Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Prabowo lantik Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur-Wagub Papua

    Prabowo lantik Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur-Wagub Papua

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto melantik pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030 dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025–2030.

    Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin Presiden Prabowo. Presiden kemudian membimbing teks sumpah jabatan berdasarkan kepercayaan agama masing-masing.

    “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Prabowo diikuti gubernur dan wakil gubernur yang dilantik.

    Selanjutnya, Presiden Prabowo menyematkan tanda jabatan kepada Gubernur dan Wagub Papua. Acara pelantikan ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

    Sejumlah pejabat negara yang hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Selain itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.

    Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

    MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa Yermias Bisai.

    PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano.

    Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara.

    Pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma lalu melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Papua ke MK.

    Dalam putusannya, MK menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan Benhur dan Constant.

    Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).

    Dengan ditolaknya gugatan Benhur-Constant oleh MK, kemenangan Matius-Aryoko kini tidak lagi dipersoalkan.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • K3 MPR usul semua lembaga tinggi laporkan kinerja pada Sidang Tahunan

    K3 MPR usul semua lembaga tinggi laporkan kinerja pada Sidang Tahunan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mengusulkan semua lembaga tinggi yang dibentuk berdasarkan konstitusi untuk menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat pada momen Sidang Tahunan MPR RI, yang biasanya digelar menjelang HUT RI.

    Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menjelaskan lembaga tinggi itu, yakni DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelumnya, laporan kinerja dari lembaga itu biasanya hanya disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya.

    “Jadi, bukan melaporkan kepada MPR RI karena kedudukannya sama, tapi melaporkan kepada masyarakat melalui forum MPR RI,” kata Taufik di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal itu diusulkan agar sesuai seperti yang dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR RI ketika awal-awal era reformasi. Kini laporan kinerja lembaga-lembaga itu hanya disebutkan dalam beberapa paragraf pidato Presiden.

    “Sehingga kita bisa mendapatkan satu sidang tahunan yang lebih optimal dibandingkan hanya satu kali, kemudian mendengarkan laporan kinerja ini yang diwakili oleh Presiden,” kata Taufik.

    Untuk itu, tambah Taufik, usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan MPR RI sebagai bahan pengambilan keputusan.

    Selain itu, dia mengatakan K3 MPR RI juga membahas terkait kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh para pejabat.

    Menurut dia, semua lembaga negara wajib melaksanakan amanah untuk menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan konstitusi.

    “Dan apabila kemudian keluar dari maksud dari konstitusi atau dari perintah konstitusi, maka di situ ada pelanggaran terhadap konstitusi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Benjamin Paulus Dilantik Jadi Wamenkes, Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
                        Nasional

    2 Benjamin Paulus Dilantik Jadi Wamenkes, Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri Nasional

    Benjamin Paulus Dilantik Jadi Wamenkes, Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto menambah dua posisi wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih, yakni Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
    Posisi Wamenkes baru diisi oleh Benjamin Paulus Octavianus, seorang dokter spesialis paru. Sementara Wamendagri baru yang dilantik yaitu Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus. 
    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nunik Purwanti.
    Dengan pelantikan Benjamin Paulus, posisi wamenkes diisi dua orang, yaitu Dante Saksono Harbuwono dan Benjamin Paulus.
    Sementara, dengan pelantikan Wiyagus, posisi wamendagri diisi tiga orang, yakni Bima Arya Sugiarto, Ribka Haluk, dan Akhmad Wiyagus.
    Setelah isi keppres dibacakan, Prabowo pun membacakan sumpah.
    “Bersediakah saudara-saudara untuk mengucapkan sumpah janji menurut agama masing-masing?” tanya Prabowo.
    “Bersedia,” jawab pejabat yang dilantik.
    Setelahnya, Prabowo membacakan sumpah yang diikuti para pejabat yang dilantik.
    Pelantikan ini turut disaksikan dan dihadiri sejumlah tokoh pejabat negara, di antaranya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan para menteri Kabinet Merah Putih lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rencana Prabowo PNS Bakal Digaji Pakai Single Salary, Apa Itu?

    Rencana Prabowo PNS Bakal Digaji Pakai Single Salary, Apa Itu?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Implementasi sistem gaji tunggal atau single salary untuk penggajian aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan.

    Rencana sistem penggajian dengan single salary termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

    Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen itu akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

    Apa itu sistem single salary?

    Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017 menjelaskan mengenai definisi single salary bagi ASN.

    Secara sderhana, single salary adalah sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.

    Civil Apparatus Policy mengatakan baha komponen yang akn disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

    Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

    Sementara itu, tunjangan kinerja tiap ASN diberikan sesuai dengan capaian kinerja. Nah, tunjangan kinerja tidak berarti akan langsung menambah gaji ASN, namun bisa juga menjadi faktor pengurang gaji.

    Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk.

    Sehingga, jumlah tunjangan kinerja tiap ASN dapat berbeda meskipun memiliki jabatan yang sama, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

    Sementara, untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

    Indeks harga akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah dan akan dievaluasi tiap 3 tahun. Artinya, tunjangan kemahalan ASN akan berbeda tergantung dengan penempatannya.

    Walaupun wacana penerapan single salary ini telah lama bergulir dan kembali dimunculkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.

    “Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, seperti dikutip pada Rabu (8/10/2025)

    Diketahui dalam dokumen tersebut, tertulis sistem penggajian tunggal masuk dalam rencana pemerintah ke depan. Bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan.

    “Nanti akan kita tindak lanjuti,” lanjut Zudan.

    (ras/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Eddy Soeparno Ungkap Pengembangan CCS Sejalan dengan Komitmen NZE Prabowo

    Eddy Soeparno Ungkap Pengembangan CCS Sejalan dengan Komitmen NZE Prabowo

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyampaikan Keynote Speech sekaligus didaulat membuka rangkaian acara Indonesia International Carbon Capture Storage (IICSS) Forum 2025. Eddy menyampaikan ancaman krisis iklim yang saat ini dihadapi Indonesia mulai dari kenaikan suhu, banjir dan hujan deras di musim kemarau hingga kualitas udara di kota-kota besar yang memburuk.

    “Perlu ada immediate action menghadapi ancaman krisis iklim ini. Presiden Prabowo dalam Sidang Umum PBB bahkan sudah menyampaikan urgensi pentingnya negara-negara di dunia bertindak lebih riil dan konkret menghadapi ancaman krisis iklim ini,” kata Eddy, dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

    Acara dilaksanakan di Hotel Mulia Jakarta dan dihadiri pelaku bisnis CCS dari dalam dan luar negeri. Diketahui, IICCS Forum 2025 merupakan satu-satunya forum dialog Carbon Capture Storage (CCS) di Asia Tenggara dengan Indonesia sebagai pusat penyelenggaraan IICCS yang ketiga kalinya.

    Melalui acara ini, Eddy menegaskan upaya mendorong investasi di sektor minyak dan gas (migas), sekaligus mempercepat pengembangan energi terbarukan serta inisiatif rendah karbon. Dalam konteks tersebut, Eddy menilai teknologi CCS memiliki peran strategis.

    Indonesia, kata Eddy, memiliki kapasitas penyimpanan karbon salah satu yang terbesar di dunia-peluang besar bagi investasi global.

    “Pengembangan CCS ini menjadi awal mewujudkan Pilar ekonomi baru yakni Ekonomi Karbon. Di satu sisi sumber daya fosil yang berlimpah tetap dimanfaatkan dengan memaksimalkan potensi CCS dan di sisi yang lain tetap berupaya melakukan akselerasi transisi menuju energi terbarukan,” kata Doktor Ilmu Politik UI tersebut.

    “Indonesia akan selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi di bidang energi terbarukan. Tujuan utama saya adalah mendukung visi Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi dalam beberapa tahun ke depan,” kata Anggota Komisi XII DPR RI itu.

    “Mari kita mulai aksi iklim dan bekerja bersama untuk membuka potensi besar CCS Indonesia,” sambungnya.

    “Kami di MPR RI adalah penjaga konstitusi. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bersih,” kata Eddy.

    “Maka, sudah menjadi tugas konstitusional saya untuk mendorong pengembangan ekonomi rendah karbon, termasuk CCS sebagai prioritas utama ke depan,” pungkasnya.

    (hnu/ega)

  • 4
                    
                        Evakuasi Tuntas, Kini Saatnya Tegakkan Hukum atas Tragedi Ponpes Al Khoziny…
                        Nasional

    4 Evakuasi Tuntas, Kini Saatnya Tegakkan Hukum atas Tragedi Ponpes Al Khoziny… Nasional

    Evakuasi Tuntas, Kini Saatnya Tegakkan Hukum atas Tragedi Ponpes Al Khoziny…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Operasi pencarian dan evakuasi korban ambruknya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, resmi berakhir pada Selasa (7/10/2025).
    Setelah sembilan hari pencarian tanpa henti, kini publik menanti proses hukum untuk mengungkap penyebab ambruknya bangunan yang menewaskan puluhan santri di ponpes tersebut.
    Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, operasi ditutup pada pukul 10.00 WIB setelah seluruh area reruntuhan dinyatakan steril.
    Selama sembilan hari, tim gabungan berhasil mengevakuasi 171 korban.
    Dari jumlah itu, 67 orang meninggal dunia, 104 lainnya selamat, dan delapan bagian tubuh ditemukan di antara puing-puing bangunan.
    “Hari ini masuk hari kesembilan. Kami telah menyelesaikan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban, serta memindahkan seluruh material bangunan yang runtuh,” kata Syafii di lokasi kejadian, Selasa.
    Meski pencarian telah berakhir, penanganan lanjutan akan diteruskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    “Apa yang kita tutup hari ini adalah proses pencarian dan pertolongan. Nanti akan ditindaklanjuti dan disupervisi langsung oleh BNPB,” ujarnya.
    Pantauan Kompas di lokasi menunjukkan, bangunan tiga lantai yang semula berdiri kokoh kini telah rata dengan tanah.
    Dua unit eskavator masih bekerja mengangkat sisa material beton.
    Dinding di sisi kiri musala yang tersambung dengan bangunan utama ikut roboh akibat efek domino dari runtuhnya struktur utama.
    Ambruknya bangunan itu terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat para santri tengah beribadah.
    Dugaan sementara, konstruksi bangunan gagal menahan beban tambahan di lantai atas.
    Pemerintah dan parlemen mendorong dilakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab utama runtuhnya bangunan pesantren yang berusia lebih dari satu abad itu.
    Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut, kepolisian telah bergerak menangani kasus ini.
    “Saya dengar sudah bergerak. Kepolisian sudah bergerak,” ujar Cak Imin di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
    Menurut Cak Imin, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan publik diminta menunggu hasil penyelidikan.
    “Bahkan sudah memanggil pihak-pihak. Kita tunggu saja,” katanya.
    Dia menjelaskan, Ponpes Al Khoziny adalah salah satu pesantren tua yang sudah berdiri selama 125 tahun.
    Banyak pesantren serupa belum memiliki perencanaan bangunan yang memadai.
    “Pesantren yang baru saja mengalami musibah seperti di Sidoarjo memang usianya 125 tahun. Rata-rata pesantren dengan bangunan yang sangat tua itu tidak diikuti dengan perencanaan yang memadai,” ujarnya.
    Cak Imin menambahkan, keterbatasan anggaran, usia bangunan yang sangat tua, dan keinginan pesantren menjaga independensi menjadi tiga faktor utama yang membuat banyak bangunan pesantren rentan.
    “Karena tiga hal itu, kita akan evaluasi mulai dari pesantren yang paling tua dan paling rawan,” ucapnya.
    Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta masyarakat mempercayakan penyelidikan kepada kepolisian.
    Langkah hukum yang dilakukan aparat sangat penting agar penyebab insiden terungkap dan menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lainnya.
    “Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dan pengusutan ini sehingga peristiwa ini bisa menjadi pelajaran penting bagi para penyelenggara pendidikan,” ujarnya saat ditemui di Gedung BPK RI.
    Muzani juga menyampaikan duka mendalam atas banyaknya korban jiwa dalam tragedi tersebut.
    “Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan memilukan kita semua. Ini harus jadi pelajaran bahwa bangunan berstandar konstruksi sangat penting bagi keselamatan para santri dan siswa,” kata dia.
    Muzani menambahkan, Kementerian Agama bersama kementerian dan lembaga terkait telah turun ke lapangan menangani dampak musibah itu.
    “Saya sudah lihat Menteri Agama dan kementerian terkait sudah melakukan berbagai kunjungan dan penyelidikan. Saya percaya keputusan yang diambil nanti akan menjadi yang terbaik,” tuturnya.
    Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) memastikan akan menindaklanjuti proses hukum setelah tahap pencarian selesai resmi berakhir.
    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidikan akan dimulai setelah proses identifikasi korban oleh tim DVI Biddokes rampung.
    “Tentu kami akan melakukan tindakan di awal proses, baik upaya penyelidikan kemudian nanti akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Jules dalam konferensi pers di Surabaya.
    Dia menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang akan dilakukan ini sebagai bentuk empati terhadap keluarga korban.
    “Saya percaya bahwa kami akan melakukan proses ini dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan secepatnya kami melakukan proses penegakan hukum,” katanya.
    Meski begitu, polisi telah mengamankan delapan beton
    core drill
    dan 20 tulangan baja berbagai ukuran sebagai barang bukti dari lokasi reruntuhan.
    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah memeriksa seorang santri selamat, yakni Shaka Nabil Ichsani, untuk dimintai keterangan awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MPR Tunggu Keputusan Prabowo soal Susunan Komite Reformasi Polri

    Ketua MPR Tunggu Keputusan Prabowo soal Susunan Komite Reformasi Polri

    JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani, menanggapi soal Komite Reformasi Polri yang akan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada pekan ini. Muzani mengaku belum mengetahui jumlah orang yang akan bergabung dalam Komite Reformasi Polri tersebut.

    “Saya sedang menunggu jumlah orangnya, personelnya, untuk yang ditunjukkan oleh Presiden. Nanti kita lihat,” ujar Muzani kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa, 7 Oktober.

    Terkait harapannya mengenai Komite Reformasi Polri, Muzani tak tak banyak berkomentar. Menurutnya, harapan masyarakat sudah sangat jelas.

    “Harapannya kan masyarakat sudah cukup jelas dan terang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Komite Reformasi Kepolisian akan diresmikan dan dilantik oleh Presiden Prabowo pada pekan depan.

    “Minggu depan, akan diumumkan dan dilantik oleh pak presiden,” ungkap Prasetyo Hadi di Monas, Jakarta, Minggu, 5 Oktober.

    Kendati demikian, Prasetyo belum mau membeberkan siapa saja sosok yang akan mengisi komite tersebut. Saat ditanya anggota Komite Reformasi Kepolisian akan berisi sembilan orang, Prasetyo hanya berkelakar.

    “Loh, kok sudah tahu? Sudah dapat bocoran ya?,” katanya.

  • 2
                    
                        Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi
                        Nasional

    2 Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi Nasional

    Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Indonesia pernah mempunyai sebuah aturan yang kontroversial mengenai syarat untuk menjadi seorang presiden, yakni harus merupakan orang Indonesia asli.
    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
    Namun, aturan ini berubah di era Reformasi ketika Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR) menggulirkan amendemen.
    Aturan tersebut pun resmi dihapus dan diubah lewat amendemen kedua UUD 1945 yang diketok pada tahun 2000.
    Setelah diamandemen, Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
    Perubahan narasi dalam amendemen kedua UUD 1945 dinilai sudah relevan dengan masa kini.
    Menurut dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, kata “asli” dalam versi awal sebelum amendemen saat itu disusun berdasarkan refleksi konteks sejarah di awal kemerdekaan.
    Saat itu, bangsa Indonesia baru merdeka sehingga masih ada kekhawatiran tentang kemungkinan campur tangan pihak asing atau bekas penjajah.
    “Jadi istilah orang Indonesia asli dimaksudkan sebagai bentuk proteksi terhadap kedaulatan politik bangsa yang masih sangat rentan dan belum stabil,” kata Titi saat dihubungi, Senin (9/10/2025).
    Seiring berjalannya waktu, frasa itu dihapus lewat amendemen UUD 1945 karena dianggap sudah tidak relevan.
    Menurut Titi, amendemen UUD 1945 itu menegaskan, semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, tanpa ada diskriminasi atas dasar keturunan, ras, atau asal-usul.
    Oleh karenanya, syarat dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD NRI 1945 versi amendemen yang menyebut “warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain” dianggap sudah memadai dan relevan dengan masa ini.
    “(Versi lama) tidak relevan dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip hak kewarganegaraan yang lebih egaliter,” kata Titi.
    Jika istilah orang Indonesia asli tetap dipertahankan, hal ini dinilai akan membuka ruang diskriminasi terhadap warga negara yang sah namun memiliki latar belakang keturunan tertentu seperti WNI keturunan Tionghoa, Arab, atau lainnya.
    Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional dan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi setelah reformasi.
    “Perubahan tersebut penting dan krusial karena memperkuat prinsip civic nationalism, bahwa keindonesiaan ditentukan oleh ikatan kewarganegaraan, bukan asal-usul darah atau etnis,” terangnya.
    Bagi Titi, penghapusan kata “asli” tersebut justru mempertegas bahwa syarat menjadi presiden di Indonesia tidak boleh didasarkan pada ras atau etnis, melainkan pada status kewarganegaraan dan loyalitas kepada negara.
    “Dalam konteks masa kini, menghidupkan kembali narasi “presiden harus WNI asli” tidak hanya ahistoris, tetapi juga berpotensi menghidupkan politik identitas yang sempit dan diskriminatif,” ujar dia.
    Senada dengan Titi, pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia Feri Amsari juga menilai penghilangan kata “asli” dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 sudah ideal.
    Jika kata “orang Indonesia asli” masih ada dalam beleid tersebut, tentu dapat menimbulkan beragam masalah.
    Sebab, perlu dijelaskan lebih lanjut definisi dan kriteria dari “orang Indonesia asli” yang dimaksud.
    Lebih jauh, kata “asli” juga berpotensi jadi masalah ketika membahas konteks Indonesia di masa depan yang mana banyak WNI melakukan kawin campuran antar negara.
    Lewat penghapusan kata “asli” dalam amendemen UUD 1945, diharapkan putra-putri Indonesia yang berasal dari pernikahan campuran tidak tertolak menjadi seorang presiden di masa depan.
    “Sepanjang mereka adalah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah meminta status kewarganegaraan lain, sebenarnya itu sudah memperkuat nilai-nilai ke-Indonesiaan dari seorang calon presiden,” kata Feri.
    Meski sudah lama diubah, narasi soal “orang Indonesia asli” sebagai syarat calon presiden dan wakil presiden juga sempat menjadi kontroversi.
    Pada 2016, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ingin kembali memasukkan kata “orang Indonesia asli” dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 yang sudah diamandemen.
    PPP saat itu ingin butir pasal tersebut menjadi: “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”
    Usulan tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi resmi dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP pada masa itu, tetapi disambut oleh pro dan kontra.
    Wakil presiden ketika itu, Jusuf Kalla, menilai belum tentu seluruh partai akan menyetujui usulan PPP terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus Indonesia asli.
     
    “Namanya dalam demokrasi tentu boleh mengusulkan sesuai keyakinannya. Itu bukan mengamandemen sebenarnya, (tapi) kembali ke asal bunyi UUD 1945 yang asli itu begitu,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 7 Oktober 2016.
    “Tetapi ini kan tentu tidak satu partai ini tidak, belum tentu yang lainnya juga setuju. Kita bicara dalam konteks demokrasi saja,” lanjut JK.
    Sejumlah politisi juga ada yang menilai bahwa usulan tersebut cenderung diskriminatif, bahkan perlu dikaji mendalam oleh semua fraksi yang ada di DPR RI.
    Misalnya, politikus PDI-P Hendrawan Supratikno menganggap semangat UUD 1945 harus melindungi, jangan sampai justru mendiskriminasi.
     
    “Kalau ada usulan amendemen UUD 1945 yang mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli yang maknanya pribumi itu malah tidak sesuai spirit UUD yang justru melindungi bukan mendiskriminasi. Itu tidak relevan namanya,” ujar Hendrawan pada Oktober 2016.
    Merespons isu yang sama, politikus Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menyatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah mengatur pengertian orang Indonesia asli.
    Dalam aturan soal kewarganegaraan, tak disebutkan bila orang Indonesia asli berarti pribumi.
     
    “Kalau Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus pribumi, itu kemunduran. Kita sudah selesai dengan hal semacam itu di era reformasi, ini kok malah balik lagi ke masa lalu,” kata Daniel saat dihubungi, 4 Oktober 2016.
    Menurut Daniel, akan sulit untuk mengartikan orang Indonesia asli karena nenek moyang orang Indonesia sendiri tidak berasal dari dataran Indonesia, melainkan dari Indocina.
    “Kalau definisinya seperti itu berarti enggak ada yang orang Indonesia yang asli dong karena nenek moyangnya saja bukan dari dataran Indonesia, tapi dari Indocina,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua MPR: Kampung Nelayan Merah Putih program bermanfaat

    Wakil Ketua MPR: Kampung Nelayan Merah Putih program bermanfaat

    “Alhamdulillah, ini sebuah program yang sangat bermanfaat, program Bapak Presiden melalui KKP. Saat ini progresnya terus berjalan dan insyaallah akan rampung pada bulan Desember,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman mengatakan Kampung Nelayan Merah Putih yang dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, merupakan program yang bermanfaat.

    “Alhamdulillah, ini sebuah program yang sangat bermanfaat, program Bapak Presiden melalui KKP. Saat ini progresnya terus berjalan dan insyaallah akan rampung pada bulan Desember,” kata Akbar dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut Akbar, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih bukan hanya sekadar proyek infrastruktur, melainkan juga simbol kemandirian ekonomi bangsa yang berakar pada semangat gotong royong dan nasionalisme.

    “Kampung Nelayan Merah Putih di Tolitoli ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak hanya membangun dari pusat, tetapi juga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah para nelayan yang selama ini menjadi ujung tombak ketahanan pangan laut Indonesia,” katanya.

    Sektor kelautan, imbuh dia, merupakan masa depan ekonomi Indonesia. Dengan panjang garis pantai lebih dari 81 ribu kilometer, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi poros maritim dunia sebagaimana cita-cita Presiden Prabowo Subianto.

    Oleh sebab itu, Akbar yang juga senator asal Sulawesi Tengah itu mengapresiasi langkah KKP. “Program ini harus terus diperluas dengan dukungan lintas kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat nelayan sendiri,” ucapnya.

    Adapun Sulawesi Tengah mendapat tiga lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, yaitu di Tolitoli, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.

    Saat ini, jelas Akbar, pembangunan di Kabupaten Tolitoli sudah mulai berjalan, sementara dua lokasi lainnya, Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan, akan direalisasikan pada tahun depan.

    Dia pun mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang dibangun dengan baik, agar dapat mendorong peningkatan kualitas hidup dan pendapatan nelayan.

    “Kita ingin Kampung Nelayan Merah Putih bukan hanya indah dilihat, tetapi juga berdaya guna dan berdaya saing. Di sinilah semangat Merah Putih itu bekerja membangun bangsa dari pinggiran,” demikian Akbar.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Ajudan Ungkap Alasan Jokowi Absen HUT TNI Kemarin
                        Nasional

    5 Ajudan Ungkap Alasan Jokowi Absen HUT TNI Kemarin Nasional

    Ajudan Ungkap Alasan Jokowi Absen HUT TNI Kemarin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025) kemarin.
    Alasannya karena Jokowi masih dalam proses pemulihan terkait alergi kulit yang diidapnya.
    “Saat ini beliau masih proses pemulihan,” kata ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
    Selama proses pemulihan ini, Jokowi tidak disarankan untuk beraktivitas di luar ruangan, apalagi terpapar sinar matahari secara langsung.
    “Dan dianjurkan agar tidak mengikuti kegiatan di luar ruangan yang terkena panas,” ujar Syarif lagi.
    Sebagaimana diketahui, HUT ke-80 TNI turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
    Sejumlah tokoh lainnya juga hadir termasuk para mantan presiden dan wapres yang pernah menjabat.
    Mereka turut duduk di mimbar kehormatan bersama Prabowo dan Gibran.
    Beberapa di antaranya yang hadir juga disapa Prabowo saat pidato yaitu Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), dan Wapres ke-11 Boediono.
    “Yang saya hormati, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke-6 SBY, Sinta Nuriyah istri Presiden ke-4, Wapres ke-6 Try Sutrisno, Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wapres ke-11 Boediono,” ujar Prabowo.
    Selain itu, hadir pula Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, istri Wapres ke-9 Hamzah Haz, dan para pimpinan lembaga negara serta menteri.
    “Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, Ibu Soraya Hamzah Haz istri Wapres ke-9, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin,” ucap Prabowo.
    Sementara itu, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 RI Jokowi terlihat tidak hadir dalam peringatan HUT ke-80 TNI kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.