Kementrian Lembaga: MPR RI

  • PAN: Putusan MK beri kesempatan seluruh anak bangsa maju pilpres

    PAN: Putusan MK beri kesempatan seluruh anak bangsa maju pilpres

    Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal tersebut, lanjut dia, menjadi bagian demokrasi Indonesia untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi partai politik mengusung putra-putri terbaiknya menjadi capres ke depan.

    Dia pun menegaskan kembali sikap partainya yang sejak awal memang menghendaki agar presidential threshold diturunkan serendah-rendahnya, bahkan sampai dengan nol persen.

    “Ini adalah pandangan kami, dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan,” ucap Wakil Ketua MPR RI itu.

    Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPD: “Presidential threshold” dihapus beri proses kaderisasi parpol

    DPD: “Presidential threshold” dihapus beri proses kaderisasi parpol

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengemukakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) memberi perhatian pada proses kaderisasi partai politik.

    Menurut dia, keputusan tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat bahwa proses politik kandidat calon presiden dan calon wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka, dan bebas oleh setiap partai politik.

    “Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi karena sudah menjadi kewajiban partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Untuk itu, dia mengapresiasi putusan MK tersebut sebab membuka peluang bagi semua putra-putri terbaik bangsa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

    “Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 itu ke MK, namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,” ujarnya.

    Meski ambang batas pencalonan presiden dihapuskan, Sultan mengingatkan proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif agar tidak perlu digelar lebih dari satu kali, serta meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional yang terpilih.

    Dia juga berharap tanpa adanya ketentuan presidential threshold maka budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan guna terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

    Selain itu, dia juga meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah, yakni pemilihan legislatif (pileg) terlebih dahulu, baru setelahnya pemilihan presiden (pilpres).

    Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Netizen Ramai Bahas Trias Politica di Medsos, Apa Itu?

    Netizen Ramai Bahas Trias Politica di Medsos, Apa Itu?

    Jakarta, Beritasatu.com – Penetapan hukuman bagi koruptor di Indonesia dan pembahasan tentang trias politica ramai menjadi sorotan netizen di media sosial. Apa sebenarnya trias politica yang diterapkan di Indonesia?

    Konsep trias politica pertama kali diusulkan oleh John Locke, kemudian dikembangkan oleh Montesquieu yang membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

    Di Indonesia, penerapan trias politica merujuk pada pembagian kekuasaan dengan tambahan kekuasaan eksaminatif yang dikelola oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Belakangan, netizen Indonesia memperdebatkan relevansi trias politica dalam konteks demokrasi saat ini. Banyak yang merasa bahwa pemisahan kekuasaan harus lebih diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga keadilan sosial.

    Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh tiga lembaga, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tugas utama mereka adalah merancang undang-undang yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sementara itu, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang dan administrasi pemerintahan. Presiden dapat mendelegasikan tugasnya kepada para menteri untuk membantu menjalankan kebijakan.

    Adapun kekuasaan yudikatif berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA bertugas sebagai pengadilan tertinggi, sedangkan MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi.

    Penerapan trias politica di Indonesia sering kali tidak berjalan sempurna. Banyak kritik muncul mengenai konsentrasi kekuasaan yang dapat terjadi pada eksekutif, terutama saat partai mayoritas mendominasi DPR. Hal ini memicu diskusi di media sosial tentang perlunya pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang lebih baik.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya trias politica, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan berpartisipasi dalam diskusi politik yang konstruktif.

  • Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia merupakan pondasi penting dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Dikenal dengan istilah Trias Politica, sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembagian ini memiliki fungsi dan tanggung jawab jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya kontrol serta keseimbangan.

    Sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan kehendak rakyat.

    Dalam sistem pembagian kekuasaan, setiap lembaga sebagai pemilik kekuasaan tidak hanya memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, tetapi juga berfungsi untuk saling melengkapi demi terciptanya pemerintahan yang efektif.

    Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    1. Lembaga eksekutif

    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain presiden, lembaga ini juga mencakup wakil presiden dan para menteri yang bertugas mengelola berbagai sektor pemerintahan.

    Dalam konteks sistem pemerintahan, tugas utama lembaga eksekutif meliputi pelaksanaan administrasi negara, pengaturan kebijakan publik, serta penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, lembaga eksekutif tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan domestik tetapi juga berperan dalam hubungan luar negeri, termasuk perjanjian internasional dan diplomasi.

    Struktur organisasi lembaga ini dirancang untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugasnya, dengan dukungan dari aparat birokrasi yang profesional. Dengan demikian, lembaga eksekutif memainkan peranan vital dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan negara.

    2. Lembaga legislatif

    Di sisi lain, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki tanggung jawab utama dalam pembuatan undang-undang. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legislatif. Selain DPR, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Fungsi utama lembaga legislatif ini mencakup pembuatan undang-undang, penetapan anggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif, sehingga memastikan bahwa tindakan pemerintah sesuai dengan kepentingan masyarakat.

    Dalam menjalankan tugasnya, lembaga legislatif juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Melalui hak inisiatif, anggota legislatif dapat mengajukan rancangan undang-undang dan melakukan amandemen terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah.

    Selain itu, lembaga ini memiliki wewenang untuk menyetujui anggaran negara yang diajukan oleh eksekutif, serta melakukan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang melalui mekanisme pengawasan yang ketat.

    Dengan demikian, lembaga legislatif tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai representasi suara rakyat dan pengawas tindakan pemerintah.

    3. Lembaga yudikatif

    Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memainkan peran penting dalam sistem pemerintahan, bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan.

    Kedua lembaga ini berperan penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia, yang mencakup memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang masuk ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    MA bertanggung jawab atas pengadilan umum, sedangkan MK berfungsi untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Hal ini menciptakan jaminan bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga melindungi hak-hak warga negara.

    Selain itu, lembaga yudikatif juga berwenang untuk melakukan judicial review, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang, serta menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara.

    Dalam menjalankan fungsinya, lembaga yudikatif juga memiliki fungsi pengawasan terhadap tindakan eksekutif dan legislatif, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, lembaga yudikatif tidak hanya bertanggung jawab atas penegakan hukum tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan keadilan dalam masyarakat.

    Secara keseluruhan, sistem pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga menjamin kebebasan politik rakyat. Konsep ini sangat dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan dari Montesquieu yang menekankan pentingnya pembagian kekuasaan agar tidak terpusat pada satu lembaga atau individu.

  • Jokowi Masuk Daftar OCCRP Pemimpin Terkorup di Dunia: Jadi Uji Nyali KPK, Berani Bikin Sejarah? – Halaman all

    Jokowi Masuk Daftar OCCRP Pemimpin Terkorup di Dunia: Jadi Uji Nyali KPK, Berani Bikin Sejarah? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia, tepatnya menduduki posisi ketiga.

    Daftar tersebut diterbitkan Lembaga non pemerintah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang bermarkas di Amsterdam, Belanda.

    Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai daftar OCCRP dapat menjadi ajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejarah dalam melakukan pemeriksaan mantan pemimpin negara.

    “Sekarang tolong KPK uji nyali untuk menjadikan laporan itu sebagai dasar untuk melakukan penelitian,” Ray dikutip Rabu (2/1/2025).

    Namun, secara historis Indonesia, Ray menyebut, lembaga hukum tak punya sejarah mengadili mantan kepala negara. 

    “Masalahnya adalah sejak kapan Indonesia punya tradisi mengadili mantan pemimpin mereka. Tantangan Pak Jokowi agar dibuktikan, secara historis itu tidak punya dasar,” kata Ray.

    “Bahkan ketika Pak Harto disebut terlibat KKN pun secara hukum dia tidak pernah diperiksa. Makanya orang selalu berkelit bahwa Pak Harto itu bukanlah aktor yang terlibat korupsi karena tidak pernah dibuktikan secara hukum,” sambungnya. 

    Menurutnya, Jokowi mengerti betul hal itu, sehingga akan sulit membuktikan laporan OCCRP itu. 

    “Karena secara historis kita tidak punya tradisi untuk menghukum para pemimpin kita. Bahkan ketika Pak Harto dalam tap MPR KKN sekalipun dia tidak pernah diproses secara hukum,” terangnya. 

    Kemudian dikatakan Ray yang harus dilakukan Jokowi mempersilahkan aparat penegak hukum untuk segera meneliti harta kekayaan pribadinya dan juga keluarganya.

    “Itulah semangat dari Undang-undang Anti Korupsi. Jadi yang didorong itu bukan kita yang membuktikan kekayaannya, tapi beliau sendiri yang membuktikan bahwa harta kekayaan yang dia dapatkan itu legal,” tandasnya. 

    Framing Jahat

    Jokowi mempertanyakan bukti dari penilaian OCCRP yang memasukan namanya ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia.

    “Hehehe, ya terkorup, korup apa, yang dikorupsi apa, ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi di rumahnya, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengatakan, saat ini banyak framing jahat dan tudingan terhadap dirinya tanpa dilandasi bukti. 

    “Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, yaitu yang terjadi sekarang kan,” tutur Jokowi.

    Saat ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, ia justru meminta awak media menanyakan ke pihak yang melontarkan isu ini.

    Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.

    “Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.

    Apa Itu OCCRP?

    OCCRP adalah satu di antara organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda dan memiliki staf di enam benua.

    Mereka adalah organisasi nirlaba yang berorientasi pada misi dan bermitra dengan outlet media lain untuk menerbitkan berita yang mengarah pada tindakan nyata.

    Mengutip laman mereka, https://www.occrp.org/en/about-us, OCCRP memiliki divisi yang membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani masyarakat.

    OCCRP didirikan oleh wartawan investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007.

    OCCRP awalnya digiatkan di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, menegakkan standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.

    Dikutip dari situs resminya, OOCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai ‘Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption’.

    Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.

    Menurut organisasi tersebut, ‘pemenang’ dari nominasi tersebut adalah mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, yang digulingkan oleh kelompok militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) pada awal Desember 2024 lalu.

    Menurut salah satu juri nominasi ini, pendiri Daraj.com, Alia Ibrahim, Assad dianggap sebagai pemimpin terbrutal.

    Assad dianggap telah melakukan kerusakan dari segala sisi terhadap Suriah.

    Alia menilai butuh waktu puluhan tahun untuk memperbaiki kondisi Suriah imbas kepemimpinan brutal Assad selama 24 tahun.

    “Selain menjadi diktator seperti ayahnya, Assad menambahkan dimensi kejahatan korupsi yang tak terbayangkan, menghancurkan kehidupan banyak orang bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri.”

    “Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad, baik di Suriah maupun di kawasan ini, akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengatasinya,” jelasnya.

    Di sisi lain, OOCRP turut memberikan ‘penghargaan khusus’ kepada Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, berupa ‘Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup’.

    Adapun ‘penghargaan’ ini diberikan imbas brutalnya Obiang dalam memimpin negara tersebut berupa penindasan, penangkapan yang melanggar hukum, hingga penghilangan paksa terhadap orang yang berbeda pendapat.

    Selain itu, Obiang juga dianggap telah mencuri sebagai besar kekayaan negara yang dipimpinnya secara bersama-sama dengan orang-orang di lingkarannya.

    Model kepemimpinan Obiang ini membuat masyarakat Guinea Khatulistiwa menderita dalam kemiskinan ketika dirinya dan kroninya justru hidup dengan kemewahan.

    Jurnalis investigasi asal Ghana yang juga menjadi juri nominasi ini, Anas Aremeyaw Anas, menuturkan Obiang telah menciptakan dinasti otoriter sejak kepemimpinannya pada tahun 1979.

    “Melalui ketakutan, penindasan, dan korupsi, Teodoro Obiang telah menciptakan sebuah dinasti kekayaan dan kekebalan hukum,” kata Anas. 

    “Kecenderungan diktatornya dengan cepat ditiru oleh para pemimpin di seluruh benua Afrika, dengan para pemimpin kudeta saat ini yang memandangnya sebagai ayah baptis, dan memiliki ambisi yang sama untuk menjadi ayah baptis korupsi seperti dia,” sambung Anas.

    OOCRP menilai model kepemimpinan seperti Assad dan Obiang menjadi contoh rezim diktator yang sudah lama berkuasa di mana korupsi memainkan peran penting.

    Selengkapnya, berikut nama tokoh yang masuk dalam daftar nominasi pemimpin terkorup tahun 2024 versi OOCRP:

    Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad
    Presiden Kenya, William Ruto
    Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi)
    Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
    Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina
    Pengusaha India, Gautam Adani

  • Bahlil Bela Jokowi Soal Isu Presiden Tiga Periode, PDIP: Bahan Tertawaan Publik

    Bahlil Bela Jokowi Soal Isu Presiden Tiga Periode, PDIP: Bahan Tertawaan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menanggapi penegasan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, bahwa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak pernah memberikan arahan kepada para menterinya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode.

    Menurut Guntur, baik itu pembelaan Bahlil ataupun bantahan dari Jokowi sekalipun sama-sama dinilainya tidak masuk akal dan itu hanyalah menjadi bahan tertawaan publik.

    Setidaknya, ada dua alasan yang mendasarinya berpandangan demikian. Pertama, Guntur menilai yang mewacanakan tiga periode itu bukan hanya Bahlil saja, banyak tokoh-tokoh lain yang turut ikut serta, baik itu Ketua Umum Partai maupun menteri.

    Dia mengatakan, para Ketua Umum Partainya adalah Airlangga Hartarto (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Zulkifli Hasan (PAN). Kemudian, para menterinya ada Luhut Binsar Pandjaitan (Menkomarves) dan Tito Karnavian (Mendagri).

    “Dan juga Ketua MPR, Pak Bamsoet. Apa iya Bahlil bisa menggerakkan mereka semua? Apa kapasitas Bahlil saat itu? Dia belum Ketum Golkar, masih menteri investasi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).

    Kedua, ujar Guntur, jika Bahlil termasuk orang yang disebut Jokowi “menampar dan menjerumuskan” karena mewacanakan tiga periode, dirinya heran mengapa sampai sejauh ini Bahlil tidak pernah dimarahi dan disanksi oleh Jokowi.

    “Masa iya, orang tidak marah kalau ada yang menampar dan menjerumuskannya? Bahlil malah semakin moncer di dekat Jokowi, jadi menteri ESDM dan kemudian merebut [kursi] Ketua Umum Golkar,” tuturnya.

    Dengan demikian, Jubir PDIP ini merlihat bahwa Bahlil terlihat seperti orang yang sangat loyal, setia, dan mengikuti semua keinginan Jokowi.

    “Yang disebut Bahlil sebagai ‘Raja Jawa’. Pembelaan Bahlil yang tidak masuk akal ini, seperti halnya bantahan Jokowi yang tidak masuk akal, hanya jadi bahan tertawaan publik,” pungkasnya.

    Senada, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan wacana tiga periode hanya muncul di era pemerintahan Jokowi saja, bahkan dia mengklaim sampai sejauh ini Jokowi tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau menghentikan soal wacana tersebut.

    Artinya, lanjut dia, Jokowi mendiamkan wacana tersebut dan kalau mendiamkan ada dua konteks yang dimaknai Pangi yakni Jokowi memang mau dan memiliki niat untuk tiga periode.

    “Kalau saya presiden kan tinggal, saya bilang, saya tidak nyaman dengan statement itu. Tolong hentikan menteri-menteri yang mewacanakan saya tiga periode. Itu baru keren. Kalau enggak ya berarti ada niat, ada keinginan, tapi enggak kesampaian, itu aja,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Bahlil bela soal isu presiden tiga periode

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memberikan arahan kepada para menterinya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode. 

    Bahlil menegaskan bahwa ide terkait wacana tersebut pertama kali muncul dari dirinya sendiri, yakni sebelum ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar atau menjabat sebagai Menteri Investasi. 

    “Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi, yaitu saya. Dan saya sudah ngomong berkali-kali. Itu ide itu tidak pernah dari Presiden,” ujar Bahlil di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).  

    Bahlil menjelaskan ide tersebut muncul karena mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Tanah Air. 

    Menurutnya, jika pandemi terus berlanjut, pertumbuhan ekonomi akan semakin terpuruk, sehingga perlu dipertimbangkan beberapa skema, termasuk kemungkinan penundaan pilpres. 

  • MPR: PPN untuk barang mewah tegaskan Presiden tak tinggalkan rakyat

    MPR: PPN untuk barang mewah tegaskan Presiden tak tinggalkan rakyat

    Presiden Prabowo membuktikan konsistensinya bahwa ‘no one is left behind’

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kategori barang mewah menegaskan konsistensi dalam kebijakan ekonominya yang tidak meninggalkan rakyat.

    “Sekali lagi Presiden Prabowo membuktikan konsistensinya bahwa ‘no one is left behind’. Bagi Pak Prabowo dalam membangun ekonomi, kesejahteraan adalah hak untuk semua dan tidak boleh ada yang ditinggalkan,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai kebijakan tersebut membuktikan Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran aspirasi, mulai dari media sosial hingga petisi.

    “Presiden Prabowo membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, penyampaian aspirasi diberikan tempat dan sama sekali tidak ada represi. Presiden Prabowo mendengar aspirasi masyarakat dan langsung dibuktikan dengan kebijakan yang pro rakyat kecil,” ujarnya.

    Dia pun memastikan MPR RI akan terus mendukung program-program pro rakyat Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai amanat konstitusi pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

    “Dukungan MPR pada kebijakan penghapusan utang untuk UMKM, komitmen Presiden Prabowo untuk stop impor beras tahun depan dan naikkan harga gabah, PPN hanya untuk barang mewah hingga paket stimulus bantuan sosial Rp38 triliun,” kata dia.

    Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Menkeu pastikan PPN 12 persen tak dikenakan ke kebutuhan sehari-hari

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perintah Prabowo Bertentangan dengan Usulan Menteri Agama soal Biaya Haji 2025, Omon-omon?

    Perintah Prabowo Bertentangan dengan Usulan Menteri Agama soal Biaya Haji 2025, Omon-omon?

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Namun, usulan terbaru Kemenag justru menunjukkan kenaikan biaya yang dibebankan kepada jemaah haji, bertolak belakang dengan instruksi Presiden.

    Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin 30 Desember 2024, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93.389.684,99. 

    Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah naik menjadi 70% atau Rp65.372.779,49, sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya 30% atau Rp28.016.905.

    Kenaikan Bipih tersebut menjadi sorotan, terutama karena jumlahnya naik sekitar Rp9 juta dibandingkan biaya 2024 sebesar Rp56 juta. Hal ini bertentangan dengan arahan Prabowo yang menginginkan efisiensi tanpa membebani masyarakat.

    Baca juga: Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Arahan Tegas Prabowo
    Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan Kemenag untuk menyusun skema penurunan biaya haji. Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii menegaskan bahwa arahan Presiden tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan dengan biaya yang lebih efisien.

    “Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Wamenag Muhammad Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

    Penurunan biaya tersebut seharusnya diupayakan melalui efisiensi di berbagai komponen utama, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Bahkan, Prabowo secara khusus meminta rasionalisasi biaya penerbangan yang menjadi komponen tertinggi, mencapai 35-40% dari total biaya haji.

    “Output-nya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik,” lanjut Wamenag.
    Fakta Kenaikan Biaya Haji

    Namun, dalam rapat dengan DPR, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menjelaskan rincian biaya yang menunjukkan kenaikan signifikan. Usulan BPIH 2025 mencakup lima komponen utama:

    Biaya penerbangan PP: Rp34.386.390,68
    Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
    Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
    Living cost: Rp3.200.002,50
    Layanan masyarakat: Rp8.099.970,09

    Dengan total BPIH Rp93.389.684,99, usulan tersebut membebankan Rp65 juta kepada jemaah, lebih tinggi dibandingkan 2024. Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra mempertanyakan keputusan Kemenag yang menaikkan persentase Bipih jemaah dari 60% menjadi 70%.

    “Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp93,4 juta tahun lalu menjadi Rp93,3 juta. Namun, yang agak membingungkan saya, komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%,” ujar Nanang.

    Nanang juga mengkritik bahwa usulan ini membebani masyarakat meskipun total biaya tidak berubah signifikan. “Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi (perintah Prabowo) bertentangan dengan statement Pak Menteri,” tambahnya.
    Respons dan Tindak Lanjut

    Hingga kini, belum ada penjelasan dari Kemenag terkait langkah yang diambil untuk menyesuaikan usulan biaya haji dengan arahan Presiden Prabowo. Sementara itu, sorotan dari DPR dan publik terus menguat, mendesak Kemenag untuk merevisi usulan sesuai dengan mandat efisiensi dan keringanan biaya bagi masyarakat.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Namun, usulan terbaru Kemenag justru menunjukkan kenaikan biaya yang dibebankan kepada jemaah haji, bertolak belakang dengan instruksi Presiden.
     
    Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin 30 Desember 2024, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93.389.684,99. 
     
    Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah naik menjadi 70% atau Rp65.372.779,49, sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya 30% atau Rp28.016.905.
    Kenaikan Bipih tersebut menjadi sorotan, terutama karena jumlahnya naik sekitar Rp9 juta dibandingkan biaya 2024 sebesar Rp56 juta. Hal ini bertentangan dengan arahan Prabowo yang menginginkan efisiensi tanpa membebani masyarakat.
     
    Baca juga: Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Arahan Tegas Prabowo

    Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan Kemenag untuk menyusun skema penurunan biaya haji. Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii menegaskan bahwa arahan Presiden tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan dengan biaya yang lebih efisien.
     
    “Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Wamenag Muhammad Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
     
    Penurunan biaya tersebut seharusnya diupayakan melalui efisiensi di berbagai komponen utama, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Bahkan, Prabowo secara khusus meminta rasionalisasi biaya penerbangan yang menjadi komponen tertinggi, mencapai 35-40% dari total biaya haji.
     
    “Output-nya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik,” lanjut Wamenag.

    Fakta Kenaikan Biaya Haji

    Namun, dalam rapat dengan DPR, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menjelaskan rincian biaya yang menunjukkan kenaikan signifikan. Usulan BPIH 2025 mencakup lima komponen utama:

    Biaya penerbangan PP: Rp34.386.390,68
    Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
    Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
    Living cost: Rp3.200.002,50
    Layanan masyarakat: Rp8.099.970,09

    Dengan total BPIH Rp93.389.684,99, usulan tersebut membebankan Rp65 juta kepada jemaah, lebih tinggi dibandingkan 2024. Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra mempertanyakan keputusan Kemenag yang menaikkan persentase Bipih jemaah dari 60% menjadi 70%.
     
    “Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp93,4 juta tahun lalu menjadi Rp93,3 juta. Namun, yang agak membingungkan saya, komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%,” ujar Nanang.
     
    Nanang juga mengkritik bahwa usulan ini membebani masyarakat meskipun total biaya tidak berubah signifikan. “Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi (perintah Prabowo) bertentangan dengan statement Pak Menteri,” tambahnya.

    Respons dan Tindak Lanjut

    Hingga kini, belum ada penjelasan dari Kemenag terkait langkah yang diambil untuk menyesuaikan usulan biaya haji dengan arahan Presiden Prabowo. Sementara itu, sorotan dari DPR dan publik terus menguat, mendesak Kemenag untuk merevisi usulan sesuai dengan mandat efisiensi dan keringanan biaya bagi masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Waka MPR Bicara Penguatan Komitmen Anak Bangsa Hadapi Dinamika Global

    Waka MPR Bicara Penguatan Komitmen Anak Bangsa Hadapi Dinamika Global

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berbicara penguatan komitmen setiap anak bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Menurutnya, hal ini penting dilakukan di tengah berbagai tantangan yang hadir dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Kehidupan berbangsa dan bernegara yang dipengaruhi dinamika global dan nasional harus dijawab dengan penguatan komitmen setiap anak bangsa untuk bertekad mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa,” ujar Lestari dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Dia mengatakan memasuki tahun 2025, diperlukan semangat untuk memperkuat komitmen kita dalam membangun sejumlah sektor kehidupan menjadi lebih baik lagi, mengingat tantangan yang dihadapi juga semakin besar.

    Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintahan baru yang mengusung misi Asta Cita, yang antara lain berisikan tentang upaya pengokohan ideologi hingga demokrasi, pemantapan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa lewat swasembada pangan hingga ekonomi kreatif itu, harus benar-benar serius diwujudkan.

    Penguatan komitmen terkait sejumlah target di berbagai sektor pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah itu, penting untuk direalisasikan sebagai bagian upaya membangun semangat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Tanpa gerak bersama dalam kolaborasi yang harmoni setiap anak bangsa, jelas Rerie, berbagai tujuan pembangunan yang telah dicanangkan akan sulit dicapai.

    “Kebersamaan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara sangat dibutuhkan,” jelasnya.

    Karena itu, tegas Rerie, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah harus mampu mendorong agar setiap anak bangsa mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan seperti nilai-nilai ketuhanan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, gotong-royong, dan kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam keseharian mereka.

    (akd/akd)

  • Jubir PDIP Senggol Nama Bahlil hingga Luhut soal Isu Jokowi Minta 3 Periode – Halaman all

    Jubir PDIP Senggol Nama Bahlil hingga Luhut soal Isu Jokowi Minta 3 Periode – Halaman all

    TRBUNNEWS.COM – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sering disuarakan orang-orang di lingkaran Jokowi sendiri. 

    Guntur membeberkan sejumlah nama, mulai dari Ketua Umum Partai PAN, Zulkifili Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia hingga Mantan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

    “Disuarakan oleh ketua-ketua umum parpol saat itu seperti Airlangga Hartarto (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN) dan dari PSI.”

    “Juga oleh menteri-menteri Jokowi seperti Bahlil Lahadalia, Luhut Binsar Pandjaitan dan Tito Karnavian,” kata Guntur, Selasa (31/12/2024). 

    “Ditambah dukungan Ketua MPR waktu itu Bambang Soesatyo terhadap wacana 3 periode bahkan menyinggung soal amandemen UUD 1945 pada Desember 2022,” sambungnya.

    Dari sejumlah nama itu, menurut Guntur Romli, tak ada satu pun yang ditegur Jokowi. 

    Padahal, keinginan itu, menurutnya, sangat bertentangan dengan konstitusi. 

    Guntur Romli menduga, Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden justru nyaman dengan kemunculan wacana 3 periode jabatannya. 

    “Tidak adanya teguran dan sanksi Jokowi kepada mereka menunjukkan Jokowi merasa nyaman-nyaman saja dengan pernyataan mereka.”

    “Masa iya, kita tidak marah pada orang yang menampar dan menjerumuskan kita,” kata Guntur.

    Guntur menegaskan bahwa PDIP dari awal sudah menolak usulan itu.

    Oleh karena itu, ia pun meminta Jokowi tak membawa-bawa nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

    “Jokowi tidak perlu membawa-bawa nama Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri yang sejak awal sudah menegaskan penolakan terhadap permintaan 3 periode dan perpanjangan masa jabatan karena bertentangan dengan konstitusi,” ujar Guntur. 

    Respons Bahlil soal Isu 3 Periode

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menanggapi isu yang kembali digulirkan PDIP ini. 

    Bahlil menceritakan, wacana 3 periode ini bermula dari pernyataannya untuk menunda pelaksanaan Pilpres.

    Usulan itu disampaikan Bahlil saat masih menjadi Menteri Investasi kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Jokowi. 

    “Saya ingin mengatakan begini ya, sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, tolong dicatat baik-baik ya. Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk Pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi, yaitu saya.”

    “Itu ide itu tidak pernah Presiden, waktu itu Presiden Pak Jokowi dulu tak memerintahkan kepada siapa pun. Jadi rasanya agak sok tahu juga kelihatannya ya,” kata Bahlil saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Bahlil menjelaskan alasan dirinya mengusulkan Pilpres kala itu ditunda. 

    Hal ini lantaran kondisi negara tengah sulit diterpa pandemi Covid-19.

    “Itu yang ngomong itu pertama saya ketika saya menjadi penanggap dari surveinya Pak Burhanudin Mutadi.” 

    “Di situ dikatakan bahwa kalau Covid ini belum berakhir, maka ekonomi kita itu akan semakin dalam pertumbuhannya,” ucapnya. 

    Sebagai Menteri Investasi saat itu, Bahlil berpandangan bahwa ekonomi Indonesia bisa semakin tertekan dengan adanya Pilpres.

    Oleh sebab itu, ia pun mengusulkan agar Pilpres di Indonesia ditunda sampai kondisi perekonomian membaik pasca Covid-19.

    “Kalau memang dapat dipertimbangkan secara aturan memperbolehkan, ya kalau boleh pilpresnya ditunda,” katanya. 

    Ia menegaskan Jokowi tidak pernah meminta untuk perpanjangan jabatan sampai tiga periode. 

    “Nggak ada yang minta tiga periode itu omongan saya, coba dah dibuka file lama itu.”

    “Jadi jangan diputar kaset kotor dong, kaset rusak itu loh,” ujarnya. 

    Isu ini kembali mencuat setelah disinggung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menanggapi status tersangka dirinya. 

    Ia menyebut sosok yang punya ambisi kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.  

    “Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu,” kata Hasto dalam videonya, Kamis (26/12/2024).

    Isu itu semakin memanas Guntur Romli, mengatakan Hasto menyimpan video-video yang menjadi bukti skandal elite politik, termasuk mengenai isu tiga periode itu. 

    Guntur mengatakan, itu sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto dalam  kasus Harun Masiku.

    Guntur mengklaim  video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

    Dalam video itu ada dugaan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden, Anies Baswedan, melalui kasus korupsi.

    Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.

    Selain itu, ada pula video mengenai isu tiga periode Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    (Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com)