Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo

    Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo

    PIKIRAN RAKYAT – Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden RI menuai sorotan, dan dinilai inkonstitusional.

    Usulan itu datang dari sejumlah purnawirawan TNI, seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.

    Bersamaan dengan itu, isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo juga kembali mencuat. Beberapa tokoh yang tergabung dalam ‘Petisi 100’ bahkan sempat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan keinginan tersebut.

    Namun sebenarnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada aturan yang ketat dalam UUD 1945. Simak selengkapnya mekanisme pemakzulan wapres.

    Apa Itu Pemakzulan?

    Pemakzulan (makzul) adalah istilah khusus untuk proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di tengah masa jabatannya. Proses ini diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

    Menurut Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    Prosedur Hukum dan Politik yang Ketat

    Sesuai Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan harus dimulai oleh DPR dengan mengajukan permintaan ke MK. Permintaan ini hanya bisa diajukan jika disetujui minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir.

    MK kemudian punya waktu 90 hari untuk memutus perkara. Jika MK menyatakan Presiden atau Wapres bersalah, barulah DPR bisa mengusulkan pemakzulan ke MPR, yang harus mengambil keputusan dalam 30 hari.

    Lalu, siapa sebenarnya yang punya kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden?

    Siapa yang Berhak Mencopot Gibran?

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sudah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    Langkah-langkah pemberhentian wakil presiden adalah sebagai berikut:

    1. DPR Ajukan Usulan

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengusulkan pemberhentian kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, syaratnya ketat: harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurangnya 2/3 anggota DPR.

    2. MK Harus Mengadili

    Setelah menerima usulan DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus apakah benar wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berat, paling lambat dalam waktu 90 hari.

    3. MPR Putuskan Pemberhentian

    Jika MK memutuskan terbukti, DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    MPR kemudian menyelenggarakan sidang maksimal 30 hari setelah menerima usulan dan membuat keputusan akhir, diberhentikan atau tidak.

    Wakil presiden tidak bisa dicopot secara sepihak karena proses pemakzulan harus mengikuti prosedur hukum dan politik sesuai konstitusi.

    Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bersalah, keputusan akhir tetap di tangan MPR yang bisa saja memutuskan untuk tidak memberhentikan.

    Karena dipilih langsung bersama presiden oleh rakyat, posisi wakil presiden sangat kuat dan tidak bisa dijatuhkan hanya karena perbedaan pandangan politik atau tekanan kelompok tertentu. Desakan mengganti Gibran pun dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Hormati Desakan Ganti Gibran, tapi Tak Bisa Langgar Konstitusi

    Prabowo Hormati Desakan Ganti Gibran, tapi Tak Bisa Langgar Konstitusi

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden terpilih Prabowo Subianto merespons pernyataan mengejutkan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyampaikan delapan tuntutan politik, termasuk usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Pernyataan tersebut ditandatangani lebih dari 300 tokoh militer senior, termasuk Jenderal (Purn) Try Sutrisno, mantan Wapres RI.

    Menanggapi hal ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati semua pendapat tersebut, termasuk usulan kontroversial yang menyentuh jabatan wakil presiden.

    “Sudah banyak berita yang muncul, maka inilah ya sikap Presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai. Karena kita paham bahwa perbedaan itu ada yang pro, ada yang kontra. Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 24 April 2025.

    Presiden Tak Ingin Langgar Prinsip Trias Politika

    Wiranto menjelaskan bahwa meskipun Prabowo Subianto adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, sekaligus Panglima Tertinggi TNI, ia tidak akan serta-merta merespons atau memenuhi tuntutan yang bukan merupakan domain kewenangannya secara langsung.

    “Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu ya Presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu,” ucapnya.

    Wiranto menekankan pentingnya prinsip trias politika yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga pilar: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, keputusan mengenai jabatan Wapres berada di tangan lembaga lain seperti MPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Prabowo Subianto juga tidak ingin membuat situasi bangsa semakin gaduh akibat perbedaan pandangan politik. Dia pun mengajak masyarakat untuk tidak memicu polemik yang kontraproduktif.

    “Tentu ada penjelasan-penjelasan resmi yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah, tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat,” tutur Wiranto.

    Isi Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

    Forum Purnawirawan menyampaikan delapan poin tuntutan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17 April 2025. Salah satu poin paling tajam adalah seruan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran karena dinilai terpilih melalui proses inkonstitusional.

    Poin-poin lainnya mencakup:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar hukum pemerintahan. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali IKN. Menghentikan PSN yang dianggap merugikan rakyat dan lingkungan, seperti PIK 2 dan Rempang. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China. Menertibkan pengelolaan tambang sesuai Pasal 33 UUD 1945. Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga korupsi dan pejabat yang masih terkait dengan Presiden ke-7 (Joko Widodo). Mengembalikan fungsi Polri di bawah Kemendagri. Mengusulkan MPR mengganti Wapres Gibran karena keputusan MK dianggap melanggar hukum. Fachrul Razi: Kami Sudah Surati Presiden

    Salah satu tokoh sentral forum, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menyebut pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden sejak 11 Februari 2025.

    “Apa bukan Jokowi yang seharusnya berterima kasih karena bisa menitipkan anaknya? Bukan sebaliknya,” ucap Fachrul dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan.

    Surat tersebut hingga kini belum dibalas oleh Istana.

    PSI dan Golkar Kecam Usulan Pencopotan Gibran

    Menanggapi tuntutan ini, Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai bahwa tekanan untuk mengganti Wapres Gibran mencederai demokrasi.

    “Mandat rakyat dalam Pilpres 2024 harus dihormati. Menekan MPR untuk mengganti wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ujarnya, Minggu 20 April 2025.

    Sementara itu, Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan tidak ada dasar konstitusional untuk mencopot Gibran.

    “Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat,” kata Sarmuji, Selasa 22 April 2025.

    Tuduhan Teguran dari Gibran ke Menteri

    Isu lain yang mencuat adalah pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mengaku sempat ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikendalikan oleh mafia beras.

    “Kami juga pernah ditegur wakil presiden gara-gara ada mafia beras kami tutup perusahaannya. Ternyata semuanya adalah pemimpin-pemimpin besar ada di dalamnya,” tutur Amran, Jumat 18 April 2025.

    Akan tetapi, Amran tetap teguh pada keputusannya karena tindakan itu sudah sesuai dengan regulasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • MPR sosialisasikan empat pilar di Dairi tekankan soal kolaborasi

    MPR sosialisasikan empat pilar di Dairi tekankan soal kolaborasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota MPR RI Bane Raja Manalu menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada masyarakat di Dairi, Sumatera Utara, dan menekankan pentingnya kolaborasi atau gotong royong agar masyarakat berdaya dan mewujudkan kesejahteraan bersama.

    “Gotong royong, kolaborasi, adalah salah satu poin penting yang terkandung dalam Pancasila. Eranya berkolaborasi untuk saling menguatkan dan memajukan,” kata Bane dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Adapun Empat Pilar MPR RI terdiri dari pemahaman mengenai Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

    Dalam hal ini, dia menilai bahwa masyarakat Dairi yang memiliki mata pencaharian dari sektor peternakan dan pertanian, berpotensi tinggi untuk menggerakkan roda perekonomian. Menurut dia, seluruh pihak pasti ingin hidup sejahtera dan secara mandiri.

    “Saya berharap Bapak-Ibu bisa lebih berbangga karena mampu menolong diri sendiri, dan mampu bergotong royong untuk kemajuan bersama,” kata Bane.

    MPR RI pun sebelumnya sudah mengingatkan tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan berpegang teguh pada Pancasila demi menghindari perpecahan yang merupakan ancaman terbesar bangsa Indonesia.

    MPR RI menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat beragam. Keberagaman dan perbedaan menjadi sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia, sehingga potensi perpecahan selalu ada sejak dulu hingga sekarang.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Baleg DPR: Kasihan Hakim Konstitusi Kalau Tempat Rapat Saja Digugat ke MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Baleg DPR: Kasihan Hakim Konstitusi Kalau Tempat Rapat Saja Digugat ke MK Nasional 25 April 2025

    Baleg DPR: Kasihan Hakim Konstitusi Kalau Tempat Rapat Saja Digugat ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan Badan Legislasi (Baleg)
    DPR RI
    menanggapi adanya gugatan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (
    UU MD3
    ) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK), yang salah satu permohonannya meminta DPR tidak rapat di luar gedung parlemen.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, gugatan yang mempermasalahkan aturan lokasi rapat DPR hingga ke MK dinilai terlalu teknis dan tidak semestinya menjadi persoalan konstitusional.
    “Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi, ya kasihanlah Bapak-Bapak itu. Lembaga Mahkamah Konstitusi kan itu malah enggak ‘yang mulia’ ya. Janganlah kita bawa ke hal-hal yang teknis-teknis,” ujar Doli, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Doli menilai, pemilihan tempat rapat seharusnya dilihat dari urgensinya, bukan semata soal lokasi.
    Menurut dia,
    rapat di hotel
    tidak serta-merta identik dengan kemewahan.
    Dia pun mengeklaim bahwa tidak semua rapat di hotel dibiayai oleh DPR.
    Beberapa kegiatan justru merupakan undangan dari pihak mitra kerja yang menyelenggarakan diskusi.
    “Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif, saya kira dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah. Toh juga tempat-tempat itu memang ada fasilitas untuk rapat,” kata Doli.
    Meski begitu, politikus Golkar itu menegaskan bahwa DPR tidak melulu menggelar rapat di luar gedung parlemen.
    Rapat-rapat di luar Gedung DPR hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, demi menjamin netralitas dan efektivitas.
    “Kadang-kadang rapat itu di hotel itu satu, dianggap tempat yang netral, kita punya tamu yang sejajar, satu mitra. Nah, supaya netral, dicari tempat yang representatif,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya,
    UU MD3 digugat ke MK
    oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo.
    Zico meminta MK menyatakan frasa “semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
    “Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik,” tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Kamis (24/4/2025).
    Dalam gugatannya, Zico beralasan kompleks DPR sudah memiliki beragam fasilitas yang sangat layak untuk menggelar rapat.
    Bahkan, ada 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi.
    Namun, dia menyebut fasilitas yang begitu besar yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu membuat DPR fokus menjalani tugasnya dan memilih rapat di hotel-hotel mewah.
    Zico menyebut, rapat di hotel sebagai tindakan foya-foya dan gaya hidup mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
    Hal ini dinilai akan memperburuk citra DPR RI di mata publik, khususnya ketika masyarakat sedang kesulitan secara ekonomi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadapi Tarif Trump, Akses Pasar Ekspor RI Diperluas ke Kanada-Eropa

    Hadapi Tarif Trump, Akses Pasar Ekspor RI Diperluas ke Kanada-Eropa

    Jakarta

    Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan sampai saat ini pemerintah Indonesia yang diwakilkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih melakukan proses negosiasi dengan pemerintah AS terkait tarif Presiden Donald Trump.

    Roro mengatakan terkait negosiasi ini pemerintahan sudah melakukan beberapa pendekatan termasuk dengan mengurangi surplus neraca dagang Indonesia-AS. Salah satunya melalui peningkatan impor gandum dan kedelai dari Negeri Paman Sam.

    “Ada beberapa upaya pendekatan yang dilakukan Pak Menko Perekonomian juga masih di sana, dengan Menkeu juga ada di sana yaitu adalah melakukan import dari beberapa komunitas termasuk gandum and also ada soybean,” kata Roro dalam seminar Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) di Menara Kadin Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Sementara dari Kementerian Perdagangan, Roro mengatakan pihaknya juga terus berupaya menghadapi dampak tarif Trump dengan memperluas akses ekspor produk asal RI ke negara-negara lain. Misalkan saja melalui penyelesaian perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dengan Kanada (ICA-CEPA), Indonesia-Peru (PI-CEPA), dan Indonesia dengan Uni Eropa (I-EU CEPA).

    “Kementerian Pedagangan melakukan beberapa upaya untuk memperluas pasar kita untuk ekspor. Jadi ada beberapa perjanjian perdagangan termasuk Indonesia-Kanada CEPA, Comprehensive Economic Partnership Agreement kita ada dengan Peru, untuk membuka pintu kita di wilayah Latin Amerika,” jelas Roro.

    “Lalu kemudian kita juga ada Uni Eropa. Uni Eropa ini harus kita kejar karena marketnya juga cukup besar dan mudah-mudahan kita bisa mendapatkan atau bisa ada konklusi di tahun ini. Kurang lebih seperti itu, dan mengingat bahwa perluasan pasar luar negeri ini bukan hanya sebatas reaction dari Trump Policy atau Trump 2.0. Ini memang upaya kita dari dulu,” sambungnya.

    Selain itu Roro mengatakan pihaknya juga terus mendorong akses pasar ekspor RI ke negara-negara lain yang selama ini masih belum cukup ‘terjamah’ melalui perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA).

    “Ada beberapa FTA juga dengan negara-negara seperti Australia, Korea Selatan, hingga di kawasan Afrika dan Timur Tengah, these are non-conventional trading partners, tapi kami melihat bahwa ada potensi yang bisa kita gali untuk market tersebut,” terangnya.

    Tonton juga Video: Ketua MPR soal Rupiah Nyaris Rp 17 Ribu Per USD: Momentum Tingkatkan Ekspor

    (igo/fdl)

  • Muzani: Prabowo utus Jokowi ke Vatikan sebab pernah bertemu Paus

    Muzani: Prabowo utus Jokowi ke Vatikan sebab pernah bertemu Paus

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut penunjukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus ke Vatikan karena Jokowi pernah bertemu langsung dengan Paus ketika berkunjung ke Indonesia pada September 2024.

    “Pak Jokowi adalah presiden ketika itu yang bertemu langsung ketika Paus Fransiskus berkunjung ke Jakarta sehingga Pak Prabowo merasa tingkatnya adalah tingkat kepala negara ketika itu,” kata Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Atas dasar hal tersebut, dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta Jokowi untuk menjadi salah satu dari empat orang yang ditunjuk sebagai utusan khususnya guna menghadiri acara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan, Roma, Sabtu (26/4).

    Adapun tiga utusan lainnya itu, yakni Menteri Hukum Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

    “Itu sebabnya yang diminta adalah Pak Jokowi untuk menghadiri dan mewakili pemerintah dan rakyat, serta bangsa Indonesia di Vatikan, tapi didampingi oleh beberapa kawan-kawan lain,” ujarnya.

    Ketika ditanyakan kenapa Presiden Prabowo lebih memilih untuk menunjuk Jokowi dibandingkan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai utusan khususnya ke Vatikan, dia hanya menegaskan kembali bahwa Paus Fransiskus pernah menjadi tamu kehormatan ketika Jokowi menjabat sebagai Presiden RI.

    “Ketika itu kan Paus Fransiskus menjadi tamu kehormatannya Presiden Jokowi,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengutus presiden ketujuh Joko Widodo, Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Ignasius Jonan untuk mewakili Presiden RI dan pemerintah Indonesia menghadiri acara pemakaman Sri Paus Fransiskus di Vatikan, Roma, Sabtu (26/4).

    Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi di kantornya, Jakarta, Rabu (23/4), menjelaskan bahwa utusan-utusan khusus pemerintah RI itu diharapkan dapat mewakili bangsa dan negara untuk menyampaikan belasungkawa.

    Tokoh-tokoh yang diutus Prabowo tersebut pernah bertemu langsung dengan Sri Paus Fransiskus saat kunjungannya di Jakarta pada September 2024.

    Adapun misa pemakaman Paus Fransiskus dijadwalkan berlangsung di Lapangan Santo Petrus, Vatikan, Roma, Sabtu (26/4) pada pukul 10.00 waktu setempat (15.00 WIB).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Muzani Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Muzani Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus Nasional 25 April 2025

    Muzani Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan alasan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    mengutus Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) untuk hadir di
    pemakaman Paus Fransiskus
    di
    Vatikan
    , Roma, Italia.
    Alasannya karena
    Paus Fransiskus
    merupakan tamu kehormatan Jokowi saat datang ke Indonesia pada September 2024.
    Kala itu, Jokowi masih menjabat sebagai Kepala Negara.
    “Pak Jokowi adalah presiden ketika itu yang bertemu langsung ketika Paus Fransiskus berkunjung ke Jakarta, sehingga Pak Prabowo merasa tingkatnya adalah tingkat kepala negara ketika itu,” ungkap Muzani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Oleh karenanya, Prabowo mengutus Jokowi mewakili dirinya di acara pemakaman Paus Fransiskus dengan didampingi menteri lainnya.
    Selain Jokowi, utusan lainnya adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menteri HAM Natalius Pigai.
    “Itu sebabnya yang diminta adalah Pak Jokowi untuk menghadiri dan mewakili pemerintah serta rakyat dan bangsa Indonesia di Vatikan, tapi didampingi oleh beberapa kawan-kawan lain,” ucap dia.
    Adapun kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia terjadi pada 3-6 September 2024.
    Itu adalah satu momen bersejarah dalam hubungan antara Takhta Suci Vatikan dan Indonesia.
    Saat ditanya lebih lanjut mengapa Prabowo tidak mengutus Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Muzani kembali mengulang penjelasannya.
    “Ketika itu kan Paus Fransiskus menjadi tamu kehormatan Presiden Jokowi,” kata Ketua MPR RI itu.
    Diketahui, Paus Fransiskus wafat pada usia 88 tahun, pada Senin (21/4/2025).
    Rencananya, Paus Fransiskus akan dimakamkan pada Sabtu (26/4/2025) pagi, waktu setempat, di Basilika Santa Maria Maggiore, Roma, Italia.
    Prabowo pun mengirim empat orang utusan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus, yakni Jokowi, Thomas Djiwandono, Jonan, dan Pigai. Mereka sudah tiba di Roma hari ini.
    “Utusan-utusan khusus dari Bapak Presiden Prabowo untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. Berdasarkan informasi tadi malam, semua sudah berangkat dan berdasarkan perhitungan waktu, beliau-beliau sudah sampai di Roma,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (25/4/2025).
    Ia menuturkan, utusan tersebut membawa surat pribadi dari Prabowo kepada pemerintah Vatikan yang berisi ucapan belasungkawa.
    Lewat surat itu, Prabowo juga berharap semangat yang selama ini disampaikan oleh Paus Fransiskus, baik kepada umat Katolik maupun umat manusia di dunia, bisa diteruskan.
    “Keberpihakan kepada yang lemah, kepada yang miskin, pembelaan kepada yang tertindas, nilai-nilai itulah adalah nilai-nilai kemanusiaan yang ditinggalkan Paus Fransiskus dan wajib kita teruskan,” ujar Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Ada Usulan Wapres Dicopot, Ketua MPR: Gibran Wakil Presiden yang Sah!
                        Nasional

    2 Ada Usulan Wapres Dicopot, Ketua MPR: Gibran Wakil Presiden yang Sah! Nasional

    Ada Usulan Wapres Dicopot, Ketua MPR: Gibran Wakil Presiden yang Sah!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua MPR
    Ahmad Muzani
    mengatakan dirinya sudah mendengar usulan
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    yang meminta agar Wapres
    Gibran Rakabuming Raka
    dicopot.
    Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.
    “Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilu 2024 lalu.
    Muzani menjelaskan, ketika Pilpres 2024 lalu, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
    Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
    “Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelasnya.
    “Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan
    Prabowo Subianto
    bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambung Muzani.
    Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke MK pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
    Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029.
    Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
    Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden Prabowo Subianto.
    Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki kekuasaan yang terbatas.
    Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” tambahnya.
    Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.
    “Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Efisiensi Anggaran Pemkab Tegal Hingga Rp50 Miliar, Fokus Pembangunan Infrastruktur Jalan 

    Efisiensi Anggaran Pemkab Tegal Hingga Rp50 Miliar, Fokus Pembangunan Infrastruktur Jalan 

    TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan proses dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. 

    Pelaksanaan efisiensi anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Bupati Tegal dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal. 

    Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, saat menyampaikan sambutan pada acara Kajian Kebangsaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, berlokasi di Aula Kantor PMI Kabupaten Tegal, Senin (21/4/2025). 

    Dikatakan Bupati Ischak, Kabupaten Tegal mendapat efisiensi anggaran kurang lebih sebesar Rp50 miliar. 

    “Dari angka efisiensi anggaran sebesar Rp50 miliar, kami alokasikan untuk infrastruktur dasar terutama pembangunan jalan. Kami sudah merapatkan titik mana saja yang menjadi prioritas dan menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Tegal,” jelas Bupati Ischak, pada Tribunjateng.com. 

    Berdasarkan data laporan yang masuk ke Pemkab Tegal baik lewat media sosial, pesan WhatsApp ataupun secara langsung, keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat yakni terkait kondisi jalan di Kabupaten Tegal. 

    Selain dari aduan masyarakat, sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa sampai Kabupaten Tegal, dari total 900 lebih usulan paling banyak juga pada usulan infrastruktur jalan. 

    “Dari 900 usulan hampir 500 lebih usulan terkait infrastruktur jalan. Maka dari itu kami menganggap langkah-langkah realokasi anggaran yang dipindah ke penanganan infrastruktur jalan adalah langkah yang tepat,” ujar Ischak. 

    Selain langkah yang tepat, sambung Ischak, juga sebagai langkah percepatan pembangunan khususnya di Kabupaten Tegal. 

    “Harapannya di tahun pertama kami menjabat, bisa langsung melakukan percepatan di sektor pembangunan khususnya pembangunan jalan,” harap Ischak. (dta) 

  • 103 Jenderal hingga 73 Laksamana Forum Purnawirawan TNI Tandatangani Surat Usulan Gibran Diganti – Halaman all

    103 Jenderal hingga 73 Laksamana Forum Purnawirawan TNI Tandatangani Surat Usulan Gibran Diganti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Hal ini diketahui dari dokumen surat yang dibuat oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di media sosial.

    Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin usulan, salah satu yang kontroversial adalah poin desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Salah satu poin yang juga kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

    Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Selain itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Prabowo menghargai

    Presiden Prabowo Subianto menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).

    “Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto dalam keterangan persnya kepada awak media.

    Wiranto menegaskan bahwa Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut.

    Menurut Wiranto, Prabowo perlu mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.

    Wiranto menambahkan, Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.

    “Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu.”

    “Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto.

    Kewenangan Prabowo, kata Wiranto, berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan.

    Maka dari itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.

    “Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ,” tuturnya.

    “Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” sambungnya.

    (Tribunnews.com/Rakli)