Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Demo Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR, Polisi Gunakan Mobil Taktis untuk Bubarkan Massa

    Demo Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR, Polisi Gunakan Mobil Taktis untuk Bubarkan Massa

    PIKIRAN RAKYAT – Polisi pukul mundur massa aksi demonstrasi di depan gerbang Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025. Massa mulai bergerak mundur ke arah flyover dekat Gelora Bung Karno (GBK) sekira pukul 18.40 WIB.

    Massa dibubarkan oleh polisi. Diketahui, massa yang berunjuk rasa tersebut menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Terdapat poster menuntut penolakan terhadap UU TNI yang baru disahkan.

    Terlihat polisi menggunakan mobil taktis ketika membubarkan massa. Hingga pukul 19.00 WIB, polisi terlihat masih melakukan penjagaan di Jalan Gatot Subroto. Sementara jalan tol dalam kota menuju Slipi yang tadi sempat ditutup kini sudah dibuka.

    Dalam aksi sebelumnya, massa ada melakukan aksi pembakaran benda. Sementara itu, tepat di gerbang gerbang Gedung MPR/DPR, tampak satu sepeda motor dibakar.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sepeda motor tersebut merupakan milik anggota Polri. Belum dapat diketahui pasti mengapa sepeda motor tersebut bisa dibakar.

    Demonstrasi di depan gerbang Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025. Jalan Gatot Subroto dan ruas jalan tol dalam kota menuju arah Slipi ditutup.

    ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Demonstrasi di Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto dan Ruas Tol Arah Slipi Ditutup

    Demonstrasi di Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto dan Ruas Tol Arah Slipi Ditutup

    PIKIRAN RAKYAT – Terjadi demonstrasi di depan gerbang Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025. Akibatnya Jalan Gatot Subroto dan ruas jalan tol dalam kota menuju arah Slipi ditutup.

    Sebagian besar massa aksi unjuk rasa memakai pakaian serba hitam. Sebagian dari mereka membawa poster pesan aksi unjuk rasa, salah satunya menuntut penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan.

    Dalam aksi tersebut, sejumlah massa melakukan aksi pembakaran benda. Sementara itu, tepat di depan gerbang Gedung MPR/DPR, tampak satu sepeda motor dibakar.

    Demonstrasi di depan gerbang Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025. Jalan Gatot Subroto dan ruas jalan tol dalam kota menuju arah Slipi ditutup.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sepeda motor tersebut merupakan milik anggota Polri. Belum dapat diketahui pasti mengapa sepeda motor tersebut bisa dibakar.

    Di sekitar kawasan dekat Senayan sejumlah relawan bersiap memberikan bantuan medis hingga konsumsi.

    Pantauan Pikiran-rakyat.com hingga pukul 18.20 WIB, demonstrasi masih terjadi.

    Demonstrasi di depan gerbang Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025. Jalan Gatot Subroto dan ruas jalan tol dalam kota menuju arah Slipi ditutup.

    ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Massa Tolak UU TNI Bertahan di Depan Gedung DPR Setelah Buka Puasa, Bakar Motor Diduga Milik Polisi – Halaman all

    Massa Tolak UU TNI Bertahan di Depan Gedung DPR Setelah Buka Puasa, Bakar Motor Diduga Milik Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa demonstrasi tolak UU TNI dan RUU Polri kian bertambah memasuki malam hari di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekitar pukul 17.50 WIB, massa demonstrasi membakar benda-benda di jalanan.

    Bahkan, satu sepeda motor juga dibakar massa aksi.

    Dari informasi yang diterima, sepeda motor tersebut diduga milik petugas kepolisian.

    Api menyala dan menghasilkan asap yang membumbung tinggi ke udara.

    Beberapa kali polisi menyemprotkan air ke arah demonstran.

    Namun massa terus melakukan pelemparan ke dalam kompleks parlemen.

    Berupaya Rusak CCTV

    Sejumlah peserta aksi sebelumnya terpantau merusak pagar halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Tak hanya itu, mereka berusaha merusak CCTV dengan memakai bambu.

    Aksi itu membuat aparat memberikan peringatan kepada peserta aksi.

    Pihak kepolisian meminta peserta aksi yang memanjat pagar untuk berhenti merusak CCTV.

    “Yang di atas pagar turun, yang di atas pagar turun,” ucap seorang polisi di atas mobil komando.

    Namun, imbauan itu dihiraukan oleh peserta aksi dengan tetap merusak CCTV yang dianggap merekam ke arah massa.

    Hasilnya, pihak kepolisian pun menerjunkan kendaraan taktis water canon ke depan halaman DPR.

    Kendaraan itu langsung menyemprotkan air ke arah peserta aksi yang sedang merusak pagar halaman DPR.

    Namun, peserta aksi membalas dengan melempar botol hingga petasan ke arah dalam halaman DPR.

    Adapun dalam pamflet yang tersebar, aksi tersebut digelar Koalisi Masyarakat Sipil dengan sejumlah tuntutan yakni penolakan RUU TNI maupun Polri.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya mengerahkan 1.825 personel gabungan untuk menjaga demonstrasi tersebut.

    Adapun ribuan personel yang dikerahkan ini tergabung dalam unsur TNI, Polri hingga Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang disebar ke sejumlah titik.

    Di sisi lain, Susatyo mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait hal itu.

    Namun, rekayasa lalu lintas akan dilakukan dengan melihat perkembangan situasi di lapangan atau situasional.

    “Kita lihat nanti jumlah massanya, bila massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas akan dialihkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia mengimbau personel yang dikerahkan agar bertindak humanis dan tidak terprovokasi.

    Dirinya pun berharap demonstran tak anarkis saat aksi.

    Dia berharap demonstran tidak anarkis dan merusak fasilitas umum.

    “Silakan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas. Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

    Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).

  • Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR, Massa Serukan ‘Selain Sipil Dilarang Masuk’

    Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR, Massa Serukan ‘Selain Sipil Dilarang Masuk’

    Jakarta

    Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR RI sore ini. Mereka menolak tegas pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Sejumlah spanduk berisikan nada penolakan pun dipasang oleh mereka. Massa aksi juga membawa selebaran-selebaran yang berisikan pesan penolakan atas disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR RI.

    Tuntutan yang disampaikan oleh mereka seperti ‘Yang Pensiun Aja Rakus, Gimana Yang Aktif!’. Ada juga poster bertuliskan ‘Selain Sipil, Dilarang Masuk!’, kemudian ‘Kembalikan TNI ke Barak’ hingga ‘Ranah Khusus Sipil, Kembalikan Militer ke Barak’.

    Selain itu, massa aksi ini juga turut membacakan puisi-puisi perjuangan secara emosional. Mereka juga sempat menyampaikan orasi-orasi yang terus membakar semangat massa aksi.

    Hingga saat ini, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto depan gedung DPR/MPR RI tersendat lantaran aksi yang dilakukan. Kendaraan sementara dialihkan menuju jalur TransJakarta.

    Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hingga Kamis sore belum muncul massa di DPR RI

    Hingga Kamis sore belum muncul massa di DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Hingga Kamis sore belum tampak massa di sekitar Jalan Gatot Subroto, atau tepatnya di depan gedung MPR/DPR RI sehingga suasananya tampak lenggang.

    Sekitar pukul 15.00 WIB, hanya ada beberapa warga yang sedang berada di sekitar depan gedung DPR RI, mereka rerata merupakan pewarta yang ditugaskan untuk meliput aksi unjuk rasa.

    Selain itu, petugas keamanan juga tampak bersiaga di sekitar kompleks MPR/DPR RI untuk mengawal aksi penyampaian pendapat di muka umum yang direncanakan digelar pada pukul 13.30 WIB.

    Saat ini situasi lalu lintas di kawasan Jalan Gatot Subroto juga masih terpantau lengang dan belum ada tanda-tanda pengalihan aru lalu lintas.

    Sebelumnya, polisi mengerahkan sebanyak 1.824 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demo tolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Kamis siang ini.

    “1.824 personel untuk pengamanan di DPR,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.

    Susatyo mengatakan bahwa personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.

    “Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa masuk ke dalam Gedung DPR RI,” ujarnya.

    Pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI bersifat situasional.

    Susatyo menyebut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Terjunkan 1.824 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Polisi Terjunkan 1.824 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri menerjunkan 1.824 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi terkait dengan RUU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, hingga Pemda DKI.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat, kami melibatkan 1.824 personel gabungan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

    Dia menambahkan, ribuan personel itu juga nantinya akan disebar ke sejumlah titik untuk mengawal jalannya unjuk rasa tersebut. 

    Di samping itu, Susatyo juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait aksi demonstrasi tersebut. Namun, penerapannya masih bersifat situasional.

    “Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan,” tambahnya.

    Kemudian, Susatyo meminta kepada seluruh personel agar bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    Lebih jauh, personel yang terlibat pengamanan diminta agar tidak membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

    Di samping itu, Susatyo juga mengimbau kepada aksi massa agar tidak melakukan penyampaian pendapatnya dengan anarkis, merusak fasilitas umum hingga mengganggu pengguna jalan lain.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR,” pungkasnya.

  • Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Jakarta

    Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

    Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

    Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
    a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

    c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

    Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

    Pasal 35

    Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

    a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

    c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP

    Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)

    Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.

    Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

    Pasal 87

    (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
    (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
    (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

    Pasal 88

    Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Pasal 89

    (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
    (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
    a. identitas Tersangka;
    b. alasan Penangkapan;
    c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
    d. tempat Tersangka diperiksa.
    (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
    (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
    (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

    Pasal 90

    (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
    (3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

    Pasal 91

    (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

    Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

    Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

    Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)

    Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Berikut isinya:

    Pasal 31

    (1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
    (4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

    “KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

    “Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

    Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

    Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)

    Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:

    Pasal 93

    5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
    a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
    c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
    d. menghambat proses pemeriksaan;
    e. berupaya melarikan diri;
    f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
    h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
    i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

    Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

    Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

    Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketum IMI Ajak Masyarakat Sukseskan Formula E Jakarta 2025

    Ketum IMI Ajak Masyarakat Sukseskan Formula E Jakarta 2025

    Jakarta

    Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen masyarakat menyukseskan Formula E Jakarta 2025.

    Digelar tanggal 21 Juni 2025 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Formula E-Jakarta akan menjadi langkah penting menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Ini adalah peluang emas untuk menunjukkan bahwa Indonesia siap untuk mengikuti perubahan global dalam industri otomotif dan teknologi.

    “Dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, Formula E-Jakarta tidak hanya akan menjadi ajang olahraga internasional, tetapi juga sebuah tonggak perubahan yang membawa dampak positif bagi masa depan Indonesia. Mari kita sukseskan Formula E-Jakarta 2025 dan buktikan bahwa Indonesia mampu menjadi pionir dalam inovasi otomotif dan energi bersih,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Adapun Tim RNF Creative Production hadir antara lain Direktur Utama Rendy Latief, Komisaris Utama Bambang Permadi, Marcom & PR Division Yudi Irawan dan Widya Kemalasari.

    Dari Pengurus IMI Pusat hadir Dewan Pengawas Jeffry JP, Wakil Ketua Umum Ananda Mikola dan Junaidi Elvis, Hubungan Antar Lembaga Erwin MP serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho Marsudianto.

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan perhelatan Formula E di Jakarta akan membawa dampak signifikan bagi sektor perekonomian.

    Dalam ajang serupa di Eropa dan Amerika, penyelenggaraan Formula E telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi lokal. Contohnya, kota Paris dan New York berhasil meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata hingga 20% selama event berlangsung.

    “Selain itu, sektor pariwisata juga akan mendapatkan dorongan dengan meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara. Hal ini akan memberikan kontribusi yang berarti terhadap pendapatan daerah,” kata Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, Formula E bukan hanya tentang balapan, tetapi juga tentang teknologi ramah lingkungan dan kesadaran akan perubahan iklim.

    Dengan hadirnya ajang ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya transisi menuju kendaraan listrik.

    “Data dari International Energy Agency (IEA) menunjukkan bahwa pemakaian kendaraan listrik di dunia meningkat pesat. Jakarta sebagai salah satu kota terbesar di Asia perlu mengikuti langkah ini untuk mengurangi polusi dan emisi karbon,” pungkas Bamsoet.

    (prf/ega)

  • Prabowo Panggil Airlangga dan Sri Mulyani ke Istana, Bahas RAPBN 2026

    Prabowo Panggil Airlangga dan Sri Mulyani ke Istana, Bahas RAPBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/3/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rohmat Pambudy juga terlihat hadir di Istana. 

    Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa kedatangannya hari ini untuk melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

    “Iya [bahas APBN 2026], mulai disusun ya. Lapor ke bapak Presiden dulu,” terangnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/3/2025). 

    Senada, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga membenarkan bahwa rapat terbatas yang digelar hari ini terkait dengan Rancangan APBN atau RAPBN 2026. Dia menyebut akan lebih dulu membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). 

    “[Bahas] APBN 2026. KEM-PPKF,” ujarnya. 

    Sebelumnya, pada Rapat Komisi XI DPR Sri Mulyani sempat menyebut bahwa efisiensi anggaran dilakukan pada APBN 2025 akan turut diterapkan pada APBN 2026. 

    “Kami juga menyetujui dari exercise K/L 2025 akan jadi baseline, menciptakan budaya baru efisiensi di K/L, sehingga hasil dari [efisiensi] 2025 akan digunakan untuk penyusunan 2026,” ungkap Sri Mulyani, Kamis (13/2/2025). 

    Proses pembahasan RAPBN setiap tahunnya memakan waktu berbulan-bulan. Setelah membahasnya dengan intens bersama DPR, maka Presiden nantinya akan menyampaikan APBN 2026 saat Sidang MPR 16 Agustus. 

    Kemudian, rancangan APBN itu akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU APBN) beberapa waktu setelahnya. 

  • Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil, Kapuspen TNI Ingatkan untuk Jaga Nama Baik TNI – Halaman all

    Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil, Kapuspen TNI Ingatkan untuk Jaga Nama Baik TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Prajurit TNI aktif kini sudah bisa menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga setelah RUU TNI resmi disahkan menjadi UU TNI oleh DPR.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi pun memberikan peringatan kepada anggota TNI.

    Kristomei meminta agar para prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak melakukan hal-hal yang membuat malu nama TNI.

    Karena selama mereka menduduki jabatan sipil, mereka juga masih tercatat sebagai anggota TNI aktif.

    “Jangan sampai bikin malu saja.”

    “Ngapain? Kita juga ingin walaupun dia bertugas di kementerian/lembaga, dia juga membawa nama TNI,” kata Kristomei dilansir Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

    Kristomei juga menegaskan bahwa nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan.

    Terutama saat para prajurit TNI ini menduduki jabatan sipil.

    “Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian/lembaga atau yang tadi membutuhkan,” 

    Seleksi Ketat dan Pembatasan Jabatan

    Dalam memenuhi jabatan sipil ini, Kristomei menuturkan sebelumnya terdapat proses seleksi oleh Mabes TNI.

    Nantinya Mabes TNI yang akan melakukan seleksi untuk menentukan prajurit yang layak menempati posisi yang diminta.

    “Kandidat tadi, kita serahkan kembali kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan yang meminta tadi, silakan diasesmen sesuai kebutuhannya,” tutur Kristomei.

    Kristomei memastikan  bahwa revisi UU TNI bukan untuk memperluas kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil, melainkan justru membatasi ruang lingkupnya.

    “Jadi, revisi UU TNI ini bukan memperluas kewenangan, tetapi justru membatasi,” jelasnya.

    Kristomei juga menekankan aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perwira aktif yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam kendali dan sesuai dengan kepentingan nasional.
     
    Saat ini, dalam revisi UU TNI, prajurit aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Sebelumnya, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.

    “Setelah disahkan nanti, RUU TNI ini ada 14 lembaga, tambahannya yaitu BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Kejaksaan Agung,” ujar Kristomei.

    DPR: UU TNI Baru Bisa Disosialisasikan Setelah Diteken oleh Presiden

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa melakukan sosialisasi terhadap Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru.

    Tak hanya sosialisasi, pihaknya juga hingga kini belum bisa mengunggah draft UU TNI yang baru tersebut di situs resmi DPR RI untuk bisa diakses publik.

    Kata Hasanuddin, hal itu bisa terjadi apabila draft UU TNI yang baru sudah disahkan atau diteken oleh pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    “Ya begini biasanya itu diubah kalau sudah diundangkan, jadi nanti itu akan dikirim ke pemerintah, oleh pemerintah nanti diperiksa gitu, setelah itu kalau sudah seizin Presiden baru dimasukkan ke dalam lembaran negara, lalu dikasih nomer, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan,” kata Hasanuddin saat dihubungi awak media, Senin (24/3/2025).

    Setelah tahapan tersebut selesai, maka kata dia, UU TNI yang sudah diberi nomor tersebut disosialisasikan kepada publik.

    Selanjutnya kata purnawirawan TNI bintang dua tersebut, DPR RI mengunggah draft resmi UU TNI ke situs DPR RI.

    “Ketika diundangkan disosialisasikan nah baru DPR mengunggah ya diunggah itu, mengunggah ya itu biasanya,” kata dia.

    Dengan begitu kata Hasanuddin, hingga kini publik belum dapat mengakses draft Revisi UU TNI yang sudah disahkan pada, Kamis (20/3/2025) lalu tersebut.

    “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan, kan itu pengumuman resmi dari pemerintah bukan dari DPR, itu ya,” kata dia.

    “Yang (resmi) dikeluarkan oleh Kemensesneg,” tandas Hasanuddin.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR) Ahmad Muzani meyakini kalau Presiden RI Prabowo Subianto akan menandatangani pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menjadi UU yang baru disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

    Meski begitu, Muzani belum dapat memastikan kapan Prabowo akan menekan beleid yang hingga kini pengesahannya masih mendapatkan penolakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa tersebut.

    “Saya kira iya (akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo). Saya tidak tahu (tanggalnya),” kata Muzani saat ditemui awak media di Kawasan Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Saat ditanyakan soal respons dirinya terhadap gelombang penolakan terhadap pengesahan UU TNI tersebut, menurut Muzani beragam kekhawatiran yang muncul di publik sejauh ini sudah dibantahkan, baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

    Termasuk kata Muzani, perihal adanya potensi hidupnya kembali Dwifungsi ABRI seperti di masa orde baru juga itu sudah dijelaskan tidak akan terjadi.

    “Ya karena ada kekhawatiran ada kekhawatiran militerisasi, dan kekhawatiran itu kan sudah dijawab dalam pengesahan Undang-Undang itu, bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas tidak terjadi,” tutur dia.

    Atas hal itu, Sekjen DPP Partai Gerindra tersebut berharap agar setiap stakeholder dapat menerima keputusan yang sudah ditetapkan oleh DPR RI.

    “Undang-Undang itu sudah disahkan sehingga dari sisi mekanisme itu sudah menjadi Undang-Undang tentu saja pemahaman itu harus terus dilakukan oleh para stakeholders hingga kawan-kawan atau pihak-pihak yang masih berpandangan berbeda mungkin perlu mendapatkan penjelasan lebih komprehensif lagi,” beber dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI.