Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan Tekankan Kolaborasi dan Sinergi – Page 3

    Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan Tekankan Kolaborasi dan Sinergi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepengurusan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) periode 2024-2026 resmi dikukuhkan Kesetjenan DPR RI/MPR RI/DPD RI. Ariawan kembali menakhodai kepengurusan KWP untuk dua tahun ke depan.

    Dalam sambutannya, Ariawan menginginkan di masa kepemimpinannya nanti seluruh anggota bisa bersinergi dan berkolaborasi memajukan wadah wartawan Parlemen tersebut.

    “Sekarang saatnya untuk sinergi dan kolaborasi, semua pihak harus bisa bekerja sama,” kata Ariawan di Gedung Kura-Kura, Lobby Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 15 November 2024.

    Dia meminta semua anggota KWP bersatu dan menghindari gap demi terciptanya suasana yang damai. Terpenting, mempererat kesatuan anggota satu dengan yang lain.

    Lebih penting lagi, kata dia, KWP harus menjadi wadah bersama bukan hanya milik pengurus. Ariawan bahkan telah membentuk panitia kecil atau ‘utusan’ dalam susunan struktur kepengurusan KWP periode 2024-2026 guna mengakomodir ide atau gagasan dari para anggota.

    Ariawan juga ingin membawa KWP menjadi corong terdepan dalam menyampaikan informasi ke publik terkait kerja-kerja DPR RI, MPR RI, dan DPR RI. Informasi yang faktual dan akuntabel dinilai penting agar masyarakat melek dengan kinerja perwakilannya di Parlemen.

    “Yang pada intinya, kolaborasi dan sinergisitas KWP dengan semua pihak harus dikedepankan. Dan ini akan menjadi tagline penting untuk ke depan,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua DPD RI, Sultan B. Nadjamudin, menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat antara lembaga legislatif dan media untuk menginformasikan program-program DPD kepada masyarakat.

    Sultan mengamini masih ada masyatakat yang menganggap lembaganya kurang berperan. Padahal, DPD sejauh ini sudah bekerja dengan keras.

    “Kita sudah bekerja 24 jam, namun masih ada penilaian yang mengatakan bahwa DPD tidak bekerja untuk konstituennya di daerah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus berkolaborasi dengan media, agar kerja-kerja DPD dapat sampai dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Sultan.

    Sultan menekankan saluran komunikasi yang terbuka dan transparan antara DPD dan media sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas setiap tugas yang dijalankan. Dia berharap kolaborasi yang semakin erat dapat memperkuat peran DPD di masa depan.

    Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin. Selanjutnya, Sekjen DPR RI yang diwakili Kabiro Pemberitaan DPR RI Indra Pahlevi, Plh Sekjen MPR RI Siti Fauziah, Plh Sekjen DPD RI Lalu Niqman Zahir.

     

  • Pertamina Dorong Pengembangan Biofuel untuk Akselerasi Transisi Energi

    Pertamina Dorong Pengembangan Biofuel untuk Akselerasi Transisi Energi

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menjadikan biofuel atau bahan bakar berbasis tanaman sebagai salah satu kunci strategis dalam mendukung transisi energi Indonesia. 

    CEO of Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) John Anis pun menjelaskan PNRE merupakan pionir dalam bisnis rendah karbon di Pertamina grup. Dia menyebut perusahaan memiliki banyak program untuk mendukung transisi energi.

    John mengatakan program itu didasarkan pada strategi pertumbuhan ganda. 

    “Karena kita masih memerlukan bahan bakar fosil. Namun lebih bersih, dan pada saat yang sama kita harus mulai beralih ke bisnis rendah karbon. Jadi kami memaksimalkan bisnis tradisional sekaligus mengembangkan bisnis rendah karbon,” kata John melalui keterangan resmi, Kamis (14/11/2024).

    Dia menjelaskan PNRE telah memiliki peta jalan pengembangan bioetanol hingga 2031 untuk mendukung dekarbonisasi di sektor transportasi. Adapun hingga 2034 mendatang, John memproyeksi demand biofuel bisa mencapai 51 juta liter.

    Selain itu, PNRE saat ini bekerja sama dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) untuk membangun pabrik bioetanol di Banyuwangi, Jawa Timur. Pabrik itu diproyeksi memiliki kapasitas produksi 30 ribu kiloliter (KL) per tahun.

    “Untuk bioetanol, kita memiliki ambisi meningkatkan kapasitas produksi, salah satunya dengan reaktivasi pabrik di Banyuwangi, Glenmore, dengan mengambil molase sebagai bahan baku bioetanol tanpa mengganggu produksi gula,” kata John.

    Di bisnis karbon, PNRE saat ini telah menjadi pemain utama perdagangan kredit karbon di Indonesia dengan menguasai pangsa pasar 93 persen. 

    John mengatakan kredit karbon PNRE bersumber tidak saja dari pembangkit listrik energi rendah karbon, tapi juga bersumber dari nature based solutions (NBS). 

    Dia mengklaim sejak mempelopori perdagangan karbon di bursa karbon tahun lalu, 864 ribu ton CO2 kredit karbon telah terjual habis. Dalam inisiatif NBS, kata John, Pertamina telah bermitra dengan partner strategis.

    “Untuk mengakselerasi transisi energi dan merealisasikan target 75 GW listrik berbasis EBT hingga 15 tahun mendatang, diperlukan kolaborasi agar investasi dan pengembangan EBT menjadi lebih agresif di Indonesia dan menjadi lebih mudah diakses dengan harga terjangkau bagi masyarakat,” tutup John.

    Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan Indonesia memiliki potensi dan sumber biofuel yang melimpah. Dia menilai program B35 yang dilakukan oleh Pertamina menjadi bukti konkret dari upaya penurunan emisi.

    “Indonesia juga memiliki sumber biofuel yang melimpah. Saat ini kita menggunakan B35, biodiesel 35, dari CPO. Kita memiliki sumber tebu, singkong, yang bisa digunakan sebagai bahan bakar nabati,” kata Eddy Soeparno dalam panel di COP29.

    Apalagi, saat ini Pertamina sendiri sudah memiliki Sustainability Aviation Fuel (SAF) yang berbasis biofuel, termasuk dari minyak goreng bekas. 

    Baru-baru ini, Indonesia berhasil mencampur 5% bahan bakar penerbangan berkelanjutan. SAF telah berhasil diuji coba dalam penerbangan sekitar dua tahun lalu dan akan terus ditingkatkan.

  • Di COP 29, Waka MPR Tegaskan Komitmen RI Wujudkan Ketahanan Energi

    Di COP 29, Waka MPR Tegaskan Komitmen RI Wujudkan Ketahanan Energi

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjadi pembicara kunci dalam sesi Diskusi di COP 29 dengan tema ‘Driving the Renewable Revolution: Unleashing Indonesia’s Renewable Energy Ambition’.

    Dalam pidatonya, Eddy menjelaskan tentang target pemerintahan Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Dengan target ini, menurutnya Indonesia membutuhkan suplai energi yang besar.

    “Di sisi lain, suplai energi di Indonesia selama ini didominasi energi fosil. Pada tahun 2024 ini hanya 13,9 persen bauran energi terbarukan. Padahal Indonesia memiliki potensi energi terbarukan hingga 3.700 GW,” katanya dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

    “Karena itu dibutuhkan akselerasi transisi energi agar bauran energi terbarukan di Indonesia semakin besar dan berdampak pada udara yang lebih bersih dan bebas polusi,” lanjutnya.

    Di sisi lain, masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan energi terbarukan diantaranya adalah dari sisi regulasi, investasi sampai dengan teknologi.

    “Karena itu kami di Komisi VII dan ketika di Komisi XII DPR RI saat ini terus mendorong Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Begitu juga tantangan dalam investasi yang besar dan juga inovasi serta teknologi bidang energi terbarukan yang masih harus dikembangkan,” ungkapnya.

    Di hadapan peserta dari berbagai negara ini, Eddy juga menyampaikan komitmen Prabowo untuk mewujudkan ketahanan energi di Indonesia.

    “Kami melihat bahwa tema besar di dalam COP ini sejalan dengan program Presiden Prabowo, yaitu pertama untuk meningkatkan ketahanan energi Indonesia, kedua untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, yaitu dengan tetap memegang teguh asas energi berkelanjutan, energi baru terbarukan, untuk mendukung program pembangunan kita yang bertagetkan tingkat pertumbuhan yang tinggi,” jelasnya.

    Acara ini, menurutnya, berlangsung pada saat yang kritis, ketika perubahan iklim menjadi semakin serius dan sudah menjadi bahaya krisis iklim (climate crisis) yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

    “COP29 juga momentum yang sangat penting bagi negara-negara di seluruh dunia untuk memperkuat komitmen mereka dalam menangani krisis iklim sekaligus menjadi peluang kolaborasi bagi Indonesia,” tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

    (akn/ega)

  • Deretan Menteri, Politisi dan Artis yang Datang Temui Jokowi di Solo

    Deretan Menteri, Politisi dan Artis yang Datang Temui Jokowi di Solo

    Bisnis.com, JAKARTA – Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi lengser dari jabatannya sebagai Presiden RI.

    Kemudian pada Pilpres 2024, putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sukses menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

    Namun sejak lengser dan memilih pulang ke kampung halamannya di Solo, Jokowi terlihat masih aktif bertemu dengan para politisi Indonesia.

    Bahkan beberapa waktu yang lalu, Jokowi mengadakan pertemuan dengan Presiden Prabowo.

    Tak hanya politisi, Jokowi juga aktif mengadakan pertemuan dengan artis hingga beberapa tokoh yang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024.

    Daftar Politisi dan Artis yang Temui Jokowi di Solo setelah Selesai Jabatannya:

    1. Prabowo Subianto

    Prabowo Subianto datang ke Solo menemui Jokowi pada Minggu, 3 November 2024.

    Sekretaris Jenderal alias Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengungkap pertemuan tersebut dilakukan untuk memenuhi janji Prabowo untuk mengunjungi dan menengok kegiatan Jokowi setelah tinggal di Solo.

    “Pak Prabowo memang berjanji setelah pak Jokowi berdiam di solo, beliau akan menengok pak Jokowi dan beliau memenuhi janjinya dan bagaimana kegiatan pak Jokowi selama di Solo,” tutur Muzani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (4/11/2024).

    Muzani juga menambahkan bahwa pertemuan itu hanyalah silaturahmi biasa, sebatas kekeluargaan saja.

    Ketua MPR itu juga mengaku tidak tahu pembicaran antara Prabowo dan Jokowi ini apakah menyinggung tentang Wantimpres atau tidak.

    2. Zulkifli Hasan

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas sowan ke kediaman Joko Widodo di Solo, Rabu (13/11/2024).

    Dalam pertemuan tersebut, Zulhas mengaku hanya ingin bersilaturahmi sembari menyampaikan undangan syukuran.

    “Saya sama bapak kan lama nggak jumpa, kangen. Yang kedua walaupun masih jauh hari, saya mau menyampaikan (undangan) putri mau syukuran, sudah bertemu jodoh, putri saya yang nomor satu,” kata Zulhas kepada wartawan di Solo, Rabu.

    3. Calon Gubernur Ahmad Luthfi

    Jokowi juga terlihat bertemu dengan calon gubernur (cagub) Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada beberapa waktu yang lalu.

    Momen pertemuan tersebut diunggah melalui Instagram @ahmadluthfi_official pada Selasa (29/10/2024), jelang debat perdana Pilgub Jateng 2024 yang akan digelar di Kota Semarang hari ini, Rabu 30 September.

    Pak @jokowi punya perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. Saya dan Gus Yasin (@tajyasinmz) dapat banyak wejangan untuk melakukan percepatan ekonomi,” tulis Ahmad Luthfi dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

    4. Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil

    Ridwan Kamil mendatangi ediaman Jokowi di Solo pada Jumat 1 November 2024 sore WIB.

    Berdasarkan pantauan, mantan Gubernur Jawa Barat itu tiba kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada pukul 14.32 WIB. 

    Ridwan Kamil langsung menuju ruang transit sebelum akhirnya masuk ke rumah pribadi mantan Presiden RI ke-7 tersebut.

    Ketika ditanya tentang agenda apa yang membawa Ridwan Kamil ke Solo, Kang Emil mengatakan bahwa dirinya ingin belajar.

    Apalagi, Jokowi juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum dua periode memimpin Indonesia.

    “Saya datang sebagai yang dulu membantu Pak Jokowi, sebagai Gubernur Jawa Barat , bertanya tentang pengalaman beliau khususnya teknis tentang Jakarta,” kata Ridwan Kamil.

    Calon wali kota hingga artis ibu kota…

  • Forkopi Temui Fraksi Golkar DPR RI, Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Forkopi Temui Fraksi Golkar DPR RI, Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.

    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.

    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.

    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.

    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya.

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat dari TAP MPR No. 16/ 1998 tentang koperasi.

    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.

  • Forkopi Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Forkopi Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.

    Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.

    Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.

    Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.

    Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.

    “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya. 

    Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.

    “Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.

    Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.

    “Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.

    Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.

    “Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.

    Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi.

    Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.

    Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.

    Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.

    Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

    “Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.

    Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.

    “Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.

    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.

    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.

    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.

    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya. 

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi.

    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.

    Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.
     
    Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.
     
    Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
    Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
     
    Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.
     
    “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya. 
     
    Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.
     
    “Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.
     
    Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.
     
    “Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.
     
    Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
     
    “Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.
     
    Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi.
     
    Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.
     
    Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.
     
    Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.
     
    Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.
     
    “Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.
     
    Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.
     
    “Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.
     
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 
     
    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.
     
    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.
     
    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.
     
    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.
     
    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya. 
     
    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi.
     
    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Peristiwa 13 November 1998: Tragedi Semanggi I

    Peristiwa 13 November 1998: Tragedi Semanggi I

    Liputan6.com, Yogyakarta – Setiap tahunnya, 13 November menandai peristiwa bersejarah yang terjadi pada 1998. Setelah 26 tahun lamanya, Tragedi Semanggi I masih menyisakan potongan-potongan sejarah yang berkaitan dengan reformasi.

    Pada 13 November 1998, terjadi demonstrasi mahasiswa yang menuntut reformasi. Peristiwa tersebut berujung pada kekerasan yang menewaskan banyak orang.

    Mengutip dari berbagai sumber, saat itu masyarakat melakukan protes terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR. Kejadian yang dikenal dengan Tragedi Semanggi I ini terjadi pada 11-13 November 1998, tepat di masa pemerintah transisi Indonesia.

    Peristiwa tersebut menewaskan 17 warga sipil dan ratusan orang luka-luka. Adapun beberapa mahasiswa yang tewas, di antaranya BR Norma Irmawan (Fakultas Ekonomi Atma Jaya), Engkus Kusnadi (Universitas Negeri Jakarta (UNJ)), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Sigit Prasetyo (Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI)), dan Teddy Wardani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia (ITI)).

    Tragedi Semanggi I diawali saat Indonesia mengalami transisi pemerintahan pada November 1998. Pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan ke depan.

    Mahasiswa bergerak karena tidak mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie dan tidak percaya dengan anggota-anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik sekaligus pembersihan pemerintahan dari orang-orang orde baru.

    Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR 1998 dan dwifungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa, masyarakat bersama mahasiswa berdemonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional.

    Pada 11 November 1998, mahasiswa dan masyarakat bergerak dari Jalan Salemba menghadapi bentrok dengan Pamswakarsa di kompleks Tugu Proklamasi. Selanjutnya pada 12 November 1998, ratusan ribu mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan.

    Namun, tidak ada yang berhasil menembus ke sana. Pasalnya, pengawalan yang sangat ketat oleh tentara, Brimob, dan Pamswakarsa.

    Alhasil, terjadi bentrok pada malam hari di daerah Slipi dan Jalan Sudirman. Akibatnya, puluhan mahasiswa masuk ke rumah sakit, ribuan mahasiswa dievekuasi ke Atma Jaya, satu orang pelajar bernama Lukman Firdaus terluka berat dan kemudian meninggal dunia.

    Pada 13 November 1998, mahasiswa dan masyarakat bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya. Mereka juga bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di kampus Universitas Atma Jaya Jakarta.

    Namun, saat itu Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari. Jumlah aparat semakin bertambah saat siang hari untuk menghadang laju mahasiswa dan masyarakat.

    Mahasiswa bersama masyarakat pun dikepung dari dua arah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja. Masyarakat mencoba melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan.

    Namun, saat itu terjadi penembakan. Beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal dunia.

    Peristiwa tersebut kemudian dikenal sebagai Tragedi Semanggi I. Setelah 26 tahun berlalu, masih belum ada upaya penyelesaian kasus tersebut.

     

    Penulis: Resla

  • Hari Pahlawan 2024, Mensos Saifullah Yusuf Dampingi Wapres Gibran Pimpin Upacara Ziarah Pahlawan Nasional di TMP Kalibata – Page 3

    Hari Pahlawan 2024, Mensos Saifullah Yusuf Dampingi Wapres Gibran Pimpin Upacara Ziarah Pahlawan Nasional di TMP Kalibata – Page 3

    Dalam rangka Hari Pahlawan, Mensos mengatakan sebanyak enam orang akan menerima gelar pahlawan yang dianugerahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. Enam orang tersebut merupakan hasil penyaringan dari 16 orang yang direkomendasikan oleh Kemensos kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemensos mengusulkan 16 nama kepada Presiden melalui Dewan Gelar. (Pengumuman) menunggu Presiden. Nanti dipilih 6 dari 16 nama melalui pertimbangan Dewan Gelar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan Kemensos terus berkomitmen untuk memberikan perhatian tidak hanya pada para veteran, tetapi juga para lansia, difabel dan juga para keluarga pahlawan.

    “Kita akan memberikan perhatian yang lebih di masa-masa yang akan datang, mungkin akan ada dukungan tambahan. Kita kemarin sempat ketemu dengan keluarga pahlawan, ada dari keluarga Pak  Natsir, keluarga Bung Hatta, dan masih banyak sekali keluarga pahlawan yang kumpul. Mereka memberikan masukan dan tentu tugas kita adalah mengakomodasi dan menjadikan masukan itu menjadi bagian dari kebijakan dan program kita,” ungkap Mensos.

    Ketua Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional, Meutia Hatta, menekankan bahwa sosialisasi tentang perjuangan pahlawan dan nilai-nilai kepahlawanan harus lebih disebarkan karena mengandung banyak nilai positif. Secara khusus, Meutia mengapresiasi sinergi Mensos yang sangat responsif.

    “Mudah-mudahan generasi penerus kita memahami perjuangan pahlawan. Jadi, tiap masa ada tantangannya sendiri, tapi prinsip dan cita-cita kemerdekaan harus disosialisasikan terus dan diteladani. Sesuai tema Hari Pahlawan kali ini: Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu,” kata putri mantan wakil Presiden dan Proklamator Indonesia, Mohammad Hatta.

    Terakhir, Mensos berharap apa yang sudah diwariskan para pahlawan dan pejuang dapat diteruskan oleh generasi yang akan datang.

    Pada saat bersamaan, berlangsung pula tabur bunga di perairan teluk laut Jakarta yang dipimpin Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dari kapal TNI AL KRI Semarang-594.

    Turut hadir dalam upacara Ziarah Nasional di TMP Kalibata antara lain: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:  Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Selain itu, ada juga Wamen Koordinator Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus; Wamen Kebudayaan Giring Ganesha; Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti; Wamen Perindustrian Faisol Riza; Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Riza Patria; dan  Wamen Pariwisata Ni Luh Puspa.

    Kemudian, hadir pula Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto; Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad; Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala BIN Muhammad Herindra.

    Bertepatan dengan Hari Pahlawan ini, para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial juga melaksanakan upacara Peringatan Hari Pahlawan yang digelar di halaman Kantor Kemensos.

     

    (*)

  • Kalau Ada Polisi Terlibat Kasus Timah, Kejagung Silakan Proses

    Kalau Ada Polisi Terlibat Kasus Timah, Kejagung Silakan Proses

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat ditanya soal isu penguntitan saat Kejagung mengusut kasus korupsi timah. Jenderal Sigit menegaskan tidak ada penguntitan yang dilakukan anggotanya dan mempersilakan Kejagung untuk memproses hukum jika ada yang terlibat.

    Pertanyaan soal kabar penguntitan pada pertengahan 2024 lalu itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman, dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Benny bertanya karena merasa belum mendapat jawaban.

    “Pertanyaan saya adalah pada saat Kejaksaan Agung menangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa, Bapak? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita ini khususnya timah ini. Pertanyaan ini saya tanya ke mana-mana tidak dijawab dan perkenankan saya menyampaikan pertanyaan ini,” kata Benny.

    Dalam rapat itu, Jenderal Sigit langsung menanggapi penyampaian Benny. Kapolri mempersilakan Kejagung untuk memproses jika ada anggota Polri yang terlibat kasus timah.

    “Kemudian yang tadi disampaikan oleh Pak Benny bahwa pada saat penanganan timah kemudian ada mobilisasi ini saya jawab, Pak. Menurut saya, itu kebetulan saja, Pak. Dan kemudian ada berita yang di-framing tapi dalam hal ini saya sampaikan kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta Kejaksaan Agung untuk anggota saya diproses,” kata Jenderal Sigit.

    Jenderal Sigit memastikan Polri terus bekerja sama dengan institusi lainnya dalam menegakkan hukum, khususnya kasus timah tersebut.

    Jenderal Sigit menepis isu pihaknya melawan Kejagung. Dia mengatakan Polri dan Kejagung kompak dalam menyelesaikan kasus tersebut.

    “Jadi kami juga ikut memantau penanganan itu ke depan betul bisa tuntas dan negara diuntungkan. Jadi selagi Pak itu hanya framing, saya tidak tahu tapi yang jelas itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi dan kami dengan Kejaksaan kompak dalam hal ini,”lanjutnya.

    (fca/idn)

  • Acungkan Jempol, Legislator PKS Puji Kepedulian Kapolri ke Kelompok Rentan

    Acungkan Jempol, Legislator PKS Puji Kepedulian Kapolri ke Kelompok Rentan

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja hari ini. Nasir mengapresiasi Sigit yang terus menerapkan inklusivitas bagi warga negara termasuk kelompok disabilitas.

    Hal itu disampaikan Nasir dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    “Betapa responsnya Kepolisian Republik Indonesia terhadap penyandang disabilitas. Dan mereka adalah masuk dalam kelompok rentan,” kata Nasir.

    Nasir menyinggung kebijakan Kapolri yang membuka rekrutmen polisi difabel. Dia mendorong kebijakan ini perlu ditingkatkan.

    “Oleh karena itu, tadi disampaikan ada sarjana untuk sekolah inspektur untuk perwira, kemudian juga bintara, dan lain sebagainya. Barangkali ke depan perlu ditingkatkan Pak Kapolri, jumlahnya sehingga kemudian mereka bisa mendapatkan haknya,” kata dia.

    Nasir kemudian menyampaikan pujiannya terkait langkah Kapolri lewat pantun. Begini bunyi pantunnya.

    (fca/eva)