Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan mengatasi polemik pagar laut di perairan Tangerang dan Kawasan Teluk Jakarta. Pagar yang membentang sepanjang puluhan kilometer itu nyaris tak tersentuh dan seolah tidak bertuan. Prabowo telah memerintahkan pembongkaran.

    Sekretaris Jenderal alias Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkap bahwa ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

    “Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani belum lama ini. 

    Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya. 

    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun. Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

    “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Harus Dicabut!

    Adapun, Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friyatna mengatakan adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan karena wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama.

    Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.

    “Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya. Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (17/11/2025). 

    Menurutnya, adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan kerusakan alam. Pasalnya, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut. Lalu pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang.

    Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir.

    “Dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut,” kata Mukri. 

    KKP Menyambut Baik

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” ucapnya. 

    Dia berharap dengan dicabutnya pagar bambu tersebut maka nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari – hari. Pasalnya, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

    Hal ini karena pagar laut tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

  • Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?

    Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?

    Jakarta

    Raffi Ahmad diduga dikawal petugas patwal saat membuat konten ‘pamer mobil baru’ di rumah Andre Taulany. Lantas, bolehkah kendaraan pribadi mendapat pengawalan di momen sejenis? Berikut kami rangkum lagi aturannya.

    Momen Raffi Ahmad diduga menggunakan jasa patwal saat membuat konten bersama Andre Taulany terlihat di kanal Youtube Rans Entertainment. Ketika itu, dia mengemudikan sendiri mobil Suzuki Jimny berkelir hitam.

    Raffi Ahmad ditemani seorang pria yang duduk di kursi penumpang. Suami Nagita Slavina itu mengaku hendak memamerkan kendaraan barunya tersebut ke Andre Taulany.

    “Gue mau ke rumah Andre Taulany, gue mau pamer kalau gue punya mobil bagus. Soalnya gue lihat di YouTube-nya ada vlog-nya Boy William (soal Suzuki Jimny),” ujar Raffi sambil menyetir kendaraan, dikutip Jumat (17/1).

    Raffi Ahmad diduga dikawal patwal. Foto: Doc. Screen Capture.

    Namun, di tengah-tengah video, ada pemandangan unik yang membuat sebagian pihak salah fokus (salfok). Sebab, saat sedang mengemudi, terdengar suara sirene patwal yang bersaut-sautan.

    Bahkan, menjelang akhir video, kamera menangkap momen petugas patwal bermotor sedang melaju di depan kendaraan Raffi Ahmad. Petugas tersebut seperti sedang melakukan pengawalan.

    Padahal, ketika itu, perjalanan Raffi hanya untuk membuat konten. Dia bukan sedang menjalani tugas negara. Lantas, bagaimana, sih, aturan mainnya?

    [Gambas:Youtube]

    Aturan soal Pengawalan

    Aturan mengenai pengawalan kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapat fasilitas pengawalan.

    Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;Ketua/Wakil Ketua MPR;Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;Hakim Agung;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Menteri atau pejabat setingkat Menteri;Gubernur/Wakil Gubernur; danBupati atau Walikota.

    Bila merujuk pada aturan tersebut, jabatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Kepresidenan memang tak tertulis. Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus kepresidenan mendapat fasilitas yang setara dengan menteri.

    Di Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017 pasal 8 ayat 1 juga dijelaskan, pengawalan polisi bisa diberikan untuk pejabat-pejabat tertentu sesuai rekomendasi Kapolri.

    Namun, menurut penelusuran detikOto, belum ada aturan khusus yang mengatur soal kapan pejabat negara boleh mendapat pengawalan di perjalanan. Termasuk soal perjalanan nondinas yang mendapat pengawalan seperti halnya sedang bekerja.

    (sfn/dry)

  • Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP – Halaman all

    Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah disegel, pagar laut 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan bakal dicabut hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir dari Kompas.com.

    Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.

    “Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

    Ia berharap setelah pencabutan, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi.

    Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

    Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1/2024).

    Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.

    Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.

    3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut 

    Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

    Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

     Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2

    Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

    Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Belum Ditemukan Tindak Pidana

    Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

  • Zakat dan Duit Koruptor untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Memangnya Boleh? – Page 3

    Zakat dan Duit Koruptor untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Memangnya Boleh? – Page 3

    Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, untuk membuat program makan bergizi gratis (MBG) sukses tidak perlu melanggar aturan agama.

    Hal itu disampaikan HNW menanggapi usulan pembiayaan program makan bergizi gratis menggunakan dana zakat.

    “Sebagai bentuk dukungan agar program makan bergizi itu sukses gitu ya, tetapi agar sukses ya tidak perlu melanggar aturan agama,” kata HNW kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.

    Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menyebut, pendanaan program andalan Presiden Prabowo Subianto itu sudah diatur menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga, pemerintah hanya perlu mengoptimalkan anggaran yang sudah disediakan.

    “Makan bergizi gratis itu adalah program dari pemerintah yang basisnya adalah APBN, dan karenanya sudah sangat sewajarnya dibiayai oleh APBN. Jangan sampai nanti malah APBN yang diperuntukkan malah tidak terkawal dengan baik karena dipakainya sumber dana dari yang lain yaitu zakat,” ujar politikus PKS.

    “Karena itu kita membantu dengan mengingatkan agar APBN-nya betul-betul APBN yang disediakan sekitar 71 triliun itu. Tahap pertama itu betul-betul terlaksana dengan amanah, terlaksana dengan fokus yang benar, sehingga menyasar kepada pihak-pihak yang benar. Dengan demikian maka tujuan daripada makan bergizi gratis tadi bisa terpenuhi,” sambungnya.

    Menurut HNW, meskipun APBN dan zakat diperuntukan bagi masyarakat namun keduanya memiliki aturan masing-masing.

    “Zakat dipergunakan untuk membantu para fakir dan miskin di luar dari yang terkait dengan makan bergizi gratis,” ucap HNW.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menilai usulan penggunaan zakat untuk biaya makan bergizi gratis (MBG) harus lewat kajian dengan para ulama terlebih dahulu.

    “Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.

    “Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” tambah Saleh.

    Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat atau fakir miskin.

    “Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?” kata dia.

    “Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?” sambungnya.

    Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama yakni aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. “Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.

  • Wakil Ketua MPR dukung `parliamentary threshold` dihapus

    Wakil Ketua MPR dukung `parliamentary threshold` dihapus

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno (tengah) usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

    Wakil Ketua MPR dukung `parliamentary threshold` dihapus
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 16:27 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendukung ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dihapus agar hak pilih masyarakat bisa tersalurkan.

    Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan ambang batas 4 persen menyebabkan 16 juta suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menjadi tak berguna.

    Peluang penghapusan parliamentary threshold sebesar 4 persen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    “Saya rasa untuk keadilan demokrasi kita, jangan sampai ada suara rakyat yang dititipkan kepada wakilnya hilang,” kata Eddy.

    Berkaca pada pileg lalu, penerapan parliamentary threshold sebesar 4 persen menyebabkan ada partai-partai yang tak lolos parlemen, walaupun suaranya hampir mencapai ambang batas, di antaranya PPP yang mendapat suara 3,9 persen dan PSI dengan 3 persen.

    “Ini berarti ada masyarakat yang memilih, tetapi hak pilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” katanya.

     

    Namun, jika ke depannya tidak ada pembatasan, menurut Eddy, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota lolos ke parlemen.

    “Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan, saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos,” katanya.

    Ia pun meyakini bahwa wacana penghapusan ambang batas parlemen maupun penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, merupakan bentuk keadilan demokrasi.

    “Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau presidential threshold maupun parliamentary threshold itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Pengamat Kritik Penambahan Reses DPD RI: Beban Berat Bagi APBN

    Pengamat Kritik Penambahan Reses DPD RI: Beban Berat Bagi APBN

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai kebijakan penambahan jumlah reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melanggar aturan dan membebani keuangan negara.

    Kebijakan tersebut meningkatkan jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali di tahun persidangan terakhir 2025, khususnya dalam rentang Oktober hingga Desember.

    Hardjuno menegaskan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) karena masa reses DPD seharusnya mengikuti masa reses DPR. Pada periode tersebut, DPR hanya memiliki satu kali reses, bukan dua.

    “Saya kira, selain melanggar UU MD3, penambahan reses ini tentu akan memberikan tekanan yang berat kepada APBN kita. Ini mencerminkan para pembuat kebijakan di DPD tidak memiliki sense of crisis,” kata Hardjuno saat ditemui di Surabaya, Jumat (17/1/2025).

    Hardjuno mengungkapkan keprihatinannya atas besarnya biaya yang dikeluarkan negara untuk membiayai reses tambahan ini. Ia menekankan bahwa uang rakyat harus dikelola dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

    “Kita tahu uang reses yang diberikan secara lumsum kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang 350 juta rupiah sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” tegasnya.

    Hardjuno, yang juga dikenal sebagai peneliti dalam studi perampasan aset, menilai bahwa langkah ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang pengelolaan keuangan negara.

    Ia menyatakan bahwa jadwal reses DPD dan DPR selama ini telah disinkronkan untuk menjaga efektivitas fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. “Selama ini jadwal sidang dan reses DPD telah disinkronkan dengan DPR untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan efektif,” jelasnya.

    Menurut Hardjuno, kebijakan ini juga mencerminkan pengelolaan dana publik yang tidak transparan dan bertanggung jawab. Ia meminta agar kebijakan tersebut segera dihentikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” ujarnya

    Ia berharap kritik yang disampaikan menjadi perhatian serius bagi pimpinan DPD RI agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut anggaran negara. “Kami harapkan, semua pihak yang terlibat bersikap terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang telah diambil,” pungkasnya. [asg/suf]

  • Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional, Pj Bupati Jepara Beri Penghargaan Kepada Lestari Moerdijat

    Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional, Pj Bupati Jepara Beri Penghargaan Kepada Lestari Moerdijat

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta menyerahkan penghargaan kepada Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. 

    Mbak Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat diberikan penghargaan oleh Pemkab Jepara karena perannya sebagai penggagas pengusulan Ratu Kalinyamat menjadi pahlawan nasional. 

    Penyerahan ini dilakukan di Pendapa RA. Kartini Jepara pada Jumat, (17/1/2025).

    Turut mendampingi jajaran Forkopimda Jepara dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.

    H Edy Supriyanta dalam sambutannya menyebut jika Lestari Moerdijat merupakan salah satu putri  terbaik Indonesia. 

    Tidak hanya kami kenal sebagai salah satu pemimpin Nasional di MPR RI, tetapi juga seorang penggagas yang visioner. 

    “Upaya gigih yang Bu Rerie lakukan bersama tim yaitu mengusulkan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional telah berhasil. Gelar pahlawan ini bukan hanya milik Jepara, tetapi seluruh bangsa Indonesia. Saya mewakili seluruh masyarakat Jepara, sekali lagi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Lestari Moerdijat atas dedikasi dan upaya tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut Edy Supriyanta berharap agar Lestari Moerdijat selaku anggota  DPR dan MPR RI selalu jadi penghubung Jepara dengan Pusat. 

    Dirinya terus berharap dukungan dari politisi Nasdem itu dalam membangun Jepara.

    “Saya yakin semangat dan komitmen yang telah ditunjukkan Bu Rerie  melalui perjuangan mengangkat nama Ratu Kalinyamat, akan Ibu teruskan dalam mendukung pembangunan di Jepara. Melalui tangan dingin dan pemikiran visioner Bu Rerie dalam membantu Jepara, maka Jepara dapat semakin maju dan memberikan kontribusi lebih besar bagi kemajuan bangsa Indonesia,” jelas Edy.

    Diakhir sambutannya, Edy Supriyanta mengingatkan agar pemberian penghargaan ini dijadikan momentum ini sebagai pengingat akan pentingnya menjaga nilai perjuangan, sebagai pemacu semangat membangun dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

    Sementara itu Lestari Moerdijat dalam kesempatan ini melontarkan gagasan untuk melakukan revitalisasi kebesaran maritim Jepara pada era Ratu Kalinyamat melalui museum. 

    Hal ini salah satu syrategi agar anak-anak muda mau belajar dari masa keemasan Jepara sebagai bandar yang mempunyai kekuatan maritim terbesar di Jawa.

    “Revitalisasi ini perlu dilalukan setelah Kalinyamat ditetapkan menjadi pahlawan setahun yang lalu. Karena itu kita harus kembali menghidupkan gagasan dan spiritnya dengan melakukan revitalisasi kemasyhuran potensi bahari Jepara,” kata Lestari Moeedijat. (Ito)

  • Penambahan Reses DPD Dikritik, Dinilai Langgar UU dan Bebani APBN

    Penambahan Reses DPD Dikritik, Dinilai Langgar UU dan Bebani APBN

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menambah jumlah masa reses pada Oktober hingga Desember 2025 dari satu kali menjadi dua kali menuai kritik tajam. Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tetapi juga mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap krisis keuangan negara.

    “Masa reses DPD seharusnya sinkron dengan DPR, yang pada periode Oktober-Desember 2025 hanya satu kali. Kebijakan ini tidak hanya melanggar UU MD3, tetapi juga memberikan tekanan berat pada APBN,” kata Hardjuno, Jumat (17/1/2025).

    Hardjuno menjelaskan, biaya reses yang diberikan secara lump sum kepada anggota DPD sangat besar, mencapai Rp 350 juta per orang setiap reses. Dengan jumlah anggota DPD sebanyak 152 orang, penambahan satu masa reses diperkirakan menguras anggaran hingga miliaran rupiah.

    “Bayangkan, untuk satu kali reses tambahan, APBN harus mengeluarkan dana sekitar Rp 53,2 miliar. Ini adalah angka yang tidak kecil, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang sedang defisit,” jelas Hardjuno.

    Menurut Hardjuno, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas yang diatur dalam UU Pengelolaan Keuangan Negara. Ia menegaskan, jadwal sidang dan reses DPD selama ini telah disinkronkan dengan DPR untuk menjaga efektivitas fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi.

    “Penambahan reses ini mencederai tata kelola keuangan negara yang baik. Kami meminta DPD menghentikan kebijakan yang menghambur-hamburkan dana publik ini,” tegasnya.

    Selain kritik dari Hardjuno, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran terkait kebijakan ini. ICWI menilai penambahan masa reses yang tidak sesuai aturan memiliki implikasi serius terhadap penggunaan anggaran negara.

    “Kami mendukung langkah ICWI untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap tertib dan transparan,” tambah Hardjuno.

    Hardjuno berharap kritik ini menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih bijak dalam membuat kebijakan anggaran. Ia juga mengingatkan perilaku korup tidak hanya berupa pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.

    “Kami harapkan semua pihak terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan ini,” pungkas Hardjuno.

  • Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik (parpol) merespons wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

    Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu. 

    Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik wacana yang dilemparkan oleh Yusril itu. Dia berkaca pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, bahwa banyak parpol yang memperoleh suara hampir 4% namun gagal karena PT yang ada. 

    “Ada partai-partai yang hampir masuk seperti PPP yang suaranya sampai 3,9% lalu PSI hampir 3%. Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno melalui siaran pers, Jumat (17/1/2025).

    Eddy menyoroti bahwa terdapat 16 juta suara pemilih yang hilang akibat ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2024 lalu. 

    Ke depan, pria yang juga Wakil Ketua MPR itu memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.

    “Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos. Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ujarnya.

    Eddy meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen merupakan bentuk keadilan demokrasi. Dia berpesan jangan sampai ada suara yang dititipkan untuk wakil rakyat hilang karena hanya ambang batas.

    “Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau Presidential Threshold maupun Parliamentary Threshold itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” paparnya. 

    Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini ambang batas parlemen masih berlaku sebesar 4%. 

    Muzani mengaku tak ingin fokus pada kemungkinan-kemungkinan sebagaimana wacana yang dikempar oleh Yusril. Dia justru berharap agar tidak ada perubahan yang berpotensi menyebabkan kebingungan. 

    “Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parlementary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah nanti malah membingungkan,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Sementara itu, dari sisi DPR, Muzani memastikan bahwa legislator akan tetap teguh pada yang saat ini berlaku. 

    “Kalau dari sisi Parlemen DPR saya rasa ya tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni 4%. Kalau dari sisi DPR,” ucap pria yang juga menjabat Ketua MPR itu. 

    Untuk diketahui, Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) dan partai-partai nonparlemen lainnya memiliki peluang lebih besar untuk menempatkan wakil di Senayan pada Pemilu 2029. Mantan Ketua Umum PBB itu memperkirakan, jalan bagi parpol untuk bisa ke Senayan semakin besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold melalui putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. 

    Menurutnya, kemungkinan untuk penghapusan parliamentary threshold akan ada sekiranya ada pihak yang menguji ketentuan dalam UU Pemilu itu ke MK. 

    Setahun yang lalu, MK memang telah menegaskan bahwa PT 4% itu tidak memiliki dasar yang jelas. Hal itu kendati MK masih menganggap parliamentary threshold konstitusional sebagai open legal policy. 

    Namun, kalau belakangan MK menyatakan bahwa presidential threshold bertentangan dengan UUD 45, maka besar kemungkinan MK juga akan menyatakan bahwa parliamentary threshold adalah juga bertentangan dengan UUD 45. Oleh karena itu, bila ambang batas parlemen juga dihapus, peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengirim wakilnya di kursi DPR terbuka lebar.

    Keterpilihan Gugum di situasi politik terkini, tambah Yusril, akan makin memperkuat semangat PBB dan kader-kadernya untuk all out. 

    “Di luar partai, norma undang-undang pemilu akan semakin kondusif. Sementara di dalam, partai akan dipimpin oleh ketua umum baru dengan gagasan-gagasan yang lebih segar. Saya kira ini sebuah kombinasi yang amat menguntungkan bagi masa depan PBB,” ucap Yusril dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

  • Wakil Ketua DPR Dasco dan Dubes Singapura Bahas Energi Baru Terbarukan

    Wakil Ketua DPR Dasco dan Dubes Singapura Bahas Energi Baru Terbarukan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima Duta Besar Singapura HE Mr Kwok Fook Seng di Gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Dasco mengaku dirinya dan Dubes Singapura membahas sejumlah hal khususnya khususnya soal kerja sama energi baru terbarukan (EBT).

    “Tadi kita bicara energi terbarukan, bicara soal pangan, soal kerja sama di berbagai bidang,” kata Dasco seusai pertemuan tersebut.

    Menurut Dasco, pihak Singapura juga sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diwakili menko perekonomian, menteri ESDM, dan menteri investasi untuk membahas kerja sama EBT tersebut.

    “Singapura juga sudah ketemu juga dengan menko perekonomian, dengan menteri ESDM, menteri investasi dan membicarakan banyak hal termasuk investasi,” tutur Dasco.

    Hanya saja, Dasco memastikan belum ada pembicaraan soal kesepakatan kerja sama dalam pertemuannya dengan perwakilan Singapura. Menurutnya, hal yang dibahas dalam pertemuan itu hanya sebatas koordinasi terkait masa depan energi baru terbarukan.

    “Tentu saja pembicaraan kerja sama itu nanti dilakukan, tadi kita baru membicarakan berbagai hal tentang bagaimana koordinasi-koordinasi, bagaimana tentang masa depan energi baru terbarukan,” ungkap Dasco.

    Dasco juga memastikan pertemuan itu hanya membahas energi baru terbarukan dan tidak ada pembahasan soal program makan bergizi gratis (MBG) dalam pertemuan tersebut. “Kita enggak ngomongin MBG,” tegas Dasco.