Kopassus Soroti Premanisme, Siapa Bertanggung Jawab Memberantasnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Masalah
premanisme
belakangan ini mendapatkan perhatian serius dari publik, khususnya ketika aksi tersebut mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, yang menyebutkan bahwa
ormas
mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Di sisi lain, pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya semakin memperburuk citra ormas di tengah masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI Djon Afriandi buka suara.
Djon menekankan bahwa segala bentuk premanisme harus ditindak dengan tegas. Hal ini termasuk tindakan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas.
Namun, Djon mengatakan, masyarakat juga harus membedakan antara ormas dan premanisme agar tidak terjadi generalisasi negatif terhadap semua ormas di Indonesia.
“Kita harus pisahkan.
Ormas
itu tidak semuanya preman, dan premanisme juga tidak semuanya tergabung di ormas,” ujar Djon saat ditemui di Lapangan Ateng Sutresna, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (26/4/2025).
Djon juga menekankan bahwa selama ormas bersifat positif, mendukung kebijakan pemerintah, dan menjaga ketertiban, keberadaannya dapat membawa manfaat.
Namun, jika ormas tersebut justru mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat, tindakan hukum yang tegas perlu diambil.
“Kalau sudah menghambat, mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, berarti harus ditindak,” tambahnya.
Djon mengatakan, premanisme merupakan tindakan yang merugikan masyarakat, karena biasanya memaksakan kehendak dan mengambil hak orang lain.
“Premanisme itu sudah pasti negatif. Mereka ingin penghasilan besar tanpa mau bekerja keras, dan biasanya memaksakan kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara yang salah. Itu jelas salah,” tegasnya.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab dalam memberantas premanisme?
Danjen Kopassus menekankan pentingnya peran aparat kepolisian dalam menangani praktik premanisme.
Namun, ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melawan tindakan yang merusak kehidupan sosial.
“Tugas menindak itu tentu ada pada kepolisian. Tapi, masyarakat juga harus berani melawan karena premanisme itu tidak baik dan tidak boleh dibiarkan,” imbuh dia.
Di sisi lain, Polri berkomitmen untuk menindak tegas oknum ormas yang terlibat dalam aksi premanisme dan yang menghambat iklim investasi di Tanah Air.
“Sesuai komitmen, Polri akan menindak tegas aksi
premanisme berkedok ormas
,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan dan pungutan liar.
“Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional,” tegasnya.
Sebelum mengambil tindakan hukum, Polri berencana mengedepankan langkah preventif dan preemptif melalui sosialisasi dan pembinaan.
“Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” lanjut Truno.
Selain itu, Polri juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai penolakan aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas, agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oleh oknum tertentu.
Polri menjamin setiap laporan mengenai premanisme akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kami tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas Trunoyudo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pemerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu melalui hotline 110.
Polri berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan kondusif, bebas dari gangguan oknum anggota ormas yang merugikan dunia usaha dan perekonomian nasional.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” kata Trunoyudo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MPR RI
-
/data/photo/2025/03/12/67d1324ecd520.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran Nasional
Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo
Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap terkait tuntutan
Forum Purnawirawan TNI-Polri
yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (
MPR
) RI mengganti Wakil Presiden (Wapres)
Gibran
Rakabuming Raka.
Tak pihak Istana, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga sudah merespons tuntutan pencopotan Gibran tersebut.
Sebelumnya, dikutip dari
Tribunnews
, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada MPR RI untuk mencopot
Wapres Gibran
Rakabuming Raka.
Tuntutan tersebut merupakan bagian dari delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan forum purnawirawan tersebut.
Namun, menurut dia, Prabowo sebagai Kepala Negara dan pemerintahan memahami ada batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
statement
itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 24 April 2025.
“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” ujarnya lagi.
Kemudian, Wiranto mengatakan, Prabowo merespons usul melakukan
reshuffle
atau perombakan kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta meminta ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Wiranto menyebut bahwa tuntutan tersebut bukan bidang Presiden Prabowo untuk menanggapi.
“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Lebih lanjut, Wiranto mengatakan, Prabowo berharap agar perbedaan jangan sampai membuat keruh suasana di saat negara sedang menghadapi banyak tantangan.
“Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos (media sosial) ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
Sementara itu, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyinggung soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ketika ditanya soal usulan mengganti Gibran dari posisi Wapres RI.
Muzani menjelaskan, ketika Pilpres 2024 lalu, masyarakat memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga, ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
“Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” kata Muzani pada 25 April 2025.
“Ketika KPU (Komisi Pemilihan Umum) menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya lagi.
Bahkan, Muzani menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan Prabowo-Gibran dengan menolak gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Atas dasar putusan MK dan ketetapan KPU, Muzani mengatakan, MPR RI mengadakan prosesi pengucapan sumpah Presiden dan Wapres RI 2024-2029.
Oleh karena itu, Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres RI adalah sah.
“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” kata Muzani.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro juga berpandangan, tidak ada urgensinya terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta penggantian Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada urgensi di tengah pemerintahan sedang berjalan,” kata Agung kepada Kompas.com pada 25 April 2025.
“Kalau mengkritik kinerja Gibran yang belum maksimal, tidak apa-apa. Namun, kalau sampai dimakzulkan terlalu berlebihan apalagi tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama menjabat enam bulan ini,” ujarnya lagi.
Namun, Agung mengatakan, tuntutan dari para purnawirawan tersebut tetap harus direspons pemerintah. Sebab, sebenarnya ada delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri dan pencopotan Gibran sebagai Wapres adalah salah satunya.
“Secara substanstif ada delapan poin tuntutan para purnawirawan tersebut dan pemberhentian Gibran salah satunya. Sehingga arahan untuk mengkaji semua poin dan tak berpolemik di tengah beragam tantangan bangsa yang kompleks menjadi jawaban obyektif,” katanya.
Menurut Agung, pemerintah harus mempertimbangkan tuntutan dari para purnawirawan tersebut demi menjaga stabilitas nasional.
“Artinya, aspirasi para purnawirawan tadi sebatas masukan yang perlu dipertimbangkan namun prioritas utama Presiden Prabowo adalah menuntaskan beragam permasalahan ekonomi dan rakyat,” ujarnya.
Diketahui, selain mengusulkan kepada MPR untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka, Forum Purnawirawan juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Bahkan, mereka menuntut adanya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7 RI Jokowi.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Alasan Golkar Yakini Prabowo Akan Respons Usulan Para Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Idrus Marham meyakini Presiden Prabowo akan merespons usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari posisi Wakil Presiden lewat mekanisme MPR.
Idrus juga meyakini respons Prabowo akan bersifat merangkul dan mempersatukan.
Namun jawaban ini menurutnya tidak disampaikan dalam waktu dekat.
“Pak Prabowo sudah menyampaikan, pasti akan memberikan respons, memahami dan pasti akan merespons. Tentu tidak sekarang, ya, kenapa? Karena setiap respon yang disampaikan oleh pemerintah pasti ada implikasi,” kata Idrus dalam acara pelantikan dan diklat kepemimpinan Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah, di DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Sabtu (26/4/2025).
Kesediaan Prabowo merespons usulan para purnawirawan TNI ini dinilai tak lepas dari sosok para pengusulnya yang merupakan kawan satu angkatan saat aktif sebagai tentara.
Kata Idrus, jawaban Prabowo terhadap usulan tersebut akan berorientasi pada kesatuan serta persatuan demi menjaga situasi tetap kondusif dan agar pembangunan tidak terganggu.
Apalagi orientasi tersebut selama ini juga kerap diperlihatkan oleh pemerintahan baru.
Sebagai contoh, tak lama setelah Presiden Prabowo dilantik, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kerap merangkul kelompok-kelompok kritis atau oposisi yang selama ini mengkritik pemerintah.
Seperti Rocky Gerung, Refly Harun, Syahganda Nainggolan hingga Jumhur Hidayat.
Dirinya pun meyakini respons dari Prabowo tak jauh dari komunikasi yang merangkul.
“Semua sudah diajak untuk diskusi dan kami punya keyakinan ini pasti akan terjadi nanti. Karena tidak mungkin Pak Dasco melakukan komunikasi dengan mereka itu tanpa ada perintah. Minimal ada sinyal dari Pak Prabowo,” katanya.
“Kalau sudah diajak dan tidak (mau), itu tidak menghalangi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Prabowo,” ucap Idrus.
Diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap kepada Presiden Prabowo.
Surat terbuka itu diteken oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel.
Beberapa di antara mereka adalah Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Salah satu poin surat tersebut adalah mengusulkan kepada Prabowo agar memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wapres melalui mekanisme di MPR.
Usulan ini didasarkan pada putusan MK terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu yang menjadi karpet merah bagi Gibran, disebut telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
-
/data/photo/2025/01/20/678e0f68f3cb7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Surya Paloh Tak Setuju Usul Forum Purnawirawan Copot Wapres Gibran Nasional 26 April 2025
Surya Paloh Tak Setuju Usul Forum Purnawirawan Copot Wapres Gibran
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Partai
NasDem
,
Surya Paloh
, tidak setuju dengan usulan
Forum Purnawirawan TNI-Polri
kepada MPR untuk mencopot
Gibran Rakabuming
Raka dari jabatan Wakil Presiden.
“Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, sebagaimana disiarkan YouTube
KOMPASTV
, Sabtu (26/4/2025).
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pihak pengusul, Paloh menyayangkan usulan semacam itu datang dari para purnawirawan.
“Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.
Menurut Paloh, tak ada skandal yang dapat menjadi dasar mencopot Gibran dari posisinya sebagai Wapres RI. Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga menang Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.
“Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata dia.
“Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.
Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, forum ini meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Fufufafa juga Pintu Masuk Lengserkan Wapres Gibran
GELORA.CO – Fufufafa menjadi pintu masuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka (GRR) dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Meski sesepuh TNI sebelumnya telah mengusulkan pergantian anak Jokowi itu, namun pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, kurang setuju karena putusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
“Yaitu perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat. Perbuatan tercela itu yang paling jelas Fufufafa. Isu lainnya adalah soal yang terkait drug, misalnya,” kata Refly Harun dalam sebuah video dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).
Sama seperti ayahnya, Joko Widodo, yang saat ini tengah dipertanyakan keabsahan ijazah sarjananya, ijazah Gibran juga kudu diverifikasi. “Apakah Gibran memiliki ijazah setingkat SMA atau tidak,” tegas Refly.
Usulan tersebut tak lain berujung impeachment atau pemberhentian. “Itu tidak bergantung kepada Prabowo saja. Itu bergantung kepada terutama secara de facto ketua-ketua umum partai politik. Secara de jure ya proses dari DPR ke MK baru ke MPR,” jelasnya.
“Itu proses hukumnya. Tapi yang paling penting adalah proses politiknya ya di antara ketua-ketua umum partai politik saja,” imbuh Refly Harun.
Sementara itu Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, telah menanggapi munculnya desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Muzani mengaku belum membaca secara rinci isi tuntutan tersebut dan hanya mendengar sekilas informasi yang beredar.
“Saya belum membaca itu (desakan Wapres Gibran), belum mempelajari dan baru mendengar juga sekilas,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Muzani menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, sesuai hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegasnya.
Dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah tuntutan tersebut bisa berdampak terhadap soliditas pemerintahan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah merespons isu yang berkembang dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik yang dapat memecah belah bangsa.
Melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, pesan tersebut disampaikan langsung dari Istana Kepresidenan.
“Beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” ungkap Wiranto, Kamis (24/4/2025).
Mantan Menko Polhukam dan Panglima ABRI itu juga mengingatkan bahwa bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai persoalan penting, sehingga stabilitas sosial dan politik harus tetap dijaga.
“Kita sedang menghadapi banyak masalah ya tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat. Kita harmonisan kebersamaan untuk menghadapi hal-hal yang benar-benar dihadapi di negara,” pungkasnya.
-

Mas Kau Itu jadi Wapres dengan Merubah Konstitusi
GELORA.CO – Kaesang Pangarep menanggapi isu seputar purnawirawan TNI yang meminta Gibran Rakabuming dicopot sebagai Wakil Presiden RI. Umar Hasibuan tanggapi hal tersebut.
Bermula dari para purnawirawan TNI yang meminta ada delapan tuntutan ke presiden Prabowo Subianto.
Beberapa poin tersebut antara lain permintaan kembali menganut naskah UUD 1945 yang asli, kocok ulang kabinet bagi menteri yang diduga korupsi, sampai dengan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke MPR.
Sementara itu, Kaesang menyebut apabila Presiden Prabowo dan Gibran adalah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Secara konstitusi presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang, dilansir dari antara.
Ketua Umum PSI ini tak mau bahas lebih jauh terkaut tuntutan para purnawiran TNI di atas. “Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi,” pungkas Kaesang.
Umar Hasibuan soal tanggapan Kaesang tentang kakaknya dicuit lewat akun X miliknya.
Umar menyebut bahwa proses Gibran menjadi sosok Wakil Presiden RI dengan mengubah konstitusi.
“Sadar sang. Mas kau itu jd wapres dgn merubah konstitusi.” katanya.
Umar lantas kesal dan mencuit jika semua orang yang ada di Indonesia tak bodoh. “Lu pikir semua org bodoh dinegara ini?” tanyanya.(*)
-

Hendropriyono Sebut Usulan Purnawirawan Minta Gibran Dicopot Sudah Terukur
GELORA.CO – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono, mengatakan pernyataan yang disampaikan seratusan pensiunan tentara yang meminta Gibran Rakabuming Raka dicopot sebagai wakil presiden telah terukur. Adapun para pensiunan tentara itu tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI.
“Tidak akan keluar dalam bidang ideologi, Pancasila, UUD 1945,” katanya ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, 26 April 2025.
Selain itu, Hendropriyono berujar bahwa tuntutan para purnawirawan TNI itu sebagai aspirasi. Dia mengatakan, di negara demokrasi penyampaian aspirasi sah-sah saja.
“Tapi yang penting, kalau harapan saya, selalu kita menjaga stabilitas nasional,” ucap eks Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Kabinet Pembangunan ke-7 tersebut.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Dokumennya tersebar di media sosial. Delapan poin itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Salah satu poin itu yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.
Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.
“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.
-

2 Kali Kaesang Tekankan soal Konstitusi saat Bela Gibran Terkait Usulan Wapres Diganti – Halaman all
TRIBUNNEWS.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, membela sang kakak, Gibran Rakabuming Raka, di tengah usulan Wakil Presiden (Wapres) diganti.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan agar Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wapres, diganti.
Menurut Kaesang, usulan tersebut menyalahi konstitusi.
Sebab, kata dia, Gibran terpilih sebagai Wapres mendampingi Prabowo Subianto, sudah melalui proses yang diatur oleh konstitusi.
“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat,” kata Kaesang setelah bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dilansir Surya.co.id.
Ia pun menegaskan, karena Gibran terpilih sebagai Wapres secara konstitusi, maka sang kakak wajib menyelesaikan tanggung jawabnya untuk melaksanakan amanat rakyat.
“Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi,” tegas dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.
Deklarasi itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Prabowo Subianto Pilih Tak Merespons
Terkait usulan pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, Presiden Prabowo Subianto memilih tak merespons apa-apa.
Meski demikian, Prabowo dikatakan menghormati usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.
“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu.”
“Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga.”
“Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wiranto mengatakan Prabowo paham akan selalu ada pro-kontra dari masyarakat terhadap pemerintahan, termasuk soal Gibran.
Namun, ujar Wiranto, Prabowo menganggapnya sebagai hal wajar.
“Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul.”
“Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail, Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
-
/data/photo/2024/07/24/66a094b944ca3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Hendropriyono Soal Purnawirawan Minta Gibran Dicopot: Aspirasi Boleh Dong Nasional
Hendropriyono Soal Purnawirawan Minta Gibran Dicopot: Aspirasi Boleh Dong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), AM
Hendropriyono
, mengomentari isu usulan para
purnawirawan TNI
yang meminta agar Wakil Presiden
Gibran Rakabuming
Raka dicopot dari jabatannya.
“Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong,” ujar Hendropriyono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Dia mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi yang membebaskan masyarakatnya menyampaikan aspirasinya.
Dia menambahkan, terkait apakah usulan itu diterima atau tidak, dikembalikan lagi kepada masyarakat Indonesia secara umum.
“Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat bangsa Indonesia, boleh saja menyampaikan aspirasi,” tuturnya.
Dia percaya, jika purnawirawan yang bersuara, maka pendapat itu sudah terukur dan tidak keluar dari bingkai ideologi Pancasila.
Sebagai informasi, Forum
Purnawirawan TNI
-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
.
Selain itu, forum ini meminta
reshuffle kabinet
terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/26/680c59cf5a428.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
