Kementrian Lembaga: MPR RI

  • 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Nasdem Harap BGN Jalankan MBG dengan Baik

    1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Nasdem Harap BGN Jalankan MBG dengan Baik

    1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Nasdem Harap BGN Jalankan MBG dengan Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Nasdem memberikan catatan terhadap perjalanan satu tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
    Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, setiap program pemerintah harus bisa direalisasikan oleh para menteri dan tim pelaksananya.
    “Maka dari visi besar Pak Prabowo selama satu tahun ini penting untuk bisa direalisasikan oleh para menteri, oleh lembaga maupun badan, agar apa yang menjadi program-program prioritas,” ucap Saan, usai acara donor darah menjelang HUT ke-14 Partai Nasdem, yang digelar di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
    Saan mencontohkan program makan bergizi gratis (MBG).
    Menurut dia, ini adalah program yang baik demi masa depan generasi bangsa.
    Wakil Ketua DPR RI ini berharap Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program MBG harus bisa menjalankan visi Presiden Prabowo dengan baik.
    “Misalnya program-program MBG, itu kan program yang memang ditujukan untuk hal yang sangat positif untuk membangun generasi emas untuk ke depan. Tapi, bagaimana misalnya Badan Gizi Nasionalnya bisa menjalankan semua visi besar Pak Prabowo ini dengan baik,” papar dia.
    Selain itu, Saan mengingatkan agar ke depannya kebijakan-kebijakan strategis Prabowo dapat benar-benar terealisasi dengan baik dan dirasakan masyarakat demi kemajuan bangsa.
    Sebab, kata Saan, semua program prioritas Prabowo memiliki tujuan untuk kemajuan bangsa dan negara, serta kemakmuran rakyat.
    “Nah, menurut saya memang di level pelaksanaan ini penting komitmen pelaksana untuk menjalankan visi dan visinya Pak Prabowo,” ucap dia.
    Diketahui, pemerintahan Prabowo-Gibran akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2025.
    Prabowo dan Gibran telah resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dalam sidang paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM

    Pimpinan MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM

    Pimpinan MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengingatkan pemerintah agar jangan sampai mengimpor etanol untuk campuran bahan bakar minyak (BBM).
    Pernyataan ini disampaikan Eddy guna merespons wacana pemerintah yang akan mewajibkan BBM dengan kandungan 10 persen etanol.
    “Jangan sampai etanol tersebut, karena belum diproduksi dengan volume yang dibutuhkan di dalam negeri, terpaksa kita harus impor,” kata Eddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
    Menurut Eddy, pemerintah perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait kebijakan mewajibkan kandungan 10 persen pada etanol.
    Kajian di antaranya meliputi harga BBM hasil campuran dengan etanol, apakah lebih terjangkau bagi masyarakat, hingga ketersediaan etanol dalam negeri.
    Selain itu, ia juga meminta pemerintah melihat dampak kebijakan itu terhadap perekonomian.
    “Apakah itu nanti akan menjadi mahal sehingga masyarakat berat untuk mengonsumsinya, sehingga akhirnya disubsidi lagi. Ini hal-hal yang perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut,” tutur Eddy.
    Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya siap berdialog dengan pemerintah untuk membicarakan kajian tersebut.
    “Sehingga diputuskan lebih lanjut apa yang menjadi pilihan terbaik untuk kualitas BBM kita ke depannya,” ujar Eddy.
    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan mewajibkan kandungan etanol 10 persen (E10) pada BBM.
    Sejauh ini, kebijakan campuran etanol pada BBM baru 5 persen (E5) pada produk Pertamax Green 95.
    “Ke depan, kita mendorong untuk ada E10. Kemarin juga kami rapat dengan Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol,” ungkap Bahlil dalam acara bertema Indonesia Langgas Energi di Sarinah, Jakarta, Selasa (6/10/2025).
    Bahlil menyebut, penggunaan BBM E10 ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil impor.
    Adapun etanol bersumber dari tanaman dalam negeri seperti tebu, jagung, dan singkong.
    Cairan itu dinilai lebih ramah lingkungan dibanding BBM hasil olahan minyak bumi.
    “Kita akan campur bensin kita dengan etanol, tujuannya agar kita tidak impor banyak, dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” ujar Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HNW Dukung Sikap Pemerintah Tolak Atlet Israel Berlaga di Jakarta

    HNW Dukung Sikap Pemerintah Tolak Atlet Israel Berlaga di Jakarta

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap pemerintah Indonesia yang tidak memberikan visa enam atlet Israel untuk masuk ke Indonesia. Mereka kini tidak bisa bertanding pada ajang Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta, 19-25 Oktober 2025.

    HNW menyerukan Indonesia terus menjaga konsistensi sikap sejak Presiden RI pertama Soekarno hingga penjajahan di Palestina diakhiri, dengan berdirinya negara Palestina yang merdeka secara penuh dan berdaulat secara nyata.

    “Sikap ini sudah sejalan dan sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia, terutama bagian pembukaan bahwa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan. Dan spirit dari amanat Konstitusi tersebut diturunkan ke sejumlah regulasi, seperti UU Keimigrasian dan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini,” ujar HNW, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

    HNW mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia tersebut yang telah memperoleh dukungan dari seluruh elemen masyarakat di Indonesia, seperti Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan lain sebagainya.

    Selain itu, DPR juga tegas mendukung pemerintah untuk menolak kedatangan atlet Israel, seperti yang disampaikan oleh Komisi I yang membidangi Luar Negeri, Komisi X yang membidangi olahraga, dan Komisi XIII yang membidangi Imigrasi.

    “Maka sudah tepat apabila Pimpinan Persatuan Senam Indonesia (Persani) secara terbuka juga mendukung sikap pemerintah yang tidak memberi visa kepada atlet-atlet Israel tersebut untuk bisa masuk dan ikut kejuaraan senam internasional di Jakarta,” ujar HNW.

    HNW menjelaskan penolakan terhadap atlet Israel merupakan bentuk dari sanksi bagi para Zionis atas kejahatan perang dan kemanusiaan termasuk genosida yang dilakukan oleh mereka di Gaza dan wilayah lainnya di Palestina.

    “Oleh karenanya, sanksi pemboikotan secara internasional termasuk dalam dunia olahraga merupakan sanksi yang layak untuk diberikan terhadap Israel,” tambahnya.

    Lebih lanjut, HNW menyatakan sikap ini juga sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk ketika pada tahun 2023 yang lalu dilakukan penolakan pesepakbola Israel ikut dalam Piala Dunia U-20 yang akan diselenggarakan di Indonesia.

    “Seharusnya berbekal informasi atas sikap resmi dan aturan hukum di Indonesia ini, atlet Israel mestinya tahu diri dan menghormati konstitusi dan aturan hukum di Indonesia dengan tidak perlu mendaftarkan diri mengikuti kegiatan yang ada di Indonesia. Dan semoga sikap Indonesia ini juga dapat diikuti oleh komunitas internasional lainnya, termasuk melarang Israel mengikuti event olahraga internasional seperti yang diberlakukan terhadap Rusia yang dianggap melanggar hukum internasional dengan menyerang Ukraina,” ujar HNW.

    “Demi tegaknya sportivitas dan keadilan di dunia olahraga, kalau Rusia dilarang oleh FIFA, UEFA dan lainnya, mestinya Israel juga,” pungkasnya.

    (akd/akd)

  • Dulu Ikut Demo, Sekarang Gantian Didemo

    Dulu Ikut Demo, Sekarang Gantian Didemo

    GELORA.CO -Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengaku tidak alergi terhadap demonstrasi besar yang belakangan ini terjadi di berbagai daerah. Ia justru mengaku memahami kemarahan publik, sebab pernah berada di posisi yang sama saat reformasi 1998.

    “Saya 98 hadir ikut dalam lautan demonstrasi yang ada. Sekarang gilirannya saya yang didemo,” ujar Eddy dalam acara Dewan Update di Teater Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

    Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, suasana demokrasi hari ini sangat berbeda dengan masa pascareformasi. 

    Jika pada 1998 masyarakat begitu antusias terhadap partai politik hingga membuat atribut dan kaos bergambar ketua umum partai secara mandiri, kini justru bendera dan wajah tokoh partai menjadi sasaran amarah.

    “Dibandingkan 98 dengan sekarang, tahun 98 pasca reformasi, euforia luar biasa di tengah masyarakat. Masyarakat kemudian membuat kain sendiri, menyablon bendera partai, beli kaos lalu disablon sendiri wajah ketum parpol yang mereka agungkan. Hari ini bendera partai, muka ketum parpol diinjak-injak?” ujarnya retoris.

    Menurut Eddy, hal itu menunjukkan adanya jarak kepercayaan yang semakin lebar antara masyarakat dan partai politik. Ia menilai kekecewaan publik muncul karena banyak wakil rakyat lupa pada konstituennya.

    “Banyak anggota DPR lupa dengan konstituennya. Banyak yang tidak mendengarkan aspirasi, akhirnya tersangkut masalah moral dan korupsi. Masyarakat kemudian menumpuk kekecewaan dan meledak kemarin,” jelasnya.

    Namun, Eddy menegaskan, tidak ada yang salah dengan DPR sebagai lembaga. Akar persoalan, kata dia, terletak pada partai politik yang belum sepenuhnya berhasil menghadirkan kader terbaiknya untuk mewakili rakyat.

    “Kalau bapak ibu cari titik kesalahan, itu di partai politik. Karena kita itu representasi parpol. Parpol belum berhasil menghadirkan kader terbaiknya di DPR untuk merepresentasikan masyarakat,” tegasnya.

    Eddy pun bersyukur, gelombang kemarahan publik sejauh ini masih terkendali dan belum meluas ke semua tingkatan lembaga legislatif.

    “Masih bersyukur dari segelintir teman DPRD yang disatroni. Bisa bayangkan kalau masyarakat lihat ini salah parpol, di pusat dan di daerah didatangi semua masyarakat, dijarah semuanya,” pungkasnya. 

  • Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini Nasional 10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Syarat untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia mengalami perjalanan panjang, mengikuti perubahan konstitusi dan dinamika politik sejak era Presiden Pertama RI, Soekarno hingga kini.
    Dari semula berlandaskan semangat revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kini ketentuan itu kian kompleks, menyesuaikan sistem demokrasi elektoral yang diatur undang-undang dan peraturan pemilu.
    Pakar kepemiluan Titi Anggraini menilai, perubahan syarat pencalonan dari masa ke masa menunjukkan dua sisi mata uang antara demokratisasi dan pembatasan.
    “Kalau kita telusuri, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang mengalami pergeseran mengikuti dinamika politik dan perubahan konstitusi. Pada masa awal kemerdekaan, syaratnya sederhana dan menekankan integritas kebangsaan. Setelah reformasi, muncul penegasan baru seperti kewajiban dukungan partai serta syarat administratif dan moral yang lebih detail,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Namun, menurutnya, perubahan itu tidak selalu identik dengan penguatan demokrasi.
    “Ada kecenderungan bahwa regulasi pencalonan semakin berfungsi sebagai instrumen kontrol politik dan pembatasan untuk ikut berkontestasi, bukan untuk penyaringan calon yang berkualitas,” kata dia.
    Pada masa awal kemerdekaan, konstitusi Indonesia masih sederhana.
    UUD 1945 sebelum amendemen menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Tidak ada mekanisme pemilihan langsung, dan tidak ada syarat elektoral yang rumit.
    Syarat utama seorang calon presiden saat itu hanya mencakup warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Dalam praktiknya, Soekarno terpilih secara aklamasi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai presiden pertama RI, tanpa ada kompetisi politik atau mekanisme pencalonan seperti saat ini.
    Memasuki masa Orde Baru, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan oleh MPR.
    Namun, prosesnya berubah menjadi sangat formalistik.
    Presiden Soeharto terpilih secara berulang melalui MPR dengan pencalonan yang praktis tanpa pesaing.
    Syarat calon presiden tetap merujuk pada UUD 1945, tetapi dalam praktiknya, dukungan politik di MPR yang didominasi Golkar dan ABRI memastikan Soeharto menjadi calon tunggal.
    Meski demikian, pada masa ini mulai diperkenalkan ketentuan administratif, seperti batas usia minimum 35 tahun dan kewajiban setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
    Perubahan besar terjadi setelah amendemen UUD 1945 pada awal 2000-an.
    Amandemen ketiga UUD mengubah sistem pemilihan presiden menjadi langsung oleh rakyat.
    Pasal 6A UUD 1945 hasil amendemen menegaskan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
    Sejak saat itu, aturan teknis diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu.
    Pada Pemilu 2004, Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilihan presiden secara langsung.
    Syarat pencalonan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.
    Ambang batas ini, yang dikenal sebagai presidential threshold, kemudian menjadi perdebatan panjang karena dianggap membatasi munculnya alternatif calon di luar partai besar.
    Titi menilai,
    presidential nomination threshold
    merupakan salah satu hambatan paling nyata terhadap demokratisasi elektoral di Indonesia.
    “Awalnya, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak terlalu fragmentaris. Tapi dalam praktiknya justru membatasi jumlah calon, menghambat regenerasi elite, dan mempersempit pilihan rakyat,” ujarnya.
    Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden telah mengubah hak pencalonan menjadi privilege partai besar.
    “Dalam sistem presidensial yang demokratis, setiap partai peserta pemilu seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Membatasi pencalonan berbasis hasil pemilu legislatif sebelumnya sangat tidak relevan, baik secara konstitusional maupun demokratis,” jelas Titi.
    Ia menambahkan, untuk menjaga efektivitas pemerintahan presidensial, bukan jumlah calon yang harus dibatasi, melainkan sistem kepartaian dan proses pencalonannya yang diperkuat.
    “Caranya dengan mendorong koalisi berbasis platform serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan,” kata Titi.
    Dalam perkembangannya, peraturan pemilu terus berubah.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mempertegas kembali ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa kali memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan, termasuk soal usia minimal capres-cawapres dan status pejabat kepala daerah.
    Putusan MK pada 2023, misalnya, membuka peluang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah terpilih.
    Putusan ini memicu perdebatan publik karena dianggap membuka ruang politik dinasti.
    Titi menilai, perdebatan batas usia menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya mencapai meritokrasi dan keadilan kesempatan.
    “Batas usia dibenarkan jika tujuannya memastikan kematangan dan kapasitas calon. Tapi kalau digunakan secara politis untuk membuka jalan bagi pihak tertentu atau menutup peluang pihak lain, maka itu bentuk ketidakadilan baru,” katanya.
    Ia menegaskan, fenomena politik dinasti bukan semata soal hubungan keluarga, tetapi menyangkut etika kekuasaan.
    “Demokrasi akan tetap sehat selama peluang politik didasarkan pada kemampuan dan pilihan rakyat, bukan pada akses istimewa terhadap sumber daya negara,” ujar Titi.
    Untuk itu, menurutnya, arah regulasi ke depan perlu difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, bukan sekadar pelarangan hubungan keluarga semata.
    Titi juga menekankan pentingnya penguatan proses rekrutmen politik di internal partai.
    “Salah satu caranya dengan menerapkan syarat minimal sebagai kader bagi calon yang akan dinominasikan partai. Misalnya, berstatus sebagai kader minimal tiga tahun bagi calon anggota DPR dan DPRD. Dengan begitu, mereka yang dicalonkan benar-benar hasil proses kaderisasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL) yang sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.

    “Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.

    “Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” katanya.

    Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.

    “Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut,” katanya.

    Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.

    Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

    Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

    Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL) yang sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.

    “Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.

    “Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” katanya.

    Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.

    “Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut,” katanya.

    Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.

    Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

    Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

    Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • NasDem Sebut Tudingan Projo soal Hubungan Prabowo dan Jokowi Tak Perlu Dikomentari 

    NasDem Sebut Tudingan Projo soal Hubungan Prabowo dan Jokowi Tak Perlu Dikomentari 

    JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) merespons tudingan yang menyebut ada pihak kalah di Pilpres 2024 ingin menjauhkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Menurutnya, tudingan seperti itu tidak perlu dikomentari, sebab ada hal lain yang lebih penting ketimbang kembali membahas hal yang sudah berlalu.

    “Tidak perlu ada komentar. Menurut saya, komentar-komentar itu adalah komentar-komentar yang tidak relevan dan tidak perlu untuk kita diskusikan,” ujar Tobas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Oktober. 

    “Marilah kita tinggalkan hal yang tidak perlu dan kita fokus pada hal yang sangat penting, yang fundamental yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa ini,” sambung Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR itu. 

    Tobas menilai, persoalan menang dan kalah dalam pilpres sudah berlalu. Saat ini, kata dia, yang terpenting bagaimana mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

    “Karena itulah, kita tidak perlu harus kembali kepada persoalan pilpres yang sudah lewat, sudah ada hasilnya, sudah sedang berjalan pemerintahannya, yang tidak jauh lebih penting dibandingkan persoalan yang tadi kita hadapi,” katanya.

    “Jadi menurut saya sudah tidak relevan lagi kalau mengkait-kaitkan persoalan pemilu ya dengan hal-hal yang perlu kita carikan jalan keluarnya, terkait dengan apa yang sedang kita hadapi saat ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Projo, Freddy Damanik sepakat dengan pernyataan Waketum PSI Andy Budiman yang menilai ada pihak ingin menjauhkan Presiden Prabowo Subianto dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

    Menurutnya, kelompok yang kalah di Pilpres 2024 hingga tokoh yang menarasikan ‘matahari kembar’ ingin hubungan keduanya tampak tidak harmonis.

    “Kami Projo juga melihat ada pihak-pihak yang berfantasi hubungan Presiden Prabowo dengan Presiden Jokowi menjadi jauh dan terpisahkan. Mereka bahkan berusaha mengadu domba dan memecah belah kedua pemimpin ini dan para pendukungnya tentunya dengan narasi-narasi yang terus menerus mereka mainkan,” kata Freddy kepada wartawan, Selasa, 7 Oktober. 

    “Misalnya dengan narasi ‘matahari kembar’, ‘cawe-cawe’, ‘pemakzulan Gibran’,” imbuhnya. 

     

  • Dasco Unggah Momen Pimpinan MPR-DPR-DPD di Istana, Puan Diapit Prabowo-Gibran

    Dasco Unggah Momen Pimpinan MPR-DPR-DPD di Istana, Puan Diapit Prabowo-Gibran

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan foto yang memuat momen di sela acara pelantikan Duta Besar dan Wakil Duta Besar di Istana Negara, Jakarta. Dalam foto itu, terlihat berjejer para pimpinan MPR, DPR, dan DPD bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Foto itu diunggah Dasco lewat akun Instagram pribadinya seperti dilihat, Rabu (8/10/2025). Dasco tampak berdiri paling kiri di samping Wakil Presiden Gibran.

    “Bersama Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sela-sela pelantikan di Istana Negara, 8 Oktober 2025,” tulis Dasco.

    Di foto itu juga terlihat Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia berdiri di antara Prabowo dan Gibran.

    Ketua MPR Ahmad Muzani juga berada dalam foto tersebut. Dia berdiri di antara Prabowo dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

    Prabowo juga melantik Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Kesehatan. Di acara yang sama, Prabowo juga melantik Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua.

    (ygs/idn)

  • Prabowo lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Belgia

    Prabowo lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Belgia

    Prabowo juga melantik satu wakil duta besar pada perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto melantik 10 tokoh sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBPP) RI untuk negara-negara sahabat, termasuk dubes RI untuk Malaysia hingga Belgia, dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Prabowo juga melantik satu wakil duta besar pada perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Kepres RI Nomor 113/P Tahun 2025 tentang Penugasan Wakil Duta Besar RI.

    Upacara pelantikan duta besar dan wakil duta besar tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

    Setelah pembacaan Keputusan Presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik itu usai, Presiden Prabowo kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh jajaran pejabat baru yang dilantik.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara,” kata Presiden yang diikuti para pejabat tersebut.

    Berikut nama Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI dan Wakil Duta Besar yang dilantik oleh Presiden Prabowo.

    1. Lukman Hakim Siregar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Arab Suriah

    2. Hotmangaradja Panjaitan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Singapura

    3. Laurentius Amrih Jinangkung sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belanda

    4. Adam Mulawarman Tugio sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Sosialis Vietnam

    5. Andy Rachmianto sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan, Luxemburg, Uni Eropa

    6. Kuncoro Giri Waseso sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Arab Mesir

    7. Berlian Helmy sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI Republik Azerbaijan

    8. Raden Dato Mohammad Iman Hascsrya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia

    9. Listyowati sebagai sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal

    10. Syahda Guruh Langkah Samudera sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Qatar.

    11. Irene sebagai Wakil Duta Besar pada perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China.

    Sejumlah pejabat negara yang hadir antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.