Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Sekjen Gerindra Bela Prabowo yang Ingin Buka Pintu Maaf Bagi Koruptor

    Sekjen Gerindra Bela Prabowo yang Ingin Buka Pintu Maaf Bagi Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ikut buka suara perihal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membuka pintu maaf bagi koruptor asalkan mengembalikan uang hasil curiannya ke negara.

    Muzani menuturkan pidato Prabowo yang kala itu dilakukan di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir ini ingin menunjukkan bahwa menghukum harus memberi nilai manfaat. 

    “Menghukum harus memberi nilai manfaat. Termasuk menghukum kepada mereka koruptor, menghukum kepada koruptor harus ada nilai manfaat,” ujarnya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

    Oleh sebab itu, Politikus Gerinda yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI ini kembali menegaskan bahwasannya itulah pesan yang ingin disampaikan oleh presiden.

    “Di satu sisi hukuman harus berjalan, tapi di sisi lain nilai manfaat bagi negara juga harus ada,” terangnya.

    Lebih jauh, Muzani turut menyinggung dan mengkonfirmasi berkenaan artinya Ketum Partai Gerindra tersebut akan mendukung RUU Perampasan Aset untuk digulirkan atau dibahas di DPR.

    “Oh, kan beliau concern terhadap itu [RUU Perampasan Aset], tapi nanti akan diumumkan sendiri,” pungkasnya.

    Prabowo bakal maafkan koruptor jika uang curian dikembalikan 

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari negara. 

    Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.  

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo, seperti dilansir dari Antara.

    Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara. 

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara.  

    “Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata Prabowo ke para pejabat dan aparatur negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.

  • Terungkap! Alasan DPR Setujui Kenaikan PPN 12% di UU HPP

    Terungkap! Alasan DPR Setujui Kenaikan PPN 12% di UU HPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan asal mula munculnya pasal terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% saat pembahasan Rancangan Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Sebagai informasi, RUU HPP yang dibahas pada 2021 atau saat pandemi Covid-19. Pada masa itu, kata Muzani, semua negara berada dalam posisi dan kondisi yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki penerimaan negara. Oleh sebab itu, imbuhnya, semua negara berpikir untuk bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan.

    “Maka ketika itu, DPR bersama pemerintah berpikir bagaimana meningkatkan sumber-sumber penerimaan. Salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

    Pada 2021 itu, lanjut dia, DPR dan pemerintah melakukan pembahasan terkait kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat, mulai dari 10%, menjadi 11%, hingga nanti 12%. Dia menyebut bahwa kenaikan itu pun dilakukan secara bertahap.

    Muzani kembali menekankan memang kala itu juga pembahasan dilakukan oleh partai-partai di parlemen dan Gerindra sebagai partai yang ikut dalam Koalisi Indonesia Maju pada saat itu ikut bersama-sama dengan partai lain memberi persetujuan.

    Oleh sebab itu, imbuhnya, kini Prabowo sebagai Presiden RI memiliki kewajiban untuk menjalankan UU HPP yang sudah diputuskan pada saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    “Sekarang kemudian kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya,” ujarnya.

    Kendati demikian, dia merasa bahwa hal tersebut wajar saja terjadi karena dia anggap sebagai sebuah proses demokrasi. 

    Muzani menilai bahwa semua pandangan, kritik, dan saran yang berkembang di masyarakat diterima pihaknya sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan.

    “Dan Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan kenaikan,” pungkasnya.

  • Gerindra bantah serang PDIP soal kenaikan PPN 12 persen 

    Gerindra bantah serang PDIP soal kenaikan PPN 12 persen 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Gerindra bantah serang PDIP soal kenaikan PPN 12 persen 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Desember 2024 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani membantah partainya menyerang PDI Perjuangan terkait kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025.

    “Enggak, enggak. Saya baca semuanya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menyebut bahwa beberapa pernyataan yang dikeluarkan kadernya terkait hal tersebut hanya menegaskan bahwa kebijakan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen yang menjadi amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan produk legislasi kolektif.

    “Teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama, jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, kemudian kesannya… Ya, ini kan produk bersama, gitu lho kira-kira,” ujarnya.

    Meski demikian, dia menghargai sikap PDIP terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 sebagai sebuah pandangan yang lumrah.

    “Kalau mau memberi pandangan, ya pandangan saja. Kira-kira begitu. Enggak, enggak (nyerang),” ucapnya.

    Dia lantas menjelaskan proses pembahasan UU HPP yang menjadi dasar pengaturan kenaikan PPN 12 persen, yang mana saat mulai dibahas pada tahun 2021 situasi dunia sedang pandemi COVID-19.

    Untuk itu, lanjut dia, DPR bersama pemerintah berpikir bagaimana meningkatkan sumber-sumber penerimaan negara.

    “Salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN. DPR bersama pemerintah ketika itu tahun 2021 melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat, dari 10 persen, menjadi 11 persen, sampai 12 persen. Kenaikan itu dilakukan secara bertahap,” bebernya.

    Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU HPP akhirnya setuju untuk diundangkan oleh partai-partai di Senayan bersama pemerintah.

    “Sebagai partai yang ikut dalam Koalisi Indonesia Maju ketika itu, Gerindra ikut bersama-sama dan memberi persetujuan. Karena itu, kami ikut menyetujui itu dan kami bersama-sama dengan partai yang lain dan kami setujui itu,” paparnya.

    Untuk itu, dia menyebut Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan amanat dari UU HPP untuk menerapkan PPN 12 persen pada 2025.

    “Sekarang Pak Prabowo jadi presiden. Sebagai kewajiban atas undang-undang yang sudah diputuskan maka kewajiban pemerintah adalah melaksanakan undang-undang tersebut,” katanya.

    Ketua MPR RI itu pun memandang polemik yang mengemuka di publik atas kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 tak ubahnya sebagai bagian dari proses demokrasi.

    “Sekarang kemudian kita menemui protes, bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya. Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi, sesuatu yang wajar-wajar saja,

    Dia menyebut Presiden Prabowo menerima pula semua pandangan, kritik, dan saran yang berkembang di masyarakat tersebut sebagai sebuah catatan sebelum mengambil keputusan.

    “Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua, apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan kenaikan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Pengampunan Koruptor, Sahroni Sebut Disertasinya Bisa Jadi Referensi Presiden Prabowo

    Pengampunan Koruptor, Sahroni Sebut Disertasinya Bisa Jadi Referensi Presiden Prabowo

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melempar wacana pengampunan terhadap koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan Kepala Negara membaca disertasi doktoralnya yang berjudul Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara.

    Sahroni menjelaskan disertasi doktoralnya mengemukakan prinsip ultimum remedium. Di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. 

    “Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya. Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.

    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai hukum pidana tak menguntungkan bagi negara. Justru, hukuman pidana menjadi beban negara.

    “Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” ungkap dia.
     

    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu menjelaskan langkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga, disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.

    “Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan lain sebagainya,” tambah Sahroni.

    Sahroni memahami substansi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Prabowo. Dia berharap, pengembalian kerugian negara berkali lipat tersebut menimbulkan efek jera.

    “Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” ujar dia.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melempar wacana pengampunan terhadap koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan Kepala Negara membaca disertasi doktoralnya yang berjudul Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara.
     
    Sahroni menjelaskan disertasi doktoralnya mengemukakan prinsip ultimum remedium. Di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. 
     
    “Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya. Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai hukum pidana tak menguntungkan bagi negara. Justru, hukuman pidana menjadi beban negara.
     
    “Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” ungkap dia.
     

    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu menjelaskan langkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga, disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.
     
    “Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan lain sebagainya,” tambah Sahroni.
     
    Sahroni memahami substansi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Prabowo. Dia berharap, pengembalian kerugian negara berkali lipat tersebut menimbulkan efek jera.
     
    “Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • Awang Faroek Tutup Usia, Kasus Dihentikan KPK

    Awang Faroek Tutup Usia, Kasus Dihentikan KPK

    Jakarta

    Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meninggal dunia. KPK memberhentikan penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

    Diketaui, Awang Faroek sempat dicegah ke luar negeri sejak 24 September 2024. Namun, KPK sendiri memang belum membeberkan konstruksi perkara ini.

    Kabar wafat ini awalnya disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim. Awang Faroek diketahui menjabat Gubernur Kaltim selama dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.

    Dilansir situs Kabupaten Kutai, Awang mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Minggu (22/12), pukul 21.00 Wita. Sejak 2014, Awang Faroek didiagnosis menderita Bell’s Palsy atau gangguan saraf yang menyebabkan kelumpuhan sebagian otot wajah. Rencananya, jenazah Awang akan dimakamkan di Tenggarong hari ini.

    Awang lahir di Tenggarong, 31 Januari 1948 dan tutup usia di usia 76 tahun. Awang adalah anak ke-11 dari pasangan Awang Ishak dan Dayang Johariah, dua tokoh Pamong Praja di Kaltim.

    KPK SP3 Penyidikan

    Foto: Awang Faroek Ishak (Situs Pemprov Kaltim)

    KPK akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini dilakukan usai KPK menerima surat kematian.

    “Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/12).

    KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Awang Faroek. KPK sendiri sedang mengusut korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

    “KPK turut berdukacita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.

    Awang memulai kariernya di Kantor Gubernur Kaltim pada 1973. Dia menjabat Pembantu Rektor III Universitas Mulawarman pada 1978 dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada 1982. Awang pernah menjadi anggota DPR/MPR RI selama dua periode, yakni 1987-1997.

    Awang pernah menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur (1999-2000) sebelum terpilih sebagai bupati definitif untuk dua periode (2000-2008). Dia menjadi Gubernur Kaltim pada 2008 sampai 2018. Dia kemudian menjadi anggota DPR RI dari Partai NasDem pada 2019-2024. Namun perolehan suaranya pada Pemilu 2024 menurun.

    Penggeledahan di Kaltim

    Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Adrial/detikcom)

    Adapun KPK menggeledah 2 unit rumah di Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

    “Pada tanggal 22 Oktober tahun 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara, satu rumah, dan Kota Samarinda satu rumah, di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa, Kamis (24/10).

    Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

    Tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

    Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)

  • Ketua MPR: Pemerintah bahas PPN 12 persen bila berdampak sektor mikro

    Ketua MPR: Pemerintah bahas PPN 12 persen bila berdampak sektor mikro

    Undang-undangnya memang tahun 2025 harus naik. Jadi ya itu masalahnya diundang-undang, maka kemudian pemerintah tahu, menyadari itu, maka yang diperlakukan adalah selektif. Apa itu selektif? Pilah-pilih. Apa itu pilah-pilih? Yang dianggap barang mewa

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan ada peluang pemerintah untuk membahas kembali penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap barang-barang mewah yang akan mulai berlaku pada Januari 2025 bila ternyata memberikan dampak terhadap sektor mikro.

    “Tapi ternyata (bila) pengenaan (PPN 12 persen) terhadap barang mewahnya ternyata juga masih berdampak kepada hal-hal yang sektor mikro. Ya, sudah kalau itu masih terjadi akan kami sampaikan, akan dibahas,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarya, Senin.

    Dia menyebut bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Undang-undangnya memang tahun 2025 harus naik. Jadi ya itu masalahnya diundang-undang, maka kemudian pemerintah tahu, menyadari itu, maka yang diperlakukan adalah selektif. Apa itu selektif? Pilah-pilih. Apa itu pilah-pilih? Yang dianggap barang mewah saja,” ucapnya.

    Dia pun menyebut pemerintah saat ini sedang merancang ulang stimulus ekonomi bagi rakyat guna mengantisipasi dampak yang muncul dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    “Sekarang desain tentang stimulus perekonomian bagi rakyat, sekarang lagi dihitung ulang, nanti akan disampaikan,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa pandangan ataupun keberatan rakyat terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 itu akan diambil oleh Presiden Prabowo Subinato sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

    “Ya, semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal   
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Desember 2024

    Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal Nasional 23 Desember 2024

    Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    diminta untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) di kementeriannya.
    Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi XII DPR RI
    Eddy Soeparno
    .
    Eddy menjelaskan bahwa keberadaan Dirjen Gakkum sangat penting untuk mengatasi masalah
    tambang ilegal
    .
    “Jadi memang harus ada. Makanya kita tegaskan, ini saya bicara sebagai anggota Komisi 12, kita tegaskan harus dipercepat pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang ada di Kementerian ESDM,” ujar Eddy kepada wartawan di Gedung MPR RI, Senin (23/12/2024).
    Menurut Eddy, tambang ilegal menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan.
    Keberadaannya juga membahayakan masyarakat dan berpotensi menyebabkan bencana.
    “Yang banyak sekali terjadi permasalah itu adalah tambang-tambang yang memang pengelolaannya adalah tambang-tambang rakyat, galian c, itu galian pasir,” kata Eddy.
    Sekjen PAN ini menekankan bahwa pembentukan Dirjen Gakkum di Kementerian ESDM diperlukan untuk penindakan lebih cepat terhadap tambang ilegal.
    “Dan itu sudah kita merupakan bagian dari hasil panitia kerja (panja)
    legal mining
    yang saya ketua panjanya di periode yang kemarin,” ungkap Eddy.
    Eddy juga menilai Dirjen Gakkum diperlukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap izin tambang yang tidak sesuai aturan.
    Izin pertambangan saat ini dikeluarkan oleh pusat. Namun, kondisi di lapangan sering tidak terpantau.
    “Nah itu yang kemudian permasalahan Amdal, permasalahan reklamasi, permasalahan pengerukan yang tidak sesuai dengan aturan itu sangat sering terjadi,” katanya.
    Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Dirjen Gakkum Kementerian ESDM akan dipimpin oleh orang dari unsur TNI, Polri, atau Kejaksaan.
    Hal ini disampaikan dalam acara Minerba Expo 2024 di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
    Bahlil berharap keterlibatan unsur penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian masalah di sektor ESDM, terutama terkait konflik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
    “Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak polisi, TNI, kalau enggak jaksa,” kata Bahlil.
    “Dengan demikian, maka penyelesaian konflik-konflik IUP sudah terselesaikan di Kementerian ESDM. Supaya
    clear
    barang ini,” imbuh dia.
    Ia menambahkan bahwa dalam konflik izin penambangan sering terjadi modus kecurangan, seperti ‘dokumen terbang’ antar-perusahaan tambang.
    Bahlil ingin ada penanganan tegas dengan melibatkan unsur hukum.
    Oleh karena itu, dia ingin ada penanganan yang tegas dengan pelibatan unsur hukum.
    Salah satu contohnya adalah posisi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM yang selama setahun sempat ditempati oleh Bambang Suswantono yang merupakan Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal.
    “Coba bayangkan Letnan Jenderal Marinir Jadi Plt. Dirjen Menerba satu tahun. Itu artinya apa? Karena sudah tidak bisa diatur, lama-lama saya turunkan juga tentara untuk atur kita kelihatannya,” kata Bahlil.
    Usulan penempatan orang dari TNI, Polri, atau Kejaksaan pada posisi Dirjen Gakkum telah disampaikan ke Komisi XII DPR RI.
    Pembentukan Ditjen Gakkum juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.
    “Saya berpikir, yang jadi Dirjen Gakkum ini, kalau bukan jaksa, polisi, kalau enggak, angkatan darat saja,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (14/11/2024).
    Ia menegaskan pentingnya posisi pimpinan Ditjen Gakkum diisi oleh orang yang bertanggung jawab menjalankan tugasnya, terutama yang tidak bersinggungan langsung dengan migas dan mineral.
    “Jadi yang memang dapat kita pertanggungjawabkan orangnya. Artinya, dia tidak campur hiruk-pikuk dalam dunia-dunia yang bapak-bapak ibu semua sudah tahu,” kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dikritik PDIP Soal PPN 12, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama

    Dikritik PDIP Soal PPN 12, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen Gerindra Ahmad Muzani ikut berkomentar soal ramainya politikus Gerindra yang disebut mengkritik balik PDI Perjuangan (PDIP).

    Muzani meluruskan bahwa pernyataan politikus-politikus Gerindra tersebut adalah sebatas ingin mengingatkan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan persetujuan bersama.

    “Nggak [menyerang PDIP], saya baca semuanya, saya ikutin semuanya. Cuma teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

    Muzani melanjutkan, jika memang ingin berkomentar lebih baik hanya sebatas memberi pandangan saja. Dia kembali menegaskan bahwa pihaknya tak sama sekali berniat seakan-akan “menyerang” PDIP.

    “Dan jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, kemudian kesannya ya ini kan produk bersama gitu loh kira-kira. Kalau mau beri pandangan ya pandangan saja gitu kira-kira seperti itu. Nggak, nggak, nggak,” urainya.

    Ketua MPR RI ini turut mengemukakan bahwa pastinya semua kemungkinan yang akan diambil oleh pemerintah, terutama presiden merupakan hal yang terbaik untuk rakyat Indonesia.

    “Ya semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh Pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” tukasnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis  sebelumnya, sejumlah politkus Gerindra mengkritik balik PDI Perjuangan (PDIP) yang belakangan ini cukup sering melontarkan keberatan dengan keputusan pemerintah untuk tetap menaikan tarif PPN menjadi 12%.  

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan bahkan menyarankan agar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera menyatakan diri sebagai oposisi.  

    Sebelum Hergun, politikus Gerindra lainnya yakni Wihadi Wiyanto dan Bahtra Banong juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka mempertanyakan sikap PDIP yang berubah menentang tarif PPN 12%.

    Adapun Heru Gunawan menuding bahwa banyak politisi PDIP mengunakan isu PPN untuk menyampaikan kritik kepada pemerintahan Prabowo Subianto atas rencana kenaikan PPN 12% atas barang tertentu.

    “Menurutnya, PDIP tidak perlu bermain drama dengan berpura-pura membela rakyat kecil. Semua tahu, bahwa kenaikan PPN 12% merupakan tanggung jawab PDIP yang kala itu menjadi pimpinan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tuturnya lewat rilisnya, Minggu (22/12/2024).

  • Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Sahroni DPR Sebut Perlu Kajian yang Dalam – Page 3

    Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Sahroni DPR Sebut Perlu Kajian yang Dalam – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri dengan catatan apabila mereka mengembalikan uang rakyat. Hal ini menuai polemik.

    Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa disertasi doktoralnya terkait prinsip ultimum remedium dapat dijadikan acuan.

    “Terkait langkah ini, Pak Prabowo mungkin bisa menjadikan disertasi doktoral saya sebagai referensi. Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    “Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat. Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” sambungnya.

    Politikus NasDem ini menuturkan, angkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.

    “Pengembalian kerugian negara memang tengah menjadi concern banyak pihak, baik di Komisi III atau pun institusi penegak hukum. Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan sebagainya,” jelas Sahroni.

    Dia pun berharap disertasinya dapat menjadi salah satu kerangka acuan untuk mengimplementasikan langkah Presiden Prabowo.

    “Jadi sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi hukum, saya memahami betul substansi langkah Pak Prabowo. Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” tutupnya.

  • Gerindra Sebut Prabowo Dengarkan Kritik soal PPN 12 Persen dan Bakal Ambil Sikap

    Gerindra Sebut Prabowo Dengarkan Kritik soal PPN 12 Persen dan Bakal Ambil Sikap

    Gerindra Sebut Prabowo Dengarkan Kritik soal PPN 12 Persen dan Bakal Ambil Sikap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra
    Ahmad Muzani
    memastikan, Presiden
    Prabowo Subianto
    mendengarkan kritik dan masukan terkait rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
    Menurut dia, kritik dan masukan, serta keberatan yang disampaikan publik akan menjadi pertimbangan Prabowo dalam mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
    “Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya Beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung MPR RI, Senin (23/12/2024).
    Dalam kesempatan itu, Muzani mengingatkan bahwa aturan soal kenaikan
    PPN 12 persen
    adalah produk yang disepakati bersama oleh partai di DPR RI dan pemerintah pada 2021.
    Ketika itu, kata Muzani, eksekutif dan legislatif mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara setelah terdampak Covid-19.
    “Pada 2021 ketika undang-undangnya ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid-19. Negara saat itu dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki penerimaan,” kata Muzani.
    “Sekarang kemudian kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya. Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja,” katanya.
    Untuk itu, Muzani meyakini bahwa Prabowo akan mengambil sikap atas segala kritik dan masukan yang disampaikan terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
    “Pak Prabowo, pemerintah mendengar, menyimak semua pandangan-pandangan itu dengan saksama. Dan itu akan jadi masukan bagi Pak Presiden, nanti akan disampaikan oleh Presiden atau pemerintah pada waktunya,” kata Muzani.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
    Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
    “Kita akan menyisir kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” katanya.
    Namun, keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut menuai kritik dari banyak pihak.
    Sebab, kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak pula kepada masyarakat kecil.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.