Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Pihak MPR Sebut Sanksi untuk Bamsoet Cacat Prosedural, MKD: Masuk Kategori Menghina

    Pihak MPR Sebut Sanksi untuk Bamsoet Cacat Prosedural, MKD: Masuk Kategori Menghina

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, merespons pihak MPR RI yang menilai sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) cacat prosedural.

    Adapun sebelumnya, Bamsoet dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis oleh MKD DPR, terkait pernyataannya soal amendemen UUD 1945.

    “Yang cacat prosedur ya yang ngomong itu (Plt) Sekjen MPR itu kan,” ujar anggota MKD DPR RI Habiburokhman, kepada Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Habiburokhman menilai, bahwa pernyataan putusan MKD itu disebut cacat prosedural sama saja dengan menghina AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR.

    MKD, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, berencana akan memanggil pihak MPR RI.

    “Itu bisa masuk kategori menghina MKD itu,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    “Ya orang itu mau kita panggil itu. Pokoknya kita akan memanggil orang itu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar Rapat Pimpinan MPR RI di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III Lantai 9 Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 25 Juni 2024. 

    Rapim MPR salah satunya membahas tentang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Bambang Soesatyo.

    “Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, telah dilaksanakan Rapat Pimpinan MPR RI. Salah satunya membahas tentang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, Dr. H. Bambang Soesatyo, SE, MBA,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, SE, MM, menyampaikan hasil Rapat Pimpinan MPR RI dalam konperensi pers terkait putusan MKD DPR RI di lobby Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

    Siti Fauziah menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh dari media massa, bahwa MKD DPR RI telah memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau dikenal dengan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI. 

    MKD juga memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis kepada teradu agar tidak mengulangi dan lebih berhati-hati dalam bersikap. “Menyikapi putusan MKD DPR RI tersebut, Rapim MPR RI menyepakati beberapa hal,” ujarnya.

    Pertama, putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan. “Dan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” katanya.

    Selain itu, lanjut Siti Fauziah, putusan MKD tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya karena kapasitas teradu dalam status kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI pada tanggal 5 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI.

    Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas. “Ketiga, Pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPR dalam rangka mendudukan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan,” tambah Siti Fauziah.

    Keempat, lanjut Siti Fauziah, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

    “Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” pungkasnya.

  • Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

    Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). Dia diperiksa terkait pernyataannya di sebuah media massa yang diduga merupakan tindak pidana penghasutan atas laporan Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Hasto tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi kuasa hukum di antaranya Yanuar Wasesa dan Ronny Talapessy. Sejumlah koleganya di PDIP tampak menemani seperti Andreas Hugo Pareira.

    Hasto menjelaskan, kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Sebab, kata dia, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

    “Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto.

    Hasto menambahkan, pernyataan yang disampaikannya di salah satu televisi nasional adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

    “Yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik,” ujarnya.

    Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). (Istimewa)

    Selain itu, kata Hasto, pernyataannya merupakan komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi PDIP sebagai parpol yang sah menurut undang-undang.

    “Fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi-fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan untuk menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai,” tutur Hasto.

    “Karena itulah teman-teman pers mohon doanya mohon sabar nanti setelah saya selesai menjalani pemeriksaan maka saya akan memberikan keterangan pers selengkap-selengkapnya,” sambung Hasto.

    Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk memerikaaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. [hen/beq]

  • Hidayat Nur Wahid Berharap Ada Perbaikan Pemilu ke Depan

    Hidayat Nur Wahid Berharap Ada Perbaikan Pemilu ke Depan

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid berharap ada perbaikan dalam Pemilu berikutnya. Harapan itu berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tetapi dengan mempertimbangkan konstitusi serta harapan masyarakat termasuk para guru besar, terutama fakta adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK.

    Angggota DPR dari Fraksi PKS ini mengatakan, adanya tiga hakim yang menyatakan adanya berbagai masalah hukum dan etika seperti kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif tersebut, seharusnya dianggap serius dan tidak dipandang remeh, bahkan perlu menjadi pelajaran bagi setiap pihak, baik peserta pilpres, penyelenggara pemilu dan juga pemerintah.

    “Adanya tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dari total delapan hakim yang memutus perkara itu jumlahnya cukup banyak, sehingga menunjukkan bahwa ada banyak hal bermasalah yang perlu diperbaiki, demi peningkatan kualitas penyelenggaraan dan hasil pemilu ke depan, termasuk pilkada serentak beberapa bulan yang akan datang,” ujarnya.

    HNW, sapaan akrab Hidayat, berharap agar ke depan para hakim MK untuk lebih progresif dengan berani memperjuangkan keadilan substantif, dan tidak terjebak pada jenis keadilan prosedural saja. Maka wajar bila banyak pihak mengapresiasi tiga hakim MK, yakni Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat, dan Prof Enny Nurbaningsih yang berani menyatakan pendapat berbeda sesuai Konstitusi dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, dan itu dipentingkan untuk menjaga kepercayaan Rakyat terhadap MK, dan menjaga agar Konstitusi tetap jadi rujukan, dan hukum serta demokrasi (Pemilu dan hasilnya) tetap bisa berjalan dengan baik dan benar di Indonesia.

    “Agar Pemilu baik Pileg/Pilpres maupun Pilkada ke depan, tidak mengulangi masalah yang terjadi pada Pemilu termasuk Pilpres dan Pileg 2024. Dan agar Pemilu/Demokrasi dapat dilakukan lebih berkualitas baik dari sisi penyelenggaraannya maupun hasilnya. Sehingga cita-cita proklamasi dan reformasi yang sesuai dengan Konstitusi itu, dapat terus diwujudkan,” kata HNW.

    Dia juga berharap, perlu ada sejumlah catatan, demi perbaikan kualitas pemilu, termasuk, pilkada ke depan, agar tidak terulang berbagai materi yang menjadi rujukan terjadinya dissenting opinion dari tiga hakim MK.

    “Sesuai ketentuan Konstitusi, putusan MK dari para hakim yang dipersyaratkan sebagai negarawan itu, sehingga putusannya berkelas terbaik, sehingga wajar bila bersifat final dan mengikat, maka wajar pula bila demikian maka putusan MK tentu harus diterima, dihormati dan dilaksanakan. Walaupun, sejak MK ada di Indonesia, dalam putusannya, baru pertama kali para hakim konstitusi tidak bulat sepakat terkait dengan adanya kecurangan pilpres. Terbukti ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda,” ujarnya. [hen/but]

  • Wasekjen PDIP Puji Wakil Bendahara Gerindra: Badannya Kecil, Tapi…

    Wasekjen PDIP Puji Wakil Bendahara Gerindra: Badannya Kecil, Tapi…

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Arif Wibowo memuji sosok Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Bambang Haryadi, saat acara buka puasa bersama Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan, di Rumah Makan Lestari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (5/4/2024) petang.

    “Beliau ini sangat terkenal sekarang di DPR, karena menjadi salah satu komandan. Bukan hanya di Partai Gerindra, tapi di partai yang lain. Kelihatannya kecil, tapi pinter ngatur partai-partai lain. Tapi kalau sama saya sahabat. Bahkan insyaallah sudah seperti saudara,” kata Arif disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.

    Arif dan Bambang saat ini sama-sama menjadi legislator DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang. Mereka juga kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Keduanya sama-sama memiliki pengaruh besar dalam konstalasi politik, terutama menjelang pilkada, di Jember.

    “Dari seluruh proses politik yang kita lalui bersama dalam pemilu, kita sungguh menyadari bahwa di antara kita sebagai partai politik, dalam pemilu legislatif dan pilpres kita bertanding. Partai Gerindra menang, calon presidennya menang. Itu tentu sesuatu yang harus kita hargai. Kita tahu dan sadar, di PDI Perjuangan kita diajarkan, kapan bertanding dan kapan bersanding,” kata Arif.

    Arif mengatakan, kedua partai sudah berbicara panjang lebar. “Dan sudah sampai pada satu kesimpulan, bahwa dalam hal-hal yang bersifat ideologis dan politis, bisa jadi kita memang untuk sebagian memiliki kesamaan. Kesamaan pemahaman dan kesamaan cara pandang. Insyaallah juga diikuti kesamaan sikap dan tindakan politik,” katanya.

    Salah satu kesamaan pandang itu adalah soal sikap terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). UU ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur, termasuk pemilihan ketua parlemen.

    “Kalau MD3 tidak diubah, dan mudah-mudaha tidak diubah. Sikap Partai Gerindra sejauh ini tetap menghikmati UU MD3 yang ada, yang memperoleh kursi terbanyak menjadi ketua (DPR RI). Di tingkat nasional, insyaallah PDIP tetap jadi ketua (DPR RI),” kata Arif.

    Arif berharap silaturahmi antara PDI Perjuangan dan Gerindra terus berlanjut. “Silaturahmi yang tidak sekadar diadakan karena satu momentum tertentu, tapi menjadi keseharian kita bersama,” kata pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Jember ini.

    Arif sudah berbicata kepada Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim soal komposisi dan aktivitas bersama di DPRD Jember. “Tentu dalam rangka berfastabikul khoirot, berlomba dalam kebaikan rakyat Jember,” katanya. [wir]

  • Hadir Buka Puasa Bersama TKN Prabowo-Gibran, ini Alasan Puan Maharani

    Hadir Buka Puasa Bersama TKN Prabowo-Gibran, ini Alasan Puan Maharani

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menghadiri buka bersama di kediaman Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani. Selain Puan turut hadir sejumlah tokoh lain di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, dan Anggota Komisi I DPR Dave Laksono.

    Dia pun mengungkap alasan kehadirannya dalam acara tersebut. “Dalam rangka bulan Ramadan bersilaturami, apalagi banyak sekali acaranya. Itu acaranya tadarusan, khataman Quran, acaranya bukan sekadar makan-makan,” imbuh Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2024).

    “Sebagai sahabat, sebagai teman silahturahmi itu tidak akan pernah salah, tidak akan pernah tidak dilakukan apalagi di bulan Ramadan,” lanjut Puan.

    Puan pun menanggapi saat ditanya apakah silaturahmi itu akan dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Prabowo. “Insyaallah selalu akan dilakukan silahturahmi dengan siapa saja,” kata Puan.

    Puan juga ditanya mengenai kemungkinan pertemuan antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo terkait isu rekonsiliasi pasca Pemilu 2024. Ia menjawab singkat soal apakah ada kemungkinan rencana pertemuan itu setelah Lebaran nanti. “Lebaran dulu ya, Insyaallah,” ungkapnya.

    Mengenai isu PDIP akan menjadi oposisi, Puan menyatakan proses pergantian Pemerintah masih cukup lama. “Masih lama. Oktober masih lama, sabar,” ujar Puan.

    Apakah terbuka peluang PDIP bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran? “Masih lama,” sebut cucu Bung Karno tersebut.

    Saat pidato penutupan masa sidang DPR, Puan sempat menyinggung mengenai proses hukum sengketa Pilpres 2024. Ia menegaskan PDIP bersama koalisi Ganjar Pranowo-Mahfud Md menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Kita hormati proses yang sedang berjalan di MK (Mahkamah Konstitusi) sampai tanggal 22, ya kita ikuti semua proses tersebut sampai selesai,” ungkap Puan.

    Dalam proses sengketa Pilpres itu, MK disebut akan memanggil 4 orang menteri untuk menjadi saksi, termasuk Menteri Sosial Tri Rismaharini. Puan memastikan kader PDIP itu siap apabila mendapat panggilan dari MK. “Siap untuk memberikan keterangan,” tutupnya. [kun]

  • KPK: 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan

    KPK: 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Jelang berakhirnya penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 pada 31 Maret 2024, ternyata banyak penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan pelaporannya. Di antaranya enam menteri dan tiga wakil menteri kabinet Presiden Joko Widodo pwr Kamis (28/4/2024) kemarin.

    “Data menunjukkan masih ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini.

    Selain itu, lanjut Isnaini, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 Gubernur dan 5 Pj Gubernur yang belum lapor. Sayangnya, Isnaini tidak mengungkap nama-nama menteri, wakil menteri, juga para gunernur dan pejabat gubernur yang dimaksud.

    “(Padahal) skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran Eksekutif dengan skor 94,49%,” ujarnya.

    Hal ini berbeda dengan legislatif di tingkat pusat masih rendah tingkat pelaporannya. Legislatif pusat yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor.

    Perlu diketahui, pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 sendiri mencapai 98,90% dari 371.096 Wajib LHKPN. Berdasarkan jumlah tersebut Wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88% (meningkat 0.41% pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47%).

    “Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara,” kata Isnaini.

    Dia menegaskan, LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka. Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini.

    “Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait,” ujar Isnaini. [hen/but]

  • Baru 29,5 % Anggota DPR dan DPD yang Lapor Harta Kekayaan

    Baru 29,5 % Anggota DPR dan DPD yang Lapor Harta Kekayaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR dan DPD masih rendah dalam kepatuhan melaporkan harta kekayaan. Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini, hingga Kamis (28/3/1024) baru 29,55% yang baru menyerahkan LHKPN.

    “Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor,” kata Isnaini.

    Menurutnya, pelaporan LHKPN periodik tahun 2023 menjelang batas akhir pelaporan yakni pada 31 Maret 2024. “Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya,” ujar Isnaini.

    Kemudian terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, Isnaini menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK.

    “Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” kata Isnaini. [hen/aje]

  • Puan Tegaskan Kursi Ketua DPR Jatah Partai Pemenang Pemilu

    Puan Tegaskan Kursi Ketua DPR Jatah Partai Pemenang Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kursi ketua DPR RI adalah jatah partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

    “Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” tegas Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2024).

    Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dirinya menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

    Seperti diketahui, PDI Perjuangan (PDIP) kembali keluar menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara.

    Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.

    Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

    Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan menegaskan hingga saat ini fraksi di DPR masih tetap kompak. Bahkan ia menyebut Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Sufmi Dasco Ahmad pun mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.

    “Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu,” ujar Puan sambil bertanya langsung ke Dasco yang ada di sampingnya.

    “Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU,” tegas Ketua DPP PDIP itu. [hen/beq]

  • DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa Hari Ini

    DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa Hari Ini

    Jakarta

    DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024 hari ini. Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna ini, di antaranya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa.

    Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Dalam agenda tersebut, DPR juga akan mengesahkan RUU lain, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu. Selain itu, ada sejumlah RUU yang akan disepakati perpanjangan waktu pembahasannya.

    Adapun daftar agenda rapat paripurna hari ini yaitu:

    1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

    2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

    3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

    6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

    7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;

    8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

    1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;

    4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

    5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

    6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

    7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);

    Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

    (Didahului dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI & Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024)

    (fca/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ganggu Posisi Ketua DPR RI, Hasto: Akan Ada Kekuatan Perlawanan Besar

    Ganggu Posisi Ketua DPR RI, Hasto: Akan Ada Kekuatan Perlawanan Besar

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bereaksi soal isu, wacana, dan manuver Partai Golkar yang mengatakan bahwa masih berpeluang menempati kursi Ketua DPR RI usai gelaran Pemilu 2024.

    Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR. Di mana, PDIP berhasil meraih kemenangan pada Pemilu 2024 dan secara otomatis kursi tersebut akan diisi oleh kader PDIP.

    “Tetapi Undang-Undang terkait hasil Pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan, anggota kader PDIP dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan,” tegas Hasto.

    Hasto pun mengingatkan, ambisi kekuasaan dengan segala upaya merebut kursi Ketua DPR RI ini justru akan menimbulkan konflik sosial. Apalagi, menggunakan instrumen hukum dengan merubah aturan UU MD3.

    Dia juga menyinggung bagaimana PDIP yang menjadi pemenang Pemilu 2014 lalu, justru tak mendapat kursi Ketua DPR RI. “Sehingga jangan pancing sikap dari PDIP yang tahun 2014 sudah sangat sabar, 2014 kan ketua DPR kan bermasalah dan masuk penjara. Ketika etika dan norma diabaikan terjadi Karmapala. Itu yang seharusnya menjadi pelajaran,” ujar Hasto.

    Karena itu, menurut Hasto, kursi Ketua DPR RI merupakan merupakan lambang kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang Pemilu. Hasto pun meminta bahwa seluruh partai politik harus membangun kultur politik yang baik, berdasarkan jejak norma-norma hukum, supremasi hukum.

    “Nah, teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa Undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah Pemilu berlangsung,” kata Hasto. [ian]