Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Dasco: PPN 12% Barang Mewah di 2025 Sesuai Situasi Ekonomi Sekarang

    Dasco: PPN 12% Barang Mewah di 2025 Sesuai Situasi Ekonomi Sekarang

    Jakarta, CNBC Indonesia-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco melihat keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% hanya diberlakukan terhadap barang mewah sesuai dengan perekonomian saat ini.

    PPN harus tetap naik karena sudah tertera dengan jelas dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 silam.

    “Jadi begini ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini, karena kan menurut ketentuan undang-undang kan memang harus naik,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (6/12/2024)

    “Tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kan kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12%,” jelasnya.

    Menurutnya ini jalan terbaik akan kebijakan tersebut. Sesuai pembicaraan dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin, Dasco memastikan pemerintah dan DPR sudah mendapatkan titik temu.

    “Kita cari jalan keluar, jalan tengahnya bersama-sama dengan pemerintah, dan alhamdulillah kita sudah hampir mendapatkannya, dan mengenai tadi pertanyaan apakah kemudian akan kita samakan dengan mengubah undang-undang lain-lain, kita akan pikirkan sambil ini berjalan,” papar Dasco.

    (mij/mij)

  • Prabowo Target Berkantor di IKN 17 Agustus 2028 – Page 3

    Prabowo Target Berkantor di IKN 17 Agustus 2028 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto target untuk bisa berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2028. Selain RI 1, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat pun diproyeksikan bakal pindah ke IKN di waktu yang sama.

    Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo saat dijumpai di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/12/2024)

    “Targetnya pak Prabowo, 17 Agustus 2028 itu sudah berkantor di sana. Selambatnya 17 Agustus 2029. Eksekutif, Legislatif sama Yudikatif, beserta seluruh ASN penunjangnya,” ujar Dody.

    Tak hanya pemerintahan, lembaga kehakiman hingga MPR/DPR juga akan turut berpindah secepatnya di IKN. “Kesiapan infrastruktur agar eksekutif, yudikatif, legislatif bisa secepatnya berkantor di ibu kota negara Nusantara,” imbuh Dody.

    Timeline Proyek IKN

    Sebelumnya, Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyampaikan, Prabowo telah menetapkan dua timeline untuk IKN.

    “Kemudian apa programnya ke depan, sesuai dengan perintah Presiden pak Prabowo, timeline-nya ada dua, 2025 dan 2028. Tahun 2025 saya sudah koordinasi dengan Menpan (Rini Widyantini) tentang kepastian kepindahan awal dari ASN,” kata pak Bas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini menargetkan, ekosistem IKN untuk kegiatan pemerintahan pusat bisa rampung pada Desember 2024 mendatang. Mulai dari perkantoran hingga restoran dan tempat hiburan.

    “Kalau itu emang jadi, apa yang harus dilakukan, ekosistem pada 2025. Semua perkantoran sudah akan selesai mulai Desember, hunian 47 tower sudah akan selesai, sudah siap semua,” ujarnya.

    “Ekosistem kotanya di bawah Kemenko sudah banyak gerai-gerai yang buka, selain Excelso yang sekarang, itu sudah ada beberapa, rumah makan juga,” Basuki menambahkan.

     

  • Gus Miftah Mundur Dari Utusan Khusus Presiden, Sufmi Dasco Buka Suara

    Gus Miftah Mundur Dari Utusan Khusus Presiden, Sufmi Dasco Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco buka suara atas pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    Dasco sudah menerima informasi tersebut sebelumnya. Dirinya menyampaikan apresiasi atas keputusan Gus Miftah di tengah situasi sekarang.

    “Ya kami menyampaikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Gus Miftah setelah perundangan yang mendalam mungkin dan kemudian melihat situasi dan kondisi dan kepentingan yang lebih besar,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (6/12/2024)

    Menurut Dasco, dalam hal ini penting untuk menunggu respons dari Presiden Prabowo Subianto. Kepada Pembantu Presiden lainnya, Dasco berharap ini dapat menjadi pembelajaran ke depan.

    “Jadi ini introspeksi untuk kita semua termasuk seluruh pejabat termasuk saya bahwa kita kemudian memang harus berhati-hati dalam melakukan tindakan-tindakan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” terang Dasco.

    (arj/mij)

  • Lelang Proyek Gedung MPR/DPR di IKN Bakal Dibuka Kuartal I 2025 – Page 3

    Lelang Proyek Gedung MPR/DPR di IKN Bakal Dibuka Kuartal I 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal membuka lelang proyek pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada kuartal I 2025, termasuk untuk pembangunan gedung MPR/DPR.

    “(Lelang gedung legislatif dan yudikatif di IKN) harusnya di kuartal I 2025. (Termasuk gedung MPR/DPR?) Iya, semua,” ujar Menteri PU Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dody mengatakan, pemerintah masih tetap akan meneruskan pembangunan IKN di tahun depan dan setelahnya. Hanya saja, saat ini kelanjutan seluruh proyek infrastruktur masih dievaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Tapi kan saya sudah ngomong, semua anggaran sedang ‘dibintang’, menunggu review dari BPKP,” Sebut dia.

    Tambahan Anggaran

    Adapun Kementerian PU telah usul menambah anggaran sebesar Rp 60,6 triliun pada 2025. Salah satunya untuk kelanjutan proyek IKN sebesar Rp 14,87 triliun.

    Dukungan tambahan anggaran untuk IKN akan digunakan untuk pembangunan jalan di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan jalan tol IKN, dan duplikasi jembatan pulau balang bentang pendek, pembangunan SPAM Saritas, Gedung Kantor Pemerintah, Kantor Keamanan seperti Polri dan BIN.

    Usulan tambahan terbesar dialokasikan untuk penerbitan 3 instruksi presiden (Inpres) baru di bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Bina Marga. Dengan kebutuhan total anggaran sebesar Rp 28,55 triliun.

     

  • Anggota DPR Punya Hak Imunitas, tapi Tetap Harus Menjaga Etika

    Anggota DPR Punya Hak Imunitas, tapi Tetap Harus Menjaga Etika

    Jakarta

    Belakangan banyak pihak mempertanyakan apakah anggota DPR memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat, pernyataan, ataupun pertanyaan terkait pelaksanaan tugasnya. Pertanyaan lain apakah hak imunitas tersebut termasuk juga imunitas untuk mengabaikan etika dalam kehidupan bermasyarakat?

    Khusus soal isu imunitas anggota DPR, kami perlu tegaskan bahwa anggota DPR memang memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945 dan Pasal 80 huruf f UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang secara garis besar berbunyi ” anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan”.

    Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    Justru karena itulah anggota DPR harus menyampaikan pertanyaan, pernyataan dan pendapat dalam koridor etika, jauh dari tuduhan tidak berdasar. MKD sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR tentu memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR.

    Hal tersebut juga merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28J ayat (1) konstitusi kita yang berbunyi setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    MKD adalah benteng penjaga imunitas anggota DPR. Anggota DPR yang dianggap melanggar etika dalam menyampaikan pertanyaan, pernyataan atau sikap politik diperiksa di MKD dan karenanya tidak diperlukan lagi diperiksa di institusi penegak hukum.

    Kita berharap untuk periode ini seluruh anggota di DPR yang bisa memposisikan dirinya sebagai pengawas jalannya pemerinatahan dengan baik. Sikap kritis harus selalu dimunculkan, disertai dengan alternatif-alternatif penyelesaian masalah sehingga makna legislatif benar-benar terwujud.

    By Nazarudin Dek Gam Ketua MKD DPR RI

    (maa/maa)

  • Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada kementerian/lembaga (K/L) yang berprestasi di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan lelang pada periode 2023-2024.

    “Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar pengelolaan kekayaan negara semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kegiatan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Kamis.

    Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 terdiri dari 4 kategori penghargaan di bidang pengelolaan BNM dan 4 kategori di bidang lelang.

    Pada bidang pengelolaan BNM, kategori pertama adalah utilisasi BNM. Pada kelompok 1, penghargaan diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai juara 1, 2, dan 3 secara berturut-turut.

    Pada kelompok 2, pemenangnya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN).

    Pada kelompok 3, pemenangnya yaitu Kemenkeu, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Kategori berikutnya yaitu kualitas pelaporan BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Kategori selanjutnya yaitu sertifikasi BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ombudsman, dan Badan Informasi Geospasial.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Kepegawaian Negara.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Agama (Kemenag).

    Kategori terakhir yaitu peningkatan tata kelola berkelanjutan (continous improvement). Pemenang kategori ini di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kepolisian Negara.

    Adapun untuk bidang lelang, kategori pertama adalah penjual lelang eksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

    Kategori berikutnya yaitu penjual lelang noneksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Kemenkeu, Kepolisian, dan Kemenag. Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kategori selanjutnya yaitu balai lelang dengan tata kelola terbaik, di mana pemenangnya adalah PT Balai Lelang Serasi, PT Mega Armada Sudeco, dan PT Balai Lelang Megatama.

    Kategori terakhir yaitu pejabat lelang kelas II berkinerja terbaik yang dimenangkan oleh Cari Azhari, Chitra W. Mukhsin, dan Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wacana Mereposisi Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Dinilai Ancaman dan Sangat Membahayakan Reformasi

    Wacana Mereposisi Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Dinilai Ancaman dan Sangat Membahayakan Reformasi

    Jakarta: Pasca-Pilkada 2024, wacana mereposisi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mencuat dan menjadi perdebatan hangat. Menurut Pakar Hukum, Slamet Pribadi, gagasan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melukai amanah reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

    “Pemilu itu adalah pesta demokrasi, ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya dengan hati nurani. Tapi ketika hasilnya tidak sesuai harapan, elite tertentu malah melontarkan wacana yang sangat emosional dan berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Slamet Pribadi dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.
    Sejarah Panjang Pemisahan Polri dan TNI
    Slamet mengingatkan, pemisahan Polri dari TNI bukanlah keputusan sesaat, melainkan proses panjang yang melibatkan berbagai presiden, mulai dari Soeharto hingga Megawati Soekarnoputri. Reformasi ini dilandasi semangat memperkuat profesionalisme kedua institusi negara tersebut, sebagaimana tertuang dalam berbagai produk hukum, seperti:

    Inpres No. 2 Tahun 1999 – Mengatur langkah pemisahan Polri dari ABRI.
    Kepres No. 89 tahun 2000- Menegaskan Kedudukan Kepolisian Negara RI
    Tap MPR No. VI/MPR/2000 – Menegaskan pemisahan peran TNI dan Polri.
    Tap MPR No. VII/MPR/2000 – Menegaskan peran TNI dan peran Kepolisian Negara RI,
    UU No. 2 Tahun 2002 – Mengatur independensi dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Pemisahan ini adalah buah reformasi yang memperjuangkan demokrasi. Mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri sama saja dengan mengkhianati amanah reformasi,” tegas Slamet.

    Baca juga: Legislator PDIP Terlapor Tuduhan Partai Cokelat Disanksi Teguran Tertulis

    Narasi Politik yang Berbahaya
    Wacana reposisi Polri ini, menurut Slamet, lahir dari narasi emosional akibat kekalahan politik. Beberapa elite mengklaim bahwa Polri diduga terlibat mendukung calon tertentu, yang kemudian memicu seruan untuk mengubah struktur institusi tersebut.

    “Framing seperti ini hanya menunjukkan ketidakdewasaan politik. Memanfaatkan institusi negara sebagai kambing hitam kekalahan adalah langkah berbahaya dan tidak berdasar secara hukum,” ujar Slamet.
    Penolakan dari Berbagai Pihak
    Mayoritas fraksi di parlemen, Menteri Dalam Negeri, dan masyarakat luas menolak usulan ini. Dari delapan fraksi di DPR, tujuh di antaranya secara tegas menolak gagasan reposisi Polri. Slamet juga menekankan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dalam memilah narasi politik.

    “Masyarakat sudah paham mana kritik yang konstruktif dan mana yang sekadar ekspresi kekecewaan. Jika wacana ini dibiarkan, maka potensi memecah belah bangsa semakin besar,” tambahnya.

    Slamet mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme Polri dan menghormati semangat reformasi. “Mengelola negara bukan soal membalikkan keputusan reformasi karena emosi politik sesaat. Kita harus menghormati perjuangan panjang yang melibatkan berbagai presiden dan masyarakat,” tutup Slamet.

    Wacana reposisi Polri ini diharapkan tidak menjadi bahan spekulasi lebih jauh. Pendidikan politik yang baik, adu gagasan yang sehat, dan penghormatan terhadap reformasi menjadi kunci menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai amanah rakyat.

    Jakarta: Pasca-Pilkada 2024, wacana mereposisi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mencuat dan menjadi perdebatan hangat. Menurut Pakar Hukum, Slamet Pribadi, gagasan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melukai amanah reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.
     
    “Pemilu itu adalah pesta demokrasi, ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya dengan hati nurani. Tapi ketika hasilnya tidak sesuai harapan, elite tertentu malah melontarkan wacana yang sangat emosional dan berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Slamet Pribadi dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.

    Sejarah Panjang Pemisahan Polri dan TNI

    Slamet mengingatkan, pemisahan Polri dari TNI bukanlah keputusan sesaat, melainkan proses panjang yang melibatkan berbagai presiden, mulai dari Soeharto hingga Megawati Soekarnoputri. Reformasi ini dilandasi semangat memperkuat profesionalisme kedua institusi negara tersebut, sebagaimana tertuang dalam berbagai produk hukum, seperti:

    Inpres No. 2 Tahun 1999 – Mengatur langkah pemisahan Polri dari ABRI.
    Kepres No. 89 tahun 2000- Menegaskan Kedudukan Kepolisian Negara RI
    Tap MPR No. VI/MPR/2000 – Menegaskan pemisahan peran TNI dan Polri.
    Tap MPR No. VII/MPR/2000 – Menegaskan peran TNI dan peran Kepolisian Negara RI,
    UU No. 2 Tahun 2002 – Mengatur independensi dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Pemisahan ini adalah buah reformasi yang memperjuangkan demokrasi. Mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri sama saja dengan mengkhianati amanah reformasi,” tegas Slamet.
     
    Baca juga: Legislator PDIP Terlapor Tuduhan Partai Cokelat Disanksi Teguran Tertulis

    Narasi Politik yang Berbahaya

    Wacana reposisi Polri ini, menurut Slamet, lahir dari narasi emosional akibat kekalahan politik. Beberapa elite mengklaim bahwa Polri diduga terlibat mendukung calon tertentu, yang kemudian memicu seruan untuk mengubah struktur institusi tersebut.
    “Framing seperti ini hanya menunjukkan ketidakdewasaan politik. Memanfaatkan institusi negara sebagai kambing hitam kekalahan adalah langkah berbahaya dan tidak berdasar secara hukum,” ujar Slamet.

    Penolakan dari Berbagai Pihak

    Mayoritas fraksi di parlemen, Menteri Dalam Negeri, dan masyarakat luas menolak usulan ini. Dari delapan fraksi di DPR, tujuh di antaranya secara tegas menolak gagasan reposisi Polri. Slamet juga menekankan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dalam memilah narasi politik.
     
    “Masyarakat sudah paham mana kritik yang konstruktif dan mana yang sekadar ekspresi kekecewaan. Jika wacana ini dibiarkan, maka potensi memecah belah bangsa semakin besar,” tambahnya.
     
    Slamet mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme Polri dan menghormati semangat reformasi. “Mengelola negara bukan soal membalikkan keputusan reformasi karena emosi politik sesaat. Kita harus menghormati perjuangan panjang yang melibatkan berbagai presiden dan masyarakat,” tutup Slamet.
     
    Wacana reposisi Polri ini diharapkan tidak menjadi bahan spekulasi lebih jauh. Pendidikan politik yang baik, adu gagasan yang sehat, dan penghormatan terhadap reformasi menjadi kunci menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai amanah rakyat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Soal Kasus Penembakan Gamma

    Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Soal Kasus Penembakan Gamma

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar siap menerima konsekuensi dan dievaluasi usai anak buahnya menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.

    Irwan mengakui tindakan personilnya tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu.

    Hal ini dia sampaikan kala menghadiri rapat dengar pendapat atau RDP Kapolrestabes Semarang dan Keluarga Almarhum Gamma dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    “Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujarnya di hadapan Komisi III DPR.

    Sebelum menyatakan hal tersebut, Irwan menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang terkait tewasnya Gamma.

    “Kami mengucapkan sekali lagi belasungkawa kami atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas bepulangnya ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” tuturnya.

    Sebagai atasan Aipda R, lanjut dia, dalam kesempatan ini pihaknya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Semarang dan keluarga besar almarhum Gamma.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut bahwa kasus dugaan penembakan Gamma saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

    Adapun, keluarga dari GRO baru melaporkan kasus ini pada Selasa (26/11/2024). Kasus tersebut kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

    “Nah itu kan yang keluarga almarhum baru melaporkan kemarin ke pihak kepolisian dalam bentuk LP. Jadi masih proses penyelidikan,” katanya saat dihubungi, Kamis (28/11/2024). 

    Sebagai informasi, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyampaikan kasus dugaan penembakan terhadap SMKN 4 Semarang GRO terjadi pada saat tawuran di wilayah Semarang Barat.  

    Dalam kasus ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi. Selain itu, barang bukti rekaman HP yang dimiliki oleh terduga pelaku tawuran, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawuran.  

    Secara total, polisi juga telah memeriksa 17 saksi dan mengamankan terduga pelaku tawuran berinisial DP (15), MPR (20), ADR (15), dan HRA (15). 

  • Ketum PPI: Wacana Polri di Bawah Kemendagri Langkah Mundur Demokrasi

    Ketum PPI: Wacana Polri di Bawah Kemendagri Langkah Mundur Demokrasi

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia, Muhlis Ali, menyatakan keprihatinannya terhadap wacana pengembalian Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Muhlis, langkah tersebut merupakan kemunduran yang berpotensi merusak tatanan demokrasi Indonesia yang telah dibangun sejak reformasi 1998.

    “Wacana Polri di bawah Kemendagri itu langkah mundur,” tegas Muhlis pada Selasa (3/12/2024).

    Muhlis menekankan bahwa pemisahan Polri dari TNI merupakan salah satu capaian penting reformasi yang bertujuan menciptakan institusi penegak hukum yang netral dan independen.

    “Mengembalikan Polri ke struktur lama justru bertentangan dengan arah demokrasi kita,” ujar Muhlis, seraya mengingatkan bahwa Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 telah menetapkan peran masing-masing: Polri untuk keamanan domestik, dan TNI untuk pertahanan negara.

    Muhlis juga mengingatkan akan risiko tumpang tindih peran yang sempat menjadi masalah di masa lalu. Jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, risiko politisasi akan meningkat. Sementara itu, jika berada di bawah TNI, pendekatan humanis Polri dapat tergantikan oleh pendekatan militeristik.

    “Polri saat ini telah membangun sistem yang memastikan profesionalisme, termasuk pengawasan independen. Wacana ini justru dapat merusak capaian tersebut,” kata Muhlis.

    Ia menyarankan pemerintah lebih fokus pada pengembangan kapasitas dan integritas Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik.

    “Polri harus tetap independen. Ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem negara dan memastikan perlindungan hak-hak rakyat,” lanjutnya.

    Muhlis mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga semangat reformasi. “Demokrasi Indonesia harus terus maju, bukan mundur. Mari kita dukung Polri agar tetap netral, profesional, dan menjadi institusi yang dipercaya masyarakat,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Cak Imin Optimistis PKB Bisa Berkontribusi Atasi Bahaya Judi Online

    Cak Imin Optimistis PKB Bisa Berkontribusi Atasi Bahaya Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku optimistis PKB bisa berkontribusi dalam mengatasi dan mencegah bahaya judi online atau judol yang marak terjadi di masyarakat. 

    Hal ini disampaikan Cak Imin saat membuka bimbingan teknis (bimtek) anggota Fraksi PKB DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se-Jawa Timur di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    “Saya yakin PKB bisa berkontribusi mengatasi masalah judi online,” ujar Cak Imin dalam acara tersebut.

    Menko pemberdayaan masyarakat itu mendukung tema bimtek PKB terkait pemberantasan judol. Menurut dia, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan Fraksi PKB terkait judol, yakni keberanian mengambil keputusan, regulasi yang tegas dan memperbaiki pola pendidikan. 

    “Kecanduan judol itu karena kognisi, sejak kecil anak kecil dikasih HP, tetapi tidak diberi edukasi hal-hal yang positif. Itu adalah fakta yang harus diatasi oleh negara, tetapi juga harus diimbangi dengan perbaikan pendidikan kita,” tutur dia terkait judi onlie.

    Dalam bimtek tersebut, hadir juga Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana, Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh, serta Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda.

    Menurut Cak Imin, teknologi dan disrupsi di kehidupan sekarang ini memerlukan inovasi dan solusi. Karena itu, dia berharap DPR-DPRD PKB harus mengantisipasi percepatan perubahan dengan sungguh-sungguh melalui fungsi-fungsi yang melekat di anggota dewan.

    “Kita tidak menjadikan perubahan ini hal yang terlewatkan, tetapi kita harus muncul memberi jawaban serta solusi atas masalah itu. Makanya tagline PKB sekarang adalah PKB Solusi Bangsa,” imbuh dia.

    Selain itu, Cak Imin mendorong seluruh anggota Fraksi PKB untuk terus mengasah kemampuan dan kapasitas keilmuan diri di tengah perubahan di semua lini. Menurut dia, PKB tetap bisa berperan meski di tengah keterbatasan selama dibarengi dengan inovasi, kreatifitas, serta terobosan-terobosan.

    “Kita harus terus meng-upgrade kapasitas dan kemampuan kita agar kita bisa menghadirkan cara yang efektif menyelesaikan persoalan bangsa kita. Apa yang kita lakukan adalah rangkaian ikhtiar kita menata, memperbaiki dan mempercepat kemakmuran bangsa kita,” kata dia. 

    Sementara itu, Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mengaku sengaja mengangkat tema judol dalam bimtek kali ini. Pasalnya, kata dia, kasus tersebut telah menjadi bencana yang merugikan banyak lini kehidupan.

    “Bimtek sekarang mengambil tema soal judi online karena ketum kita, Gus Muhaimin (Cak Imin) yang juga menko sering menyuarakan bahaya judi online. Kami menghadirkan pembicara dari OJK sampai kiai,” tutur Gus Halim.

    Gus Halim mengatakan target bimtek ini adalah seluruh Fraksi PKB paham dan bisa mengambil langkah strategis pendampingan bagi masyarakat dalam mengatasi bahaya judol. Terutama, kata dia, Fraksi PKB wajib merumuskan regulasi terkait bahaya judi online.

    “Dan merancang langkah konkret strategis bagaimana mengatasi bahaya judi online. Ini pola bimtek sekarang, tidak sekadar bimtek selesai, lalu selesai. Namun, harus ada tindak lanjutnya,” pungkas Gus Halim.