Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Siti Fauziah bangkitkan kembali Korpri Setjen MPR yang sempat vakum

    Siti Fauziah bangkitkan kembali Korpri Setjen MPR yang sempat vakum

    “Sekitar 5-6 tahun sudah vakum. Jadi alhamdulillah ini merupakan start dari kami untuk memulai membangkitkan kembali Korpri yang ada di MPR ini untuk mendukung kegiatan Korpri pusat dan memperkuat bangsa dan negara kita,”

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI masa bakti 2025–2030 Siti Fauziah menyebut akan membangkitkan kembali organisasi Korpri Setjen MPR RI yang sempat vakum selama sekian tahun.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR RI masa bakti 2025–2030 di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/4).

    “Sekitar 5-6 tahun sudah vakum. Jadi alhamdulillah ini merupakan start dari kami untuk memulai membangkitkan kembali Korpri yang ada di MPR ini untuk mendukung kegiatan Korpri pusat dan memperkuat bangsa dan negara kita,” kata Siti Fauziah yang akrab disapa Titi itu.

    Dia pun menegaskan komitmen Korpri Setjen MPR RI untuk menjadi satu tim yang solid guna memperkuat Korpri Nasional serta bangsa dan negara.

    “Karena biar gimana ASN (aparatur sipil negara) ini adalah yang memperkuat negara dan bangsa kita. Jadi kami pengurus berkomitmen, bersemangat bahwa kami akan menjadi satu tim dari MPR dan tim untuk menjadi Korpri pusat dan tim yang akan mendukung kita semua memperkuat negara,” tuturnya.

    Di samping hal di atas, dia berharap dapat berkolaborasi dengan Korpri Nasional untuk memperkuat Korpri Setjen MPR RI yang baru saja aktif kembali.

    “Yang utama itu dulu, karena istirahat vakumnya sudah cukup lama Pak, jadi saya memulai dari awal,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh yang memimpin jalannya proses pengukuhan itu menyambut baik Korpri Setjen MPR RI yang aktif kembali.

    “Alhamdulillah hari ini saya senang sekali, saya berbahagia, Korpri Setjen MPR aktif kembali, setelah beberapa tahun yang lalu saya melantik, kemudian ketuanya wafat (atau) meninggal dunia, kosong cukup lama,” ujar Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.

    Dia lantas berkata, “Sangat senang kalau Korpri di kementerian, lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota semuanya bisa aktif.”

    Dia mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan konsolidasi organisasi Korpri di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan sekitar 90-an kementerian, lembaga, dan instansi.

    Menurut dia, keanggotaan Korpri secara nasional yang mencapai 4,7 juta aparatur sipil negara (ASN) dan berpotensi masih akan bertambah sebagai kekuatan besar untuk mendukung suksesnya program pemerintah.

    Sebab, kata dia, tugas dari anggota Korpri ialah menjaga ideologi negara, Pancasila, serta menjaga NKRI agar tetap utuh dan bersatu.

    “Programnya Korpri mensukseskan Astacita, serta untuk mewujudkan Indonesia Emas di 2045, tinggal 20 tahun lagi, maka saya gencar melakukan konsolidasi organisasi agar semua Korpri-nya aktif, solid, dan tetap menjaga NKRI,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pramono Murka, Satpol PP Bubarkan Aksi Tolak Revisi UU TNI Tanpa Wewenang

    Pramono Murka, Satpol PP Bubarkan Aksi Tolak Revisi UU TNI Tanpa Wewenang

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku kecewa atas tindakan Satpol PP DKI Jakarta membongkar tenda massa aksi yang berkemah sebagai bentuk protes menolak pengesahan Revisi Undang-Undang TNI di Gerbang Pancasila DPR, pada Rabu, 9 April 2025.

    Pramono mengatakan bahwa dirinya sudah menegur Kepala Satpol PP DKI. Disampaikan Pramono bahwa Satpol PP tidak berwenang melakukan perbuatan semacam itu.

    “Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa. Bagi saya pribadi nggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP, sebab, Satpol PP tidak mempunyai tugas untuk itu,” kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Kamis, 10 April 2025.

    Tak boleh terulang

    Pramono mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran secara langsung kepada kepala dinas terkait. Dia menyatakan kejadian semacam itu tidak boleh kembali terjadi kedepannya.

    “Saya sudah menyampaikan dan meminta kepada Kepala Dinas terkait yang membawai secara langsung Satpol PP ini,” kata Pramono.

    Aksi kemah damai oleh warga di depan Gerbang Pancasila, DPR, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 April 2025, sebagai bentuk protes pengesahan revisi UU TNI. Belakangan aksi damai itu dibubarkan dan digusur oleh Satpol PP Jakarta.

    Tenda massa aksi tolak pengesahan revisi UU TNI di depan Gedung MPR/DPR.

    Akun X @Barengwarga mengunggah momen terjadinya penggusuran oleh Satpol PP DKI ketika melakukan aksi berkemah simbol protes tersebut.

    “AKSI DEMONSTRASI MALAH DITUDUH BAYARAN WARGA BERASPIRASI MALAH DIBUBARKAN Mohon doa dan dukungan Warga sekalian ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta.

    “Bukti kalo emang pemerintah nggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apa pun juga,” demikian salah satu unggahan akun tersebut, dikutip pada Kamis, 10 April 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR 2025–2030 resmi dikukuhkan

    Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR 2025–2030 resmi dikukuhkan

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI masa bakti 2025–2030 resmi dikukuhkan di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Prosesi pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh yang menyerahkan pataka Korpri kepada Ketua Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR RI masa bakti 2025–2030 Siti Fauziah.

    “Kita pengurus berkomitmen untuk mendukung kegiatan Korpri Pusat dan memperkuat bangsa dan negara. Semoga ke depan, kita bisa berkolaborasi memajukan Korpri MPR dan memperkuat Korpri Nasional,” kata Titi, sapaan karib Siti Fauziah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Titi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI itu lantas meminta jajaran Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR RI untuk mendukung penuh seluruh program yang sudah dicanangkan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Mulai dari bidang olah raga, kerohanian, hingga sosial dan ekonomi.

    “Terlebih saat ini kita bangsa Indonesia dan dunia pada umumnya, menghadapi potensi kemunduran ekonomi akibat kenaikan bea masuk produk impor yang diterapkan Amerika karena itu kita juga harus turut membantu mengembangkan dunia UMKM,” ujarnya.

    Dia mengajak pula para jajaran untuk senantiasa menerapkan dan menanamkan norma-norma dari Empat Pilar MPR RI, serta meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam menjalankan tugas Korpri Setjen MPR RI.

    “MPR memiliki tugas mensosialisasikan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Ketetapan MPR, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI karena itu kami selalu mengingatkan pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai salah satu tugas Korpri,” ucapnya.

    Sementara itu, Zudan Arif Fakrulloh yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa tugas dari anggota Korpri ialah menjaga ideologi negara, menjaga Pancasila, dan menjaga negara agar tetap utuh dan bersatu.

    “Sebagai anggota Korpri harus bekerja produktif, bekerja dengan digitalisasi, memperdaya pelayanan publik, serta harus bisa bekerja dari manapun,” kata Zudan dalam sambutannya.

    Terdapat sembilan nama yang dikukuhkan oleh Zudan Arif Fakrulloh sebagai Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR RI 2025-2030, yakni Ketua Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR RI Siti Fauziah; Wakil Ketua Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR RI Dyastasita; Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan Agip Munandar; Ketua Bidang Kerohanian, Olahraga, dan Sosial Budaya Iwan Hermawan.

    Lalu, Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum Indro Gutomo; Ketua Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps, dan Wawasan Kebangsaan M. Haris Purwa; Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan Andrianto; Ketua Bidang Peran Perempuan dan Pengabdian Masyarakat Rharas Esthining Palupi; dan Ketua Bidang Pengendalian Anwar Syaddad.

    Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal DP Korpri Nasional Sutanto Heru Jatmiko; Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal DP Korpri Nasional Maharani Sofiaty; para Pejabat Eselon I-IV; anggota Korpri MPR RI; hingga Dharma Wanita Persatuan (DWP) Setjen MPR.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pram tegur Kadis Satpol PP soal bongkar tenda pendemo RUU TNI di DPR

    Pram tegur Kadis Satpol PP soal bongkar tenda pendemo RUU TNI di DPR

    Kepala Dinasnya tadi malam kurang lebih jam 7 saya tegur sendiri secara langsung

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku langsung menegur Kepala Dinas Satpol PP terkait pembongkaran paksa tenda pengunjuk rasa yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, pada Rabu (9/4).

    “Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa. Bagi saya pribadi nggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Timur, Kamis.

    Sebab, lanjut Pramono, Satpol PP tidak mempunyai tugas untuk itu. Sehingga, Pramono mengaku sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas Satpol PP.

    Pramono pun menegaskan agar kejadian serupa tidak boleh terjadi kembali di masa mendatang.

    “Kepala Dinasnya tadi malam kurang lebih jam 7 saya tegur sendiri secara langsung,” kata Pram.

    Sebelumnya, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di depan Pintu Gerbang Pancasila, kawasan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (9/4) sore.

    Dalam keterangan tertulisnya, Kamis, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani aksi demonstrasi di masa mendatang.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa,” kata Satriadi.

    Satriadi menambahkan ke depan, Satpol PP terus berusaha lebih baik lagi, termasuk dalam menangani aksi unjuk rasa.

    Ia menyebut pendekatan dengan cara dialog menjadi prioritas utama agar situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aksi Tenda di DPR Tolak UU TNI Dibongkar Satpol PP, Kasatpol: Menghalangi Hak Pejalan Kaki

    Aksi Tenda di DPR Tolak UU TNI Dibongkar Satpol PP, Kasatpol: Menghalangi Hak Pejalan Kaki

    PIKIRAN RAKYAT – Aksi berkemah oleh warga di depan Gerbang Pancasila, DPR, Jakarta Pusat pada Senin, 7 April 2025, sebagai bentuk protes pengesahan revisi Undang Undang TNI (UU TNI). Belakangan aksi damai itu dibubarkan dan digusur oleh Satpol PP Jakarta.

    Akun X @Barengwarga mengunggah momen terjadinya penggusuran oleh Satpol PP DKI ketika melakukan aksi berkemah simbol protes tersebut.

    “AKSI DEMONSTRASI MALAH DITUDUH BAYARAN WARGA BERASPIRASI MALAH DIBUBARKAN Mohon doa dan dukungan Warga sekalian ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta. Bukti kalo emang pemerintah enggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apa pun juga,” demikian salah satu postingan akun tersebut, dikutip pada Kamis, 10 April 2025.

    Sementara itu, Satpol PP Jakarta Pusat beralasan bahwa pembubaran aksi berkemah tersebut karena warga yang berunjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang Gedung MPR/DPR telah menghambat atau membahayakan aktivitas mereka sendiri dan pejalan kaki yang ingin lewat.

    “Sesuai pasal 3 huruf i dan j Jo pasal 54 ayat (1l) Perda 8 tahun 2007. Mereka mendirikan tenda tanggal 8 April 2025 dan sudah diimbau oleh petugas untuk membongkar tendanya namun mereka masih tetap bertahan,” kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba.

    Dia mengatakan bahwa petugas sudah mengimbau warga untuk membongkar tendanya sebelum akhirnya dilakukan penataan tersebut oleh petugas Satpol PP DKI.

    “Sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda-tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan,” kata dia.

    “Kemudian juga terdapat pengaduan CRM masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta estetika kota. Namun warga pengunjuk rasa sekira 20 orang tersebut tidak mengindahkan petugas sehingga secara persuasif melaksanakan penataan trotoar. Kegiatan dilaksanakan dengan didampingi pihak kepolisian dan pihak TNI,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR Megapolitan 10 April 2025

    Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengungkapkan alasan pembubaran aksi “Piknik Melawan” yang mendirikan tenda di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
    “Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang Gedung DPR/MPR. Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat,” kata Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
    Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
    Sebelum membubarkan massa, Satpol PP Jakarta Pusat telah memgimbau kepada massa aksi untuk membongkar tenda pada Selasa (8/4/2035). Namun, massa tetap bertahan.
    Imbauan serupa juga disampaikan Satpol pada Kamis (9/4/2035), sebelum akhirnya membubarkan pengunjuk rasa.
    “Kemudian juga terdapat pengaduan CRM masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud, yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota,” tegas dia.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa tenda dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu dipasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan karena mendirikan tenda di trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki Megapolitan 10 April 2025

    Satpol PP: Aksi “Piknik Melawan” Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, aksi “Piknik Melawan di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, dibubarkan karena dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Aksi Piknik Melawan
    itu digelar dengan cara mendirikan tenda di trotoar.
    “Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat,” ujar Tumur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
    Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
    “Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi,” kata dia.
    Tumbur memastikan pihaknya tidak melarang masyarakat menggelar aksi unjuk rasa. 
    “(Dibubarkan) bukan (karena aksinya). Kami tidak melarang, ada unjuk rasa itu kebebasan, kemerdekaan berpendapat, itu hak warga,” ucap Tumbur.
    Sebelumnya, sejumlah masyarakat sipil menggelar
    aksi Piknik Melawan
    dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan yang pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu mereka pasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di atas trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan dengan alasan mendirikan tenda di atas trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Massa aksi “Piknik Melawan” yang mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI menuntut Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil tindakan usai pembubaran paksa massa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025).
    Pasalnya, menurut massa aksi, pembubaran paksa tersebut merupakan bentuk antidemokrasi. 
    “Kami menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku antidemokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” kata perwakilan massa aksi, Al, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
    Terlebih, Al menyebut, aksi pembubaran itu menyebabkan beberapa peserta aksi syok berat.
    “Kami memohon atensi dari Pak Pramono agar menindaklanjuti kinerja Satpol PP Jakarta,” tegas dia.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa tenda dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu dipasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan karena mendirikan tenda di trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Negosiasi Alot, Aksi “Piknik Melawan” Tetap Dibubarkan Paksa Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Negosiasi Alot, Aksi “Piknik Melawan” Tetap Dibubarkan Paksa Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peserta aksi ”
    Piknik Melawan
    ” yang mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, dibubarkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025) sore.
    Aksi ini berlangsung sejak Senin (7/4/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Sebelum pembubaran, peserta aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP.
    “Pengangkutan tenda dan beberapa logistik sempat tertahan menunggu negosiasi antara peserta aksi dan TAUD dengan pimpinan operasi pembubaran aksi,” ujar Al, salah satu peserta aksi, dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com,
    Kamis (10/4/2025).
    Satpol PP beralasan bahwa aksi tersebut melanggar peraturan karena menggunakan trotoar sebagai lokasi.
    Mereka beralasan telah menerima aduan dari masyarakat terkait pendirian tenda di atas trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
    Di sisi lain, peserta aksi sebelumnya dipaksa untuk memindahkan tenda mereka dari Gerbang Pancasila ke trotoar oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI.
    “Perwakilan peserta aksi telah meminta pimpinan Pamdal DPR RI untuk datang dan berdialog dengan kami serta Satpol PP,” kata Al.
    Namun, Satpol PP berdalih bahwa urusan Pamdal DPR tidak berlaku di area trotoar.
    Al menegaskan, dalam proses negosiasi tidak ada upaya untuk diskusi atau dialog yang menghormati hak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
    “Pimpinan Pamdal DPR RI tidak mau turut serta untuk bertanggung jawab dan ikut berdiskusi atas pemindahan lokasi aksi tersebut,” tegasnya.
    Meski demikian, upaya pembubaran terus berlanjut. Satpol PP disebut menggoyangkan tenda yang masih diduduki oleh peserta aksi.
    Setelah negosiasi yang tidak menghasilkan kesepakatan, Satpol PP membongkar tenda secara paksa dan mengangkut barang-barang pribadi peserta aksi, termasuk tenda, makanan, dan minuman.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan yang pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu mereka pasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di atas trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan Paksa, Tenda dan Makanan Ikut Diangkut Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Aksi “Piknik Melawan” Dibubarkan Paksa, Tenda dan Makanan Ikut Diangkut Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan aksi massa yang dikenal sebagai “
    Piknik Melawan
    ”, di atas trotoar di seberang Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/4/2025).
    Aksi tersebut diadakan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.
    Peserta aksi, yang terdiri dari berbagai kalangan, terpaksa meninggalkan lokasi dengan tangan kosong.
    “Terdapat beberapa perdebatan dan tarik-menarik di setiap tenda, mulai dari perusakan, pembukaan tenda secara paksa, hingga pengangkutan makanan dan minuman milik peserta aksi,” ujar Al, seorang perwakilan massa aksi, dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com,
    pada Kamis (10/4/2025).
    Al juga menceritakan insiden yang terjadi saat salah satu peserta aksi, seorang ibu-ibu, berusaha mengambil makanan dan minuman yang diangkut oleh Satpol PP.
    “Akan tetapi terjadi gesekan antara anggota Satpol PP dengan ibu-ibu tersebut,”ucap Al.
    Di salah satu tenda yang diisi oleh peserta aksi perempuan, terjadi tarik-menarik yang cukup alot hingga para peserta merasa dipukul dari dalam.
    Peserta aksi mengecam tindakan pembubaran yang dilakukan secara paksa tersebut.
    Dalam pernyataannya, mereka meminta perhatian dari Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk mengatasi perilaku yang dianggap anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
    “Kami menuntut Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” tegas Al.
    Setelah aksi tersebut dibubarkan, Al menuturkan, mereka memutuskan untuk bubar dan mengumpulkan sumber daya.
    “Kami
    regroup
    dulu saja, mengumpulkan resource lagi,” pungkasnya.
    Aksi damai ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan pada Kamis (20/3/2025).
    Sebelumnya, Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI telah memaksa peserta aksi untuk memindahkan tenda mereka dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025).
    Meski terpaksa mendirikan tenda di trotoar, peserta aksi mengupayakan komunikasi dengan pejalan kaki melalui pengumuman yang ditempel pada potongan kardus berwarna cokelat.
    “Mohon maaf perjalanan Anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” bunyi pengumuman tersebut, yang juga mencantumkan tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meski tenda-tenda tersebut menghalangi sebagian trotoar, peserta aksi memastikan bahwa masih ada cukup ruang bagi pejalan kaki untuk melintas.
    Setelah bertahan selama tiga hari, aksi damai ini akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu sore, dengan alasan bahwa keberadaan tenda di atas trotoar mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.