Kementrian Lembaga: MPR RI

  • MPR: Sumpah Pemuda momentum perkuat upaya penyelamatan lingkungan

    MPR: Sumpah Pemuda momentum perkuat upaya penyelamatan lingkungan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai peringatan Sumpah Pemuda menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen anak-anak muda dalam kolaborasi menyelamatkan lingkungan menghadapi ancaman krisis iklim.

    “Komitmen pendiri bangsa untuk bersatu dalam tanah air, bangsa dan bahasa yang sama harus dijaga dengan berkomitmen dan berkolaborasi menyelamatkan lingkungan,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Eddy mengatakan komitmen bersama menyelamatkan lingkungan adalah upaya bersama memastikan ruang hidup yang lebih baik, lebih sehat dan lebih layak untuk generasi selanjutnya di tengah ancaman krisis iklim.

    Ia meyakini anak-anak muda memiliki kepedulian yang tinggi dalam upaya menyelamatkan lingkungan. Hal ini karena kesadaran tentang ancaman krisis iklim yang dimiliki generasi muda.

    “Saya di MPR terus bertemu dan berinteraksi dengan kalangan muda dengan program MPR Goes to Campus dengan tema lingkungan dan berkelanjutan, yang sudah menjangkau 35 universitas di seluruh Indonesia,” tuturnya

    Ia mengaku bersyukur karena respons mahasiswa yang luar biasa dengan berbagai aspirasi, masukan dan bahkan langsung menindaklanjuti ajakan kolaborasi dengan MPR.

    Selain itu, Doktor Ilmu Politik UI ini juga mengapresiasi berbagai gerakan anak muda yang saat ini menjadi inspirasi dan penggerak untuk menyelamatkan lingkungan.

    “Beberapa kali juga kami di MPR berkolaborasi dengan Pandawara untuk memperluas inspirasi mereka dalam upaya selamatkan lingkungan dan menghadapi ancaman krisis iklim. Kami mendorong semoga lebih banyak lagi Pandawara-Pandawara baru di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

    Eddy menyampaikan MPR adalah rumah kolaborasi yang membuka ruang seluas-luasnya bagi anak muda untuk bersama-sama mencegah dampak krisis iklim.

    “Climate action starts now. Krisis iklim sudah di depan mata dan aksi menghadapi krisis ini tidak bisa ditunda. Ayo kolaborasi!,” tutur Eddy.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kartu nusuk menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar kartu nusuk dibagikan kepada calon jemaah haji 2026 sebelum pemberangkatan ke Arab Saudi. Tujuannya untuk memitigasi banyaknya jemaah hilang dan terlantar di Arab Saudi.
    Sejalan dengan usulan itu, Marwan juga meminta pemerintah menghadirkan penyedia layanan haji atau syarikah yang berada di Indonesia.
    “Kita sudah wanti-wanti tentang itu. Maka kita meminta pemerintah Indonesia menghadirkan syarikah di Tanah Air. Maka nusuk itu harus diterima di Indonesia sebelum sampai ke Saudi,” kata Marwan pasca rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    “Maka kewajiban hadir di sini, di Indonesia ini, di setiap embarkasi, jadi nusuk sudah dibagikan. Sehingga kita meyakini dengan mengantongi nusuk, tidak terjadi lagi tumpang tindih,” sambungnya.
    Lantas, apa itu nusuk yang wajib dimiliki para calon jemaah haji 2026? Berikut penjelasannya:
    Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kartu nusuk adalah identitas resmi bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci.
    Benda tersebut biasanya berbahan PVC dan didominasi warna putih-cokelat. Kartu ini juga dilengkapi foto, kode QR, dan nomor visa masing-masing jemaah haji.
    Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
    Selain sebagai identitas, kartu nusuk juga merupakan tiket bagi jemaah dalam mendapatkan akses pelayanan dari syarikah dalam setiap tahapan ibadah haji.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia sudah menggandeng dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
    Kartu nusuk juga berfungsi sebagai acuan verifikasi dan syarat masuk ke tempat, seperti Masjidil Haram hingga rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
    Selain itu, kartu nusuk juga bermanfaat untuk petugas haji dalam memantau, mengatur, dan memastikan keamanan serta tertibnya pergerakan jemaah selama ibadah haji.
    Jika hilang, proses penggantian kartu busuk tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, kartun nusuk sempat menjadi permasalahan karena adanya keterlambatan distribusi dan aktivasi kartu bagi sebagian besar jemaah Indonesia, terutama yang baru tiba di Arab Saudi.
    Munculnya persoalan kartu nusuk itu tidak lepas dari polemik sistem syarikah sebagai yang berwenang mengeluarkan kartu identitas jemaah haji tersebut.
    Penerapan sistem multisyarikah, di mana satu kloter dilayani oleh beberapa syarikah, menyebabkan kekacauan dalam pengelompokan kloter dan pelayanan. Sistem ini menyebabkan jemaah, termasuk suami istri dan lansia, terpisah dari rombongan dan keluarga.
    Di samping itu, mekanisme untuk pembuatan kartu nusuk untuk jemaah haji tidak seimbang dengan kecepatan proses data di Indonesia.
    Sebab, bisa jadi ada perubahan data jemaah haji yang mengakibatkan data untuk pendaftaran nusuk menjadi semrawut.
    Marwan sebagai Ketua Komisi VIII meminta kepada penyelenggara haji untuk menyelesaikan pendaftaran nusuk sejak sekarang. Dia menekankan, data siapa-siapa saja jemaah haji yang akan berangkat harus dirapikan.
    “Nanti akan kita minta Saudi di bulan berapa paling akhir boleh data berubah supaya segera dilakukan proses pemisahan,” ujar Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan MPR: Tingkatkan literasi statistik demi kemajuan daerah

    Pimpinan MPR: Tingkatkan literasi statistik demi kemajuan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong anak muda dan masyarakat untuk meningkatkan literasi statistik agar mampu mempelajari sekaligus memaknai data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instrumen dalam membenahi pembangunan daerah.

    “Sosialisasi pada hari ini adalah awal untuk persiapan dimulainya Sensus Nasional 2026. Sensus ini merupakan kegiatan statistik dasar yang dilaksanakan setiap dekade, dan sensus 2026 nanti akan menjadi sebuah instrumen yang sangat strategis dalam menyusun kebijakan umum nasional dan daerah,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dan Peningkatan Literasi Statistik Masyarakat di Kudus, Jawa Tengah

    Lestari mengungkapkan, dalam kurun waktu tertentu terjadi perubahan yang signifikan di daerah. Seperti lanskap politik, ekonomi, sosial, hingga alam.

    Maka, sensus nasional menjadi instrumen untuk memotret kondisi tersebut dan dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan daerah dalam mengambil kebijakan yang relevan dengan kondisi objektif daerah.

    “Kita melihat di dua dekade ini bahwa lanskap ekonomi, lanskap politik, bahkan lanskap alam sendiri, begitu banyak faktor menjadikan kita berada pada situasi yang berhadapan dengan berbagai macam tantangan,” ujarnya.

    Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, terjadi perubahan pola kehidupan masyarakat dan alam yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat.

    Di Demak, semula masyarakat berprofesi sebagai nelayan dan petani tambak. Namun, karena terjadi perubahan maka perlu langkah strategis yang sesuai dengan kondisi kekinian yang dialami masyarakat.

    “Nah inilah gunanya sensus sehingga kita bisa memotret 10 tahun lalu, barangkali tercatat wilayah itu wilayahnya para nelayan. Pada 2026 masih ada tidak nelayan tersebut? Belum lagi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan membuka seluas-luasnya pemindahan pusat industri, maka banyak daerah yang beralih fungsi menjadi pabrik, dan jumlah petani menjadi berkurang. Mereka lebih suka bekerja di pabrik yang menurut mereka memiliki kepastian,” jelasnya.

    Ia menilai perlu peningkatan literasi bagi masyarakat dalam melihat dan mempelajari data BPS agar dapat turut serta berkontribusi dalam pembangunan daerah.

    “Saya kira temuan-temuan ini kita bandingkan apa yang kita miliki 10 tahun lalu dengan sekarang. Bagi mahasiswa, ini menarik untuk dilihat dan dipelajari. Dengan memahami data, dan kemudian memaknai data, kita bisa memiliki kemampuan, bukan sekadar menganalisa tapi juga bisa memberikan masukan-masukan penting,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MKD dinilai tak punya wewenang pecat Anggota DPR nonaktif

    MKD dinilai tak punya wewenang pecat Anggota DPR nonaktif

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinilai tidak mempunyai wewenang atau dasar hukum yang kuat untuk memecat atau memberhentikan Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.

    Hal itu disampaikan oleh Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu yang menilai bahwa Kewenangan MKD DPR RI terbatas pada kode etik dan kehormatan anggota dan lembaga DPR.

    “MKD hanya dapat menangani persoalan pelanggaran kode etik atau tata tertib, dan memberi rekomendasi atau menghasilkan putusan dalam ruang etik, bukan langsung memberhentikan keanggotaan DPR tanpa mengikuti mekanisme undang-undang,” kata Bintang di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan MKD dibentuk sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dengan tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

    Menurut dia, tugas dan wewenang MKD mencakup pemantauan perilaku dan kehadiran anggota DPR, melakukan penyelidikan/penanganan aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik anggota DPR, memberi rekomendasi, memanggil, memeriksa, dan sebagainya.

    Hal itu, kata dia, secara tegas diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

    Dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, Pasal 239 ayat (2) huruf d menyebut bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian Pasal 239 ayat (2) huruf g menyebut bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, UU 2/2011 Pasal 16 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Artinya ada mekanisme khusus yang mengatur tentang pemberhentian status anggota DPR RI atau Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata dia.

    Adapun saat ini sejumlah Anggota DPR RI telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, yaitu Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Status mereka pun ke depan akan ditentukan oleh MKD DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

    Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

    Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal penyelenggaraan haji tahun 2026.
    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, KPK dan Kejagung akan dilibatkan dalam mengawal proses penyediaan layanan di Arab Saudi serta menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia.
    “Keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penyediaan layanan di Arab Saudi. Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Dahnil menyebutkan, Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum.
    Keterlibatan mereka dilakukan hingga proses pendampingan di dalam negeri.
    Dahnil menjabarkan, pelibatan dilakukan untuk menghindari adanya potensi penyimpangan.
    “Hal ini untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses penyediaan. Dan memberikan kejelasan serta kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan,” ujar Dahnil.
    Diketahui, pemerintah Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 untuk tahun 2026.
    Dari total kuota tersebut, haji reguler memperoleh jatah 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
    Sementara, jumlah penerbangan haji reguler tahun depan diperkirakan mencapai 525 kloter.
    Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.
    Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah mencapai Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
    “Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni 201.585, petugas haji daerah (PHD) 1.050, dan pembimbing KBIHU 685. Haji khusus 17.680,” kata Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Catatan Mubes PP XI: Aktifkan Kembali Partai Patriot

    Catatan Mubes PP XI: Aktifkan Kembali Partai Patriot

    Pemuda Pancasila, sebagai organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan Pancasila, memiliki tanggung jawab ideologis untuk memastikan tegaknya Pancasila sebagai pedoman bernegara. Perjuangan untuk mengembalikan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa merupakan cita-cita luhur yang memerlukan saluran politik yang kuat dan terpusat.

    Selama ini, Pemuda Pancasila telah menyalurkan aspirasi politiknya melalui kader-kader yang tersebar di hampir semua partai politik. Strategi “ada di mana-mana” ini memang memberikan pengaruh luas namun juga membawa konsekuensi logis tidak teragregasinya platform perjuangan Pemuda Pancasila.

    Karena setiap partai politik memiliki platform ideologi dan kepentingan yang berbeda, sering kali tidak sepenuhnya sejalan dengan misi Pemuda Pancasila untuk revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam tataran fraksis dan fundamental.

    Akibatnya, perjuangan politik Pemuda Pancasila menjadi terpecah, tidak terjamin mulus, dan rentan terhadap kepentingan sesaat partai politik lain.

    Inilah mengapa langkah mengaktifkan kembali Partai Patriot sebagai peserta Pemilu Legislatif 2029 menjadi kebutuhan yang mendesak dan strategis dalam Musyawarah Besar XI hari ini. Karena setidaknya terdapat empat catatan yang perlu saya sampaikan melalui tulisan ini, yaitu:

    1. Sentralisasi Perjuangan Ideologis

    Dengan mengaktifkan kembali Partai Patriot, maka Pemuda Pancasila akan memiliki “rumah perjuangan politik” tunggal yang murni berfokus pada agenda ideologis organisasi, yaitu memperjuangkan Pancasila dan konstitusi sesuai naskah asli dan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Hal ini akan menghilangkan keragaman platform yang selama ini menghambat. Sehingga dapat menyatukan kembali energi dan fokus seluruh kader di bawah satu bendera perjuangan politik yang jelas dan koheren.

    2. Membangun Kekuatan Politik Mandiri

    Partai Patriot akan menjadi alat perjuangan mandiri. Pemuda Pancasila tidak lagi hanya menjadi kelompok kepentingan yang menyalurkan aspirasi melalui partai lain, melainkan menjadi aktor politik yang menentukan arah kebijakan dan legislasinya sendiri. Ini memberikan daya tawar dan otonomi yang jauh lebih besar dalam kancah politik nasional.

    3. Mengamankan Kader dan Arah Politik Jangka Panjang

    Mengaktifkan kembali Partai Patriot akan memberikan kepastian bagi kader-kader terbaik Pemuda Pancasila untuk maju dalam kontestasi politik tanpa harus terikat pada ideologi partai lain. Ini memungkinkan Pemuda Pancasila untuk secara sistematis membangun kader-kader legislatif dan eksekutif yang berkomitmen penuh pada visi organisasi, memastikan arah perjuangan politik organisasi tetap konsisten dan berkelanjutan melampaui kepentingan pemilu sesaat.

    4. Mewujudkan Visi “Kembali ke Khittah Konstitusi”

    Perjuangan untuk mengembalikan sistem ketatanegaraan sesuai dengan rumusan pendiri bangsa adalah tugas politik yang masif. Tugas ini memerlukan kekuatan politik yang solid dan terorganisir di parlemen. Hanya dengan partai politik sendiri, Pemuda Pancasila dapat dengan tegas dan tanpa kompromi mendorong amandemen konstitusi atau kebijakan publik yang sejalan dengan semangat dan roh Pancasila yang diyakini.

    Dengan demikian, bila kita simpulkan, maka perjuangan untuk mengaktifkan kembali Partai Patriot bukan hanya langkah nostalgia, melainkan sebuah keharusan strategis. Ini adalah upaya untuk mengubah Pemuda Pancasila dari sekadar kelompok penekan (pressure group) menjadi kekuatan politik penentu (decisive political force) yang memiliki saluran resmi untuk mengamankan dan mengimplementasikan agenda ideologisnya.

    Pemilu 2029 adalah momentum yang tepat bagi Pemuda Pancasila untuk menyatukan kembali kadernya dalam satu wadah politik, menjadikan Partai Patriot garda terdepan dalam menjaga dan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila di tengah dinamika politik nasional dan global. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang.

    AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,
    Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, Anggota MPR RI/DPD RI.

  • Setara Institute: Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto Melanggar Hukum

    Setara Institute: Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto Melanggar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.

    Hendardi mengatakan, upaya mengharumkan mertua Prabowo Subianto itu sudah berjalan sistematis. Sebab, katanya, tepat sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

    Menurutnya, pencabutan TAP MPR itu mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah dinilai seolah ingin melepaskan nama Soeharto dari masalah-masalah yang pernah dibuatnya.

    “Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia menuturkan bahwa dalam aturan tersebut, untuk memperoleh gelar tanda jasa harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur di Pasal 24, yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

    “Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” ujar Ketua Dewan Setara Institute Hendardi.

    Hendardi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.

    Selain itu, Soeharto turut didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta pihak-pihak terdekat Cendana 

    “Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan,” tegasnya.

  • Ketua MPR akui wartawan adalah kata dan mata hati rakyat

    Ketua MPR akui wartawan adalah kata dan mata hati rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengakui bahwa wartawan adalah kata dan mata hati rakyat yang menyampaikan pikiran-pikiran dan pertanyaan-pertanyaan berdasarkan keinginan rakyat.

    Saat membuka acara Media Gathering Koordinatoriat Wartawan Perlemen (KWP), dia menilai bahwa wartawan memiliki peran penting sebagai mitra dari MPR RI. Apalagi, kata dia, wartawan tak jarang menyampaikan ide-ide melalui pertanyaannya yang sebelumnya tak pernah terpikirkan.

    “Dukungan dan peran yang selama ini dikerjakan oleh kawan-kawan dalam profesinya sebagai pewarta membantu memberitakan apa yang menjadi tugas kami di MPR,” kata Muzani dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Dalam sejarah perjuangan bangsa, dia mengungkapkan bahwa salah seorang wartawan berperan besar dalam memperjuangkan bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional saat Kongres Pemuda I Tahun 2026. Dia adalah M Tabroni, seorang wartawan yang berasal dari Madura.

    “Beliau mengatakan bahwa kita harus menggunakan kata Indonesia, ini penting untuk menyatukan kita dengan semangat kebersamaan,” kata Muzani.

    Maka dari itu, dia mengatakan bahwa Bagi MPR, wartawan adalah telinga serta kata hati rakyat.

    Menurut dia, wartawan mampu merasakan ketika rakyat merasa gelisah maupun gembira.

    “Itulah yang disuarakan oleh kawan-kawan, dan selalu ingin kami dengar serta dapatkan kabarnya,” katanya.

    Dia mengungkapkan bahwa pasang surut kehidupan berbangsa dan bernegara turut mempengaruhi tugas dan kewenangan MPR menjaga ideologi negara. Sayangnya, saat negara dalam keadaan baik-baik saja, tanggung jawab menjaga ideologi, kerap dianggap tidak dibutuhkan.

    Padahal, kata dia, pemahaman tentang masalah-masalah berbangsa dan bernegara perlu terus ditumbuhkembangkan di seluruh lapisan masyarakat.

    Dia juga mengatakan bahwa wartawan berperan penting guna memberi edukasi agar pemahaman tentang ideologi bangsa tidak sekadar menjadi kebutuhan, melainkan juga sebagai kesadaran.

    “Kami tahu ada pandangan di masyarakat yang menghendaki amandemen. Kami juga mengerti ada yang berpikir sudah cukup amandemen sampai di sini. Inilah yang menjadikan kemitraan kami dengan teman-teman wartawan menjadi sangat penting,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: MPR Periode Lalu Sudah Nyatakan “Clear”

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: MPR Periode Lalu Sudah Nyatakan “Clear”

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: MPR Periode Lalu Sudah Nyatakan “Clear”
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut bahwa MPR periode 2019-2024 sudah menyatakan Presiden ke-2 RI Soeharto bersih.
    Oleh karena itu, menurut Muzani, seharusnya tidak ada masalah dari diusulkannya Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
    “MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan
    clear
    , dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR,” kata Muzani di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Diketahui, MPR periode 2019-2024 mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    Namun, Muzani mengatakan, dia sepenuhnya menyerahkan pemberian gelar pahlawan itu kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk tokoh-tokoh lainnya yang akan diberi gelar pahlawan.
    Menurut dia, Presiden memiliki pertimbangan dan pandangan yang matang terhadap tokoh-tokoh yang akan diberi gelar pahlawan, sesuai peran dan masa baktinya ketika mengabdi kepada bangsa dan negara.
    “Saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang dipilih,” katanya.
    Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional ke Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon. Salah satunya aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah.
    Selain Marsinah, ada nama Presiden RI ke-2 Soeharto dan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.
    Sejumlah tokoh masyarakat lain juga masuk dalam 40 nama itu, di antaranya ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU K.H. Bisri Syansuri; K.H. Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan; serta mantan Gubernur Jakarta, Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin.
    Namun, pengusulan nama Soeharto kembali menuai pro dan kontra. Usulan itu secara tegas ditolak para pegiat HAM, aktivis, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Merespons polemik tersebut, Menteri Kebudayaan (Menbud) selaku Ketua Dewan GTK, Fadli Zon menyebut bahwa semua nama yang diusulkan dari Kemensos sudah memenuhi kriteria.
    “Semua yang diusulkan dari Kementerian Sosial itu secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, secara kriteria,” ujar Fadli di Kawasan Senayan, Jakarta pada 24 Oktober 2025.
    Namun, menurut dia, Dewan GTK akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum menyerahkan sejumlah nama ke Presiden RI Prabowo Subianto.
    Berikut ini daftar 40 nama tokoh yang diusulkan Kemensos ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
    Usulan Baru 2025
    Usulan Tunda 2024
    Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Urutan Presiden Indonesia serta Wakil dan Masa Jabatannya

    Urutan Presiden Indonesia serta Wakil dan Masa Jabatannya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejak merdeka pada 1945,  Indonesia sudah dipimpin oleh delapan preside. Awalnya, mereka dipilih tidak secara langsung, namun mulai 2004 berubah menjadi langsung oleh rakyat di 2004.

    Kata presiden sendiri berasal dari bahasa Latin, yakni Pre, yang berarti sebelum dan Sedere berarti menduduki. Berikut urutan Presiden RI beserta wakilnya dari masa ke masa.

    1. Presiden Soekarno (1945-1967)

    Soekarno merupakan presiden pertama RI. Ia kerap disebut-sebut sebagai bapak proklamator.

    Lahir pada tanggal 6 Juni 1901 di Blitar, Jawa Timur. Ia menempuh jenjang pendidikan terakhirnya di ITB dan lulus dengan menyandang gelar insinyur.

    Selama menjabat, Ir. Soekarno dibantu oleh wakil presiden, yakni Drs. Moh Hatta. Ia lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 12 Agustus 1902.

    2. Presiden Soeharto (1967-1998)

    Soeharto lahir pada 8 Juni 1921 di Argomulyo, Yogyakarta. Ia merupakan lulusan dari sekolah Bintara di Gombong.

    Karir militer Soeharto cukup menonjol. Ia pun turut berperang dalam melawan penjajah Belanda.Saat menjabat sebagai presiden, Soeharto menduduki kursi jabatan presiden paling lama. Dikarenakan masa jabatan yang begitu lama, presiden Soeharto memiliki beberapa wakil presiden, termasuk Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah. Ada pula Sudharmono, Try Sutrisno, dan yang terakhir B. J. Habibie.

    3. Presiden BJ Habibie (1998-1999)

    BJ Habibie adalah presiden yang sebelumnya menduduki jabatan wakil presiden pada masa jabatan Presiden Soeharto. Ia memimpin negara Indonesia tanpa didampingi seorang wakil presiden.

    Sejarah mencatat bahwa Habibie adalah presiden dengan masa jabatan tersingkat, yakni hanya 1 tahun 5 bulan.

    4. Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001)

    Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah presiden yang juga menjadi tokoh dalam organisasi Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU). Ia dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 1999 menjadi presiden didampingi dengan wakilnya, Megawati Soekarno Putri.

    5. Presiden Megawati Soekarno Putri. (2001-2004)

    Presiden Megawati diangkat dari kursi wakil presiden menjadi presiden. Nama lengkapnya adalah Dyah Permata Megawati Setiawati Soekarno Putri, lahir pada 23 Januari 1946 di kota Yogyakarta.

    Ia terpilih presiden pada 23 Juli 2001 untuk menggantikan posisi mantan presiden Abdurrahman Wahid. Wakil presiden yang mendampinginya adalah Hamzah Haz

    6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)

    Presiden keenam Indonesia akrab dengan sebutan SBY. Ia menjadi presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat.

    SBY berkarir di bidang politik dengan menjadi anggota DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam) di tahun 2000-2004. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden SBY dibantu oleh M. Jusuf Kalla dan Boediono selaku wakilnya.

    7. Presiden Joko Widodo (2014-2024)

    Presiden Joko Widodo lebih dikenal dengan sebutan Jokowi. Sebelum menjabat sebagai seorang presiden, ia adalah seorang gubernur DKI Jakarta.

    Jokowi juga sempat menjadi walikota Surakarta sejak tahun 2005 hingga 2012. Wakil-wakilnya adalah M Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin.

    8. Presiden Prabowo Subianto (2024-sekarang)

    Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI yang ke-8 pada 20 Oktober 2024. Ia didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang tak lain adalah anak dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo. 

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]