Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Demo Tolak Revisi UU TNI, Aparat Bubarkan Massa Demo di Jalan Gatot Subroto

    Demo Tolak Revisi UU TNI, Aparat Bubarkan Massa Demo di Jalan Gatot Subroto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aksi demo mahasiswa yang menolak Revisi Undang-Undang TNI dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Upaya pembubaran itu setelah para pendemo masih bertahan hingga pukul 20.00 WIB.

    Para mahasiswa itu menggelar demo di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis malam (20/3/2-25).

    Aparat melakukan pembubaran paksa dengan dalih pedemo RUU TNI sudah melewati batas waktu toleransi. Aksi pembubaran dilakukan polisi dengan menyisir kawasan di Jalan Gatot Subroto yang tak jauh dari kompleks parlemen.

    “Kami sudah memberi waktu toleransi,” kata petugas melalui pengeras suara sambil menyuruh massa meninggalkan lokasi aksi, Kamis malam.

    Petugas mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto sejak pukul 19.45 WIB dengan menerjunkan pasukan untuk memukul mundur para pendemo. Pada pukul 20.15 WIB, lokasi demo telah steril. Para pendemo membubarkan diri dengan berlarian mengambil kendaraan masing-masing.

    Petugas juga meminta semua areal dikosongkan tanpa terkecuali karena Jalan Gatot Subroto akan dibuka kembali untuk masyarakat. Sebelum dibubarkan, para pendemo juga perlahan meninggalkan lokasi, mereka secara berkelompok membubarkan diri setelah aksi yang cukup lama itu tak membuahkan hasil.

    Tampak para mahasiswa Universitas Indonesia, secara teratur membubarkan diri dengan meninggalkan lokasi demo.

    Kemudian, disusul sejumlah mahasiswa dari universitas lainnya yang ikut meninggalkan lokasi demonstrasi. Setelah kekuatan massa aksi menipis, petugas kemudian memukul mundur massa aksi yang masih bertahan dengan jumlah tidak sebanyak sebelumnya. (fajar)

  • Demo Tolak RUU TNI Bubar, Jalan Gatot Subroto Dibuka Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

    Demo Tolak RUU TNI Bubar, Jalan Gatot Subroto Dibuka Kembali Megapolitan 20 Maret 2025

    Demo Tolak RUU TNI Bubar, Jalan Gatot Subroto Dibuka Kembali
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jalan Gatot Subroto dari arah Kuningan menuju Slipi kembali dibuka usai massa demo tolak Revisi Undang-Undang TNI membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) malam.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, kondisi Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi ramai lancar usai dibuka.
    Para pengendara sepeda motor dan mobil bisa memacu kendaraannya hingga 50 kilometer per jam di ruas jalan ini.
    Namun, sampah-sampah bekas para peserta aksi
    demo tolak RUU TNI
    ini masih terlihat memenuhi ruas jalan.
    Sejumlah anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tampak membersihkan sisa-sisa sampah yang berserakan di Jalan Gatot Subroto.
    Para pengendara motor juga terlihat sempat mengabadikan coretan-coretan di dinding pagar Gedung DPR RI menggunakan ponselnya.
    Selain Jalan Gatot Subroto, kondisi lalu lintas di Jalan Gerbang Pemuda menuju kolong jembatan Ladogi juga kembali normal usai sempat ditutup.
    Tak terlihat ada massa yang masih bertahan di sekitar lokasi. Namun, mobil barracuda milik polisi masih terlihat terparkir di tepi Jalan Pemuda, Senayan.
    Untuk diketahui, demo yang digelar oleh sejumlah mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan RUU TNI oleh Komisi I DPR RI pada hari ini.
    Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU TNI akan disahkan menjadi undang-undang.
    Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dilaksanakan pada Kamis pagi, dan dipastikan akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu dibacakan pada paripurna yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
    “Ya, hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ojol Mengaku Dikeroyok Polisi yang Bubarkan Massa Demo Tolak RUU TNI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

    Ojol Mengaku Dikeroyok Polisi yang Bubarkan Massa Demo Tolak RUU TNI Megapolitan 20 Maret 2025

    Ojol Mengaku Dikeroyok Polisi yang Bubarkan Massa Demo Tolak RUU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria yang mengaku pengemudi ojek online (ojol) bernama Raka (22), diduga dikeroyok sejumlah anggota polisi di kolong jembatan Ladogi, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) pukul 20.09 WIB.
    Peristiwa itu terjadi saat sejumlah anggota polisi tengah memaksa massa aksi demo tolak Revisi Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mundur dari area depan Gedung DPR/MPR RI.
    “Pas (massa) sudah pada ke sana (arah Kemenpora), gue masih di sini (kolong jembatan Ladogi). Gue kira enggak kena, ternyata kena,” ujar Raka saat mendapatkan perawatan medis oleh relawan, Kamis malam.
    Raka mengatakan, polisi berseragam Brimob itu langsung menghampiri dan menuduhnya sebagai mahasiswa yang mengikuti aksi
    demo tolak RUU TNI
    .
    “(Polisi bilang) ‘kamu mahasiswa ya?’, gitu. ‘Saya bukan, Pak’. Langsung datang semua. Langsung dipaksa buat ngomong kalau gue mahasiswa,” ujar Raka.
    Belum sempat menjelaskan, Raka langsung dikeroyok menggunakan tangan, pentungan hingga bambu.
    Raka juga sempat tersungkur dan hanya bisa meringkuk sambil melindungi kepalanya.
    Namun, nasib berkata lain. Kepala Raka tetap menderita luka di bagian kiri.
    “(Jumlah yang keroyok) 20 hampir. Tendangan, pentungan. Iya (paling fatal) kepala. Cuma aman Insya Allah,” tutur dia.
    “Iya (sempat jatuh), diselengkat,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi

    Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi

    Jakarta

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan tidak ada wajib militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan menjadi UU. Sjafrie mengatakan tidak ada dwifungsi ABRI dalam UU tersebut.

    “Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan,” kata Sjafrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    “Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” sambung dia.

    Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

    “Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua mulai Bulog semua purnawirawan jadi tenang aja ya. Nggak usah khawatir lah,” ujarnya.

    Dia mengatakan UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.

    Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

    Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.

    “Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eddy Soeparno Puji PLTSa Benowo Surabaya Sulap Sampah Jadi Listrik

    Eddy Soeparno Puji PLTSa Benowo Surabaya Sulap Sampah Jadi Listrik

    Jakarta

    Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo Kota Surabaya. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung proses pengolahan sampah menjadi energi listrik serta mendukung pengembangan teknologi waste-to-energy di berbagai wilayah di Indonesia.

    Menurut Eddy, saat ini Indonesia menghadapi darurat sampah di mana Indonesia saat ini menghasilkan 56 juta ton sampah per tahun.

    “Dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. Situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu masalah sosial yang berkepanjangan,” ujar Eddy, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025)

    Menurut Eddy, PLTSa Benowo adalah contoh konkret bagaimana sampah direduksi secara signifikan dan sekaligus diolah menjadi sumber energi yang bermanfaat.

    “Teknologi waste-to-energy seperti ini harus kita kembangkan di seluruh Indonesia untuk mengurangi volume sampah sekaligus menyumbang pasokan energi terbarukan,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dalam tugasnya sebagai Wakil Ketua MPR RI dan di Komisi XII DPR RI Eddy berkomitmen untuk memperjuangkan regulasi agar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah menarik minat investor.

    Secara khusus, Eddy meyakini skema waste to energy yang dikembangkan PLTSa Benowo ini memberikan dua manfaat sekaligus, yaitu pengurangan sampah karena dikelola sekaligus menjadi sumber energi terbarukan.

    “Harapannya dengan regulasi yang memudahkan investor mengelola sampah maka mendapatkan tiga hal sekaligus. Pertama, hadirnya investasi yang sekaligus membuka lapangan kerja. Kedua, mendorong percepatan transisi energi dan Ketiga menangani permasalahan sampah yang sudah akut di seluruh daerah di Indonesia,” ujarnya.

    Eddy berharap keberhasilan PLTSA Benowo dapat menjadi model bagi daerah lain untuk mengembangkan fasilitas serupa.

    “Saya berharap, ke depan semakin banyak daerah yang mengadopsi teknologi waste-to-energy seperti di Benowo. Dengan demikian, kita dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan sekaligus menyediakan sumber energi terbarukan bagi masyarakat,” tutup Anggota DPR RI Komisi XII yang membidangi masalah lingkungan hidup tersebut

    (akd/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi Siagakan 5.021 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Polisi Siagakan 5.021 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Jakarta

    Massa dari beberapa aliansi masyarakat akan melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, hari ini. Sebanyak 5.021 personel gabungan disiagakan.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Personel gabungan tersebut ditempatkan di sejumlah titik sekitar gedung DPR RI. Selain itu, pengamanan dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam gedung DPR RI.

    Susatyo menyebut situasi arus lalu lintas di depan gedung DPR RI bersifat situasional. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

    Susatyo mengimbau kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk bertindak persuasif dan mengedepankan pelayanan yang humanis. Dia juga meminta kepada massa untuk menyampaikan aksinya sesuai aturan yang ada.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitar gedung DPR RI,” ujarnya.

    Diketahui, rapat pengesahan RUU TNI akan digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, hari ini. Agenda rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

    (wnv/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Wakil Ketua MPR: Pemikiran Bung Hatta modal hadapi tantangan ekonomi

    Wakil Ketua MPR: Pemikiran Bung Hatta modal hadapi tantangan ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa pemikiran Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta atau Bung Hatta mengenai kedaulatan rakyat, gotong royong, dan keadilan sosial merupakan modal penting untuk menghadapi tantangan perekonomian nasional.

    “Pemikiran para pendiri bangsa terkait pembangunan perekonomian nasional sejatinya bisa kita cermati bersama sebagai bagian dari upaya untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa ini,” kata Rerie, sapaan akrabnya, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, nilai-nilai yang ditanamkan para pendahulu bangsa bisa menjadi dasar pertimbangan bagi generasi sekarang dalam mengambil kebijakan menghadapi tantangan bangsa di sektor ekonomi.

    Ia berpendapat, pemikiran untuk menerapkan nilai-nilai kedaulatan rakyat, gotong royong, dan keadilan sosial dalam pembangunan ekonomi yang diperkenalkan Bung Hatta bisa menjadi salah satu dasar dalam menerapkan kebijakan ekonomi nasional.

    Untuk itu, Rerie berharap generasi penerus dapat mengambil pelajaran dari sejumlah langkah para pendiri bangsa dalam menjawab berbagai tantangan di masa lalu.

    Di sisi lain, dia juga itu mendorong para pemangku kebijakan di tanah air dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai warisan para pendiri bangsa dalam menerapkan berbagai kebijakan.

    Rerie menyampaikan hal itu pada diskusi daring Relevansi Pemikiran Sosial Ekonomi Bung Hatta dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bersama Yayasan Hatta dan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rabu (19/3).

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Pembina Yayasan Hatta Sri Edi Swasono mengatakan bahwa pada dasarnya ekonomi Pancasila mengacu pada Pasal 33 UUD NRI 1945. Selain itu, juga didukung oleh Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945 dan dieksplisitkan pada sila ke-5 Pancasila.

    Ia menjelaskan, pada 1965 berdasarkan penugasan dari Departemen Urusan Research Nasional, ekonom Emil Salim menulis naskah Sistem Ekonomi dan Ekonomi Indonesia. Pada naskah itu, Emil Salim menegaskan sistem ekonomi Indonesia sebagai sistem ekonomi sosialisme Pancasila.

    Sementara itu, kata Sri Edi, dalam pemikiran ekonomi Bung Hatta, terdapat asas kekeluargaan yang mengedepankan kerukunan dan solidaritas sehingga ada tanggung jawab bersama dalam setiap pengembangan perekonomian.

    “Bung Hatta berpendapat sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi sosialis. Sosialisme Indonesia merupakan ekspresi jiwa bangsa Indonesia yang mendapatkan perilaku yang tidak adil di masa itu,” katanya.

    Di samping itu, Peneliti LP3ES Zaenal Muttaqin menyebut pemikiran sosial ekonomi Bung Hatta menegaskan bahwa ilmu ekonomi digunakan untuk menciptakan kemakmuran rakyat. Bung Hatta meyakini tidak mungkin ada kemakmuran tanpa keadilan.

    “Ini merupakan kunci dalam pelaksanaan pembangunan,” Zaenal menegaskan dalam diskusi yang sama.

    Zaenal juga berpendapat langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini berpotensi menimbulkan terjadinya ketimpangan. Namun, potensi ketimpangan itu dapat ditekan dengan menerapkan langkah-langkah sosial sehingga kemakmuran dapat tercapai.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • IHSG Anjlok, Waka MPR Minta Peran Investor Institusional Domestik Diperkuat

    IHSG Anjlok, Waka MPR Minta Peran Investor Institusional Domestik Diperkuat

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menanggapi anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (18/3). Ia meminta pemangku kebijakan sektor keuangan agar memperkuat peran investor institusional domestik untuk menahan gejolak saham di masa mendatang.

    “Kita semua mengetahui bahwa investor saham terbesar di BEI adalah investor asing dan investor ritel domestik. Kedua investor ini sangat rentan terhadap rumor, sehingga ketika ada berita ketidakpastian di pasar, mereka langsung mencari sarana investasi yang lebih stabil dan menjual portofolio sahamnya,” ujar Eddy dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

    “Hal ini menyebabkan rentannya pasar modal kita terhadap sentimen negatif investor asing maupun ritel dalam negeri,” imbuhnya.

    Eddy yang juga mantan bankir investasi Merrill Lynch ini juga mendorong agar para lembaga institusional domestik memperkuat perannya dalam menstabilkan pasar melalui revisi kebijakan.

    “Sudah saatnya peran investor institusional domestik seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan lembaga pengelola dana jangka panjang lainnya dikuatkan perannya untuk dapat menstabilkan pasar ketika menghadapi gejolak sebagaimana kita alami hari Selasa yang lalu,” ungkapnya

    “Salah satu persyaratan agar lembaga institusional domestik ini bisa aktif menopang stabilitas pasar antara lain, adalah dengan merevisi peraturan yang melarang mereka melakukan penjualan saham dalam rangka ‘cut loss’ selama ini,” sambung Eddy.

    “Toh hari ini (19/3), OJK telah memperbolehkan buy back saham tanpa RUPS sebagai solusi jangka pendek yang jitu. Sekalian saja direvisi aturan cut loss tersebut agar peran investor institusional domestik semakin dominan,” ungkapnya.

    “Selain itu, untuk menghindari ramainya rumor yang menyebabkan ketidakpastian pasar, sebaiknya para stakeholders, khususnya regulator mengambil inisiatif untuk meredam berita-berita yang membingungkan pasar dengan memberikan penjelasan yang dapat menghentikan peredaran rumor tersebut lebih lanjut”, pungkas Eddy

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI

    4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM sudah mengkaji proses pembahasan hingga isu-isu fundamental terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dari kajian yang dilakukan pada 2024, Komnas HAM menemukan dua temuan utama terkait RUU tersebut.

    Pertama yakni mengenai usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif yang berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI. Menurut Komnas HAM, dwifungsi bertentangan dengan Tap MPR 7 MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

    “Tap MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.

    Anis menyebut dalam perkembangan pembahasan RUU TNI, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, kata dia, adanya pengaturan bahwa presiden bisa membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya.

    Lebih lanjut, Anis mengungkap temuan kedua yang diperoleh Komnas HAM yaitu terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, hal ini berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, dan penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.

    “Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi tubuh di TNI,” ujar Anis.

    Tak hanya itu, lanjut Anis, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif. Ia menyebut isi kesejahteraan seharusnya direspons melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya.

    Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU TNI sebagai berikut:

    Melakukan evaluasi implementasi uu 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan. Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI.

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni:

    Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden Intelijen Negara Sandi Negara Lemhannas DPN SAR Nasional Narkotika Nasional Kelautan dan Perikanan BNPB BNPT Keamanan Laut Kejaksaan Agung Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Sudah Masuk Putusan Tingkat 1, Pemerintah dan DPR Mendadak Ubah Frasa Penting

    RUU TNI Sudah Masuk Putusan Tingkat 1, Pemerintah dan DPR Mendadak Ubah Frasa Penting

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi I DPR bersama Pemerintah secara tiba-tiba kembali membahas revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sore hari ini di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta setelah antara kedanya sepakat pengambilan keputusan Tingkat 1.

    Komisi I DPR dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun paripurna tersebut direncanakan akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan pembahasan yang hanya menyita waktu kurang lebih satu jam itu tidak merubah pasal satupun. 

    “(Penyempurnaan) frasa-frasa jadi kalau keamanan nanti tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas polri padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara,” kata Supratman di DPR RI, Rabu 19 Maret 2025.

    Menurut Supratman, tidak jadi masalah jika pembahasan masih dilakukan meski diputuskan untuk dibawa ke rapat Paripurna. 

    “Enggak apa-apa, ini kan tetep juga sama, rapat kerja juga. Karena itu, itu hanya soal menyangkut tadi seperti diksi keamanan harusnya pertahanan,” katanya.

    Namun politikus Partai Gerindra itu enggan menyebut lebih jelas pada pasal bagian mana terjadi penyempurnaan frasa. 

    “Lupa saya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, di sore hari, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditahan dan dipaksa keluar dari mobilnya oleh mahasiswa Universitas Trisakti di pagar gerbang Pancasila pintu belakang gedung DPR/ DPD/ MPR RI.

    Pantauan Pikiran-rakyat.com di lokasi, politikus Partai Gerindra itu hendak masuk ke dalam gedung DPR melalui pintu tersebut, tetapi dicegat oleh mahasiswa. Dua ajudan Supratman sempat turun dari mobil menenangkan massa aksi.

    Namun, mereka tetap memaksa Supratman turun dari mobil. Mereka bahkan mencopot pelat mobil yang ditumpangi politikus Partai Gerindra tersebut, hingga menggebrak mobil patwal polisi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News