Kementrian Lembaga: MPR RI

  • ISC Bikin Data Center Tier IV di Pusat Jakarta

    ISC Bikin Data Center Tier IV di Pusat Jakarta

    Jakarta

    Indonesia Super Corridor (ISC), bagian dari PT Cyber Network Indonesia, menyelesaikan proses sertifikasi Tier IV Design (TCDD) dan Tier IV Facility (TCCF) dari Uptime Institute.

    Sertifikasi Tier IV ini adalah level klasifikasi tertinggi dalam industri data center. Dan, data center ISC yang mempunyai sertifikasi tersebut sudah siap beroperasi, dengan kapasitas maksimal 5MW.

    Data center ISC tersebut berlokasi di ISC Tower, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Gedung tujuh lantai tersebut bisa menampung total 600 rack dengan kapasitas maksimal 5MW.

    ISC berdiri sejak tahun 2008. ISC adalah perusahaan yang bergerak dibidang Data Center yang meliputi penyediaan Colocation, Disaster Recovery Center (DRC), Konsultan Design Data Center, Kontraktor Pembangunan Data Center (sipil, arsitektur, mechanical, electrical, plumbing, fire suppression system, security system, dan sebagainya), Penyediaan Perangkat Data Center, Pengoperasian, Maintenance, Migrasi, dan Relokasi Data Center, termasuk Sertifikasi Data Center. ISC telah memiliki standard layanan bersertifkasi internasional ISO 9001, ISO 27001, ISO 45001 dan ISO 14001.

    “Kami sangat bangga dapat terus memperluas layanan usaha Data Center ISC melalui penyelesaian pembangunan dan sertifikasi Data Center berstandar internasional di Mampang Prapatan Raya (ISC-MPR). Data Center ISC MPR ini merupakan data center yang memiliki klasifikasi tertinggi, yaitu Tier IV Facility pertama yang berada di pusat kota Jakarta,” kata Benyamin Naibaho, pemilik Data Center ISC, dalam keterangan yang diterima detikINET.

    “Sekarang ini kami sudah mempunyai 3 Data Center selain Data Center ISC MPR, yakni Data Center di Gedung Cyber (ISC-CBR) Lantai 9 Jakarta Selatan dan di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar (ISC-DPR) Bali yang semuanya sudah bersertifikasi internasional Tier III Design dan Facility,” tambah Ketua Bidang Operasi & Pengembangan IIX Data Center APJII periode 2018-2021 ini.

    Keberadaan Data Center ISC-MPR memiliki lokasi yang sangat strategis, berada sangat dengan dengan pusat interkoneksi internet domestik, yakni Indonesia Internet eXchange (IIX) dan Open-IXP. Hal ini memungkinkan data center untuk menyediakan layanan yang lebih cepat, lebih andal, dan lebih efisien kepada penggunanya, yang merupakan faktor kunci dalam lingkungan digital yang sangat kompetitif saat ini.

    “Data Center yang dekat dengan pusat interkoneksi nasional dapat memberikan latensi atau delay rendah, konektivitas lebih baik karena akses langsung ke berbagai penyedia layanan internet (ISP) serta opsi redundansi dan kehandalan yang lebih tinggi. Selain itu, biaya transfer data menjadi lebih rendah sehingga dapat mengurangi biaya operasional. Hal ini menjadi pilihan utama bagi penyedia layanan internet, cloud, dan jaringan serta merupakan daya tarik utama bagi pelanggan Data Center,” jelas Benyamin.

    Dari sisi pengguna, pemakaian data center yang berlokasi dekat dengan mereka ini membuat pertukaran datanya mempunyai latensi rendah dan performa tinggi.

    “Fasilitas kami dapat menjadi pilihan utama bagi industri jasa keuangan, penyedia cloud, berbagai penyedia konten, insitusi pemerintah, pendidikan, kesehatan, e-commerce, dan lain-lain. Kami bertekad untuk terus mendukung pertumbuhan pasar cloud, platform digital, AI, dan sebagainya secara langsung dan berkesinambungan, dengan menggunakan tenaga ahli lokal yang terampil dan berpengalaman,” tutup Benyamin.

    (asj/asj)

  • Mengintip Besaran Gaji Anies, Prabowo, Ganjar Jika Jadi Presiden

    Mengintip Besaran Gaji Anies, Prabowo, Ganjar Jika Jadi Presiden

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anies BaswedanPrabowo Subianto dan Ganjar Pranowo tengah bertarung untuk memenangkan hati rakyat supaya terpilih menjadi presiden 2024-2029.

    Nantinya, keputusan kemenangan mereka akan ditentukan pada pemilihan umum yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Lalu, kalau menang kira-kira berapa gaji mereka nanti?

    Untuk besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Sampai saat ini, belum ada revisi terkait aturan tersebut.

    Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

    Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta).

    Selain gaji pokok, presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

    Adapun besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, presiden bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan.

    Namun, selain gaji dan tunjangan tentunya seorang presiden juga menerima dana operasional. Ini adalah anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden, meski nilainya tidak ada berbeda setiap tahun.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.

    “Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Pasal 1 PMK tersebut.

    (ldy/pta)

  • RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    PIKIRAN RAKYAT – Alasan RUU TNI kenapa ditolak bisa diketahui di artikel ini. Sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di hotel mewah Fairmont, Jakarta sejak Jumat 14 Maret 2025 sampai hari libur kerja Sabtu, 15 Maret 2025.

    Rapat RUU TNI di hotel saat Presiden Prabowo menekankan efisiensi itu dikonfirmasi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Anggota Dewan itu menjelaskan pihaknya belum mengetahui sampai kapan rapat tersebut akan tuntas.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu. (Tentang alasan rapat diadakan tidak di Gedung MPR) itu tanya kepada Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. It’s not my business,” tuturnya kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin,

    RUU TNI kenapa ditolak?

    Pembahasan RUU yang mengatur prajurit tentara ini ditolak 20 organisasi sekaligus. Alasan penolakannya adalah menganggap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih dianggap relevan untuk membangun tentara ke arah militer yang profesional.

    “Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi,” kata salah satu organisasi tersebut, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

    KontraS dan 19 organisasi lainnya menolak karena terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf yang diserahkan pada DPR, Selasa 11 Maret 2025. Pasal itu dianggap akan mengembalikan dwifungsi TNI yang diterapkan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Soeharto sebelumnya berkuasa 32 tahun di era Orde Baru dan ia diturunkan saat reformasi tahun 1998.

    Pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI

    TNI akan menjabat di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Alasannya adalah TNI yang kini dipimpin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harusnya bertugas sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan tentara di KKP tidak tepat karena itu adalah lembaga sipil.

    TNI menangani kasus narkoba

    Hal ini juga dianggap tidak tepat karena penanganan kasus narkotika harusnya oleh penegak hukum, bukan pihak yang bertugas sebagai alat pertahanan negara. Penanganannya pun harusnya pada aspek medis, bukan represeif atau operasi militer selain perang yang melibatkan tentara.

    TNI operasi militer tanpa pertimbangan DPR

    UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah mengatur bahwa DPR melalui kebijakan politik negara lewat presiden akan mempertimbangkan situasi operasi militer. Draf baru meniadakan peran DPR sebagai legislatif dan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Konflik kewenangan berpotensi timbul.

    “Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwi fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” kata KontraS dan lembaga lainnya.

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    20 organisasi yang menolak RUU TNI

    Berikut selengkapnya:

    Imparsial YLBHI KontraS PBHI Nasional Amnesty International Indonesia ELSAM Human Right Working Group (HRWG) WALHI SETARA Institute Centra Initiative Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP) Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) BEM SI

    Demikian alasan RUU TNI ditolak 20 organisasi. Salah satunya menganggap tidak tepat jika tentara ikut mengurusi kasus narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News