaranya mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO.

    Kemudian, menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.

    Dalam Rapat Kerja ini, Komisi XI DPR RI memberikan penguatan bagi OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

    “Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie.

    Di sisi lain, Dolfie mengingatkan bahwa penyesuaian free float harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, yaitu dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, diiringi penguatan basis investor domestik, didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan bahwa pasar modal Indonesia akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.

    Kebijakan free float merupakan aturan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK catat 90 kasus pinjol ilegal di Papua sepanjang 2025

    OJK catat 90 kasus pinjol ilegal di Papua sepanjang 2025

    ANTARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat sebanyak 90 pengaduan terkait pinjaman online ilegal yang diterima selama periode Januari-November 2025. Terkait hal ini, Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, pada Rabu (3/12), menilai tren tersebut perlu mendapat perhatian serius, karena banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. (Laksa Mahendra/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aturan Baru Derivatif Valuta Asing Mulai Berlaku, BI Tekankan Tata Kelola dan Stabilitas Pasar

    Aturan Baru Derivatif Valuta Asing Mulai Berlaku, BI Tekankan Tata Kelola dan Stabilitas Pasar

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung langkah tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa PADG Derivatif PUVA menjadi bagian penting dari reformasi sektor keuangan dan berperan sebagai pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek. Ia menekankan perlunya koordinasi erat antarotoritas agar tidak terjadi arbitrase regulasi.

    Dukungan juga disampaikan oleh Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, yang menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam penyusunan aturan turunan, sinkronisasi perizinan, hingga peningkatan kapasitas pelaku pasar. Menurutnya, langkah ini penting agar penguatan tata kelola derivatif dapat berjalan optimal.

    PADG Derivatif PUVA mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) secara komprehensif. Regulasi ini mencakup seluruh ekosistem, mulai dari pengawasan, pelaporan, pelindungan konsumen, hingga penerapan APU-PPT dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. PADG mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025.

    Ke depan, kerja sama erat antara BI, OJK, Bappebti, dan pelaku pasar menjadi fondasi penting untuk memperkuat ekosistem derivatif nasional. Sinergi yang berkelanjutan diharapkan mampu menghadirkan pasar derivatif yang modern, aman, dan kompetitif, serta mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia.