Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Pemkab Jayapura diminta buat perda bagi penjual orang asli Papua dalam pemanfaatan otsus 

    Pemkab Jayapura diminta buat perda bagi penjual orang asli Papua dalam pemanfaatan otsus 

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    Pemkab Jayapura diminta buat perda bagi penjual orang asli Papua dalam pemanfaatan otsus 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 23 April 2025 – 20:10 WIB

    Elshinta.com – Anggota majelis rakyat Papua (MRP) Pokja Perempuan, Febiola Iriani Ohei bersama timnya melakukan rapat penjaringan aspirasi masyarakat tentang efektivitas kemanfaatan dana Otsus bagi orang asli Papua.

    Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan penanaman sagu di Hutan Sagu Huruwaka  Kampung Yobe Sentani, Kabupaten Jayapura yang dihadiri oleh  Bupati Jayapura, Yunus Wonda, kepala kampung, tokoh adat dan masyarakat setempat.

    Anggota MRP Papua Pokja Perempuan,  Febiola Iriani Ohei menyampaikan, penjaringan aspirasi masyarakat ini, merupakan salah satu upaya dari MRP melihat pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) termasuk pemanfaatan pada alam yang ada seperti hutan sagu.

    “Kami harapkan ada Perda dan Perdasus  yang dibuat pemerintah daerah  bagi penjual OAP, karena kita lihat sekarang banyak muncul minimarket di semua daerah Papua  yang jadi persaingan bagi mereka,” katanya, Rabu (23/4/2025)

    Dengan adanya Perda dan Perdasus, ujar Febiola, pihaknya dari MRP  bisa mengambil tindakan yaitu melakukan proteksi pada penjual-penjual lokal yang ada di Papua,  sebagai salah satu kebijakan pemanfaatan Otsus.

    Kemudian, Febiola menyebut, jika Perda dibuatkan akan melindungi pedang lokal terutama penjual sayur, pinang, sagu, dan pedagang lainnya, sehingga , diharapkan pada DPR  maupun pemerintah daerah bisa dibuatkan satu Perda.

    “Perda yang dibuat ini, MRP akan mendorong menjadi Perdasus, sehingga telihat ada keseriusan dari pihak eksekutif untuk bisa melakukan program-program terkait Otsus bagi para pedagang lokal kita,” bebernya.

    Sementara dengan penanaman sagu yang dilakukannya, sebagai pemanfaatan alam yang ada di Kabupaten Jayapura, terutama bagi kelestarian hutan sagu semakin berkurang di daerah tersebut.

    Ditempat yang sama Bupati Jayapura, Yunus Wonda menyampaikan apresiasi kepada MPR Pojka Perempuan yang telah perduli dengan pemanfaatan Otsus  dan sagu bagi orang Papua, dan mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura untuk menanam sagu.

    “Sek arang ini kita lihat telah terjadi pembangunan besar-besaran di Sentani dan sekitarnya dan banyak hutan sagu yang telah ditebang untuk dibangun perumahan maupun pertokoan. Ini sangat berdampak dan mengurangi jumlah hutan sagu di Kabupaten Jayapura,” terangnya.

    Bupati Yunus Wonda mengaku,  jika dilihat dari waktu tanam pohon sagu diperlukan waktu panjang, dimana satu pohon sagu membutuhkan waktu 10-15 tahun baru bisa dipanen oleh masyarakat.

    “Jadi kami ajak masyarakat di kabupaten ini agar terus  menanam pohon sagu, karena sagu banyak  yang bisa dihasilkan untuk kehidupan kita semua,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

    Dengan mewarisi hutan sagu bagi anak-cucu, menurut Yunus, maka kedepannya akan memberikan potensi yang besar bagi masyarakat di Papua terutama di Kabupaten Jayapura.

    “Pohon sagu yang sudah kita tanam, bisa dilanjutkan masyarakat, bagi kebutuhan anak, cucu kita kedepannya,” lanjut dia.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Aturan PAW Anggota DPR Digugat ke MK, Sekjen Gerindra: Saya Tidak Intervensi – Halaman all

    Aturan PAW Anggota DPR Digugat ke MK, Sekjen Gerindra: Saya Tidak Intervensi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait gugatan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Ia menolak untuk ikut campur atau mengintervensi perkara yang tengah dalam proses pembicaraan di lembaga yudisial tersebut.

    “Biar saja itu, kita menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK. Tunggu keputusan MK, ya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Menurutnya, pelaksanaan PAW telah diatur dalam undang-undang dan dilakukan berdasarkan prinsip suara terbanyak, sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia.

    “PAW itu menurut ketentuan UU dilakukan berdasarkan suara terbanyak,” ujar Ketua MPR RI itu.

    Muzani kembali menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan mengambil langkah yang bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan MK.

    “Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk memutuskan perkara. Saya tidak intervensi karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

    Pemohon ingin PAW sebaiknya ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.

    Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR. 

    Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

    Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

    Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). 

    Mereka minta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil asal anggota DPR yang akan diganti.

  • Kenangan Berkesan Ceu Popong saat Promosikan Bajigur ke PM Mesir, Saksi Sejarah KAA 1955

    Kenangan Berkesan Ceu Popong saat Promosikan Bajigur ke PM Mesir, Saksi Sejarah KAA 1955

    PIKIRAN RAKYAT – Tahun 2025 ini genap 70 tahun sejak diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika. Namun, Popong Otje Djunjunan atau yang lebih dikenal dengan Ceu Popong masih ingat betul betapa berbedanya wajah Bandung, dan Indonesia secara keseluruhan, pada tahun 1955 ketika pertemuan tingkat tinggi bersejarah itu diadakan dengan saat ini.

    Saat itu, Ceu Popong yang masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA menjadi salah satu pemandu muda yang menyambut para pemimpin dunia di Hotel Savoy Homann, Bandung.

    Bandung menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika pertama pada 1955 yang mempertemukan para presiden, perdana menteri, dan pemimpin dari 29 negara kawasan dalam semangat bersama untuk membebaskan diri dari kolonialisme dan imperialisme.

    Menurut Popong, Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan selama tujuh dekade terakhir melalui kemajuan di bidang pendidikan, ekonomi, dan transportasi, khususnya sejak hadirnya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), hasil kerja sama Indonesia-China, telah mempersingkat waktu tempuh antara kedua kota dari empat jam menjadi hanya 30 menit.

    “Begitu pula Bandung, yang kini sudah dikenal secara global, menarik banyak sekali wisatawan mancanegara,” kata Popong kepada Xinhua baru-baru ini di rumahnya di Bandung.

    Dalam konferensi tahun 1955, Popong dan sembilan remaja lainnya mengenakan kebaya tradisional dengan rambut disanggul.

    Mereka ditugaskan untuk memperkenalkan masakan Sunda, salah satu makanan paling populer di Indonesia, termasuk minuman khas Sunda kepada para pemimpin negara dalam bahasa Inggris. Sajian yang diberikan termasuk rangginang, colenak, opak, dan minuman seperti bandrek dan bajigur.

    “Kami bertindak sebagai pemandu di hotel, menyambut para tamu,” kenang Popong. Dia dengan gembira menceritakan kembali pertemuannya dengan perdana menteri Mesir saat itu, Gamal Abdel Nasser, yang bertanya tentang apa itu bajigur.

    Para pemimpin negara-negara Asia dan Afrika menghadiri upacara penandatanganan Monumen Solidaritas Asia Afrika sebagai bagian dari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2015 di Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada 24 April 2015.

    “Dengan tinggi badan yang hanya 150 sentimeter, saya harus menjulurkan leher selama beberapa menit untuk berbicara dengannya,” tutur Popong sambil tersenyum. Kala itu, dia pun menjelaskan resep minuman yang terbuat dari santan, jahe, dan gula aren tersebut.

    Ceu Popong menyampaikan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang telah berubah sejak saat itu. “Kolonialisme telah memudar dan kini negara-negara Asia dan Afrika sedang membangun kembali diri mereka secara ekonomi dan politik,” katanya.

    Dia menyoroti bahwa pembangunan global bergantung pada hubungan antarmanusia, khususnya hubungan lintas perbatasan. “Kerja sama internasional harus terus berlanjut, tanpa diskriminasi,” sambung sosok legendaris asal Bandung tersebut.

    Popong, yang kini berusia 87 tahun, telah mengabdi selama 25 tahun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan spesialisasi di bidang pendidikan dan kebudayaan sebelum pensiun pada 2019.

    Dia mengajak generasi muda untuk menjunjung tinggi semangat Konferensi Asia Afrika guna berkontribusi bagi kemajuan dunia.

    “Di dunia yang mengglobal ini, kita harus belajar dari orang lain, baik itu semangat, etos kerja, maupun disiplin mereka,” kata Popong, seraya menyebut China sebagai contoh.

    “Ada pepatah berbunyi, ‘Carilah ilmu sampai ke negeri China’,” ucap perempuan yang pernah kehilangan palunya saat sidang perdana di DPR/MPR.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Muzani Ucapkan Terima Kasih

    PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Muzani Ucapkan Terima Kasih

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengucapkan terima kasih kepada Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan karena berkomitmen untuk terus mendukung Prabowo Subianto maju kali kedua dalam Pilpres 2029.

    Gerindra, ujarnya, merasa bersyukur atas dukungan dari para partai koalisi juga akhirnya Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra bisa menjadi Presiden periode 2024-2029 ini.

    “Kami bersyukur, kami berterima kasih partai-partai koalisi mulai memikirkan kembali tentang bagaimana pencalonan Pak Prabowo di 2029. Tentu saja sebagai kader Partai Gerindra kami mengucapkan terima kasih Ketua Umum kami yang sekarang menjadi Presiden. Pak Prabowo juga sudah mendapat dukungan dari partai lain,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

    Lebih lanjut, Ketua MPR RI ini berharap bahwa pemerintahan Prabowo saat ini dapat berjalan baik dan efektif hingga akhir periode nanti.

    “Kami berharap seperti yang berkali-kali Pak Prabowo sampaikan dalam banyak forum, pemerintahan Pak Prabowo ini akan bisa berjalan dengan baik dan efektif untuk menyelesaikan lima tahun ke depan pemerintahnya sampai dengan 2029,” bebernya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tak ambil pusing terkait beragam dukungan agar dirinya kembali maju sebagai kandidat calon presiden (capres) periode 2029. 

    Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa dirinya masih fokus bekerja saat ditanya ihwal Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendukung pencalonannya pada Pilpres 2029.  

    “Ah nanti lah itu ya. Kita kerja dulu untuk rakyat ya,” katanya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Sebelumnya, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa partainya akan tetap berkomitmen mendukung Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2029.

    “Kalau presiden sudah jelas. PAN tetap dukung Pak Prabowo,” ujar Zulhas di DPP PAN, Jakarta, Minggu (20/4/2025).

    Dia menerangkan PAN sebagai sekutu sejati Partai Gerindra dan siap mendukung Prabowo hingga periode panjang, bahkan sampai 2045 jika diperlukan.

    “PAN dan Gerindra itu koalisi sejati. Sudah berjuang 15 tahun bersama, sekarang menang. Kalau perlu kita lanjutkan pembangunan sampai 2045,” tandas dia.

  • Pembangunan Pabrik BYD Diganggu Ormas, Moeldoko: Tumpas Saja Itu! – Page 3

    Pembangunan Pabrik BYD Diganggu Ormas, Moeldoko: Tumpas Saja Itu! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tersiar kabar gangguan dari organisasi masyarakat (ormas) berbentuk premanisme pada proyek pembangunan pabrik perusahaan mobil listrik asal China BYD di Subang Jawa Barat. Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko langsung meminta aksi premanisme tersebut ditumpas. 

    “Saya mendukung apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, tumpas saja itu,” ujar Moeldoko dikutip dari Antara, Rabu (23/4/2025).

    Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menyayangkan tindak premanisme yang terjadi pada pembangunan pabrik yang digadang-gadang akan menjadi pabrik otomotif terbesar di ASEAN tersebut.

    Menurut dia, alih-alih mengganggu, masyarakat seharusnya turut ambil andil dalam menciptakan iklim investasi yang baik, sebab dengan hadirnya investasi akan terbuka pula lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat.

    “Saya mengimbau supaya di tengah situasi iklim dunia usaha yang relatif perlu perhatian, maka kita semua, masyarakat Indonesia harus menciptakan iklim investasi yang baik, jangan sampai pengangguran makin banyak tapi malah, di satu sisi kan ironis, kita perlu peluang untuk bekerja, ada orang (investor) datang memberikan peluang, diganggu sama yang lain,” kata dia.

    “Nah ini enggak benar,” Moeldoko menambahkan.

    Adapun kabar adanya gangguan dari organisasi masyarakat (ormas) berbentuk premanisme pada pabrik perusahaan mobil listrik asal China itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.

    Eddy mengungkap pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat sempat diganggu ormas berbentuk aksi premanisme. Kabar ini didapatkan Eddy saat memenuhi undangan Pemerintah China dalam rangkaian kunjungan di Shenzhen, China.

    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme ormas yang mengganggu pembangunan dari sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini, jangan sampai investor datang ke Indonesia dan merasa kemudian tidak mendapatkan jaminan keamanan, hal yang paling mendasar bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” imbuh Eddy melalui unggahan video di Instagram dikutip Rabu.

     

  • Proyek Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Dilelang Bulan Depan

    Proyek Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Dilelang Bulan Depan

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan melelang proyek kawasan yudikatif dan legislatif Ibu Kota Nusantara (IKN) pertengahan Mei. Lelang proyek ini akan dilakukan usai tender pembangunan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) hingga penataan kawasan Sepaku selesai dilakukan.

    Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, proses lelang untuk kawasan KIPP hingga Sepaku ini akan selesai pada pertengahan Mei.

    “Untuk nanti yang yudisial ekosistem dan legislatif, ini akan kita tenderkan setelah penandatangan kontrak yang ini, pertengahan Mei mudah-mudahan sudah bisa penandatangan kontrak (jalan KIPP hingga Sepaku), setelah itu perlu kita tenderkan lagi (kawasan yudikatif dan legislatif),” kata Basuki dalam acara Kerja Sama IKN-Diaspora Network Global yang disiarkan secara daring, Rabu (23/4/2025).

    Basuki mengatakan, sudah ada kepastian anggaran untuk pembangunan IKN dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun dari anggaran tambahan. OIKN mendapatkan tambahan Rp 8,1 triliun untuk pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif.

    Sementara, anggaran yang sudah difinalkan DIPA mencapai Rp 5,4 triliun. Dari Rp 5,4 triliun, sekitar Rp 3,4 triliun akan dialokasikan untuk pembangunan jalan di KIPP dan penataan kawasan Sepaku.

    “Karena ini pekerjaannya kan harus banyak. Kalau sekaligus nanti nggak ketanganan malah waktunya kebuang-buang. Jadi kita tahapannya begitu, sehingga ini sudah ada juga anggarannya, kita sudah proses juga DIPA-nya, sambil nanti kita melelangkan,” imbuh Basuki.

    Basuki melanjutkan, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif tidak hanya membangun pusat kantornya, tapi juga termasuk hunian untuk para anggota DPR RI hingga hakim.

    “Jadi untuk legislatif dan yudikatif tidak hanya kantornya. Jadi kalau DPR, MPR, DPD, dan kemudian MA, MK, KY itu tidak hanya kantornya tapi juga hunian para hakimnya, hunian para anggota DPR. Kemudian jalan-jalan di kawasan itu kami akan bangun mulai tahun 2025,” jelas Basuki.

    (rea/ara)

  • BKPM segera hubungi BYD guna selesaikan gangguan ormas di Subang

    BKPM segera hubungi BYD guna selesaikan gangguan ormas di Subang

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bakal melakukan komunikasi dengan salah satu investor sektor otomotif asal China yakni BYD untuk menyelesaikan persoalan gangguan organisasi masyarakat (ormas) dalam proses pembangunan pabrik di Subang, Jawa Barat.

    “Hari ini akan coba mengontak kawan-kawan dari BYD bagaimana situasinya,” kata Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan di Jakarta, Rabu.

    Dikatakan dia, setelah menjalin komunikasi dengan pihak BYD, BKPM bakal berkoordinasi dengan Satgas Anti Premanisme supaya aktivitas meresahkan itu bisa ditangani secara efektif.

    Lebih lanjut, menurut Nurul Ichwan, BKPM secara konsisten menyatakan bahwa aksi premanisme dan juga pungutan liar sangat mengganggu bukan hanya dari sisi kenyamanan bagi pengusaha, namun juga bakal membuat citra buruk iklim investasi Indonesia di mata dunia.

    “Bisa saja dipick-up oleh siapapun tentang Indonesia itu tidak aman, Indonesia itu premanisme,” katanya.

    Nurul Ichwan menyampaikan, dalam kondisi ekonomi global saat ini, seharusnya Indonesia meningkatkan daya saing, supaya lebih mudah menarik minat investor asing.

    “Dalam situasi sekarang, menarik investasi tidak mudah, semua negara makin protektif,” ujar dia.

    Adapun kabar adanya gangguan dari ormas berbentuk premanisme pada pabrik perusahaan mobil listrik asal China itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.

    Eddy mengungkap pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat sempat diganggu ormas berbentuk aksi premanisme. Kabar ini didapatkan Eddy saat memenuhi undangan Pemerintah China dalam rangkaian kunjungan di Shenzhen, China.

    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme ormas yang mengganggu pembangunan dari sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini, jangan sampai investor datang ke Indonesia dan merasa kemudian tidak mendapatkan jaminan keamanan, hal yang paling mendasar bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” imbuh Eddy melalui unggahan video di Instagram dikutip Rabu.

    Investasi besar BYD di kota mandiri terintegrasi untuk kawasan industri dan komersil di Indonesia, Subang Smartpolitan, diprediksi akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Indonesia. Dikabarkan BYD menggelontorkan investasi hingga Rp11,7 triliun.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • IKN dibanjiri Rp132 triliun dari skema KPBU bangun jalan hingga hunian

    IKN dibanjiri Rp132 triliun dari skema KPBU bangun jalan hingga hunian

    Ada yang di sini sendiri, ada yang berkonsorsium. Jadi semua totalnya Rp132 triliun.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan total nilai investasi sebanyak Rp132 triliun dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang akan digunakan untuk membangun jalan hingga hunian.

    “Ada yang di sini sendiri, ada yang berkonsorsium. Jadi semua totalnya Rp132 triliun. Untuk kegiatan-kegiatan jalan, MUT (Multi Utility Tunnel), hunian, baik itu hunian apartemen atau hunian landing (rumah tapak),” kata Kepala OIKN Basuki saat konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

    Basuki menjelaskan bahwa KPBU tersebut tidak hanya berasal dari investor dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri seperti Malaysia dan China.

    Selain investasi dengan skema KPBU, terdapat investasi yang murni berasal dari swasta yang akan digunakan untuk membangun hunian dan hotel, serta makanan dan minuman, yang sudah mulai dikerjakan pada April ini.

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pertama sebesar Rp3,4 triliun untuk Otorita IKN, yang sebelumnya juga diblokir, sudah dibuka, dan ada beberapa paket pekerjaan yang sudah ditenderkan.

    “Nanti pertengahan Mei, harapan kami sudah ada penandatangan kontrak untuk jalan-jalan di kawasan. Dari 1A, KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) 1A, 1B, 1C, yang di kawasan yang belum dikerjakan oleh pekerjaan sebelumnya, (akan) dikerjakan oleh Otorita sebesar Rp3,4 triliun,” ujarnya.

    Melalui besarnya nilai investasi yang masuk ke IKN, Basuki menyatakan optimisme bahwa proyek pembangunan IKN tahap II hingga 2028 akan berjalan sesuai target, karena kegiatan pembangunan fisik telah memiliki perencanaan.

    “Saya kira dengan kegiatan-kegiatan itu, saya optimis untuk bisa merampungkan. Kalau kegiatan fisik, saya kira tidak terlalu rumit saat sudah ada programnya dan kita tinggal melengahkan dan kita bisa kerjakan, tinggal kita awasi,” ujarnya lagi.

    Lebih lanjut Ketua OIKN menyampaikan bahwa persiapan untuk hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat pemerintah lainnya di bidang legislatif dan yudikatif, juga terus dikebut. Pada 1 Maret, sebanyak 500 orang ASN telah menetap di IKN dan akan menyusul sekitar 582 orang lagi pada Juni mendatang.

    “Jadi kalau DPR, MPR, DPD, dan kemudian MA, MK, KY, itu tidak hanya kantornya tapi juga hunian para hakimnya, hunian para anggota DPR. Kemudian jalan-jalan di kawasan itu kami akan bangun mulai tahun 2025,” kata dia pula.

    Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Poin Pro dan Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada yang Kenang Orde Baru – Halaman all

    3 Poin Pro dan Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada yang Kenang Orde Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dukungan hingga penolakan alias pro dan kontra mencuat atas wacana pengusulan Presiden ke-2 RI, Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.

    Wacana tersebut sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mengajukan 10 nama, termasuk nama mantan mertua Presiden Prabowo Subianto.

    Istana dalam hal ini mendukung atas usulan tersebut.

    Sementara penolakan dilayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk KontraS dan Amnesty Internasional Indonesia.

    Mereka membubuhkan sejumlah catatan yang menjadi alasan tak setuju dengan usulan tersebut.

    Berikut fakta-faktanya:

    1. Istana Tak Masalah

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (29/10/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

    Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    Ia menilai bahwa para mantan presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

    “Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa.

    Ia menegaskan bahwa penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.

    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya. Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjutnya.

    Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing.

    Ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kekurangan.

    “Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambahnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    “Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” ucap Prasetyo.

    2. Amnesti Sebut Pelanggaran Ham Berat

    USMAN HAMID – Direktur Eksekuif Amnesty Internasional Usman Hamid bersama sejumlah unsur dari masyarakat sipil setelah beraudiensi dengan Komisi I DPR membahas RUU TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) (Tribunnews.com/Reza Deni)

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang tidak mempermasalahkan usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Usman memandang pernyataan Prasetyo Hadi tidak sensitif terhadap perasaan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/4/2025).

    Menurut dia usulan menjadikan Soeharto menjadi pahlawan nasional juga mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi.

    Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, menurutnya, hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang.

    Oleh karena itu, kata Usman, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Apa yang salah? Yang salah adalah peranan Soeharto dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur,” lanjut Usman.

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” sambung dia.

    Ketimbang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, menurut Usman, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto yang telah diakui negara lewat berbagai TAP MPR pada awal reformasi hingga pernyataan Presiden pada Januari 2023. 

    Pelanggaran berat HAM tersebut, kata Usman, di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, dan Penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996.

    Selain itu juga, lanjut dia, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua.

    “Dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara,” paparnya.

    3. Alasan KontraS

    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan tegas menolak usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    Dalam penolakan tersebut, KontraS menyebutkan dua alasan utama yang berkaitan dengan pemerintahan Orba atau Orde Baru yang dipimpin Soeharto.

    Pengingkaran terhadap Sejarah dan Kejahatan Masa Orde Baru

    Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menegaskan bahwa usulan pemberian gelar tersebut merupakan bentuk upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh Soeharto selama masa pemerintahannya.

    Menurut Jane, Soeharto telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM), penyalahgunaan wewenang, dan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak pernah diadili hingga kini.

    “Kami menilai usulan ini adalah langkah mundur yang berisiko menghapuskan kejahatan yang telah dilakukan oleh Soeharto,” kata Jane saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/3/2025).

    Rekam Jejak Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

    Selain itu, KontraS juga menyoroti rekam jejak Soeharto yang terkait dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Berdasarkan data dari Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kriminal (UNODC) serta Bank Dunia pada 2007, Soeharto tercatat sebagai pemimpin yang paling korup di dunia pada abad ke-20, dengan jumlah aset yang dikorupsi mencapai sekitar USD 15 hingga 35 miliar.

    KontraS menyatakan bahwa Soeharto tidak memiliki integritas moral yang cukup untuk mendapatkan penghargaan seperti gelar Pahlawan Nasional.

    “Pengingkaran terhadap kemanusiaan dan demokrasi yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru seharusnya menjadi pelajaran bagi bangsa ini, bukan alasan untuk memberikan gelar pahlawan kepada sosok yang telah menodai sejarah bangsa,” tambah Jane.

    Berdasarkan dua alasan utama tersebut, KontraS dengan tegas menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    Mereka mendesak agar Menteri Sosial dan Dewan Gelar Pahlawan, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak mengusulkan nama Soeharto dalam daftar calon Pahlawan Nasional yang akan dikukuhkan pada tahun 2025.

    “Akhir kata, Soeharto tidak memiliki keteladanan dan integritas moral sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” papar Jane.

    10 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

    KEMISKINAN EKSTREM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Gus Ipul mengungkapkan Pemerintah masih menghitung besaran bantuan khusus untuk masyarakat miskin ekstrem. (Fahdi Fahlevi-Tribunnews.com) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

    Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

     Anggota TP2GP terdiri dari Staf Ahli, akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, serta Perpustakaan Nasional.

    Selain lintas unsur sosial, mekanisme pengusulan Pahlawan Nasional juga harus melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. 

    Gus Ipul memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.

    Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.

    Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain:

    K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
    Jenderal Soeharto (Jawa Tengah)
    K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur)
    Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah)
    Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
    K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat)

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu:

    Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
    Deman Tende (Sulawesi Barat)
    Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara)
    K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur)

    Nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 2024 akan kembali diusulkan pada 2025.

    Hal ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden terkait usulan tersebut.

    “Karena belum ada catatan apapun dari Presiden tentang usulan yang sudah dibuat oleh Menteri Sosial sebelumnya. Pastinya saya akan memberikan laporan agar pengangkatan gelar tahun ini bisa disertakan dengan tahun sebelumnya, tahun 2024. Jadi ada dua (usulan) bila Presiden berkenan,” kata Gus Ipul.

    Nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 2024, antara lain Andi Makasau, Letjen Bambang Sugeng, Rahma El Yunusiah, Frans Seda, Letkol Muhammad Sroedji, AM Sangaji, Marsekal Rd. Soerjadi Soerjadarma, serta Sultan Muhammad Salahuddin. 

    Pengusulan calon pahlawan ini dibatasi sampai 11 April 2025.

    Setelah tahap verifikasi, dan sidang pleno TP2GP akan menyampaikan rekomendasi usulan calon Pahlawan Nasional dari Menteri Sosial kepada Presiden.

    Selanjutnya Presiden memilih daftar nama yang diajukan untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

    (Tribunnews.com/ Taufik Ismail, Gita Irawan, Fahdi Fahlevi)

  • Muncul Gugatan Agar PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Dapil

    Muncul Gugatan Agar PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Dapil

    Jakarta

    Muncul gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Gugatan itu dilayangkan sejumlah warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dirangkum detikcom Selasa (22/4/2025), pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil anggota DPR yang akan diganti. Dilihat di situs MK, terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai.

    Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.

    Berikutnya, ada gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

    Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.

    Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 239

    2. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

    d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. Berikut petitumnya:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan frasa ‘Fraksi’ dalam Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan frasa ‘tugasnya sebagai wakil rakyat’ dalam Pasal 12 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘tugasnya sebagai wakil rakyat untuk dapat menyampaikan pendapat secara perseorangan wakil rakyat dan bukan atas nama fraksi’. Menyatakan frasa ‘hak dan kewajiban anggota DPR’ dalam Pasal 82 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR untuk menyatakan pendapatnya perseorangan tanpa pengaruh dan atas nama fraksi’

    3. Menyatakan frasa ‘Semua rapat di DPR’ dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik’.

    4. Menyatakan frasa ‘diusulkan oleh partai politiknya’ dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali’.

    5. Menyatakan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan pemilihan kembali adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia ya atau tidak’.

    6. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    7. Menyatakan frasa ‘secara serentak’ dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemungutan suara untuk DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara paruh waktu di tengah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden atau dilaksanakan 2,5 tahun setelah Pemilu Serentak.

    PAN Nilai Tak Relevan

    Foto: Eddy Soeparno (Dok. MPR RI).

    Waketum PAN Eddy Soeparno menanggapi gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Eddy menilai gugatan tersebut kurang pas dan tak relevan.

    “Saya memandang bahwa gugatan yang disampaikan tersebut mungkin belum pas. Karena dari hakikatnya anggota dewan itu perwakilan parpol yang duduk di lembaga legislatif,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (22/4).

    Eddy menilai anggota dewan dan parpol tak dapat dipisahkan. Sebab, menurutnya, anggota dewan merupakan perwakilan dari partai politik.

    “Dia mewakili parpol, diusung, didaftarkan oleh parpol, dan kemudian menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh parpolnya di lembaga legislatif, sehingga dia merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari parpol,” jelasnya.

    Eddy menilai parpol berhak melakukan pergantian antarwaktu anggota DPR. Menurutnya gugatan tersebut tidak relevan dengan kewenangan dan hak parpol.

    “Oleh karenanya merupakan hak dan wewenang dari parpol untuk melakukan pergantian mencabut keanggotaan maupun hal-hal lainnya terkait dengan kinerja dan eksistensi dari pada anggota dewan yang ada di legislatif,” tuturnya.

    “Jadi saya pikir karena hak ini melekat dari parpol kepada anggota dewan, itu tidak bisa dipisahkan, sehingga usulan pemilihan itu menjadi tidak relevan, karena parpol lah yang kemudian menunjuk calon anggota dewan untuk kemudian menjadi caleg di dapil yang bersangkutan,” imbuh dia.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini