Kementrian Lembaga: MPR RI

  • Ketua MPR Bela Gibran, Sebut Kemenangannya Sah

    Ketua MPR Bela Gibran, Sebut Kemenangannya Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, membela Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

    Pembelaan ini dilakukan setelah Gibran dikritik forum purnawirawan TNI, yang menyebut proses pemilihannya melanggar hukum sehingga posisinya perlu diganti.

    Dari penjelasan Muzani yang disampaikan di kompleks parlemen, bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang sah secara hukum berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024.

    “Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” kata Muzani, dikutip Sabtu, (26/4/2025).

    Menurutnya, penetapan Gibran sebagai wapres telah melalui rangkaian mekanisme panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” katanya.

    Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa Gibran sebagai pendamping Prabowo, tidak perlu diganggu gugat.

    Dia menyebut, bahwa keduanya telah dilantik secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024, pelantikan juga dihadiri para pemimpin dan wakil kepala negara.

    “Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan,” katanya.

    Sebelumnya, diketahui sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan.

    Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.

  • Rupiah Jeblok hingga MBG Boros

    Rupiah Jeblok hingga MBG Boros

    GELORA.CO –  Pakar pendidikan nasional, Ki Darmaningtyas, menilai polemik menganai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo saat ini sudah tidak substansial dan justru dapat menjadi pengalihan perhatian masyarakat dari persoalan-persoalan yang lebih penting dan nyata.

    Pun dia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam isu yang menurutnya tak berdasar, sementara ada banyak persoalan lain yang lebih berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat.

    “Hati-hati dengan pengalihan isu ijazah palsu Jokowi, sebab dengan terjebak di sana masyarakat tidak lagi kritis terhadap rupiah yang jeblok, harga emas yang melambung, PHK masif, ekonomi yang makin sulit, dan MBG yang boros-boros i anggaran tapi menunya basi, dsb. Persoalan-persoalan ini lebih riil daripada isu ijazah palsu,” tulis Darmaningtyas di akun X @Darmaningtyas dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Lantas dia mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi situasi nasional, terutama menyangkut kondisi perekonomian yang menurutnya kian memprihatinkan.

    Ketimbang larut dalam perdebatan panjang yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, Darmaningtyas menilai fokus seharusnya diberikan pada masalah-masalah konkret seperti melemahnya nilai tukar rupiah, melonjaknya harga kebutuhan, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat.

    Ungkapannya juga menyinggung soal anggaran negara yang dinilai boros namun tidak memberikan hasil signifikan, merujuk pada program-program pemerintah yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

    Awal mula Ijazah Jokowi dituding palsu

    Pada 3 Oktober 2022 lalu, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

    Dalam gugatannya, Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019. Syarat pencalonan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.

    Selain itu, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dia meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

    Tak berselang lama, Bambang memutuskan untuk mencabut gugatan soal dugaan palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Bambang Tri Mulyono kemudian dituntut atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas kasus yang sama, tim JPU juga menuntut terdakwa bernama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara. 

    Secara terpisah, menanggapi tudingan ijazah palsu Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Ova menjelaskan, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

    “Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Ova.

    Jokowi hilang kesabaran

    Selama ini, Jokowi tak pernah terlihat gusar ketika diterpa isu miring soal keabsahan ijazahnya. Namun sikap itu berubah drastis ketika ia menyebut bahwa fitnah ini telah menyebar luas dan mencemarkan nama baiknya secara personal. “Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik,” ujar Jokowi di kediamannya, Solo, Rabu (16/4/2025).

    Pernyataan ini menandai titik balik penting—Jokowi, yang dikenal tahan kritik dan santai menghadapi serangan politik, akhirnya buka suara lantang.

    Meski sudah menyinggung kemungkinan pelaporan, Jokowi belum menyebutkan siapa saja pihak yang bakal dilaporkan. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu akan segera diputuskan dan dikelola langsung oleh tim hukumnya.

    “(Yang dilaporkan siapa) Nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan kami segera putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat,” katanya singkat.

    Kalimat ini mengindikasikan bahwa Jokowi tak akan gegabah, namun juga tak akan membiarkan isu ini bergulir tanpa perlawanan hukum yang sah.

    Sikap terbuka Jokowi juga ditunjukkan saat ia menerima langsung massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang datang ke kediamannya untuk menanyakan keaslian ijazah. Tapi, ia juga mengingatkan bahwa tak ada kewajiban hukum baginya untuk menuruti permintaan mereka.

    “Alhamdulillah sudah saya terima, tadi di dalam rumah. Apapun beliau-beliau ini ingin silaturahim, tentu saya terima dengan baik. Kedua, Karena beliau-beliau ini minta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli, saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka. Dan tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tegas Jokowi.

    Jokowi memposisikan dirinya bukan sebagai objek intimidasi, tapi sebagai warga negara yang paham batas kewenangan hukum dan tata negara.

    Jokowi menegaskan bahwa ia tidak anti transparansi. Namun, menurutnya, permintaan untuk menunjukkan ijazah harus datang dari institusi resmi, bukan tekanan publik atau kelompok tertentu.

    “Saya sampaikan, kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta, pengadilan yang meminta,” tegas Jokowi.

    Sementara Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, tak tinggal diam atas tudingan yang menyasar lulusannya. Saat TPUA mendatangi kampus untuk menuntut verifikasi, pihak UGM menerima lima orang perwakilan dan langsung memberikan penjelasan dengan data otentik.

    “Jokowi tercatat dari awal hingga akhir menjalani tridarma perguruan tinggi di UGM. Kami memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai buktinya,” kata Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro.

    UGM bahkan menunjukkan skripsi asli milik Jokowi dan membandingkannya dengan beberapa skripsi rekan seangkatannya untuk menegaskan bahwa dokumen itu sah dan otentik.

    Selama ini, narasi soal “ijazah palsu” hanya berkutat di media sosial dan forum-forum digital yang penuh spekulasi. Namun dengan adanya pertemuan langsung antara Jokowi dan massa yang menuntut, serta respons terbuka dari pihak UGM, isu ini kini bergerak ke ruang yang lebih serius: hukum.

    Jokowi tampaknya sudah tak ingin reputasinya—yang selama ini ia jaga dengan cara diam—terus dirusak oleh tuduhan yang tak terbukti. Pertimbangan melaporkan fitnah ke jalur hukum bisa menjadi sinyal bahwa pemerintah juga akan menertibkan penyebaran hoaks secara sistemik.

    Penting dicatat dijidat para pembenci Jokowi alias barisan para sakit hati, selama bertahun-tahun, Jokowi memilih untuk tidak terlalu menanggapi isu-isu personal. 

    Ia lebih sering menyerahkan kepada publik dan pihak ketiga seperti UGM untuk menjelaskan. Namun peristiwa terbaru ini menjadi penanda ketika fitnah sudah menyentuh kehormatan dan integritas pribadi serta negara, dia akan melawan.

    Langkah hukum ini bisa jadi bukan hanya untuk membela diri, tapi juga untuk menciptakan preseden penting: bahwa penyebaran hoaks, sekecil apapun, tak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. “Saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum,” pungkas Jokowi.

    Satu kalimat singkat dari Jokowi, tapi bisa menjadi awal dari babak baru: di mana kebenaran tak hanya dibela dengan klarifikasi, tapi juga dengan konsekuensi hukum. 

  • Ormas yang ganggu stabilitas keamanan harus ditindak

    Ormas yang ganggu stabilitas keamanan harus ditindak

    Danjen Kopassus TNI AD Mayjen TNI Djon Afriandi di Markas Kopassus Cijantung, Jakarta, Sabtu (26/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    Danjen Kopassus: Ormas yang ganggu stabilitas keamanan harus ditindak
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 April 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Mayjen TNI Djon Afriandi mengatakan bahwa kelompok oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban harus ditindak. Danjen Kopassus memahami bahwa ormas dan premanisme merupakan dua hal yang berbeda dan harus dipisahkan. Namun, kegiatan-kegiatan kelompok ormas yang mengarah pada aksi premanisme harus dilawan.

    “Nanti ada tugasnya polisi, kemudian akan melibatkan masyarakat untuk bisa melawan karena itu memang tidak baik,” kata Mayjen TNI Djon usai membuka acara Hari Gembira dengan 4.000 anak-anak di Markas Kopassus Cijantung, Jakarta, Sabtu.

    Mayjen TNI Djon mengatakan bahwa ormas yang ada saat ini tidak semuanya berisi preman. Begitu pula tidak semua preman tergabung ke dalam ormas. Jika ormas-ormas melakukan kegiatan yang positif dan mendukung pemerintah, menurut dia, keberadaan ormas akan bermanfaat.

    Namun, jika kegiatan kelompok-kelompok di dalam ormas tersebut berhubungan premanisme, lanjut dia, akan berdampak negatif. Ia menganggap bahwa premanisme merupakan orang-orang yang tidak ingin kerja, tetapi harus punya pendapatan yang besar.

    “Dia memaksakan kepentingan kelompoknya, perorangannya, dengan mengambil hak-hak orang lain,” katanya.

    Adapun aksi negatif yang dilakukan oleh oknum ormas, salah satunya diinformasikan oleh Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Eddy yang mengungkap bahwa pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, sempat diganggu ormas berbentuk aksi premanisme. Kabar ini didapatkan Eddy saat memenuhi undangan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam rangkaian kunjungan di Shenzhen, Tiongkok, beberapa waktu lalu.

    Dalam pertemuan dengan pemerintah RRT, ada pembahasan permasalahan terkait dengan premanisme itu. Menurut dia, Pemerintah perlu tegas untuk menangani permasalahan ormas dan premanisme. Jangan sampai, kata dia, investor datang ke Indonesia merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan.

    “Keamanan adalah hal yang paling mendasar bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Desakan Lengserkan Gibran Muncul, Ketua MPR: Gibran Adalah Wakil Presiden Sah

    Desakan Lengserkan Gibran Muncul, Ketua MPR: Gibran Adalah Wakil Presiden Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi munculnya desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Muzani mengaku belum membaca secara rinci isi tuntutan tersebut dan hanya mendengar sekilas informasi yang beredar.

    “Saya belum membaca itu (desakan Wapres Gibran), belum mempelajari dan baru mendengar juga sekilas,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Meski begitu, Muzani menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, sesuai hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegasnya.

    Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah tuntutan tersebut bisa berdampak terhadap soliditas pemerintahan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah merespons isu yang berkembang dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik yang dapat memecah belah bangsa.

    Melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, pesan tersebut disampaikan langsung dari Istana Kepresidenan.

    “Beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” ungkap Wiranto, pada Kamis (24/4/2025) lalu.

  • Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali ramai menjadi sorotan, terbaru usai diusulkan untuk dicopot dari jabatan.

    Usulan pencopotan tersebut merupakan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wapres dalam masa jabatan.

    Adanya hal ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi adanya tuntutan tersebut.

     Muzani menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran adalah Presiden dan Wapres RI yang sah.

    Lantas apa sebenarnya yang bisa membuat wapres diberhentikan dari jabatannya?

    Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

    Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Usulan Purnawirawan

    Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

    Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah)

  • Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima – Halaman all

    Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu usulannya adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Kelima jenderal purnawirawan TNI tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Total, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Namun, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

    Dalam dokumen itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.

    Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak kelima jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani pernyataan sikap mendesak Gibran diganti ini? Berikut informasi lengkapnya.

    Rekam jejak 5 jenderal purnawirawan TNI penandatangan surat usulan Gibran diganti
    1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

    Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi adalah tokoh militer Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI.

    Dalam kariernya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

    Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).

    Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.

    Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.

    Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.

    Selain itu, Fachrul juga sempat menjadi Menteri Agama dalam kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

    Tyasno Sudarto juga merupakan tokoh militer Indonesia yang memiliki rekam jejak karier yang cemerlang saat masih aktif sebagai Pati TNI.

    Dalam kariernya, ia pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) periode 1999 hingga 2000.

    Selain itu, Tyasno juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

    Tak sampai di situ, Tyasno Sudarto juga pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    3. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

    Slamet Soebijanto adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) pada tahun 2005 hingga 2007.

    Ia merupakan jenderal bintang empat yang berasa dari institusi TNI AL.

    Slamet menjadi KSAL pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Alumnus Akabri 1973 tersebut juga pernah menjabat beberapa posisi strategis di TNI AL.

    Slamet tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Wagub Lemhannas pada 2003 hingga 2005.

    Jauh sebelum itu, ia juga sempat menjabat sebagai Asrenum Panglima TNI hingga Pangarmatim.

    Hanafie Asnan pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai KSAU pada tahun 1998 hingga 2002.

    Jenderal bintang 4 ini merupakan lulusan Akabri tahun 1969.

    Try Sutrisno adalah tokoh militer di Indonesia.

    Ia pernah menjabat sebagai Panglima ABRI pada tahun 1988 hingga 1993.

    Kariernya di TNI pun terbilang cemerlang.

    Jenderal bintang 4 ini juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai KSAD pada 1986 hingga 1988.

    Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Panglima Kodam V/Jaya hingga Pangdam IV/Sriwijaya.

    Dalam awal-awal kariernya, Try Sutrisno juga sempat menjadi ajudan pribadi Presiden Soeharto.

    Setelah pensiun dari TNI, Try Sutrisno dipercaya menjadi Wakil Presiden ke-6 RI pada era Orde Baru.

    Kala itu ia mendampingi Presiden Soeharto untuk periode 1993-1998.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Amy Khor: Dunia Berubah karena Iklim dan Geopolitik, ASEAN Harus Kompak – Halaman all

    Amy Khor: Dunia Berubah karena Iklim dan Geopolitik, ASEAN Harus Kompak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Senior Minister of State, Ministry of Transport and Ministry of Sustainability and the Environment, Singapura, Amy Khor, mengatakan perubahan iklim dan ketidakpastian geopolitik, mengubah cara dunia beropasi khususnya perdagangan.

    “ASEAN sebagai blok regional, harus bekerja lebih erat dan mempercepat kerjasama,” kata dia dalam keterangannya pada Sabtu (26/4/2025).

    Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan delegasi parlemen Indonesia termasuk Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) pada Kamis (24/4/2025). Rombongan diterima Amy Khor didampingi Jeanell Kiew – Senior Executive – International Polciy Division.

    Pada acara ini Ibas hadir bersama delegasi, beberapa anggota DPR/MPR/DPD RI, di antaranya ⁠Andreas Hugo Pareira,  Mulyadi, Anton Sukartono Suratto, Abdul Bakri Haji Musa, dan Jialyka Maharani.

    Amy Khor menyambut baik apa yang disampaikan delegasi Indonesia dan menyetujui adanya berbagai tantangan global serta menyampaikan bagaimana komitmen Singapura dalam menghadapi berbagi isu tersebut, terutama lingkungan dan energi hijau.

    “Kami melihat banyak peluang kerjasama di berbagai sektor, untuk kami tentunya lingkungan. Di kementerian kami sendiri, mengelola dan mengurus pengelolaan air, sampah, serta ketahanan iklim. Penggerak, salah satunya rencana hijau Singapura yang merupakan rencana seluruh pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim, mengurangi konsumsi, dan melakukan daur ulang,” ujarnya.

    Sementara itu, Ibas mengatakan pertemuan ini terjadi di tengah tantangan global yang signifikan, dunia yang semakin dibentuk oleh kekuatan geopolitik, geoekonomi, dan realitas perubahan iklim yang tak terbantahkan.

    Dia menyoroti bahwa kondisi ini menyebabkan adanya kenaikan permintaan dan konsumsi masyarakat, mulai dari air, makanan, energi, hingga produksi sampah.

    “Persinggungan kekuatan-kekuatan ini sedang membentuk kembali masa depan kita. Kita pun menyaksikan meningkatnya permintaan lebih banyak makanan, air, energi, dan akhirnya lebih banyak sampah atau limbah yang harus dikelola. Hal ini tidak hanya membutuhkan inovasi tapi juga investasi dan kolaborasi,” tambahnya.

  • Pemimpin Model Gibran Tak Mampu Urus Negara

    Pemimpin Model Gibran Tak Mampu Urus Negara

    GELORA.CO – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mendukung penuh tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025, yang salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Hal ini dikatakan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso dikutip dalam kanal Youtube Hersubeno Point, Sabtu 26 April 2025. 

    “Kita doakan 08 (Presiden Prabowo Subianto) selamat, sehat, bahkan satu periode lagi. Tapi andai kata amit-amit 08 berhalangan tetap, siapa jadi presiden? ya otomatis wakil presiden, itu konstitusi kita,” kata Sutiyoso.

    Dengan bekal pengalaman sangat minim dan usia terbilang muda, Sutiyoso mengaku sangat ragu Gibran mampu memimpin negara sebesar Republik Indonesia.

    “Dengan model (pemimpin) kayak gitu apa cukup menangani masalah negara yang sangat kompleks. Nasib bangsa ini dipertaruhkan,” kata Sutiyoso.

    Di sisi lain, Sutiyoso mengaku teringat kata-kata Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang bilang anak-anaknya tidak tertarik masuk dunia politik.

    “Mereka (anak-anak Jokowi) jual martabak, pisang goreng, konon katanya sukses,” kata Sutiyoso.

    Namun nyatanya, di tengah jalan Gibran ikut Pilkada Solo dan menang, sementara menantu Jokowi, Bobby Nasution maju di Pilkada Medan, dan juga menang.

    “Tetapi tiba-tiba masuk politik, walikota Solo, walikota Medan,” kata Sutiyoso.

    Hingga akhirnya, setelah dua tahun memimpin Solo, Gibran maju Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto secara kontroversial.

    “Cuma dua tahun memimpin Solo yang homogen tentu tantangannya sedikit dan pengalamannya. Tiba-tiba langsung nasional,” pungkas Sutiyoso. 

    Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

    Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.

  • 3
                    
                        Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?
                        Nasional

    3 Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres? Nasional

    Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wacana pencopotan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari kursi Wakil Presiden (Wapres) RI tengah mengemuka, menyusul desakan dari
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    .
    Usulan mengejutkan itu disampaikan langsung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dari jabatan orang nomor dua di Indonesia itu.
    Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    Wiranto menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
    statement
    itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas. Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” jelas Wiranto.
    Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.
    “Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.
    Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat. Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara.
    “Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Deklarasi mereka berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan tenaga kerja asing, serta usulan
    reshuffle
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga adik Gibran, Kaesang Pangarep, berkomentar perihal tuntutan Forum Purnawirawan TNI terkait pergantian sang kakak dari jabatan Wakil Presiden.
    Hal itu diungkapkan Kaesang setelah bertemu dengan Eri Cahyadi di rumah dinas Wali Kota Surabaya, yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, Jumat (25/4/2025).
    “Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang ketika berada di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jumat.
    Akan tetapi, Kaesang menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai usulan para purnawirawan TNI. Dia hanya menekankan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.
    “Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi,” ujarnya.
    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, dirinya sudah mendengar usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya. Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.
    “Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.
    Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Muzani menjelaskan, ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
    Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
    “Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelas Muzani.
    “Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.
    Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
    Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029. Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
    Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
    • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
    • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
    Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
    Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
    MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas Buntut Marak Aksi Premanisme

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas Buntut Marak Aksi Premanisme

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) seiring maraknya aksi premanisme ormas di Tanah Air.

    Tito mengatakan, UU Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025).

    Dia menyebut, salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

    Dia menegaskan bahwa ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” kata Tito.

    Tito pun menekankan pentingnya revisi UU Ormas agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.

    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

    Kendati demikian, Tito mengatakan, langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.

    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.

    Untuk itu, dirinya mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi.

    Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi sebagai bentuk tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum.

    “Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” pungkasnya.

    Premanisme berkedok ormas belakangan ini menjadi sorotan. Dua kasus yang ramai diberitakan, yakni aksi premanisme berkedok ormas yang menganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat dan pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, pembangunan pabrik mobil listrik asal China, BYD, di Kawasan Industri Subang Smartpolitan, Jawa Barat sempat diusik oleh aksi premansime berkedok ormas.

    Menurutnya, aksi premanisme berkedok ormas ini mengganggu iklim investasi di Indonesia. Sebab, hal itu berpotensi membuat investor kabur lantaran tidak mendapatkan jaminan keamanan untuk berinvestasi di Tanah Air.

    “Jangan sampai kemudian investor datang ke Indonesia dan merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan. Itu adalah hal yang paling mendasar bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” jelasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, sejatinya, aksi premanisme berkedok ormas di kawasan industri sudah terjadi sejak lama, bahkan sejak era reformasi 1998.

    “Itu sudah kami sampaikan, itu hal yang terjadi cukup lama, dari semenjak tahun 1998 itu sudah ada kejadian begini, dan kami sedang dalam proses untuk mengatasinya,” ujar Kukuh saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025).

    Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya dan para anggota Gaikindo sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengatasi hal tersebut.

    “Itu sudah ditangani. Kami sudah sampaikan ke pemerintah dan mereka [anggota Gaikindo] juga menyampaikan,” katanya.

    Lebih lanjut, Kukuh mengatakan, para agen pemegang merek (APM) yang membangun pabrik di kawasan industri perlu melibatkan masyarakat di wilayah sekitar pabrik untuk meminimalisir adanya tindakan premanisme.

    “Mereka sudah tahu. Sudah pasti otomatis melibatkan warga lokal. Karena misalnya pabriknya di Cikarang kan tidak mungkin mengambil tenaga kerja dari Tangerang,” pungkasnya.