Kementrian Lembaga: OJK

  • Data Rahasia Pengendara "Ditelanjangi" Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Data Rahasia Pengendara "Ditelanjangi" Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin Megapolitan 20 Desember 2025

    Data Rahasia Pengendara “Ditelanjangi” Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menghapus delapan aplikasi mata elang (matel) yang diduga menyebar data nasabah secara ilegal.
    “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
    Dari delapan aplikasi tersebut, enam di antaranya sudah tidak aktif lagi, sementara dua lainnya masih dalam proses.
    Salah satu
    aplikasi mata elang
    yang dihapus oleh Komdigi adalah ‘BestMatel’ yang bisa dengan mudah diunduh di platform digital oleh setiap orang.
    Dengan menggunakan aplikasi ini, para mata elang dengan mudah mencari dan mengidentifikasi kendaraan yang mengalami masalah kredit.
    Sebab, dalam aplikasi itu sudah terdapat jutaan data kendaraan yang mengalami masalah kredit.
    Para mata elang tinggal memasukan saja nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah memiliki tunggakan kredit atau tidak.
    Jika memang memiliki tunggakan kredit, nopol kendaraan itu akan muncul di aplikasi beserta data pendukung lainnya seperti nomor mesin, jenis motor, info debitur dan info leasing.
    Berbekal informasi dari aplikasi, para mata elang dengan mudah melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan atau lokasi-lokasi yang strategis.
    Tak hanya menghapus aplikasi, Komdigi juga akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
    Alexander menegaskan, penanganan terhadap aplikasi mata elang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
    Sementara untuk dua aplikasi yang belum dihapus sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
    Komdigi berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi pengawasan sektor dan platform digital agar membuat ruang digital tetap aman untuk masyarakat.
    Alexander juga berjanji, Komdigi akan terus melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menyebut 200 juta data masyarakat Indonesia sudah bocor.
    “Data kependudukan Indonesia 200 juta lebih sudah bocor, tinggal download data KK sudah bocor, kamu tinggal download. Kamu punya uang, kamu bayar, kamu bisa download. Itu dijual (datanya),” ungkap Alfons.
    Ketika satu kali saja data pribadi bocor, maka akan terus bocor atau tersebar selamanya sehingga bisa saja disalahgunakan oleh banyak orang.
    Melalui data pribadi yang bocor, seseorang bisa mudah mencari tahu informasi pribadi tentang orang lain secara detail.
    “Bisa tahu namanya siapa, lahir di mana, tanggalnya berapa, tinggal di mana, orang tuanya siapa, nama gadis ibu kandungnya siapa, dia pernah punya mobil apa aja BPKB, lalu dia nomor telponnya berapa, handphonenya apa, lalu apakah dia pernah sakit, vaksinnya berapa kali, itu semua sudah bocor,” tegas Alfons.
    Jadi, tak heran bila data nasabah yang mengalami kredit bermasalah bisa bocor dan tertera dalam aplikasi mata elang.
    Alfons juga menegaskan, disebarnya data nasabah lewat aplikasi mata elang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum.
    “Aplikasi Dewa Matel atau sejenisnya jelas merupakan pelanggaran atas Undang-undang Pelindingan Data Pribadi (PDP) di mana data kendaraan seperti plat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini,” ungkap Alfons.
    Namun, Alfons menilai, perkara ini perlu dilihat secara detail terutama terkait dengan nasib para leasing yang harus menghadapi pelanggan yang memang enggan membayar cicilan kreditnya.
    Jika pihak leasing mengambil langkah hukum tentu saja akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tak sepadan dengan kredit nasabah.
    “Karena itulah maka lembaga pembiayaan mencari cara lain, salah satunya dengan menggunakan debt collector atau Matel,” tutur Alfons.
    Alfons menyarankan, pihak yang menyuplai data nasabah di aplikasi mata elang tersebut harus benar-benar ditelusuri dan ditindak secara hukum.
    “Ada kemungkinan lembaga pembiayaan menggunakan jasa outsource untuk menagih kredit tertunggak dan antar lembaga outsource ini saling berkomunikasi, serta berbagi data, kemudian dijadikan database oleh aplikasi matel ini untuk mempermudah operasional mereka,” ujar Alfons.
    Apabila sudah tersebar dalam aplikasi mata elang, dikhawatirkan data-data nasabah bisa disalahgunakan untuk hal-hal lain seperti penipuan.
    Alfons mengingatkan, penggunaan data nasabah yang mengalami kredit bermasalah tidak boleh sembarangan, termasuk oleh perusahaan yang memberikan kreditnya, meski itu legal.
    Jika leasing ingin menggunakan data nasabah yang mengalami kredit bermasalah untuk melakukan penarikan kendaraan maka harus ada dokumen pendukung yang sah.
    “Misalkan ada surat tugas, untuk nomor plat berapa, namanya siapa, itu harus ada informasi dan surat resmi yang formal,” tutur dia.
    Apabila data nasabah hanya didapat dari aplikasi saja maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang besar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik Megapolitan 20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keberadaan mata elang (matel) yang sering menarik paksa kendaraan milik seseorang yang menunggak telah menjadi sorotan publik sejak lama.
    Praktik ini menimbulkan keresahan bagi pengendara, karena tidak sedikit
    mata elang
    yang bertindak di luar aturan, bahkan sampai melakukan intimidasi.
    Selama ini, mata elang kerap beroperasi di pinggir jalan ramai di Jakarta, salah satunya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Saat melakukan pekerjaannya, mereka biasanya berhenti di pinggir jalan, di atas trotoar, atau di depan ruko kosong sambil mengamati setiap kendaraan yang melintas.
    Selain itu, mereka juga menggunakan ponsel untuk mengecek nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di hadapannya.
    Pengecekan nopol bertujuan untuk mengetahui apakah kendaraan yang mereka temui memiliki tunggakan di sebuah
    leasing
    atau tidak.
    Proses ini dilakukan melalui berbagai aplikasi yang bisa diunduh secara mudah di Playstore, salah satunya adalah aplikasi bernama
    BestMatel
    , yang telah diunduh lebih dari 100.000 pengguna.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , proses masuk ke aplikasi ini tak begitu sulit. Pengguna baru perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi.
    Jadi, tidak hanya mata elang atau
    debt collector
    resmi dari
    leasing
    yang bisa mengakses aplikasi ini, tetapi semua orang, termasuk para pencuri yang ingin merampas kendaraan dengan modus berpura-pura sebagai mata elang.
    Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pengguna bisa langsung masuk ke aplikasi dan menggunakannya secara mudah.
    Dalam aplikasi ini, ada empat menu yang tersaji, mulai dari Cari Nopol, Update Data, Info Leasing, dan Profil pengguna.
    Dalam menu ini, mata elang bisa melacak nomor kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah kendaraan itu memiliki tunggakan cicilan dengan
    leasing
    tertentu atau tidak.
    Jika ada tunggakan, data kendaraan dapat ditemukan dalam hitungan detik, lengkap dengan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan,
    leasing
    , cabang
    leasing
    , nama pemilik, dan sisa cicilan.
    Menu ini digunakan untuk memperbarui data kendaraan yang menunggak atau bermasalah. Data kendaraan bermasalah di aplikasi ini diperbarui setiap menit.
    Saat ini terdapat sekitar 1.716.703 data kendaraan bermasalah, dan pengguna juga bisa menambahkan data baru sehingga dapat diakses oleh banyak orang.
    Pada menu ini, para matel bisa melihat informasi leasing-leasing di Indonesia, lengkap dengan alamatnya.
    Menu ini berisi data pengguna, di antaranya nama dan nomor telepon.
    Aplikasi andalan para mata elang ini hanya bisa diakses secara gratis selama dua hari. Setelah lewat dua hari, penggunaannya akan dikenakan biaya langganan.
    Untuk langganan 15 hari biayanya Rp 60.000, 31 hari Rp 100.000, 62 hari Rp 192.000, dan 93 hari Rp 270.000.
    Cara untuk berlangganan pun mudah, cukup memilih paket dan mentransfer pembayaran ke rekening seseorang berinisial R. Paket akan aktif dalam delapan menit setelah pembayaran.
    BestMatel
    merupakan salah satu dari banyak aplikasi yang menyediakan data nasabah
    leasing
    secara terbuka. Kondisi ini membuat modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura menjadi mata elang menjadi mudah dilakukan.
    Bermodalkan data dari aplikasi, mata elang ilegal dapat memberhentikan dan merampas kendaraan di pinggir jalan.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai, aplikasi yang memungkinkan mata elang memperoleh data nasabah secara mudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    “Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ucap Alfons ketika dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Namun, kata Alfons, para
    leasing
    terpaksa menggunakan jasa mata elang karena banyak pemilik kendaraan yang enggan membayar cicilan kreditnya sesuai perjanjian.
    Jika pihak
    leasing
    mengambil tindakan hukum, ini akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sepadan dengan kredit dari pemilik kendaraan.
    Kondisi itu lah yang membuat jasa para mata elang masih dibutuhkan oleh banyak
    leasing
    di berbagai wilayah Indonesia.
    Alfons mengatakan, perlu ditelusuri bagaimana data nasabah dari sebuah
    leasing
    bisa bocor dan menjadi
    database
    di dalam berbagai aplikasi andalan para matel.
    “Data digital kan memiliki sifat sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Namun sumber datanya memang perlu ditelusuri, apakah lembaga pembiayaan yang membocorkan atau siapa pihak yang membocorkan. Pihak itulah yang ditindak atas pelanggaran UU PDP,” jelas Alfons.
    Namun, ada kemungkinan
    leasing
    menggunakan pihak
    outsource
    untuk menagih kredit tertunggak. Lembaga
    outsource
    saling berbagi data, yang kemudian dijadikan database dalam
    aplikasi mata elang
    untuk mempermudah operasional.
    Karena mudah diakses setiap orang, ini membuat data nasabah di aplikasi BestMatel berpotensi disalahgunakan oleh banyak orang.
    “Kalau disalahgunakan juga jelas data ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas selain menagih tunggakan, tapi juga aktivitas penipuan lain,” ucap Alfons.
    Alfons menegaskan, jika aplikasi digunakan oleh mata elang resmi, mereka tetap harus mematuhi aturan dan tidak boleh merampas kendaraan hanya berdasarkan data aplikasi.
    Alfons menyarankan agar para mata elang resmi sebaiknya menunjukkan surat tugas saat menemui pemilik kendaraan yang memang memiliki tunggakan.
    Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) menindaklanjuti aplikasi-aplikasi mata elang yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan.
    Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dihapus
    (delisting)
    dari
    platform
    digital agar tidak bisa diakses lagi.
    “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan
    (delisting)
    terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak
    platform
    digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (19/12/2025).
    Alexander mengatakan, salah satu aplikasi mata elang, yakni BestMatel selama ini bekerja untuk membantu para
    debt collector
    agar dapat mengidentifikasi kendaraan kredit yang bermasalah lewat nopol secara
    real time
    melalui
    database
    dari perusahaan
    leasing
    .
    Data yang ditampilkan dalam aplikasi ini mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik sehingga memudahkan para
    debt collector
    untuk pelakukan pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
    Selain dihapus, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan pihak tertentu.
    Penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
    Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak
    platform
    .
    Komdigi berjanji ke depannya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 20 Juta, Naik 5 Juta Orang

    Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 20 Juta, Naik 5 Juta Orang

    Jakarta

    Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat menambahkan jumlah investor lebih dari 5 juta sepanjang tahun 2025. Capaian ini menjadi tonggak sejarah baru yang dicetak pasar modal Indonesia.

    Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan jumlah investor pasar modal mencapai 20.042.365 single investor identification (SID) per Rabu, 17 Desember 2025. Jumlah ini meningkat 34,8% atau sekitar 5.170.726 SID dari posisi 14.871.639 SID pada penutupan tahun 2024.

    Jeffrey menjelaskan, jumlah investor saham turut mengalami lonjakan signifikan mencapai 8.461.938 SID, meningkat 32,6% atau sekitar 2.080.494 SID dibanding posisi akhir 2024, yakni sebanyak 6.381.444 SID. Ia menyebut, pertumbuhan investor pasar modal menunjukkan tingkat literasi, inklusi, aktivasi, dan digitalisasi edukasi berjalan efektif.

    “Kami melihat minat masyarakat terhadap investasi semakin inklusif dan merata, karena akses edukasi kini dapat dinikmati masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (19/12/2025).

    Capaian ini ditopang sejumlah program yang dijalankan BEI, yang tercatat hampir 1.000 Galeri Investasi (GI) BEI dan 29 Kantor Perwakilan BEI yang juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organization, dan seluruh stakeholders pasar modal lainnya.

    BEI melalui GI juga telah menggelar 59.037 kegiatan literasi, inklusi, dan aktivasi yang diikuti oleh 29.033.262 peserta. Program ini mencakup Pengantar Sekolah Pasar Modal (SPM), SPM Level 1-3, kunjungan BEI, workshop, simulasi trading, hingga distribusi konten digital yang dilakukan secara konsisten sepanjang tahun.

    Selain itu, program Duta Pasar Modal (DPM) juga mendorong perkuatan efektivitas distribusi edukasi di daerah dengan melibatkan 3.650 DPM pada 2025 dan lebih dari 6.000 DPM pada tahun sebelumnya.

    Tren pertumbuhan jumlah investor pasar modal sepanjang 2025 terjadi bersamaan dengan berbagai pencapaian rekor lainnya di pasar modal Indonesia. Pada 8 Desember 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kapitalisasi pasar mencapai level tertinggi sepanjang masa dengan IHSG ditutup pada posisi 8.710,695 dan kapitalisasi pasar mencapai Rp 16.004 triliun.

    BEI juga mencatat pertumbuhan nilai transaksi, sehingga saat ini BEI telah masuk dalam kelompok billion dollar exchange, yakni kelompok bursa global dengan nilai transaksi harian di atas US$ 1 miliar. “Capaian ini menempatkan Indonesia sejajar dengan bursa utama dunia dan menunjukkan pendalaman pasar yang semakin kuat,” imbuhnya.

    (eds/eds)

  • Terkuak Biang Kerok Kripto Rontok

    Terkuak Biang Kerok Kripto Rontok

    Jakarta

    Transaksi kripto mengalami tekanan berat jelang akhir tahun. Tekanan ini terjadi imbas kombinasi sejumlah sentimen, baik arus keluar dana ETF Bitcoin (BTC), tekanan jual investor, hingga makro ekonomi global.

    Pelemahan ini pun terjadi pada transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto melemah 24,53% secara bulanan dari Rp 49,29 triliun di bulan Oktober 2025 menjadi Rp 37,20 triliun pada November 2025.

    Kemudian secara tahunan, transaksi aset kripto juga turun 19,72% atau terkoreksi sebesar Rp 109,76 triliun. Adapun rinciannya, total nilai transaksi aset kripto hingga November 2025 sebesar Rp 446,77 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 556,53 triliun.

    CEO Tokocrypto Calvin Kizana menjelaskan penurunan transaksi ini terjadi seiring runtuhnya Bitcoin (BTC) yang mencatat bulan terburuk kedua sepanjang 2025.

    Pada November, harga Bitcoin terkoreksi lebih dari 17% akibat kombinasi arus keluar dana ETF Bitcoin, melemahnya permintaan institusional, dan tekanan jual dari investor jangka pendek.

    “Tekanan pasar global semakin besar setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas kebijakan tarif terhadap China pada 10 Oktober 2025, yang memicu penilaian ulang risiko di pasar global. Volatilitas berlanjut hingga November dan diperparah oleh penutupan pemerintahan AS yang memecahkan rekor, sehingga memperketat likuiditas di pasar keuangan tradisional,” jelas Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

    Selain itu, arus dana institusional BTC juga melemah yang tercermin dalam data SoSo Value, di mana ETF Bitcoin di Amerika Serikat (AS) mengalami arus keluar dana sebesar US$ 3,48 miliar sepanjang November.

    Kondisi ini mempengaruhi sentimen investor domestik, yang cenderung mengambil posisi wait and see menjelang akhir tahun.

    Sementara berdasarkan transaksi di Tokocrypto hingga November 2025, total nilai transaksi tercatat mendekati Rp150 triliun. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna meskipun pasar global tengah berada dalam fase koreksi.

    “Kami melihat pasar kripto global memang sedang berada dalam fase koreksi yang berdampak pada psikologi investor, termasuk di Indonesia yang cenderung bersikap wait and see menjelang akhir tahun. Namun, minat terhadap aset kripto tetap kuat,” pungkasnya.

    (ahi/hns)

  • Terkuak Biang Kerok Kripto Rontok

    Terkuak Biang Kerok Kripto Rontok

    Jakarta

    Transaksi kripto mengalami tekanan berat jelang akhir tahun. Tekanan ini terjadi imbas kombinasi sejumlah sentimen, baik arus keluar dana ETF Bitcoin (BTC), tekanan jual investor, hingga makro ekonomi global.

    Pelemahan ini pun terjadi pada transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto melemah 24,53% secara bulanan dari Rp 49,29 triliun di bulan Oktober 2025 menjadi Rp 37,20 triliun pada November 2025.

    Kemudian secara tahunan, transaksi aset kripto juga turun 19,72% atau terkoreksi sebesar Rp 109,76 triliun. Adapun rinciannya, total nilai transaksi aset kripto hingga November 2025 sebesar Rp 446,77 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 556,53 triliun.

    CEO Tokocrypto Calvin Kizana menjelaskan penurunan transaksi ini terjadi seiring runtuhnya Bitcoin (BTC) yang mencatat bulan terburuk kedua sepanjang 2025.

    Pada November, harga Bitcoin terkoreksi lebih dari 17% akibat kombinasi arus keluar dana ETF Bitcoin, melemahnya permintaan institusional, dan tekanan jual dari investor jangka pendek.

    “Tekanan pasar global semakin besar setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas kebijakan tarif terhadap China pada 10 Oktober 2025, yang memicu penilaian ulang risiko di pasar global. Volatilitas berlanjut hingga November dan diperparah oleh penutupan pemerintahan AS yang memecahkan rekor, sehingga memperketat likuiditas di pasar keuangan tradisional,” jelas Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

    Selain itu, arus dana institusional BTC juga melemah yang tercermin dalam data SoSo Value, di mana ETF Bitcoin di Amerika Serikat (AS) mengalami arus keluar dana sebesar US$ 3,48 miliar sepanjang November.

    Kondisi ini mempengaruhi sentimen investor domestik, yang cenderung mengambil posisi wait and see menjelang akhir tahun.

    Sementara berdasarkan transaksi di Tokocrypto hingga November 2025, total nilai transaksi tercatat mendekati Rp150 triliun. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna meskipun pasar global tengah berada dalam fase koreksi.

    “Kami melihat pasar kripto global memang sedang berada dalam fase koreksi yang berdampak pada psikologi investor, termasuk di Indonesia yang cenderung bersikap wait and see menjelang akhir tahun. Namun, minat terhadap aset kripto tetap kuat,” pungkasnya.

    (ahi/hns)

  • Terkuak Biang Kerok Kripto Rontok

    Terkuak Biang Kerok Kripto Rontok

    Jakarta

    Transaksi kripto mengalami tekanan berat jelang akhir tahun. Tekanan ini terjadi imbas kombinasi sejumlah sentimen, baik arus keluar dana ETF Bitcoin (BTC), tekanan jual investor, hingga makro ekonomi global.

    Pelemahan ini pun terjadi pada transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto melemah 24,53% secara bulanan dari Rp 49,29 triliun di bulan Oktober 2025 menjadi Rp 37,20 triliun pada November 2025.

    Kemudian secara tahunan, transaksi aset kripto juga turun 19,72% atau terkoreksi sebesar Rp 109,76 triliun. Adapun rinciannya, total nilai transaksi aset kripto hingga November 2025 sebesar Rp 446,77 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 556,53 triliun.

    CEO Tokocrypto Calvin Kizana menjelaskan penurunan transaksi ini terjadi seiring runtuhnya Bitcoin (BTC) yang mencatat bulan terburuk kedua sepanjang 2025.

    Pada November, harga Bitcoin terkoreksi lebih dari 17% akibat kombinasi arus keluar dana ETF Bitcoin, melemahnya permintaan institusional, dan tekanan jual dari investor jangka pendek.

    “Tekanan pasar global semakin besar setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas kebijakan tarif terhadap China pada 10 Oktober 2025, yang memicu penilaian ulang risiko di pasar global. Volatilitas berlanjut hingga November dan diperparah oleh penutupan pemerintahan AS yang memecahkan rekor, sehingga memperketat likuiditas di pasar keuangan tradisional,” jelas Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

    Selain itu, arus dana institusional BTC juga melemah yang tercermin dalam data SoSo Value, di mana ETF Bitcoin di Amerika Serikat (AS) mengalami arus keluar dana sebesar US$ 3,48 miliar sepanjang November.

    Kondisi ini mempengaruhi sentimen investor domestik, yang cenderung mengambil posisi wait and see menjelang akhir tahun.

    Sementara berdasarkan transaksi di Tokocrypto hingga November 2025, total nilai transaksi tercatat mendekati Rp150 triliun. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna meskipun pasar global tengah berada dalam fase koreksi.

    “Kami melihat pasar kripto global memang sedang berada dalam fase koreksi yang berdampak pada psikologi investor, termasuk di Indonesia yang cenderung bersikap wait and see menjelang akhir tahun. Namun, minat terhadap aset kripto tetap kuat,” pungkasnya.

    (ahi/hns)

  • Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan kepolisian bakal patuh pada putusan Mahkamah Konstistusi soal larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga (K/L). 

    Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Kapolri atau Perpol No.10/2025 yang berisi daftar 17 K/L yang jabatannya bisa diisi oleh anggota polisi. 

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, didampingi beberapa anggota tim, langsung menggelar jumpa pers. Dia mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu Tim Reformasi. 

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya Polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, lanjutnya, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengatakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkal Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Perkuat Ekosistem Digital, AdaKami Tegaskan Komitmen Inklusi Finansial

    Perkuat Ekosistem Digital, AdaKami Tegaskan Komitmen Inklusi Finansial

    Jakarta

    Dalam momentum Bulan Fintech Nasional (BFN) Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mendukung percepatan literasi dan inklusi keuangan melalui inovasi teknologi finansial.

    Untuk diketahui, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan peningkatan indeks literasi keuangan nasional menjadi 66,46% dan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51%.

    Meski mencatat kemajuan, capaian tersebut mengungkapkan bahwa perluasan akses layanan keuangan yang aman, terjangkau, dan mudah dipahami masih membutuhkan penguatan untuk mencapai target inklusi keuangan nasional sebesar 98% pada 2045.

    Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega, menjelaskan akses terhadap kredit menjadi faktor penting yang mendorong pertumbuhan inklusif di tengah transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi.

    “Banyak masyarakat yang layak mendapatkan kredit masih belum tercakup oleh sistem keuangan tradisional. Industri fintech lending pun berperan strategis dalam menjangkau segmen yang belum terlayani tersebut,” ungkap Bernardino, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2025).

    Hal itu dikatakan Bernardino dalam pemaparannya pada sesi diskusi panel dengan tema ‘Innovation: From Access to Acceleration: The Data-Driven Future of Credit’ dalam BFN Festival 2025, beberapa waktu lalu.

    Bernardino menyampaikan sebagai bagian dari industri, AdaKami membawa visi untuk menjadi perusahaan fintech lending dengan teknologi terdepan di Indonesia dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) guna meningkatkan kemampuan analisis, memperluas akses, serta memperkuat keberlanjutan ekosistem keuangan digital.

    Pemanfaatan AI memungkinkan AdaKami menganalisis data dalam jumlah besar untuk memahami perilaku pengguna serta memberikan penilaian kelayakan kredit dengan lebih akurat. Pendekatan ini menghadirkan manfaat nyata, seperti analisis berbasis data yang lebih mendalam serta model credit scoring alternatif bagi individu yang tidak memiliki riwayat kredit formal.

    Dengan memanfaatkan data digital seperti riwayat transaksi, penggunaan ponsel, atau jejak online, skoring yang dihasilkan menjadi lebih inklusif sehingga lebih banyak masyarakat dapat memperoleh akses pembiayaan secara bertanggung jawab.

    Lebih jauh, AI juga memperkuat keamanan ekosistem fintech melalui kemampuan deteksi penipuan, perlindungan data, dan peningkatan pengalaman pengguna. Teknologi ini mendukung terbentuknya ekosistem pinjaman digital yang lebih berkelanjutan, dengan akses yang semakin luas, tetapi risiko tetap dapat terkendali.

    Dikelola secara hati-hati, momentum Bulan Fintech Nasional 2025 menjadi kesempatan penting untuk menegaskan peran layanan keuangan digital dalam memperluas akses kredit yang aman dan bertanggung jawab. Momen ini juga mempertegas komitmen perusahaan untuk terus memperkuat inovasi, meningkatkan literasi keuangan, serta memastikan perlindungan konsumen di setiap proses operasional.

    Dalam diskusi panel, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega (tengah) menjelaskan akses terhadap kredit menjadi faktor penting yang mendorong pertumbuhan inklusif di tengah transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi. Foto: AdaKami

    Semangat penguatan literasi tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan edukasi yang dilakukan AdaKami sepanjang tahun. Kegiatan ini antara lain mencakup rangkaian Fintech Lending Days di Sorong serta partisipasi dalam FinExpo Surabaya, yang secara khusus menyasar UMKM, mahasiswa, dan perempuan sebagai kelompok strategis dalam pengelolaan keuangan keluarga maupun usaha.

    Di sisi lain, upaya memperluas akses kredit yang bertanggung jawab juga memerlukan infrastruktur data yang kuat, salah satunya melalui pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK berperan penting dalam menyediakan riwayat kredit yang terverifikasi, sehingga penilaian risiko menjadi lebih akurat, proses operasional lebih efisien, dan perluasan akses kredit dapat dilakukan dengan tetap menjaga kualitas portofolio.

    Integrasi data SLIK memperkuat produktivitas model kredit digital karena memungkinkan pengambilan keputusan pembiayaan dilakukan secara lebih cepat dan tepat. Kolaborasi data antara platform pindar, biro kredit, serta penyedia data alternatif turut memungkinkan terbentuknya riwayat kredit yang lebih kaya dan akurat melalui innovative credit scoring.

    Dengan fondasi data yang kuat dan pemanfaatan teknologi AI, pihaknya terus memperkuat peran dalam mendukung pertumbuhan ekosistem pembiayaan digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

    “Dengan memanfaatkan data, teknologi, serta kolaborasi lintas sektor, kami percaya ekosistem keuangan digital Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat. Misi kami adalah memastikan bahwa kemajuan ini dapat dinikmati secara merata dan berkelanjutan, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian bangsa,” tutup Bernardino.

    (ega/ega)

  • Transaksi Kripto RI Kebakaran, Rontok Rp 109,76 Triliun

    Transaksi Kripto RI Kebakaran, Rontok Rp 109,76 Triliun

    Jakarta

    Transaksi mata uang kripto di Indonesia mengalami penurunan jelang akhir tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto melemah 24,53% secara bulanan dari Rp 49,29 triliun di bulan Oktober 2025 menjadi Rp 37,20 triliun pada November 2025.

    Kemudian secara tahunan, transaksi aset kripto juga turun 19,72% atau terkoreksi sebesar Rp 109,76 triliun. Adapun rinciannya, total nilai transaksi aset kripto hingga November 2025 sebesar Rp 446,77 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 556,53 triliun.

    CEO Tokocrypto Calvin Kizana menjelaskan penurunan transaksi ini terjadi seiring runtuhnya harga harga Bitcoin (BTC) yang mencatat bulan terburuk kedua sepanjang 2025. Pada November, harga Bitcoin terkoreksi lebih dari 17% akibat kombinasi arus keluar dana ETF Bitcoin, melemahnya permintaan institusional, dan tekanan jual dari investor jangka pendek.

    “Tekanan pasar global semakin besar setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas kebijakan tarif terhadap China pada 10 Oktober 2025, yang memicu penilaian ulang risiko di pasar global. Volatilitas berlanjut hingga November dan diperparah oleh penutupan pemerintahan AS yang memecahkan rekor, sehingga memperketat likuiditas di pasar keuangan tradisional,” jelas Calvin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).

    Selain itu, arus dana institusional BTC juga melemah yang tercermin dalam data SoSo Value, di mana ETF Bitcoin di Amerika Serikat (AS) mengalami arus keluar dana sebesar US$ 3,48 miliar sepanjang November. Kondisi ini mempengaruhi sentimen investor domestik, yang cenderung mengambil posisi wait and see menjelang akhir tahun.

    Sementara berdasarkan transaksi di Tokocrypto hingga November 2025, total nilai transaksi tercatat mendekati Rp150 triliun. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna meskipun pasar global tengah berada dalam fase koreksi.

    “Kami melihat pasar kripto global memang sedang berada dalam fase koreksi yang berdampak pada psikologi investor, termasuk di Indonesia yang cenderung bersikap wait and see menjelang akhir tahun. Namun, minat terhadap aset kripto tetap kuat,” ujar dia.

    Lihat juga Video: Modus Pria Bandung Bobol Situs Kripto London Rp 6,6 M

    (kil/kil)